HEADLINE NEWS

Minim Pengunjung, Aktivitas Ekonomi di Kawasan Objek Wisata Pasbar Terpantau Lesu Selama Libur Idul Fitri 1442 H

By On Selasa, Mei 18, 2021

 

 

 Pengunjung Pantai Sikabau Pasbar relatif sepi , Senin 17 Mei 2021,  sebagian besar pengunjung tidak bisa masuk dan  terpaksa putar balik karena hari itu  masih ditutup dan ada penjagaan ketat petugas .



Pasaman Barat, prodeteksi.com----Selama libur Idul Fitri 1442 H/ 2021 M, sangat minim pengunjung yang dapat memasuk kawasan wisata Pasbar. Ini terpantau pada tiga kawasan objek wisata pantai. Seperti Pantai Sasak, Pantai Sikabau dan Pantai Air Bangis.


Pantauan pro pers group di lapangan, pengunjung yang bisa masuki kawasan wisata itu umumnya hanya warga lokal yang tinggal di sekitar kawasan wisata. Hanya sebagian kecil pengunjung wisata yang bisa masuk karena ketatnya penjagaan. 


Itupun dikarenakan adanya pengunjung yang memanfaatkan jalan tikus (jalan kecil atau jalan pintas) khususnya yang memakai sepeda motor, walau sulit ditempuh. Sebagian ada juga pengunjung yang  masuk pada waktu tertentu, ketika tidak ada petugas berjaga di lapangan.


 Sepi Pengunjung karena Penutupan objek wisata untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di Pasbar



Namun secara umum kebijakan penutupan kawasan wisata Pasbar yang dilakukan Pemkab setempat dengan adanya edaran Bupati nomor 450/552/Diskominfo/2021, tanggal 11 Mei 2021, tentang pengaturan sholat Idul Fitri dan objek wisata serta upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Boleh dikatakan telah berjalan dengan optimal, dengan tidak terjadinya kerumunan di kawasan objek wisata yang berpotensi adanya penyebaran Covid-19.

 

 Pengunjung tertahan tidak bisa masuk kawasan wisata karena penjagaan ketat petugas


Bahkan, karena tingginya minat masyarakat mengunjung Pantai. Seperti Pantai Sikabau Koto Balingka, penutupan masih dilakukan pada Senin (17/05/2021). Sehingga dengan penjagaan yang cukup ketat, membuat pengunjung tidak sedikit yang terpaksa putar balik.


Informasi yang diperoleh, penjagaan yang dilakukan tim gabungan yang diperkuat tim pengamanan dari Polres Pasbar mulai tanggal 16-17 Mei 2021. Ini sesuai surat perintah Kapolres Pasbar dalam rangka Operasi  Kepolisian  Terpusat dengan sandi “ OPS KETUPAT SGL 2021.


Penutupan objek wisata ini, memang merupakan suatu keharusan karena kondisi wabah Covid-19 yang cenderung meningkat di Pasbar. Sehingga memerlukan  kebijakan tegas dalam rangka menghindari kerumunan massa yang lebih besar di objek wisata.


 Sepi pengunjung di Objek Wisata Sikabau (Senin 17 Mei 2021) Karena Penutupan Objek Wisata Cegah Covid -19



Namun dengan minimnya pengunjung yang berhasil masuk kawasan wisata seperti d Air Bangis, Sikabau dan Sasak,  hal ini juga berefek pada lesunya aktivitas ekonomi terutama imbasnya dirasakan para pedangan kecil dan warung-warung makanan dan minuman yang buka pada momen libur lebaran ini.


Pengakuan sejumlah pedagang di Air Bangis dan Sikabau yang sempat dihubungi media ini megungkapkan keprihatinannya karena jual beli tidak seperti yang dibayangkan semula. Karena relatif sepi pembeli dibanding tahun sebelumnya karena pengunjung juga relatif sedikit.


Bahkan, petugas parkir yang mengharapkan masukan dari retribusi parkir kenderaan juga mengeluh. Sebab,  jumlah kenderaan yang masuk terutama jenis mobil juga sedikit  karena adanya petugas yang menutup jalur masuk kawasan wisata tersebut.



Plt Kepala Dinas Pariwisata Pasbar, Defi Irawan mengatakan,  dengan adanya kebijakan penutupan objek wisata Pasbar selama libur Idul Fitri, telah berhasil mencegah terjadinya penumpukan massa yang lebih besar. Apalagi Pasbar termasuk zona orange Covid-19, sehingga kewaspadan harus betul-betul ditingkatkan dan harus lebih disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan untuk antisipasi Covid-19.


 Kepala Dinas Pariwisata Pasbar, Defi Irawan (kiri) foto bersama petugas penjagaan di salah satu posko menuju  objek wisata di Pasbar


Namun demikian ia menyebut bahwa , tidak tertutup kemungkinan ada juga pengunjung  yang nekat masuk kawasan wisata Pasbar. Dengan menerobos masuk lewat jalan tikus atau jalan pintas  serta pengunjung yang berhasil masuk di luar jam penjagaan petugas.


“Memang barangkali ada juga pengunjung yang lolos masuk kawasan objek wisata Pasbar. Tapi jumlahnya tak banyak dan mereka tetap dipantau Satgas Covid-19 untuk selalu mengikuti aturan protokol kesehatan, seperti wajib pakai masker “ kata Defi Irawan yang dihubungi, Senin (17/05/2021).


Terkait kondisi aktivitas usaha perdagangan dan warung-warung makanan serta minuman yang seakan lesu di kawasan objek wisata Pasbar, menurutnya hal itu memang butuh pengertian bersama. Sebab, upaya menjaga kesehatan dengan antisipasi covid-19 sangat penting untuk diupayakan melalui jalan pencegahan.

 Defi Irawan, Plt. Kepala Dinas Pariwisata Pasbar


“Saya tau memang banyak warung makanan dan usaha dagang lainnya yang buka. Namun mari kita maklumi dan bersabar. Semoga nanti jika wabah ini mereda, aktivitas ekonomi  sektor wisata akan kembali bangkit. Mudah-mudahan kita berdoa semoga segera  kembali pulih ke situasi normal sebagaimana biasa, “ harapnya.


Ia juga meminta masyarakat untuk memahami kondisi yang terjadi saat ini karena pandemi COVID-19. Ia pun mengajak masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasai mobilisasi.***irti z

Sholat Idul Fitri di Lapangan Hijau Parit, Khatib Sebut Dua Golongan Ummat Yang Tidak Akan Masuk Syurga

By On Kamis, Mei 13, 2021


 Sholat Idul Fitri di Parit Koto Balingka Pasaman Barat


Pasaman Barat, prodeteksi.com--- Sholat Idul Fitri 1 Sawal 1442 H / 2021 M, di Jorong Parit Nagari Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat dilaksanakan di Lapangan Hijau Parit. Cuaca yang bagus dan cerah pagi itu, mendukung suksesnya sholat id yang berjalan penuh hidmat dan semangat kegembiraan di hari yang fitrah. 


Pelaksanaan  sholat id ini tetap dengan mengikuti protokol kesehatan. Sebab menurut Kepala Jorong Parit, Mushendra telah merupakan kesepakatan bersama segenap unsur masyarakat jorong Parit yang menghimbau masyarakat patuhi protokol kesehatan, salah satunya wajib pakai masker,

Usai sholat id berjemaah, saat Khatib naik mimbar, walau cuaca mulai panas, jemaah tampak  tetap mengikuti kegiatan sampai selesai. Masyarakat bersyukur dan tak lupa berdoa pada Allah SWT atas segala nikmat yang diberikanNya semoga senantiasa diberi kesehatan dan terhindar dari wabah penyakit.


Dalam kesempatan khutbah Idul Fitri itu, Ustadz Amin Tanjung mengajak umat untuk senantiasa bersyukur dan meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT. Menurutnya betapa banyak orang yang tidak berkesampatan ikut sholat idul fitri. Ada karena sakit, atau halangan lain seperti tidak dapat pulang kampung dan sebagainya.


“Kita bersyukur atas nikmat kesehatan yang diberikan oleh Allah SWT, karena besok atau lusa kita belum tahu apa yag akan terjadi. Namun kita berdoa semoga kita diberi umur panjang dan bertemu kembali pada ramadhan mendatang. Oleh karena itu, mari kita tingkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT, “ajaknya.



Selain itu Khatib menyebutkan, ada dua golongan ummat yang tidak akan masuk syurga. Bahkan Bau syurga pun haram baginya.


Yang pertama, kata Nabi Muhammd SAW adalah orang yang memutus hubungan tali silaturrahmi. Oleh karena itu, saatnya saling maaf memaafkan. Dan alangkah paling mulia orang yang memafkan dibanding yang minta maaf. 


"Pasca Idul fitri ini hendaknya tidak ada lagi kita yang bersaudara, berjiran tetengga, berkorong kampung dan sesama muslim, yang tidak bertegur sapa apalagi bermusuhan, " pintanya.


Terkait  orang yang memutuskan silaturrahmi tersebut, Nabi Muhammad SAW juga bersabda:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ

“Tidaklah masuk surga orang yang suka memutus, (memutus tali silaturahmi)”. [Mutafaqun ‘alaihi].

Kedua, adalah orang yang durhaka pada kedua orangtua. Padahal Ayah dan Ibu adalah orang yang paling berjasa pada anak. Kebaikan keduanya tak mungkin terbalaskan.


"Sang ibu mulai dari melahirkan, merawat menyusui dan membesarkan kita bersama sang ayah. Ayah kita juga yang mengazankan atau melapaskan iqomah saat kita lahir ke duania ini, mengasuh dan membesarkan serta membina dan mendidik kita. Orang yang paling berjasa dan pertama kita kenal adalah orangtua kita sendiri, “ katanya.


"Oleh karen itu, jangan menyia-nyiakan orang tua. Hendaklah segera berubah, memohon maaf, muliakanlah orang tua, buat dia bangga dan bahagia. Jika mereka telah tiada, doakan mereka, ziarahi kuburnya, perbanyak berimpaq dan bersedekah dan amalan lainnya, "ajaknya lagi.  


Tentang durhaka ini juga ada hadist Nabi Muhammad SAW sebagaimana yang disebutkan dalam buku Tanya Jawab Agama Islam, karya Tim Dakwah Pesantren Darul Hijrah, halaman 3270 sebagai berikut:

ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ

Artinya: “Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, dayyuts (suami yang membiarkan keluarganya bermaksiat), dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al Baihaqi). ***irti z/ berbagai sumber.

 


Surat Edaran Bupati Pasbar, “Takbiran di Masjid, Sholat Idul Fitri Tidak di Lapangan, Objek Wisata Ditutup”

By On Rabu, Mei 12, 2021

 


 Karena pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Tahun 2021 ini pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Pasbar tidak lagi dilaksanakan di lapangan seperti tahun -tahun sebelumnya. Termasuk di halaman Kantor Bupati Pasbar tidak lagi diselenggarakan sholat idul Fitri.



Pasaman Barat, prodeteksi.com----Cegah penyebaran Covid-19, Bupati Pasaman Barat (Pasbar), H. Hamsuardi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan takbiran, sholat idul fitri dan penutupan objek wisata di daerah itu.


SE tersebut dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 20021. Dengan SE No 450/ /DISKOMINFO/2021. Berpedoman pada beberapa pertimbangan. Di antaranya, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021, Surat Edaran Menteri Agama RI N0. SE 07 tahun 2021, Surat Edaran satuan tugas penanganan  Covid-19 Nomor 13 tahun 2021,  Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat tanggal 08 Mei 2021 dan beberapa ketentuan lainnya.  



Kepala Dinas Kominfo Pasbar, Edi Murdani, SH yang dikonfirmasi mengatakan, Surat Edaran Bupati yang diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2021 adalah mengatur tentang penyelenggaraan takbiran dan sholat Idul Fitri 1442 H. 


“Benar bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Bupati menerbitkan surat edaran yang berpedoman pada kebijakan pemerintah dan provinsi serta sesuai  dengan kondisi di Pasbar saat ini. Selain pengaturan terkait sholat Idul Fitri, juga terkait objek wisata dan pengaturan mobilitas pergerakan masyarakat lintas kabupaten kota , “katanya


Berikut adalah ketentuan yang diatur sesuai surat edaran Bupati Pasbar


1. Dalam melakukan Ibadah selama bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idu1 Fitri agar tetap mematuhi dan meningkatkan protokol kesehatan 5M:

a. Memakai masker;

b Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir;

c. Menjaga jarak;

d. Menjauhi kerumunan;

e. Membatasi mobilisasi dan interaksi;

2. Dalam menyambut malam Idu1 Fitri, umat Islam tidak melakukan Takbir Keliling yang melibatkan orang banyak, Takbir dilakukan di masjid / mushalla terdekat;

3 Sholat ldul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 Masehi tidak dilaksanakan di lapangan.

4. Tidak melakukan acara open house, halal bihalal, reuni dan pertemuan lain yang berpotensi menimbulkan adanya kerumunan.

5. Semua objek wisata di pasaman barat guna memutus rangkaian pengembangan Covid-19 di TUTUP.

6. Peniadaan Mudik untuk sementara bagi masyarakaı terhitung mulai tanggal 06 sd 17 Mei 2021 yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara, Lintas Provinsi dan Negara untuk batas Kabupaten atau Kota dalam Provinsi Sumatera Barat di perbolehkan dalam memperhatikan protokol Covid-19 dengan ketat.

7. Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan ldul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distridusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik;

8. Menindak lanjuti ketentuan tersebut diatas, diminta memperhatikan hal- hal seperti berikut


a) Agar Satgas Covid-19 Kab. Pasaman Barat meningkatkan berbagai upaya yang dianggap perlu dan penting, serta berinovasi berbasis kearifan lokal untuk mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid 19 di tempat inasing masing.

b) Selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid 19 di Kabupaten Pasamn Barat dan OPD terkait, dalam pengambilan keputusan/tindakan yang di anggap penting dan perlu.****irz


Cegah Covid-19, Ini Panduan Takbiran dan Sholat Idul Fitri 1442 H Sesuai SE Kemenag RI No 07 Tahun 2021

By On Selasa, Mei 11, 2021

 

 



Jakarta, prodeteksi.com-----Perayaan Idul Fitri 1442 H/2021 M masih dalam suasana pandemi Covid-19. Sehingga pihak pemerintah melalui Kementerian Agama RI mengeluarkan panduan dalam pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H sesuai kondisi pandemi di tanah air.


SE ini diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dengan No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.


Sebagaimana dikutip dari laman https://kemenag.go.id/, SE 07 Tahun 2021 ini mengatur tentang  kegiatan malam takbiran dan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 H. 


“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Gus Menag di Jakarta, Kamis (6/5/2021).


“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.


Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid, sesuai SE Kemenag RI No 07 Tahun 2021. 

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:


a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 


b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. 

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla. 

Kedua, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya. 

Ketiga, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali. 

Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. **** 

SE 07 Tahun 2021





Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *