HEADLINE NEWS

Tahun 2019, Empat Proyek Bina Marga DPUPR Pasbar Putus Kontrak

By On Senin, Februari 24, 2020

Kantor Dinas PUPR Pasaman Barat
Pasaman Barat, prodeteksi.com------Tahun Anggaran 2019, terdapat sejumlah proyek yang tidak selesai tepat waktu dan akhirnya putus kontrak. Khusus di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Pasbar setidaknya terdapat 5 proyek putus kontrak. Empat Bidang Bina Marga dan satu Lagi Bidang Cipta Karya.

Informasi yang dperoleh menyenbutkan, dari empat proyek Bina Marga yang putus kontrak. Proyek itu terkait dengan pembangunan jalan dan jembatan, di antaranya adalah satu proyek Jalan dan jemabatan di Tanjung Larangan Ranah Batahan.

Kemudian, satu unit jembatan dekat pandam pekuburan di kawasan Ujung Gading, Satu unit Jalan di Silaping dan masih proyek jalan di Gunung Tuleh. Sedangkan Bidang Cipta Karya, salah satunya adalah Proyek landscape Masjid Agung Pasbar.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pasbar, Bambang Sumarsono
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pasbar, Bambang  Sumarsono yang dikonfirmasi belum lama ini membenarkan adanya empat proyek bina marga yang putus kontrak. Menurutnya hal itu terjadi karena berbagai kendala termasuk kekurang seriusan dari pihak kontraktor.

Namun demikian menurutnya, dibanding tahun 2018, pelaksanaan proyek tahun 2019 dinilai lebih baik dan lebih sedikit yang putus kontrak. “Mudah-mudahan tahun ini akan lebih baik lagi dan perencanaan serta pelaksanaan pun akan diusahakan dipercepat, “ kata Bambang

Terkait permasalahan putus kontrak ini, hendaknya menjadi catatan tersendiri bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasanan Barat (Pasbar) agar ke depan dapat diminimalisir. Sehingga percepatan pembangunan kian optimal.

Demikian disampaikan oleh Arwin Lubis, Ketua LSM TOPAN RI Pasbar, menurutnya permasalahan putus kontrak dan tidak selesainya proyek sesuai jadwal, bisa berdampak kepada kerugian massyarakat sebagai pemamfaat hasil pembangunan.

Selain itu, dengan proyek yang terbengkalai, erat kaitannya dengan kinerja pejabat pada OPD terkait. Sebab, bukan kontraktor saja yang dinilai buruk, tapi pejabat terkait juga dinilai tidak becus dalam mengawasi dan mengontrol jalannya proyek

“Saya kira saatnya OPD terkait dan pejabatnya mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sebelumnya. Dan hendaknya punya target lebih baik lagi di masa mendatang. Dan ikhlaslah berbuat untuk Pasbar, ujar Arwin belum lama ini didampingi sekretaris LSM TOPAN RI Pasbar, Irti Zamin, SS

Lebih lanjut dikatakan, LSM TOPAN RI meminta kepada pihak ULP dan Dinas terkait agar proses lelang dan penetaan pemenang atau pelaksana proyek lebih selektif dan transparan serta akuntabel. Hendaknya juga penuh pertimbangan seobjektif mungkin, dan menolak jika seandainya ada titipan untuk dimenangkan .

Dengan demikian diharapkan pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun 2020 ini akan jauh lebih berkualitas dna lebih baik dari tahun 2019. Sehingga Pasbar kian maju dan lepas dari kawasan yang pembangunan infrastrukturnya tertinggal. ****irz

Tak Selesai Tepat Waktu, Proyek Irigasi Batang Bayang Ujunggading Diperpanjang.

By On Sabtu, Februari 08, 2020


Proyek Irigasi Batang Bayang Ujung Gading Pasaman Barat
Pasaman Barat, prodeteksi.com----Proyek Irigasi Batang Bayang, yang berlokasi di Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), tidak selesai tepat waktu. Sedangkan penandatangan kontrak, dilaksanakan pada tanggal `19 Oktober 2017.

Mega proyek multi years dengan jangka waktu pekerjaan 786 hari kalender ( TA 2017, 2018 dan 2019), yang anggarannya bersumber dari APBN, sebesar Rp.275 miliar ( dengan nilai kontrak Rp. 270.183.300.000,00), yang dikerjakan PT ADHI KARYA- PT INDO BANGUN GROUP KSO, mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan dari yang direncanakan selesai akhir tahun 2019.

Pekerjaan Saluran Irigasi Batang Bayang Zona 2
Namun, sampai saat ini, proyek Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air   Provinsi Sumatera Barat, yakni Balai Wilayah Sungai Sumatera V, berdasarkan peninjauan media ini ke lokasi proyek Kamis (6/2/2020), pekerjaan nampak masih berlangsung, baik di lokasi bendungan Lubuk King (Zona 1) serta pekerjaan saluran di zona 2, zona 3 dan zona 4. 

Adapun lingkup Pekerjaan proyek Irigasi Batang Bayang yang Konsultan Perencananya,PT.Putra Pertiwi Perkasa dan Konsultan pengawas, PT.Mitratama Asia Pasifik-KSO ini, adalah terdiri dari Pembangunan Bendungan, Saluran Suplesi dan Saluran Pembawa.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, jika pekerjaan tidak dipacu dan dioptimalkan, maka Bendungan irigasi yang akan mengairi sawah seluas 6.500 hektare, akan mengalami keterlamabatan peresmian dan operasionalnya. Sementara kemampuan bendungan Batang Bayang I yang ada saat ini hanya mampu mengairi areal sawah sekitar 2.800 hektare dari total potensi 10.000 hektare. 

Oleh karena itu sejumlah warga menyampaikan harapannya agar pembangunan bendungan dan saluran irgasi Batang Bayang, yang sumber airnya dari Batang Sikabau ini, dapat diselesaikan segera dan jangan sampai terbengkalai.

“Harapan kami tentunya, proyek ini dapat segera dimanfaatkan. Terutama untuk memenuhi pengairan persawahan masyarakat yang selama ini masih minim, “ kata seorang warga yang enggan ditulis namanya.

Lokasi Bendungan Irigasi Batang Bayang di Lubuk King Ujung Gading
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh media ini, jika bangunan bendungan dan irigasi Batang Bayang ini dapat dioperasikan maka diperkirakan terjadi meningkatkan intensitas tanam dari 110 persen menjadi 180 persen. Sehingga pendapatan panen meningkat dari 1,8 ton per hektare menjadi 4,5 ton per hektare.   

Sehingga, jika produksi padi dapat dihasilkan dari areal persawahan 2 x tanam x 4.5ton/ha x 6500 ha, maka akan tercapai produksi sebesar 58500ton/tahun 

Papan Informasi / Plang Proyek Irigasi Batang Bayang 
Salah seorang Humas pelaksana pekerjaan proyek, Elvi Syahril ( Hel), yang dikonfirmasi lewat telephon selulernya, Kamis (6/2/2020), membenarkan adanya keterlambatan penyelesaian proyek bendungan Irigasi Batang bayang. Menurutnya pekerjaannya diperpanjang selama enam bulan terhitung bulan junujari 2020.

“Pekerjaannya tetap dilanjutkan sampai selesai. Ini karena ada berbagai kendala dan persoalan, sehingga masa pekerjaanya diperpanjang, “katanya  

Maryono, pengawas lapangan yang dijumpai di lokasi proyek, menyebutkan, pekerjaan yang belum selesai di Zona 2, adalah pembangunan jalan infeksi sepanjang sekitar 1 KM. Secara umum menurutnya persentase pekrjaan sudah lebih 85 persen. Ia optimis akan selesai paning lama dua bulan ini.

Sementara, Miftahudin, pejabat administrasi teknik PT. Adhi Karya mengatakan, tidak selesainya proyek tepat waktu ,dikarenakan berbagai kendala, seperti pada saat pembebasan lahan yang berlarut-larut, dan adanya pertimbangan masalah lainnya, sehingga diberi perpanjangan waktunya selama 6 bulan sejak Januari 2020.

Item pekerjaan di lokasi bendungan (zona 1) yang belum rampung jelasnya, adalah dinding pengaman bendungan sekitar 80 meter, lanscape dan finishing pagar. Namun secara keseluruhan proyek ditargetkan katanya selesai dan  dapat di PHO pada akhir Februari 2020.

“Persentase pekerjaan sudah hampir selesai, Dan diharapkan dalam bulan ini bisa rampung, “katanya, di saat media ini mengunjungi proyek Kamis lalu.  ****irti z



Sejumlah Proyek Putus Kontrak, Termasuk Landscape Masjid Agung Pasbar, Mengapa?

By On Minggu, Januari 19, 2020


Masjid Agung  Pasaman Barat
Pasaman Barat, prodeteksi.com----Menjadi tanda tanya bagi masyarakat mengapa masih ada proyek terutama proyek fisik yang putus kontrak di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Apa sebenarnya yang menjadi kendala sehingga mengalami keterlambatan penyelesaian  proyek,  sehingg akhirnya kontrak pekerjaan diputuskan.

Dari informasi yang diperoleh, Salah satu proyek yang nilainya cukup besar yang putus kontrak tahun anggaran 2019, adalah pembangunan landscape Masjid Agung Lanjutan. Proyek ini bersumber dari dana APBD Pasbar dengan pagu dana sebesar Rp. 1,25 Milyar.

Dari laman Web lpse.pasamanbaratkab, diketahui bahwa kontrak yang ditandatangani pada September 2019, pada awalnya ditawar sebanyak 33 rekanan kontraktor. Dan kemudian dimenangkan oleh CV. Garuda Jaya Bersama dengan harga penawaran Rp. 1.097.286.397,90.-.  

Drs. Irwan Nasution, Asisten II Pemkab Pasbar
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Pasbar, Drs. Irwan Nasution yang dikonfirmasi media ini beberapa hari lalu, membenarkan adanya beberapa proyek fisik di Pasbar yang putus kontrak tahun 2019. Namun ia belum menerima laporan resmi dari seluruh OPD di Pasbar. Walaupun sebelumnya sudah disurati untuk meminta laporan pelaksanaan proyek 2019 dari seluruh OPD.

“Memang benar sejumlah proyek putus kontrak, ada sekitar empat proyek yang saya dengar di berbagai kecamatan. Termasuk Proyek Lanscape Masjid Agung Pasaman Barat,  merupakan lanjutan dari tehun sebelumnya, “ kata Irwan.

Ia tidak merinci secara detail proyek mana saja yang putus kontrak tersebut. Namun jelasnya, yang lokasinya di pusat kota Simpang Empat, adalah termasuk pembangunan Lanscape Masjid Agung. Dengan capaian persentase menurut Irwan adalah 45 Persen siap.

Sumber : Laman Web LPSE Pasbar 
“ Hasil penghitungan bobot terakhir, pekerjaannya mencapai 45 persen. Sehingga akhirnya putus kontrak . Kemungkinan besar perusahaan yang mengerjakan proyek ini akan mengalami sanksi blacklist, “jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, walaupun PPTK proyek ini telah berupaya maksimal dan tegas terhadap rekanan pelaksana proyek. Namun akhirnya tetap juga putus kontrak.

Menurut Irwan, penyebab putus kontrak belum diketahui secara pasti. Namun bisa jadi ada berbagai kendala di lapangan. Bisa saja terkait dengan kondisi cuaca, ketersediaan dana oleh kontraktor, atau mungkin ada faktor lain.

Namun Irwan sangat menyayangkan, karena jika saja kontraktor betul-betul komit dan serius, tentu jika ada kendala harus dicarikan solusinya, jangan sampai berembet pada tidak selesainya pekerjaan proyek.

Oleh karena itu, untuk tahun anggaran 2020 ini, ia menegaskan agar pihak Panitia Lelang atau ULP agar betul-betul selektif dalam menetapkan pemenang tender. Sehingga diharapkan tahun 2020 ini tidak ada lagi proyek yang putus kontrak.

“Saya perlu ingatkan pada pihak yang terkait dalam penetapan pemenang tender agar betul – betul selektif dan mulailah perencanaan lebih awal. Terus, dari sekian rekanan yang menawar, carilah yang betul-betul siap, rekam jejaknya bagus dan mampu baik dari segi ketersediaan modal, keseriusan dan komitmen dalam pelaksanaan proyek,” tegas Irwan. ******irz



SK Pemberhentian Manus Handri Dinyatakan tidak Sah, PTUN Padang Minta Bupati Laksanakan Putusan Pengadilan

By On Sabtu, Desember 28, 2019

Manus Handri
Pasaman Barat, prodeteksi.com---MESKIPUN gugatan Manus Handri, Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pasaman Barat (Pasbar), terkait pemberhentian dirinya sebagai Sekdakab Pasbar, telah dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap, namun sampai saat ini eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan tersebut belum terlaksana.

Walaupun sebelumya telah ada perintah Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) melalui Surat Sekretariat Daerah Nomor 800/7000/BKD-2019 tanggal 28 Oktober 2019, yang meminta Bupati Pasbar (H. Yulianto) melaksanakan putusan PTUN. Hal ini menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) sebelumnya, dengan prihal yang sama.  

Bahwa hasil putusan pengadilan tingkat pertama PTUN Padang Nomor 23/G/2018/PTUN-PDG Tanggal 19 November 2018  sama dengan putusan banding di PTUN Medan Nomor 33/B/2019/PT.TUN-MDN Tanggal 13 Maret 2019.dan diperkuat pula dengan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor 345/K/TUN/2019, tanggal 31 Juli 2019, menyatakan tidak sah SK pemberhentian Manus Handri Nomor 821.22/591/BKPSDM-2018, yang dikeluarkan Bupati Pasaman Barat Tanggal 29 Juni 2018.

Dikarenakan belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, maka keluar pula Surat Perintah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang Nomor W1.TUN/998/AT.02.05/XII/2019, tanggal 16 Desember 2019, yang meminta Bupati Pasaman Barat untuk melaksanakan putusan PTUN Padang dan PTUN Medan serta putusan MA. 

Adapun perintah yang disampaikan PTUN Padang ini menegaskan bahwa apabila tergugat (Bupati Pasaman Barat), tidak bersedia melaksanakan isi putusan pengadilan, maka Panitera Pengadilan akan mengumumkan pada media massa cetak setempat dan pengadilan juga akan menyampaikan hal ini kepada Presiden RI, selaku pemegang kekuasaan tertinggi untuk memerintahkan tergugat agar melaksanakan isi putusan pengadilan tersebut. Pengadilan juga akan menyampaikan ke Lembaga Perwakilan Rakyat dalam rangka menjalankan fungsi pengawasannya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, keluarnya perintah PTUN Padang ini juga didasarkan atas Surat Permohonan Kuasa Penggugat ( Manus Handri) tanggal 3 Oktober 2019, prihal permohonan eksekusi terhadap putusan pengadilan, yakni PTUN Padang, PTUN Medan yang diperkuat putusan MA

Manus Handri, yang dikonfirmasi, Kamis (26/12/2019), membenarkan bahwa Surat Perintah PTUN Padang tertanggal 16 Desember telah ia terima tembusannya beberapa waktu lalu. 

H. Yulianto, Bupati Pasbar
“Benar bahwa saya telah menerima tembusan surat PTUN Padang yang terbaru, yang ditujukan pada Bupati Pasbar untuk melaksanakan putusan pengadilan,” kata Manus Handri, di Simpang Empat.

Bagi Manus sendiri, seperti ia sampaikan sebelumnya,  hal ini menyangkut harga diriOleh karena itu, ia menginginkan agar Bupati tidak mengabaikan atau mengangkangi surat gubernur dan mendagri serta putusan pengadilan.

Ketua Komis I DPRD Sumbar, Syamsul Bahri ketika dimintai komentarnya mengatakan, pihaknya telah pernah membahas hal ini dalam rapat komisi, sebelum keluarnya surat perintah dari Gubernur Sumbar. Sehingga bupati dapat mempedomani surat gubernur tersebut.

“Kita telah bahas hal itu belum lama ini, dengan menghadirkan berbagai pihak bersama Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar, dan kemudian DPRD Sumbar merekomendasikan pada Gubernur Sumbar untuk memerintahkan pihak Tergugat (Bupati Pasaman Barat) melaksanakan putusan pengadilan, “ sebut Syamsul Bahri melalui telephon selulernya, Sabtu (28/12/2019)

Lebih terang dikatakan, bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tersebut terpulang kepada Bupati Pasbar. Karena telah ada Surat dari Gubernur Sumbar berdasarkan putusan PTUN dan putusan MA.

Sementara itu Bupati Pasbar, H. Yulianto melalui Kabag Hukum, Setia Bakti, SH yang dikonfirmasi sebelumnya, Jum’at (27/12/2019), membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya Surat Perintah PTUN Padang tentang pelaksanaan putusan pengadilan, yang diterbitkan tanggal 16 Desember 2019. Namun yang diterimanya adalah copian tembusan surat yang ditujukan pada Manus Handri.

“ Surat aslinya memang belum kita terima, mungkin masih dalam perjalanan. Namun demikian bupati dan sekda telah mendisposisi copian surat yang disampaikan pada kami, untuk dipelajari dan sikapi. Oleh karena itu Bupati Pasbar melalui Kabag Hukum akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Sumbar dalam waktu dekat ini, “ ujar Setia Bakti.

Menurutnya, mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan perlu mendapat petunjuk yang jelas dari gubernur. Agar pelaksanaannya berjalan sesuai mekanisme yang ada.

Apalagi belum adanya jawaban surat bupati yang ditujukan pada gubernur yang pada intinya berisi permohonan petunjuk gubernur tentang cara pelaksanaan putusan pengadilan, sesuai mekanisme administrasi pemerintahan.  ****irz




Jalan Nasional di Pasbar arah Utara, Banyak Berlobang dan Rawan Kecelakaan

By On Senin, Desember 16, 2019

Jalan Nasional di Air Balam Pasbar yang rawan jadi perangkap kecelakaan
Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Kerusakan jalan di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), ternyata tidak hanya terjadi di jalan desa/nagari, jalan kota, jalan kabupaten, jalan provinsi, tapi juga jalan nasional, lintas ibukota provinsi Sumbar (Padang-Pasaman Barat- Batas Sumut). Oleh karena itu kepada pengemudi yang akan melintasi jalan lintas ini agar berhati-hati dan mengurangi kecepatan.

Dari pantauan di lapangan, kondisi jalan nasional yang masih mengalami kerusakan dan banyak berlobang adalah jalan arah utara Pasaman Barat yakni Lintas Ujung Gading- Air Balam- Silaping. Setidaknya ada beberapa titik kerusakan yang rawan memakan korban kecelakaan.

Di antaranya, sekitar depan RS Pratama Ujung Gading, di daerah Batang Lapu, Setia Baru dan di beberapa titik di sekitar Air Balam. Informasi yang diperoleh yang sering terjadi kecelakaan terutama bagi pengendara sepeda motor adalah di kawasan Air Balam Kecamatan Koto Balingka.

Jalan Nasional di Air Balam Pasbar yang rawan jadi perangkap kecelakaan
Lokasi yang sering terjadi kecelakaan itu, tepatnya sekitar 500 meter jelang Jembatan Air Balam jika dari arah ujung Gading atau sebaliknya sekitar 500 meter setelah jembatan Air Balam jika melintas dari arah Silaping menuju arah Ujung Gading, tak jauh dari Rumah Kediaman Syamsul Bahri Anggota DPRD Sumbar.

Di lokasi ini terlihat jalan berlobang, walau tidak terlalu besar, namun agak dalam. Tapi, dari kejauhan di atas kenderaan nyaris tak nampak jelas. Sehingga begitu mendekati lobang tersebut, terpaksa pengendara menekan rem secara mendadak sehingga sering berakibat kecelakaan jatuh sendiri bersama kenderaan yang dikemudinya, terutama sepeda motor.

“Banyak pengendara sepeda motor memamg mengaku tidak melihat adanya lobang jalan itu. Sehingga begitu mendekatinya, baru nampak dan terpaksa mengerem kenderaan dengan tiba-tiba. Disinilah sering terjadi kecelakaan, “kata S.Bahar, pemilik warung kopi tak jauh dari lokasi.

Jalan Nasional di Air Talang Ujung Gading Pasbar
Ia menyebutkan, telah sering melihat dan membantu korban kecelakaan di lokasi itu dan tak jarang membawanya ke puskesmas terdekat.

“Tadi siang seorang tukang jual ikan, jatuh terpelanting dan terhempas dari kenderaannya ketika melintas sepulang dari Air Bangis menuju Ujung Gading. Lobang yang berada disisi kiri itu, tidak nampak bagi lelaki itu, sehingga begitu mendekati baru direm dengan kuat sehingga kenderaan kaget dan terjatuh, “ujar S. Bahar, Sabtu, (14./12/2019)

Dijelaskan, akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan kemungkinan patah gigi karena terhempas. Dan masih syukur pada Allah, ia pakai helm dan dapat terselamatkan setelah berobat ke rumah sakit.

Jalan Nasional di sekitar Setia Baru Pasbar
Diakui S. Bahar, sudah banyak korban yang jatuh sendiri di lokasi jalan berlobang itu. Sebelumnya seorang lelaki ketika mau berangkat sholat jum’at karena tergesa gesa juga jatuh sendiri. Begitu juga beberapa pelajar ketika mau pergi dan pulang sekolah juga tak jarang jatuh tersungkur bersama kenderaannya. 

Begitupun di lokasi lainnya seperti Setia Baru, Batang Lapu dan Air Talang Ujung Gading, pengendara diminta kurangi keepatan dan berhati-hati mengemudikan kenderaan.

Sehubungan dengan berbagai kasus kecelakaan akibat jalan nasional yang tak mulus ini, banyak pihak berharap agar kiranya pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi Sumatera Barat atau jajaran Kementerian PU, untuk cepat respon dan segera menuntaskan perbaikan Jalan Nasional di Pasaman Barat.

Sebab, menurut UU 38 tahun 2004 tentang jalan. Bahwa administrasi perawatan jalan Nasional yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi. Dalam hal ini tanggung jawab perawatan ada di tangan Presiden melalui Kementerian PU atau Direktorat Jenderal Bina Marga.

Jalan Nasional di sekitar Batang Lapu Pasbar
Tokoh masyarakat Pasaman Barat, Syamsul Bahri yang juga Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar, mengakui bahwa Jalan Raya Lintas Ujung Gading- Air Balam- Batas Sumut tersebut merupakan Jalan Negara, bukan Jalan Provinsi.

Namun demikian ia menyatakan akan mempertanyakan hal itu kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Tentunya melalui Dinas dan instansi terkait perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.

“Kita akan segera tanyakan ke Satker Prasarana Jalan Provinsi Sumbar, bagaimana perkembangan rehabilitasi dan pembangunan jalan tersebut, “sebut Syamsul Bahri.
Syamsul Bahri

Lebih lanjut dikatakan, yang berstatus jalan provinsi di Pasaman Barat. Di antaranya, Jalan Air  Balam- Air Bangis, Jalan Sasak- Panti, dan Kapunduang- Pasa Gantiang, hanya itu yang merupakan kewenangan provinsi.

Akan tetapi menurutnya ada jalan alternatif yang perlu ditingkatkan yang dapat berdampak positif terhadap perekonomian Pasbar. Yakni Jalan Parit- Silaping  via Pegambiran dan Jalan Ujung Gading Batas Sumut via Aek Nabirong –Sabajulu (Sawah Mudik).

“ Kita minta Bupati Pasbar untuk mengajukan dan mengusulkan peningkatan Jalan alternatif tersebut ke provinsi melalui DPRD Sumbar. Sebab kawasan itu jika dikembangkan akan berdampak sangat bagus untuk peningkatan perekonomian Pasbar, “ ujarnya. ****irti zamin

Putus Kontrak 2017, Jalan Rura Patontang Semakain Parah dan Menyedihkan

By On Kamis, November 14, 2019




Kondisi Jalan Jalan Rura Patontang, yang dikerjakan Tahun 2017
yang kemudian putus kontrak (difoto tahun 2018)
Kini Kondisinya Semakin Parah dan Memprihatinkan


Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Impian panjang masyarakat  Jorong Rura Patontang Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar)  Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk mendapatkan jalan yang layak dan merdeka dari segi transportasi, nampaknya masih jauh ‘panggang dari  api’.

Bahkan, dari informasi yang diperoleh dari warga Rura Patontang, kondisi jalan belakangan semakin parah. Jalan bergelimang tanah liat yang berlumpur dan licin. Apalagi pada musim hujan yang lalu, semakin sulit dilalui.

Sehingga jangankan membawa kenderaan roda dua, berjalan kaki saja  pun susah. Sebagaimana juga postingan sejumlah warga di media sosial (medsos), warga yang menempuh Jalan Rura Patontang, nampak mereka sangat kesusahan melewati jalan. Apalagi membawa beban, anak-anak bahkan dipikul di pundak. Tak obahnya bagai kembali ke zaman sebelum kemerdekaan.

Sehubungan dengan itu, mereka hanya bisa berharap kiranya Pemkab Pasbar bersama DPRD menganggarkannya dalam APBD 2020. Betapa tidak, meskipun sudah lebih seabad mereka mendambakan jalan yang bagus dan memadai, namun sampai saat ini baru sebatas angan dan mimpi. Walau mereka menjerit menangis meratapi nasib, tapi apa daya sampai kini, kondisi jalan tambah parah dan semakin menyedihkan.  

Malangnya, perencanaan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pasbar, yang mengajukan anggaran dalam APBD 2019 yang lalu, ternyata akhirnya dibatalkan. Padahal awalnya seperti pernah disampaikan Kepala Dinas PUPR Pasbar, Henny Ferniza, ST, MT dalam suatu musrenbang Kecamatan Koto Balingka, bahwa telah dianggarkan dalam APBD 2019, untuk peningkatan Jalan Rura Patontang sebesar Rp. 700 juta lebih. Namun kemudian diketahui ternyata dicancel dalam APBD Perubahan 2019.

Camat Koto Balingka, Hamulian, SI.Kom, mengatakan, bahwa memang benar bahwa sebelumnya ada rencana anggaran untuk peningkatan jalan Rura Patontang sebesar Rp. 700 juta. Namun ia pun mendengar kabar bahwa anggaran tersebut akhirnya dihapuskan.

Kondisi Terkini (2019) jalan Rura Patontang.
Seorang Warga Terlihat Memikul Anaknya di Pundak
Untuk Menuju Rura Patontang,  yang berjarak sekitar 5 KM dari Pegambiran
“Kabarnya anggaran untuk jalan Rura Patontang kena hapus. Tapi coba dulu konfirmasi ke kabupaten atau Dinas PU, “ kata Camat menyarankan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, gagalnya alokasi dana  APBD Pasbar untuk Peningkatan Jalan Rura Patontang Tahun Anggaran 2019, disinyalir terkait dengan putus kontraknya proyek Peningkatan Jalan daerah terisolir tersebut yang dikerjakan PT ASIVA MANDIRI PRATAMA, tahun anggaran APBD Pasbar 2017 dengan  nilai kontrak Rp. 3,5 milyar.

Kabarnya, proyek ketika itu putus kontrak dengan realisasi hanya sekitar 30-an persen. Betapa tidak, pekerjaannya waktu itu baru sebatas pembentukan badan jalan belum sampai pada pekerjaan saluran drainase, jembatan, apalagi pengerasan.

Menurut Kepala Dinas PUPR Pasbar, Henny Ferniza, atas permasalahan putus kontrak dan terkait pembayaran hasil kerja proyek, pihak rekanan atau kontraktor pelaksana mengajukan gugatan ke pengadilan pada tahun 2018 yang lalu. Karena menunggu proses inilah, sehingga penganggaran peningkatan jalan Rura Patontang tahun 2019, akhirnya dibatalkan.

“Kita sudah berusaha mengajukan anggaran peningkatan jalan Rura Patontang Tahun 2019 ini, namun kita hanya sebatas mengupayakan dan mengusulkannya. Sedangkan keputusan dan finalnya tentu ditangan pemerintah daerah dalam hal ini Tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Pasaman Barat.

“ Untuk lebih jelasnya, dapat ditanyakan pada Tim TAPD Pasbar, “ lanjut Henny, pekan lalu.

Kondisi Terkini (2019) jalan Rura Patontang.
Sulit Dilalui  Walau Menggunakan Kenderaan Roda Dua
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pasbar, Yudesri, SIP, MSI, yang juga Ketua TAPD Pasbar, ketika dihubungi beum lama ini mengatakan, ia belum bisa memastikan apakah memang dibatalkan anggaran untuk Jalan Rura Patontang Tahun 2019. Menurutnya, TAPD tidak punya kewenangan untuk mencoret kegiatan, yang ada hanya memfloting anggaran setiap OPD (organisasi Perangat Daerah) atau instansi SKPD.

“TAPD tidak ada kewenangan mencoret kegiatan. Namun memfloting berapa anggaran setiap OPD iya,  tapi kegiatan apa saja untuk mengurangi plafon anggaran tersebut itu kewenangan OPD yang bersangkutan, jelas Yudesri beberapa hari lalu.

Lebih lanjut Ia menegaskan, “Saya belum bisa pastikan apakah batal atau tidak untuk tahun anggaran 2019, saya coba cek dulu di APBD murni 2019. Kalau dalam musrenbang, belum tentu masuk ke APBD. Jadi, besok saya akan coba pastikan ke dinas PU, “ katanya.

Besoknya, media ini kembali menghubungi Sekda, Yudesri. Ia membernarkan bahwa angaran peningkatan Jalan Rura Patontang yang semula diamasukkan dalam APBD 2019, telah dicoret. Salah satu alasannya karena pihak rekanan yang mengerjakan proyek tahun 2017, yang ketika itu putus kontrak, melakukan gugatan ke pengadilan sejak tahun 2018.

“Yaa memang dibatalkan dikarenakan tahun yang lalu, putus kontrak dan pihak rekanan pelaksana melakukan gugatan ke pengadilan. Sehingga tidak bisa dilanjutkan karena masih dalam pemeriksaan di pengadilan, sebutnya.

Dikarenakan hal itu, Yudesri menjelaskan, alokasi dana APBD Tahun 2019 untuk Jalan Rura Patontang tidak bisa dilanjutkan, sebelum ada putusan pengadilan, terhadap  gugatan rekanan tersebut.

Lalu bagaimana untuk tahun anggaran 2020. Menurut Sekda Yudesri. Sebelum adanya putusan pengadilan, pihaknya belum bisa bertindak, dan belum bisa diajukan dalam APBD 2020.

Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Pasbar, Setia Bakti, SH ketika dikonfirmasi Kamis (14/11/2019), seputar gugatan pihak rekanan Pelaksana Proyek Jalan Rura Patontang, PT ASIVA MANDIRI PARATAMA (Penggugat) memang benar perkaranya telah diputus oleh pengadilan.

Dijelaskan, dalam perkara di PTUN, pihak rekanan melawan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Pasbar (Tergugat), keputusan pengadilan  sudah inkract. Hal ini berdasarkan Keputusan banding pad PTUN Kelas II Medan tanggal 21 Januari 2019. Sesuai juga dengan keputusan pengadilan PTUN Padang  sebelumnya  tanggal 28 September 2018.

Adapun objek perkara yang digugat rekanan adalah,  Surat PPK Dinas PUPR Pasbar Nomor 620/177/BM/DPUPR-2017, Prihal Pemberitahuan Pemutusan Kontrak Tanggal 31 Desember 2017 yang ditujukan pada Direktur PT. ASIVA MANDIRI PRATAMA. Dengan keputusan pengadilan menerima eksepsi tergugat mengenai kewenangan absolut pengadilan. Sedangkan gugatan penggugat tidak diterima dan membayar biaya perjakara Rp. 281.500. **irti zamin

Diduga tak Tepat Sasaran, Warga Cubadak Pertanyakan Penyaluran BPNT

By On Selasa, November 12, 2019

Fotret Keluara Miskin Yang Butuh Bantuan Sosial

Pasaman, prodeteksi.com---Banyaknya warga yang dinilai mampu secara ekonomi, akan tetapi mereka menerima bantuan berupa BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), PKH (Program Keluarga harapan) dan bantuan sosial (Bansos) lainnya di Jorong Pembangunan Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto, menjadi  keluhkan dan pertanyaan bagi masyarakat setempat. Mereka berharap pihak terkait seperti jajaran Dinas Sosial (Dinsos) Pasaman untuk melakukan evauasi, penambatan dan perbaikan dafatar penerima bantuan tersebut.

Sebab, menurut mereka, masih banyak orang miskin, dhuafa, janda tua renta dan keluarga miskin dan cacat di kejorongan tersebut, tapi malah tak dapat bantuan apapun sama sekali.

Persoalan ini, diungkapkan masyarakat Kejorongan Pembangunan, yang diantara mereka,  meminta tidak disebutkan identitasnya, salah satunya sebut saja Raka (46). Dirinya merasa sedih, karena melihat ada keluarga penderita cacat, miskin dan tengah sakit - sakitan, namun tak memperoleh bantuan apapun.

"Saya melihat, banyak masyarakat yang kaya dan mampu secara ekonomi, tapi malah mereka yang dapat bantuan. Sedangkan keluarga penderita tuna netra, miskin dan tengah sakit - sakitan, tak memperoleh bantuan apapun dari pemerintah", ujar Raka dengan nada sedih.

Mengenai dugaan tidak tepat sasarannya bantuan sosial di Jorong Pembangunan tersebut, wartawan media ini menemui Kepala Jorong Nasran di kediamannya baru - baru ini.

Menurut Nasran, pendataan dilakukan langsung oleh petugas Dinas Sosial Kabupaten Pasaman. Dirinya juga heran, mengapa data yang dimasukan  malah ada orang yang dianggap mampu secara fisik dan ekonomi.

"Pendataan langsung  dari petugas Dinas Sosial Kabupaten Pasaman. Sedangkan data masyarakat miskin yang kami ajukan, malah tidak ditanggapi, sehingga tidak ada perubahan data", jelas Nasran.

"Akhirnya, yang mendapatkan bantuan adalah mereka yang sebagian dinilai mampu secara  ekonomi.  Padahal, petugas pendata merupakan warga Kejorongan ini", lanjutnya. 

Ketika dikonfirmasikan lebih lanjut mengenai persoalan ini kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Efka Emi, SH pada Jumat (8/11) via selulernya, Kadinsos mengatakan bahwa, data masyarakat miskin yang layak menerima bantuan sosial ditentukan oleh pihak Kejorongan dan Nagari melalui Musyawarah Nagari.

"Data masyarakat yang layak menerima bantuan berasal dari Kepala Jorong, yang diberikan kepada petugas Puskesos dan diputuskan melalui Musyawarah Nagari", jelas Efka Emi.

"Merekalah yang tau pasti, siapa saja warganya yang paling butuh dan layak menerima bantuan. Data dari hasil Musnag tersebut lah, yang kami kirimkan ke Kementerian Sosial", lanjutnya.  *** Harun Zein

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *