HEADLINE NEWS

Tak Merasa Dikenal Direksi, Karyawan Jakarta Experience Board Tak Menyangka Didaulat Jadi General Manager D’Arcici Plumpang

By On Sabtu, April 03, 2021


 

 Pelantikan dan serah terima jabatan beberapa posisi pada level general manager dan senior manager

Jakarta, prodeteksi.com---- Pada 1 April 2021 -  Jakarta Experience Board melaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan untuk beberapa posisi pada level general manager dan senior manager, Rabu (31/3) di kantor pusat Jakarta Experience Board, Tebet, Jakarta Selatan. Para karyawan yang terpilih menempati posisi baru tidak menyangka akan mendapatkan amanah baru.


“Saya sama sekali tidak menyangka bahwa akhirnya saya diamanahkan menjadi Hotel Manager D’Arcici Plumpang,” ujar Deden Sukmana, Hotel Manager D’Arcici Plumpang yang dilantik hari ini. Menurutnya, selama ini sistem pengangkatan karyawan didasarkan pada kedekatan personal dengan atasan. “Di era kepemimpinan Ibu Novita Dewi, saya merasa dihargai karena pengangkatan ini didasarkan pada hasil asesmen saya, padahal saya tidak mengenal beliau secara personal,” tambahnya.


Adapun karyawan yang berganti posisi, yaitu Edi Sutardi menjadi General Manager Grand Cempaka Business Hotel menggantikan Amir Hamzah yang menjadi Executive Assistant Manager Grand Cempaka Business Hotel. Edi sendiri sebelumnya merupakan Hotel Manager D’Arcici Plumpang. Kemudian Deden Sukmana menjadi Plt. Hotel Manager D’Arcici Plumpang dari sebelumnya Manager Administrasi dan Keuangan D’Arcici Plumpang. Sedangkan di level senior manager Bambang Budiyanto yang sebelumnya menjabat Plt. Senior Manager Keuangan telah menjadi pejabat definitif sebagai Senior Manager Keuangan Jakarta Experience Board.


Hadir dalam acara serah terima jabatan, Direktur Utama Jakarta Experience Board Novita Dewi, Direktur Utama Administrasi dan Keuangan Zulfarshah, para Senior Manager dan General Manager Jakarta Experience Board.


Novita Dewi Direktur Utama Jakarta Experience Board, dalam sambutannya, mengatakan bahwa rotasi pegawai merupakan hal yang biasa terjadi dalam sebuah korporasi yang dimaksudkan untuk penyegaran dan bagian kaderisasi kepemimpinan perusahaan. “Rotasi dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada setiap orang untuk berkontribusi ke bidang-bidang lainnya”.


Lebih lanjut Novita menyampaikan, dasar dalam rotasi posisi di Jakarta Experience Board adalah kompetensi, kapabilitas dan kinerja. “Pemilihan pegawai ini didasarkan pada hasil asesmen yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. Jadi, ini murni sesuai kompetensi karyawan bersangkutan, bukan pada kedekatan pribadi dengan pimpinan,” tambahnya.


Rotasi pegawai yang dilakukan menjadi bagian dari transformasi dan pengembangan sumber daya manusia di internal perusahaan. Nantinya, arah pengembangan sumber daya manusia di perusahaan akan berdasarkan pada system merit. Sistem merit sendiri mengacu kepada kebijakan dan manajemen karyawan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.


Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Jakarta Experience Board tengah melakukan transformasi perusahaan, yang salah satunya melakukan pembenahan di bidang sumber daya manusia. Jakarta Experience Board telah mengadakan program pensiun dini dan menggelar asesmen bagi hampir 400 karyawan yang dilakukan secara bertahap. Program asesmen diharapkan mampu memetakan kompetensi karyawan dan memberikan rekomendasi terhadap posisi yang sebaiknya ditempati.


Para karyawan yang menempati posisi baru diharapkan dapat memberikan inovasi bagi unit hotel masing-masing. Saat ini, enam unit hotel Jakarta Experience Board masih menjadi akomodasi bagi para tenaga kesehatan yang sedang bertugas menangani pandemi Covid-19 di DKI Jakarta. Komposisi manajemen hotel yang baru diharapkan mampu membawa hotel Jakarta Experience Board menjadi hotel yang berdaya saing ketika industri perhotelan dan pariwisata telah kembali pulih. “Semoga amanah baru ini dapat dijalankan dengan baik oleh rekan-rekan. Mari kita berlari membawa Jakarta Experience Board ke arah yang lebih baik,” tutup Novita Dewi.****

Kolaborasi Lintas Sektoral, Sarana Jaya Fasilitasi Pelatihan Kewirausahaan Terpadu Bagi Tuna Netra di Jakarta Timur

By On Sabtu, April 03, 2021

 

 Pelatihan Kewirausahaan Terpadu bagi Tuna Netra

Jakarta, prodeteksi.com – Pandemi COVID-19 yang terjadi selama setahun kebelakang memberikan dampak di berbagai sektor, salah satunya adalah sektor ekonomi khususnya bagi kalangan pengusaha yang masuk dalam kategori usaha kecil menengah (UKM).

 

Sarana Jaya bekerjasama dengan berbagai pihak diantaranya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, PT Bank DKI, PT Antam Tbk, dan BAZNAS DKI Jakarta, menggelar Pelatihan Kewirausahaan Terpadu bagi Tuna Netra yang bertempat di Aula Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur (31/03/21).

 

Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, turut hadir sekaligus membuka Pelatihan Kewirausahaan Terpadu bagi Tuna Netra tersebut.

Sebagai Walikota, Anwar mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan acara pelatihan kewirausahaan ini yang diprakarsai oleh Sarana Jaya  dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur dengan berkolaborasi bersama PT Bank DKI, PT ANTAM Tbk dan BAZNAS DKI Jakarta.

 

“Kota Jakarta Timur selama ini telah melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan usaha kecil menengah yang sudah diikuti sebanyak 200 ribu orang. Hal ini bisan menjadi peluang semakin meningkatnya perubahan perekonomian masyarakat pada saat pandemi COVID-19 terutama bagi pemberdayaan rekan – rekan Tuna Netra kita yang membutuhkan pelatihan,” Kata Anwar.

 

Kegiatan Pelatihan Kewirausahaan Terpadu Bagi Tuna Netra atau Jakpreneur yang berlangsung selama dua hari ini, merupakan pilot project untuk para disabilitas terutama di kalangan tuna netra. Kegiatan pelatihan ini juga merupakan salah satu misi Gubernur DKI Jakarta di bidang perekonomian.

 

“Sekali lagi, saya mengapresiasi Sarana Jaya atas kegiatan ini dan kepada peserta pelatihan, yang tergabung dalam Rumah Aspirasi Tuna Netra saya mengimbau agar memanfaatkan acara ini dan mampu menyerap apa yang akan disampaikan oleh pelatih ataupun narasumber,” imbuh Anwar sekaligus mengakhiri sambutannya dalam pembukaan pelatihan kewirausahaan terpadu tersebut.

Kenal Sambut Agus Himawan sebagai Direktur Utama Sarana Jaya

By On Jumat, April 02, 2021

 

 Kenal Sambut untuk menyambut hadirnya Direktur Utama yang baru

Jakarta, prodeteksi.com----Pada 1 April 2021, Perumda Pembangunan Sarana Jaya menggelar acara Kenal Sambut untuk menyambut hadirnya Direktur Utama yang baru. Agus Himawan Widiyanto  resmi menjadi Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya setelah diangkat oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Kamis (1/4/2021).


Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya. Agus Himawan menggantikan Yoory C. Pinontoan yang sebelumnya menduduki jabatan tersebut.


Agus Himawan bukanlah orang baru di BUMD Jakarta. Sebelumnya, Agus Himawan menjabat sebagai Direktur Utama di PT Integrasi Transit Jakarta yang merupakan anak perusahaan PT MRT Jakarta dan juga PT Transjakarta. Tidak hanya itu, Agus Himawan juga bukan orang baru di Sarana Jaya, beliau sempat mengabdi di Sarana Jaya selama puluhan tahun dengan menduduki jabatan terahir yaitu Direktur Utama periode 2013 – 2015.


Agus Himawan menyampaikan dalam kata sambutannya “Pesan saya yang pertama, kita tidak boleh menyalahkan management yang lama atas segala yang terjadi saat ini. Mereka telah bekerja dan mengupayakan hal terbaik untuk Sarana Jaya”.


“Kedepannya, kita harus lebih meningkatkan kekompakan dalam bekerja, memperbaiki kinerja Perusahaan yang sudah baik menjadi lebih baik lagi” tambahnya.

Agus Himawan akan mengemban tugas selama empat tahun kedepan terhitunng sejak penetapan SK Gubernur, 30 Maret 2021.****

Korban Nasabah Kresna Life Akan Ajukan Kasasi Terkait Putusan PKPU PN Jakarta Pusat

By On Minggu, Februari 21, 2021

 


Jakarta, prodeteksi.com------Sidang Homologasi kasus gagal bayar dana nasabah PT. Asuransi Jiwa Kresna (PT AJK) atau Kresna Life dalam Perkara PKPU No. 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.PSt di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada (18/2/2021) telah berakhir. Namun putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim dianggap belum berkeadilan, karena isi dari perjanjian dianggap akan merugikan nasabah korban Kresna Life, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Tuty Haryati, SH, MH didampingi hakim anggota Bambang Nurcahyono, SH., Mhum dan Agung Suhendro, SH., MH, serta paintera pengganti Aldino Heryanto, SH., MH., tersebut sempat disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati yaitu kepada para pihak, jika ada yang tidak puas dengan putusan ini bisa mengajukan upaya hukum. 


Ir. Soegiharto Santoso selaku salah satu perwakilan nasabah korban Kresna Life menyampaikan kekecewaannya saat mengikuti sidang putusan PKPU tersebut. Menurut Hoky, sapaannya, dirinya tidak melihat dalam sidang tersebut hadirnya para tim pengurus dan tidak terlihat kehadiran pengacara Dr. Benny Wullur SH., MH. selaku kuasa hukum Pemohon.


“Tentunya kita menghormati keputusan yang diambil majelis hakim, namun ada beberapa nasabah yang akan melakukan upaya hukum lain yakni Kasasi atau Peninjauan Kembali terhadap putusan tersebut. Saya sendiri turut juga mengkritisi jalannya sidang yang tidak dihadiri para tim pengurus,” terang Hoky usai sidang putusan, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, (18/2/2021).


“Saya dan beberapa teman-teman pasti akan melakukan upaya hukum kasasi karena ada banyak kejanggalan, diantaranya sehari sebelum dilakukan voting yaitu hari Minggu, tanggal 31 Januari 2021 diatas Pk 22.00, pengiriman perjanjian perdamaian baru dikirim ke para nasabah, sementara keesokan pagi Pk 09.00 harus voting penentuan. Ini kan tindakan yang tidak berprikemanusiaan terhadap para nasabah yang berusia lanjut, yang sedang sakit, serta yang berdomisili di luar kota, yang sangat tidak mungkin hadir dengan waktu yang sangat berdekatan. Untuk menunjuk kuasa hukum untuk hadir kan tidak memungkinkan karena waktu sudah malam sementara isi perjanjiannya harus dipelajari dan ternyata sangat tidak berkeadilan,” urai Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan dan menjabat Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI).


Ia juga menerangkan bahwa pihaknya telah dua kali bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim, Hakim Pengawas, Kahumas PN JakPus, Pejabat Pembuat Komitmen PN JakPus dan Direktur Operasional PT AJK, serta Tim Pengurus, terkait peristiwa dimana dirinya menjadi saksi dalam proses voting. Menurutnya, saat itu diduga ada provokasi dari salah satu tim pengurus, sehingga hampir terjadi  perkelahian.


“Saya juga sudah bersurat kepada  Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar berkenan menyimpan dengan baik rekaman CCTV sebagai bukti rekaman peristiwa kericuhan didalam proses perhitungan hasil voting pada hari Senin, tanggal 01 Februari 2021, berkisar pada Pk 19:16 hingga Pk 19:22, agar supaya jika suatu saat dibutuhkan oleh pihak berwenang dapat diserahkan sebagai bukti rekaman CCTV,” bebernya. Ditambahkan pula, didalam surat tersebut, pihaknya juga sudah mempertanyakan tentang alasan dimana kejadian tersebut tidak ada dalam rekaman video Youtubenya (hanya ada direkaman CCTV), padahal sejak awal telah disebutkan oleh tim pengurus bahwa semuanya bisa dilihat melalui channel youtube,” ujar Hoky.


Hoky juga menjelaskan pada awalnya, inti dari isi surat yang dilayangkannya, adalah untuk meminta dilakukan sedikit revisi isi surat perjanjian perdamaian pada Pasal 8.4. dengan menghapuskan kalimat pada bagian tulisan yang berbunyi : “karenanya, jika terjadi percepatan pemulihan kondisi perekonomian Indonesia, maka Perseroan dapat melakukan percepatan penyelesaian tagihan kepada Kreditor secara lebih awal/cepat, begitu juga sebaliknya jika ternyata terdapat kendala/hambatan dalam melakukan proses penjualan aset-aset investasi milik Perseroan yang mengakibatkan tidak dapat dipenuhinya pembayaran sesuai Skema Penyelesaian yang diatur dalam Pasal 4, maka sisa persentase dari Tagihan yang tidak dapat dipenuhi akan diselesaikan pada jadwal berjalan berikutnya sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir.”

Sebab jika hal itu tidak dihapuskan, maka menurutnya, akan ada peluang sisa persentase dari Tagihan yang tidak dapat dipenuhi tersebut dijadwal ulang lagi dan akan berlangsung secara berulang-ulang dan tidak ada kepastian hukum dalam penyelesaian tagihan kepada Kreditornya. “Untuk itu saya minta dihilangkan bagian ini saja, meskipun masih sangat banyak isi perjanjian yang tidak berkeadilan, tapi hanya untuk menghapuskan bagian tersebut saja tidak dilakukan, sehingga hal ini patut diduga telah mencerminkan adanya itikad tidak baik dari pihak Debitur,” imbuhnya.


Hoky juga menambahkan bahwa untuk kejanggalan-kejanggalan lainnya akan diuraikan secara lengkap kedalam surat memori Kasasi yang sedang disusun oleh pengacara Otto, SH dan teman-temannya, “Pak Otto, SH saat ini sedang menyusun surat memori Kasasinya dan kami yakin serta percaya permohonan kami akan dikabulkan pada tingkat Kasasi nanti, sebab sangat banyak kejanggalan dalam proses PKPU ini sejak dari awalnya dan fakta sangat nyata tentang isi surat perjanjian perdamaian yang tidak berkeadilan, saya juga memohon maaf kepada teman-teman yang merasa khawatir karena kami melakukan upaya hukum lanjutan ini, tujuan kami juga menginginkan kepastian hukum yang berkeadilan. Di sini kami sampaikan juga bahwa apa yang kami lakukan yakni upaya hukum lanjutan tidak akan berdampak pada proses pembayaran dari pihak Kresna, sampai nanti ada putusan, sehingga sangat berbeda dengan proses PKPU, untuk itu kami juga memohon doa restunya,” pungkas Hoky.***rilis

 Dewan Pers Indonesia Rekrut Konstituen Baru

By On Minggu, September 27, 2020


Jakarta, prodeteksi.com-----Memasuki tahun ke dua perjalanan Dewan Pers Indonesia pasca Kongres Pers Indonesia 2019, terdapat dua program utama yang sedang difasilitasi oleh Dewan Pers Indonesia melalui organisasi-organisasi pers yang tercatat sebagai konstituen Dewan Pers Indonesia. Kedua program utama yang dilaksanakan berdasarkan amanat Kongres Pers Indonesia 2019 itu adalah sertifikasi media dan persiapan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan melalui lembaga penguji kompetensi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP. 

Pelaksanaan kedua program tersebut, menurut Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi, masih belum massif dilaksanakan oleh seluruh organisasi pers konstituen Dewan Pers Indonesia. “Pelaksanaan sertifikasi media itu sangat penting dilakukan  agar puluhan ribu media yang kesulitan mengikuti verifikasi media atau perusahaan pers di Dewan Pers dapat diberi akses kemudahan oleh organisasi-organisasi pers lewat sertifikasi media melalui Dewan Pers Indonesia,” ungkap Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Jumat (25/9/2020). 

Atas pertimbangan itu, Mandagi menjelaskan, Dewan Pers Indonesia memutuskan untuk merekrut organisasi-organisasi pers yang ada di seluruh Indonesia, baik di tingkat nasional maupun di tingkat lokal untuk bergabung sebagai konstituen baru Dewan Pers Indonesia. Persyaratan untuk menjadi konstituen Dewan Pers Indonesia, menurutnya, hanya satu yakni berbadan hukum Indonesia. 


“Kita ingin memudahkan calon konstituen bergabung karena upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional adalah merupakan tanggung-jawab Dewan Pers Indonesia sebagaimana diaur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” imbuhnya. 

Mandagi juga menambahkan, Dewan Pers Indonesia berupaya merekrut konstituen baru dengan tujuan agar program sertifikasi media nantinya bisa berjalan lebih massif lagi.  “Karena pada prateknya, Sertifikat Media yang dikeluarkan oleh Dewan Pers Indonesia sudah diakui dan diterima di seluruh Indonesia. Sehingga pada gilirannya, puluhan ribu media yang disebut abal-abal oleh Dewan Pers bisa difasilitasi oleh seluruh kekuatan konstituen Dewan Pers Indonesia,” ujar Mandagi. 

Sementara itu, menyangkut Uji Kompetensi Wartawan, Mandagi mengatakan, sudah hampir 75 tahun lamanya sejak Indonesia merdeka, profesi di bidang wartawan belum ada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau SKKNI yang disahkan oleh negara. Lebih lanjut dikatakannya, Standar Kompetensi Wartawan yang dipakai Dewan Pers selama ini ternyata tidak bisa digunakan sebagai Skema Kompetensi sektor Wartawan ketika sebuah Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP mengajukan permohonan lisensi ke BNSP. 

Mandagi menegaskan, pihaknya tidak menentang program UKW yang dilaksanakan oleh Dewan Pers sepanjang itu tujuannya untuk peningkatan kualitas kehidupan pers yang lebih baik. Namun, Mandagi menilai, UKW yang ada selama ini hanya dijadikan sebagai alat untuk mengejar keuntungan. “Di satu sisi puluhan ribu media disebut abal-abal, dan di sisi lain wartawan yang bekerja di media yang disebut abal-abal itu dijadikan objekan dalam bisnis UKW puluhan LSP ‘bodong’ bentukan Dewan Pers, dengan cara melempar propaganda wartawan non UKW dicap abal-abal agar terpaksa berbondong-bondong mengikuti UKW,” ungkap Mandagi. 

Untuk alasan itu Mandagi mengajak dan membuka pintu selebar-lebarnya bagi seluruh organisasi-organisasi pers di tingkat Nasional dan Lokal, yang masih setia dengan perjuangan kemerdekaan pers, untuk ikut bergabung menjadi konstituen Dewan Pers Indonesia. 

“Ini saatnya kita menunjukan bahwa konstituen Dewan Pers Indonesia adalah professional dan jaringan media kita semua berbadan hukum dan dijamin Undang-Undang Pers. Bahkan kita semua justeru harus berani mengungkap bahwa program UKW Dewan Pers justeru yang abal-abal karena tidak berlisensi BNSP, dan potensi penerimaan negara melalui program UKW berbayar tidak jelas,” pungkasnya. 

Selanjutnya, disebutkan, Surat Pernyataan dari pimpinan organisasi pers dapat ditujukan kepada Dewan Pers Indonesia dan dapat dikirim ke alamat : Jl. K.H. Zainul Arifin Komplek Ruko Ketapang Indah Blok.B2 No. 33-34  Krukut, Jakarta Barat,  atau melalui email : dewanpersindonesia@yahoo.com.  Untuk contoh surat pernyataan dapat diminta melalui nomor WA 081340553444. *

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *