HEADLINE NEWS

Menghianati Sejarah, Perlukah Mandat Penguatan Peran Dewan Pers Dicabut ?

By On Rabu, April 21, 2021

OPINI


Oleh : 

Heintje Mandagi 

(Ketua Umum DPP SPRI)


BERAGAM komentar dan pendapat  di berbagai grup aplikasi Whatsapp memenuhi kolom komentar di grup WA wartawan se Indonesia terkait pelaksanaan pelatihan asesor kompetensi yang diselenggarakan LSP Pers Indonesia di Jakarta baru-baru ini. Judul berita menjadi topik hangat yang dibicarakan. Ini menunjukan bahwa dinamika dalam mejalankan profesi itu sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan wartawan.  


Tidak bisa dipungkiri bahwa ada kecenderungan terjadi polarisasi dalam kehidupan pers di Indonesia. Ada kubu yang dipotret abal-abal dan kubu yang dipotret sebagai wartawan profesional dan kompeten. Situasi dan kondisi ini terus bergulir sejak tiga tahun terakhir ini. Dan memuncak pada pelaksanaan pelatihan asesor kompetensi yang diikuti puluhan wartawan dari kelompok yang dianggap abal-abal. Kelompok ini berusaha membuktikan bahwa potret abal-abal yang disematkan selama ini justeru menjadi peluang dan tantangan untuk membenahi kehidupan pers Indonesia ke arah yang lebih baik. Beberapa wartawan dari kelompok yang dilabel profesional pun ikut juga diajak menjadi peserta pelatihan ini. Bahkan salah satu pesertanya merupakan penguji kompetensi yang berasal dari Dewan Pers. Sebagian dari peserta pelatihan asesor ini memegang sertifikat Kompetensi Wartawan Utama versi Dewan Pers. 


Hal ini cukup membuktikan bahwa praktek sertifikasi kompetensi bidang wartawan yang dilaksanakan selama ini oleh kelompok yang diangap profesional ternyata melanggar aturan perundang-undangan dan berimplikasi pidana. Penegasan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjawab persoalan bahwa domain sertifikasi kompetensi ada pada Pendidikan Tinggi berlisensi dan Badan Nasional Sertifkasi Profesi. Dua lembaga ini yang diberi kewenangan sesuai Undang-Undang tersebut di atas. 


Pada pasal 44 UU Pendidikan Tinggi bahkan secara tegas menyebutkan : “Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat kompetensi.” Artinya aturan ini belaku di seluruh Indonesia bagi semua orang, semua organisasi, dan semua penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat kompetensi. Hukuman atas pelanggaran pasal ini pun tidaklah main-main sebagaimana diatur pada Pasal 93 Undang-Undang ini yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. 

Terlepas dari semua itu, kita menengok sedikit ke belakang, bahwa Indonesia pernah melewati sejarah kelam kemerdekaan pers. Dewan Pers dan terutama Departemen Penerangan RI yang dianggap membelenggu kemerdekaan pers di era Orde Baru akhirnya tumbang dan dibubarkan. Tidak ada lagi Depen RI dan Dewan Pers menyusul Undang-Undang pokok Pers era Orde Baru dinyatakan tidak berlaku. 


Draft Undang-Undang Pers  tahun 1999 kemudian dipersiapkan oleh para pejuang kemerdekaan pers bersama-sama dengan puluhan pimpinan organisasi-organisasi pers, termasuk Ketua Umum SPRI ketika itu dijabat Lexy Rumengan. 


Dalam draft asli UU Pers Tahun 1999 itu tadinya tidak ada yang mengatur tentang Dewan Pers. Menurut pengakuan dua saksi sejarah yang masih hidup, Lexy Rumengan, yang kini berdomisili di Amerika Serikat, dan Hans Kawengian (Ketua Umum KOWAPPI) bahwa saat pembahasan draft UU Pers tersebut berlangsung, Jacob Utama selaku tokoh pers senior, mengusulkan pasal tentang Dewan Pers disisip di tengah-tengah Undang-Undang dengan tujuan agar ada wadah yang bisa mempersatukan seluruh organisasi pers dalam melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. 


Usulan itu menurut Kawengian dan Rumengan, sempat mendapat penolakan dari beberapa pimpinan organisasi pers karena trauma dengan masa lalu. Namun karena lobi-lobi yang dilakukan Jacob Utama akhirnya berhasil membuat seluruh peserta menyetujui pasal tentang Dewan Pers dimasukan dalam UU Pers, namun tidak dicantumkan pada Ketentuan Umum Pasal 1 lalu disisip di tengah-tengah Undang-Undang  yakni di pasal 15 agar tidak dominan jika ditempatkan di pasal 1 Ketentuan Umum Undang-Undang Pers. 


Setelah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini disahkan, Dewan Pers yang kemudian terbentuk, lebih banyak diam dan tidak berfungsi. Organisasi-organisasi pers begitu merdeka dan dominan menjalankan aktifitas pegembangan kemerdekaan pers dan peningkatan kualitas pers nasional secara mandiri dan bertanggung-jawab. 


Situasi itu kemudian berubah, ketika pada tahun 2006 Dewan Pers membujuk dan mengajak puluhan pimpinan organisasi pers untuk berkumpul dan membahas konsep tentang penguatan terhadap kelembagaan Dewan Pers melalui kegiatan Lokakarya pada tanggal 13 Agustus 2003 di Jakarta. Dan pada akhirnya 29 pimpinan organisasi pers membuat pernyataan dan sepakat memberi “hadiah” mandat penguatan kelembagaan terhadap Dewan Pers karena menganggap perlindungan terhadap profesinya bisa ikut terjamin dengan adanya penguatan peran Dewan Pers.  Sesudah itu terbitlah Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/111/2006 tentang Penguatan Peran Dewan Pers.


Namun sayangnya penerapan atau implementasi dari penguatan kelembagaan Dewan Pers ini salah diterjemahkan oleh pengurus Dewan Pers di tahun-tahun berikutnya. Bahkan ketentuan yang disepakati justeru tidak dilaksanakan secara menyuluruh oleh Dewan Pers hingga saat ini. Ada beberapa poin penting dalam isi penguatan kelembagaan Dewan Pers ini justeru dilanggar oleh Dewan Pers. Salah satunya adalah pada poin ke 10, Dewan Pers perlu terus mendorong berlakunya pasal-pasal yang mendukung dekriminalisasi terhadap karya jurnalistik atau tidak menganggap pelanggaran hukum dalam karya jurnalistik sebagai kejahatan.  Pada poin ke 10 huruf d, diatur tentang penerapan sanksi perdata terhadap karya jurnalistik dan hendaknya berupa denda proporsional yang tidak menyulitkan kehidupan pihak pembayar atau membangkrutkan perusahaan yang harus membayar denda, karena putusan hukum yang berakibat demikian serupa dengan putusan politik berupa pembredelan terhadap media pers. Sayangnya poin yang mengatur tentang perlindungan terhadap karya jurnalistik ini tidak dijalankan sesuai mandat dan amanah yang diberikan kepada Dewan Pers. 


Contoh kasus yang menghebohkan jagad pers tanah air, Muhamad Yusuf yang bekerja di media Kemajuan Rakyat dan Sinar Pagi Baru, dikriminalisasi akibat berita yang ditulisnya tentang rakyat yang terzolimi oleh perlakuan perusahaan, justeru direkomendasi Dewan Pers untuk diproses dengan ketentuan hukum lain di luar UU Pers. Almarhum Yusuf pun dikriminalisasi dan ditahan, dan akhirnya tewas dalam tahanan. Dia harus menerima nasib sebagai wartawan yang berita kontrol sosialnya direkomendasi Dewan Pers sebagai “kejahatan” dan layak diteruskan dengan hukum di luar Undang-Undang Pers. 


Pengingkaran terhadap kesepakatan penguatan peran Dewan Pers juga adalah mengenai pembentukan Perwakilan Dewan Pers di berbagai daerah sebagaiamana diatur dalam poin ke 2. Sampai sekarang nyaris tidak ada perwakilan Dewan Pers di daerah yang terbentuk. Kondisi ini yang menyebabkan semua pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan di media akan lebih memilih melaporkan wartawan atau media ke pihak Polisi jika ada sengketa pers, bukannya ke Dewan Pers. Hal itu disebabkan akses untuk melaporkan sengketa pers di daerah tidak ada. Karena keberadaan Dewan Pers hanya ada di Jakarta. Pos pegaduan di daerah tidak ada sama sekali. Akibatnya, kriminalisasi pers makin marak terjadi selang kurun waktu 3 tahun terakhir ini. 


Yang lebih aneh lagi, Dewan Pers membuat peraturan tentang Standar Organisasi Pers dan kemudian menentukan sendiri konstituen organsiasi yang dianggap sesuai standar Organisasi Pers yang dibuatnya. Organisasi-organisasi pers yang dulunya memberi mandat penguatan peran Dewan Pers tidak diakui sebagai konstituen secara sepihak oleh Dewan Pers. Padahal, tanggung-jawab Dewan Pers untuk melakukan asistensi dan pembinaan agar organisasi pers sesuai standar yang ditetapkan bersama. 


Fakta ini telah menjadi sejarah kelam bahwa organisasi-organisasi pers yang memberi mandat kepada Dewan Pers untuk penguatan peran Dewan Pers justeru dikhianati. 


Pola penerapan kebijakan Dewan Pers pun terhadap media-media yang marak bermunculan di seluruh penjuru tanah air hampir sama. Ketika kebijakan Standar Perusahaan Pers diterbitkan, perusahaan pers disuruh mendaftar dan diverifikasi. Lalu yang tidak punya modal untuk mendaftarkan perusahaanya ke Dewan Pers di Jakarta kemudian dilabeli atau dipotret sebagai perusahaan media abal-abal dan didirikan untuk tujuan memeras. 


Tanggung jawab Dewan Pers untuk melakukan pembinaan terhadap kehidupan pers nasional tidak terjadi pada kondisi ini. Dewan Pers malah sibuk memotret media yang belum diverifikasi sebagai media abal-abal. Trik ini untuk menekan media agar berbondong-bondong mendaftarkan medianya masing-masing demi selembar pengakuan sebagai media terverifikasi kendati amanat UU Pers bentuknya adalah hanya mendata perusahaan pers. Tapi terjemahannya adalah memverifikasi perusahaan pers. Itu (verifikasi perusahaan pers) menjadi identik dengan Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers atau SIUPP di era Orde Baru. Sejarah kelam kemerdekaan pers itu seolah lahir kembali menjelma menjadi bentuk surat bukti Verifikasi Perusahaan Pers.  Undang-Undang Pers tahun 1999 lahir dengan nafas kebebasan pers agar perusahaan pers bebas didirikan tanpa ada persyaratan tambahan, selain syarat Berbadan Hukum Indonesia. Itu sejarahnya dan kehendak pelaku sejarah kemerdekaan pers yang berhasil menyederhanakan pendirian perusahaan pers dari trauma SIUPP masalah lalu.

  

Bahwa memang diakui, penyalahgunaan profesi wartawan dan penyalahgunaan media dengan tujuan memeras atau meneror seseorang terus terjadi di berbagai daerah. Penulis sepakat hal itu tidak boleh terjadi dan harus dihentikan. 

Kemudahan mendirikan perusahaan pers adalah hadiah yang diwariskan pejuang kemerdekaan pers, namun menjadi tanggung jawab kita sekarang ini dalam pelaksananya. Peningkatan kualitas media harus menjadi tanggung jawab semua pihak, yakni wartawan, perusahaan pers, dan terutama organisasi pers dan Dewan Pers. Semua wartawan pasti sepakat bahwa pemerasan dan teror terhadap siapapun menggunakan nama media dan profesi wartawan adalah perbuatan pidana dan tidak terpuji, serta melanggar kode etik jurnalistik. 

 Heintje Mandagie, Ketua DPI dan DPP SPRI


Nah, persoalan lain yakni verifikasi perusahaan pers. Awal mulanya tujuan verifikasi perusahaan pers adalah untuk pendataan dan peningkatan kualitas media. Namun faktanya, implementasinya sudah bergeser menjadi dokumen persyaratan sebagai bukti legalitas perusahaan pers. Penerapan kebutuhan verifikasi perusahaan pers bukan bertujuan untuk peningkatan kualitas media, namun lebih pada azas legalitas yang menyerupai perijinan, atau yang tidak mengantonginya akan diangap tidak layak beroperasi. Faktanya, banyak sekali media terverifikasi DP masih terseok-seok melanjutkan operasionalnya. Bahkan hampir seluruh media di Indonesia, di luar media mainstream, hidup segan mati tak mau. Media terverifikasi Dewan Pers sekalipun tidak menjamin kualitas dan kehidupan medianya diperjuangkan oleh Dewan Pers. 


Pertanyaannya, apakah Dewan Pers menjalankan tugas “Mengembangkan Kemerdekaan Pers” dan “Meningkatkan Kehidupan Pers Nasional” atau hanya sibuk dengan membuat peraturan dan melaksanakan  kegiatan rutin yang tidak bermanfaat secara langsung bagi kehidupan pers nasional ?  


Kenyataannya, selama Dewan Pers dibentuk kembali pada tahun 1999, perusahaan media harus berjibaku sendiri melaksanakaan upaya meningkatkan kehidupan pers nasional. Belanja iklan nasional yang mencapai seratus triliunan rupiah lebih setiap tahun dibiarkan saja oleh Dewan Pers untuk dinikmati hanya oleh segelintir konglomerat media. 


Dewan Pers justeru sibuk membuat aturan legalisasi kerja sama media dengan pemerintah daerah dengan Surat Edarannya yang ditujukan kepada pemerintah agar kerja sama media dengan pemerintah harus media yang terverifikasi Dewan Pers. Tidak sedikitpun menyentuh upaya belanja iklan nasional ikut dinikmati media lokal yang jumlahnya mencapai puluhah ribu. 


Dewan Pers bukannya sibuk mencari solusi agar belanja iklan bisa terserap atau terdistribusi ke daerah-daerah, justeru disibukan dengan menjalankan propaganda negatif terhadap media-media yang belum terverifikasi sebagai media abal-abal dan tidak layak bekerja sama dengan pemerintah. Tak heran, Kementrian Kominfo dengan leluasanya membuat petunjuk tekhnis bagi Dinas Kominfo se Indonesia agar pemerintah daerah menetapkan salah satu persyaratan kerja sama dengan media wajib perusahaannya terverifikasi Dewan Pers. 


Kondisi ini sesungguhnya memalukan dan merusak fungsi sosial kontrol pers terhadap pemerintah. Dewan Pers dan Kemenkominfo telah dengan sadar dan terang benderang melegalkan media ‘menjual’ idealismenya dengan menetapkan kebijakan yang dianggap sah melalui keberlakuan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers dalam persyaratan kerja sama media dengan Pemda. Ironis, tapi ini fakta bukan hoax. Media lokal terjebak dalam kondisi ini karena tawaran belanja iklan tidak ada. Tidak ada pilihan lain selain “maaf” menjual idealisme pers dengan mengikat kontrak kerja sama dengan pemerintah demi melanjutkan operasional media. 


Dewan Pers seharusnya wajib menjaga independensi media dan wartawan agar tidak terkontaminasi kepentingan pemerintah. Caranya dengan memperjuangkan sumber pemasukan media dari belanja iklan nasional terdsitribusi ke seluruh daerah. Pada kenyataannya lebih dari 100 triliun rupiah belanja iklan nasional setiap tahun tidak ikut dinikmari media lokal dan hanya dikuasai oleh segelintir konglomerat media yang jumlahnya tidak lebih dari sepuluh jari tangan manusia. 

Pada poin ke 5 penguatan peran Dewan Pers , salah satunya diatur tentang standar gaji wartawan dan karyawan pers. Sayangnya, sampai sekarang tidak ada penetapannya dari Dewan Pers berapa standar gaji yang benar dan layak bagi wartawan. Wartawan media mainstream sekalipun terbukti digaji pas-pasan tapi Dewan Pers tidak melakukan apa-apa. Padahal di dalam Pasal 9 UU Pers mengatur kewajiban perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya. 


Pada prakteknya, masih ada wartawan yang bekerja di media nasional yang penggajiannya berdasarkan jumlah berita yang naik tayang di medianya. Dan fakta umum yang terjadi adalah hampir sebagian besar media lokal tidak menggaji wartawannya. Apakah ada upaya Dewan Pers mengatasi persoalan-persoalan di atas sebagai langkah mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional ? 


Inilah fakta-fakta sesungguhnya bahwa Dewan Pers telah gagal meralisasikan mandat dan amanat serta fungsi yang diberikan oleh ke 29 Organisasi Pers pada tahun 2006 lalu untuk penguatan peran Dewan Pers. 


Bisa saja seluruh organisasi pers yang berbadan hukum di Indonesia, baik yang menjadi pelaku pemberi mandat penguatan kepada Dewan Pers, maupun organisasi pers yang ada sekarang dan berbadan hukum, mencabut mandat Penguatan Terhadap Peran Dewan Pers. Namun solusinya bukan seperti itu.


Sebagai wartawan yang memiliki pengalaman dari tingkat paling bawah yaitu reporter, penulis melihat kehidupan pers nasional tidak menuju pada peningkatan sejak Undang-Undang Pers tahun 1999 diberlakukan.


Kemerdekaan Pers Indonesia makin terpuruk. Indeks kemerdekaan pers menurut lembaga riset internasional Reporter Without Borders, bahkan pernah menempatkan Indonesia berada pada level bawah.  


Media nasional nyaris tak terlihat dalam melakukan sosial kontrol sampai pada kehidapan masyarakat di level bawah. Potret kemiskinan rakyat di berbagai daerah masih terjadi namun media seolah diam membisu. Pemandangan warga hidup di atas gerobak dan di emperan toko, serta di kolong-kolong jembatan masih terjadi di mana-mana. Padahal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 34 berbunyi : “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Media mainstream hanya sibuk dengan konten berita politik pemerintahan yang itu-itu saja. 


Informasi tentang pengentasan kemiskinan nyaris tak tersetuh karena tidak menarik dibaca dan ditonton. Negara kaya raya tapi masih banyak rakyat hidup di bawah garis kemiskinan. Negara abai tapi pers diam saja. Fakir miskin dan anak-anak terlantar belum seluruhnya dipelihara oleh negara. 


Pola pengentasan masalah di negara ini pun bak pemadam kebakaran. Ketika ramai diberitakan media, barulah pemerintah turun tangan menangani masalahnya. Presiden Joko Widodo seolah bekerja sendirian dalam mengatasi persoalan di masyarakat. Media tidak memberi informasi yang konkrit di level paling bawah agar penguasa jadi tahu penyelesaiannya di level atas. Padahal rakyat kecil paling butuh nasibnya diekspos agar dilirik pemerintah dan pemangku kepentingan. 


Kembali pada persoalan sertifikasi kompetensi yang informasinya bergulir hangat dua hari terakhir ini. Muncul tangapan dan reaksi Dewan Pers, yang bagi penulis sesungguhnya itu menjadi harapan baru bagi masa depan kompetensi wartawan nasional. Intinya Dewan Pers sudah sepakat pelaksanaan sertifikasi kompetensi diletakan pada jalur yang benar yakni melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi.


Ada hal yang menarik disimak dari klarifikasi Ketua Dewan Pers Muh. Nuh bahwa pengajuan lisensi LSP ke BNSP harus ada rekomendasi dari Dewan Pers. 


Di satu sisi informasi ini merupakan angin segar bagi pers tanah air bahwa Ketua Dewan Pers Moh. Nuh sudah mengakui bahwa pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi wajib melalui LSP berlisensi BNSP dan memperoleh Rekomendasi dari Dewan Pers.


Keterangan itu pun harus diuji beradasarkan peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi menyangkut syarat pendirian LSP dan konfirmasi langsung ke Ketua BNSP. Sampai hari ini belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Ketua BNSP kepada publik terkait persyaratan LSP di bidang pers. 


Dari sistem sertifikasi kompetensi nasional yang berlaku selama ini mengacu pada PP Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP. Jadi aturan dan perangkat hukumnya jelas. 


Apapun keputusan pemerintah wajib hukumnya bagi semua LSP termasuk LSP Pers Indonesia mentaatinya. 


Dewan Pers sebagai lembaga independen sebaiknya legowo menerima masukan dan terbuka menerima kenyataan jika melakukan kekeliruan. Tidak perlu marah atau malu. Kelompok pers yang dilabeli abal-abal pun selama ini tetap menjalankan aktifitas meski dipotret abal-abal.  


Nah jika sekarang label abal-abal itu berusaha dilepas, maka kepentingan Dewan Pers sebagai lembaga independen yang didirkan untuk tujuan mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional harusnya berterima kasih bukannya kebakaran jenggot. Tujuan utama dari pendirian LSP Pers Indonesia adalah untuk meletakan pelaksanaan sertifikasi kompetensi wartawan pada jalur yang benar agar tidak melanggar undang-undang dan berpotensi dipidana. 


Publik akan menilai kenegarawan seorang Muhammad Nuh pada persoalan ini. Situasi ini menjadi ujian bagi Muh Nuh dan para anggota Dewan Pers, apakah kompeten sebagai Anggota Dewan Pers atau tidak. Jika ada kelompok yang selama ini dituding abal-abal dan kemudian membuktikan bahwa apa yang dituduhkan selama ini tidak benar dan justeru membuka mata semua pihak yang selama ini mempraktekan sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang dan melangar hukum,  perlukah dilawan dengan cara-cara yang melanggar kode etik jurnalistik ? 


Pada prinsipnya penulis pernah melewati menjadi reporter yang gajinya pas-pasan, sampai berada pada posisi tertinggi di keredaksian yakni pimpinan redaksi di sebuah harian lokal dan televisi lokal. Lahir dan besar dari keluarga wartawan, menjadi kebanggaan tersendiri. 


Penulis membuat gerakan kemerdekaan pers di Jakarta bersama sejumlah pimpinan organisasi pers, kemudian membentuk Dewan Pers Indonesia sebagai wujud implementasi upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan peningkatan kehidupan pers nasional. 


Dewan Pers Indonesia berusaha mengisi kekosongan yang ada dengan membentuk Dewan Pers Indonesia Perwakilan Provinsi dengan tujuan agar semua pengaduan masyarakat terkait sengketa pers bisa dilayani di tingkat daerah namun masih terganjal aturan dan sistem. 


Selanjutnya, pendataan media terhadap perusahaan pers yang dilakukan Dewan Pers Indonesia bertujuan untuk mempermudah warga negara Indonesia mendirikan media. 


Untuk meningkatkan kehidupan pers nasional atau peningkatan kesejahteraan pers, Dewan Pers Indonesia berusaha menyusun Draft APBD tentang belanja iklan nasional agar terdistribusi hingga ke daerah-daerah. Dan dengan cara ini media lokal akan sejahtera dan kerja sama media dengan pemerintah daerah tidak perlu lagi dilakukan demi menjaga indpendensi pers. Jika perusahaan pers bisa mendapatkan porsi belanja iklan maka diyakini wartawan makin sejahtera dan independen. 

Sumatera Utara menjadi target pertama pembahsan ranperda belanja iklan ini karena Ketua DPRD dan pemeritah setempat memahami potensi ini. 


Pilihan dan upaya ini yang sedang dilakukan DPI karena Dewan Pers tidak mampu menjalankan peran itu. 


Bicara kemerdekaan pers jika tidak dibarengi dengan upaya menciptakan pendapatan perusahaan maka semua pasti akan sia-sia. Income perusahaan media sudah pasti sebagian besar diperoleh dari jasa menyediakan sarana promosi produk melalui iklan di media. Hal inilah yang harus diperjuangkan. Bukannya DP sibuk urusin kerja sama pemerintah dengan media yang nilainya sangat kecil sekali dan idealisme pers jadi taruhan. 


Dampak rendahnya kesejahteraan wartawan dari segi kompetensi, misalnya wartawan dengan modal 3 buah sertifikat kompetensi sekalipun jika tidak sejahtera, maka pada gilirannya akan ikut menerima amplop saat menjalankan profesinya. Jika kompetensi seseorang turut dipengaruhi tingkat kesejahteraan maka tidak bisa tidak, upaya tersebut harus diperjuangkan. 


Apalah arti semua wartawan di UKW jika tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan atau kemampuan finasial media dan wartawan, maka ukuran kompetensi wartawannya menjadi tidak berkompeten. Fakta ril di lapangan ada ratusan wartawan, dan mungkin ada ribuan, yang bersertifikat UKW tapi tidak menerima gaji dari media tempatnya bekerja. Dewan Pers harus mampu menjelskan ke publik tentang jaminan kompetensinya apakah bisa terlaksana di lapangan jika kondisi kesejahteraan wartawan dan media masih seperti ini. ** ( Penulis : Heintje Mandagie)

Henny Widyaningsih, Komisioner BNSP Minta Media Lakukan Kewajiban Koreksi.

By On Selasa, April 20, 2021

 . 

 Henny Widyaningsih, Komisioner BNSP
 


Jakarta, prodeteksi.com----Menyusul maraknya pemberitaan terkait judul :”Latih Asesor Wartawan, BNSP Larang Dewan Pers (DP) Sertifikasi Wartawan”, Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melakukan klarifikasi. Saat menghubungi Ketua LSP Pers Indonesia, Henny menyampaikan bahwa dirinya tidak membuat pernyataan melarang Dewan Pers mensertifikasi wartawan. Demikian Press Realis yang diterima redaksi, Selasa (20/4/2021), 


"Hal itu bisa dibuktikan bahwa di dalam pengarahan yang dilakukan saat pembukaan pelatihan calon asesor kompetensi BNSP  tersebut saya tidak mengeluarkan pernyataan melarang Dewan Pers sertifikasi wartawan. Jadi,  media yang membuat kesimpulan dan membuat berita dengan judul seperti itu,” ujar Henny. Untuk itu Henny meminta media dapat melaksanakan kewajiban koreksi.


Kutipan di atas adalah salah satu pernyataan Henny dalam acara tersebut  dan  pernyataan  yang benar  adalah : “ Jika Dewan Pers ingin  memberikan sertifikasi  kompetensi kerja sesuai dengan Sistem Nasional Sertifikasi  Kompetensi Kerja, maka Dewan Pers mendirikan LSP yang dilisensi BNSP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP dan atau merekomendasi pendirian LSP di bidang kewartawanan sesuai dengan ketentuan lisensi LSP," urai Henny. “Dan ini yang sedang di harmonisasi   agar LSP dapat dibentuk di Dewan Pers, untuk memastikan dan memelihara  kompetensi  profesi kewartawanan,” terangnya.


Henny juga menjelaskan, BNSP prinsipnya melakukan sertifikasi kompetensi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang  Ketenagakerjaan. “Dinyatakan bahwa BNSP mempunyai  otoritas dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja secara nasional," ujarnya lagi.


“LSP Pers Indonesia  harus  melalui tahapan asesmen lisensi dan penyaksian uji dari BNSP    untuk  mendapatkan lisensi BNSP.  Jika telah mendapat lisensi BNSP , LSP ini dapat  menjadi  LSP  pertama di bidang kewartawanan di Indonesia  dan menjadi bagian dari pemerintah dalam hal ini BNSP untuk melakukan sertifikasi kompetensi profesi kewartawanan," ujarnya. ***

Henny S Widyaningsih 

(Anggota BNSP)

Akrobatik Manajemen, Siapa Diuntungkan Dibaik Restrukturisasi Polis Konsumen Jiwasraya?

By On Selasa, April 20, 2021

 

OPINI

  


Oleh:  Latin, SE


Jakarta - Selama lebih dari 22 tahun, yakni dari awal memasuki era reformasi 1998, Perseoran Jiwasraya dibiarkan berjalan sendiri, mengobati, dan menyembuhkan lukanya sendiri. Ujian-ujian yang dihadapi perusahaan asuransi milik Pemerintah ini dari tahun ke tahunnya teramat berat. Mulai dari krisis moneter melanda dunia tahun 1998, hingga terjadi resesi ekonomi dunia 2020 akibat dari pandemi Covid-19, semua itu menjadi pemicu munculnya berbagai persoalan bagi BUMN Jiwasraya ini.


Kondisi yang tidak menguntungkan tersebut berdampak kepada seluruh elemen di Jiwasraya, terutama bagi para konsumen atau nasabahnya. Dampak penurunan kemampuan perusahaan sedikit banyak telah berimbas kepada menurunnya daya tahan ekonomi warga, menurunkan kemampuan atau daya beli mereka terhadap produk barang dan jasa yang dibutuhkan sehari-hari.


Kondisi itu juga seperti memaksa segelintir pihak berkepentingan untuk memainkan peran, mencoba bermain-main dengan memaksa menutup paksa Perseoran Jiwasraya, dengan berbagai dalih akrobatiknya. Hal ini tentunya tidak bisa dibiarkan karena akan menimbulkan kegaduhan publik dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia.


Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Perseroan Jiwasraya, selama perjalanannya itu seolah-olah seperti dianak-tirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam menjalankan operasional bisnisnya. Hal itu juga terlihat pada penanganan krisis yang dihadapi Jiwasraya saat ini. Pemerintah seakan abai untuk membantu BUMN dimaksud dalam menyelesaikan persoalannya. Padahal, ada lebih dari 5,3 juta rakyat Indonesia yang terdampak langsung dari masalah akut yang dihadapi Jiwasraya. Angka ini jauh lebih besar jika para nasabah dihitung bersama anggota keluarganya, dengan perkiraan rata-rata 4-5 orang per nasabah.


Pada awalnya, Jiwasraya sebenarnya hanya kesulitan likuiditas. Hal ini ditengarai berawal pada saat Dirut Jiwasraya tampil di ruang publik mengumumkan bahwa Perusahaan Asuransi Jiwasraya mengalami gagal bayar polis bancassurance sebesar 802 miliar pada Oktober 2018 atau sekitar 2 tahun yang lalu. Bancassurance adalah produk asuransi yang dipasarkan melalui layanan bank, atau dengan kata lain, bank yang bekerjasama dengan perusahaan asuransi menawarkan produk asuransi kepada nasabahnya sendiri.


Pertanyaan besarnya adalah apa sebenarnya motivasi utama Dirut AJS (Asuransi Jiwasraya) melakukan tindakan seperti itu? Apakah ada aturannya dalam UU Perseoran terkait perlunya mengumumkan kepada publik tentang kondisi defisit keuangan dan kegagalan pembayaran polis oleh perusahaan? Jika tidak ada, apakah itu inisiatif sendiri atau ada pihak tertentu yang memerintahkannya?


Sejak pengumuman gagal bayar AJS atas polis nasabah, suasana kebatinan para pemegang polis Jiwasraya menjadi tidak menentu, resah, dan gelisah terhadap keamanan dana simpanan polisnya yang ditempatkan pada perusahaan milik negara itu. Hal ini sangat disesalkan oleh banyak pihak, terutama para nasabah AJS. Padahal, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berdiri sejak 31 Desember 1859, atau 162 tahun lalu, itu telah melayani negeri dan mengedukasi bangsa Indonesia akan pentingnya memiliki polis asuransi jiwa sebagai bentuk antisipasi resiko terkena musibah di masa depan, terutama resiko keuangan di kemudian hari.


Jiwasraya hakekatnya adalah sebuah simbol perjuangan bangsa Indonesia. Melalui perusahaan asuransi milik bangsa Indonesia ini, sebuah kepercayaan telah dibangun dengan susah-payah, sangat melelahkan, dan meniti proses yang sangat panjang, hingga berdarah-darah dalam mempertahankan sebuah Core Value kepercayaan industri Asuransi Jiwa (public trust). Namun, dengan seketika saja semua hasil perjuangan itu dihancurkan. Kepercayaan publik terhadap perasuransian dalam negeri telah dengan mudah diluluh-lantakkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.


Penghianatan atas mandat yang diberikan Pemerintah kepada para pemimpin Jiwasraya dari tahun 2018 hingga kini telah secara langsung menimbulkan prahara baru pada industri perasuransian Indonesia. Para pemegang polis berbondong-bondong mendatangi Kantor Jiwasraya terdekat yang tersebar di 74 kantor cabang operasional di 34 provinsi di seluruh Indonesia untuk mengambil dananya masing-masing. Mereka berprinsip lebih baik menarik dananya segera sebelum perusahaan benar-benar kolaps dan tidak mampu membayarkan polisnya.


Fenomena itu menyebabkan keadaan yang pada awalnya besaran gagal bayar polis saluran distribusi bancasaurance hanya sedikit, yakni 802 miliar, kini nilai gagal bayar AJS terhadap polis nasabah mencapai angka yang fantastis di kisaran 16,8 triliyun. Angka inilah yang diduga kuat menjadi acuan hasil audit BPK RI atas perhitungan kerugian negara (PKN) beberapa waktu lalu.


Kejadian petaka gagal bayar polis Jiwasraya tersebut selanjutnya telah menimbulkan dampak sistemik bagi perekonomian nasional. Hal ini berdasarkan statement BPK RI melalui pengumumannya di beberapa media yang merekomendasikan untuk tidak menutup atau membubarkan Perseroan Jiwasraya. Dalam pernyataannya, BPK RI berpendapat bahwa Jiwasraya perlu diselamatkan mengingat legendanya, ukuran perusahaan yang sangat besar dengan jumlah nasabah terbesar di Indonesia yakni 5,3 juta orang, dan perjalanan sejarah Jiwasraya yang sangat panjang. "Jiwasraya harus diselamatkan agar tidak berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional," kata ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, dalam keterangan resmi kepada media usai melakukan audit beberapa waktu lalu.


Upaya penyehatan dan penyelamatan BUMN Asuransi Jiwasraya versi Manajemen AJS patut dipertanyakan. Untuk diketahui bahwa Manajemen AJS bersama Kemenkeu RI dan Kementerian BUMN, serta telah melalui konsultasi dengan Komisi VI dan Komisi XI DPR RI yang membidanginya, sudah mengajukan proposal Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya (RPKJ) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Dalam proposal RPKJ tersebut terdapat 3 program yang diusulkan oleh Manajemen AJS sebagai Upaya Penyehatan dan Penyelamatan BUMN Asuransi Jiwasraya, yakni sebagai berikut:


Pertama: Penegakan Hukum


Upaya penegakan hukum saat ini sedang berproses di Kejaksaan Agung. Perkembangan terkini, sudah diputuskan vonis hukuman seumur hidup terhadap para terdakwa yang diduga terindikasi melakukan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan sangkaan kerugian negara mencapai 16,8 triliyun.


Atas kasus dan vonis itu banyak kalangan mempertanyakan, apakah Perhitungan Kerugian Negara sebesar 16,8 triliyun, yang harus segera ditutup oleh Pemerintah RI, itu benar sebagai uang milik negara atau dana milik para pemegang polis? Jika dana 16,8 triliyun itu merupakan milik para pemegang polis, apakah itu termasuk sebagai bentuk kerugian negara?


Upaya penyelamatan dan penyehatan Jiwasraya menimbulkan paradok's karena penyelesaian bail-in (talangan) dana sebesar antara 22-26 triliyun dari negara harus mampir dulu diberikan ke perusahaan pembiayaan BPUI/IFG sebagai induk Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan. Jika terdapat kerugian negara sebesar 16,8 triliyun berdasarkan audit investigasi BPK, tentunya yang ditalangi dananya dari pemerintah seharusnya sebesar kerugian saja, bukan sebesar 22-26 triliyun.


Hal ini tentunya menimbulkan dugaan-dugaan yang tidak baik pada publik. Muncul spekulasi dan opini yang pada akhirnya dapat diartikan sebagai pemborosan uang negara dalam aksi penyelamatan Perseroan Jiwasraya. Sebagian masyarakat justru berprasangka lebih jauh bahwa kebijakan bail-in tersebut sengaja dilakukan untuk membuka peluang adanya bancakan baru dari dana talangan Jiwasraya dalam waktu dekat.


Kedua: Aksi Penyelamatan Korporasi (Corporate Action)


Dalam implementasinya, PT. Asuransi Jiwasraya bersinegeri dengan beberapa BUMN membentuk Anak Usaha dari BUMN Asuransi Jiwasraya yang dinamakan PT. Jiwasraya Putera dengan tujuan menjadi sekoci penyelamat arus kas keuangan bagi induknya yang sedang mengalami kesulitan likuiditas saat itu. Namun sangat disayangkan, Jiwasraya Putera yang baru seumur jagung berdiri harus kandas di tengah jalan. Ini dibuktikan dengan adanya pencabutkan ijin operasional oleh OJK pada 25 September 2020. Dari peristiwa tersebut, dapat disimpulkan bahwa program Corporate Action telah gagal, yang oleh karena itu kinerja Direksi Jiwasraya seharusnya dievaluasi oleh Kementerian BUMN, bukan justru dilindungi dan didukungnya. Hampir dipastikan ada sesuatu misi terselubung dan disembunyikan di balik semua ini.


Publik patut meminta keterangan terkait siapa yang mengangkat dan menempatkan Hexana Tri Sasongko, yang berasal dari profesional bankir, untuk memimpin Jiwasraya. Hexana sebagai Direktur Utama Jiwasraya dipandang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab yang menimbulkan masalah baru di tubuh Perseroan Jiwasraya sehinga terjadi prahara yang merusak industri asuransi tanah air. Ketika masalah yang lama belum selesai dalam upaya penyehatan Perseroan Jiwasraya, seharusnya dicarikan pengurus yang memiliki pengetahuan dan keahlian di bidangnya sesuai dengan porsi kapasitas jabatan pada Industri Perasurasian. Bukan justru menempatkan orang yang awam dan tidak memiliki rekam jejak pengalaman pada bidang industri yang dipimpinnya. Sehingga dampaknya menimbulkan masalah tambahan bagi perusahaan akibat tidak profesionalnya Pejabat Direksi Jiwasraya yang ditempatkan saat ini.


Penunjukan Hexana sebagai pimpinan PT. Asuransi Jiwasraya tidak sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 73/POJK.05/ 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian. Pada pasal 6 ayat (4) disebutkan bahwa seluruh anggota Direksi Perusahaan Perasuransian harus memiliki pengetahuan sesuai dengan bidang usaha perusahaan yang relevan dengan jabatannya.


Ketiga: Restrukturisasi Polis Konsumen Jiwasraya


Program restrukturisasi polis nasabah Jiwasraya yang dialihkan ke new company, yakni kepada IFG Life, dalam implementasinya menimbulkan kerugian pada 5,3 juta konsumen Jiwasraya. Kebijakan restrukturisasi tersebut tidak menerapkan prinsip asas keadilan dan asas manfaat bagi para pemegang polis. Bahkan, dari perspektif hukum, kebijakan itu dinilai melawan hukum, baik terkait praktek-praktek kotor di dalamnya maupun soal pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan semangat berasuransi.


Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi sektor jasa keuangan, khususnya pada industri perasuransian Indonesia. Apabila restrukturisasi polis konsumen Jiwasraya tetap dijalankan oleh manajemen AJS dengan segala akrobatiknnya, kondisi ini dapat dipandang sebagai suatu upaya mematikan bisnis Perseroan Jiwasraya dengan merugikan para konsumen Jiwasraya. Hal tersebut tentunya tidak sejalan dengan upaya Pemeritah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional.


Publik harus tahu bahwa permasalahan mendasar Jiwasraya adalah pada pemilihan kebijakan Restrukturisasi Polis Konsumen yang menjadi penyebab sengkarut yang berkepanjangan ini. Mengapa harus harus ada opsi Restrukturisasi Polis Konsumen Jiwasraya, yang secara jelas itu salah alamat ? Bagaimana mungkin kerugian perusahaan asuransi yang diakibatkan oleh kesalahan manajemennya dibebankan kepada nasabah? Apakah masuk akal misalnya, sebuah lembaga keuangan seperti bank membebankan biaya penyehatan bank kepada nasabahnya melalui pemotongan (restrukturisasi rekening nasabah) ketika bank tersebut mengalami kerugian?


Kebijakan Restrukturisasi Polis Konsumen, dalam bentuk pemotongan manfaat polis para nasabahnya, tidak boleh diterapkan pada Perseroan Jiwasraya. Kebijakan semacam itu, dan berbagai kebijakan lainnya yang akan berdampak langsung kepada nasabah, tidak semestinya diputuskan secara sepihak tanpa mengajak berdialog para Pemegang Polis Jiwasraya. Sebagai bagian utama dari perusahaan plat merah Jiwasraya, seluruh nasabah seharusnya diajak berdialog terlebih dahulu. Amat tidak dibenarkan pihak perusahaan mengambil kebijakan secara sepihak yang merugikan para nasabah.


Manajemen AJS wajib memahami dan mentaati Undang-Undang Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014, terutama pasal (1) tentang perjanjian dua belah pihak. Dalam hal klausa baku yang tidak boleh diubah secara sepihak, yang mewajibkan adanya persetujuan kedua belah pihak, maka kebijakan program Restrukturisasi Polis Konsumen tersebut harus batal demi hukum dan UUD 1945. (*)


(*) Penulis adalah Sekjend FNKJ (Forum Nasabah Korban Jiwasraya)

Email: fnkjgroup@gmail.com

Twitter: @FNKJGROUP

Tak Merasa Dikenal Direksi, Karyawan Jakarta Experience Board Tak Menyangka Didaulat Jadi General Manager D’Arcici Plumpang

By On Sabtu, April 03, 2021


 

 Pelantikan dan serah terima jabatan beberapa posisi pada level general manager dan senior manager

Jakarta, prodeteksi.com---- Pada 1 April 2021 -  Jakarta Experience Board melaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan untuk beberapa posisi pada level general manager dan senior manager, Rabu (31/3) di kantor pusat Jakarta Experience Board, Tebet, Jakarta Selatan. Para karyawan yang terpilih menempati posisi baru tidak menyangka akan mendapatkan amanah baru.


“Saya sama sekali tidak menyangka bahwa akhirnya saya diamanahkan menjadi Hotel Manager D’Arcici Plumpang,” ujar Deden Sukmana, Hotel Manager D’Arcici Plumpang yang dilantik hari ini. Menurutnya, selama ini sistem pengangkatan karyawan didasarkan pada kedekatan personal dengan atasan. “Di era kepemimpinan Ibu Novita Dewi, saya merasa dihargai karena pengangkatan ini didasarkan pada hasil asesmen saya, padahal saya tidak mengenal beliau secara personal,” tambahnya.


Adapun karyawan yang berganti posisi, yaitu Edi Sutardi menjadi General Manager Grand Cempaka Business Hotel menggantikan Amir Hamzah yang menjadi Executive Assistant Manager Grand Cempaka Business Hotel. Edi sendiri sebelumnya merupakan Hotel Manager D’Arcici Plumpang. Kemudian Deden Sukmana menjadi Plt. Hotel Manager D’Arcici Plumpang dari sebelumnya Manager Administrasi dan Keuangan D’Arcici Plumpang. Sedangkan di level senior manager Bambang Budiyanto yang sebelumnya menjabat Plt. Senior Manager Keuangan telah menjadi pejabat definitif sebagai Senior Manager Keuangan Jakarta Experience Board.


Hadir dalam acara serah terima jabatan, Direktur Utama Jakarta Experience Board Novita Dewi, Direktur Utama Administrasi dan Keuangan Zulfarshah, para Senior Manager dan General Manager Jakarta Experience Board.


Novita Dewi Direktur Utama Jakarta Experience Board, dalam sambutannya, mengatakan bahwa rotasi pegawai merupakan hal yang biasa terjadi dalam sebuah korporasi yang dimaksudkan untuk penyegaran dan bagian kaderisasi kepemimpinan perusahaan. “Rotasi dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada setiap orang untuk berkontribusi ke bidang-bidang lainnya”.


Lebih lanjut Novita menyampaikan, dasar dalam rotasi posisi di Jakarta Experience Board adalah kompetensi, kapabilitas dan kinerja. “Pemilihan pegawai ini didasarkan pada hasil asesmen yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. Jadi, ini murni sesuai kompetensi karyawan bersangkutan, bukan pada kedekatan pribadi dengan pimpinan,” tambahnya.


Rotasi pegawai yang dilakukan menjadi bagian dari transformasi dan pengembangan sumber daya manusia di internal perusahaan. Nantinya, arah pengembangan sumber daya manusia di perusahaan akan berdasarkan pada system merit. Sistem merit sendiri mengacu kepada kebijakan dan manajemen karyawan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.


Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Jakarta Experience Board tengah melakukan transformasi perusahaan, yang salah satunya melakukan pembenahan di bidang sumber daya manusia. Jakarta Experience Board telah mengadakan program pensiun dini dan menggelar asesmen bagi hampir 400 karyawan yang dilakukan secara bertahap. Program asesmen diharapkan mampu memetakan kompetensi karyawan dan memberikan rekomendasi terhadap posisi yang sebaiknya ditempati.


Para karyawan yang menempati posisi baru diharapkan dapat memberikan inovasi bagi unit hotel masing-masing. Saat ini, enam unit hotel Jakarta Experience Board masih menjadi akomodasi bagi para tenaga kesehatan yang sedang bertugas menangani pandemi Covid-19 di DKI Jakarta. Komposisi manajemen hotel yang baru diharapkan mampu membawa hotel Jakarta Experience Board menjadi hotel yang berdaya saing ketika industri perhotelan dan pariwisata telah kembali pulih. “Semoga amanah baru ini dapat dijalankan dengan baik oleh rekan-rekan. Mari kita berlari membawa Jakarta Experience Board ke arah yang lebih baik,” tutup Novita Dewi.****

Kolaborasi Lintas Sektoral, Sarana Jaya Fasilitasi Pelatihan Kewirausahaan Terpadu Bagi Tuna Netra di Jakarta Timur

By On Sabtu, April 03, 2021

 

 Pelatihan Kewirausahaan Terpadu bagi Tuna Netra

Jakarta, prodeteksi.com – Pandemi COVID-19 yang terjadi selama setahun kebelakang memberikan dampak di berbagai sektor, salah satunya adalah sektor ekonomi khususnya bagi kalangan pengusaha yang masuk dalam kategori usaha kecil menengah (UKM).

 

Sarana Jaya bekerjasama dengan berbagai pihak diantaranya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, PT Bank DKI, PT Antam Tbk, dan BAZNAS DKI Jakarta, menggelar Pelatihan Kewirausahaan Terpadu bagi Tuna Netra yang bertempat di Aula Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur (31/03/21).

 

Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, turut hadir sekaligus membuka Pelatihan Kewirausahaan Terpadu bagi Tuna Netra tersebut.

Sebagai Walikota, Anwar mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan acara pelatihan kewirausahaan ini yang diprakarsai oleh Sarana Jaya  dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur dengan berkolaborasi bersama PT Bank DKI, PT ANTAM Tbk dan BAZNAS DKI Jakarta.

 

“Kota Jakarta Timur selama ini telah melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan usaha kecil menengah yang sudah diikuti sebanyak 200 ribu orang. Hal ini bisan menjadi peluang semakin meningkatnya perubahan perekonomian masyarakat pada saat pandemi COVID-19 terutama bagi pemberdayaan rekan – rekan Tuna Netra kita yang membutuhkan pelatihan,” Kata Anwar.

 

Kegiatan Pelatihan Kewirausahaan Terpadu Bagi Tuna Netra atau Jakpreneur yang berlangsung selama dua hari ini, merupakan pilot project untuk para disabilitas terutama di kalangan tuna netra. Kegiatan pelatihan ini juga merupakan salah satu misi Gubernur DKI Jakarta di bidang perekonomian.

 

“Sekali lagi, saya mengapresiasi Sarana Jaya atas kegiatan ini dan kepada peserta pelatihan, yang tergabung dalam Rumah Aspirasi Tuna Netra saya mengimbau agar memanfaatkan acara ini dan mampu menyerap apa yang akan disampaikan oleh pelatih ataupun narasumber,” imbuh Anwar sekaligus mengakhiri sambutannya dalam pembukaan pelatihan kewirausahaan terpadu tersebut.

Kenal Sambut Agus Himawan sebagai Direktur Utama Sarana Jaya

By On Jumat, April 02, 2021

 

 Kenal Sambut untuk menyambut hadirnya Direktur Utama yang baru

Jakarta, prodeteksi.com----Pada 1 April 2021, Perumda Pembangunan Sarana Jaya menggelar acara Kenal Sambut untuk menyambut hadirnya Direktur Utama yang baru. Agus Himawan Widiyanto  resmi menjadi Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya setelah diangkat oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Kamis (1/4/2021).


Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya. Agus Himawan menggantikan Yoory C. Pinontoan yang sebelumnya menduduki jabatan tersebut.


Agus Himawan bukanlah orang baru di BUMD Jakarta. Sebelumnya, Agus Himawan menjabat sebagai Direktur Utama di PT Integrasi Transit Jakarta yang merupakan anak perusahaan PT MRT Jakarta dan juga PT Transjakarta. Tidak hanya itu, Agus Himawan juga bukan orang baru di Sarana Jaya, beliau sempat mengabdi di Sarana Jaya selama puluhan tahun dengan menduduki jabatan terahir yaitu Direktur Utama periode 2013 – 2015.


Agus Himawan menyampaikan dalam kata sambutannya “Pesan saya yang pertama, kita tidak boleh menyalahkan management yang lama atas segala yang terjadi saat ini. Mereka telah bekerja dan mengupayakan hal terbaik untuk Sarana Jaya”.


“Kedepannya, kita harus lebih meningkatkan kekompakan dalam bekerja, memperbaiki kinerja Perusahaan yang sudah baik menjadi lebih baik lagi” tambahnya.

Agus Himawan akan mengemban tugas selama empat tahun kedepan terhitunng sejak penetapan SK Gubernur, 30 Maret 2021.****

Korban Nasabah Kresna Life Akan Ajukan Kasasi Terkait Putusan PKPU PN Jakarta Pusat

By On Minggu, Februari 21, 2021

 


Jakarta, prodeteksi.com------Sidang Homologasi kasus gagal bayar dana nasabah PT. Asuransi Jiwa Kresna (PT AJK) atau Kresna Life dalam Perkara PKPU No. 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.PSt di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada (18/2/2021) telah berakhir. Namun putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim dianggap belum berkeadilan, karena isi dari perjanjian dianggap akan merugikan nasabah korban Kresna Life, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Tuty Haryati, SH, MH didampingi hakim anggota Bambang Nurcahyono, SH., Mhum dan Agung Suhendro, SH., MH, serta paintera pengganti Aldino Heryanto, SH., MH., tersebut sempat disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati yaitu kepada para pihak, jika ada yang tidak puas dengan putusan ini bisa mengajukan upaya hukum. 


Ir. Soegiharto Santoso selaku salah satu perwakilan nasabah korban Kresna Life menyampaikan kekecewaannya saat mengikuti sidang putusan PKPU tersebut. Menurut Hoky, sapaannya, dirinya tidak melihat dalam sidang tersebut hadirnya para tim pengurus dan tidak terlihat kehadiran pengacara Dr. Benny Wullur SH., MH. selaku kuasa hukum Pemohon.


“Tentunya kita menghormati keputusan yang diambil majelis hakim, namun ada beberapa nasabah yang akan melakukan upaya hukum lain yakni Kasasi atau Peninjauan Kembali terhadap putusan tersebut. Saya sendiri turut juga mengkritisi jalannya sidang yang tidak dihadiri para tim pengurus,” terang Hoky usai sidang putusan, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, (18/2/2021).


“Saya dan beberapa teman-teman pasti akan melakukan upaya hukum kasasi karena ada banyak kejanggalan, diantaranya sehari sebelum dilakukan voting yaitu hari Minggu, tanggal 31 Januari 2021 diatas Pk 22.00, pengiriman perjanjian perdamaian baru dikirim ke para nasabah, sementara keesokan pagi Pk 09.00 harus voting penentuan. Ini kan tindakan yang tidak berprikemanusiaan terhadap para nasabah yang berusia lanjut, yang sedang sakit, serta yang berdomisili di luar kota, yang sangat tidak mungkin hadir dengan waktu yang sangat berdekatan. Untuk menunjuk kuasa hukum untuk hadir kan tidak memungkinkan karena waktu sudah malam sementara isi perjanjiannya harus dipelajari dan ternyata sangat tidak berkeadilan,” urai Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan dan menjabat Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI).


Ia juga menerangkan bahwa pihaknya telah dua kali bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim, Hakim Pengawas, Kahumas PN JakPus, Pejabat Pembuat Komitmen PN JakPus dan Direktur Operasional PT AJK, serta Tim Pengurus, terkait peristiwa dimana dirinya menjadi saksi dalam proses voting. Menurutnya, saat itu diduga ada provokasi dari salah satu tim pengurus, sehingga hampir terjadi  perkelahian.


“Saya juga sudah bersurat kepada  Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar berkenan menyimpan dengan baik rekaman CCTV sebagai bukti rekaman peristiwa kericuhan didalam proses perhitungan hasil voting pada hari Senin, tanggal 01 Februari 2021, berkisar pada Pk 19:16 hingga Pk 19:22, agar supaya jika suatu saat dibutuhkan oleh pihak berwenang dapat diserahkan sebagai bukti rekaman CCTV,” bebernya. Ditambahkan pula, didalam surat tersebut, pihaknya juga sudah mempertanyakan tentang alasan dimana kejadian tersebut tidak ada dalam rekaman video Youtubenya (hanya ada direkaman CCTV), padahal sejak awal telah disebutkan oleh tim pengurus bahwa semuanya bisa dilihat melalui channel youtube,” ujar Hoky.


Hoky juga menjelaskan pada awalnya, inti dari isi surat yang dilayangkannya, adalah untuk meminta dilakukan sedikit revisi isi surat perjanjian perdamaian pada Pasal 8.4. dengan menghapuskan kalimat pada bagian tulisan yang berbunyi : “karenanya, jika terjadi percepatan pemulihan kondisi perekonomian Indonesia, maka Perseroan dapat melakukan percepatan penyelesaian tagihan kepada Kreditor secara lebih awal/cepat, begitu juga sebaliknya jika ternyata terdapat kendala/hambatan dalam melakukan proses penjualan aset-aset investasi milik Perseroan yang mengakibatkan tidak dapat dipenuhinya pembayaran sesuai Skema Penyelesaian yang diatur dalam Pasal 4, maka sisa persentase dari Tagihan yang tidak dapat dipenuhi akan diselesaikan pada jadwal berjalan berikutnya sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir.”

Sebab jika hal itu tidak dihapuskan, maka menurutnya, akan ada peluang sisa persentase dari Tagihan yang tidak dapat dipenuhi tersebut dijadwal ulang lagi dan akan berlangsung secara berulang-ulang dan tidak ada kepastian hukum dalam penyelesaian tagihan kepada Kreditornya. “Untuk itu saya minta dihilangkan bagian ini saja, meskipun masih sangat banyak isi perjanjian yang tidak berkeadilan, tapi hanya untuk menghapuskan bagian tersebut saja tidak dilakukan, sehingga hal ini patut diduga telah mencerminkan adanya itikad tidak baik dari pihak Debitur,” imbuhnya.


Hoky juga menambahkan bahwa untuk kejanggalan-kejanggalan lainnya akan diuraikan secara lengkap kedalam surat memori Kasasi yang sedang disusun oleh pengacara Otto, SH dan teman-temannya, “Pak Otto, SH saat ini sedang menyusun surat memori Kasasinya dan kami yakin serta percaya permohonan kami akan dikabulkan pada tingkat Kasasi nanti, sebab sangat banyak kejanggalan dalam proses PKPU ini sejak dari awalnya dan fakta sangat nyata tentang isi surat perjanjian perdamaian yang tidak berkeadilan, saya juga memohon maaf kepada teman-teman yang merasa khawatir karena kami melakukan upaya hukum lanjutan ini, tujuan kami juga menginginkan kepastian hukum yang berkeadilan. Di sini kami sampaikan juga bahwa apa yang kami lakukan yakni upaya hukum lanjutan tidak akan berdampak pada proses pembayaran dari pihak Kresna, sampai nanti ada putusan, sehingga sangat berbeda dengan proses PKPU, untuk itu kami juga memohon doa restunya,” pungkas Hoky.***rilis

 Dewan Pers Indonesia Rekrut Konstituen Baru

By On Minggu, September 27, 2020


Jakarta, prodeteksi.com-----Memasuki tahun ke dua perjalanan Dewan Pers Indonesia pasca Kongres Pers Indonesia 2019, terdapat dua program utama yang sedang difasilitasi oleh Dewan Pers Indonesia melalui organisasi-organisasi pers yang tercatat sebagai konstituen Dewan Pers Indonesia. Kedua program utama yang dilaksanakan berdasarkan amanat Kongres Pers Indonesia 2019 itu adalah sertifikasi media dan persiapan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan melalui lembaga penguji kompetensi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP. 

Pelaksanaan kedua program tersebut, menurut Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi, masih belum massif dilaksanakan oleh seluruh organisasi pers konstituen Dewan Pers Indonesia. “Pelaksanaan sertifikasi media itu sangat penting dilakukan  agar puluhan ribu media yang kesulitan mengikuti verifikasi media atau perusahaan pers di Dewan Pers dapat diberi akses kemudahan oleh organisasi-organisasi pers lewat sertifikasi media melalui Dewan Pers Indonesia,” ungkap Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Jumat (25/9/2020). 

Atas pertimbangan itu, Mandagi menjelaskan, Dewan Pers Indonesia memutuskan untuk merekrut organisasi-organisasi pers yang ada di seluruh Indonesia, baik di tingkat nasional maupun di tingkat lokal untuk bergabung sebagai konstituen baru Dewan Pers Indonesia. Persyaratan untuk menjadi konstituen Dewan Pers Indonesia, menurutnya, hanya satu yakni berbadan hukum Indonesia. 


“Kita ingin memudahkan calon konstituen bergabung karena upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional adalah merupakan tanggung-jawab Dewan Pers Indonesia sebagaimana diaur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” imbuhnya. 

Mandagi juga menambahkan, Dewan Pers Indonesia berupaya merekrut konstituen baru dengan tujuan agar program sertifikasi media nantinya bisa berjalan lebih massif lagi.  “Karena pada prateknya, Sertifikat Media yang dikeluarkan oleh Dewan Pers Indonesia sudah diakui dan diterima di seluruh Indonesia. Sehingga pada gilirannya, puluhan ribu media yang disebut abal-abal oleh Dewan Pers bisa difasilitasi oleh seluruh kekuatan konstituen Dewan Pers Indonesia,” ujar Mandagi. 

Sementara itu, menyangkut Uji Kompetensi Wartawan, Mandagi mengatakan, sudah hampir 75 tahun lamanya sejak Indonesia merdeka, profesi di bidang wartawan belum ada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau SKKNI yang disahkan oleh negara. Lebih lanjut dikatakannya, Standar Kompetensi Wartawan yang dipakai Dewan Pers selama ini ternyata tidak bisa digunakan sebagai Skema Kompetensi sektor Wartawan ketika sebuah Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP mengajukan permohonan lisensi ke BNSP. 

Mandagi menegaskan, pihaknya tidak menentang program UKW yang dilaksanakan oleh Dewan Pers sepanjang itu tujuannya untuk peningkatan kualitas kehidupan pers yang lebih baik. Namun, Mandagi menilai, UKW yang ada selama ini hanya dijadikan sebagai alat untuk mengejar keuntungan. “Di satu sisi puluhan ribu media disebut abal-abal, dan di sisi lain wartawan yang bekerja di media yang disebut abal-abal itu dijadikan objekan dalam bisnis UKW puluhan LSP ‘bodong’ bentukan Dewan Pers, dengan cara melempar propaganda wartawan non UKW dicap abal-abal agar terpaksa berbondong-bondong mengikuti UKW,” ungkap Mandagi. 

Untuk alasan itu Mandagi mengajak dan membuka pintu selebar-lebarnya bagi seluruh organisasi-organisasi pers di tingkat Nasional dan Lokal, yang masih setia dengan perjuangan kemerdekaan pers, untuk ikut bergabung menjadi konstituen Dewan Pers Indonesia. 

“Ini saatnya kita menunjukan bahwa konstituen Dewan Pers Indonesia adalah professional dan jaringan media kita semua berbadan hukum dan dijamin Undang-Undang Pers. Bahkan kita semua justeru harus berani mengungkap bahwa program UKW Dewan Pers justeru yang abal-abal karena tidak berlisensi BNSP, dan potensi penerimaan negara melalui program UKW berbayar tidak jelas,” pungkasnya. 

Selanjutnya, disebutkan, Surat Pernyataan dari pimpinan organisasi pers dapat ditujukan kepada Dewan Pers Indonesia dan dapat dikirim ke alamat : Jl. K.H. Zainul Arifin Komplek Ruko Ketapang Indah Blok.B2 No. 33-34  Krukut, Jakarta Barat,  atau melalui email : dewanpersindonesia@yahoo.com.  Untuk contoh surat pernyataan dapat diminta melalui nomor WA 081340553444. *

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *