HEADLINE NEWS

3 Milenial Urban jadi Tamu Istimewa Gubernur Anies Baswedan

By On Senin, November 01, 2021

 


Jakarta, prodeteksi.com-----Gubernur Anies Baswedan kedatangan tamu istimewa di Balai Kota, pada Jumat kemarin, (29/10). Mereka adalah tiga anak muda milenial urban yaitu Irwan Adi Rusmantyo, Kartika Fitri Ampiranti dan Pandu Chandra Putra Raka Bhimawan. 


Mereka telah berhasil menarik perhatian Anies karena sebagai generasi muda masih mau melestarikan dan mengembangkan budaya adiluhung bangsa, wayang orang.


Bagaimana tidak, budaya pop dari luar negeri terus menghegemoni tren masa kini. Terlebih lagi dalam kondisi pandemi Covid-19 para milenial urban tersebut mampu mempertahankan dan melestarikan budaya wayang orang yang pementasannya juga sangat dibatasi seperti seni pertunjukan yang lain. Akibatnya bukan hanya budaya luar terus masuk melalui layanan streaming, tapi banyak juga dari para seniman beralih profesi akibat pandemi.

Singkatnya, dalam kunjungan ketiga pemuda itu ke Balaikota DKI menemui Gubernur Anies, Teguh Ampiranto sebagai Ketua Umum Paguyuban Wayang Orang Bharata (WOB) atau akrab disapa Kenthus juga hadir dengan mengenakan busana Jawa (beskap). Kedatangan seniman itu mendampingi seniman Milenial Irwan, Kartika, dan Raka yang mengenakan busana lengkap Rama, Shinta dan Hanoman.  Sangat otentik dan kental dengan ciri khas pementas wayang, tentu ini menarik semua orang di Balaikota.

Irwan, Kartika, dan Pandu pun nampak antusias ketika menghadap Anies. Tekad mereka melestarikan dan mengembangkan wayang orang sebagai kesenian Indonesia begitu kuat. Terlihat ketika ketiganya berdiri bersama Anies, dan memperkenalkan cerita wayang Rama dan Shinta. Anies pun turut antusias dengan menirukan sedikit gerakan tarian dengan mengangkat tangan kanan di atas pinggang dan tangan kiri dibawahnya serta melentikkan jari khas tarian wayang.

Antusiasme Anies ini membakar optimisme tiga serangkai anak muda yang peduli budaya bangsa, untuk terus mementaskan wayang orang hingga ke luar negeri --Begitu cita-cita mereka--. Tidak mau kalah dengan gelombang budaya luar yang kini digemari anak muda di Indonesia terlebih sangat mudah mengakses dengan layanan internet.

Sebagi bukti pelestarian dan pengembangan budaya, Kenthus menginformasikan bahwa WOB akan merayakan ulang tahun ke-50. Ini tentu saja sebuah oase ketika seni pertunjukan mati suri akibat Pandemi, WOB bertahan di ulang tahun emasnya. Meskipun kondisinya memang sulit.

"Gara-gara pandemi, WOB yang tadinya berpentas hampir setiap minggu, saat ini hanya beberapa kali saja tiap tahunnya," ungkap Kenthus.

Dalam kesempatan tersebut Kenthus mengundang Gubernur Anies Baswedan, untuk berkenan mengunjungi basecamp mereka di kawasan Senen, untuk melihat para seniman berlatih menari sekaligus berdialog dengan mereka.

Anies yang tertarik dengan cerita dan semangat dari para seniman tersebut pun menyatakan kesanggupannya untuk datang mengunjungi base camp mereka di daerah Senen Jakarta Pusat.

"Insya Allah dalam waktu dekat saya akan bertandang ke sana, kita akan diskusikan cara terbaik untuk melestarikan budaya adiluhung ini" kata Anies.

Gubernur Anies juga mengapresiasi persistensi, kreatifitas, dan semangat para seniman dan pengurus WOB. Kata Anies, tanpa sosok seperti mereka, menurutnya tidak akan ada lagi generasi yang dapat mengenal budaya turun menurun tersebut. Apalagi wayang orang tidak hanya enak untuk ditonton, tetapi juga penuh wisdom yaitu tontonan sekaligus menjadi tuntunan.

Iwan Wardana, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta mengatakan, saat pandemi ini banyak kesenian yang terancam punah, sekitar 39%. Hal ini karena proses berkesenian nyaris berhenti, dan banyak seniman terpaksa beralih profesi.

"Pemprov DKI Jakarta terus berusaha membantu para seniman, supaya bisa melewati pandemi dan kesenian tetap lestari," kata Iwan.

Untuk WOB, sampai saat ini regenerasi terus berjalan dengan baik, hingga saat ini generasi milenial yang tertari menjadi penari atau sekedar penikmat wayang terus bermunculan. Saat ini sudah generasi ke-9. Dengan dukungan dari berbagai pihak, baik swasta maupun pemerintah, WOB yakin akan terus survive dan berkembang melewati ujian waktu, menebarkan wisdom yang dibawa dari generasi ke generasi.

Seperti diketahui WOB adalah sebuah paguyuban yang didirikan sejak 5 Juli 1972, tetap bertahan hingga saat ini, didukung oleh 150-an seniman, yang mayoritas menjadikan penari wayang sebagai profesi tetap. Hadirnya tiga seniman Milenial Irwan, Kartika, dan Raka seakan membuktikan bahwa kesenian wayang orang bukan hanya akan tetap ada namun dapat berkembang hingga ultah ke-50 berikutnya seperti diharapkan Anies.****

Di Sidang MK, Presiden Nyatakan Dewan Pers adalah Fasilitator

By On Senin, Oktober 11, 2021

 

Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat

 

Jakarta, prodeteksi.com----Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan keterangan tertulis secara daring pada sidang Uji Materi pasal 15 Ayat (2) huruf f dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (11/10/2021) siang. Keterangan tertulis Presiden Joko Widodo disampaikan melalui kuasa hukumnya Menteri Hukum dan Ham RI Yasona Laoli dan Menteri Kominfo Johny Plate yang dibacakan langsung oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong. 


Menurut Presiden, pasal 15 Ayat (2) huruf f bukanlah ketentuan yang sumir untuk ditafsirkan, rumusannya sudah sangat jelas dalam memberikan suatu pemaknaan bahwa fungsi Dewan Pers adalah fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers. 


“Memperhatikan definisi kata memfasilitasi tersebut maka maknanya, Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator karena berdasarkan ketentuan a quo UU pers, penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers. Hal tersebut telah secara jelas disebutkan setelah kata memfasilitasi dalam ketentuan a quo terdapat frasa organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers.  Sehingga rumusan tersebut tidak dapat ditafsirkan menghalangi hak organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Namun justeru Dewan Pers yang memfasiltasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers,” paparnya. 


 Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong. 



Presiden juga menjelaskan, dalam implementasinya berkenaan dengan peraturan-peraturan yang disusun oleh organisasi pers, diterbitkan sebagai peraturan Dewan Pers, hal tersebut lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan-peraturan pers yang kohesif yang dapat memayungi seluruh insan pers sehingga tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan justru bertentangan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat. 


Pada bagian lain, Presiden menjelaskan, apabila para pemohon mendalilkan organisasinya bernama Dewan Pers Indonesia maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) UU Pers. “Berdasaran hal tersebut Dewan Pers Indonesia, organisasi atau forum organisasi pers yang menjadi anggotanya tidak memerlukan penetapan dari presiden dalam bentuk keputusan presiden. Dan tidak ditangapinya permohonan penetapan anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu perlakuan diskiriminatif yang melanggar UUD 1945 melainkan suatu tindakan yang telah sesuai dengan hukum yang berlaku,” urainya.


Pada kesempatan yang sama, Anggota Majelis Hakim Saldi Isra meminta kepada pihak pemerintah supaya Mahkamah Konstitusi diberi tambahan keterangan terutama tentang risalah pembahasan terkait dengan perumusan konstruksi Pasal 15 Ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.  “Kami perlu tahu apa yang disampaikan oleh para penyusun UU itu. Karena kami khawatir bisa saja apa yang dikemukakan oleh pemerintah adalah pemahaman tentang hari ini. Oleh karena itu kami (perlu) dibantu agar tidak terjadi keterputusan semangat yang ada dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers tersebut untuk membantu kami secara komprehensif memahami dua norma yang diuji materi oleh pemohon,” tandasnya. 


Sementara Anggota Majelis Hakim Suhartoyo menanggapi langsung pernyataan pemerintah yang mempertanyakan legal standing pemohon. “Sebenarnya kami tidak begitu memerlukan keterangan soal legal standing yang disampaikan pemerintah karena itu menjadi wilayah mahkamah untuk mencermati dan menilai. Tapi sebagiamana keterangan dari Presiden itu selalu mempersoalkan pada legal standing padahal diperlukan sesungguhnya adalah substansi dari pada yang dipersoalkan atau norma yang dipersoalkan oleh pemohon itu,” kata Suhartoyo. 


Karena sudah mengaitkan dengan legal standing maka, Suhartoyo mempertanyakan, bagaimana kementerian Kominfo ikut mengendalikan soal organisasi pers ini. “Karena hal itu penting untuk kaitannya dengan legal standing yang dipersoalkan di keterangan presiden itu. Bisa ditambahkan organsiasi apa saja yang kemudian terdaftar dan memenuhi, persyaratan bagaimana respon pemerintah dengan organisasi yang menurut saya itu ada beberapa yang memang di luar itu. Apakah kemudian tetap diserahkan kepada dewan pers melalui konsensusnya itu ataukah ada persyaratan yang secara yuridis tidak terpenuhi,” ungkapnya.


Sedangkan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan, keterangan pemerintah sudah cukup lengkap. “Dan ini tumben dilampiri dengan daftar bukti pemerintah yang berupa memori fantulikting yang dikaitkan dengan apa yang diujikan,” ujar Usman. 


Usman juga meminta pihak terkait Dewan Pers untuk memberi keterangan terkait praktek dewan pers selama ini. “Mahkamah meminta dijelaskan praktek selama ini dan bagimana keunggulan kelebihan yang selama ini terjadi dalam rangka Dewan Pers itu bisa menjadi satu garda terdepan dalam rangka menjaga pemberitaan yang dilakukan media cetak maupun elektronik, dan media sosial bisa betul-betul mengawal berita-berita yang bertanggungjawab, objektif, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (bukan) berita yang malah bisa merusak kohesi nasional selama ini,”ujarnya. 


Daniel Yusman, Angota Majelis Hakim lainnya, juga meminta penjelasan pemerintah dan pihak terkait mengenai jumlah perusahaan pers dan jumlah organsiasi pers. Selain itu Yusman meminta keterangan mengenai sejarah sejak perubahan UU Pers apakah pernah tidak di SK kan oleh Presiden, atau selama ini setelah perubahan selalu ada SK Presiden terkait pengakatan anggota Dewan Pers. 


“Karena dalam permohonan pemohon semangatnya berharap presiden hanya menjalankan fungsi administratif jadi tidak ada kewenangan untuk tidak mengeluarkan SK Presiden,” ujarnya.


Menanggapi keterangan Presiden, Hence Mandagi selaku pemohon membantah pernyataan pemerintah bahwa bahwa sejak UU Pers berlaku selama 22 tahun tidak ada pemohon yang mempermasalahkan ketentuan a quo namun begitu ada implementasi yang tidak menguntungkan para pemohon maka baru mengajukan uji materi. “Faktanya organisasi dan wartawan sering melakukan protes atas kebijakan dan peraturan Dewan Pers baik di Gedung DPR RI maupun di depan Gedung Dewan Pers. Dan memuncak pada tahun 2018 lalu. Bahkan pelaksanaan Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019, termasuk gugatan di PN Jakata Pusat adalah wujud protes terhadap kebijakan Dewan Pers yang banyak menyebabkan terjadinya kriminalisasi pers di berbagai daerah, dan termasuk protes terhadap peraturan Dewan Pers yang mengambil alih kewenangan organisasi pers,” ungkap Mandagi.


Bahwa pemerintah juga mengungkapkan telah ada keputusan sengketa pers yang sudah berkekuatan hukum tetap hingga ke tingkat Pengadilan Tinggi atas gugatan yang diajukan Ketum SPRI Hence Mandagi dan Ketum PPWI Wilson Lalengke, sesunguhnya ada informasi yang tidak diungkap secara utuh oleh pemerintah bahwa Keputusan Majelis Hakim tingkat Pengadilan Tinggi memang tidak mengabulkan gugatan pemohon namun telah menerima permohonan penggugat untuk membatalkan keputusan majelis hakim tingkat PN yang menyatakan peraturan Dewan Pers adalah merupakan peraturan perundang-undangan. “Kami tidak memilih kasasi ke Mahkamah Agung RI karena syarat pembatalan sebuah peraturan lembaga di Mahkamah Agung adalah peraturan tersebut harus merupakan peraturan perundang-undangan dan masuk dalam lembar negara. Sementara peraturan Dewan Pers bukan peraturan perundangan karena sudah dibatalkan di tingkat PN dan peraturan Dewan Pers tidak ada dalam lembar negara yang bisa dibatalkan oleh MA,” katanya lagi.


Sementara pernyataan Presiden bahwa pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers Indonesia tidak ada cerminan dari pasal aquo karena dilakukan tanpa menggunakan perwakilan unsur melainkan hanya berdasarkan Kongres Pers yang demokratis, menurut Mandagi adalah tidak benar. “Pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Pers Indonesia pada Kongres Pers dilakukan berdasarkan pengusulan nama-nama calon yang mewakili unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan, pimpinan perusahaan pers yang dipilih organsiasi perusahaan pers, dan  tokoh masyarakat, ahli di bidang pers atau komunikasi dan bidang lainnya dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Buktinya dalam daftar anggta Dewan Pers terdapat nama-nama yang berasal dari tokoh masyarakat dan ahli di bidang komunikasi, salah satunya adalah pakar komunikasi Emrus Sihombing,” papar Mandagi. 


Pemohon lainnya, Soegiharto Santoso usai persidangan mengatakan, pihaknya memberi apresiasi atas kehadiran Presiden melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh kuasa hukum Menteri Kominfo dan Menkumham RI. 


“Saya menilai apa yang sudah disampaikan Presiden makin memperjelas bahwa kewenangan membuat peraturan pers ada pada organisasi-organisasi pers bukan oleh Dewan Pers. Jadi selama ini peraturan Dewan Pers yang mengatasnamakan konsensus dengan para pimpinan organisasi pers seharusnya tidak boleh diterjemahkan menjadi peraturan Dewan Pers. Seharusnya konsensus itu harus diterapkan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh masing-masing organisasi pers menjadi Peraturan Pers secara serentak dan seragam di seluruh organisasi pers termasuk kode etik jurnalistik,” ungkap Soegiharto yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia, serta sempat menjadi ketua panitia kongres Pers Indonesia tahun 2019 di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta. 


Namun menurut Hoky sapaan akrabnya, dalam prakteknya Dewan Pers justru membuat konsensus itu menjadi peraturan Dewan Pers dan menerapkannya kepada seluruh organisasi pers, kemudian menghilangkan hak organisasi pers untuk memilih dan dipilih menjadi anggota Dewan Pers dengan cara menentukan secara sepihak organisasi pers yang jadi konstituennya. “Hampir seluruh organisasi pers yang membuat konsensus dinyatakan secara sepihak oleh Dewan Pers bukan lagi sebagai konstituennya sehingga tidak berhak lagi mengajukan calon dan memilih anggota Dewan Pers,” ungkap Hoky mengurai fakta sejarahnya.


Sementara itu, di luar persidangan, Ketua Persatuan Wartawan Mingguan Indonesia Gusti Suryadarma yang ikut menyaksikan jalannya persidangan melalui chanel youtube MK, mengatakan, pemerintah kelihatan jelas tidak tahu apa yang terjadi di insan pers Indonesia selama ini. Pemerintah menurutnya, tidak tahu ada kezaliman, ketidakadilan, dan ketidakpastian hukum, dan bahkan cenderung ke arah pelanggaran hukum. “Pemerintah mengatakan Dewan Pers menjalankan fungsinya sesuai UU Pers, namun pemerintah tidak tahu bahwa Dewan Pers sudah berubah fungsi menjadi eksekutor yang mengakibatkan kerugian materi berbagai pihak dan bahkan terjadi kriminalisasi wartawan dan perpecahan insan pers nasional. Kebijakan Dewan Pers yang melampaui kewenangannya siapa yang bertanggung-jawab? Makanya Pasal 15 UU Pers perlu direvisi,” kata Gusti.


Sidang lanjutan perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 akan dilaksanakan pada Selasa 9 November 2021 jam 11.00 wib untuk mendengarkan keterangan pihak DPR RI dan pihak terkait Dewan Pers. **

LSP Pers Indonesia Jalani Proses Asesmen Penuh oleh BNSP

By On Sabtu, Oktober 09, 2021


Ketua Tim Full Assesment dari BNSP, Muhammad Najib menyerahkan berkas hasil asesmen penuh kepada Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi di kantor LSP Sabtu (09/10/2021)


Jakarta, prodeteksi.com----Setelah melewati proses administrasi yang cukup panjang,  Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia akhirnya mendapat giliran dikunjungi  Tim Pelaksana dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melakukan full assessment atau asesmen penuh. 



Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan berkas tahapan akhir menuju pemberian lesensi ini  dilaksanakan pada Sabtu, (09/10) 2021 di ruang rapat kantor LSP Pers Indonesia. 


Dipimpin langsung Ketua Tim Muhammad Najib, Erlin Febriani selaku Anggota, dan 

Muhammad Syikab Adrie sebagai Observer, pelaksanaan asesmen penuh berjalan cukup lancar. 


Tim dari BNSP juga mendapat sejumlah temuan ketidaksesuaian berkas dokumen yang disiapkan LSP Pers Indonesia, di antaranya ada satu dokumen yang bersifat mayor. "Dari hasil pemeriksaan kami ada beberapa dokumen yang menjadi temuan hanya bersifat minor dan harus diperbaiki serta dilengkapi. Sementara satu dokumen bersifat mayor sehingga harus dilaksanakan atau dipenuhi," ujar Muhammad Najib sebelum menyerahkan hasil asesmen penuh kepada Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi yang disaksikan seluruh pengurus lengkap LSP Pers Indonesia. 


Temuan tersebut, lanjut Najib, wajib diperbaiki paling lambat 1 bulan sejak asesmen penuh dilaksanakan. 




Sedangkan, anggota tim lainnya, Erlin Febriani mengatakan, pihaknya siap menerima berkas dokumen LSP Pers Indonesia yang sudah diperbaiki. "Semoga lebih cepat lebih baik agar kami selaku tim pemeriksa bisa segera memproses berkas LSP Pers yang sudah lengkap, untuk diteruskan ke komisioner BNSP agar bisa dibahas ke rapat pleno pemberian lisensi," ujarnya. 


Menanggapi hasil asesmen penuh tersebut, Ketua LSP Pers Hence Mandagi mengaku bangga, karena hasil temuan tidak terlalu banyak dan sebagian besar hanya bersifat minor, meski ada satu temuan yang bersifat mayor. "Kami akan segera memperbaiki dokumen yang menjadi temuan asesor lisensi dari BNSP dan sesegera mungkin akan menyerahkan berkas tersebut ke BNSP," tutur Mandagi. 


Sementara, Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Soegiharto Santoso menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas respon positif dari Ketua dan para Komisioner BNSP yang memberi kesempatan kepada LSP Pers untuk mengikuti tahap akhir asesmen penuh. 


"Semoga apa yang dinanti-nantikan wartawan se Indonesia untuk sertifikasi kompetensi melalui BNSP dan bersertifikat resmi akan segera terwujud jika LSP Pers bisa lolos full assesment ini, dan lisensi LSP kami segera disetujui," ungkap Hoky sapaan akrabnya. 


Turut hadir dalam pelaksanaan asesmen penuh ini, Anggota Dewan Pembina Juniarto, Manager Mutu Jimy Wibowo, Manajer Sertifkasi Dhoni Kusmanhadji, Komite Skema Maghfur, Manajer Standarisasi Chaidar Sulaiman, Manajer Administrasi Tri Cahyandi Terasnanda, Manajer Pemasaran dan Keuangan Meytha Kalalo, dan asesor Vincent Suriadinata, Abdulrahman, serta Ketua Umum JNI merangkap asesor Hendri Kampai. ***

Presiden, DPR, dan DP  akan Beri Keterangan di MK  Terkait Uji Materi Pasal 15 UU Pers

By On Senin, September 27, 2021

 



Jakarta, prodeteksi.com-----Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Dewan Pers (DP) dipastikan bakal hadir memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021 pada 11/10/2021.  


Kepastian itu disampaikan Panitera MK melalui surat panggilan sidang yang ditujukan kepada kuasa hukum pemohon tertanggal 27/9/2021. 

 


Sidang lanjutan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, akan berlangsung pada 11/10/2021 pukul 11 siang di ruang Sidang Pleno lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta dan alan disiarkan secara langsung melalui chanel youtube resmi milik Mahkamah Konstitusi. 




Kuasa hukum pihak pemohon Vincent Suriadinata membenarkan surat panggilan yang dilayangkan MK melalui surat nomor 344.38/PUU/PAN.MK/PS/09/2021 yang ditandatangani Panitera Muhidin. 


"Kami sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim yang akan mendengarkan keterangan dari Presiden, DPR, dan Dewan Pers pada sidang nanti. Ini makin memperjelas uji materi  UU Pers yang diajukan pemohon," ujar Vincent. 


Sementara itu, Hence Mandagi selaku salah satu pemohon mengatakan, keterangan pihak presiden dan DPR, serta Dewan Pers selaku pihak terkait sangat penting untuk bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara UU Pers ini. "Saya berharap dari keterangan 3 pihak yang dihadirkan dalam sidang nanti akan menambah keyakinan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan kami," kata Mandagi yang juga menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketua LSP Pers Indonesia. ***


MK Bakal Minta Keterangan Presiden dan DPR Terkait Perkara UU Pers

By On Selasa, September 07, 2021


 Sidang lanjutan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers di MK RI


Jakarta, prodeteksi.com ---- Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kemungkinan besar bakal dimintai keterangan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat sebelum menutup sidang lanjutan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Selasa (7/9/2021) siang di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi. 


Usai mengesahkan 46 bukti dari pemohon yang sudah diverifikasi, Hakim Hidayat mengatakan, permohonan akan disampaikan dalam rapat keputusan hakim bersama dengan seluruh bukti. 


"Nanti rapat keputusan hakim yang akan menentukan kelanjutan dari perkara ini, apakah akan dilanjutkan dalam sidang pleno dengan mendengar keterangan Presiden dan DPR kemudian saudara dimungkinkan menghadirkan saksi ahli, atau cukup Mahkamah yang bisa menilai atau memutus perkara ini," kata Hakim Hidayat menjelaskan kepada pihak pemohon mengenai tindaklanjut perkara ini. 


Hakim Hidayat juga menegaskan tindaklanjut perkara ini akan dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama dan pihak pemohon diminta untuk menunggu pemberitahuan dari pihak kepaniteraan MK terkait putusannya. 


Sidang kali ini turut dihadiri Anggota Majelis Hakim Manahan M. P. Sitompul, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Juga dari pemohon Soegiharto Santoso. Sementara Kuasa Hukum Pemohon yang hadir terdiri dari Vincent Suriadinata, S.H., M.H. selaku juru bicara, Nimrod Androiha,S.H., dan Christo Laurenz Sanaky, S.H. 




Pada awal sidang ini kuasa hukum Vincent Suriadinata, S.H., M.H. membeberkan sejumlah pokok perkara yang dirubah atas saran dari majelis hakim. 


Menurut Vincent, ada 4 pasal dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang menjadi batu uji yang diajukan pemohon yaitu Pasal 28, Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28 I Ayat(2) UUD 1945. 


Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers  menimbulkan ketidakpastian hukum dan multi tafsir dan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "Dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers." Dikatakan juga, Pasal 15 ayat (5) UU Pers tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai "Keputusan Presiden yang bersifat administratif sesuai usulan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers, dan wartawan yang terpilih melalui Kongres Pers yang demokratis." 


Pihak pemohon sendiri dalam berbagai kesempatan menyatakan, gugatan uji materi di MK ini dilayangkan sebagai reaksi atas terlalu maraknya peristiwa wartawan dan pemilik media dikriminalisasi di berbagai daerah akibat pemberitaan dan penyelesaian aduan di Dewan Pers sering berujung laporan polisi karena rekomendasi Dewan Pers. 


Selain itu sejumlah peraturan Dewan Pers yang mengambil alih peran organisasi pers, salah satunya peraturan tentang  Standar Perusahaan Pers, telah menyebabkan maraknya praktek diskriminasi yang dialami ribuan media lokal di berbagai terjadi di hampir seluruh penjuru tanah air. Peraturan Dewan Pers yang mengatur verifikasi media menyebabkan sejumlah kepala daerah membuat Peraturan yang membatasi kerja sama media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers. Pemerintah Daerah dan Dewan Pers menjadikan Badan Hukum Perusahaan Pers yang sudah disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI seolah-olah tidak berguna karena ada Peraturan Dewan Pers dan Peraturan Kepala Daerah yang mewajibkan verifikasi media. 


Belum lagi praktek Uji Kompetensi Wartawan versi Dewan Pers ternyata banyak menimbulkan persoalan. Tidak sedikit wartawan dan pemilik media dikriminalisasi atas rekomendasi Dewan Pers yang menyatakan pihak pengadu dapat menempuh upaya hukum di luar UU Pers karena wartawan dan media teradu belum ikut UKW dan belum terverifikasi. 


Usai persidangan Wartawan Biskom Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia mengatakan, perjalanan mengajukan uji materi ke MK ini adalah perjalanan yang sangat panjang. "Bahwa permohonan uji materi ke MK ini untuk memperjuangkan hak-hak wartawan Indonesia yang selama ini dikebiri oleh Dewan Pers serta untuk menciptakan iklim kehidupan pers yang kondusif, profesional, berkualitas dan yang terpenting adalah stop kekerasan dan kriminalisasi terhadap insan Pers kapanpun dan di manapun juga,” kata Hoky. 


Hoky sendiri awalnya menjadi wartawan bergabung di Majalah Biskom yang didirikan oleh almarhum Kurniadi Halim dan Yulia Ch sejak tahun 2001 atau 20 tahun yang lalu, kemudian berlanjut mengikuti Mubes Pers Indonesia (18/12/2018) yang dihadiri lebih dari 2.000 wartawan dari seluruh Indonesia, berlanjut menjadi Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia (06/03/2019) bertempat di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta. 


Kemudian bersama Heintje Grontson Mandagie dan teman-teman mendirikan Yayasan LSP Pers Indonesia dengan Laksamana (Purn) TNI Angkatan Laut Tedjo Edhy Purdijatno sebagai Ketua Dewan Pembinanya, dilanjutkan mengikuti pelatihan dan uji sertifikasi asesor kompetensi (mandiri) yang diselenggarakan oleh LSP Pers Indonesia bersama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI. Sehingga saat ini Hoky telah menjadi asesor BNSP Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia.*.***

  Heince Mandagi, "Kementerian Pendidikan Bubarkan BSNP Bukan BNSP"

By On Jumat, September 03, 2021


 Heince Mandagi, Ketua LSP Pers Indonesia


Jakarta, prodeteksi.com----Baru-baru ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi dibubarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021. Pembubaran BSNP ini dan posisinya kini diganti dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP). Kebijakan Menteri Nadim Makarim ini sebetulnya tidak ada permasalahan serius. Namun akibat pemberitaan di sejumlah media yang keliru membuat penjudulan terkait singkatan nama lembaga BSNP menjadi BNSP ternyata cukup menciptakan opini yang salah di masyarakat. 


 singkatan lembaga BNSP yang ditulis pada judul pemberitaan tersebut menyebabkan sejumlah pelaku sertifikasi profesi di Indonesia, termasuk pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia awalnya cukup terkejut. Hal itu karena tidak ada persoalan tiba-tiba BNSP diberitakan dibubarkan. Namun setelah membaca isi beritanya ternyata ada kesalahan penulisan singkatan lembaga BSNP menjadi BNSP. 


“Jadi yang dibubarkan itu ternyata BSNP atau Badan Standar Nasional Pendidikan bukan BNSP atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi,” ungkap Heince Mandagi, Ketua LSP Pers Indonesia melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi  (2/9/2021).  


Mandagi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) juga mengatakan, sebagai implementasi fungsi pers sebagai alat kontrol sosial maka informasi yang agak keliru dan terlanjur terpublikasi ke masyarakat pembaca perlu diluruskan. 


Untuk itu sebagai pihak dari LSP Pers yang sedang mengurus lisensi di BNSP, Mandagi merasa perlu untuk ikut meluruskan informasi tersebut. Dan mengenai hal itu telah dikonfirmasi ke salah satu Komisioner BNSP Henny Widyaningsih pada (2/9/2021) di Jakarta. Menurut Heny bahwa kesalahan penulisan BSNP menjadi BNSP peru diluruskan informasinya. “Saya berharap teman-teman pers bisa ikut membantu meluruskan informasi tersebut,” ujar Henny.  


Sebelumnya, ramai diberitakan, keberadaan BSNP sebagai badan standardisasi resmi telah dibubarkan oleh Pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor. 28/2021 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.***

Persoalan UKW dan Verifikasi Media DP Terungkap di Sidang MK

By On Rabu, Agustus 25, 2021

 

 Sidang perdana uji materil di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Rabu, 25/8/2021 


Jakarta, prodeteksi.com---Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat meminta pihak principal atau pemohon untuk menguraikan persoalan Uji Kompetensi Wartawan dan Verifikasi Perusahaan Pers yang dianggap bermasalah dan merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai saran dan masukan majelis untuk keperluan perbaikan permohonan uji materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 


Hal itu disampaikannya usai mendengar penjelasan pihak pemohon dalam sidang perdana uji materil di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Rabu, 25/8/2021 siang. 


“Nanti itu dinarasikan dan didiskusikan dengan kuasa hukum supaya bisa dituangkan dalam perbaikan permohonan supaya narasinya lengkap, karena  kesimpangsiuran itulah yang disebabkan oleh pasal 15 itu kan,” tandas Hidayat usai memberi arahan kepada pihak pemohon. 


Sementara Kuasa Hukum Pemohon Umbu Rauta sempat menjelaskan kepada Majelis Hakim MK bahwa sebagai dampak dari tafsir Pasal 15 Ayat 2 Huruf F terutama frasa memfasilitasi maka Dewan Pers itu mengambil alih peranan sebagai pembentuk peraturan pers. “Sementara jika ditafsirkan makna memfasilitasi organisasi pers, menurut pemohon maka kewenangan menyusun peraturan pers itu ada pada organisasi pers, bukan pada Dewan Pers. Sehingga dampaknya munculah peraturan-peraturan Dewan Pers yang menurut organisasi pers melampaui kewenangannya,” urai Umbu kepada Majelis Hakim. 




Pada kesempatan yang sama, Heintje Mandagi selaku pemohon juga sempat memberi penjelasan tentang Peraturan Dewan Pers yang digunakan sebagai salah dasar pembuatan sejumlah Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terkait kerja sama media yang intinya hanya menerima media atau perusahaan pers yang sudah terverifikasi Dewan Pers serta pimpinan redaksinya harus mengantongi sertifikat UKW versi Dewan Pers bukan Badan nasional Sertifikasi Profesi.  


Sementara Soegiharto Santoso membeberkan bahwa pihaknya sudah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi yang sesuai ketentuan melalui BNSP sejak 2019 lalu. “Kami menjadi pioner dalam mendirikan LSP Pers yang akan mendapatkan lisensi dari BNSP,” ujar Hoky sapaan akrabnya. 


Anggota Majelis Hakim perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021 terdiri dari Manahan M. P. Sitompul, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Turut hadir dalam persidangan secara daring atau online, Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III. 


Hakim MK memberi kesempatan kepada pihak pemohon untuk melengkapi dan memperbaiki permohonan terhitung 14 hari ke depan. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 7 September 2021 mendatang. 


Para Kuasa Hukum Pemohon terdiri dari DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H. 


Pada awal sidang ini kuasa hukum Vincent Suriadinata, S.H., M.H. dan Christo Laurenz Sanaky, S.H. secara bergantian membacakan isi permohonan sampai pada petitum. ****

MK Akan Gelar Sidang Uji Materi UU Pers Rabu 25 Agustus

By On Kamis, Agustus 19, 2021



Jakarta, prodeteksi------Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akhirnya resmi menetapkan jadwal sidang perdana pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Rabu 25 Agustus 2021 pukul 13.30 siang. 


Kepastian tanggal sidang perdana itu disampaikan MK kepada kuasa hukum pemohon melalui surat Panggilan Sidang dengan nomor : 243.38/PUU/PAN.MK/PS/08/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. 


Kuasa hukum dan para pemohon diminta menghadap sidang Panel Mahkamah Konstitusi secara daring (online) untuk perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021.


Sidang perdananya akan dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Medeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan (1). 


Permohonan uji materi UU Pers di MK ini tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III. 


Sementara Kuasa Hukum Pemohon terdiri dari DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H.


Sidang perdana ini menurut salah satu kuasa hukum  pemohon Vincent Suriadinata, kemungkinan besar dapat disaksikan secara langsung oleh pihak luar melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi*****

Wartawan TV dan Media Nasional Dikorbankan, Pidana Penyiaran dan UU Pers Terabaikan

By On Kamis, Juni 24, 2021

 OPINI & PERSPEKTIF

 Oleh :
Heintje G. Mandagie
(Penulis : Ketua LSP Pers Indonesia / Ketua DPP SPRI) 

BEBERAPA tahun belakangan ini insan pers terbelah menjadi dua kelompok. Wartawan konstituen dan non kostituen Dewan Pers. Bagi kelompok non konstituen sepertinya sudah lama sadar dan memilih memisahkan diri dari Dewan Pers dan menentang perlakuan diskriminatif dan kesewenangan Dewan Pers. Tak heran kelompok wartawan ini, termasuk penulis, bersikap menolak kebijakan Dewan Pers karena sudah paham betul selama bertahun-tahun telah dijadikan objek bisnis UKW ilegal Dewan Pers. 


Lantas bagaimana dengan wartawan kelompok konstituen Dewan Pers? 


Kelompok ini sepertinya belum mau sadar dari tidur panjangnya. Sudah ternina-bobokan oleh alunan merdu suara seirama Dewan Pers dan para kaki-tangannya. 


Sayangnya, kelompok ini masih saja terlena dan bangga menyandang status konstituen Dewan Pers. Wajar saja karena terbawa arus kemudahan meraih lembar rejeki saat berada di kancah peliputan. Tidak ada yang salah pada kondisi ini.


Namun faktanya, tidak sedikit wartawan TV dan Media Nasional terpaksa, maaf, menjual idealisme untuk sekedar menjaga asap dapur dan memenuhi gaya hidupnya dengan menerima amplop dari nara sumber. Sudah menjadi rahasia umum praktek itu terjadi di seluruh Indonesia. 


Di satu sisi, kelompok ini, dimotori Dewan Pers, selalu membuat stigma negatif terhadap wartawan kelompok non konstituen dengan sebutan aba-abal dan menerima imbalan dalam menjalankan tugas jurnalistik.  Di sisi lainnya, kenyataan di lapangan praktek yang sama juga berlaku bagi wartawan media mainstream. 


Untuk membuktikan hal itu benar terjadi, maka penulis sudah melakukan riset di lapangan berdasarkan besaran gaji wartawan media mainstream. Hampir di seluruh Indonesia wartawan media mainstream menggaji wartawan tidak lebih dari Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk level reporter. Bahkan ada banyak pula yang masih di bawah UMP.  


Lebih miris lagi, sebagian besar wartawan TV nasional yang bertugas di daerah tidak digaji bulanan namun hanya berdasarkan jumlah perolehan berita yang ditayangkan medianya. 


Sudah begitu tidak ada yang sadar bahwa Undang-Undang Penyiaran sangat jelas mengatur tentang kesejaheraan karyawan lembaga penyiaran swasta termasuk wartawan di dalamnya. 


Pada Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, menyebutkan :  “Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan.” Pasal ini mengatur tentang kesejahteraan wartawan dan karyawan TV wajib diberikan pembagian laba perusahaan. Bahkan pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan pidana penjara dan denda uang. 


Pada Pasal 57 UU Penyiaran menyebutkan : “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang: a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).”

 Heintje Mandagi, di tengah, diapit para asesor kompetensi wartawan LSP Pers Indonesia


Pada kenyataannya, hampir seluruh wartawan yang bekerja di lembaga penyiaran swasta diduga tidak diberikan haknya untuk mendapatkan pembagian laba perusahaan. Padahal berdasarkan riset AC Nielsen, media Televisi paling besar mendapatkan porsi belanja iklan nasional  yang tidak pernah kurang dari 100 triliun rupiah setiap tahunnya sejak tahun 2015. 


Seharusnya laba bersih triliunan rupiah media TV sebagiannya wajib dibagi kepada wartawan dan karyawan TV  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyiaran. Jika itu dilanggar maka sanksi pidana 5 tahun dan denda 10 milyar rupiah harus dikenakan kepada pimpinan perusahaan lembaga penyiaran swasta yang tidak pernah memberikan kewajiban tersebut. 


Sampai hari ini belum ada sikap dari Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI untuk menegakan aturan pada pasal 17 Ayat (3) dan Pasal 57 huruf a pada Undang-Undang Penyiaran ini. Hak-hak wartawan dan karyawan tidak diperjuangkan meski ada aturan dan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah bagi perusahaan yang mengabaikannya. 


Bagaimana dengan perusahaan pers? Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur tentang kesejahteraan wartawan. Meski tidak ada sanksi yang mengatur jika perusahaan pers mengabaikannya. 

Pada pasal 10 UU Pers jelas menyebutkan: “Perusahaan Pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya. 


Sayangnya wartawan konstituen Dewan Pers yang selama ini berlindung dan bangga pada Dewan Pers tidak sadar dibiarkan menjadi “Pengemis Sakti” dalam menjalankan profesinya. Pada kondisi ini penulis teringat dengan judul lagu lawas “ Tidak ada dusta di antara kita”. 


Apa dampak dari kondisi ini, solidaritas pers nyaris mati di antara kedua kelompok ini. Ketika salah satu wartawan anggota kelompok non konstituen menjadi korban kekerasan atau diskriminasi, kelompok lainnya merespon dingin dan seolah hanya sekedar informasi biasa saja. 


Akan halnya kejadian wartawan Marasalem Harahap, Pimred media Laser News di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tewas ditembak oleh orang tak dikenal. Tapi peristiwa besar itu tidak diekspose secara besar-besaran oleh media TV nasional. Seharusnya penembakan terhadap wartawan yang mengancam kebebasan pers menjadi isu menarik untuk diangkat agar mengundang reaksi Presiden RI Joko Widodo untuk bicara. Namun sayangnya, Media TV Nasional enggan memberitakannya. 


Karena jika terus dieksploitasi menjadi isu nasional maka kebobrokan dewan Pers yang dulu pernah ikut terlibat membiarkan korban dipenjara karena berita makin terungkap. 


Media TV sepertinya sudah terbiasa lebih tertarik memuat berita jika peristiwanya sodomi atau mutilasi anak secara berulang-ulang, ketimbang mengungkap peristiwa penembakan wartawan yang mengancam kebebasan pers dan menimbulkan ketakutan di kalangan wartawan yang aktif melakukan sosial kontrol. 


Belum lama ini juga ada peristiwa menggemparkan di Gorontalo, seorang Kepala Dinas Kominfo yang menjabat Ketua Asosiasi Kepala Dinas Kominfo se Indonesia digrebek polisi sedang berduaan dengan isteri orang di dalam sebuah kamar kos dan diliput oleh media. Namun sayangnya berita itu luput dari perhatian media TV nasional. Padahal, pelakunya adalah ketua asosiasi berlevel nasional. 


Usut punya usut, ternyata Dewan Pers justeru termakan upaya menghalangi penyidikan kasus ini. Secara mengejutkan Dewan Pers menerima laporan pengaduan dari Haris Tome sang pelaku yang ditangkap polisi sedang berada di dalam sebuah kamar kos bersama isteri orang. Lebih parah lagi, berita peristiwa penegakan hukum penggrebekan polisi yang merupakan fakta peristiwa operasi justitia Polres Kota Gorontalo malah dinilai dewan Pers sebagai pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah media di Gorontalo. 


Dewan Pers secara sewenang-wenang dan tidak profesional menjatuhkan rekomendasi kepada seluruh media yang menjadi teradu agar membuat permintaan maaf kepada pengadu Haris Tome yang nota bene sebagai terlapor dugaan berzinah dan berselingkuh dengan isteri orang dan kasusnya masih ditangani pihak Polres Kota Gorontalo. Padahal kasus tersebut statusnya belum di SP3 meski penyidik menyatakan belum cukup bukti pada tahap penyelidikan. 


Akibat dari rekomendasi Dewan Pers, tiga media yang tidak bersedia memuat permintaan maaf dilaporkan oleh Haris Tome ke polisi dengan tuduhan fitnah, menyebarkan berita hoax, dan mencemarkan nama baiknya. 


Bagaimana mungkin peristiwa penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian dituding sebagai berita hoax dan fitnah. Seharusnya petugas polisi yang melakukan penggrebekan dan Kepala Polres yang menjadi nara sumber berita itu dijadikan terlapor karena menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan saat dikonfirmasi.


Upaya kriminalisasi terhadap wartawan ini pun luput dari perhatian media TV nasional. Padahal, isunya penting bahwa pelapornya Haris Tome adalah Ketua Asosiasi Kadis Kominfo se-Indonesia yang berusaha mengkriminalisasi wartawan.  Pembelaan terhadap pers yang dikiriminalisasi tidak ada sama sekali oleh media nasional. Solidaritas mati karena wartawan Indonesia terbelah dua kelompok. 


Pada kondisi ini Dewan Pers gagal total dalam menjalankan amanah sebagaimana diatur dalam UU Pers. Pasal 15 Ayat 1 menyebutkan : “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.”


Menyikapi hal ini, penulis perlu mengingatkan kepada seluruh anggota dan pendukung Dewan Pers, kembalilah pada jalan yang benar. Segera hentikan kerusakan sistem dalam pers Indonesia. 


Undang-Undang tidak memberikan kewenangan satu pun kepada Dewan Pers untuk membuat peraturan di bidiang pers. Pasal 15 Ayat (2) huruf F yang selama ini digunakan Dewan Pers sebagai dasar hukum nenerbitkan atau mengeluarkan peraturan di bidang pers sesungguhnya telah mengambil hak dan kewenangan organisasi-organisasi pers sebagaimana diatur dalam )asal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers : “Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”


Kalimat di atas jelas kewenangn menyusun peraturan pers ada pada organisasi pers. Anak SMU juga pasti paham dengan kalimat ini. UU Pers hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. 


Dan untuk memastikan tentang penafsiran Dewan Pers yang keliru terhadap pasal penyusunan peraturan di bidang pers ini maka dalam waktu dekat ini penulis bersama-sama dengan sejumlah tokoh pers akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Tujuannya agar Dewan Pers berhenti melakukan pembodohan publik dan membuat kebijakan dan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan mencederai kemerdekaan pers. ***(Penulis : Ketua LSP Pers Indonesia / Ketua DPP SPRI) 


Apresiasi yang Tinggi atas Kunjungan Bupati Hamsuardi  ke Jorong Rurapatontang.

By On Jumat, Mei 21, 2021

 OPINI & PERSPEKTIF

 Oleh :

Martondi Lubis, SH,MKn.

(Perantau Asal RPTT di  Jakarta )


Pertama saya mengucapkan terimakasih atas kunjungan pak Hamsuardi beserta tim Safari Idulfitri ke kampung kami jorong Rurapatontang.

 

Saya sangat mengapresiasi kunjungan ini. Saya kira tidak banyak bupati yang mau berkunjung ke jorong kecil, terpencil dan terisolir seperti kampung kami.


Pak Hamsuardi adalah bupati ke -3 yg menorehkan jejak di jorong Rurapatontang, setelah pak Baharuddin dan pak Yulianto.


Dalam Catatan saya, setiap kunjungan bupati terdahulu selalu meninggalkan jejak sejarah yang indah, misalnya ketika pak Baharuddin duhulu datang ke jorong Rurapatontang, tidak lama setelah itu beliau membangun jembatan permanen Batang Pegambiran Nagodang.


Kemudian saat kunjungan pertama kali bupati Yulianto ke jorong Rurapatontang pada tanggal 18 Nopember 2019. Tidak lama setelah itu beliau langsung  membangun jalan ke Rurapatontang dengan Rabat Beton sepanjang + 1.250 meter.

 

Bagi saya dan tentu saja masyarakat Rurapatontang, kedatangan pak Hamsuardi ke kampung kami membawa kegembiraan, kebanggaan tersendiri dan sekaligus juga membawa harapan besar bagi kami.


Setelah kunjungan pak Hamsuardi ini, saya merasa tidak perlu lagi menggambarkan tentang situasi dan kondisi masyarakat Rurapatontang, saya sangat percaya pak Hamsuardi punya kesan dan penilaian sendiri mengenai keadaan Rurapatontang di era kekinian dan pak bupati pastilah punya solusinya. ****Penulis : Martondi Lubis, SH., MKn., Perantau Asal RPTT di Jakarta


 

 

 

 

 

 

 

Veronica Tan Sempatkan Hadir Dalam Acara Transformasi Kota Tua dan Sunda Kelapa

By On Minggu, Mei 02, 2021


 


Jakarta, prodeteksi.com------Mantan Ketua PKK DKI Jakarta Veronica Tan hadir dalam acara transformasi Kota Tua dan Sunda Kelapa yang dilaksanakan di Halaman Museum Fatahillah, pada Rabu, (28/04). Acara bertajuk Penandatanganan Head of Agreement (HoA) Pembentukan JV Kota Tua - Sunda Kelapa dihadiri pula oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Pariwisata Sandiaga Uno. Suasana hangat dan ceria nampak saat Veronica turut bergabung dan mengobrol bersama Gubernur Anies Baswedan dan hadirin undangan lainnya.


Diketahui mantan ibu penggerak PKK tersebut sering memberikan dukungan dan terlibat dalam program Pemprov DKI Jakarta. Veronica dinilai mempunyai rasa simpati yang besar terhadap Kota Tua. Hal tersebut terlihat dari keterlibatannya dalam berdiskusi soal Kota Tua dengan para pengusaha yang juga sama-sama mempunyai perhatian yang besar terhadap Kota Tua.


Pada tahun 2015 Ia pernah terlibat dalam kepanitiaan merevitalisasi Kota Tua. Lalu Pada Desember 2020 lalu Veronica juga membantu Pemprov DKI Jakarta mengisi acara Christmas in Jakarta dengan bermain Cello di Kota Tua. Waktu itu Veronica memainkan alat musik Cello bersama Sound Kestra. Tahun lalu Veronica turut hadir dalam kunjungan Bersama Asosiasi Museum Indonesia yang dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.


Keterlibatan Veronica Tan dalam berbagai acara yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta membawa optimisme pada transformasi Kota Tua, mengingat di tengah kesibukannya, Veronica selalu menyempatkan hadir dalam kegiatan yang berkaitan dengan Kota Tua Jakarta.***rls

Kaya Terobosan, Anies Gunakan Cara Kolaboratif dalam Pengembangan Kota Tua dan Sunda Kelapa

By On Minggu, Mei 02, 2021



 Anies Baswedan gunakan cara kolaboratif, pengembangan Kota Tua dan Sunda Kelapa



Jakarta, prodeteksi.com-----Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan gunakan cara kolaboratif, masif dan terstruktur dalam pengembangan Kota Tua dan Sunda Kelapa. Hal tersebut disampaikan dalam acara Penandatanganan Heads of Agreement (HOA) Pembentukan JV Kota Tua yang bertempat di Halaman Museum Fatahillah, pada Rabu, (28/04).

Anies mengatakan dalam sambutannya akan menggunakan pendekatan baru dalam pengembangan Kota Tua dan Sunda Kelapa, yaitu kolaboratif, masif dan terstruktur. Dalam penyampaiannya Anies akan melibatkan banyak pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, UMKM serta para pakar.

“Cara baru tersebut adalah kolaboratif, masif dan terstruktur. Kolaboratif melibatkan banyak pihak, pusat, daerah, swasta, UKM dan pakar. Masif maksudnya yang dikelola bukan sejumlah bangunan saja, tetapi kawasan seluas 240 hektar dari Sunda Kelapa hingga Kota Tua. Terstruktur, yaitu melalui pembentukan JV yang diberi banyak fleksibilitas dan otoritas untuk mengelola,” kata Anies.

Dalam pengembangan Kota Tua dan Sunda Kelapa, Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI tentunya akan memfasilitasi dari berbagai regulasi, mulai dari anggaran, pemikiran, pelibatan institusi Pemda serta pemanfaatan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal tersebut dilakukan agar transformasi Kota Tua dan Sunda Kelapa berjalan lancar.

“Pemda DKI akan memfasilitasi dengan berbagai regulasi, anggaran, pemikiran, pelibatan institusi Pemda dan pemanfaatan aset BUMD/Pemda untuk menjamin sukses transformasi Kota Tua & Sunda Kelapa,” pungkas Anies.

 
  

Erick Thohir: Saya dan Seluruh Kementerian Mendukung Transformasi Kota Tua – Sunda Kelapa,



Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung program transformasi Kota Tua dan Sunda Kelapa dalam acara Penandatanganan Heads of Agreement (HOA) Pembentukan JV Kota Tua bertempat di Halaman Museum Fatahillah, pada Rabu, (28/04).

Erick dalam sambutannya mengatakan bahwa ia dan seluruh kementerian di Republik Indonesia akan mendukung penuh atas program transformasi Kota Tua dan Sunda Kelapa. Ia juga mengatakan sudah melakukan rapat beberapa kali dengan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) dalam perencanaan transformasi tersebut.

“Saya dan seluruh kementerian mendukung ide ini dan Alhamdulillah kita sudah lakukan beberapa kali rapat dengan ITDC, tinggal nanti bagaimana dukungannya supaya mimpi ini menjadi kenyataan,” ucap Erick.

Dalam penyampaiannya Erick menekankan bahwa ekosistem antara Kementerian BUMN dengan pihak swasta dan pemerintah daerah adalah hal yang paling penting. Ia juga menyinggung soal kerjasama Kementerian BUMN dengan Pemprov DKI Jakarta soal pengembangan terminal terpadu di DKI Jakarta. Katanya, terminal tersebut tadinya kumuh namun saat ini telah berubah menjadi terminal yang friendly dan sangat mudah diakses oleh masyarakat.

“Dan yang paling penting adalah membangun ekosistem antara kementerian bumn dengan pihak swasta, yaitu pemerintah daerah yang tidak kalah pentingnya. Alhamdulillah kita sudah melakukan kerjasama dengan Pemprov DKI yang dipimpin langsung oleh Pak Gubernur Anies Baswedan. Kita kemarin sudah sukses mengupgrade daripada terminal terpadu yang tadinya datang ke terminal itu kumuh dan memualkan, Pak Anies memimpin langsung supaya terminal itu sangat friendly sangat mudah untuk masyarakat Jakarta,” jelas Erick.

 

Kemudian Erick juga mengapresiasi atas kerjasama yang dibangun oleh Kementerian BUMN dan Pemprov DKI Jakarta dalam program transformasi Kota Tua dan Sunda Kelapa. Kerjasama ini dibangun tentunya atas kesuksesan Pemprov DKI dan Kementerian BUMN dalam mengintegrasikan transportasi di Jakarta.

“Hari ini kami berbangga, kita diajak kerjasama kembali membangun Kota Tua yang sudah lama tertinggal. Dan kebetulan dengan kerjasama yang sebelumnya sukses bagaimana moda transportasi ini berjalan, tentu sekarang juga kita tingkatkan Kota Tua dan Sunda Kelapa,” tutupnya. ***rls

JV Kota Tua dan Sunda Kelapa akan Menjadi Kawasan Wisata Sejarah Berkelas Dunia

By On Minggu, Mei 02, 2021


 

 pembentukan JV Kota Tua dan Sunda Kelapa merupakan ikhtiar membangkitkan perekonomian 


Jakarta, prodeteksi.com----Indonesia akan segera memiliki kawasan wisata sejarah berkelas dunia. Dengan nilai jual suasana otentik khas peninggalan kejayaan masa lalu. Hal ini diwujudkan dengan pembentukan JV Kota Tua dan Sunda Kelapa. Ini merupakan hasil kolaborasi BUMD DKI, Jakarta Experience Board (JXB), BUMN Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ) sebuah JV antara MRT dan KAI.


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucapkan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada semua pihak atas terwujudnya kolaborasi tersebut. Ia secara khusus memuji peran Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Pariwisata Sandiaga Uno sehingga cita-cita Indonesia memiliki kawasan wisata sejarah kelas dunia dapat terwujud di Jakarta.


"Terima kasih kepada Menteri BUMN Pak Erick Thohir, mohon support dari Kementrian BUMN dalam berbagai bentuk, termasuk ikut mendorong BUMN merevitalisasi asetnya, mendorong akses pendanaan baik, serta mengoptimalkan peran ITDC untuk mengembangkan Kota Tua dan Sunda Kelapa. Kami juga memohon support dari Kementerian Pariwisata. Pak Sandi kami mohon untuk ikut mempromosikan Kota Tua dan menjadikan kalender dalam event nasional maupun dunia," kata Anies pada penandatanganan Heads Of Agreement (HOA) pembentukan JV Kota Tua, Rabu (28/04) di halaman Museum Fatahillah, Jakarta Barat.


Lebih lanjut, Anies menjelaskan bahwa pembentukan JV Kota Tua dan Sunda Kelapa merupakan ikhtiar membangkitkan perekonomian karena memang ada peluang besar jika serius dikembangkan.


"Kita ini memanfaatkan masa lalu bukan untuk bernostalgia, tetapi untuk menciptakan peluang ekonomi sekaligus memberi kesempatan bagi generasi mendatang untuk belajar. Pengembangan Kota Tua ini mengangkat masa lalu, tetapi berorientasi ke depan. Kuno tetapi modern dan dinamis," tutupnya. ***rls

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *