HEADLINE NEWS

Membangun Pasaman Barat dari Demokrasi Akar Rumput (Pilbamnag)

By On Senin, Juli 06, 2020

OPINI

Oleh
Baldi Pramana, SH. MK.n

Sebagai salah satu perwujudan demokrasi pada tingkat  lokal, selain Pilkada pada tanggal 9 Desember tahun 2020, perhatian warga Kabupaten Pasaman Barat tertuju jua dengan adanya tahapan  Pemilihan Badan Musyawarah  Nagari (Pilbamnag). Meski pelaksanaannya tidak serentak pada hari dan tanggal yang sama seperti Pileg/ Pilkada, Pilbamnag  19 Nagari di Kabupaten Pasaman Barat dari segi periode sasi masa tugas tahun 2020-2026 mayoritas berbarengan di tahun ini. 
  
Sekalipun  demokrasi masyarakat akar rumput  Pilbamnag ternyata mempunyai ciri dan atmospir demokrasi sendiri, artinya, selain pelaksanaanya  opsional  sesuai Undang Undang Nomor  06 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, Pilbamnag dimungkinkan melaui dua sistem pemilihan. Pertama, Pemilihan langsung oleh warga one man one vote ( satu orang satu suara) berbasis TPS lengkap dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sistem kedua Pilbamnag melalui sistem Pemilihan  perwakilan  yaitu (limited voter)  terbatas, hak suara hanya pada unsur atau  tokoh-tokoh  nagari yang  dimandatkan. 

Pilbamnag pasca disahkannya Undang-Undang Desa memasuki era baru sebagaimana pelaksanaanya opsional, mekanisme pencalonan anggota Bamus mengapung tidak dibatasi lagi oleh keterwakilan unsur Pemuda, Cadiak Pandai, Alim Ulama, Ninik Mamak dan Bundo Kanduang, melainkan skopnya diperluas dengan memberikan kesempatan kepada setiap individu yang telah memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota Bamus, tanpa  harus mewakili berbagai kepentingan, latar belakang, suku/klain dan kelompok. 

Sebagai  perwujutan demokrasi  tingkat akar rumput, benturan-benturan dari berbagai kepentingan tidak dapat dihindarkan, hal ini terjadi akibat adanya keyakinan bahwa hasil Pilbamnag mampu mengantarkan figur-figur terpilih untuk berkarir pada tingkat berikutnya  dalam konteks pemilihan atau terkorelasi untuk kepentingan politik bahkan  melalui pemilihan ini eksistensi  kekuasaan suatu keluarga secara turun temurun dipertaruhkan.

Pemerintahan Nagari sebagai miniatur atau pegejawantahan dari Pemerintahan Pusat di tingkat terbawah, oleh Undang-Undang terkait dengan pengisian keanggotaan Bamus juga telah berevolusi  dari sistim pemilihan tertutup dengan pola main tunjuk,  cin- chai, onko-ongko atau berpihak kepada kaum kerabat, dimana musyawarah hanya formalitas belaka, sedangkan proses   sepenuhnya disepakati dibelakang layar, bisa juga didudukkan di atas meja kedai kopi dan pertemuan-pertemuan kecil. 

Jangan  heran bila jalannya ronda pemerintahan datar-datar saja, semua bisa di selesaikan dibawah meja, Hampir-hampir tidak ada kontrol ( cek and blance) antara dua unsur Pemerintahan Nagari, yaitu Wali Nagari sebagai fungsi eksekutif dan Lembaga Bamus sebagai fungsi legislatif, akibatnya asaz-asaz pemerintahan berupa asaz keterbukaan, proporsonalitas, kepentingan umum, akuntabel, adil, dan lain-lain tidak tercapai. 

Keadaan Ini bukan tanpa sebab, pengisian   Kelembagaan Bamus  seharusnya  menjadi lembaga kontrol dan evaluasi atas jalannya Pemerintahan  Nagari tidak berjalan maksimal, Bamus sebagai pengawal ( body of guard) dari visi dan misi  Wali Nagari terpilih bekerja sendiri, fungsi budgeter ( pengawas penerimaan dan pemasukan anggaran/keuangan) dibiarkan saja, peran fasilitator  dan sosial  antara Pemerintah Nagari dengan warga tidak berjalan maksimal akibatnya banyak warga tidak mendapat perhatian. Bamus bisa melakukan intervensi  karena ada  tupoksi melekat pada diri anggota Bamus/Lembaga Bamus guna mengendalikan dan memantau  anggaran ADN/ ADD yang di kelola oleh Wali Nagari.   

Fungsi legislator dalam pembuatan Peraturan Nagari (Perna) sesuai  kearifan lokal dan kebutuhan nagari miskin gagasan, nyaris selama 6 tahun hanya satu atau dua jenis Perna saja dilahirkan, jika tidak Pernah tentang pengesahaan RAPN dan atau Perna Pertanggung jawaban tahunan Wali Nagari. Sebenarnya Perna  bisa dirumuskan bersama dengan Pemerintah Nagari  sebagai  acuan atau standar norma-norma untuk mewujudkan visi dan misi nagari, payung hukum apabila ada hal-hal mendesak dan strategis perlu diatur dengan Perna, seperti Perna tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Aset-aset Nagari atau Perna tentang Peneriman dan Bantuan  BLT/PKH, E- warung dan lain-lain.

Oleh karena, strategisnya fungsi dan peranaan Bamus dalam membangun suatu nagari, maka selayaknyalah dalam proses pemilihannnya  harus bertumpu pada pemberdayaan sumber daya manusia. Calon harus mempunyai  misi dan visi, baik ia sebagai person/kelembagaan, jelas sebagai konsep  pemberdayaan masyarakat nagari, bukan mengadu kelompok atau kepentingan barisan. persamaan sudut pandang dalam menentukan arah pembangunan  secara bersama  antara  warga, Wali Nagari, Camat dan Bupati lebih penting dibanding hanya sekedar numpang jabatan di nagari, menfasilitasi  aspirasi warga baik langsung atau tidak langsung sebagai  semangat dan jiwa sosial  dengan memberikan ruang dan kesempatan yang sama  bagi setiap warga guna terakses  oleh program-program yang ada, program pembangunan partisipatif, pelayanan prima, dan hak yang sama antar warga tanpa debeda-bedakan. 

Kesemua dafar inpentaris masalah  diatas berkaitan juga tugas bersama Bamus dengan Wali Wagari untuk menyelaraskan visi dan misi nagari dengan Pemerintah Kabupaten  agar  program tidak tumpang tindih dan terdata sebagai sebuah data base Program Pembangunan Jangka Menengah/ Panjang Nagari ( RPJMN/P). APBD sebagai salah satu sumber pendanaan  nagari dari Kabupaten untuk  penting untuk di cermati dan dipilah-pilah, memudahkan pendanaan dan berbagi tanggung jawab pembangunan. Kebijakan Pemerintah Pusat mengharuskan setiap perencanaan pembangunan di setiap tingkatan harus terdata dan tertata dalam sebuah dokumen lengkap, tidak ada lagi sisitem aspirasi titipan dewan sebagai istilah ada penumpang bus  naik ditengah  jalan tanpa tiket. 

Model pembangunan nagari juga penting di seimbangkan antara membangun fisik dan non fisik, melibatkan semua unsur dari berbagai kepentingan dan penerima manfaat pembangunan adalah langkah awal dan kunci sukses perencanaan program kerja, pelaksanaan dan evaluasi program. Akses jalan-jalan pertanian atau perkebunan penting tetapi jangan selalu menjadi prioritas utama masyarakat, bangunan fisik perlu di tupang oleh pembangunan mentalitas dan jiwa yang kokoh, pemikiran yang merdeka. Pelatihan-pelatihan keterampilan (life skill)  untuk warga miskin, non berpendidikan dan miskin sumberdaya lainnya menjadi perhatian bersama, sehingga mereka mempunyai modal meraih penghidupan pada sektor non pertanian/perkebunan.

Pembangunan di nagari juga berorientasi kepada keberlanjutan lingkungan dan sosial, tidak merusak dan ramah pada lingkungan, ini dapat pertimbangkan  sebagai konsep ekonomi kreatif rumah tangga, dan mendorong peluang usaha digitaliasi teknologi  yang telah banyak malahirkan anak-anak muda kreatif dan tajir, tidak mustahil apabila konsep pembangunan masa depan suatu nagari dipadukan dengan sistem pembangunan teknologi star up ( internet), meskipun tidak secepat kilat tetapi perlu juga dicita-citakan sebagai sebuah peluang usaha non covensional dan  ekonomi kearaiban lokal. 

Bila demikian adanya, maka Pilbamnag sebagai pintu reqruitmen legislator akar rumput, penggali gagasan, penyalur aspirasi, juga sebagai pengawal visi dan misi wali nagari bisa memajukan Kabupaten Pasaman Barat. Penjaringan Bamus harus  bertumpu pada sumber daya manusia dan kompetensi, supaya bisa bersinergi dan bahu membahu bersama Pemda  dalam membangun Kabupaten Pasaman Barat kearah yang lebih baik, transparan, berkeadilan serta bermartabat.  (Penulis : Pengamat Sosial, Politik dan Hukum Kabupaten Pasaman Barat)

Ini Beda Perayaan Idul Fitri 2020 Dibanding Tahun Sebelumnya di Pasbar.

By On Jumat, Mei 22, 2020

TERAS REDAKSI

Oleh :
Irti Zamin, SS

Secara umum, kodisi perayaan Idul Fitri 1441 H/ 2020 M, yang jatuh pada hari Ahat (Minggu, 1 Sawal / 24 Mei 2020), masih diselimuti suasana dampak Wabah Corona Virus Disease (Covid-19). Termasuk di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Meskipun umat Islam di daerah ini dimungkinkan dapat melaksanakan Sholat Ied, karena daerah Pasbar tidak termasuk zona merah penularan Covid-19, namun rasa was-was dan kewaspadaan masih tetap jadi perhatian untuk antisipatif dan pencegahan. Sehingga aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) masih harus dipedomani dan dilaksanakan.

Walau penjagaan di Posko Perbatasan Pasbar diperketat, namun masih banyak warga terutama dalam provinsi yang masih mudik dan pulang ke kampung halaman, dalam rangka bertemu pihak keluarga dan sanak famili di kampung. Kondisi ini juga menjadi perhatian dan diperlukan saling jaga dan antisipatif antar sesama untuk cegah Covid-19.

Terkait pelaksanaan Sholat ied tingkat kabupaten, dalam suatu kesempatan bertatap muka dengan Bupati Pasbar, H. Yulianto, ia memastikan bahwa tidak ada pemusatan pelaksanaan Sholat ied di halaman Kantor Bupati Pasbar. 

Biasanya seperti tahun sebelumnya, Shalat Ied dijadwalkan dan dipusatkan di halaman kantor bupati. Sehingga kesibukan pejabat dan panitia pun biasanya sudah tampak tiga hari jelang lebaran. Halaman kantor bupati dengan luasnya yang memadai memang menjadi pertimbangan untuk lokasi sholat Ied. 

Selain itu, perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 hijriah tahun 2020 ini di Pasbar, adalah kali pertama sejak Wafatnya Mantan Bupati Pasbat, Almarhum H. Syahiran, MM, pada 3 Agustus 2019 yang lalu. Seyogyanya Bupati H. Yulianto sebagai penerus kepemimpinan Almarhum H, Syahiran, berkemungkinan juga akan memusatkan pelaksanaan Ied di Halaman Kantor Bupati, namun karena wabah Covid-19, untuk menghindari tidak terejadi pengumpulan masyarakat dalam satu tempat, maka tahun ini tidak dilaksanakan.

Bupati H Yulianto juga menjelaskan, tidak ada pegelaran Open House seperti tahun sebelumnya. Intinya kegiatan hari raya tahun ini, sesuai juga dengan kebijakan pemerintah pusat yang tidak menambah hari libur atau cuti bersama, maka perayaan pun hanya sederhana saja dan tetap waspada dalam pencegahan Covid-19.

Bagi masyarakat pun turut merasakan perbedaan suasana perayaan Idul Fitri tahun ini.  Biasanya akan ada kunjungan temat wisata, namun kini ditutup sementara. Lagi pula juga kurang memungkinkan dari segi ekonomi karena semakin terpuruk akibat terdampak pengaruh wabah covid-19.

Begitupun biasanya momen Ramadhan jelang lebaran, banyak kegiatan buka bersama oleh pemerintah kabupaten yang dilanjutkan dengan ramah tamah dengan pimpinan daerah, bahkan tak jarang membawa pulang paket lebaran seperti kain sarung daln lainnya, tahun ini mungkin tak dijumpai lagi.

Namun tak heran juga bahwa di Kediaman Bupati Yulianto, tampak selalu ada kunjungan tamu, bagai tak pernah sepi dari kedatangan warga masyarakat. Dengan berbagai maksud dan tujuan, kegiatan silaturrahmi terbatas tetap berlangsung.

Suasana dampak ekonomi akibat wabah Covid-19, memang membuat sebagian besar masyarakat membutuhkan uluran tangan antar sesama. Tak heran kediaman Bupati Yulianto menjadi salah satu tujuan yang kerap dikunjungi warga, apalagi bupati saat ini merupakan pemimpin tunggal tanpa wakil bupati. Sehingga tujuan warga terfokus kepadanya. Kondisi ini memang nampaknya tak bisa dihindari, namun disinilah diperlukan kebijakan pimpinan dalam mencari solusi.

Suatu makna dibalik Covid-19 ini, dibutuhkannya kebersamaan dan kesatuan, rasa rendah diri dan tidak sombong, kepedulian antar sesama, instrofeksi diri dan meningkatkan ketaqwaan pada Allah SWT. 

Semoga wabah covid ini segera berakhir, dan masyarakat bisa beraktifitas dengan lancar, sektor usaha kembali bangkit dan pembangunan daerah kembali dipacu untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Semoga. ****

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H
Minal Aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir Bathin

Mendata BLT harus De Joure & Defakto agar Tepat Sasaran

By On Jumat, Mei 22, 2020

OPINI

Oleh
Baldi Pramana, SH. MK.n

Wabah penyakit seperti virus corona disease 19 bukanlah kejadian baru di bumi  ini. Dalam catatan sejarah peradaban dunia, pandemi seperti ini sudah beberapa kali terjadi. Bumi pernah mengalami epidemi pada tingkat yang paling dahsyat, namun tidak dengan tingkat efect sebesar saat ini. Wabah covid 19 memukul semua sektor ekonomi, PHK besar-besaran di berbagai sub sektor usaha, baik industri atau manufaktur, sektor perkebunan dan pertanian membuat petani menderita dikarenakan harga dan hasil panen anjlok. Atas dasar wabah covid 19 berdampak sistemik bagi semua kehidupan Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban warga dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai BLT. 

Payung hukum BLT terdampak Covid 19 merujuk pada Peraturan Menteri Desa (Nagari) dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, ini menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut.

Pemerintah menyebutkan siap mengucurkan dana senilai Rp 22,4 triliun untuk 12.487.646 kartu keluarga miskin. Besaran dana ini sesuai arahan Presiden, yaitu 31 persen dari total Dana Desa 2020, Rp 72 triliun. Yang menjadi target atau sasaran penerima BLT paling utama keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Selain itu, BLT juga akan diberikan pada keluarga yang belum mendapatkan manfaat Kartu Prakerja, kehilangan mata pencaharian, belum terdata bantuan pemerintah dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis. 

Yang menjadi pertanyaannya bagaimana mekanisme pendataan, penetapan dan penyaluran program BLT Dana Desa (Nagari) sehingga  tertunda-tunda, dibeberapa daerah data penerima  sangkarut marut dan menuai protes. Bahwa mekanisme pendataan BLT Dana Desa (Nagari) dilakukan oleh Relawan Covid-19/petugas nagari. Mereka bertugas pada lingkup RT/Jorong untuk mengumpulkan kartu keluarga, setelah data terkumpul,  hasilnya dimusyawarahkan dengan Bamus nagari dalam agenda khusus atau musyawarah insidentil dengan agenda, yaitu validasi dan finalisasi data. 

Setelah dilakukan validasi dan finalisasi pendataan BLT Dana Desa (Nagari) selanjutnya ditandatagani oleh Wali Nagari, dari hasil verifikasi dokumen tersebut  dilaporkan kepada Bupati  melalui Camat. Permasalah baru timbul dan akan mengundang klaim warga ketika BLT yang akan di salurkan Pemda kepada sasaran  tidak valid, artinya warga banyak yang mengeluh disebabkan data calon penerima BLT banyak over lapping, warga yang meninggal dunia masih tercantum, keluarga secara status sosial belum layak untuk mendapatkan dan lain-lain. Atas dasar permasalahan pendataan, penulis mencoba mengurai akar problematika pendataan BLT Dana Desa (Nagari) sehingga tertunda oleh beberapa faktor.

Pertama, karena sistem informasi administrasi keluarga miskin/pra sejahtera / kependudukan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/ Pemnag/ Dinsos) dan Kementerian Dalam Negeri (Direktorat Jendral Administrasi Kependudukan) Kementrian Sosial/ Kemendes PDTT)  belum dapat diandalkan/ tersedia, jikapun tersedia dari segi cakupan, kemutahiran dan akurasi sangat jauh dari kondisi real, maka jangan heran apabila banyak data perima PKH, BPNT, E- warung hingga kartu prakerja masuk dalam daftar penerima BLT. 

Kedua, perlunya dianut sistem pendataan keluarga miskin/prasejahtera berkelanjutan  (continuous register or list), dalam undang-undang harus ada pasal yang mengatur tentang pendataan dan status sosial warga sebagai hak dasar mendapatkan jaminan bernegara. Andai data ini ada sistem pendataan ini diharapkan menjamin akurasi dan ketersedian data, karena pendaftaran keluarga miskin/ prasejahtera tidak selalu dimulai dari data mentah, namun hanya melanjutkan dari data yang telah ada. Jika tidak di pastikan kejadian yang sama akan terulang pada kesempatan yang lain. 

Ketiga, untuk melaksanakan tugas pemutakhiran data keluarga miskin sebagaimana dengan sistem pendataan diatas, pemberian tugas dan kewenangan penuh Pemda kabupaten beserta aparatnya, dalam hal in Nagari sebagai ujung tombak untuk melakukan pemutakhiran data keluarga miskin/pra sejahtera setiap tahun berdasarkan sistem informasi data sebelumnya. 

Keempat, tersedianya anggaran dalam jumlah dan waktu yang ditentukan, sebab persoalan keluarga miskin/prasejahtera sangat rumit. Salah satu sebab masalah kurang akuratnya data keluarga miskin/prasejahtera adalah oleh  keterbatasan dana melakukan pemutakhiran data keluarga miskin/prasejahtera. Untuk itu selain ketersedian dana dan waktu, Undang-undang tentang keluarga miskin/ prasejahtera perlu juga mengamanatkan definisi siapa keluarga miski/ prasejahtera sehingga ada jaminan untuk tersedianya data yang akurat. 

Kelima, partisipasi warga dalam mengkoreksi data penerima BLT berkelanjutan pada papan pengumuman di kantor Wali Nagari sehingga ada kroscek data termutakhir. Akurasi data di antaranya ditentukan oleh respons berupa masukan dan tanggapan dari masyarakat nagari, data di akses sebagai keterbukaan informasi publik. Data di umumkan bisa juga sebagai data sementara penerima BLT jika ada tanggapan dan masukan dari warga maka tugas nagari guna meneksekusi pencoretan setelah ada verifikasi di lapangan.

Sekarang, keadaan ini sudah berjalan selama tiga bulan, warga  berada dalam penantian, resah dan banyak yang prustasi dengan pertanyaan kapan virus covid 19 ini berakhir, mereka berharap ada bantuan langsung tunai dari pemerintah agar asap dapurnya tetap ngebul. Keadaan ini sudah lama, sebagai respon cepat turunkan saja   data hasil pemutahiran penerima BLT terkahir dari nagari, dengan catatan data tersebut oleh petugas nagari/relawan covid 19 wajib di kroscek dan disandingkan ulang dengan data lain sebagaiman aturan teknis dimana ada skala prioritas artinya mereka  mendata keluarga miskin/prasejahtera,  keluarga yang belum mendapatkan manfaat Kartu Prakerja, kehilangan mata pencaharian, belum terdata bantuan pemerintah dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis. 

Petugas  secara dejure dan de fakto memastikan jika baik secara hukum/aturan/petunjuk teknis/sop pemberian BLT keluarga itu layak, begitu juga secara de fakto (verifikasi faktual) bahwa mereka juga layak mendapatkan BLT, meski anggaran untuk itu terbatas dan tidak semua keluarga bisa tercover tetapi ada skala prioritas. (Penulis : Pemerhati masalah Sosial, Politik, Hukum dan Bisnis Kabupaten Pasaman Barat)

Menunggu Kalimat Damai dari Sang Ketua Dewan

By On Senin, Mei 04, 2020


OPINI
Oleh
Baldi Pramana, SH,MK.n
(Pemerhati Hukum, Sosial, Politik & Bisnis Pasbar)

"Bagi orang awam tidak memahami jika ada kode etik dan tata cara berprilaku di medsos. Sungguhpun demikian, mereka juga rakyatmu, butuh perhatian dan bimbingan sang ketua maka berdamailah."

Beberapa hari yang lalu kita, masyarakat Kabupaten Pasaman Barat dikejutkan dengan  pemberitaan   pelaporan dugaan tindak pidana pencermaran nama baik yang di alami oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) ke Polres Pasbar. Beliau juga merupakan Ketua Pengurus Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Kabupaten Pasaman Barat, Bpk Ir. Parizal Hafni,

Sebagaimana dilansir (media online pasbar,klikpositif), ketua meradang  dan melaporkan empat akun facebook atas nama Abdillah Rasyid, Mahmudan Nasution, Afwan Alfarizi dan Zaza Sastra Wiraga dengan dugaan pencemaran nama baik. Hal ini terkait komentar mereka pada postingan facebook Group Mata Rakyat  Pasaman Barat (MRBP), tanggal 29/4/2020, keempat akun tersebut dinilai berkomentar tidak pada tempatnya dan telah menyerang kehormatan dengan menebar fitnah.

Saat ini sejumlah penggunaan facebook sebagai media  kontrol dalam penyampaian kritik dan saran terhadap penguasa telah banyak memakan korban. Dengan dalih pencemaran nama baik yang dapat membungkam warga awam yang miskin pengetahuan dan kode etik serta aturan bersosmed.

Sebagai warga Kabupaten Pasaman Barat tentu akan merasa khawatir dengan adanya pelaporan tersebut. Media sosial sebagai sarana menyampaikan kritik dan saran munngkin merasa dipertakut dengan kasus ini. 

Namun bagi warga yang lain justru merasa turut prihatin dan terdorong untuk nimbrung dalam membahas kasus ini. Mumpung tahun politik dinamikanya pun mengundangi magnet keingintahuan warga atas permasalahan kenapa  keempat orang tersebut dilaporkan ke Polres Pasaman Barat.

Adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum dari negara dan tindak pidana pencemaran nama baik adalah delik aduan. Untuk itu polisi baru akan melakukan proses hukum apabila ada pihak yang melapor  prestiwa pencemaran nama baik yang di alaminya.

Dalam Kitab Undang undang Hukum Pidana tindak pidana pencemaran nama baik diatur pada pasal 310 ayat 1 dan 2, jo pasal 27 ayat 3 yo pasal 45 ayat 3 Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang pada pokoknya delik pencemaran nama baik yaitu seseorang membuat penghinaan/ ujaran kebencian terhadap orang lain jatuhi pidana.

Meski telah mendapat jaminan & perlindungan hukum dari negara berupa hak untuk melaporkan suatu tindak pidana,  tetapi ketika persoalan dugaan pencemaran nama baik melibatkan warga negara biasa dengan pejabat negara akan terlihat menggelitik dan mungkin kurang elok.

Bagaimana nalar hukum bekerja ketika warga biasa dilaporkan ke penegak hukum akibat mengkritisi kinerja pejabat tersebut, bagaimana bisa seorang pejabat negara berkomunikasi dengan rakyat tanpa ada mekanisme di luar pengadilan. Apalagi sebagai pejabat publik dilahirkan dari masyarakat dan oleh karena masyarakat diharapkan tidak memempuh cara-cara rigit (kaku) dalam menyelesaikan masalah.

Sesuatu hal yang wajar di alam demokrasi jika ada aspirasi dari constituen (pemilih) tersampaikan dengan cara awam, tidak mengenakkan di hati. Dan sebagai orang lain dapat memahami sebagai bentuk dari konsep take and give (mengambil dan memberi) seorang figur publik baiknya berorientasi simbiosis mutualisma (atas hubungan yang saling menguntungkan) dalam dunia politik lumrah.

Jika menelaah waktu dan tempat pelaporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ini, hemat kami belum pada waktu dan tempatnya. Seharusnya ada mekanisme lain sebelum menempuh jalur hukum. Bila yang bersangkutan dirasa salah bisa saja diminta klarifikasinya terkait maksud komentarnya.

Yang bersangkutan juga dapat diberi kesempatan untuk minta maaf  apabila salah (somasi). Bahwa gaya berkomunikasi setiap pejabat negara berbeda-beda satu dengan yang lainnya di pengaruhi oleh karaktek, sikon juga strategi berkomunikasi setiap mereka.

Dalam kasus ini sang ketua lebih menerapkan pola pendekatan hukum dari pada pendekatan pendidikan sosial politik dengan menomor duakan mediasi atau musyawarah. Artinya berhadapan dua pihak yang secara status sosial berbeda. Pilihan ini bukan tanpa dasar disamping karena kejadian ini terjadi pada saat umat muslim sedang khusuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1414 H juga persoalan wabah covid 19 sedang melada kita.

Sekarang, kasus ini sudah berada di tangan aparat penegak hukum. Polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan guna menentukan apakah suatu dugaan tindak pidana memenuhi unsur-unsur atau sebaliknya. Polisi akan mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup.

Tugas aparat penegak hukum menemukan unsur-unsur pidana dan saling keterkaitan antara tindakan dengan pasal penghinaan yaitu berupa : unsur kesengajaan, menyerang kehormatan/ nama baik/ menuduh suatu perbuatan dan menyebarkan informasi. Secara teknis penyelidikan dan penyidikan guna mentukan apakah ada unsur tindak pidana polisi mencari alat bukti bukti dapat berupa scren shoot, foto, akun fb, teks, HP, dan dokumen terkait lain.   

Untuk itu, mumpung  ini bulan Ramadhan 1441 H kesucian dan barokahnya tidak bisa dipungkiri barokallahi lil alamin pahala di bulan ini berlimpah ruah. Maka seyoknyalah kita menghindari perselisihan antar sesama muslim.

Bukankah puasa juga mengajarkan kepada kita untuk saling menahan diri dari hawa nafsu yang akan membatalkan puasa, fitnah, dengki atau saling menghujat harus kita hindari. Bulan ini juga madrasyah jasmani dan rohani untuk saling menahan emosi.

Dimasa-masa sulit seperti ini kita pun sedang berjuang menanggulangi wabah corona 19. Tekanan hidup semakin tinggi, kebutuhan pokok sebagian besar warga tidak mencukupi dan bisa saja salah satu pihak sedang mengalami hal ini.

Mereka dengan fulgar tanpa filter berkomentar ingin diperhatikan oleh pemerintah. Disini mengeluarkan ungkapan dalam bentuk komentar atau postingan di medsos. 

Bagi orang awam tidak memahami jika ada kode etik dan tata cara berprilaku di medsos. Sungguhpun demikian, mereka juga rakyatmu, butuh perhatian dan bimbingan sang ketua, maka berdamailah. ****( Penulis : Baldi Pramana, Hp : 082169220161)

Pemuda dalam Pilkada, Menentukan Arah Bangsa

By On Senin, Februari 10, 2020

OPINI
Oleh : Idenvi Susanto, S.Pd

Pemilihan Kepala Daerah (pilkada), merupakan satu momentum yang kelak menentukan nasib Daerah. Apabila mekanisme pilkada tidak diikuti dengan tanggung jawab, maka diragukan akan menghasilkan perubahan yang sesuai harapan. 

Pilkada bukan hanya sekadar momen di mana masyarakat yang telah memiliki hak pilih untuk memilih para pimpinannya, namun di dalam pilihan mereka tersebut tersimpan harapan yang sangat besar dalam mengubah masa depan bangsa Indonesia terkhusus di daerah. 



Tentunya ada harapan yang sangat besar bahwa nantinya peminpin yang terpilih mampu menampung seluruh aspirasi masyarakat dan mengiplementasikannya dalam sebuah tindakan nyata dalam bentuk progres pembanguan untuk masa depan yang lebih baik. Jangan sampai pilkada hanya menjadi ajang untuk mencari keuntungan semata oleh pihak-pihak tertentu atau pribadi kita sendiri.

Bermodalkan ketenaran dan uang mereka sebagai politikus atau tidak politikus mereka pun berlomba-lomba untuk masuk ke partai politik dan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. 

Dengan berbagai motivasi, tentunya hal ini akan berdampak pada hasil pilkada yang tidak sesuai dengan yang diharapkan jika para pemilih hanya berpatokan pada ketenaran dan uang yang dimiliki calon. Maka kesalahan 5 tahun yang lalu akan kembali terjadi. Maka kita akan kembali mengubur dalam-dalam harapan tentang pembangaun dan perubahan masa depan yang lebih baik. 

Jika dalam pemilih kepala daerah yang terjadi adalah transaksi uang atau yang dikenal dengan politik uang, maka secara tidak langsung masyarakat telah menjual suara mereka dan bisa dikatakan bahwa mereka telah menjual segala harapan, maka dipastikan tidak akan didapatkan pemimpin yang amanah sebagai mana yang diimpi-impikan, karna usaha dan upaya membatalkan harapan dan impian itu sendiri. Semua janji-janji yang  di umbar-umbarkan oleh para calon akan menguap dan tidak pernah terealisasikan.

Melihat kondisi perpolitik yang seperti ini, membuat kita miris, tentunya diperlukan suatu perubahan. Perubahan yang sangat berarti bagi bangsa Indonesia terkhusus Kabupaten Pasaman Barat daerah saya tinggal. Dan dalam hal ini hanya para pemilih cerdaslah yang menjadi peran utama dalam upaya mewujudkan arah perubahan bangsa.

Hasil pemilihan kepala daerah sangat berpengaruh terhadap kehidupan individu di setiap daerah karena hampir segala sesuatu yang terjadi di dalam masyarakat adalah dampak dari proses pengambilan kebijakan (Eksekutif) yang dibuat di dalam pemerintahan. Baik kita menyadarinya atau tidak hasil pemilihan kepala daerah akan sangat berpengaruh kepada kehidupan kita. 



Oleh karena itu kita penting berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah. Selain untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, serta menciptakan pemerintahan yang demokratis, akuntabel, transparan, berkualitas dan berintegitas juga untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik untuk kita semua.

*Peran Pemuda Perpolitikan Indonesia*

Pemuda tidak boleh merasa tabu jika berbicara politik, justru pemuda memiliki posisi strategis dalam menetukan arah masa depan bangsa. Paradigma bahwa mahasiswa/pemuda tidak boleh berpolitik adalah sebuah persepsi yang salah dan sangat salah. Pemuda tanpa politik adalah keniscayaan, karna pada hakikatnya gerakan yang dilakukan pemuda/mahasiswa adalah gerakan politik. 

Gerakan demontrasi masa atau penggiringan isu baik di media mainstream atau atau pun dimedia sosial seyogyanya adalah gerakan politik. Gerakan yang bertujuan menggalang kekuatan untuk mengubah arah kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat atau mendorong pemerintah atau pihak - pihak untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Peran para pemuda harusnya tidak hanya berkontribusi sebagai masyarakat yang memilik hak pilih. Tetapi para pemuda di Indonesia terkhusus Kabupaten Pasaman Barat harus lebih dari hanya sekadar pemilih aktif. Pemuda harus berkontribusi langsung secara aktif dalam dunia perpolitikan di Indonesia. Walau bukan harus terjun kedunia politik praktis namun gerakan politik mahasiswa/pemuda itu sendiri.

Kita ketahui bersama bahwa kemampuan pemuda Indonesia dalam berpolitik tidak dapat diremehkan lagi.  Kemampuan pemuda Indonesa telah teruji dari waktu kewaktu dalam perjalan bangsa Indonesia, hal ini ditandai dengantidak satupun gerakan perubahan bangsa Indonesia tanpa peran serta para pemuda/mahasiswa Indonesia. 



Pemikiran yang kritis terhadap kebijakan-kebijakan politik dapat menjadi suatu pembaharuan dalam dunia perpolitikan. Saat ini sedikit demi sedikit telah terjadi pergeseran pandangan masyarakat terhadap pemuda Indonesia yang dulunya hanya dianggap sebagai kaum anarkis menjadi kaum intelektual yang berpikitan kritis.

Pemikiran kritis yang dimiliki oleh pemuda-pemudi Indonesia telah mampu mewakili aspirasi rakyat Indonesia. Dan dikarenakan hal inilah dapat dikatakan bahwa sebenarnya pemuda-pemudi Indonesialah yang menjadi wakil rakyat Indonesia dalam menyuarakan semua aspirasi mereka dan tuntutan mereka atas pemenuhan hak. ***

Pengawasan Pilkada, Tidak Sekedar Menghabiskan Anggaran

By On Selasa, Desember 24, 2019


OPINI ---- Oleh : IRTI ZAMIN, SS

Tahapan Pilkada 2020, sudah dimulai, yang ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sejak Oktober 2019. Yakni penyerahan biaya penyelenggaran pilkada baik ke Komisi Pemilihan Umu (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi dan kabupaten/kota dari pemerintah daerah.

Tentunya, tidak sedikit biaya yang dibutuhkan untuk terselenggaranya Pilkada tersebut. Untuk tahun 2019 saja membutuhkan biaya yang besar. Mulai dari perencanaan anggaran, sosialisasi dan pembentukan jajaran penyelenggara tingkat kecamatan dan seterusnya.

Khusus Bawaslu terutama di tingkat kabupaten dan kota, diawali dengan rekrutmen pengawas pilkada tingkat kecamatan dan secara berjenjang hingga pengawas lapangan dan pengawas TPS. Lalu kemudian melakukan tugas pengawasan terhadap tahapan pilkada, serta melaksanakan kewajiban dan wewenangnya.

Termasuk di dalamnya bertugas untuk memutus pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa proses pilkada. Bahkan jajaran Bawaslu juga memiliki tugas  dalam mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan netralitas anggota TNI serta Polri.  Hal ini juga diatur dalam UU Pilkada No 10 Tahun 2016 dan UU No 7 tahun 2017.

Terkait modus pelanggaran pilkada yang semakin komplek, baik yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon), tim relawan /tim pendukung maupun oleh partai politik pendukung. Membuat jajaran bawaslu sampai tingkat kecamatan sekalipun harus betul-betul kerja optimal, tidak hanya sekedar menghabiskan anggaran.

Apalagi dalam sejarah lahirnya Bawaslu, pemerintah telah berupaya membuat regulasi untuk memperkuat fungsi dan peran pengawasan. Berawal dari pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Kemudian, pada era reformasi, dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen  menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Seterusnya, dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU  dan diperkuat lagi melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dan secara kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan Undang Nomor 15 Tahun 2011  dan UU no 7 Tahun 2017. Bahkan, rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bawaslu.

Sehubungan dengan itu, untuk mewujudkan pengawasn pilkada yang optimal, sangat tergantung pada kompetensi jajaran Bawaslu. Mencakup kemampuan kerja setiap individu baik aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Oleh karena itu, mesti dilakukan proses rekrutmen anggota pengawas pemilu mulai dari tingkat kecamatan yang benar dan lebih ketat, transparan, profesiaonal dan akuntabel. Meskipun tahun 2019 ini test tertulis dilakukan secara online dengan test socrative, namun hasilnya harus diumumkan secara transparan, dan dilanjutkan dengan test wawancara, yang dilakukan oleh bawaslu kabupaten dan kota, yang terukur dan terarah dalam menggali potensi dan kompetensi peserta test.

Apalagi, Bawaslu memberi kesempatan test wawancara kepada semua peserta test tertulis, baik yang memperoleh nilai tinggi maupun nilai rendah. Namun hendaknya jangan terkesan dimainkan untuk memilih berdasarkan suka atau tidak suka, atau karena faktor kekeluargaan dan kedekatan. Tapi hendaknya tetap mengedepankan kompetensi sesuai hasil test tertulis dan wawancara.

Sehingga diharapkan akan dapat direkrut personil pengawas pilkada yang independen dan berintegritas. Yakni yang bebas dari pengaruh, dan tidak dikendalikan oleh orang lain, berjiwa mandiri, tidak memihak dan tidak membawa kepentingan pihak lain / lembaga lain.  

Selain itu, dipandang penting meningkatkan peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu). Sehingga penegakan tindak pidana pilkada dapat dilakukan secara  cepat, terpadu, dan effektif.

Seterusnya diperlukan partisipati masyarakat yang lebih baik dan lembaga terkait lainnya. Begitupun peran pers dan media massa perlu dibangun kerjasama yang sinergis dalam proses pengawasan pilkada.

Dengan demikian diharapkan, akan terwujud proses pilkada yang sejalan dengan amanat undang-undang dan berkeadilan. Sebab akan terselenggara pilkada yang lebih berkuaitas, dan relatif dapat diterima semua pihak. Tidak hanya sekedar menghabiskan anggaran yang terkesan sia-sia. *****

Menuju Rumah Tangga Samawa

By On Jumat, September 27, 2019

OPINI
Oleh : IRAWADI
Sesungguhnya, agar rumah tangga terjaga dan utuh, dan menjadi keluarga yang sakinah, mawardah, warahmah, tentunya tetap memelihara hak- hak istri maupun suami. ”Dan bergaullah dengan mereka secara patut” (An-Nisa` :19).  Maksudnya, perlakukanlah mereka secara patut, seperti yang diperintahkan oleh Allah SWT kepada kaum laki- laki dan wanita.Yakni, sama- sama menjaga dan memelihara dengan memberikan hak- hak mereka yang telah diwajibkan oleh Allah, atau melepaskan mereka dengan cara yang baik.

Secara naluri, seorang wanita memang memiliki perasaan yang halus, namun sebaliknya ia mudah marah dan tergoda oleh rayuan duniawi.Untuk itu, suami wajib bersabar dalam menghadapinya dan berlaku lembut kepadanya, agar mereka tetap bisa hidup tentram,damai dan bahagia.Dan sekali kali, janganlah berbuat kasar, apalagi melakukan kekerasan fisik yang dapat mencederainya.Dan andaipun ia tak bisa lagi menjaga dan memelihara hak- hak suaminya, lepaskan dia secara baik- baik.

Contoh suami yang baik,  pernah ditunjukkan oleh Rasulullah Muhammad SAW, ketika cekcok mulut dengan istrinya Aisyah.Ketika itu Rasulullah bertanya pada istrinya Aisyah,”Kamu yang bicara lebih dahulu atau aku ? Lalu dijawab Aisyah, ”Engkau saja yang bicara dahulu, tapi saya mohon bicaralah dengan benar.”

Mendengar jawaban ketus dari Aisyah ketika itu, Abu Bakar selaku mertua Rasulullah langsung menampar anaknya Aisyah hingga berdarah dan sembari berkata,”Hai, beraninya kamu berkata seperti itu ? bukankah beliau ini selalu berkata benar ? ”.

Padahal selaku orang tua, Abu Bakar bermaksud mengajar anaknya, agar tetap santun terhadap suaminya. Namun, Rasulullah tidak suka, perlakuan kasar dan menggunakan kekerasan fisik.kendatipun mertuanya, Rasulullah menegurnya, ”Aku mengundang anda bukan untuk berbuat seperti ini. Dan aku tidak ingin Anda melakukannya lagi”.

” Kaum laki- laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki- laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki- laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An-Nisa` :34). Artinya, sang suami wajib memberikan nafkah, meskipun istrinya adalah orang kaya dan berkecukupan.

Untuk itu, seorang suami tidak boleh membiarkan atau menelantarkan istrinya tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syariat, karena hal itu sama dengan berbuat zhalim kepada istri.Meskipun dengan dalih agar bisa konsentrasi dan khsusuk dalam beribadah. Dan menurut syariat, hal itu tetap tidak dibolehkan.

Begitu juga sebaliknya, seorang istri wajib taat kepada suaminya terhadap segala perintahnya, asalkan tidak termasuk perbuatan durhaka kepada Allah.Setiap mukminah yang taat kepada suaminya yang mukmin, ia akan masuk ke surga Tuhannya.Insya Allah berkat ketaatannya tersebut.Sesuai Sabda Rasulullah,”Apabila seorang wanita sudah menjalankan shalat lima waktu, menjaga kemaluannya, dan taat kepada suaminya, maka niscaya ia akan masuk surga dari pintu mana pun yang ia inginkan.”

Kemudian, seorang istri juga harus selalu setia dan ikhlas.Setia adalah sifat yang terpuji, dan setia adalah bukti keikhlasan dan cinta sejati. Sebagai istri yang saleha, tidak boleh membebani suaminya dengan tuntutan- tuntutannya.Ia rela menghadapi kesulitan dengan sabar dan ridha.Dan jika ia kaya, ia mau membantu suaminya yang miskin.

Terus, seorang istri tidak boleh menyakiti atau menyinggung perasaan suaminya.Seperti, dengan membangga- banggakan kecantikan, atau membangga- banggakan harta kekayaannya dihadapannya. Rasulullah bersabda, ” Seorang istri yang menyakiti suaminya di dunia, bidadari calon istrinya di surga akan mengatakan, jangan kamu sakiti dia. Semoga Allah memusuhimu.Sesungguhnya di sisimu ia hanya sebagai seorang tamu.Ia akan meninggalkan kamu menuju kepada kami.”

Dan dosa besar, bagi seorang istri meminta cerai pada suaminya, tanpa ada alasan sama sekali.Karena hal tersebut,dapat menghancurkan tali hubungan keluarga, menelantarkan anak- anak, dan menanamkan benih kebencian pada jiwa suami.Seperti Sabda Rasulullah, ”Setiap wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada alasan sama sekali, maka haram atasnya aroma surga.” Maksud dari tanpa alasan sama sekali, yakni alasan yang diakui oleh syariat.

Dalam sebuah hadist Rasulullah bersabda, ” Aku diperlihatkan neraka. Ternyata sebagian besar penghuninya adalah kaum wanita. Kebanyakan mereka berlaku kufur.” Lalu seorang sahabat bertanya, apakah mereka berlaku kufur kepada Allah ? Kemudian Rasul bersabda, mereka berlaku kufur terhadap suaminya, dan mereka mengingkari kebaikan yang ada.Artinya,kebaikan suami bertahun tahun, hilang karena hanya sebuah kesalahan.

Nah, bila sebuah mahligai rumah tangga ingin tetap utuh dan diberkahi, maka tentunya perlu memelihara hak- hak istri maupun suami, dalam mengarungi kehidupan rumah tangganya.Seorang suami, harus bekerja keras mencari rezeki demi keluarganya.Sebaliknya, sang istri harus bisa membelanjakan rezeki tersebut dengan baik, agar terhindar dari kesulitan- kesulitan ekonomi.

Seorang istri yang bisa hidup sederhana, ia tidak akan membebani suaminya dengan hutang- hutang.Seorang istri yang pandai mengatur dan berlaku sederhana, ia tahu kapan waktunya berbelanja, membeli untuk dimasak, dan membeli keperluan lainnya dengan harga yang murah, supaya tidak memberatkan keuangan keluarga.

Sesungguhnya, seorang istri adalah kepala rumah tangga. Ia bisa melestarikan atau menghancurkan bangunan rumah tangganya.Seperti kata orang bijak, ”Jika di rumah seseorang tidak ada istri yang dapat mengatur dengan baik, maka terlantarlah semua kepentingan- kepentingan rumahnya.” ***   

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *