HEADLINE NEWS

Masih Aroma PAW Pimpinan Dewan, Dalius K Laporkan DPD II Golkar Pasbar

By On Jumat, Desember 10, 2021

 



Pasaman Barat, prodeteksi.com --- Diduga berawal dari surat DPD II Golkar Pasaman Barat (Pasbar) terkait rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Pasaman Barat (Pasbar) dari partai tersebut, membuat H. Daliyus K, SSI, MM yang masih menjabat sebagai wakil ketua, konon merasa keberatan. 



Dikabarkan, Daliyus merasa keberatan karena dia menduga  bahwa DPD II Golkar Pasbar membuat dan mempergunakan surat palsu untuk menggantinya dari jabatan yang dia emban saat ini. Sehingga dengan surat tersebut DPD II Golkar Sumbar menyepakati pergantian wakil ketua DPRD Pasbar tersebut dalam rapat pleno dan menyurati DPRD Pasbar beberapa waktu lalu.



Informasi yang diperoleh, rencana PAW ini juga beriringan dengan telah bergantinya Ketua DPD II Golkar Pasbar dari Daliyus K kepada Dirwansyah, yang juga anggota DPRD Pasbar beberapa waktu lalu. Namun karena belum keluar SK DPP Golkar atas pergantian wakil ketua DPRD tersebut, maka belum diagendakan paripurna PAW wakil ketua ini oleh legislatif setempat.


Namun, karena Daliyus menduga  adanya indikasi pemalsuan surat DPD 1 Golkar Pasbar tersebut, dia pun melaporkan  permasalah ini ke Polres Pasaman Barat .


 Daliyus K, SSI, MM


Ketika dikonfirmasi, Kamis (9/12/2021), Daliyus K membenarkan adanya laporan tersebut. Hal ini terkait dugaan tindak pidana membuat dan mempergunakan surat palsu untuk mengganti Wakil Ketua II di DPRD Pasaman Barat dari Partai Golkar.


"Sebenarnya laporan itu sudah cukup lama. Hal ini karena proses pengeluaran surat DPD I Golkar itu belum melalui rapat pleno. Dan yang saya tahu adalah rapat pengurus. Sehingga diduga ada pemalsuan surat, " katanya 


Laporan pengaduan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/408/XI/2021/Reskrim,Tanggal 24 November 2021 terhadap laporan pengaduan Daliyus K sebagai Wakil Ketua DPRD Pasaman Barat Fraksi Partai Golkar pada tanggal 1 November 2021.


Sebagaimana yang di sampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat M. Aries Purwanto, S.IK melalui Kasat Reskrim Fetrizal S, S.Ik, M.H. saat di korfirmasi oleh awak media Kamis,(9/12). Dia membenarkan bahwa perkara dugaan pemalsuan surat tersebut masih proses penyelidikan.


Sementara itu, Wakil ketua Bidang Hukum Partai Golkar Pasaman Barat, Kasmanedi, S.H, CPL yang dikonfirmasi. Juga membenarkan adanya laporan Dalius tersebut ke Polres Pasbar. Bahkan pihaknya juga sudah menerima panggilan untuk memberikan keterangan.


"Benar bahwa Daliyus K telah melapor ke Polres Pasbar. Ini terkait surat keputusan hasil rapat partai Golkar Pasbar yang menurut Daliyus diduga palsu dengan alasan bukan hasil pleno, " kata Kasmanedi


Lanjutnya, " awalnya saya mendengar adanya laporan tersebut karena ditelpon oleh pengurus Partai. Kami akan mendalami dimana akar permasalahan perkara itu" ungkapnya .


Namun Kasmanedi membantah adanya unsur pemalsuan. Sehingga ia sangat menyayangkan adanya laporan tersebut. Pihaknya akan menjelaskan secara detail dalam memberikan keterangan nantinya. 


Dia menambahkan persoalan ini terkait internal partai. Semestinya di selesaikan di ruang lingkup partai. Sebab ada mahkamah partai untuk mencari solusinya, mengaapa nggak ditempuh melalui mahkamah partai, "tanyanya.


"Sebenarnya hal itu sebelum dilaporkan alangkah baiknya di klarifikasi dulu ke DPD II atau ke DPD I. Itu etikanya agar di selesaikan dalam ruang lingkup partai bukan langsung lapor kepolisi, terangnya.


Ketua DPD II Golkar Pasbar, Dirwansyah yang dikonfirmasi, Kamis (9/12/2021) juga membatah adanya unsur pemalsuan dalam surat PAW tersebut. Karena lanjutnya sudah melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku. Dan ia menilai hal ini persoalan internal partai.


Namun ia membenarkan adanya surat pengajuan PAW wakil ketua DPRD tersebut. Akan tetapi karena masih pada tahap keputusan DPD I Golkar Sumbar, belum keluar surat dari DPP Golkar, sehingga belum dilakukan pembahasan di DPRD Pasbar.


"Surat yang masuk kan baru dari tingkat DPD I Golkar. Belu dari DPPD Golkar. Sehingga jika pun diproses SK Gubernur belum bisa keluar sebelum adanya SK DPP, " ujarnya ****tim


Ketua Komis I DPRD Sumbar,  Syamsul Bahri; "Perda yang tak Relevan akan Dicabut"

By On Kamis, Februari 18, 2021

 

 Syamsul Bahri, Ketua Komisi I DPRD Sumbar

Padang, prodeteksi.com-----Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akan meninjau relevansi dan manfaat Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Sumbar. Saat ini tengah mengevaluasi 170 Perda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

 

“Benar, kita tengah melakukan pengumpulan data, berapa jumlah Perda yang tidak Relevan dan berapa Perda yang tidak ditindaklanjuti peraturan Gubernurnya. Jika ada Perda yang tidak memiliki manfaat untuk Daerah maka akan dicabut, ujar Syamsul Bahri,  Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar Rabu (17/2/2021).

 

Sedangkan menurutnya, sejumlah Perda yang lahir sesuai dengan kebutuhan daerah, harus segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub), karena Pergub lah yang secara detail yang mengatur hingga teknis penerapannya.

 

Dikatakan, DPRD Sumbar melalui Bapemperda telah melakukan rapat dengan Biro Hukum Setdaprov Sumbar. Hal ini terkait proses pendataan yang tengah berlangsung

 

Data Biro Hukum, jumlah Perda Sumbar sebanyak 170, di luar APBD, pajak, retribusi dan SOTK.150 diantaranya mengatur tentang kegiatan pemerintah Daerah dan masyarakat.

 

“Saat ini jumlah Perda yang ada jangankan masyarakat dan pelaku usaha, DPRD serta Pemerintah Daerah tidak begitu mengetahui Perda tersebut secara materi, subtansi dan ruang lingkupnya, “sebut Syamsul.

 

Sementara itu Ketua Bapemperda Sumbar Hidayat SS mengatakan, perlu kajian setiap Perda untuk menjawab apakah peraturan atau regulasi itu, susuai kebutuhan daerah atau tidak.

 

Sebab menurutnya, pertumbuhan pembangunan yang selalu dinamis dan sesuai dengan perkembangan zaman, produk hukum yang telah di Lahirkan, tidak boleh berlaku surut agar bisa mengakomodir semua muatan yang di atur.

 

Ditambahkan, salah satu faktor yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan evaluasi peraturan daerah adalah Omni Buslaw apakah mekanisme pembentukan Perda secara konvensional, atau merujuk aturan yang lebih tinggi. a/i


Ketika Sidang DPRD Pasbar Tertutup bagi Wartawan, Endra Yama Minta Maaf

By On Kamis, Agustus 27, 2020


Ketika Rapat Paripurna DPRD Pasbar 

Pasaman Barat, prodeteksi.com----Sepertinya ada hal yang rahasia dari rapat anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) pada hari Senin (24/8/2020). Ketika itu sejumlah awak media merasa diusir karena diminta keluar ruangan ketika sidang paripurna berlangsung.

Informasi yang diperoleh prodeteksi.com menyebutkan, ketika itu ada  Rapat Paripurna Pembentukan Pansus PT.VI Koto, yang secara bersamaan juga mengemuka usulan pembentukan Pansus Pertanggungjawaban Anggaran Penanggulangan Covid-19 Pasbar.

Ceritanya begini, saat sidang dibuka dengan pintu terbuka, beberapa awak media seperti  A. Lubis dan MD Siahaan sedang meliput jalan rapat tersebut untuk diberitakan dan di suguhkan kepada khalayak ramai, tiba-tiba ada permintaan dari Wakil Ketua, Endra Yama agar awak media keluar ruangan.

Ini membuat kesal awak media karena sebagaimana tugas wartawan adalah menggali informasi , mengumpulkan data serta mengolah menjadi berita. Apalagi ketika itu ada beberapa anggota DPRD mengusulkan Pansus covid 19, yang lagi jadi isu hangat.

Pengakuan wartawan yang meliput ketika itu, bahwa belum lama rapat tersebut berlangsung, saat peliputan, diluar dugaan Wakil ketua DPRD Pasbar, Endra Yama Putra dari partai Demokrat , menyuruh keluar awak media yang sedang meliput jalannya rapat tersebut.

Melalui pengeras suara Endra Yama meninta wartawan meninggalkan ruangan karena merupakan rapat internal DPRD. Tak pelak, membuat awak media heran. Sementara pintu terbuka lebar dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya perihal rapat tersebut tertutup bagi awak media.

“Tentu hal tersebut mencederai keterbukaan informasi publik, dan sesuai dengan UU PERS No 40 Tahun 1999. Dimana pasal 18 berbunyi , setiap  orang yang secara sah melawan hukum dengan  sengaja melakukan  tindakan  yang  berakibat  menghambat  atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat  (2) dan ayat  (3) dipidana dengan penjara paling lama  2  (dua) tahun  atau  denda  paling  banyak  Rp.  500.000.000,00 (limaratus juta rupiah), “ Kata Arwin Lubis, Sekretaris DPC Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Pasbar.

Dalam hal ini SPRI sangat menyayangkan jika benar wartawan yang meliput kegiatan dewan   justru disuruh keluar ruangan . Sebab,  awak media dalam mencari informasi dilindungi undang-undang . Apalagi tujuannya untuk publikasi kegiatan DPRD Pasbar.

"Seharusnya diberikan dulu penjelasan terkait status rapat, apakah jenis rapat tertutup atau terbuka, jika memang tertutup berikan dulu penjelasan dari awal pembukaan rapat agar awak media bisa paham dan mengerti , kata Donal Siahaan, Wartawan Suara Media LP KPK.com.


Lebih lanjut disampaikan , agar tidak terjadi salah paham menurut sejumlah pengurus SPRI, sebaiknya wakil ketua, Endra Yama memang meminta maaf pada awak media dan menjelaskan kondisi yang sesungguhnya .

"Saya rasa ini pembelajaran berharga , ke depan para pejabat ataupun anggota dewan untuk berhati hati mengeluarkan pernyataan , apalagi ada kaitannya dengan kebebasan pers dalam mencari informasi, tegas Arwin Lubis dan Donal Siahaan.

Atas peristiwa tersebut Ketika dilakukan konfirmasi  pada Endra Yama Putra  Kamis (27/8) ia meminta maaf kepada awak media, sebagaimana disampaikannya juga Rabu di ruang kerjanya.

“Mohon maaf sebelumnya pak. Saya juga sudah minta maaf sebelumnya kepada kawan media pers karena kemarin rapat interen DPRD,  maka waktu itu saya sampaikan kepada awak media mohon maaf sebelumnya supaya awak media untuk berada di luar ruangan paripurna, kata Endra Yama.

Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak mengusir. “Kami tidak mengusir,  cuma bermohon di luar dulu karena waktu itu adalah rapat paripurna interen tertutup. Tapi sebelum menyampaikannya saya mulai dengan minta maaf. Namun kalau ada kesalahpahaman kami atas nama DPRD minta Maaf, semoga hubungan kemitraan tetap terjalin baik kedepannya, "sebutnya. 

Salah seorang anggota DPRD lainnya juga membenarkan bahwa saat itu memang rapat paripurna DPRD tertutup. Namun ketika itu tidak disampaikan oleh pimpinan sidang dari awal mulai rapat. Sehingga sejumlah awak media terlanjur masuk ruangan. "Saya kira itu hanya salah paham saja" ujarnya****irti z

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *