HEADLINE NEWS

 IKAPPAS Air Runding Surati Panitia BAMUS Nagari Parik, Terkait Unsur Keterwakilan Pemilih

By On Sabtu, November 28, 2020

IKAPPAS Air Runding Surati Panitia Pemilihan BAMUS

Pasaman Barat, prodeteksi.com – Ikatan Pemuda Pemudi Air Runding Sejati (IKAPPAS) Jorong Air Runding Nagari Persiapan Koto Nanduo Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) surati Panitia Pemilihan Anggota BAMUS Nagari Parik.

Organisasi pemuda Kejorongan Air Runding ini  menyampaikan surat pemberitahun keberatan terhadap proses pencalonan anggota BAMUS dari jorong setempat. 


Pasalnya, pihak IKAPPAS mengaku tidak dilibatkan baik dalam musyawarah pencalonan maupun dalam keanggotaan keterwakilan pemilih yang akan bermusyawarah dalam memilih Calon Anggota BAMUS.


Ketua IKAPPAS Air Runding, Refi Marganika Lubis, S.Pd, kepada media ini beberapa hari lalu mengatakan, pihaknya sebagai unsur pemuda seyogyanya dilibatkan dalam musyawarah pencalonan anggota BAMUS dari kejorongan Air Runding begitupun dalam musyawarah pemilihan. Namun ternyata tidak satu pun dari IKAPPAS yang diikutsertakan dalam proses tersebut.


“Benar, kami dari IKAPPAS  merasa keberatan dan telah kami sampaikan  pemberitahuan secara tertulis pada Panitia Pemilihan. Dan surat tersebut  diterima langsung Ketua Panitia, “ kata Refi Marganika


Dijelaskan, surat mereka tersebut diantarkan langsung oleh sekretaris IKAPPAS, Radinal Hadi. Dan diterima Ketua Panitia Pemilihan Kenagarian Induk Nagari Parik Kecamatan Koto Balingka, Riski Habibi.

Menurut Refi Marganika, pihaknya berharap waktu itu agar sebelum pemilihan BAMUS, ada unsur dari pengurus IKAPPAS yang diikutkan dalam keterwakilan pemilih BAMUS. Sehingga mereka minta adanya perubahan dan peninjauan ulang anggota keterwakilan pemilih yang berjumalah 6 orang yang berhak mengikuti musyawarah dalam pemilihan calon anggota BAMUS.


“Kalau memang nggak bisa lagi direvisi, setidaknya kami sudah menyampaikan keberatan kami. Karena kami menilai seharusnya ada perwakilan kami dari organisasi pemuda yang dimasukkan dalam unsur musyawarah di jorong dalam musyawarah pencalonan dan dalam perwakilan memilih calon BAMUS dari wilayah pemilihan Jorong Simpang dan Air Runding ini, “ terang Refi.


Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan BAMUS Nagari Parik, Riski Habibi membenarkan adanya surat keberatan dari pengurus IKAPPAS Jorong Air Runding tersebut.


“Benar, surat keberatan IKAPPAS mengenai penetapan peserta Musyawarah Pemilihan BAMUS wilayah III telah kami terima. Mereka mempertanyakan mengapa perwakilan unsur pemuda dari organisasi itu tidak dilibatkan, bukan keberatan terhadap proses penetapan calon, “ kata Riski Habibi.


Dikatakan bahwa mengenai perihal keberatan tentunya merupakan hak mereka. Namun juga pihak panitia telah merspon dengan melakukan rapat panitia untuk menanggapi perihal itu. 


“Secara prosedur saya nyatakan bahwa tahapan itu telah kami lakukan sesuai aturan tata tertib pemilihan bamus. Maka karena kami tidak ada yang menyalahi dari aturan yang ada, maka panitia melanjutkan tahapan pemilihan BAMUS Nagari Parik, "ujarnya.


Lebih lanjut dikatakan, perihal keberatan menurutnya sah-sah saja dalam proses penetapan keputusan. Namun mengenai unsur yang ada di kejorongan itu merupakan wewenang pihak kejorongan yang bersangkutan. Sedangkan panitia tidak memiliki wewenang mengenai organisasi di kejorongan, sebut Habibi.


Ia menyarankan agar permasalahan di kejorongan diselesaikan oleh kepala jorong bersama masyarakat. Sebab, pihaknya selaku panitia hanya melaksanakan tahapan- tahapan pemilihan BAMUS sesuai tata tertib.


Lebih tegas lagi  Habibi menyatakan, persoalan di  kejorongan terkait keterwakilan anggota pemilih untuk Pemilihan BAMUS, bukan ranah panitia untuk menentukannya. Tapi merupakan kewenangan kejorongan masing-masing. 


Sementara itu, terkait hasil pemilihan BAMUS untuk wilayah III  (Jorong Simpang dan Air Runding) yang telah dilaksanakan Rabu 24 November lalu,  tidak mendapatkan hasil untuk calon terpilih. Pasalnya,  dari 2 calon yang memperebutkan 1 kursi, satu orang calon berasal dari Jorong Simpang dan satu lagi dari Jorong Air Runding, masing-masing memperoleh suara sama.


“Meski sudah tiga kali diulang pemilihan. Hasilnya tetap sama. Calon dari Jorong Simpang memperoleh 6 suara dan Calon dari Jorong Air Runding juga memperoleh jumlah yang sama, dari 12  peserta musyawarah pemilihan. Maka kita simpulkan untuk wilayah itu dilakukan penundaan dulu, “ jelas Riski. ****irz

Surat IKAPPAS


 


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *