HEADLINE NEWS

Pembelajaran Tatap Muka di Pasbar Dimulai Kembali 6 September 2021

By On Sabtu, September 04, 2021

 Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Kembali 6 September 2021 di Pasbar 


Pasaman Barat, Prodeteksi.com----Sekolah dan madrasah di Kabupaten Pasaman Barat ( Pasbar), mulai dari PAUD hingga SLTA kembali melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM) terbatas. Ini akan dimulai pada Senin tanggal 6 September 2021.


Sebelumnya, sesuai kebijakan daerah dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat,  para pelajar mulai dari tingkat  PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS serta juga diikuti satuan pendidikan tingkat SLTA, melaksanakan pembelajaran di rumah atau pembelajaran jarak jauh secara daring, sejak 14 Agustus.


Saat ini, seiring penurunan kasus Covid-19 dan hasil koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Bupati Hamsuardi mengeluarkan Instruksi Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kabupaten Pasaman Barat.


Instruksi bupati tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/361/DISDIKBUD/ 2021 tanggal 2 September 2021. Surat yang ditujukan pada kepala LKP, SKB, PKBM, PAUD, TK, SD dan SMP ini berisi lima poin isntruksi.


1. Melaksanakan Proses Pembelajaran dengan sistem Tatap Muka pada satuan pendidikan dari tingkat PAUD hingga SMP mulai tanggal 6 September 2021

2. Pembelajaran Tatap Muka dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

3. Teknis Pembelajaran Tatap Muka sesuai dengan Teknis Pembelajaran Tatap Muka Sebelumnya.

4. Pembelajaran Tatap Muka dilaksanakan setelah lingkungan Satuan Pendidikan disemprot dengan disinfektan

5. Apabila ada warga Satuan Pendidikan yang terpapar Covid-19, maka satuan pendidikan tersebut melaksanakan pembelajaran dengan sitem Jarak Jauh (PJJ) / Daring/ Belajar dari Rumah.


Sama halnya dengan sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan, madrasah juga melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kantor Kementerian Agama (kemenag) Pasaman Barat nomor 1140/Kk.03/16-b/PP.00/09/2021 tanggal 03 September 2021. Surat yang ditanda tangani Kepala Kan Kemenang Pasbar, Muhammad Nur berisi 10 hal penting terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka.


Kepala Kan Kemenang Pasbar, Muhammad Nur melalui Kasi Penmad, Rali Tasman yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat edaran kemenang Pasbar tentang pelaksanaan Pembelajaran tatap Muka tersebut. Ia menyampaiakan bahwa dalam surat itu berisi hal sebagai berikut;


1. Sesuai dengan SKB 4 menteri 2021, pada wilayah PPKM level 1-3 dapat melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh

2. Melihat kondisi dan perkembangan terakhir, madrasah sudah dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas kembali.

3. PTM terbatas pada madrasah dan Pondok Pesantren wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

4. Sebelum memulai PTM, lembaga pendidikan wajib melakukan pembersihan lingkungan dan ruangan belajar  serta ruangan lainnya dengan penyemprotan disinfektan.

5. Pengaturan jumlah siswa yang melaksanakan PTM terbatas diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan dengan teknis pergantian shif atau pergantian hari.

6. Pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan sudah melaksanakan vaksin Covid-19, dan bagi yang belum disarankan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

7. Bagi satuan pendidikan dengan pola asrama dapat melakukan PTM terbatas dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan dilakukan secara bertahap

8. Masing-masing satuan pendidikan bertanggung jawab penuh dalam mengontrol dan mengawasi pelaksanaan PTM terbatas tersebut.

9. Pemerintah daerah dapat menghentikan PTM terbatas jika ditemukan kasus Covid-19 pada satuan pendidikan dengan pemberhentian sementara PTM dalam 3 x 24 jam.

10. Pembelajaran PTM terbatas dimulai tanggal 6 September 2021.


Dengan adanya surat edaran Bupati dan Kemenang Pasbar tersebut, maka, satuan pendidikan baik sekolah maupun madrasah hingga tingkat SLTA (SMA/SMK/MA) akan melaksanatan PTM terbatas mulai 6 September 2021.


Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumbar Wilayah VI (Pasaman- Pasbar), Khairul Amri yang dikonfirmasi Sabtu (4/9/2021) juga membenarkan bahwa sekolah tingkat SMA/SMK di Pasaman Barat akan kembali melaksanakan PTM terbatas mulai Senin 6 September 2021.


Pihak Cabdin Wilayah VI, mengikuti kebijakan daerah Kabuaten Pasaman Barat, sebagaimana instruksi Bupati Pasbar tentang pembelajaran tatap muka yang dimulai 6 September. Dengan catatan , pelaksanakan  PTM ini dengan mematuhi semua ketentuan terkait pelaksanaan PTM tersebut. ****irti z






Koordinator PSMK Sumbar, Hj. Anita ,” Khusus SMK  Negeri, Kouta Calon Siswa Baru Terdekat Maksimal 10 Persen

By On Rabu, Mei 26, 2021

  

 

 Dra Hj. Anita, MM ( tengah) didamoingi pihak Kemenag Pasbar dan Kacabdin Wilayah VI Pasaman - Pasaman Barat 



Pasaman Barat, prodeteksi.com---Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA  dan SMK Negeri pada tahun Pelajaran 2021/2022 ini, dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan atau online. Dengan ketentuan untuk SMA Negeri jalur zonasi 50 persen, Afirmasi  15 persen, perpindahan tugas orangtua 5 persen dan jika masih ada kouta dapat membuka jalur prestasi.  



Sedangkan pelaksanaan PPDB Online khusus SMK Negeri  tahun 2021 zonasinya adalah provinsi  karena antar satuan pendidikan ada perbedaan jurusan atau kompetensi keahlian.  Pendaftaran dibuka dengan jalur seleksi. Yakni dengan mempertimbangkan nilai rapor, prestasi di bidang akademik maupun non akademik dan hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan. 


Namun, harus memprioritaskan dan tetap  memberi kesempatan pada calon peserta didik baru pada SMK Negeri yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% dan calon peserta didik yang berdomisili (zonasi) terdekat dengan sekolah, paling banyak  10 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan.




Demikian beberapa hal yang disampaikan Dra. Hj. Anita, MM, Koordinator PSMK Dinas Pendidikan Sumbar yang juga Wakil Sekretaris PPDB Online Sumbar 2021, dalam suatu kesempatan sebagai nara sumber kegiatan Sosialisasi PPDB Sumbar SMA dan SMK Negeri 2021, di SMP Negeri 1 Pasaman Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (25/05/2021).


Dalam acara itu juga dihadiri Kacabdin Wilayah VI, Drs.Khairul Amri, Perwakilan Kan Kemenag Pasbar yang dihadiri Plt. Kasi Penmad, dan perwakilan Dinas Pendidikan dengan peserta sosialisasi seluruh kepala MTs se Kabupaten Pasaman Barat.


Menurut Anita, pengaturan tentang PPDB online tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur  (Pergub) Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2021, Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Berasrama.




“Pergub tersebut mengacu pada Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang tata cara penerimaan peserta didik baru.Dan Pergub ini disusun  melibatkan kepala SMA dan SMK juga pengawas Dinas Pendidikan, “katanya


Ditambahkan bahwa proses penetapan Pergub itu mulai dari konsultasi ke Biro hukum Setda Sumbar dan  dikirim lagi ke Mendagri dan kembali direvisi. Artinya pergub itu disusun tak terlepas dari Permendikbud No 1 Tahun 2021 dan kemudian ditandantangani oleh Gubernur Sumatera Barat  



“Dengan mempedomani Pergub tersebut telah mulai dilaksanakan sosialisasi mulai dari operator pada Maret lalu. Dan  ada proses ujicoba PPDB online, tahap pertama April 2021, “sebutnya.


Ia juga menyampaikan bahwa aplikasi PPDB tahun ini adalah kolaborasi dengan lintas sektoral . Dengan Aplikasi di bawah wewenang Dinas Kominfo Sumatera Barat.  Kemudian data data lain  melibatkan Disdukcapil Sumbar dan Dinas Sosial.


Mengenai sitem zonasi jelas Anita, ditetapkan dengan  duduk bersama pemerintah setempat dengan camat lurah dan walinagari. Zonasi maksudnya sistem  penerimaan siswa berdasarkan jalur zona tempat tinggal, kedekatan jarak dengan satuan pendidikan . Dengan tujuan untuk mendekatkan peserta didik dengan sekolah. Sekaligus juga  menghilangkan imej sekolah favorit atau sekolah unggul.   


“Terakait yang mana saja zonasi sekolah SMA dan SMK Negeri di Sumatera Barat, sekarang masih dalam proses penandatanganan oleh Gubernur. Jadi bukan sekolah yang menetapkan, bukan pula dinas pendidikan. Penetapan zonasi bisa dipertanggungjawabkan. Ini untuk meminimalisir kemungkinan timbulnya permasalahan, “ terangnya.


Selanjutnya Anita juga mengingatkan bahwa menjelang pelaksanaan PPDB online SMA dan SMK Negeri yang akan dibuka dari tanggal 21-28 Juni 2021, Ia minta agar masing masing madrasah memastikan terdatanya siswa tamatan tahun ini untuk peserta PPDB 2021. Khususnya bagi siswa yang ingin melanjutkan ke SMA dan SMK Negeri.   


“Seharusnya ada 97 ribu data yang harus terentri di aplikasi. Namun saat ini baru 60 ribu data. Berarti masih ada 37 ribu data lagi yang belum terentri. Mudah-mudahan sebelum tanggal 21 juni sudah ada jawaban sama kami. Demikian pula kalau ada perobahan data masih terbuka untuk direvisi, “jelasnya. ***irti z


Diwisuda pada Program Pasca Sarjana, Yenni Elfira dan Keluarga Ucapkan Rasa Syukur

By On Senin, Maret 01, 2021

  

 Dari kiri : M. Ramos Satriadi (anak kedua) , M. Riad Zamin Lbs, Ghania Almeira (anak ketiga), Yenni Elfira dan Khalisa Serelivie (anak pertama) 


Padang, prodeteksi.com-----Suatu kegembiraan dan rasa syukur dapat menyelesaikan studi pada tingkat pendidikan di perguruan tinggi. Baik itu program sarjana maupun  pasca sarjana.

 

Demikian dirasakan Yenni Elfira, kelahiram Padang, 11 Juni 1982, yang telah berhasil menyelesaian studi Pasca Sarjana (S.2) di Universitas Andalas Padang.

 


Istri dari M. Riad Zamin Lubis yang dikaruniai tiga anak ini, diwisuda Sabtu (27/02/2021), bersama sejumlah lulusan lainya pada program studi medikal bedah. Dia pun berhak menyandang gelar akademik Ns. Yenni Elfira, S.Kep M.Kep.

 

“Alhamdulillah kami sekeluarga turut berbahagia, semoga ilmu yang diperoleh berkah dan berguna bagi keluarga, nusa dan banggsa, khususnya terkait bidang kesehatan, “ kata M. Riad Zamin kepada media ini, Minggu.

 

Pihak keluarga yang beralamat di  Jl Gajah Mada no 54 Padang, turut memberi motivasi, sehingga Yenni dapat menyelesaikan studinya.

 


Sebelumnya Yenni, masih bekerja sebagai perawat kesehatan di RS. Siti Rahmah Padang. Dan ke depan dia berniat untuk bisa mentransfer ilmu yang dimiliki dengan aktif di kampus atau berprofesi sebagai dosen pada Universitas Baturrahmah.

 

“Mudah-mudahan kedepan dia bisa menambah aktifitas sebagai dosen di Baiturahmah. Insya Allah, kami pihak keluarga mendukung, tentunya dengan senantiasa menjaga keharmonisan dan kebahagiaan anak-anak dalam keluarga yang sakinah mawaddah warohmah, “ kata M. Riad. ***ir

Buka Kompetensi Keahlian Baru TBSM, Disdik Sumbar Kunjungi SMK TI ZAMIGA

By On Kamis, Februari 18, 2021

 

 Tim Verifikator Penambahan Kompetensi Baru dari Dinas Provinsi SUmbar di SMK TI Zamiga Pasaman Barat

Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Sejak awal Tahun Pelajaran Baru 2020/2021, Sekolah Menengah Kejuruan Teknologi Informatika Zaminul Ghairi (SMK TI ZAMIGA) Parit Koto Balingka Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membuka Program Keahlian Teknik Otomotif dengan Kompetensi Keahlian (Jurusan) yakni Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM).

 

Pihak SMK TI Zamiga pun sebelumnya telah mengajukan permohonan izin penambahan Program Studi dan Kompetensi Keahlian baru kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Barat di Padang. Dengan mencantumkan Rekomendasi dari Cabang Dinas (Cabdin) Wilayah VI (Pasaman-Pasaman Barat) di Kinali.

 

Sehubungan dengan pengajuan izin penambahan kompetensi keahlian baru tersebut, Tim Verifikator dari Disdik Sumbar berkunjung ke SMK TI Zamiga, Rabu (17/02/2021). Tim terdiri dari Koordinator Kurikulum PSMK Sumbar sebagai Verifikator I, Dra. Hj. Anita MM dan Verifikator II, H. Fikri Syahrial.

 


Kehadiran Tim Verifikator tersebut dalam rangka melihat langsung kelayakan penambahan kompetensi baru dan sarana pendukung lainnya. Selain kedua Tim Verifikator juga hadir Anggota Tim dari Staf Bidang Kurikulum PSMK, Sesdayeni, A.Md dan Didiana, S.Pd, MM dari Cabdin Wilayah VI dan Pengawas SMK, Drs. M. Dasril.

 

Kedatangan Tim Verifikator diterima langsung oleh Kepala SMK TI Zamiga, Irti Zamin,SS, didampingi Ketua Yayasan, Megawati, Waka Kurikulum, Indra Yaman, S.PdI dan Ketua Program Keahlian, Bakrizal, S.Pd serta beberapa orang guru lainnya.

 

Dalam kunjungannya, Ketua Tim Verifikator, Anita melakukan verifikasi terhadap berbagai hal terkait pembukaan kompetensi baru TBSM tersebut, meliputi ke 8 standar pendidikan, baik secara administrasi maupun bukti fisik serta fasilitas penunjang lainnya.

 


Termasuk salah satunya terkait kurikulum yang dilaksanakan serta MoU dengan Dunia Usaha/ Dunia Industri. Menurut Anita, pembukaan program studi (prodi) dan Kompetensi Keahlian Baru memang mesti didukung dengan kerjasama pihak sekolah dengan dunia usaha dan dunia industri. Bahkan program pelaksanaan kurikulum juga hendaknya bekerjasama dengan IDUKA (industri dan dunia kerja)

 

Sebagaimana juga disampaikan Verifikator II, H. Fikri Syahrial, sesuai Permendikbud No 25 Tahun 2018,  pada bagian 5 mengatur tentang  Penambahan dan Perubahan Program Keahlian pada Sekolah Menengah Kejuruan. Dalam Pasal 9 disebutkan bahwa Pelaku Usaha yang akan melakukan penambahan bidang atau program keahlian harus memenuhi Komitmen Izin Operasional untuk diterbitkan Izin Operasional oleh Lembaga terkait.

 

Berbagai persyaratan yang disiapkan jelasnya, seperti proposal bidang atau program keahlian, ketersediaan sarana dan prasarana praktik, adanya potensi sumber daya wilayah yang memerlukan keahlian kejuruan tertentu, adanya  potensi  lapangan  kerja, adanya pemetaan satuan pendidikan sejenis di wilayah tersebut dan adanya dukungan   masyarakat dan   dunia usaha/dunia industri yang dibuktikan dengan dokumen tertulis atau MoU.

 


“Dalam rangka inilah kita menindaklanjuti proposal pengajuan dari SMK TI Zamiga, sehingga hari ini memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional oleh pihak sekolah, untuk selanjutnya dilakukan proses penerbitan izin operasional penambahan kompetensi baru, sebagaimana yang diajukan sekolah ini yakni TBSM, “sebut Fikri.

 

Dalam kesempatan itu Tim juga memberikan masukan dalam rangka peningkatkan kualitas lebih baik lagi ke depan. “Sekarang ini status negeri dan swasta tidak jadi perbedaan. Yang terpenting adalah bagaimana memenej sekolah dengan baik, meningkatkan disiplin dan mutu serta adanya ciri khas tertentu, “sebut Anita

 

Ucapnya lagi, “Semoga SMK TI Zamiga dengan adanya program penambahan kompetensi baru ini serta diikuti dengan program peningkatan kualitas ke 8 standar dengan disiplin seluruh tenaga pendidikan dan kependidikan yang ada, kita yakin kian diminati dan difavoritkan masyarakat”, ujarnya.

 


Sementara itu Kepala SMK TI Zamiga, Irti Zamin, SS mengucapkan terima kasih atas kunjungan Tim Verifikasi Kelayakan Kompetensi Baru TBSM. Begitupun terhadap masukan dan binaan yang diberikan untuk kejayaan SMK Ti Zamiga ke depan.

 

“Alhamdulillan program pembukaan Kompetensi baru yang telah dimulai Tahun Pelajaran 2020/2021 telah ditindak lanjuti oleh Dinas Pendidikan Sumbar dengan turunnya Tim Verifikasi kelayakan. Dan sekaligus juga memberikan masukan dan binaan untuk peningkatan kualitas lebih baik lagi ke depan. Kita dengan penuh komitmen dan tekad terus berupaya mengembangkan sekolah ini lebih maju lagi, “ kata Irti Zamin.

 

Lebih lanjut dijelaskan, penbambahan kompetensi baru ini merupakan usulan dari pihak komite dan wali murid terutama yang anaknya mukim di asrama. Usulan pembukaan ini telah mengemuka sejak tahun 2019, namun baru TP 2020/2021 bisa dilaksanakan. Salah satu pertinbangan pembukaan jurusan TBSM terangnya melihat prosfek kerja dan kemandirian lulusan yang umumnya berasal dari berbagai jorong yang ada di Pasbar.

 


“Dengan pembukaan Kompetensi TBSM ini yang sebelumnya ada juga jurusan Teknik Kompueter dan Jaringan, memperluas kesempatan bagi tamatan SMP/MTs/Pesantren se derajad untuk mendaftar di SMK TI Zamiga. Dan mereka kita didik untuk siap measuki IDUKA bahkan bisa mandiri dengan menjalalankan usaha bidang kejuruan dan keterampilan yang dimiliki  dari lulusan SMK TI ZAMIGA, “ terangnya.

 

Pihak sekolah juga telah melaksanakan kerjasama dengan sejumlah Dunia Usaha/Dunia Industri. Baik TBSM maupun Kompetensi TKJ. Seiring juga penempatan PKL jurusan TKJ. Sedangkan jurusan TBSM karena baru dibuka belum ada kegiatan prakerin atau PKL, namun telah melaksanakan kerjasama dengan sejumlah usaha dan perbengkelan yang ada di daerah sekitar.

 

“ Kita juga telah menyiapkan sarana praktik siswa dengan workshop sederhana yang berlokasi di persimpangan dekat Kantor Camat Koto Balingka. Bahkan lokasi ini disipkan untuk pelayanan service sepeda motor dan juga tempat pendidikan luar sekolah, “jelasnya lagi.


 

Ditambahkan, meskipun dengan keterbatasan dana dan swadaya yayasan tanpa ada pungutan biaya seperti SPP kepada peserta didik, SMK TI Zamiga terus berupayan tingkatkan sarana prasarana. 


“Pihak Yayasan YPPIT ZAMIGA tak kenal lelah memikirkan dan berbuat bagaimana pengembangkan fasilitas. Bahkan proses PBM dilaksanakan tanpa pungutan SPP dan uang pembangunan terhadap peserta didik, terutama bagi yang kurang mampu. Alhamdulillan sampai saat ini proses pembelajaran berjalan dengan baik, "terangnya.

 

Lebih lanjut dikatakan, pihak sekolah sangat berharap dukungan dari berbagai pihak dan donatur. Dan begitupun dari pihak pemerintah terutama terkait pengembangan sarana dan prasarana. Seperti RKB, Asrama, RPS dan lainnya. ****irz








 Menuntut Ilmu Agama Sampai S.3, Zawil Huda Raih Gelar Doktor

By On Selasa, Februari 09, 2021

 

 Zawil Huda (kanan) resmi raih Gelar Doktor Pendidikan Islam


Pasaman Barat, prodeteksi.com


Satu lagi, putra daerah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Zawil Huda, SH, SPdI, MA resmi raih gelar Doktor. Lelaki kelahiran Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Pasbar , 28 November 1985 ini, menyandang Gelar Doktor Pendidikan Islam setelah dinyatakan lulus dalam Ujian Promosi Doktor pada Program Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Senin (08/02/2021).


Zawil Huda yang dikenal sebagai Ulama/ Buya/ Muballiq dan pendakwah, sekaligus seorang Guru PNS , memperoleh nilai dengan IPK 3,52, dengan predikat Sangat Memuaskan. Nilai tersebut diberikan Tim Penguji terhadap desertasinya yang berjudul, “ Pola Pembinaan Karakter Peserta Didik Berbasis Budaya Lokal pada MTsN 04 Pasaman Barat”.

 DR. Zawil Huda, SH, S.PdI, MA


Dari daftar peraih doktor pada Program Pasca Sarjana UIN Imam Bonjol,  Zawil Huda yang sebelumnya juga dikenal aktifis pemuda Islam Pasbar ini, merupakan doktor yang ke-209. Ia pun kini menambah daftar SDM Pasbar yang hanya beberapa orang yang telah bergelar doktor.


“Alhamdulillah dengan rasa syukur pada Allah SWT, akhirnya saya dapat menyelesaikan studi S.3 ini. Tentu tak lepas dari dorongan dan dukungan pihak keluarga serta bimbingan pihak Akademik UIN Padang dan motivasi dari berbagai pihak dan para sahabat. Untuk itu saya aturkan terima kasih dengan setulus hati, “  kata Zawil Huda yang dihubungi media ini, Selasa (09/02/2021).


Bagi Zawil Huda, walau ada rasa bahagia dan penuh syukur, namun ia menilai perjuangan lebih berat bagaimana agar ilmu yang diperoleh dapat bermanfaat di dunia maupun menuju akhirat kelak.


“Ilmu itu disebut ilmu, jika dia bermanfaat buat dunia dan akhiratmu. Jika tidak bermnfaat sebuah ilmu untuk akhirat dan duniamu, maka itu bukanlah ilmu, melainkan bala dan petaka, “ucapnya.


Sebab jelasnya, pada finalnya nanti, seseorang hanya dinilai Allah berdasarkan iman dan amalnya. Bukan  pada atribut gelar yang diperolehnya.


“ Semoga kita semua tetap bersatu, meningkatkan iman dan taqwa dan menjayakan bangsa ini. Berperan sesuai kemampuan dan  ilmu yang kita miliki serta tidak keluar dari pesan pesan dalam Pancasila yang sejati, “ sebutnya. ****irtz


Kebijakan Memakai Jilbab Semua Siswi di SMKN 2 Padang Menuai Polemik dan Seakan jadi Masalah Besar?

By On Selasa, Januari 26, 2021

 



Padang, prodeteksi.com

Polemik imbauan dan kebijakan pakai jilbab bagi semua siswi SMKN 2 Padang Provinsi Sumatera Barat termasuk untuk siswi non muslim, seolah menjadi sebuah masalah besar. Walaupun sebenarnya imbauan yang tertuang dalam Perda Kota Padang dan Pemprov Sumbar itu telah dijalankan dengan baik selama lima belas tahun silam.  


Persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan di sekolah itu, kini dikomentari langsung oleh menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Seolah persoalan tersebut tak kalah penting dari banyaknya siswa yang tertinggal dalam belajar karena dampak pemberlakuian pembelajaran daring beberapa waktu lalu, sebagai dampak antisipasi penularan covid-19. Nadiem  bersuara lantang hanya menyikapi kebijakan sekolah dalam penerapan perda jilbab yang notabene kearifan lokal yang sudah diterapkan puluhan tahun silam. 

 Emil Guci, Pemerhati Sosial dan Pendidikan


Demikian dikemukakan oleh salah seorang pemerhati sosial dan pendidikan, Emil Guci yang mengaku prihatin dengan dunia pendidikan sekarang. Dia menilai, mungkin sang menteri Nadiem Makarim, tidak tahu, bahwa kabarnya ada kejadian di Bali dimana siswi muslim yang berjilbab dipaksa melepaskan jilbab di sekolah dan kalau bersikeras tetap memakai jilbab maka akan dikeluarkan dari sekolah. Hal itu dianggap biasa dan tidak dibesar-besarkan karena menghormati masyarakat mayoritas di sana yang beragama Hindu. 


“Lalu apa yang salah dengan di Padang atau Sumbar menjalankan Perda yang mengakomodir adat budaya setempat?” tanya Emil Guci.


Lagi Pula lanjut dia, jilbab atau hijab bukanlah identitas keimanan agama islam saja, umat kristen sendiri di kitab sucinya juga menganjurkan perempuan memakai hijab, bahkan umat Yahudi juga menganjurkan hal yang sama.


Senada dengan Emil Guci, Daniel Sijabat, yang mengaku sebagai pemeluk agama Kristen Khatolik yang taat, mengatakan, kalau dalam agamanya juga dianjurkan perempuan untuk memakai penutup kepala atau hijab.


“Menurut Rabbi Dr. Menachem M. Brayer, Professor Literatur Injil pada Universitas Yeshiva dalam bukunya, The Jewish woman in Rabbinic Literature, menulis bahwa baju bagi wanita Yahudi saat bepergian keluar rumah yaitu mengenakan penutup kepala yang terkadang bahkan harus menutup hampir seluruh muka dan hanya meninggalkan sebelah mata saja,” ujar Daniel.


Lebih lanjut dia mengatakan, Hukum Rabbi melarang pemberian berkat dan doa kepada wanita menikah yang tidak menutup kepalanya karena rambut yang tidak tertutup dianggap "telanjang". Dr. Brayer juga mengatakan bahwa "Selama masa Tannaitic, wanita Yahudi yang tidak menggunakan penutup kepala dianggap penghinaan terhadap kesopanannya. Jika kepalanya tidak tertutup dia bisa dikenai denda sebanyak empat ratus zuzim untuk pelanggaran tersebut."


“Bagaimanakah jilbab menurut tradisi Kristen? Kita sendiri menyaksikan sampai hari ini bahwa para Biarawati Katolik menutup kepalanya yang suruhannya sebetulnya telah ada semenjak empat ratus tahun yang lalu,” kata Daniel serius.


Tetapi bukan hanya itu, lanjut dia, St. Paul (atau Paulus) dalam Perjanjian Baru, I Korintus 11:3-10, membuat pernyataan-pernyataan yang menarik tentang jilbab sebagai berikut: "Tetapi aku mau, supaya kamu mengetahui hal ini, yaitu Kepala dari tiap laki-laki adalah Kristus, kepala dari perempuan adalah laki-laki dan kepala Kristus adalah Allah. Tiap laki-laki yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang bertudung, menghina kepalanya.  Tetapi tiap-tiap perempuan yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang tidak bertudung, menghina kepalanya, sebab ia sama dengan perempuan yang dicukur rambutnya. 


Sebab jika perempuan tidak mau menudungi kepalanya, maka haruslah ia juga mengguting rambutnya. Tetapi jika bagi perempuan adalah penghinaan, bahwa rambutnya digunting atau dicukur, maka haruslah ia menudungi kepalanya. Sebab laki-laki tidak perlu menudungi kepalanya: ia menyinarkan kemuliaan Allah. Tetapi perempuan menyinarkan kemuliaan laki-laki. Sebab laki-laki tidak berasal dari perempuan, tetapi perempuan berasal dari laki-laki. Dan laki-laki tidak diciptakan karena perempuan, tetapi perempuan dicipt akan karena laki-laki. Sebab itu, perempuan harus memakai tanda wibawa di kepalanya oleh karena malaikat". (I Korintus 11:3-10).

 Fauzi Bahar, Mantan Walikota Padang


Sementara itu, inisiator Perda Jilbab yang juga pernah menjabat sebagai walikota Padang dua periode, Fauzi Bahar, mengatakan, aturan yang mewajibkan siswi di sekolah negeri berpakaian muslimah bukan hal baru. 


“Aturan tersebut dibuat justru untuk melindungi kaum perempuan. Itu sudah lama sekali, kok baru sekarang diributkan? Kebijakan 15 tahun yang lalu itu, ”kata Fauzi Bahar, seperti dikutip dari Detikcom, Sabtu (23/1/2021).


Aturan mengenai siswi wajib memakai kerudung ini mencuat setelah video orang tua murid SMK Negeri 2 Padang viral di media sosial (medsos). Fauzi mengatakan bahwa aturan itu dibuatnya saat dia melakukan Walkot Padang.


Menurut Fauzi, aturan itu semula hanya berupa imbauan. Namun kemudian menjadi berubah menjadi Wali Kota Padang. Saat itu SMA / sederajat merupakan bagian dari perangkat daerah pemerintah kota / kabupaten.


Aturan berbusana ini diatur dalam Instruksi Walikota Padang No 451.442 / BINSOS-iii / 2005. Instruksi itu dikeluarkan pada 2005.


Artinya, aturan ini sudah diterapkan selama 15 tahun di sekolah-sekolah negeri di Padang. Salah satu poin bagi itu adalah mewajibkan jilbab siswi yang menempuh pendidikan di sekolah negeri di Padang. Kendati nomenklaturnya ditujukan kepada siswi muslim saja, namun di lapangan, siswi nonmuslim juga memakai jilbab ini.


“Aturan itu saya yang buat. Sudah ada sejak zaman saya jadi wali kota, bukan sekarang saja, ”katanya.


Fauzi mengatakan, selain menjaga perempuan, kebijakan itu dapat mengembalikan budaya Minang.


Jauh sebelum republik ini ada, gadis Minang dulunya sudah berbaju kurung. Kita mengembalikan adat Minang berbaju kurung. Pasangan baju kurung adalah selendang. Agar tak diterbangkan angin, ada kain yang dililitkan ke leher, yang namanya jilbab, ”katanya.


“Apa yang kita lakukan dulu dapat respons yang luar biasa. Buktinya, ini bukan hanya di Kota Padang saja, tapi juga menjalar ke seluruh Sumatera Barat, Sumatera, dan Indonesia. Kalau ada protes satu atau 10 orang, kan hal biasa. Tujuan utama kita adalah melindungi perempuan, terutama kaum minoritas di tempat-tempat yang paling penting, ”katanya lagi.


Ia menetapkan peraturan di sekolah itu sudah sangat bagus dan tidak perlu dicabut. “Itu sudah kebijakan dan aturan sekolah. Kalau tidak suka dengan aturan sekolah, ya, tinggal cari sekolah lain saja,” kata Fauzi.


“Toh itu semangatnya bukan paksaan buat nonmuslim. Kita melindungi menciptakan kita sendiri, ” tambahnya.


Disisi lain, sejumlah siswi nonmuslim pernah menceritakan mereka memilih menggunakan jilbab meski sebenarnya tak pernah ada paksaan agar mereka berkerudung ke sekolah.


Salah satu siswi, Elisabeth Angelia Zega, bercerita bahwa dia telah memakai kerudung untuk pergi ke sekolah sejak duduk di bangku SMP. Dia mengaku pihak sekolah tak pernah memaksanya yang nonmuslim untuk berjilbab.


"Tidak ada unsur paksaan. Dan saya juga sudah dari SMP memakai jilbab ini," kata Elisabeth Angelia Zega di SMKN 2 Padang, Senin (25/1/2021).


Dia mengaku tak keberatan dan merasa tidak dirugikan dengan mengenakan pakaian yang membuat dirinya seperti siswi beragama Islam. Menurutnya, masalah keimanannya tak terganggu gara-gara menggunakan pakaian seperti siswi beragama Islam.


"Walau di sekolah pakaian saya seperti ini (pakai jilbab) iman saya tetap percaya Tuhan Yesus. Tak ada tekanan batin kalau pakaian pakai jilbab," kata Angel.


Siswi lainnya, Yulita Harefa, juga menyebut tak masalah menggunakan jilbab meski bukan pemeluk agama Islam. Dia mengaku sudah sejak SMP menggunakan jilbab saat sekolah.

"Sudah sejak SMP saya memakai jilbab ke sekolah, saya tidak pernah minder," ujar Yulita.


Siswi yang duduk di Kelas XII SMKN 2 Padang itu mengaku sempat merasa canggung saat awal-awal menggunakan jilbab di bangku SMP. Dia mengaku belajar memakai jilbab dari kakaknya yang juga menggunakan jilbab saat ke sekolah.


"Saya belajar memasang jilbab dari kakak, kebetulan kakak juga belajar di sekolah negeri dan memakai jilbab," jelas dia.


Siswi lainnya, Eka Maria Putri Waruwu, mengatakan jilbab yang dipakainya ke sekolah merupakan bagian dari seragam sekolah. Dia mengatakan tak ada pengaruh penggunaan jilbab dengan keimanannya sebagai Kristen.


"Pakaian seperti ini (pakai jilbab) hanya atribut saja kok. Identitas saya sebagai pelajar SMK 2. Tidak kaitan dengan masalah iman," katanya.


Eka mengaku sudah menggunakan jilbab sejak duduk di kelas IV SD. Dia mengaku bisa saja ke sekolah tanpa memakai jilbab karena tak ada kewajiban bagi siswi nonmuslim untuk menggunakan jilbab ke sekolah.


Sebagai informasi, para siswi tersebut datang ke sekolah karena SMKN 2 Padang sudah mulai menerapkan belajar tatap muka di tengah pandemi. Jumlah murid yang hadir ke sekolah dibatasi dan diwajibkan mematuhi protokol kesehatan ketat selama di sekolah.

 Nadiem Makarim, Kemendikbud


Sebagaimana diketahui, sebelumnya, sempat viral terkait video adu argumen orang tua siswa dengan Wakil Kepala SMK Negeri 2 Padang beredar di media sosial. Orang tua dan pihak sekolah terlibat adu argumen soal kewajiban siswi, termasuk yang nonmuslim, menggunakan jilbab di sekolah.


Menyikapi video tersebut, Menteri Nadiem Makarim  meminta masalah ini segera diselesaikan. Dia memerintahkan agar pihak yang terlibat dengan aturan intoleran tersebut diberi sanksi.


"Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya," ucap Nadiem.  (*/edY)

RPS DPIB  SMK N 1 Lembah Melintang Selesai Dibangun, Kompetensi Lulusan kian Ditingkatkan

By On Jumat, Januari 15, 2021


 RPS Kompetensi Keahlian DPIB SMK N 1 Lembah Melintang Pasbar


Pasaman Barat, prodeteksi.com

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kian mengoptimalkan pelatihan dan pembinaan keterampilan siswa untuk mewujudkan lulusan yang kian berkualitas. 

Salah satunya dengan mengoptimalkan  pemanfaatan Ruang Praktik Siswa (RPS). Seperti RPS Kompetensi Keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan (DPIB) yang selesai dibangun pada akhir tahun 2020, sebagai tempat praktik salah satu jurusan (Kompetensi Keahlian) yang ada yakni jurusan bangunan tersebut. 

Jika sebelumnya masih memanfaatkan salah satu ruangan yang ada dengan peralatan yang masih terbatas, kini telah hadir Gedung RPS baru dengan desain bangunan gedung yang cukup megah dan bagus serta peralatan yang memadai untuk peningkatan pelatihan siswa lebih baik lagi. Di anataranya puluhan unit komputer untuk desain gambar dan peralatan lainnya.

Kepala Sekolah, Drs. Rifa/i


Pihak SMK N 1 Lembah Melintang pun sangat bersyukur dan berterima kasih dengan adanya pembangunan RPS tersebut yang telah rampung dikerjakan dan serahterima pada akhir tahun 2020 lalu.

“Kita sangat bersyukur dan sangat berterima kasih pada pemerintah terutama jajaran Kementerian Pendidikan dan Direktoran Pembinaan SMK serta Dinas Pendidikan Sumbar yang telah merealisasikan pembangunan RPS ini. Sehingga dapat memacu peningkatan kualitas lulusan ke depan, “ kata Kepala SMK N 1 Lembah Melintang, Drs. Rifa’i didampingi salah seorang panitia pembangunan  RPS, yakni Sekretaris Panitia Asrul Adli, SE ketika ditemui media ini beberapa hari lalu .

Dikatakan, pembanunan RPS DPIB yang berlokasi di SMK N 1 Lembah Melintang ini merupakan program peningkatan dan perluasan akses serta mutu pendidikan SMK. Yakni berupa  kegiatan pengadaan sarana prasarana SMK, yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun Anggaran 2020.  




SMK N 1 Lembah Melintang terus meningkatkan mutu lulusan yang kian kompeten, untuk mendukung menciptakan SDM unggul dengan program “link and match” dengan industri maupun dunia kerja (IDUKA). Hingga akhirnya, lulusan dapat terus menyesuaikan diri dengan kebutuhan tenaga kerja industri dan dunia kerja maupun dengan UMKM yang ada, jelasnya.


“Insya Allah RPS ini akan difungsikan dan dimanfaatkan untuk lebih mengoptimalkan pelatihan  keterampilan siswa sesuai kompetensi keahlian DPIB. Dan kita telah susun SOP dan aturan pelaksanaan praktik tersebut, “ jelas Rifa’i. 

Adapun Standar Operasional Proses (SOP) RPS ini, initinya adalah selama praktik siswa diwajibkan untuk mengikuti praktek dengan tekun, memakai pakaian praktik, berpenampilan sopan, santun, tertib dan senyum.

Siswa juga wajib menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan RPS. Maka semua siswa yang mau praktik mengisi Kartu Kondisi Peralatan. Meletakkan tas pada tempat yang telah ditentukan. Dan setelah siap praktik, siswa diminta merapikan kembali tempat yang dipakai.

Selain beberapa kewajiban siswa selama praktik di ruang RPS, siswa juga harus tertib dan dilarang keluar masuk tanpa seizin instruktur, dilarang merusak peralatan yang ada. Dilarang menjalankan program yang tak berhubungan dengan materi, dilarang mengambil dan membawa peralatan RPS. Juga dilarang membawa makanan dan minuman dalam ruangan serta dilarang masuk ruangan instruktur tanpa izin.

Menurut Kepala SMK N 1 Lembah Melintang, SOP ini diatur bersama ketua Program Keahlian (PROKA) Teknik Konstruksi Permodelan, Dewi Rima, SPd, MSi.

Kewajiban dan larangan tersebut jelasnya, jika dilanggar oleh siswa dapat dikenakan sanksi berupa  peringatan lisan dan tertulis dan bahkan bisa peringatan berupa skorsing selama 3 kali pertemuan. Dan jika masih dilanggar maka tidak dibolehkan lagi memasuki ruang praktik.



Prosfek jurusan DPIB yang mempelajari tentang perencanaan bangunan, pelaksanaan pembuatan gedung, dan perbaikan gedung.  Di antaranya bisa menjadi Drafter, yang bertanggung jawab membuat gambar bangunan. Juga bisa menjadi Quantity Surveyor, kerjanya menghitung volume bangunan, kebutuhan material dan membuat laporan progres pekerjaan. 

Bisa juga sebagai Uitzet/Surveyor, bertugas dalam hal pengukuran seperti membuat data ukuran existing tanah atau bangunan, dan mengukur untuk penerapan gambar kerja ke lokasi pekerjaan.

Selain itu bisa sebagai Pelaksana Bangunan. Juga bisa bekerja sebagai Pemborong/Kontraktor, Konsultan Perencana, seperti jasa desain rumah, pembuatan maket, gambar 3D dan sejenisnya. ***irti z
 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *