HEADLINE NEWS

Pekerjaan Proyek SPAM Air Bangis Terancam Putus Kontrak,  Wabup Beri Peringatan

By On Rabu, Desember 15, 2021

 

 Wabup Pasbar, Risnawanto memberi peringatan pada pihak kontraktor. Bahkan dia mengintruksikan pengerjaan SPAM yang akan mengaliri 2.500 KK tersebut untuk segera diselesaikan


Pasaman Barat, prodeteksi.com -- Pekerjaan proyek SPAM (Sitem Penyediaan Air Minum) yang berlokasi di Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat dikhawatirkan akan putus kontrak. Apalagi waktu telah mepet jelang akhir tahun 2021.



Terkait proyek ini, Wakil Bupati (Wabup) Pasbar, Risnawanto memberi peringatan pada pihak kontraktor. Bahkan dia mengintruksikan pengerjaan SPAM yang akan mengaliri 2.500 KK tersebut untuk segera diselesaikan. Hal itu ditegaskannya ketika meninjau lokasi proyek itu di Nagari Air Bangis, Rabu (15/12).


Parahnya, walau diberi perpanjangan, namun saat ini bobot pekerjaan proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 sebesar Rp 2,6 miliar dengan kontraktor CV Emas Biru ini, masih jauh di bawah target yang diharapkan. Sedangkan keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat Air Bangis .


"Walaupun ada kendala dan kemoloran waktu target penyelesaian, sebagai Pemerintah Daerah Pasbar, kami tetap melakukan pemantauan kepada pihak ketiga. Sebab, pembangunan ini sangat besar manfaatnya bagi masyarakat setempat. Sehingga, pembangunan itu diharapkan untuk segera rampung.,"ungkap Risnawanto.


 Proyek SPAM Air Bangis



Lanjutnya lagi, "Kami hadir di sini bersama stakeholder terkait untuk melihat sejauh mana pembangunan dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini dibangun oleh CV Emas Biru"katanya.

Ia menegaskan kepada kontraktor CV Emas Biru untuk segera mengejar ketertinggalan bobot kerja yang baru mencapai 60 persen tersebut. Jika pengerjaan tidak selesai, kata dia, yang rugi bukan saja pemerintah daerah namun masyarakat yang sudah menunggu sanitasi yang bersih.

"Ini salah satu upaya kami dalam memberikan sanitasi yang bersih untuk masyarakat, salah satunya kepada masyarakat Air Bangis,"ujar Risnawanto.

Sementara itu, Kadis PUPR Jhon Edwar mengatakan bahwa pembangunan SPAM di Air Bangis bertujuan untuk memberikan kebutuhan air bersih kepada masyarakat, terutama masyarakat yang berada di daerah laut.

"Kita sudah tegaskan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan spek yang telah ditetapkan. Mereka minta penambahan waktu, dan kita berikan, dengan harapan ini dapat selesai sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat,"katanya.

Peninjauan pembangunan SPAM tersebut juga dihadiri oleh Asisten bidang Ekonomi dan Pembangunan Jon Hendri, Kabag Administrasi Pembangunan Afrizal, Kabag BLP Tona Amanda dan stakeholder terkait lainnya. ***dkf/irz

Terkait Pengangkatan 5 Pejabat Plt, Rusdi Lubis : "Bupati Pasbar Sebaiknya  Ajukan Izin Seleksi Terbuka"

By On Rabu, Maret 17, 2021

 


 H. Rusdi Lubis



Pasaman Barat, prodeteksi.com----Memasuki dua minggu pasca dilantik sebagai kepala daerah Kabupaten  Pasaman Barat (Pasbar) sejak 26 Februari 2021, Bupati H. Hamsuardi mulai melakukan pembenahan dan perombakan awal pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

Empat OPD di lingkungan Pemkab Pasbar dan satu jabatan sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Pasbar, yang sebelumnya masih  Pelaksana Tugas (PlT), diganti dengan pejabat baru yang juga sifatnya Plt, bukan depenitif.

 

Informasi yang diperoleh sebagaimana juga dilansir sejumlah media online, Kepala BKPSDM Pasaman Barat Syahfrudin Zuhri membenarkan adanya penetapan lima Plt tersebut. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tanggal 8 Maret 2021.

 

Diantaranya adalah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang sebelumnya dijabat oleh Plt Abdi Surya, kini dipercayakan kepada Fadlus Sabi sebagai Pltnya  Dinas PUPR, sebelumnya dijabat Plt, Ahdiarsyah, kini diganti dengan Plt yang baru, yakni Asisten III Rafaan.

 

Kemudian, Sekretaris Dewan yang sebelumnya dijabat Plt, Maiyuslinar, kini diganti dengan Kepala Kesbangpol Harlina Syaputri.  Terus, Plt Kepala Dinas Koperindakop yang ditinggalkan Raf’an dijabat Plt baru, Hendra Putra dan Plt Kepala Dinas Pariwisata dijabat oleh Devi Irawan.

 

Dari kelima pejabat tersebut, yang terjadi adalah Plt diganti dengan Plt. Hal ini menimbulkan berbagai penafsiran dan oendapat serta mungkin sorotan dari pihak tertentu.

  

Pamong Senior asal Pasbar yang juga Mantan Sekdaprov Sumbar, H. Rusdi Lubis, menlai, walau pengisian pejabat Plt untuk mengisi jabatan kosong dianggap sah. Namun hanya untuk sementara tidak jangka panjang.

 

Saya kira tidak masalah karena hanya untuk mengisi kekosongan dan sifatnya sementara yaitu dengan kedudukan sebagai Plt. Tentunya dengan proses yang telah sesuai dengan aturan, “ kata Rusdi Lubis, yang dihubungi media ini, Selasa (16/3/2021)

 

Walau demikian lanjutnya, karena Plt nya itu rangkap dengan jabatannya , ada kemungkinan  bisa mengganggu kelancaran tugas. Oleh sebab itu menurutnya, sebaiknya memang jabatan Plt itu tidak boleh dalam waktu yang panjang.

 

Dia menambahkan, yang sangat penting adalah pertimbangan utama haruslah untuk kepentingan kelancaran tugas. Maka sebaiknya bagi jabatan yang kosong itu segera diisi dengan yang difinitif melalui proses seleksi terbuka.

 

“Sebenarnya tidak perlu tergesa-gesa, karena sebaiknya yang diangkat itu jabatan depenitif. Namun karena masa jabatan Bupati belum 6 bulan, maka harus dimintakan izin pengisian jabatan kosong melalui seleksi terbuka kepada Menteri Dalam Negeri, “terangnya.

 

Dijelaskan, pengisian jabatan kosong itu bisa dilakukan. Yang tak boleh itu rotasi dan mutasi. Kalau mengisi kekosongan boleh dengan  izin Menteri Dalam Negeri dan dilakukan dengan proses seleksi terbuka.

 

“Harusnya kan Sekda atau BKPSDM bisa memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupat. Mana langkah yang sebaiknhya ditempuh terkait pengisian jabatan kosong tersebut, “ujarnya.

 

Disebutkan, bahwa sebenarnya aturan membolehkan untuk pengisian jabatan kosong dengan pejabat depenitif, dengan syarat mengajukan izin secara tertulis pada Menteri Dalam Negeri dan jika disetujui bisa dilakukan sesuai UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

 

Sebagaimana juga dalam Pasal 162 Ayat 3 menyatakan bahwa, Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri. ***irti z


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *