HEADLINE NEWS

Dugaan Illegal Mining dan Illegal Loging Meresahkan, Masyarakat Sabajulu tak Rela Asset Ulayatnya Dikuras

By On Senin, Februari 14, 2022

 

Investigasi 

 

 Dugaan aktivitas illegal loging dan illegal mining menimbulkan keresahan 



Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Masyarakat Sabajulu (Sawah Mudik) dan Sigantang Kenagarian Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, belakangan ini kian resah akibat dugaan aktivitas penebangan kayu tanpa izin (illegal loging) dan Penambangan emas ilegal (Illegal mining) yang dikabarkan mulai masuk kawasan tanah ulayat Sabajulu yang berbatasan langsung dengan Madina  Sumatera Utara itu.


Walau dengan dalih pembukaan jalan oleh pihak tertentu, namun karena tercium aroma tak sedap untuk menguras kekayaaan alam di atas tanah ulayat Sabajulu yang berisi kayu dan potensi emas, maka masyarakat adat Sabajulu merasa geram dan jengkel. Apalagi sebelumnya tidak ada koordinasi dan tidak ada laporan serta tidak ada  minta izin kepada penguasa ulayat untuk masuk  kawasan tersebut.


Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan, keresahan warga dan masyarakat adat Sabajulu sangat beralasan. Sebab, dikabarkan  sudah belasan alat berat telah melintasi Jorong Sabajulu menuju Sigantang dengan tujuan membuka jalan menuju arah Batang Silayang dan Batang Simaung. 


Bahkan, pada jalan yang mulai diterobos itu, juga sudah ditemukan aktivitas pengolahan kayu dan juga terindikasi mengarah pada target penambangan emas di sepanjang batang sungai yang ada di kawasan itu.


Informasi dari warga Sabajulu yang dihimpun beberapa hari lalu menyebutkan, dalam prediksi dan hitung-hitung mereka, alat berat yang sudah masuk  telah lebih 14 unit bahkan ada yang menyebut sudah mencapai 20  unit. Selain mengarah ke Batang Simaung dan Silayang juga sebagian di sepanjang Batang Batahan.



Ninik Mamak Sabajulu, Mislan St. Parlagutan Lubis menyatakan dengan tegas bahwa alat berat yang masuk itu,  tidak ada yang melapor Apalagi meminta izin dan melibatkan masyarakat adat Sabajulu dalam pengolahan asset ulayat, baik kayu maupun emas.



“ Kita sangat menolak jika aktivitas illegal loging dan illegal mining masuk kawasan ulayat Sabajulu ini. Sebab selain merugikan hak ulayat juga akan berdampak merusak lingkungan sekitar. Air sungai juga jadi keruh sehingga merugikan masyarakat “  tegasnya.


Dipertegas lagi oleh M. Riad Zamin Lubis, yang juga  ahli waris, putra Ninik Mamak Sabajulu, bahwa menurutnya, dugaan aktivitas tambang emas ilegal  dan  indikasi praktek ilegal loging itu harus dihentikan.. Ditambah lagi aktifitas itu tidak melibatkan masyarakat setempat.

 

“Keresahan masyarakat Sabajulu dan perantau terutama barisan ahli waris memang sangat prihatin. Bahkan sudah ada kesepahaman untuk menyurati pihak terkait  di tingkat pusat, “ ujarnya.

 

Betapa tidak, jelasnya, dikhawatirkan jika aktivitas tersebut berlanjut bisa menyebabkan banjir bandang karena disertai dengan ilegal loging. Dan menurutnya, jika ini tidak di hentikan maka dia  kuatir akan terjadi gejolak masyarakat.

 

Sebab, semakin hari emosional masyarakat semakin meningkat. Untuk itu dia minta pihak berwenang segera bertindak untuk menghentikan aktivitas  itu.


Perantau asal Sabjulu, Borkat Lubis di Jakarta juga menegaskan agar dugaan aktivitas penebahgan kayu dan penambangan ilegal itu mesti segera dihentikan.


“Ini harus segera dicegah dan dihentikan, jika perlu lapor ke Kapolri dan tembusan ke presiden. Sebab tidak saja ulayat yang terancam habis, nanti bisa merebet ke hutan lindung, baik kayu maupun tabang emasnya, “sebutnya dengan tegas.


Sementara itu, Pj Wali Nagari Batahan, H. Halman, SP yang dikonfirmasi Rabu (9/2/2022) mengatakan, terkait aktivitas penebangan kayu dan penambangan tanpa izin itu belum diketahuinya secara pasti karena katanya belum ada laporan.


Namun Halman membenarkan hingga saat ini pihak pemerintah nagari tidak pernah menerima surat  terkait pengajuan izin penebagan kayu dari pihak tertentu. Begitupun tentang pengolahan lahan untuk perkebunan.


“Setahu saya yang terkait surat rekomendasi atau pengajuan izin pengolahan kayu tidak ada. Begitupun mengenai pertambangan emas dengan menggunakan alat berat, kita tahu itu tidak akan ada izinnya, “ tukuknya. ****tim


Masyarakat Sabajulu Pasbar Satukan Tekad Tuntut PT. ABSM

By On Sabtu, Desember 18, 2021

 

 Rapat Akbar Masyarakat Sabajulu Ranah Batahan, juga dihadiri Ninik Mamak Sabajulu, Mislan Sutan Parlagutan Lubis  yang sangat mendukung perjuangan masyarakat mendapatkan haknya tersebut pada PT. ABSM.


Pasaman Barat, prodeteksi.com------Rapat akbar masyaraat Sabajulu (Sawah Mudik) Nagari Batahan Utara Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat, satukan tekad menuntut pertanggungjawaban PT. ABSM (Agro Bisnis Sumber Makmur)


Rapat akbar yang dilaksanakan Jum'at (17/12/2021) di jorong Sabajulu ini menyikapi permasalahan seputar realisasi perjanjian PT. ABSM. Pasalnya, hingga saat ini masyarakat pemilik lahan tidak terima hasil dari kebun kelapa sawit, sejak lahan diserahkan 2007. Sedangkan perjanjiannya adalah bagi hasil 60 : 40.


Dalam  musyawarah itu, dihadiri seluruh unsur masyarakat Sabajulu. Mulai dari unsur ninik mamak penguasa ulayat, unsur pemerintahan nagari, unsur Koperasi MASSA, unsur pemuda, tokoh masyarakat, pemangku adat dan unsur masyarakat lainnya. 




Kegiatan berjalan dengan sukses dan lancar. Dengan antusias peserta terlihat penuh semangat juang bercampur geram dan prihatin atas permasalahan yang dihadapi. Sehingga dengan ikrar yang satu akan menuntut pertanggungjawaban Pimpinan PT. ABSM.


"Benar, sesuai keputusan rapat, sudah tercapai kesepakatan menuntut hak petani dan pemilik lahan sesuai perjanjian sebelumnya.  Bahkan, PT. ABSM harus bertanggungjawab dan tidak bisa lepas tangan. Kali ini kita akan mulai dengan diplomasi, namun jika tidak ada titik temu, kemungkinan akan ada aksi demostrasi dan terakhir tempuh jalur hukum, " tegas M. Riad Z Lubis, Ketua Tim Sebelas, Sabtu (17/12/2021).


Menurut Riad, ada beberapa poin kesepakatan rapat. Di antaranya:

1. Menuntut realisasi bagi hasil terhitung mulai masa panen 2010 hingga 2021 sesuai perjanjian 60:40 dari total produksi perbulan, selama 11 tahun.

2. Untuk selanjutnya perjanjian kerjasama jika masih lanjut akan diperbaharui, diperjelas dan diperketat dengan administrasi yang transparan dan diketahui kedua belah pihak, antara masyarakat atau mitra usaha dengan pihak perusahaan.

3. Lahan yang telah masuk HGU, sementara sebelumnya tidak diserahkan pemilik lahan maka akan diminta pertanggungjawaban dan perhitungan dengan pimpinan perusahaan.

4.  Pimpinan PT. ABSM  harus bertanggung jawab dengan permasalahan terkait realisasi perjanjian kerjasama selama ini dan permasalahan lahan dengan masyarakat.

5. Jika PT. ABSM tidak dapat merealisasikan tuntutan masyarakat Sabajulu tersebut, maka sebaiknya pihak perusahaan menyerahkan lahan beserta segala isinya, HGU dibatalkan , dan lahan kembali ke ulayat karena kerjasama dinilai telah gagal.  

 



Dalam musyawarah juga ditetapkan Tim Sebelas yang akan mewakili masyarakat dalam pengurusan permasalahan sengketa dengan PT. ABSM tersebut.


Dengan personil terdiri dari : M. Riad Zamin Lubis, Muspihani, Irsanuddin, M. Topotan, Muharman, Adislan, Sumarlin, Mukhlas, Syahdinan, Khaidir dan Adil. Selain itu, sebagai Tim Pendamping dan penasehat adalah Asmui Thoha, Irti Zamin dan Muharoroh.


Ditambahkan Riad, dalam musyawarah juga dibicarakan terkait keamanan Ulayat Sabajulu. Sebab diduga sudah ada pihak yang ingin mencoba menggerogoti ulayat dengan mengambil lahan. 




Seperti di kawasan perbatasan dengan Banjar Maga Madina Sumatera Utara. Kawasan arah perbatasan Sigantang - Sumut. Demikian juga lahan warga di pinggir Batang Batahan dan ke arah anak sungai  Simaung dan Silayang juga dikhawatirkan ada pihak yang memperjual belikan. 


Masyarakat Sabujulu Sigantang juga menegaskan menolak keinginan perseorangan untuk menerobos jalan menuju perbatasan secara pribadi karena sangat sarat dengan kepentingan pribadi. 


Kecuali kata Riad, jika pemerintah yang membangun jalan lintas tersebut. Kemudian pembebasan lahan harus diselesaikan dengan melibatkan Ninik mamak, bersama pihak nagari dan unsur terkait lainnya . ***Irz



Proyek Jembatan Silaping  dan Muara Mais dapat Sorotan,  Wabup Tegur Kontrakror ?

By On Kamis, Desember 16, 2021

 

 Wabup Risnawanto didampingi Kepala Dinas PUPR Pasbar, Jon Edwar dan Kabid Bina Marga, Darmawan serta Camat Ranah Batahan, Syahwirman  Tinjau Proyek Jembatan Silaping dan Muara Mais. Dia menegaskan agar kontraktor Komitmen dengan pekerjaannya dan jangan molor dari kontrak


Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Pekerjaan Proyek Pembanguan Jembatan Pasar Silaping dan Jembatan Muara Mais Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mendapat sorotan.  Pasalnya, dari informasi yang diperoleh, selain dinilai progressnya molor dari kontrak, juga dikhawatirkan ada item pekerjaan yang melenceng dari spek.


Proyek Jembatan Pasar Silaping ini dibangun berdasarkan Dana DAU APBD Kabupaten Pasbar 2021 senilai Rp503 juta. Dikerjaan oleh CV. Paluta Jaya Konstruksi. Dengan tanggal kontrak tertulis pada papan proyek 8 Oktober 2021. Dan masa kerja tidak tertulis pada papan informasi tersebut.



Untuk memastikan agar kontraktor betul-betul komit dengan pekerjaannya, dan tidak berdalih dengan berbagai alasan, Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto bersama kepala Dinas PUPR Pasbar, John Edwar serta Kabid Bina Marga, Darmawan serta stakeholder terkait, meninjau pembangunan proyek itu,  Rabu (15/12/ 2021). Dan dia menegaskan tidak akan segan-segan menegur kontraktor dan mengambil tindakan tegas.


"Peninjauan ini sebagai bentuk intervensi kami secara positif untuk mendongkrak proses pengerjaan proyek yang tampaknya masih molor dari kontrak,"ungkap Risnawanto.


Pihak Pemda, lanjutnya, berupaya berpikir positif kepada kontraktor yang mengerjakan kedua jembatan itu. Tetapi, ketegasan dari Pemda Pasbar harus tetap diperlihatkan.


Bahkan lanjutnya, dia tidak segan akan melakukan teguran dan tindakan tegas jika kontraktor atau pihak ketiga tidak menjalankan tugas sesuai dengan kontrak.



Peringatan itu disampaikan Risnawanto tidak saja untuk pekerjaan Proyek Jembatan Silaping. Begitu juga dengan proyek Jembatan Muara Mais yang menghubungkan dengan kawasan Lubuk Gobing dan berbagai jorong yang masih berada di Ranah Batahan. 



Proyek ini dibangun berdasarkan bantuan keuangan khusus provinsi tahun 2021 dengan kontrak senilai Rp1,5 miliar lebih, dikerjakan CV. Tiga Putri Chania Padang. Tanggal kontrak tertulis  21 September 2021 dengan waktu pelaksanaan 100 hari kalender. 



Proyek ini juga ditinjau oleh Risnawanto  dan rombongan yang didampingi juga oleh Camat Ranah Batahan, Syahwirman, Rabu (15/12/ 2021).


"Kondisinya bisa dilihat dan dinilai oleh kontraktor seperti apa. Jangan karena molor waktu mengerjakan, dibuat alasan ini itu, jika tidak sanggup sampaikan kepada kami, dan kami akan mengambil tindakan tegas,"kata Risnawanto beri peringatan keras.



Pasalnya lanjut dia, keberadaan dua jembatan di Kecamatan Ranah Batahan itu sangat penting artinya bagi masyarakat sekitar.  Jembatan Muara Mais untuk kelancaran akses menuju Lubuk Gobing dan sekitarnya. Sedangkan Jembatan Silaping merupakan akses utama antar nagari dan jorong di Ranah Batahan. 



Camat Ranah Batahan Syahwirman juga mengatakan pentingnya jembatan Muara Mais- Lubuk Gobing adalah menghubungkan lima jorong di Kecamatan Ranah Batahan. Sehingga keberadaan jembatan tersebut memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat.



Demikian pula jelasnya, Jembatan Silaping merupakan jalur lintas utama menuju Kota Nagari Batahan. Sehingga sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena merupakan akses utama di wilayah Kecamatan  Ranah Batahan.



“Sebelumnya, kondisi besi jembatan tersebut sudah berkarat dan selalu didompol setiap tahunnya.  Dan kini sudah ada pembangunan baru, sehingga diharapkan selesai tepat waktu dan sesuai speknya berdasarkan kontrak. Dan masyarakat berharap semoga pembangunan dua jembatan ini cepat selesai karena sangat dibutuhkan,"ujarnya. ***irz


Pekerjaan Proyek SPAM Air Bangis Terancam Putus Kontrak,  Wabup Beri Peringatan

By On Rabu, Desember 15, 2021

 

 Wabup Pasbar, Risnawanto memberi peringatan pada pihak kontraktor. Bahkan dia mengintruksikan pengerjaan SPAM yang akan mengaliri 2.500 KK tersebut untuk segera diselesaikan


Pasaman Barat, prodeteksi.com -- Pekerjaan proyek SPAM (Sitem Penyediaan Air Minum) yang berlokasi di Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat dikhawatirkan akan putus kontrak. Apalagi waktu telah mepet jelang akhir tahun 2021.



Terkait proyek ini, Wakil Bupati (Wabup) Pasbar, Risnawanto memberi peringatan pada pihak kontraktor. Bahkan dia mengintruksikan pengerjaan SPAM yang akan mengaliri 2.500 KK tersebut untuk segera diselesaikan. Hal itu ditegaskannya ketika meninjau lokasi proyek itu di Nagari Air Bangis, Rabu (15/12).


Parahnya, walau diberi perpanjangan, namun saat ini bobot pekerjaan proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 sebesar Rp 2,6 miliar dengan kontraktor CV Emas Biru ini, masih jauh di bawah target yang diharapkan. Sedangkan keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat Air Bangis .


"Walaupun ada kendala dan kemoloran waktu target penyelesaian, sebagai Pemerintah Daerah Pasbar, kami tetap melakukan pemantauan kepada pihak ketiga. Sebab, pembangunan ini sangat besar manfaatnya bagi masyarakat setempat. Sehingga, pembangunan itu diharapkan untuk segera rampung.,"ungkap Risnawanto.


 Proyek SPAM Air Bangis



Lanjutnya lagi, "Kami hadir di sini bersama stakeholder terkait untuk melihat sejauh mana pembangunan dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini dibangun oleh CV Emas Biru"katanya.

Ia menegaskan kepada kontraktor CV Emas Biru untuk segera mengejar ketertinggalan bobot kerja yang baru mencapai 60 persen tersebut. Jika pengerjaan tidak selesai, kata dia, yang rugi bukan saja pemerintah daerah namun masyarakat yang sudah menunggu sanitasi yang bersih.

"Ini salah satu upaya kami dalam memberikan sanitasi yang bersih untuk masyarakat, salah satunya kepada masyarakat Air Bangis,"ujar Risnawanto.

Sementara itu, Kadis PUPR Jhon Edwar mengatakan bahwa pembangunan SPAM di Air Bangis bertujuan untuk memberikan kebutuhan air bersih kepada masyarakat, terutama masyarakat yang berada di daerah laut.

"Kita sudah tegaskan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan spek yang telah ditetapkan. Mereka minta penambahan waktu, dan kita berikan, dengan harapan ini dapat selesai sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat,"katanya.

Peninjauan pembangunan SPAM tersebut juga dihadiri oleh Asisten bidang Ekonomi dan Pembangunan Jon Hendri, Kabag Administrasi Pembangunan Afrizal, Kabag BLP Tona Amanda dan stakeholder terkait lainnya. ***dkf/irz

Terkait Pengangkatan 5 Pejabat Plt, Rusdi Lubis : "Bupati Pasbar Sebaiknya  Ajukan Izin Seleksi Terbuka"

By On Rabu, Maret 17, 2021

 


 H. Rusdi Lubis



Pasaman Barat, prodeteksi.com----Memasuki dua minggu pasca dilantik sebagai kepala daerah Kabupaten  Pasaman Barat (Pasbar) sejak 26 Februari 2021, Bupati H. Hamsuardi mulai melakukan pembenahan dan perombakan awal pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

Empat OPD di lingkungan Pemkab Pasbar dan satu jabatan sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Pasbar, yang sebelumnya masih  Pelaksana Tugas (PlT), diganti dengan pejabat baru yang juga sifatnya Plt, bukan depenitif.

 

Informasi yang diperoleh sebagaimana juga dilansir sejumlah media online, Kepala BKPSDM Pasaman Barat Syahfrudin Zuhri membenarkan adanya penetapan lima Plt tersebut. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tanggal 8 Maret 2021.

 

Diantaranya adalah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang sebelumnya dijabat oleh Plt Abdi Surya, kini dipercayakan kepada Fadlus Sabi sebagai Pltnya  Dinas PUPR, sebelumnya dijabat Plt, Ahdiarsyah, kini diganti dengan Plt yang baru, yakni Asisten III Rafaan.

 

Kemudian, Sekretaris Dewan yang sebelumnya dijabat Plt, Maiyuslinar, kini diganti dengan Kepala Kesbangpol Harlina Syaputri.  Terus, Plt Kepala Dinas Koperindakop yang ditinggalkan Raf’an dijabat Plt baru, Hendra Putra dan Plt Kepala Dinas Pariwisata dijabat oleh Devi Irawan.

 

Dari kelima pejabat tersebut, yang terjadi adalah Plt diganti dengan Plt. Hal ini menimbulkan berbagai penafsiran dan oendapat serta mungkin sorotan dari pihak tertentu.

  

Pamong Senior asal Pasbar yang juga Mantan Sekdaprov Sumbar, H. Rusdi Lubis, menlai, walau pengisian pejabat Plt untuk mengisi jabatan kosong dianggap sah. Namun hanya untuk sementara tidak jangka panjang.

 

Saya kira tidak masalah karena hanya untuk mengisi kekosongan dan sifatnya sementara yaitu dengan kedudukan sebagai Plt. Tentunya dengan proses yang telah sesuai dengan aturan, “ kata Rusdi Lubis, yang dihubungi media ini, Selasa (16/3/2021)

 

Walau demikian lanjutnya, karena Plt nya itu rangkap dengan jabatannya , ada kemungkinan  bisa mengganggu kelancaran tugas. Oleh sebab itu menurutnya, sebaiknya memang jabatan Plt itu tidak boleh dalam waktu yang panjang.

 

Dia menambahkan, yang sangat penting adalah pertimbangan utama haruslah untuk kepentingan kelancaran tugas. Maka sebaiknya bagi jabatan yang kosong itu segera diisi dengan yang difinitif melalui proses seleksi terbuka.

 

“Sebenarnya tidak perlu tergesa-gesa, karena sebaiknya yang diangkat itu jabatan depenitif. Namun karena masa jabatan Bupati belum 6 bulan, maka harus dimintakan izin pengisian jabatan kosong melalui seleksi terbuka kepada Menteri Dalam Negeri, “terangnya.

 

Dijelaskan, pengisian jabatan kosong itu bisa dilakukan. Yang tak boleh itu rotasi dan mutasi. Kalau mengisi kekosongan boleh dengan  izin Menteri Dalam Negeri dan dilakukan dengan proses seleksi terbuka.

 

“Harusnya kan Sekda atau BKPSDM bisa memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupat. Mana langkah yang sebaiknhya ditempuh terkait pengisian jabatan kosong tersebut, “ujarnya.

 

Disebutkan, bahwa sebenarnya aturan membolehkan untuk pengisian jabatan kosong dengan pejabat depenitif, dengan syarat mengajukan izin secara tertulis pada Menteri Dalam Negeri dan jika disetujui bisa dilakukan sesuai UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

 

Sebagaimana juga dalam Pasal 162 Ayat 3 menyatakan bahwa, Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri. ***irti z


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *