HEADLINE NEWS

Pencegahan Anti Korupsi Dimulai dari Pembekalan Diri terhadap Generasi Muda

By On Minggu, Desember 31, 2023

 

OPINI


Oleh : NADIA SALSABILA

(Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Baiturrahmah) 

 

Korupsi, merupakan tindakan memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan di suatu perusahaan, organisasi, yayasan dan lembaga  pemerintahan untuk keuntungan pribadi dengan merugikan orang lain, yang perlu dicegah sejak dini. Oleh kerena itu Pendidikan anti korupsi sangat penting  untuk ditanamkan dalam diri sejak dini , terutama generasi muda Indonesia.


Salah satu penyebab terjadinya korupsi adalah inefisiensi birokrasi, Indonesia masih dinilai lemah dalam memberikan sanksi bagi para koruptor sehingga belum memberikan efek jera. Apabila dilihat dari dampak yang diberikan dari korupsi, ini dapat menyebabkan rusaknya sistem tatanan masyarakat, memicu penderitaan pada masyarakat dalam berbagai sektor ekonomi dan sosial, serta menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah. Oleh sebab itu, diperlukan usaha yang lebih keras, lebih terintegrasi agar dapat memberantas korupsi agar berdampak bagi keberlangsungan pembangunan dan menciptakan konsolidasi demokrasi.


Korupsi juga diduga terjadi di dalam dunia pendidikan baik di jenjang dasar maupun jenjang perkuliahan yang oknumnya sendiri merupakan pengajar maupun pelajar. Seharusnya sekolah maupun kampus merupakan tempat dimana para pelajar atau mahasiswa mendapatkan pendidikan serta moral etika. Agar setelah menyelesaikan jenjang pendidikan, para pelajar ataupun mahasiswa memiliki pengetahuan yang memadai serta memiliki moral etika salah satunya adalah kejujuran dalam bekerja dan terhindar sebagai pelaku korupsi.


Keterlibatan mahasiswa dalam Upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada Upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya anti korupsi di masyarakat.


Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Pendidikan anti korupsi berupaya agar mahasiswa dapat mengetahui dengan jelas permasalahan korupsi yang sedang terjadi dan usaha untuk mencegahnya.


Upaya pembekalan mahasiswa dapat ditempuh dengan berbagai cara  antara lain: kegiatan seminar, sosialisasi,kampanye ataupun perkuliahan. Pendidikan anti korupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi. Tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya anti korupsi dikalangan mahasiswa dan mendorong mahasiswa dapat berperan serta aktif dalam Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.


Karena Pendidikan diyakini sebagai kunci masa depan dan Pendidikan anti korupsi merupakan Pendidikan seumur hidup yang sangat penting ditanamkan sejak dini. Kualitas sumber daya manusia merupaka modal utama Pembangunan bangsa. Kampus sebagai lingkungan pencetak generasi bangsa dengan taraf yang lebih tinggi juga peduli terhadap pendidikan anti korupsi di lingkungan mahasiswa. Sebagai barometer pendidikan untuk jenjang dibawahnya. Pendidikan yang merupakan tiang untuk membentuk karakter bagi generasi muda. Salah satu pendidikan yang dinilai sangat penting bagi mahasiswa/generasi muda adalah pendidikan anti korupsi.


Hampir setiap perguruan tinggi sudah memberikan Pendidikan anti korupsi dan integritas sebagai mata kuliah wajib bagi setiap mahasiswa. Salah satunya yaitu Universitas Baiturrahmah, memberikan pendidikan anti korupsi dan integritas  sebagai salah satu mata kuliah wajib setiap mahasiswa. Dengan adanya mata kuliah ini diharapkan mahasiswa dapat mengetahui tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai nilai anti korupsi.


Pendidikan anti korupsi tidak hanya memberikan ilmu pengetahuan saja, tetapi juga merubah pola fikir paradigma serta tingkah laku mahasiswa untuk menerapkan prinsip hidup yang baik. Ini juga menjadi bekal bagi mahasiswa sebelum memasuki dunia kerja nantinya.


Efek dari penanaman nilai-nilai anti korupsi akan terasa dalam waktu yang lama, prosesnya tidak instan, ia akan terasa ketika anak-anak yang mendapatkan pendidikan ini sudah besar dan mengambil peran social serta berada pada institusi social tertentu untuk secara bersamaan meruntuhkan system budaya korupsi. Diharapkan melalui penanaman karakter anti korupsi dalam diri sejak dini. Setiap cikal anak bangsa baik melalui  Lembaga Pendidikan dan peran social lainnya dapat tercipta generasi baru yang jauh lebih baik.


Pencegahan korupsi bisa ditekan salah satunya dengan menanamkan integritas sejak dini dan sejak muda sehingga seseorang dapat menunjukkan kepatuhan yang konsisten,jujur tanpa kompromi. Percuma jika terlalu tinggi Pendidikan seseorang, tetapi kurang integritasnya, yang itu bisa memperbanyak orang semakin pandai mencari celah untuk korupsi.


Tindak pidana korupsi merupakan suatu fenomena yang sering terjadi di Indonesia. Tindak korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun yang dilihat dari segi kasus yang terjadi. Tindak korupsi dapat terjadi dimanapun dan dilakukan oleh siapapun tanpa memandang bulu. Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum.


Sebagai generasi muda yang paham mengenai pentingnya pendidikan anti korupsi  mengerti bahwa pendidikan anti korupsi tidak hanya dipelajari dan dipahami secara teori, tetapi kita semua memiliki kewajiban mempraktekkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai salah satu wujud cinta tanah air dan bela negara. (Penulis : NADIA  SALSABILA, Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Baiturrahmah)

Cegah Covid, Kemendikbud Batalkan UN 2020

By On Rabu, Maret 25, 2020

Kemendikbud, Nadiem Makarim
Jakarta, prodeteksi.com-----Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), akhirnya membatalkan Ujian Nasional (UN) 2020. Setelah sebelumnya disepakati bersama DPR dan mendapat persetujuan Presiden RI, Joko Widodo, dalam rangka antisipasi cegah penyebaran wabah virus corona (covid-19).

Keputusan pembatalan UN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19). 

Suat Edaran ini ditujukan Gubernur; Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Dan ditembuskan pada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Satuan Pendidikan.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 24 Maret 2020 dinyatakan bahwa pembatalan UN, berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat. Sehingga, kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Sehubungan dengan itu pemerintah mebatalkan UN Tahun 2020, termasuk Uji Kompetensi Keahlian (UKK) 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan," demikian kata Nadiem melalui surat edaran tersebut, Selasa (24/3/2020).

Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 ini, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Begitupun proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

Surat edaran tersebut juga membahas mengenai proses belajar dari rumah. Bahwa pembelajaran jarak jauh tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;

b. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;

c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasukmempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;

d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.

Mendikbud Nadiem Makarim melalui Surat Edaran itu, juga menjelaskan bahwa kelulusan ditentukan melalui ujian sekolah yang penyelenggaraannya tidak diperkenankan secara tatap muka.

Melainkan, ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya," begitu bunyi surat edaran tersebut.

Terus, sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah, dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Sedangkan bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan;

2) Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;

3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat 'ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan

Sementara untuk kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untukmendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Mendikbud melalui surat edaran tersebut juga mengatur mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;

b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau2) Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;3) Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yangmemerlukan mekanisme PPDB daring.

c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Selain itu juga disampaikan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19. Seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker.****bs/iz

Pembelajaran Tatap Muka di Pasbar Dimulai Kembali 6 September 2021

By On Sabtu, September 04, 2021

 Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Kembali 6 September 2021 di Pasbar 


Pasaman Barat, Prodeteksi.com----Sekolah dan madrasah di Kabupaten Pasaman Barat ( Pasbar), mulai dari PAUD hingga SLTA kembali melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM) terbatas. Ini akan dimulai pada Senin tanggal 6 September 2021.


Sebelumnya, sesuai kebijakan daerah dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat,  para pelajar mulai dari tingkat  PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS serta juga diikuti satuan pendidikan tingkat SLTA, melaksanakan pembelajaran di rumah atau pembelajaran jarak jauh secara daring, sejak 14 Agustus.


Saat ini, seiring penurunan kasus Covid-19 dan hasil koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Bupati Hamsuardi mengeluarkan Instruksi Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kabupaten Pasaman Barat.


Instruksi bupati tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/361/DISDIKBUD/ 2021 tanggal 2 September 2021. Surat yang ditujukan pada kepala LKP, SKB, PKBM, PAUD, TK, SD dan SMP ini berisi lima poin isntruksi.


1. Melaksanakan Proses Pembelajaran dengan sistem Tatap Muka pada satuan pendidikan dari tingkat PAUD hingga SMP mulai tanggal 6 September 2021

2. Pembelajaran Tatap Muka dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

3. Teknis Pembelajaran Tatap Muka sesuai dengan Teknis Pembelajaran Tatap Muka Sebelumnya.

4. Pembelajaran Tatap Muka dilaksanakan setelah lingkungan Satuan Pendidikan disemprot dengan disinfektan

5. Apabila ada warga Satuan Pendidikan yang terpapar Covid-19, maka satuan pendidikan tersebut melaksanakan pembelajaran dengan sitem Jarak Jauh (PJJ) / Daring/ Belajar dari Rumah.


Sama halnya dengan sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan, madrasah juga melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kantor Kementerian Agama (kemenag) Pasaman Barat nomor 1140/Kk.03/16-b/PP.00/09/2021 tanggal 03 September 2021. Surat yang ditanda tangani Kepala Kan Kemenang Pasbar, Muhammad Nur berisi 10 hal penting terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka.


Kepala Kan Kemenang Pasbar, Muhammad Nur melalui Kasi Penmad, Rali Tasman yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat edaran kemenang Pasbar tentang pelaksanaan Pembelajaran tatap Muka tersebut. Ia menyampaiakan bahwa dalam surat itu berisi hal sebagai berikut;


1. Sesuai dengan SKB 4 menteri 2021, pada wilayah PPKM level 1-3 dapat melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh

2. Melihat kondisi dan perkembangan terakhir, madrasah sudah dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas kembali.

3. PTM terbatas pada madrasah dan Pondok Pesantren wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

4. Sebelum memulai PTM, lembaga pendidikan wajib melakukan pembersihan lingkungan dan ruangan belajar  serta ruangan lainnya dengan penyemprotan disinfektan.

5. Pengaturan jumlah siswa yang melaksanakan PTM terbatas diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan dengan teknis pergantian shif atau pergantian hari.

6. Pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan sudah melaksanakan vaksin Covid-19, dan bagi yang belum disarankan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

7. Bagi satuan pendidikan dengan pola asrama dapat melakukan PTM terbatas dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan dilakukan secara bertahap

8. Masing-masing satuan pendidikan bertanggung jawab penuh dalam mengontrol dan mengawasi pelaksanaan PTM terbatas tersebut.

9. Pemerintah daerah dapat menghentikan PTM terbatas jika ditemukan kasus Covid-19 pada satuan pendidikan dengan pemberhentian sementara PTM dalam 3 x 24 jam.

10. Pembelajaran PTM terbatas dimulai tanggal 6 September 2021.


Dengan adanya surat edaran Bupati dan Kemenang Pasbar tersebut, maka, satuan pendidikan baik sekolah maupun madrasah hingga tingkat SLTA (SMA/SMK/MA) akan melaksanatan PTM terbatas mulai 6 September 2021.


Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumbar Wilayah VI (Pasaman- Pasbar), Khairul Amri yang dikonfirmasi Sabtu (4/9/2021) juga membenarkan bahwa sekolah tingkat SMA/SMK di Pasaman Barat akan kembali melaksanakan PTM terbatas mulai Senin 6 September 2021.


Pihak Cabdin Wilayah VI, mengikuti kebijakan daerah Kabuaten Pasaman Barat, sebagaimana instruksi Bupati Pasbar tentang pembelajaran tatap muka yang dimulai 6 September. Dengan catatan , pelaksanakan  PTM ini dengan mematuhi semua ketentuan terkait pelaksanaan PTM tersebut. ****irti z






Belajar di Rumah Diperpanjang Lagi untuk Semua Tingkatan

By On Kamis, April 16, 2020

at- home learning antisipasi covid-19
Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Masih dalam upaya pencegahan  wabah Corona Virus Disease (Covid-19), Kegiatan belajar di rumah (Home Learning), diperpanjang kembali dari tanggal 17 sampai 30 April 2020. Sebelumnya telah diperpanjang dari tanggal 2-16 April 2020.

Perpanjangan kedua belajar di rumah ini berlaku untuk semua tingkatan sekolah dan madrasah. Mulai dari tingkat PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK. Untuk tingkat dasar sampai tingkat SMP/MTs, kebijakannya mengacu pada Surat Edaran atau SK kepala daerah kabupaten/kota atau melalui SK Kepala Dinas Pendidikan masing-masing.

Di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) misalnya, mempedomani SK Bupati atau melalui Dinas Pendidikan setempat. Menurut Sekretaris Daerah, Yudesri, SIP, MSI, Rabu (15/4), belajar di rumah di daerah setempat juga diperpanjang sampai tanggal 30 April 2020.

“Sebenarnya bukan perpanjangan libur sekolah, akan tetapi perpanjangan belajar di rumah untuk anak - anak sekolah. Dan kita  menyesuaikan dengan provinsi. Yakni diperpanjang sampai tanggal 30 April 2020. Namun suratnya besok disampaikan karena batas waktu pengumuman belajar dirumah kemarin sampai tanggal 16 April, “jelas Sekdakab Pasbar, Rabu (15/4).

Untuk lembaga pendidikan madrasah, juga mengikuti kebijakan daerah masing-masing. Menurut Kasi Penmad Kemenag Pasbar, Drs. H Syawal Suro, lembaga pendidikan madrasah juga belajar di rumah dan menyesuaikan dengan SK bupati atau Dinas Pendidikan dan Edaran Kakaneil Kemenang Sumbar. 

Bahkan menurutnya, dari informasi yang ia peroleh dari Kanwil Kemenag Sumbar, jika wabah corona ini belum pulih, kemungkinan belajar di rumah ini bisa berlanjut sampai setelah lebaran.

Sementara itu untuk tingkat SMA/MA, SMK/MAK di Sumatera Barat, adalah mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat  (Pemprov Sumbar) melalui Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag Sumbar.  

Sesuai Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Sumbar  Nomor : 421.1/706/Sek-2020, tentang Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, juga memperpanjang home learning selama 14 hari ke depan dari tanggal 17 April sampai 30 April 2020.  

Adapun isi Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Sumbar tanggal 15 April 2020 , yang ditandatangani Kepala Dinas, Adib Alfikri, SE, MSI, adalah sebagai berikut :

1.Memperpanjang  kegiatan  belajar  mengajar  dirumah  masing-masing  selama  14  (empat  belas)  hari  kedepan  dimulai  dari tanggal 17 April  sampai dengan 30 April 2020.

2.Home Learning yang dilaksanakan di rumah dapat mempedomani skenario yang disusun oleh Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing (sekolah dengan akses internet tinggi, rendah atau tidak/belum terakses jaringan internet)

3.Selama pemindahan kegiatan belajar mengajar di rumah, siswa dilarang  melakukan  aktivitas  di  luar  rumah  (berkumpul  di tempat-tempat fasilitas umum atau keramaian.

4.Diminta kepala orang tua/ wali siswa agar memantau/memonitor  dan  mendampingi  anak-anak  selama belajar di rumah.

5.Segera  membawa  anak-anak  berkonsultasi  ke  Puskesmas, Rumah Sakit dan Fasilitas kesehatan lainnya bila ditemui gejala batuk, flu, demam, sesak nafas, panas yang tidak normal serta melaporkan kondisi tersebut kepada Kepala Sekolah.

6.Kepala  Sekolah,  Guru  dan  tenaga  Administrasi (Tenaga Pendidik dan   Kependidikan) tidak   masuk sekolah   dan memonitor    kegiatan Home    Learning    dengan tetap memperhatikan SOP pencegahan Covid 2019.

7.Sesuai surat Pusat Prestasi Nasional Kemendikbud Nomor : 0093/J3/TU/2020  diminta  menunda  semua  kegiatan  lomba- lomba sampai ada pemberitahuan selanjutnya.

8.Menunda/membatalkan perjalanan dinas ke luar daerah kecuali untuk kegiatan yang bersifat sangat penting dan urgent.

9.Segera  melaporkan  dan  berkoordinasi  dengan  pihak/instansi terkait bila ditemukan hal-hal/kejadian yang berkaitan dengan dampak Covid-19.

Menurut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Agam dan Pasaman Barat, Khairul Amri, SPd, MM sebagaimana dalam Surat Edarannya menyebutkan,  kegiatan belajar di rumah disesuaikan dengan SK kepala daerah  masing-masing.

Selain itu, disampaikan bahwa pelaksanaan rapat dan penentuan lulus dan naik kelas agar memanfaatkan video converence (VidCom). Dan laporan pelaksanaan belajar di rumah untuk tingkat SMA/SMK disampaikan secara teratur setiap hari sabtu, guna pemantauan dalam pelaksanaan belajar di rumah tersebut. ***irti z

Dinas Pendidikan Sumbar Diwakili Kabid PSMK  Buka Sosialisasi KOSP di SMK N 1 Lubuk Sikaping

By On Selasa, November 14, 2023



 Ariswan


Pasaman, prodeteksi.com ------  Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat gelar sosialisasi Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP), Senin - Rabu (13-15 November 2023. Dilaksanakan di Aula SMK N 1 Lubuk Sikaping Kabupaen Pasaman.


Kegiatan angkatan ke-2 ni dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat yang diwakili Kepala Bidang Pembinaan SMK, Dr. Ariswan, M.Pd. 


Dalam sambutannya, ia  mengucapkan selamat datang pada para peserta, khususnya dari luar Pasaman, yang mengikuti kegiatan di SMK N 1 Lubuk Sikaping yang dipimpin kepala sekolah, Muslim, M.Pd.


Dikatakan bahwa sosialisai dan fack fainding yang dilaksanakan itu merupakan kegiatan yang dipersiapkan bidang P SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Hal ini merupakaian rangkaian kegiatan untuk pengembangan kurikulum SMK di Sumatera Barat. 


Ia bersyukur bahwa perkembangan SMK termasuk di Sumbar cukup mengembirakan dan terukur, ditandai dengan adanya sejumlah SMK yang telah menjadi Pusat Keunggulan (SMK PK) sebagai program pengembangan SMK yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia usaha, dunia industri,dunia kerja, yang akhirnya menjadi SMK rujukan. 


Begitu juga katanya, adanya sejumlah  SMK yang saat ini telah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang diharapkan mampu meningkatkan mutu layanan pendidikan siswa SMK untuk memasuki dunia kerja.


Oleh karena itu ia berharap kepada kepala sekolah di Sumatera Barat untuk lebih kompetitif, kolaboratif dan inovatif dalam berupaya memajukan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Sebab, manejerial kepaala sekolah sangat berperan dalam membawa arah kemajuan sekolah ke depan..


Ariswan yang asal Pasaman ini juga menyampaikan arahan terkait salah satu teori tentang kinerja pekerja dan kepemimpinan, seperti teori X dan Teori Y yang dikembangkan oleh fakar Douglas McGregor pada tahun 1960.


Teori X jelasnya,  dalam manajemen sumber daya manusia. Bahwa gaya kepemimpinan ini memiliki sedikit atau tidak punya ambisi, menghindarkan diri dari pekerjaan atau tanggung jawab dan berorientasi pada tujuan individu,  merasa kurang cerdas, malas atau bekerja semata-mata untuk pendapatan. 


Sedangkan teori Y mengggambarkan bahwa orang-orang dalam angkatan kerja termotivasi secara internal, menikmati kerja  dan bekerja untuk memperbaiki diri tanpa imbalan langsung, cenderung mengambil tanggung jawab penuh atas pekerjaan mereka dan tidak memerlukan pengawasan konstan untuk menciptakan kualitas dan standar produk yang lebih tinggi. 



"Gaya manajerial dan tipe SDM keduanya ada dimana saja dalam organisai maupun dunia kependidikan. Oleh karena itu mari bapak ibu melakukan motivasi dan langkah langkah inovasi untuk peningkatan kinerja yang lebih baik untuk kemajuan SMK ke depan," harapnya. 

 


Sebelumnya, Kordinator Kurikulum Bidang Pembinaan SMK, Dra. Hj. Anita, M.M mengatakan, kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam rangka pengembangan KOSP dengan melibatkan komite di bawah koordinasi dan supervisi DInas Pendidikan.


Hal ini sesuai  PP No 57 Tahun 2021. Dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat merasa penting untuk melaksanakan sosialisasi, evaluasi, validasi, implementasi KOSP tahun 2023.


Dikatakan bahwa sosialisasi angkatan ke-2 ini, diikuti sekitar 60 kepala sekolah SMK dari lima kabupaten kota. Yakni Pasaman, Pasaman Barat, Agam, Pariaman, dan Padang Pariaman.


Sedangkan angatan ke-1 dilaksanakan 9-11 November 2023 di Aula SMK N 1 Bukittinggi. Dan angkatan ke-3 dilaksanakan pada 16-18 November di SMK N 1 Painan Pesisir Selatan . Dengan peserta dari masing-masing SMK yang berada di kabupaten kota daerah sekitarnya.

***** Irti zamin



Kadisdik Pasbar, Marwazi: “Satuan Pendidikan yang Minta Siswa Rapid Test, itu tidak Ada dalam Juknis”.

By On Selasa, Juli 14, 2020


Drs. Marwazi B, MM , Kepala Dinas Pendidikan Pasbar
Pasaman Barat, prodeteksi.com---Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) sumbar memang termasuk salah satu daerah yang tergolong zona hijau. Sebuah wilayah atau daerah yang sudah tidak ada kasus atau infeksi virus corona. Aktivitas seperti biasa juga sudah bisa berjalan dengan normal.
Sehingga sesuai ketentuan dan keputusan pemerintah provinsi, diperbolehkan membuka sekolah bagi daerah zona hijau mulai Tahun Pelajaran Baru 2020/2021, yang dimulai Tanggal13 Juli 2020. 

Namun, pada wilayah zona hijau, pelaksanaan belajar tatap muka tetap harus menjalankan protokol kesehatan dan perlu ada kesadaran masyarakat untuk meningkatkan jarak sosial, cuci tangan, hingga pemakaian masker.
Namun entah itu kurang sosialisasi, hari pertama pembukaan sekolah disikapi beragam oleh lembaga dan satuan pendidikan. Dari informasi yang diperoleh sebagian lembaga pendidikan membuka sekolah sesuai Juknis dengan izin orangtua dan tetap mengikuti protokol kesehatan. Namun ada pula yang meminta siswa menyerahkan surat keterangan kesehatan dari pihak puskesmas atau rumah sakit dan bahkan ada juga yang meminta siswa rapid test sebelum masuk sekolah atau pondok pesantren untuk pelaksanaan belajar tatap muka.
Khusus yang disebutkan terakhir ini, dikabarkan sangat memberatkan wali murid. Bahkan menjadi keresahan sebagaian orangtua dikarenakan harus mengeluarkan biaya tinggi untuk rapid test di rumah sakit.
Salah seorang wali murid di salah satu lembaga pendidikan di Pasbar inisial “BE” di Simpang Empat Kecamatan Pasaman Pasbar mengatakan, pelaksanaan rapid test di salah satu lembaga pendidikan (ia tidak menjelaskan nama sekolah atau pondok pesantren dimaksud), mendapat komplen dari orangtua peserta didik karena harus mengeluarkan biaya sekitar Rp.380.000 untuk rapid test dalam rangka pemeriksaan Covid-19, di rumah sakit.
“ Daerah kita kan termasuk zona hijau, mengapa harus rapid test. Ini kan memberatkan wali murid. Walaupun kami wali murid banyak juga yang PNS, tapi kan kita juga sangat kesulitan dana. Kalau hanya surat keterangan dokter nggak apalah, “katanya lewat telepon yang disampaikan pada wartawan prodeteksi.com, Senin siang (13/07/2020)
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pasbar, Drs. Marwazi B, MM yang dikonfirmasi Senin (13/07/2020) mengatakan, pelaksanaan rapid test untuk siswa pada awal pembukaan sekolah TP 2020/2021 ini tidak ada dalam petunjuk teknis (Juknis).

“Kita sudah sebarkan juknisnya ke semua sekolah tingkat SLTP se Pasbar, sedangkan tingkat SLTA juknisnya dari provinsi dan tidak ada meminta rapid test bagi siswa untuk masuk sekolah, “ tegas Marwazi.
Lebih lanjut dikatakan, tata cara pembukaa sekolah di masa new normal untuk zona hijau seperti Pasaman Barat sudah ada juknisnya. Intinya menurut Marwazi adalah melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka antisipasi Covid-19. Seperti pakai masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun dan pelihara kebersihan untuk jaga kesehatan.
Kemudian lanjutnya, adanya aturan jumlah maksimal siswa dalam ruang kelas hanya 18 orang, jarak tempat duduk  1,5 Meter, durasi jam pelajaran dikurangi dan lainnya. 

Seterusnya jika siswa atau guru ada gejala sakit segera koordinasi dengan pihak sekolah. Jika perlu memeriksakan ke pelayanan kesehatan terdekat. Dan satu lagi yang terpenting jelasnya, adanya persetujuan dari orangtua bahwa anaknya telah masuk sekolah untuk tatap muka.
“Kalau ada satuan pendidikan yang melaksanakan rapid test itu adalah di luar juknis. Maka agar kegiatan itu dihentikan karena bisa memberatkan walimurid, Tegasnya

"Kecuali ada guru atau siswa dari luar provinsi dari daerah terjangkit terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari, " tambahnya lagi.


Lanjutnya, pihak Dinas Pendidikan Pasbar sudah ada kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan pihak RSUD bahwa jika ada sekolah nantinya yang membutuhkan rapid test justru akan dilaksanakan dengan biaya gratis.


Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat, Drs. Syawal Suro ketika dihubungi lewat phonselnya untuk meminta tanggapannya, sedang tidak tersambung. Namun dari sosialisasi yang dilaksanakan jajaran Kemenag Pasbar pada Kamis lalu, juga tidak ada meminta madasah maupun pondok pesantren untuk melaksankan rapid test tersebut.***irz

PKKS  2021 di SMA Negeri 1 Sungai Beremas Sukses

By On Sabtu, November 20, 2021

 

 PKKS 2021 di SMA Negeri 1 Sungai Beremas Air Bangis Pasaman Barat, berjalan dengan sukses dan lancar


Pasaman Barat, prodeteksi.com------Kerja keras dalam pembenahan dan pelaksanaan program kerja pendidikan pada SMA Negeri 1 Sungai Beremas , kian dioptimalkan setiap tahun. Kini, sekolah yang berada di Kenagarian Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat, yang dimenej Kepala Sekolah, Erwin, S.Ag, MA, ini kembali melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) 2021. 



Kegiatan PKKS di SMA N 1 Sungai Beremas ini berjalan dengan sukses dan lancar, Jum’at (19/11/2021). Penilaian berlangsung dari pagi hingga sore hari. 


Tim penilai adalah dari Dinas Pendidikan Sumatera Barat melalui Pengawas sekolah pada Cabang Dinas Wilayah VI Pasaman Barat. Mereka adalah, Ketua Tim, H. Khaidir, S.Pd, M.SI (Korwas) dan 2 orang anggota tim, Drs. H. Puardi Burhan, M.Pd dan Drs. Hawairiyun, MM.


 Erwin, S.Ag, MA, Kepala SMA Negeri 1 Sungai Beremas


 

Pada kegiatan tersebut, Tim PKKS ini melakukan penilaian dengan melihat bukti fisik kinerja kepala sekolah. Terutama terkait pelaksanaan tugas dan funsi kepala sekolah dan berbagai komponen seperti, kepribadian dan sosial, kepemimpinan pembelajaran, pengembangan sekolah, manajemen sumber daya, kewirausahaan dan supervisi pembelajaran.


Pihak sekolah, mulai dari kepala sekolah tenaga pendidik dan kependidikan serta komite SMA N 1 Sungai Beremas menyambut baik kegiatan PKKS 2021 ini. Ditandai dengan kekompakan mereka dalam mempersiapkan segala bukti fisik dan dokumen yang diperlukan serta kehadiran mereka dalam kegiatan dari awal hingga kegiatan selesai.


  PKKS 2021 di SMA Negeri 1 Sungai Beremas Air Bangis Pasaman Barat, berjalan dengan sukses dan lancar


Kepala Sekolah, Erwin, S.Ag, MA dan Wakil Kepala Bidang Kurikulum atau Akademik, Meri Yulia, S.Pd, Wakil Kepala Bidang Kesiswaan, Devi Nora, S.Pd, Wakil Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Monica Fitria, S.Pd, Wakil Kepala Bidang Humas, Maiti Reski,S.Pd, Ka TU, Hendri, A.Md bersama majelis guru, tenaga adminstrasi dan komite sekolah mengungkapkan rasa syukur atas suksesnya PKKS 2021 di sekolah  tersebut. 


Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan komite. Terutama pada pengurus , seperti Ketua Komite, Ednarsyah, B.Sc, Wakil Ketua,  Aula Defriansyah, ST, Sekretaris, Arifzal, Wakil Sekretaris, Asri Zalman, Bendahara, Eta Novia dan Wakil Bendahar, Elneti, S.Pd.


Begitupun anggota lainnya dari unsur sekolah, Hendri , A.Md, Jawaluddin, Maiti Reski, S.Pd, Iwan Gusriadi, Akhirulsyah, SE dan Machlizarsyah. Menurut Erwin tanpa dukungan pihak komite program sekolah tentu akan sulit untuk dijalankan dengan maksimal.


“Dengan PKKS ini sangat berarti bagi kemajuan sekolah termasuk dalam melengkapi administrasi terkait dokumen delapan standar pendidikan. Bahkan ini berperan penting dalam persiapan akreditasi yang lebih baik, “kata Erwin.


  PKKS 2021 di SMA Negeri 1 Sungai Beremas Air Bangis Pasaman Barat, berjalan dengan sukses dan lancar



Erwin,  yang mulai bertugas sebagai kepala sekolah di SMAN 1 Sungai Beremas sejak 8 Januari 2019 ini, memang mengakui bahwa perolehan Akreditas  A  yang diraih sekolah yang dipimpinnya tak lepas dari ketertiban administrasi, terobosan dalam pembenahan sekolah serta kerjasama yang baik dengan seluruh warga sekolah.



Erwin yang mulai lulus PNS Januari 2008 ini menyebutkan, sebagai kepala sekolah mempunyai tugas yang kompleks dan sangat menentukan maju suatu sekolah. Maka ia terus berupaya memberdayakan segenap sumber daya dan potensi yang ada di sekolah itu. Termasuk dalam pembinaan dan supervisi pembelajaran yang dilakukan secara teratur.


  PKKS 2021 di SMA Negeri 1 Sungai Beremas Air Bangis Pasaman Barat, berjalan dengan sukses dan lancar


Upaya peningkatan 8 standar pendidikan menjadi perhatian utama. Baik standar isi, standar proses, standar Tendik, Sarpras, SKL, standar penilaian, Pengelolaan dan Pembiayaan


Dalam peningkatan kinerja guru pihak sekolah melakukan supervisi per semester. Dengan pelaksana kepala sekolah, waka kurikulum dan juga guru senior. Dan juga  kegiatan pembinaan lainnya.


  

  PKKS 2021 di SMA Negeri 1 Sungai Beremas Air Bangis Pasaman Barat, berjalan dengan sukses dan lancar


Pembenahan sarana dan prasarana pun dilakukan terhadap lingkungan sekolah. Seperti, perbaikan drainase, pembuatan pagar, lapangan olahraga dan rehap ringan lainnya. Bahkan penataan areal sekolah yang berada diperbukitan dan juga areal yang curam ditata lebih baik lagi.  



Dengan berbekal pengalaman di dunia pendidikan, baik ketika bertugas di SMA N 1 Koto Balingka yang sudah dilaluinya mulai dari wali kelas, pembina Osis dan Wakil Kepala. Bahkan pengalaman ketika sebagai tenaga honorer sebelum PNS, juga pernah sebagai kepala sekolah swasta. Maka menjadi pengalaman berarti baginya dalam memenej sekolah yang dipimpinnya saat ini.


 Dari kiri ke kanan, Drs. H. Puardi Burhan, M.Pd, H. Khaidir, S.Pd, M.SI, Erwin, S.Ag, MA, dan Drs. Hawairiyun, MM


Alhamdulillah jelasnya, memasuki tiga tahun kepemimpinannya sebagai kepala sekolah SMA N 1 Sungai Beremas, dengan kerjasama yang terjalin baik bersama warga sekolah dan pihak komite.  Pembenahan dan pengelolaan pendidikan di sekolah itu kian jauh meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. 


Namun ia mengakui  masih terdapat keterbatasan terutama  sarana dan prasarana yang butuh bantuan dari pihak peduli pendidikan dan pihak pemerintah. 



Sementara itu, Ketua Tim PKKS, Khaidir mengucapkan apresiasi atas kerjasama yang baik oleh pihak sekolah dalam menjalankan program pendidikan di sekolah itu. Ia berharap dengan PKKS ini dapat mengukur ketercapaian Standar Nasional Pendidikan di sekolah dan juga kepala sekolah dapat mengevaluasi kinerja untuk lebih  baik lagi ke depan.


Lanjutnya, Hasil PKKS bagi pengawas sekolah, juga dapat dijadikan dasar dalam menyusun program pengawasan khususnya dalam membina kemampuan profesional kepala sekolah.  Dan hasil penilaian kinerja akan bermanfaat pula bagi pihak dinas pendidikan dalam menentukan promosi, penghargaan, mutasi, rotasi dan kebijakan lebih lanjut. *****irz








Koordinator PSMK Sumbar, Hj. Anita ,” Khusus SMK  Negeri, Kouta Calon Siswa Baru Terdekat Maksimal 10 Persen

By On Rabu, Mei 26, 2021

  

 

 Dra Hj. Anita, MM ( tengah) didamoingi pihak Kemenag Pasbar dan Kacabdin Wilayah VI Pasaman - Pasaman Barat 



Pasaman Barat, prodeteksi.com---Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA  dan SMK Negeri pada tahun Pelajaran 2021/2022 ini, dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan atau online. Dengan ketentuan untuk SMA Negeri jalur zonasi 50 persen, Afirmasi  15 persen, perpindahan tugas orangtua 5 persen dan jika masih ada kouta dapat membuka jalur prestasi.  



Sedangkan pelaksanaan PPDB Online khusus SMK Negeri  tahun 2021 zonasinya adalah provinsi  karena antar satuan pendidikan ada perbedaan jurusan atau kompetensi keahlian.  Pendaftaran dibuka dengan jalur seleksi. Yakni dengan mempertimbangkan nilai rapor, prestasi di bidang akademik maupun non akademik dan hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan. 


Namun, harus memprioritaskan dan tetap  memberi kesempatan pada calon peserta didik baru pada SMK Negeri yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% dan calon peserta didik yang berdomisili (zonasi) terdekat dengan sekolah, paling banyak  10 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan.




Demikian beberapa hal yang disampaikan Dra. Hj. Anita, MM, Koordinator PSMK Dinas Pendidikan Sumbar yang juga Wakil Sekretaris PPDB Online Sumbar 2021, dalam suatu kesempatan sebagai nara sumber kegiatan Sosialisasi PPDB Sumbar SMA dan SMK Negeri 2021, di SMP Negeri 1 Pasaman Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (25/05/2021).


Dalam acara itu juga dihadiri Kacabdin Wilayah VI, Drs.Khairul Amri, Perwakilan Kan Kemenag Pasbar yang dihadiri Plt. Kasi Penmad, dan perwakilan Dinas Pendidikan dengan peserta sosialisasi seluruh kepala MTs se Kabupaten Pasaman Barat.


Menurut Anita, pengaturan tentang PPDB online tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur  (Pergub) Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2021, Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Berasrama.




“Pergub tersebut mengacu pada Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang tata cara penerimaan peserta didik baru.Dan Pergub ini disusun  melibatkan kepala SMA dan SMK juga pengawas Dinas Pendidikan, “katanya


Ditambahkan bahwa proses penetapan Pergub itu mulai dari konsultasi ke Biro hukum Setda Sumbar dan  dikirim lagi ke Mendagri dan kembali direvisi. Artinya pergub itu disusun tak terlepas dari Permendikbud No 1 Tahun 2021 dan kemudian ditandantangani oleh Gubernur Sumatera Barat  



“Dengan mempedomani Pergub tersebut telah mulai dilaksanakan sosialisasi mulai dari operator pada Maret lalu. Dan  ada proses ujicoba PPDB online, tahap pertama April 2021, “sebutnya.


Ia juga menyampaikan bahwa aplikasi PPDB tahun ini adalah kolaborasi dengan lintas sektoral . Dengan Aplikasi di bawah wewenang Dinas Kominfo Sumatera Barat.  Kemudian data data lain  melibatkan Disdukcapil Sumbar dan Dinas Sosial.


Mengenai sitem zonasi jelas Anita, ditetapkan dengan  duduk bersama pemerintah setempat dengan camat lurah dan walinagari. Zonasi maksudnya sistem  penerimaan siswa berdasarkan jalur zona tempat tinggal, kedekatan jarak dengan satuan pendidikan . Dengan tujuan untuk mendekatkan peserta didik dengan sekolah. Sekaligus juga  menghilangkan imej sekolah favorit atau sekolah unggul.   


“Terakait yang mana saja zonasi sekolah SMA dan SMK Negeri di Sumatera Barat, sekarang masih dalam proses penandatanganan oleh Gubernur. Jadi bukan sekolah yang menetapkan, bukan pula dinas pendidikan. Penetapan zonasi bisa dipertanggungjawabkan. Ini untuk meminimalisir kemungkinan timbulnya permasalahan, “ terangnya.


Selanjutnya Anita juga mengingatkan bahwa menjelang pelaksanaan PPDB online SMA dan SMK Negeri yang akan dibuka dari tanggal 21-28 Juni 2021, Ia minta agar masing masing madrasah memastikan terdatanya siswa tamatan tahun ini untuk peserta PPDB 2021. Khususnya bagi siswa yang ingin melanjutkan ke SMA dan SMK Negeri.   


“Seharusnya ada 97 ribu data yang harus terentri di aplikasi. Namun saat ini baru 60 ribu data. Berarti masih ada 37 ribu data lagi yang belum terentri. Mudah-mudahan sebelum tanggal 21 juni sudah ada jawaban sama kami. Demikian pula kalau ada perobahan data masih terbuka untuk direvisi, “jelasnya. ***irti z


SMA Negeri 1 Talamau Terus Gapai Kemajuan

By On Sabtu, Oktober 12, 2019

Drs. Aswir, M.Pd

Pasaman Barat, prodeteksi.com- Sejumlah kemajuan dan perkembangan terlihat di SMAN 1 Talamau, yang diantaranya di bidang akademis, dengan keberhasilan sekolah menjuarai OSK dalam beberapa tahun terakhir.

Selain itu, jumlah siswa yang diterima masuk Perguruan Tinggi, juga meningkat setiap tahunnya. Dari 140 orang lulusan di tahun ini, 94 orang diterima di Perguruan Tinggi, dengan rincian 72 orang di PTN, 22 PTS dan diantaranya ada yang melanjutkan pendidikan di fakultas kedokteran.

Data tersebut menunjukkan bahwa lebih dari 50 persen lulusan sekolah tersebut, berhasil diterima dan melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri.

Untuk meningkatkan kemampuan akademis siswa,  sekolah bahkan melakukan mou dengan RASIDU, salah satu lembaga pendidikan di Pasaman Barat.

Tak hanya di bidang akademis, kemajuan juga terlihat dari pendidikan berwawasan lingkungan, dengan keberhasilan sekolah ini berkompetisi pada tingkat nasional di bidang Adiwiyata tahun 2019.
Kedisiplinan merupakan hal yang utama bagi sekolah tersebut dan  pelaksanaan program sekolah sehat, yang juga terlaksana dengan baik. Memiliki akreditasi A dan mendapat nilai A dalam penerapan Kurikulum KTSP belum lama ini.

Sarana dan prasarana sekolah yang terus membaik, dengan fasilitas komputer yang telah mencapai 100 unit, memiliki akses internet, sehingga mampu menerapkan pembelajaran berbasis digital/ komputer.

Selain itu, kegiatan exkul sekolah yang semakin lengkap dan beragam, sehingga siswa bisa mendalami bakat dan minatnya dalam berbagai bidang pendidikan.

Sejumlah exkul yang ada yakni di bidang pendidikan akademis, seni, olahraga, pramuka, PMR, adanya kelas berbahasa inggris, forum studi islam dan tahfiz.

Sekolah juga memiliki seni keunggulan lokal seperti silat dan randai. Belum lama ini, pendidikan tahfiz Alquran di sekolah tersebut, sukses melaksanakan wisuda perdana.

Saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (8/10), Kepala sekolah Drs. Aswir, M.Pd mengungkapkan bahwa sekolah saat ini sedang menjalankan program menuju sekolah maju.

"Semoga sekolah bisa melewati berbagai tahapan yang ada untuk menjadi sekolah maju, sehingga semakin bermutu. Kami berharap kedepannya, sekolah ini menjadi favorit bagi lulusan SLTP untuk melanjutkan pendidikan mereka dan menjadi kebanggaan masyarakat Kecamatan Talamau", ujar Aswir. *****Zein 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *