HEADLINE NEWS

Ini Tor-tor Namora Pule, Pesta Pernikahan Rasidi Lubis di Sabajulu

By On Jumat, Januari 03, 2020


Tor-tor Namora Pule (Ahmad Rasisi Lubis- Elsi Rismala Br. Hasibuan)
Pasaman Barat, prodeteksi.com---Tor-tor (tarian) Namora Pule (Pengantin Dua Sejoli) atau yang dikenal juga dengan mempelai pria dan wanita, merupakan salah satu kesenian adat mandailing, dalam resepsi pernikahan khas di Jorong Sawah Mudik (Sabajulu). Daerah ini berlokasi di penghujung utara Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Seperti yang  terlihat dalam horja pada pesta pernikahan Raja Sehari Semalam, Ahmad Rasidi Lubis dengan Elsi Rismala, Minggu 29 Desember 2019. Siang itu, ketika adat Mangarak Santan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dilanjutkan dengan arakan pertama kedua mempelai dengan iringan syair onang onang, penuh nasehat dan ditingkah musik gendang serta alunan seruling.

Belakangan ini, seiring adaptasi budaya minangkabau dalam wilayah Sumbar, tak jarang kedua pengantin disambut dengan tari pasambahan bertepatan sebelum pengantin duduk bersanding di pelaminan. Selanjutnya diteruskan dengan pegelaran pertunjukan kesenian adat khas mandahiling di gelanggnag terbuka atau halaman nabolak.

Pembukaan acara diawali dengan penampilan pencak silat, kemudian dilanjukan dengan tortor. Tor-tor Namora Pule atau tortor kedua mempelai ini merupakan penutup dari tor-tor sebelumnya, yakni tor-tor sipangkalan, tor-tor raja-raja, dan tor-tor naposo dan nauli bulung (pemuda-pemudi).

Menurut Ninik Mamak Sabajulu, Mislan St. Parlagutan Lubis, tor-tor namora pule ini juga dimaksudkan  agar seluruh kaum Famili yang datang ke pesta itu tahu bahwa itulah orangnya yang dipestakan itu. Juga menjadi suatu simbol yang memiliki makna sebagai bentuk penghormatan Namora Pule terhadap Raja-raja, kedua orang tua dan penonton/ khalayak ramai. Selain itu, merupakan pertanda menuju langkah matobang, yang ikuti dengan penyerahan santan yang dikemas wujudnya oleh naposo dan nauli bulung.


Adapun  gerakan tor-tor laki- laki, adalah gerak menyambar  dengan posisi  laki-laki berada di sebelah kanan belakang penortor wanita. Ketika gerak dalan marputar, langkah wanita lebih kecil dibandingkan dengan langkah penortor laki-laki.

Tortor juga diringi dengan syair berisi tentang sejarah hidup, nasehat, harapan dan doa yang dituangkan kedalam syair onang-onang bernuansa islami, yang intinya  ditujukan kepada Namora Pule.

Setelah selesai kedua pengantin menortor, maka selesai pulalah acara tor-tor di hari pesta besar itu. Tidak lagi seperti dahulu kala masih dilaksanakan di malam hari. Namun seiring perkembangan teknologi, malam hari diisi dengan hiburan umum.. ***irti z

100 ASN Pasbar Dimutasi, Dua Orang Diantaranya Pejabat  Eselon II

By On Rabu, Januari 01, 2020

Bupati Pasbar, H. Yulianto ketika melantik pejabat
yang dimutasi di lingkungan Pemkab Pasbar
Pasaman Barat, prodeteksi.com---Mutasi dan rotasi kembali bergulit di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat (Pasbar). Tepat di penghujung tahun 2019, Bupati Pasbar, H. Yulianto gelar kegiatan pelantikan 100 Aparatus Sipil Negara (ASN), bertempat di Aula Kantor Bupati Pasbar, Selasa (31/12/2019).

Gerbong mutasi yang di SK kan  Bupati pada tanggal 28 Desember 2019 itu, meliputi dua orang jabatan  pimpinan  tinggi  pratama (eselon II). Mereka adalah , Saifudin Zuhri, S.Pd, MM,dilantik sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Satu lagi, Maiyuslinar, SH, MM,  sebagai Kepala Badan Aset dan Pendapatan Daerah.

ASN Pasbar yang dilantik pada posisi dan jabatan baru
Kemudian, 28 orang merupakan Jabatan Administrasi Selaku  Pejabat Administrator.  Mereka adalah, Mustaner, SE, Inspektur Pembantu Wilayah I, Darman, S.Pd, Pembina, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Riki Jaya Bakti, ST, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Jayasman, SE, M.Si, Sekretaris Dinas Perkebunan.

Seterusnya, Wildan, SH, M.Si, Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Sarwedi, SH, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Elfia Putra, ST, Kabid Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Yulhamnas, Kabid Ideologi dan Wawasan Kebangsaan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Markawati, S.IP, Kabid Budaya Politik pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Selanjutnya, Muslim, SH, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan pada Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah,  Sahrial, SH, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah, Darmawan,  Kabid Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,  Febrianto, ST, Kabid Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Kegiatan Pelantikan
Mashud, SH, Kabid Sarana dan Pengolahan pada Dinas Perkebunan, Simar, S.Pd, Kabid Koperasi dan UKM pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,  Afrida.R, S.Pd, MM, Kabid Perindustrian pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,  Adi Putra, S.Pd.I, MM, Kabid Promosi dan Pelayanan Data pada Dinas Pariwisata,  Arman Putra, S.Pd., M.Si, Kabid Pembudayaan Olahraga pada Dinas  Kepemudaan dan Olahraga.

Ir. Evalinda, Kabid Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial,  Manuel Sembiring, SH, Kabid Keselamatan Transportasi pada Dinas Perhubungan, Tri Ariyanto, SH, Pj. Kabid Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Delfina Syaf, SE, MM, Kabid Pendapatan II pada Badan Aset dan Pendapatan Daerah.

Aliman Afni, SH, Kabid Pengelolaan Arsip pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, A. Yani, S.Pd, Sekretaris Camat Gunung Tuleh, Jon Helmat Joni, S.Sos, Pj. Sekretaris Camat Kinali, Sutrisno, S.Kom, Pj. Sekretaris Camat Luhak Nan Duo, Ahmad Ghan, S.Pd.SD, Sekretaris Camat Ranah Batahan, dan Drs. Adrizal, Sekretaris Camat Talamau.

Selain itu, Bupati Yulianto juga memutasi sebanyak 70, jabatan administrasi selaku pejabat  pengawas. Mereka menempati posis jabatan sebagai kasi dan kasubag di lingkungan Pemkab Pasbar. Total pejabat yang dilantik adalah 100 orang.

Bupati Pasbar, H. Yulianto dalam amanatnya menyampaikan bahwa dengan adanya mutasi serta pengisian jabatan yang kosong ini diharapkan akan lebih meningkatkan kinerja aparatur dalam bekerja di tahun 2020. Sekaligus diingatkan kepada pejabat yang baru dilantik untuk segera bekerja keras dalam mendukung visi misi Pasaman Barat yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Pasaman Barat.

"Jabatan itu adalah amanah dan titipan, kita harapkan bapak ibuk yang dilantik hari ini untuk segera berbenah dan bekerja memberikan kemampuan terbaiknya dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai abdi negara sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku demi kemajuan Pasaman Barat kedepannya." Ujar Yulianto. *** irti z

CALON PETAHANA WAJIB CUTI SELAMA KAMPANYE PILKADA

By On Selasa, Desember 31, 2019

Pilkada Serentak 2020

Pasaman Barat, prodeteksi.com----Adanya keinginan agar Kepala Daerah atau Wakil kepala Daerah yang sedang menjabat (Calon Petahana) atau incumbent untuk mengundurkan diri jika maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, nampaknya  masih sebatas wacana. Sebab, aturan yang berlaku sampai saat ini, adalah Incumbent hanya cuti selama masa kampanye.

Beda dengan anggota DPR atau DPRD, walau sama sama jabatan politik, namun bagi mereka yang maju sebagai kandidat Pilkada harus mengundurkan diri. Hal ini sesuai UU 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 18 tahun 2019.

Ketua KPU Pasaman Barat (Pasbar), Alharis, kepada media ini membenarkan bahwa Incumbent yang ingin maju kembali sebagai kandidat Kepala Daerah seperti Calon Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota serta Gubernur dan Wakil Gubernur, tidak wajib mundur dari jabatannya. Tapi hanya cuti diluar tanggungan negara semasa kampanye, “ kata Al Haris (30/12/2019)

Dijelaskan, sesuai UU No 10 tahun 2016 dan juga Peraturan KPU Nomor 15/2017, Kepala Daerah maupun wakil kepala daerah yang mencalonkan diri pada Pilkada tidak perlu mengundurkan diri. Namun harus menyatakan secara tertulis bersedia cuti diluar tanggungan negara selama  71 hari terhitung tanggal 11 Juli – 19 September 2020, sesuai PKPU No 16 Thn 2019 tentang  Jadwal dan Tahapan Pilkada 2020.

“Kecuali apabila ada kepala daerah ingin maju menjadi pemimpin daerah lain, mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri, bukan cuti." tegas Alharis

Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 (p) yang menyatakan bahwa 'berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon'.

"Artinya, kalau Bupati Pasbar (Yulianto) misalnya ingin maju di kabupaten lain, begitu ditetapkan oleh kpu sebagai calon, maka harus mengundurkan diri dari jabatannya. Tapi kalu masih di Kabupaten Pasaman Barat, berarti ia hanya wajib cuti selama masa kampanye, “terangnya***irti z

SK Pemberhentian Manus Handri Dinyatakan tidak Sah, PTUN Padang Minta Bupati Laksanakan Putusan Pengadilan

By On Sabtu, Desember 28, 2019

Manus Handri
Pasaman Barat, prodeteksi.com---MESKIPUN gugatan Manus Handri, Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pasaman Barat (Pasbar), terkait pemberhentian dirinya sebagai Sekdakab Pasbar, telah dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap, namun sampai saat ini eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan tersebut belum terlaksana.

Walaupun sebelumya telah ada perintah Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) melalui Surat Sekretariat Daerah Nomor 800/7000/BKD-2019 tanggal 28 Oktober 2019, yang meminta Bupati Pasbar (H. Yulianto) melaksanakan putusan PTUN. Hal ini menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) sebelumnya, dengan prihal yang sama.  

Bahwa hasil putusan pengadilan tingkat pertama PTUN Padang Nomor 23/G/2018/PTUN-PDG Tanggal 19 November 2018  sama dengan putusan banding di PTUN Medan Nomor 33/B/2019/PT.TUN-MDN Tanggal 13 Maret 2019.dan diperkuat pula dengan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor 345/K/TUN/2019, tanggal 31 Juli 2019, menyatakan tidak sah SK pemberhentian Manus Handri Nomor 821.22/591/BKPSDM-2018, yang dikeluarkan Bupati Pasaman Barat Tanggal 29 Juni 2018.

Dikarenakan belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, maka keluar pula Surat Perintah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang Nomor W1.TUN/998/AT.02.05/XII/2019, tanggal 16 Desember 2019, yang meminta Bupati Pasaman Barat untuk melaksanakan putusan PTUN Padang dan PTUN Medan serta putusan MA. 

Adapun perintah yang disampaikan PTUN Padang ini menegaskan bahwa apabila tergugat (Bupati Pasaman Barat), tidak bersedia melaksanakan isi putusan pengadilan, maka Panitera Pengadilan akan mengumumkan pada media massa cetak setempat dan pengadilan juga akan menyampaikan hal ini kepada Presiden RI, selaku pemegang kekuasaan tertinggi untuk memerintahkan tergugat agar melaksanakan isi putusan pengadilan tersebut. Pengadilan juga akan menyampaikan ke Lembaga Perwakilan Rakyat dalam rangka menjalankan fungsi pengawasannya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, keluarnya perintah PTUN Padang ini juga didasarkan atas Surat Permohonan Kuasa Penggugat ( Manus Handri) tanggal 3 Oktober 2019, prihal permohonan eksekusi terhadap putusan pengadilan, yakni PTUN Padang, PTUN Medan yang diperkuat putusan MA

Manus Handri, yang dikonfirmasi, Kamis (26/12/2019), membenarkan bahwa Surat Perintah PTUN Padang tertanggal 16 Desember telah ia terima tembusannya beberapa waktu lalu. 

H. Yulianto, Bupati Pasbar
“Benar bahwa saya telah menerima tembusan surat PTUN Padang yang terbaru, yang ditujukan pada Bupati Pasbar untuk melaksanakan putusan pengadilan,” kata Manus Handri, di Simpang Empat.

Bagi Manus sendiri, seperti ia sampaikan sebelumnya,  hal ini menyangkut harga diriOleh karena itu, ia menginginkan agar Bupati tidak mengabaikan atau mengangkangi surat gubernur dan mendagri serta putusan pengadilan.

Ketua Komis I DPRD Sumbar, Syamsul Bahri ketika dimintai komentarnya mengatakan, pihaknya telah pernah membahas hal ini dalam rapat komisi, sebelum keluarnya surat perintah dari Gubernur Sumbar. Sehingga bupati dapat mempedomani surat gubernur tersebut.

“Kita telah bahas hal itu belum lama ini, dengan menghadirkan berbagai pihak bersama Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar, dan kemudian DPRD Sumbar merekomendasikan pada Gubernur Sumbar untuk memerintahkan pihak Tergugat (Bupati Pasaman Barat) melaksanakan putusan pengadilan, “ sebut Syamsul Bahri melalui telephon selulernya, Sabtu (28/12/2019)

Lebih terang dikatakan, bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tersebut terpulang kepada Bupati Pasbar. Karena telah ada Surat dari Gubernur Sumbar berdasarkan putusan PTUN dan putusan MA.

Sementara itu Bupati Pasbar, H. Yulianto melalui Kabag Hukum, Setia Bakti, SH yang dikonfirmasi sebelumnya, Jum’at (27/12/2019), membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya Surat Perintah PTUN Padang tentang pelaksanaan putusan pengadilan, yang diterbitkan tanggal 16 Desember 2019. Namun yang diterimanya adalah copian tembusan surat yang ditujukan pada Manus Handri.

“ Surat aslinya memang belum kita terima, mungkin masih dalam perjalanan. Namun demikian bupati dan sekda telah mendisposisi copian surat yang disampaikan pada kami, untuk dipelajari dan sikapi. Oleh karena itu Bupati Pasbar melalui Kabag Hukum akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Sumbar dalam waktu dekat ini, “ ujar Setia Bakti.

Menurutnya, mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan perlu mendapat petunjuk yang jelas dari gubernur. Agar pelaksanaannya berjalan sesuai mekanisme yang ada.

Apalagi belum adanya jawaban surat bupati yang ditujukan pada gubernur yang pada intinya berisi permohonan petunjuk gubernur tentang cara pelaksanaan putusan pengadilan, sesuai mekanisme administrasi pemerintahan.  ****irz




Tanggap Darurat di Lubuk Gobing, PUPR Kirim Alat, BPBD Pasbar Tanggulangi Operasional

By On Jumat, Desember 27, 2019



Tanggap Darurat di Lubuk Gobing Nagari Batahan
Pasaman Barat, prodeteksi.com----Masih dalam masa tanggap darurat akibat bencana banjir sejak 22 Desmeber 2019, di sejumlah kawasan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Sumbar, pihak Pemkab Pasbar melalui dinas terkait seperi PUPR dan BPBD Pasbar bersama masyarakat saling kerjasama memulihkan sementara dan mengantisipasi dampak bencana yang lebih besar.


Seperti halnya yang terjadi di Jorong Lubuk Gobing Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan, yang rawan bencana karena dampak sering meluapnya Sungai Batang Batahan ketika musim penghuan tiba. Sehingga mengakibatkan terkikisnya tebing dan bahkan sering terban dan longsor, yang mengancam ambruk dan robohnya bangunan warga seperti rumah maupun fasilitas lainnya termasuk tempat ibadah.
Decky H Saputra
Dalam hal ini, Pemerintah Daerah Pasbar melalui Dinas PUPR dan BPBD merepon positif harapan masyatrakat Lubuk Gobing seperti disampaikan Kepala Jorong Nadir, perlunya perkuatan tebing dan peminjaman alat berat dari Dinas PUPR untuk segera melakukan normaslisasi sungai agar tidak mengalir ke perkampungan warga.

”Alhamdulillah Dinas PUPR telah bersedia meminjamkan alat beratnya dan BPBD Pasbar membantu operasional alat agar normalisasi darurat untuk antisipasi dampak yang lebih besar, bisa dimulai, “ ucap Nadir

Oleh karena itu sebagai wujud rasa gembira, mereka mengucapkan terima kasih pada PUPR dan BPBD Pasbar. Terkhusus untuk BPBD Pasbar jelasnya, sesuai kesepakatan rapat, BPBD akan menanggung biaya operasional alat berat tersebut.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pasbar, Edy Busti melalui Bidang Kedaruratan Dan Logistik, Decky Harmiko Syahputra membenarkan, bahwa sebagai perhatian Pemerintah Daerah dalam masa tanggap darurat, salah satunya di Lubuk Gobing adalah melaksanakan kegiatan darurat perbaikan aliran Sungai Batang Batahan agar tidak mengalir ke perkampungan, jika musim hujan tiba.

“Benar bahwa biaya mobilisasi alat berat, opearsionalnya, biaya BBM dan operator ditanggung oleh BPBD, yang akan dibebankan pada Biaya tak Terduga, “ jelas Decky, Jumat, 27/11/2019.

Menurutnya, alat tersebut akan beroperasi selama masa tanggap darurat sampai akhir Desember 2019. Dengan kegiatannya adalah menutup air agar tidak menyeberang ke perkampungan, dengan empat tingkatan. Disaping itu memasang bronjong sekitar 400 kubik yang isinya dan materialnya dilakukan dengan swadaya masyarakat.

“Bencana alam ini kan merupakan fenomena yang tidak dapat diprediksi. Oleh karena itu, memang diperlukan kerja sama yang baik dari berbagai pihak seperti pemerintah, masyarakat, organisasi kemanusiaan, dan lainnya, agar dapat menemukan solusi terbaik, pungkas Decky. ***irti Z

Erick Hariyona, Tokoh Muda Sumbar  Harapan Masa Depan

By On Jumat, Desember 27, 2019

PROFIL TOKOH  

Erick Hariyona
Padang Sumbar, prodeteksi.com----SEBAGAI wirausaha muda, nama Erick Hariyona, tak asing lagi bagi masyarakat Ranah Minang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Apalagi bagi kalangan milineal dan kaum muda, lelaki kelahiran Padang, 23 Oktober 1982 ini, adalah aktivis organisasi kepemudaan yang dekat dengan kaum pemuda.

Erick Haryona, putra dari H. Hariadi - Hj. Emma Yohana ini, menamatkan pendidikan terakhir (2014-2016) pada salah satu perguruan tinggi di Kuala Lumpur, Malaysia, dengan Jurusan Administrasi Bisnis. Sedangkan pendidikan sebelumnya, termasuk tingkat SLTA, SLTP dan SD,  di lalauinya di Kota Padang Sumatera Barat. 

Kesuksesannya dalam wirausaha seiring pengalamannya di bidang keahlian konstruksi, properti, periklanan, alat berat, dan konstruksi jalan. Dan Ia juga menekuni beberapa sektor bisnis lainnya.  Seperti Dewan Direksi jaringan media Kabarpolisi Media Group (KMG) yang mengelola sejumlah media online.

Erick Hariyona, tokoh Muda Sumbar , Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumbar
Diantara perusahaan yang dikembangkannya adalah PT Barettamuda Pratama, yang bergerak di bidang: konstruksi, properti, periklanan, alat berat, dan konstruksi jalan.

Selain itu, sebagai komisaris PT Hariyona. Bergerak di bidang konstruksi, properti, dan periklanan. Kemudian sebagai Komisaris CV Dwitama Putra bidang Pemasok dan Agen serta Komisaris Citra Almadina Foundation yang bergerak di bidang pendidikan.

Dalam perjalanan memenej sejumlah perusahaan, ia pernah dipercaya sebagai Wakil Presiden AKAINDO (Asosiasi Konstruksi Udara Indonesia). Kemudian Ketua HIPMI, Sumatera Barat (Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia) Periode 2008-2011.

Sejumlah program strategis HIPMI dijalankan, seperti memberdayakan para pengusaha muda Sumbar, sehingga bisa eksis dan disegani di kancah nasional. Tak heran, sebelumnya banyak pengusaha muda nasional beranjak dari organisasi ini.

Sebut saja misalnya, Jusuf Kalla, Agung Laksono, Fahmi Idris, Aburizal Bakri, Siswono Y. Sementara di tingkat Sumbar, seperti Fairus Bakhtiar Kahar, Ambrial Hasan, Irfianda Abidin, Budi  

 Selain itu, Erick diberi amanah sebagai Wakil Presiden AABI, Sumatera Barat (Asosiasi Aspal dan Beton Indonesia). Juga Ketua Asosiasi Pembangun Bangsa Indonesia, Sumbar.

Di bidang organisasi kepemudaan, Erick Haryona juga sebagai Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Sumbar periode 2017 – 2022. Ia diamanahi jabatan itu sesuai Musyawarah Wilayah (Muswil) VII Pemuda Pancasila Sumbar yang diselenggarakan di Kota Padang pada akhir Maret 2017 lalu. Ketika itu Erick berhasil menumbangkan rivalnya Hendra Irwan Rahim.

ia pun dinilai berhasil memperkuat kader yang ada di setiap Kabupaten Kota Sumbar. Ini selaras dengan program utamanya yaitu memberdayakan setiap kader yang ada sesuai dengan motto Pemuda Pancasila.

“Alhamdulilah, konsolidasi dan kepengurusan terbentuk sampai ke tingkat kabupaten/kota bahkan kecamatan. Dan sudah jalan aneka program yang bermanfaat untuk masyarakat, termasuk  juga bidang sosial, seperti membantu masyarakat yang terkena dampak bencana alam seperti yang terjadi  di solok selatan,” ujar Erick.

Masih terkait kepemimpinan dalam Organisasi Masyarakat (Ormas), Erick Haryona juga dipercaya sebagai Ketua Masyarakat Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR). Pengukuhannya sebagai ketua dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP MKGR, Akbar , Minggu (3/11/2019) lalu di Padang.

Berbekal kemampuan dan keahliannya serta pengalaman dan prestasi Erick Haryona, dalam berwirausaha dan memimpin organisasi. Tak salah, pemuda gagah ini, menjadi harapan masyarakat Sumbar terutama kaum pemuda untuk pemimpin Provinsi Sumbar di masa mendatang. ***irti z

Jelang Finishing, Puskesmas Sungai Aur Sudah Tampak Indah

By On Kamis, Desember 26, 2019


Puskesmas Sungai Aur Pasaman Barat
Pasaman Barat, prodeteksi.com----Jelang tahap finishing (penyelesaian), pembangunan Puskesmas Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), mulai tampak indah dan menarik. Diharapkan gedung yang semakin refresentatif ini, akan semakin baik dan prima dalam pelayanan kesehatan pada masyarakat.

Demikan kata seorang warga, Hendri yang melihat geliat perkembangan sarana kesehatan di Pasbar khususnya di Sungai Aur. Selain semakin indah, juga semakin lengkap dan tentunya semakin maksimal dalam pelayanan.

“Saya yakin dengan gedung yang baik dan lengkap yang diiringi pelayanan yang berkualitas, tentunya diharapkan drajat kesehatan masyarakat akan semakin baik pula. Sebab, akan cetap terlayani dan efektif serta efisien, “ ujarnya.

Puskesmas Sungai Aur
Sebagaimana diketahui tahun 2019 ini, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Dinas Kesehatan dengan dana DAK pusat, melakukan penambahan serta perehaban Gedung Puskesmas Sungai Aur.  Dengan anggaran bernilai Rp 5.350.000.585.60 (lima milyar tiga ratus lima puluh juta lima ratus delapan puluh lima enam puluh rupiah).

Pembangunan gedung puskesmas ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Intan Sembilan dengan nomor kontrak 027/005/SPK/KPA/-Sekre/DINKES/2019, dan waktu pelaksanaan  180 hari kalender.

Adapun yang di bangun dan direhab, di antaranya, tiga ruang rawat inap, tiga ruang pasca melahirkan, dua Instalasi Gawat Darurat (IGD), satu ruangan Tata Usaha, satu ruangan Kepala, Aula dapur dan laundry, serta sejumlah ruang rawat inap, baik rehab maupun ruangan baru.

“Saat ini, pembangunan dan rehab gedung puskesmas Sei. Aur telah memasuki tahap akhir. Di anatara yang belum selesai adalah cor halaman dan penyelesaian sedikit lagi saluran drainase  “ kata Yulnefri, pelaksana pembangunan puskesmas tersebut.

Namun ditargetkan jelasnya, akan rampung akhir Desember 2019 ini. Walau dengan kerja lembur karena pengaruh cuaca.

Menurut Yulnefri, gedung puskesmas itu, semakin bagus dan indah karena dinding depan sepanjang 1500 meter dipasang dengan Alumunium Composite Panel (ACP) yang merupakan material perpaduan antara plat Alumunium dan bahan composite.   

Pihak pelaksana betul-betul ekstra kerja keras berupaya bekerja sesuai kontrak. Untuk mengejar target dan dapat melaksanakan menyelesaian pekerjaan dengan baik dan tepat waktu.***** irti  z

Lubuk Gobing Rawan Bencana, Dinas PUPR Kirim Alat Berat

By On Kamis, Desember 26, 2019

Dinas PUPR Pasbar Kirim Alat Berat ke Lubuk Gobing
Pasaman Barat, prodeteksi.com --- Jorong Lubuk Gobing Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), termasuk salah satu kawasan yang rawan bencana alam. Ini dipengaruhi dampak sering meluapnya Sungai Batang Batahan ketika musim penghuan tiba.

Informasi yang diperoleh dari Kepala Jorong Lubuk Gadang, Nadir, situasi ketika banjir dan derasnya arus sungai berdampak pada terkikisnya tebing dan bahkan sering terban dan longsor. Hal in bertambah parah sejak tahun 2018 yang lalu.

Belakang Masjid
“Beberapa tahun terakhir ini, kondisi tebing sepanjang Sungai Batang Batahan di Kejorongan Lubuk Gobing, semakin terkikis dan terus mengalami bencana longsor sehingga berdampak mengancam ambruk dan robohnya bangunan warga, baik perumahan maupun fasilitas lainnya termasuk ibadah, “ kata Nadir

Solusinya menurut Nadir, perlu adanya pembangunan bronjong untuk perkuatan tebing pada pinggir Sungai Batang Batahan, yang melewati perkampungan Jorong Lubuk Gobing. Mereka juga berharap adanya peminjaman alat berat dari Dinas PUPR untuk menggerakkan swadaya masyarakat normaslisasi sungai setidaknya di sekitar jembatan Lubuk Gobing.

Ia menjelaskan, beberapa hari lalu juga terjadi banjir besar. Hal ini memperparah dampak nencana yang terjadi pada november 2019 lalu  akibat derasnya arus sungai pasca diguyur hujan  yang cukup lama.

Nadir, Kepala Jorong Lubuk Gobing
Alhamdulillah jelas jorong, Dinas PUPR Pasbar bersedia meminjamkan alat beratnya. Rabu, 25 Desember 2019 Dinas PUPR merespon harapan masyarakat dengan mengirim alat berat guna mengantisipasi dampak bencana yang lebih parah.

“Ucapan terima kasih yang sebesar besarnya dari  masarakt Lubuk Gobing kepada Ibuk Kepala Dinas PU, Henny Ferniza. Ia telah merespon permohonan kami, yang kami sampaikan  Semoga ke depannya tambah sukses, “sebutnya.

Direncanakan jelas Kepala Jorong Lubuk Gobing, alat berat itu akan digunakan untuk membantu normalisasi sungai  yang ada di sekitar jembatan. Lalu ke lokasi lainnya yang jadi prioritas. Satu permohonan jelasnya telah terwujud, tinggal pembangunan perkuatan tebing yang diharapkan dari instansi terkait ****irti z

Manus Handri Menunggu Kebijakan Bupati Yulianto Terkait Surat Sekdaprov

By On Rabu, Desember 25, 2019


Manus Handri
Pasaman Barat, prodeteksi.com--- Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pasaman Barat (Pasbar), Manus Handri, menunggu Kebijakan Bupati Pasbar, H. Yulianto. Hal ini terkait pelaksanaan surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tanggal 28 Oktober 2019

Surat yang ditandatangani Sekdaprov Sumbar, Drs. Alwis, meminta Bupati melaksanakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang diperkuat PTUN Medan, tentang dikabulkannya gugatan Manus Handri. Bahwa dalam gugatannya, pengadilan menyatakan tidak sahnya SK pemberhentian Manus Handri dari Jabatannya sebagai Sekda.  

Surat Gubernur melalui Setdaprov Sumbar itu, dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Surat sebelunya dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai prihal yang sama. Dalam surat itu poin 5 berbunyi, ”Diminta Saudara (Bupati Pasbar) menindaklanjuti putusan pengadilan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku”.

Kemudian dalam poin 6 isi surat itu disebutkan, perkembangan pelaksanaannya diharapkan agar dilaporkan secara tertulis kepada Gubernur Sumbar.

Bagi Manus sendiri ia menegaskan, hal ini menyangkut harga diri. Oleh karena itu, ia menginginkan agar Bupati tidak mengabaikan atau mengangkangi surat gubernur dan mendagri serta putusan pengadilan.

“Kebijakan ada di tangan Yulianto, itu terserah dia. Bagi saya tidak terlalu berharap, namun ini harga diri. Dan ini kan proses hukum yang harus ditaati sesuai dengan sumpah jabatannya, “kata Manus Handri, Selasa, 24/12/2019.

Manus Handri membenarkan adanya surat Gubernur melalui Setdaprov Sumbar tersebut, Dan baginya ada copian surat itu. Menurutnya, isi surat itu memang benar adanya, sesuai putusan pengadilan.

“Saya rasa surat gubernur itu sudah jelas dan terang, tinggal pelaksanaannya saja, “ujarnya

Sementara itu Bupati Pasbar, H. Yulianto yang dicoba dikonfirmasi melalui nomor whatsap dan telephon selulernya, ia belum memberi jawaban. Akan tetapi terhadap persoalan ini, Bupati Yulianto telah merespon walau belum melaksanakan, tapi ia telah membalas surat gubernur yang dikirimkan Setdaprov Sumbar tersebut.

Surat Bupati Pasbar yang ditanda tangani Yulianto itu ditujukan pada Gubernur Sumatera Barat Cq. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat tanggal 19 November 2019. Pada intinya berisi permohonan petunjuk dari gubernur mengenai mekanisme administrasi pemerintahan dan kewenangan sesuai PP No 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS. Dan pada surat itu disertai dengan lampiran dokumen terkait.

Belum diketahui secara pasti apakah sudah ada balasan atau petunjuk dari gubernur sumbar. Namun menurut Manus, ia pun belum ada menanyakan pada bupati. Sebaliknya bupati Yulianto pun belum ada memberi tahu perkembangannya pada Manus. Mereka berdua nampaknya belum ada saling ketemuan atau berdialog terkait persoalan ini. ****irz

Pengawasan Pilkada, Tidak Sekedar Menghabiskan Anggaran

By On Selasa, Desember 24, 2019


OPINI ---- Oleh : IRTI ZAMIN, SS

Tahapan Pilkada 2020, sudah dimulai, yang ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sejak Oktober 2019. Yakni penyerahan biaya penyelenggaran pilkada baik ke Komisi Pemilihan Umu (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi dan kabupaten/kota dari pemerintah daerah.

Tentunya, tidak sedikit biaya yang dibutuhkan untuk terselenggaranya Pilkada tersebut. Untuk tahun 2019 saja membutuhkan biaya yang besar. Mulai dari perencanaan anggaran, sosialisasi dan pembentukan jajaran penyelenggara tingkat kecamatan dan seterusnya.

Khusus Bawaslu terutama di tingkat kabupaten dan kota, diawali dengan rekrutmen pengawas pilkada tingkat kecamatan dan secara berjenjang hingga pengawas lapangan dan pengawas TPS. Lalu kemudian melakukan tugas pengawasan terhadap tahapan pilkada, serta melaksanakan kewajiban dan wewenangnya.

Termasuk di dalamnya bertugas untuk memutus pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa proses pilkada. Bahkan jajaran Bawaslu juga memiliki tugas  dalam mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan netralitas anggota TNI serta Polri.  Hal ini juga diatur dalam UU Pilkada No 10 Tahun 2016 dan UU No 7 tahun 2017.

Terkait modus pelanggaran pilkada yang semakin komplek, baik yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon), tim relawan /tim pendukung maupun oleh partai politik pendukung. Membuat jajaran bawaslu sampai tingkat kecamatan sekalipun harus betul-betul kerja optimal, tidak hanya sekedar menghabiskan anggaran.

Apalagi dalam sejarah lahirnya Bawaslu, pemerintah telah berupaya membuat regulasi untuk memperkuat fungsi dan peran pengawasan. Berawal dari pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Kemudian, pada era reformasi, dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen  menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Seterusnya, dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU  dan diperkuat lagi melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dan secara kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan Undang Nomor 15 Tahun 2011  dan UU no 7 Tahun 2017. Bahkan, rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bawaslu.

Sehubungan dengan itu, untuk mewujudkan pengawasn pilkada yang optimal, sangat tergantung pada kompetensi jajaran Bawaslu. Mencakup kemampuan kerja setiap individu baik aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Oleh karena itu, mesti dilakukan proses rekrutmen anggota pengawas pemilu mulai dari tingkat kecamatan yang benar dan lebih ketat, transparan, profesiaonal dan akuntabel. Meskipun tahun 2019 ini test tertulis dilakukan secara online dengan test socrative, namun hasilnya harus diumumkan secara transparan, dan dilanjutkan dengan test wawancara, yang dilakukan oleh bawaslu kabupaten dan kota, yang terukur dan terarah dalam menggali potensi dan kompetensi peserta test.

Apalagi, Bawaslu memberi kesempatan test wawancara kepada semua peserta test tertulis, baik yang memperoleh nilai tinggi maupun nilai rendah. Namun hendaknya jangan terkesan dimainkan untuk memilih berdasarkan suka atau tidak suka, atau karena faktor kekeluargaan dan kedekatan. Tapi hendaknya tetap mengedepankan kompetensi sesuai hasil test tertulis dan wawancara.

Sehingga diharapkan akan dapat direkrut personil pengawas pilkada yang independen dan berintegritas. Yakni yang bebas dari pengaruh, dan tidak dikendalikan oleh orang lain, berjiwa mandiri, tidak memihak dan tidak membawa kepentingan pihak lain / lembaga lain.  

Selain itu, dipandang penting meningkatkan peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu). Sehingga penegakan tindak pidana pilkada dapat dilakukan secara  cepat, terpadu, dan effektif.

Seterusnya diperlukan partisipati masyarakat yang lebih baik dan lembaga terkait lainnya. Begitupun peran pers dan media massa perlu dibangun kerjasama yang sinergis dalam proses pengawasan pilkada.

Dengan demikian diharapkan, akan terwujud proses pilkada yang sejalan dengan amanat undang-undang dan berkeadilan. Sebab akan terselenggara pilkada yang lebih berkuaitas, dan relatif dapat diterima semua pihak. Tidak hanya sekedar menghabiskan anggaran yang terkesan sia-sia. *****

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *