HEADLINE NEWS

Ini Tor-tor Namora Pule, Pesta Pernikahan Rasidi Lubis di Sabajulu

By On Jumat, Januari 03, 2020


Tor-tor Namora Pule (Ahmad Rasisi Lubis- Elsi Rismala Br. Hasibuan)
Pasaman Barat, prodeteksi.com---Tor-tor (tarian) Namora Pule (Pengantin Dua Sejoli) atau yang dikenal juga dengan mempelai pria dan wanita, merupakan salah satu kesenian adat mandailing, dalam resepsi pernikahan khas di Jorong Sawah Mudik (Sabajulu). Daerah ini berlokasi di penghujung utara Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Seperti yang  terlihat dalam horja pada pesta pernikahan Raja Sehari Semalam, Ahmad Rasidi Lubis dengan Elsi Rismala, Minggu 29 Desember 2019. Siang itu, ketika adat Mangarak Santan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dilanjutkan dengan arakan pertama kedua mempelai dengan iringan syair onang onang, penuh nasehat dan ditingkah musik gendang serta alunan seruling.

Belakangan ini, seiring adaptasi budaya minangkabau dalam wilayah Sumbar, tak jarang kedua pengantin disambut dengan tari pasambahan bertepatan sebelum pengantin duduk bersanding di pelaminan. Selanjutnya diteruskan dengan pegelaran pertunjukan kesenian adat khas mandahiling di gelanggnag terbuka atau halaman nabolak.

Pembukaan acara diawali dengan penampilan pencak silat, kemudian dilanjukan dengan tortor. Tor-tor Namora Pule atau tortor kedua mempelai ini merupakan penutup dari tor-tor sebelumnya, yakni tor-tor sipangkalan, tor-tor raja-raja, dan tor-tor naposo dan nauli bulung (pemuda-pemudi).

Menurut Ninik Mamak Sabajulu, Mislan St. Parlagutan Lubis, tor-tor namora pule ini juga dimaksudkan  agar seluruh kaum Famili yang datang ke pesta itu tahu bahwa itulah orangnya yang dipestakan itu. Juga menjadi suatu simbol yang memiliki makna sebagai bentuk penghormatan Namora Pule terhadap Raja-raja, kedua orang tua dan penonton/ khalayak ramai. Selain itu, merupakan pertanda menuju langkah matobang, yang ikuti dengan penyerahan santan yang dikemas wujudnya oleh naposo dan nauli bulung.


Adapun  gerakan tor-tor laki- laki, adalah gerak menyambar  dengan posisi  laki-laki berada di sebelah kanan belakang penortor wanita. Ketika gerak dalan marputar, langkah wanita lebih kecil dibandingkan dengan langkah penortor laki-laki.

Tortor juga diringi dengan syair berisi tentang sejarah hidup, nasehat, harapan dan doa yang dituangkan kedalam syair onang-onang bernuansa islami, yang intinya  ditujukan kepada Namora Pule.

Setelah selesai kedua pengantin menortor, maka selesai pulalah acara tor-tor di hari pesta besar itu. Tidak lagi seperti dahulu kala masih dilaksanakan di malam hari. Namun seiring perkembangan teknologi, malam hari diisi dengan hiburan umum.. ***irti z

100 ASN Pasbar Dimutasi, Dua Orang Diantaranya Pejabat  Eselon II

By On Rabu, Januari 01, 2020

Bupati Pasbar, H. Yulianto ketika melantik pejabat
yang dimutasi di lingkungan Pemkab Pasbar
Pasaman Barat, prodeteksi.com---Mutasi dan rotasi kembali bergulit di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat (Pasbar). Tepat di penghujung tahun 2019, Bupati Pasbar, H. Yulianto gelar kegiatan pelantikan 100 Aparatus Sipil Negara (ASN), bertempat di Aula Kantor Bupati Pasbar, Selasa (31/12/2019).

Gerbong mutasi yang di SK kan  Bupati pada tanggal 28 Desember 2019 itu, meliputi dua orang jabatan  pimpinan  tinggi  pratama (eselon II). Mereka adalah , Saifudin Zuhri, S.Pd, MM,dilantik sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Satu lagi, Maiyuslinar, SH, MM,  sebagai Kepala Badan Aset dan Pendapatan Daerah.

ASN Pasbar yang dilantik pada posisi dan jabatan baru
Kemudian, 28 orang merupakan Jabatan Administrasi Selaku  Pejabat Administrator.  Mereka adalah, Mustaner, SE, Inspektur Pembantu Wilayah I, Darman, S.Pd, Pembina, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Riki Jaya Bakti, ST, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Jayasman, SE, M.Si, Sekretaris Dinas Perkebunan.

Seterusnya, Wildan, SH, M.Si, Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Sarwedi, SH, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Elfia Putra, ST, Kabid Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Yulhamnas, Kabid Ideologi dan Wawasan Kebangsaan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Markawati, S.IP, Kabid Budaya Politik pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Selanjutnya, Muslim, SH, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan pada Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah,  Sahrial, SH, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah, Darmawan,  Kabid Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,  Febrianto, ST, Kabid Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Kegiatan Pelantikan
Mashud, SH, Kabid Sarana dan Pengolahan pada Dinas Perkebunan, Simar, S.Pd, Kabid Koperasi dan UKM pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,  Afrida.R, S.Pd, MM, Kabid Perindustrian pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,  Adi Putra, S.Pd.I, MM, Kabid Promosi dan Pelayanan Data pada Dinas Pariwisata,  Arman Putra, S.Pd., M.Si, Kabid Pembudayaan Olahraga pada Dinas  Kepemudaan dan Olahraga.

Ir. Evalinda, Kabid Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial,  Manuel Sembiring, SH, Kabid Keselamatan Transportasi pada Dinas Perhubungan, Tri Ariyanto, SH, Pj. Kabid Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Delfina Syaf, SE, MM, Kabid Pendapatan II pada Badan Aset dan Pendapatan Daerah.

Aliman Afni, SH, Kabid Pengelolaan Arsip pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, A. Yani, S.Pd, Sekretaris Camat Gunung Tuleh, Jon Helmat Joni, S.Sos, Pj. Sekretaris Camat Kinali, Sutrisno, S.Kom, Pj. Sekretaris Camat Luhak Nan Duo, Ahmad Ghan, S.Pd.SD, Sekretaris Camat Ranah Batahan, dan Drs. Adrizal, Sekretaris Camat Talamau.

Selain itu, Bupati Yulianto juga memutasi sebanyak 70, jabatan administrasi selaku pejabat  pengawas. Mereka menempati posis jabatan sebagai kasi dan kasubag di lingkungan Pemkab Pasbar. Total pejabat yang dilantik adalah 100 orang.

Bupati Pasbar, H. Yulianto dalam amanatnya menyampaikan bahwa dengan adanya mutasi serta pengisian jabatan yang kosong ini diharapkan akan lebih meningkatkan kinerja aparatur dalam bekerja di tahun 2020. Sekaligus diingatkan kepada pejabat yang baru dilantik untuk segera bekerja keras dalam mendukung visi misi Pasaman Barat yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Pasaman Barat.

"Jabatan itu adalah amanah dan titipan, kita harapkan bapak ibuk yang dilantik hari ini untuk segera berbenah dan bekerja memberikan kemampuan terbaiknya dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai abdi negara sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku demi kemajuan Pasaman Barat kedepannya." Ujar Yulianto. *** irti z

CALON PETAHANA WAJIB CUTI SELAMA KAMPANYE PILKADA

By On Selasa, Desember 31, 2019

Pilkada Serentak 2020

Pasaman Barat, prodeteksi.com----Adanya keinginan agar Kepala Daerah atau Wakil kepala Daerah yang sedang menjabat (Calon Petahana) atau incumbent untuk mengundurkan diri jika maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, nampaknya  masih sebatas wacana. Sebab, aturan yang berlaku sampai saat ini, adalah Incumbent hanya cuti selama masa kampanye.

Beda dengan anggota DPR atau DPRD, walau sama sama jabatan politik, namun bagi mereka yang maju sebagai kandidat Pilkada harus mengundurkan diri. Hal ini sesuai UU 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 18 tahun 2019.

Ketua KPU Pasaman Barat (Pasbar), Alharis, kepada media ini membenarkan bahwa Incumbent yang ingin maju kembali sebagai kandidat Kepala Daerah seperti Calon Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota serta Gubernur dan Wakil Gubernur, tidak wajib mundur dari jabatannya. Tapi hanya cuti diluar tanggungan negara semasa kampanye, “ kata Al Haris (30/12/2019)

Dijelaskan, sesuai UU No 10 tahun 2016 dan juga Peraturan KPU Nomor 15/2017, Kepala Daerah maupun wakil kepala daerah yang mencalonkan diri pada Pilkada tidak perlu mengundurkan diri. Namun harus menyatakan secara tertulis bersedia cuti diluar tanggungan negara selama  71 hari terhitung tanggal 11 Juli – 19 September 2020, sesuai PKPU No 16 Thn 2019 tentang  Jadwal dan Tahapan Pilkada 2020.

“Kecuali apabila ada kepala daerah ingin maju menjadi pemimpin daerah lain, mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri, bukan cuti." tegas Alharis

Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 (p) yang menyatakan bahwa 'berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon'.

"Artinya, kalau Bupati Pasbar (Yulianto) misalnya ingin maju di kabupaten lain, begitu ditetapkan oleh kpu sebagai calon, maka harus mengundurkan diri dari jabatannya. Tapi kalu masih di Kabupaten Pasaman Barat, berarti ia hanya wajib cuti selama masa kampanye, “terangnya***irti z

SK Pemberhentian Manus Handri Dinyatakan tidak Sah, PTUN Padang Minta Bupati Laksanakan Putusan Pengadilan

By On Sabtu, Desember 28, 2019

Manus Handri
Pasaman Barat, prodeteksi.com---MESKIPUN gugatan Manus Handri, Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pasaman Barat (Pasbar), terkait pemberhentian dirinya sebagai Sekdakab Pasbar, telah dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap, namun sampai saat ini eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan tersebut belum terlaksana.

Walaupun sebelumya telah ada perintah Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) melalui Surat Sekretariat Daerah Nomor 800/7000/BKD-2019 tanggal 28 Oktober 2019, yang meminta Bupati Pasbar (H. Yulianto) melaksanakan putusan PTUN. Hal ini menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) sebelumnya, dengan prihal yang sama.  

Bahwa hasil putusan pengadilan tingkat pertama PTUN Padang Nomor 23/G/2018/PTUN-PDG Tanggal 19 November 2018  sama dengan putusan banding di PTUN Medan Nomor 33/B/2019/PT.TUN-MDN Tanggal 13 Maret 2019.dan diperkuat pula dengan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor 345/K/TUN/2019, tanggal 31 Juli 2019, menyatakan tidak sah SK pemberhentian Manus Handri Nomor 821.22/591/BKPSDM-2018, yang dikeluarkan Bupati Pasaman Barat Tanggal 29 Juni 2018.

Dikarenakan belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, maka keluar pula Surat Perintah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang Nomor W1.TUN/998/AT.02.05/XII/2019, tanggal 16 Desember 2019, yang meminta Bupati Pasaman Barat untuk melaksanakan putusan PTUN Padang dan PTUN Medan serta putusan MA. 

Adapun perintah yang disampaikan PTUN Padang ini menegaskan bahwa apabila tergugat (Bupati Pasaman Barat), tidak bersedia melaksanakan isi putusan pengadilan, maka Panitera Pengadilan akan mengumumkan pada media massa cetak setempat dan pengadilan juga akan menyampaikan hal ini kepada Presiden RI, selaku pemegang kekuasaan tertinggi untuk memerintahkan tergugat agar melaksanakan isi putusan pengadilan tersebut. Pengadilan juga akan menyampaikan ke Lembaga Perwakilan Rakyat dalam rangka menjalankan fungsi pengawasannya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, keluarnya perintah PTUN Padang ini juga didasarkan atas Surat Permohonan Kuasa Penggugat ( Manus Handri) tanggal 3 Oktober 2019, prihal permohonan eksekusi terhadap putusan pengadilan, yakni PTUN Padang, PTUN Medan yang diperkuat putusan MA

Manus Handri, yang dikonfirmasi, Kamis (26/12/2019), membenarkan bahwa Surat Perintah PTUN Padang tertanggal 16 Desember telah ia terima tembusannya beberapa waktu lalu. 

H. Yulianto, Bupati Pasbar
“Benar bahwa saya telah menerima tembusan surat PTUN Padang yang terbaru, yang ditujukan pada Bupati Pasbar untuk melaksanakan putusan pengadilan,” kata Manus Handri, di Simpang Empat.

Bagi Manus sendiri, seperti ia sampaikan sebelumnya,  hal ini menyangkut harga diriOleh karena itu, ia menginginkan agar Bupati tidak mengabaikan atau mengangkangi surat gubernur dan mendagri serta putusan pengadilan.

Ketua Komis I DPRD Sumbar, Syamsul Bahri ketika dimintai komentarnya mengatakan, pihaknya telah pernah membahas hal ini dalam rapat komisi, sebelum keluarnya surat perintah dari Gubernur Sumbar. Sehingga bupati dapat mempedomani surat gubernur tersebut.

“Kita telah bahas hal itu belum lama ini, dengan menghadirkan berbagai pihak bersama Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar, dan kemudian DPRD Sumbar merekomendasikan pada Gubernur Sumbar untuk memerintahkan pihak Tergugat (Bupati Pasaman Barat) melaksanakan putusan pengadilan, “ sebut Syamsul Bahri melalui telephon selulernya, Sabtu (28/12/2019)

Lebih terang dikatakan, bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tersebut terpulang kepada Bupati Pasbar. Karena telah ada Surat dari Gubernur Sumbar berdasarkan putusan PTUN dan putusan MA.

Sementara itu Bupati Pasbar, H. Yulianto melalui Kabag Hukum, Setia Bakti, SH yang dikonfirmasi sebelumnya, Jum’at (27/12/2019), membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya Surat Perintah PTUN Padang tentang pelaksanaan putusan pengadilan, yang diterbitkan tanggal 16 Desember 2019. Namun yang diterimanya adalah copian tembusan surat yang ditujukan pada Manus Handri.

“ Surat aslinya memang belum kita terima, mungkin masih dalam perjalanan. Namun demikian bupati dan sekda telah mendisposisi copian surat yang disampaikan pada kami, untuk dipelajari dan sikapi. Oleh karena itu Bupati Pasbar melalui Kabag Hukum akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Sumbar dalam waktu dekat ini, “ ujar Setia Bakti.

Menurutnya, mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan perlu mendapat petunjuk yang jelas dari gubernur. Agar pelaksanaannya berjalan sesuai mekanisme yang ada.

Apalagi belum adanya jawaban surat bupati yang ditujukan pada gubernur yang pada intinya berisi permohonan petunjuk gubernur tentang cara pelaksanaan putusan pengadilan, sesuai mekanisme administrasi pemerintahan.  ****irz




Tanggap Darurat di Lubuk Gobing, PUPR Kirim Alat, BPBD Pasbar Tanggulangi Operasional

By On Jumat, Desember 27, 2019



Tanggap Darurat di Lubuk Gobing Nagari Batahan
Pasaman Barat, prodeteksi.com----Masih dalam masa tanggap darurat akibat bencana banjir sejak 22 Desmeber 2019, di sejumlah kawasan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Sumbar, pihak Pemkab Pasbar melalui dinas terkait seperi PUPR dan BPBD Pasbar bersama masyarakat saling kerjasama memulihkan sementara dan mengantisipasi dampak bencana yang lebih besar.


Seperti halnya yang terjadi di Jorong Lubuk Gobing Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan, yang rawan bencana karena dampak sering meluapnya Sungai Batang Batahan ketika musim penghuan tiba. Sehingga mengakibatkan terkikisnya tebing dan bahkan sering terban dan longsor, yang mengancam ambruk dan robohnya bangunan warga seperti rumah maupun fasilitas lainnya termasuk tempat ibadah.
Decky H Saputra
Dalam hal ini, Pemerintah Daerah Pasbar melalui Dinas PUPR dan BPBD merepon positif harapan masyatrakat Lubuk Gobing seperti disampaikan Kepala Jorong Nadir, perlunya perkuatan tebing dan peminjaman alat berat dari Dinas PUPR untuk segera melakukan normaslisasi sungai agar tidak mengalir ke perkampungan warga.

”Alhamdulillah Dinas PUPR telah bersedia meminjamkan alat beratnya dan BPBD Pasbar membantu operasional alat agar normalisasi darurat untuk antisipasi dampak yang lebih besar, bisa dimulai, “ ucap Nadir

Oleh karena itu sebagai wujud rasa gembira, mereka mengucapkan terima kasih pada PUPR dan BPBD Pasbar. Terkhusus untuk BPBD Pasbar jelasnya, sesuai kesepakatan rapat, BPBD akan menanggung biaya operasional alat berat tersebut.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pasbar, Edy Busti melalui Bidang Kedaruratan Dan Logistik, Decky Harmiko Syahputra membenarkan, bahwa sebagai perhatian Pemerintah Daerah dalam masa tanggap darurat, salah satunya di Lubuk Gobing adalah melaksanakan kegiatan darurat perbaikan aliran Sungai Batang Batahan agar tidak mengalir ke perkampungan, jika musim hujan tiba.

“Benar bahwa biaya mobilisasi alat berat, opearsionalnya, biaya BBM dan operator ditanggung oleh BPBD, yang akan dibebankan pada Biaya tak Terduga, “ jelas Decky, Jumat, 27/11/2019.

Menurutnya, alat tersebut akan beroperasi selama masa tanggap darurat sampai akhir Desember 2019. Dengan kegiatannya adalah menutup air agar tidak menyeberang ke perkampungan, dengan empat tingkatan. Disaping itu memasang bronjong sekitar 400 kubik yang isinya dan materialnya dilakukan dengan swadaya masyarakat.

“Bencana alam ini kan merupakan fenomena yang tidak dapat diprediksi. Oleh karena itu, memang diperlukan kerja sama yang baik dari berbagai pihak seperti pemerintah, masyarakat, organisasi kemanusiaan, dan lainnya, agar dapat menemukan solusi terbaik, pungkas Decky. ***irti Z

Erick Hariyona, Tokoh Muda Sumbar  Harapan Masa Depan

By On Jumat, Desember 27, 2019

PROFIL TOKOH  

Erick Hariyona
Padang Sumbar, prodeteksi.com----SEBAGAI wirausaha muda, nama Erick Hariyona, tak asing lagi bagi masyarakat Ranah Minang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Apalagi bagi kalangan milineal dan kaum muda, lelaki kelahiran Padang, 23 Oktober 1982 ini, adalah aktivis organisasi kepemudaan yang dekat dengan kaum pemuda.

Erick Haryona, putra dari H. Hariadi - Hj. Emma Yohana ini, menamatkan pendidikan terakhir (2014-2016) pada salah satu perguruan tinggi di Kuala Lumpur, Malaysia, dengan Jurusan Administrasi Bisnis. Sedangkan pendidikan sebelumnya, termasuk tingkat SLTA, SLTP dan SD,  di lalauinya di Kota Padang Sumatera Barat. 

Kesuksesannya dalam wirausaha seiring pengalamannya di bidang keahlian konstruksi, properti, periklanan, alat berat, dan konstruksi jalan. Dan Ia juga menekuni beberapa sektor bisnis lainnya.  Seperti Dewan Direksi jaringan media Kabarpolisi Media Group (KMG) yang mengelola sejumlah media online.

Erick Hariyona, tokoh Muda Sumbar , Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumbar
Diantara perusahaan yang dikembangkannya adalah PT Barettamuda Pratama, yang bergerak di bidang: konstruksi, properti, periklanan, alat berat, dan konstruksi jalan.

Selain itu, sebagai komisaris PT Hariyona. Bergerak di bidang konstruksi, properti, dan periklanan. Kemudian sebagai Komisaris CV Dwitama Putra bidang Pemasok dan Agen serta Komisaris Citra Almadina Foundation yang bergerak di bidang pendidikan.

Dalam perjalanan memenej sejumlah perusahaan, ia pernah dipercaya sebagai Wakil Presiden AKAINDO (Asosiasi Konstruksi Udara Indonesia). Kemudian Ketua HIPMI, Sumatera Barat (Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia) Periode 2008-2011.

Sejumlah program strategis HIPMI dijalankan, seperti memberdayakan para pengusaha muda Sumbar, sehingga bisa eksis dan disegani di kancah nasional. Tak heran, sebelumnya banyak pengusaha muda nasional beranjak dari organisasi ini.

Sebut saja misalnya, Jusuf Kalla, Agung Laksono, Fahmi Idris, Aburizal Bakri, Siswono Y. Sementara di tingkat Sumbar, seperti Fairus Bakhtiar Kahar, Ambrial Hasan, Irfianda Abidin, Budi  

 Selain itu, Erick diberi amanah sebagai Wakil Presiden AABI, Sumatera Barat (Asosiasi Aspal dan Beton Indonesia). Juga Ketua Asosiasi Pembangun Bangsa Indonesia, Sumbar.

Di bidang organisasi kepemudaan, Erick Haryona juga sebagai Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Sumbar periode 2017 – 2022. Ia diamanahi jabatan itu sesuai Musyawarah Wilayah (Muswil) VII Pemuda Pancasila Sumbar yang diselenggarakan di Kota Padang pada akhir Maret 2017 lalu. Ketika itu Erick berhasil menumbangkan rivalnya Hendra Irwan Rahim.

ia pun dinilai berhasil memperkuat kader yang ada di setiap Kabupaten Kota Sumbar. Ini selaras dengan program utamanya yaitu memberdayakan setiap kader yang ada sesuai dengan motto Pemuda Pancasila.

“Alhamdulilah, konsolidasi dan kepengurusan terbentuk sampai ke tingkat kabupaten/kota bahkan kecamatan. Dan sudah jalan aneka program yang bermanfaat untuk masyarakat, termasuk  juga bidang sosial, seperti membantu masyarakat yang terkena dampak bencana alam seperti yang terjadi  di solok selatan,” ujar Erick.

Masih terkait kepemimpinan dalam Organisasi Masyarakat (Ormas), Erick Haryona juga dipercaya sebagai Ketua Masyarakat Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR). Pengukuhannya sebagai ketua dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP MKGR, Akbar , Minggu (3/11/2019) lalu di Padang.

Berbekal kemampuan dan keahliannya serta pengalaman dan prestasi Erick Haryona, dalam berwirausaha dan memimpin organisasi. Tak salah, pemuda gagah ini, menjadi harapan masyarakat Sumbar terutama kaum pemuda untuk pemimpin Provinsi Sumbar di masa mendatang. ***irti z

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *