HEADLINE NEWS

Wartawan TV dan Media Nasional Dikorbankan, Pidana Penyiaran dan UU Pers Terabaikan

By On Kamis, Juni 24, 2021

 OPINI & PERSPEKTIF

 Oleh :
Heintje G. Mandagie
(Penulis : Ketua LSP Pers Indonesia / Ketua DPP SPRI) 

BEBERAPA tahun belakangan ini insan pers terbelah menjadi dua kelompok. Wartawan konstituen dan non kostituen Dewan Pers. Bagi kelompok non konstituen sepertinya sudah lama sadar dan memilih memisahkan diri dari Dewan Pers dan menentang perlakuan diskriminatif dan kesewenangan Dewan Pers. Tak heran kelompok wartawan ini, termasuk penulis, bersikap menolak kebijakan Dewan Pers karena sudah paham betul selama bertahun-tahun telah dijadikan objek bisnis UKW ilegal Dewan Pers. 


Lantas bagaimana dengan wartawan kelompok konstituen Dewan Pers? 


Kelompok ini sepertinya belum mau sadar dari tidur panjangnya. Sudah ternina-bobokan oleh alunan merdu suara seirama Dewan Pers dan para kaki-tangannya. 


Sayangnya, kelompok ini masih saja terlena dan bangga menyandang status konstituen Dewan Pers. Wajar saja karena terbawa arus kemudahan meraih lembar rejeki saat berada di kancah peliputan. Tidak ada yang salah pada kondisi ini.


Namun faktanya, tidak sedikit wartawan TV dan Media Nasional terpaksa, maaf, menjual idealisme untuk sekedar menjaga asap dapur dan memenuhi gaya hidupnya dengan menerima amplop dari nara sumber. Sudah menjadi rahasia umum praktek itu terjadi di seluruh Indonesia. 


Di satu sisi, kelompok ini, dimotori Dewan Pers, selalu membuat stigma negatif terhadap wartawan kelompok non konstituen dengan sebutan aba-abal dan menerima imbalan dalam menjalankan tugas jurnalistik.  Di sisi lainnya, kenyataan di lapangan praktek yang sama juga berlaku bagi wartawan media mainstream. 


Untuk membuktikan hal itu benar terjadi, maka penulis sudah melakukan riset di lapangan berdasarkan besaran gaji wartawan media mainstream. Hampir di seluruh Indonesia wartawan media mainstream menggaji wartawan tidak lebih dari Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk level reporter. Bahkan ada banyak pula yang masih di bawah UMP.  


Lebih miris lagi, sebagian besar wartawan TV nasional yang bertugas di daerah tidak digaji bulanan namun hanya berdasarkan jumlah perolehan berita yang ditayangkan medianya. 


Sudah begitu tidak ada yang sadar bahwa Undang-Undang Penyiaran sangat jelas mengatur tentang kesejaheraan karyawan lembaga penyiaran swasta termasuk wartawan di dalamnya. 


Pada Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, menyebutkan :  “Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan.” Pasal ini mengatur tentang kesejahteraan wartawan dan karyawan TV wajib diberikan pembagian laba perusahaan. Bahkan pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan pidana penjara dan denda uang. 


Pada Pasal 57 UU Penyiaran menyebutkan : “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang: a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).”

 Heintje Mandagi, di tengah, diapit para asesor kompetensi wartawan LSP Pers Indonesia


Pada kenyataannya, hampir seluruh wartawan yang bekerja di lembaga penyiaran swasta diduga tidak diberikan haknya untuk mendapatkan pembagian laba perusahaan. Padahal berdasarkan riset AC Nielsen, media Televisi paling besar mendapatkan porsi belanja iklan nasional  yang tidak pernah kurang dari 100 triliun rupiah setiap tahunnya sejak tahun 2015. 


Seharusnya laba bersih triliunan rupiah media TV sebagiannya wajib dibagi kepada wartawan dan karyawan TV  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyiaran. Jika itu dilanggar maka sanksi pidana 5 tahun dan denda 10 milyar rupiah harus dikenakan kepada pimpinan perusahaan lembaga penyiaran swasta yang tidak pernah memberikan kewajiban tersebut. 


Sampai hari ini belum ada sikap dari Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI untuk menegakan aturan pada pasal 17 Ayat (3) dan Pasal 57 huruf a pada Undang-Undang Penyiaran ini. Hak-hak wartawan dan karyawan tidak diperjuangkan meski ada aturan dan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah bagi perusahaan yang mengabaikannya. 


Bagaimana dengan perusahaan pers? Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur tentang kesejahteraan wartawan. Meski tidak ada sanksi yang mengatur jika perusahaan pers mengabaikannya. 

Pada pasal 10 UU Pers jelas menyebutkan: “Perusahaan Pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya. 


Sayangnya wartawan konstituen Dewan Pers yang selama ini berlindung dan bangga pada Dewan Pers tidak sadar dibiarkan menjadi “Pengemis Sakti” dalam menjalankan profesinya. Pada kondisi ini penulis teringat dengan judul lagu lawas “ Tidak ada dusta di antara kita”. 


Apa dampak dari kondisi ini, solidaritas pers nyaris mati di antara kedua kelompok ini. Ketika salah satu wartawan anggota kelompok non konstituen menjadi korban kekerasan atau diskriminasi, kelompok lainnya merespon dingin dan seolah hanya sekedar informasi biasa saja. 


Akan halnya kejadian wartawan Marasalem Harahap, Pimred media Laser News di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tewas ditembak oleh orang tak dikenal. Tapi peristiwa besar itu tidak diekspose secara besar-besaran oleh media TV nasional. Seharusnya penembakan terhadap wartawan yang mengancam kebebasan pers menjadi isu menarik untuk diangkat agar mengundang reaksi Presiden RI Joko Widodo untuk bicara. Namun sayangnya, Media TV Nasional enggan memberitakannya. 


Karena jika terus dieksploitasi menjadi isu nasional maka kebobrokan dewan Pers yang dulu pernah ikut terlibat membiarkan korban dipenjara karena berita makin terungkap. 


Media TV sepertinya sudah terbiasa lebih tertarik memuat berita jika peristiwanya sodomi atau mutilasi anak secara berulang-ulang, ketimbang mengungkap peristiwa penembakan wartawan yang mengancam kebebasan pers dan menimbulkan ketakutan di kalangan wartawan yang aktif melakukan sosial kontrol. 


Belum lama ini juga ada peristiwa menggemparkan di Gorontalo, seorang Kepala Dinas Kominfo yang menjabat Ketua Asosiasi Kepala Dinas Kominfo se Indonesia digrebek polisi sedang berduaan dengan isteri orang di dalam sebuah kamar kos dan diliput oleh media. Namun sayangnya berita itu luput dari perhatian media TV nasional. Padahal, pelakunya adalah ketua asosiasi berlevel nasional. 


Usut punya usut, ternyata Dewan Pers justeru termakan upaya menghalangi penyidikan kasus ini. Secara mengejutkan Dewan Pers menerima laporan pengaduan dari Haris Tome sang pelaku yang ditangkap polisi sedang berada di dalam sebuah kamar kos bersama isteri orang. Lebih parah lagi, berita peristiwa penegakan hukum penggrebekan polisi yang merupakan fakta peristiwa operasi justitia Polres Kota Gorontalo malah dinilai dewan Pers sebagai pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah media di Gorontalo. 


Dewan Pers secara sewenang-wenang dan tidak profesional menjatuhkan rekomendasi kepada seluruh media yang menjadi teradu agar membuat permintaan maaf kepada pengadu Haris Tome yang nota bene sebagai terlapor dugaan berzinah dan berselingkuh dengan isteri orang dan kasusnya masih ditangani pihak Polres Kota Gorontalo. Padahal kasus tersebut statusnya belum di SP3 meski penyidik menyatakan belum cukup bukti pada tahap penyelidikan. 


Akibat dari rekomendasi Dewan Pers, tiga media yang tidak bersedia memuat permintaan maaf dilaporkan oleh Haris Tome ke polisi dengan tuduhan fitnah, menyebarkan berita hoax, dan mencemarkan nama baiknya. 


Bagaimana mungkin peristiwa penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian dituding sebagai berita hoax dan fitnah. Seharusnya petugas polisi yang melakukan penggrebekan dan Kepala Polres yang menjadi nara sumber berita itu dijadikan terlapor karena menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan saat dikonfirmasi.


Upaya kriminalisasi terhadap wartawan ini pun luput dari perhatian media TV nasional. Padahal, isunya penting bahwa pelapornya Haris Tome adalah Ketua Asosiasi Kadis Kominfo se-Indonesia yang berusaha mengkriminalisasi wartawan.  Pembelaan terhadap pers yang dikiriminalisasi tidak ada sama sekali oleh media nasional. Solidaritas mati karena wartawan Indonesia terbelah dua kelompok. 


Pada kondisi ini Dewan Pers gagal total dalam menjalankan amanah sebagaimana diatur dalam UU Pers. Pasal 15 Ayat 1 menyebutkan : “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.”


Menyikapi hal ini, penulis perlu mengingatkan kepada seluruh anggota dan pendukung Dewan Pers, kembalilah pada jalan yang benar. Segera hentikan kerusakan sistem dalam pers Indonesia. 


Undang-Undang tidak memberikan kewenangan satu pun kepada Dewan Pers untuk membuat peraturan di bidiang pers. Pasal 15 Ayat (2) huruf F yang selama ini digunakan Dewan Pers sebagai dasar hukum nenerbitkan atau mengeluarkan peraturan di bidang pers sesungguhnya telah mengambil hak dan kewenangan organisasi-organisasi pers sebagaimana diatur dalam )asal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers : “Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”


Kalimat di atas jelas kewenangn menyusun peraturan pers ada pada organisasi pers. Anak SMU juga pasti paham dengan kalimat ini. UU Pers hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. 


Dan untuk memastikan tentang penafsiran Dewan Pers yang keliru terhadap pasal penyusunan peraturan di bidang pers ini maka dalam waktu dekat ini penulis bersama-sama dengan sejumlah tokoh pers akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Tujuannya agar Dewan Pers berhenti melakukan pembodohan publik dan membuat kebijakan dan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan mencederai kemerdekaan pers. ***(Penulis : Ketua LSP Pers Indonesia / Ketua DPP SPRI) 


Apresiasi yang Tinggi atas Kunjungan Bupati Hamsuardi  ke Jorong Rurapatontang.

By On Jumat, Mei 21, 2021

 OPINI & PERSPEKTIF

 Oleh :

Martondi Lubis, SH,MKn.

(Perantau Asal RPTT di  Jakarta )


Pertama saya mengucapkan terimakasih atas kunjungan pak Hamsuardi beserta tim Safari Idulfitri ke kampung kami jorong Rurapatontang.

 

Saya sangat mengapresiasi kunjungan ini. Saya kira tidak banyak bupati yang mau berkunjung ke jorong kecil, terpencil dan terisolir seperti kampung kami.


Pak Hamsuardi adalah bupati ke -3 yg menorehkan jejak di jorong Rurapatontang, setelah pak Baharuddin dan pak Yulianto.


Dalam Catatan saya, setiap kunjungan bupati terdahulu selalu meninggalkan jejak sejarah yang indah, misalnya ketika pak Baharuddin duhulu datang ke jorong Rurapatontang, tidak lama setelah itu beliau membangun jembatan permanen Batang Pegambiran Nagodang.


Kemudian saat kunjungan pertama kali bupati Yulianto ke jorong Rurapatontang pada tanggal 18 Nopember 2019. Tidak lama setelah itu beliau langsung  membangun jalan ke Rurapatontang dengan Rabat Beton sepanjang + 1.250 meter.

 

Bagi saya dan tentu saja masyarakat Rurapatontang, kedatangan pak Hamsuardi ke kampung kami membawa kegembiraan, kebanggaan tersendiri dan sekaligus juga membawa harapan besar bagi kami.


Setelah kunjungan pak Hamsuardi ini, saya merasa tidak perlu lagi menggambarkan tentang situasi dan kondisi masyarakat Rurapatontang, saya sangat percaya pak Hamsuardi punya kesan dan penilaian sendiri mengenai keadaan Rurapatontang di era kekinian dan pak bupati pastilah punya solusinya. ****Penulis : Martondi Lubis, SH., MKn., Perantau Asal RPTT di Jakarta


 

 

 

 

 

 

 

Veronica Tan Sempatkan Hadir Dalam Acara Transformasi Kota Tua dan Sunda Kelapa

By On Minggu, Mei 02, 2021


 


Jakarta, prodeteksi.com------Mantan Ketua PKK DKI Jakarta Veronica Tan hadir dalam acara transformasi Kota Tua dan Sunda Kelapa yang dilaksanakan di Halaman Museum Fatahillah, pada Rabu, (28/04). Acara bertajuk Penandatanganan Head of Agreement (HoA) Pembentukan JV Kota Tua - Sunda Kelapa dihadiri pula oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Pariwisata Sandiaga Uno. Suasana hangat dan ceria nampak saat Veronica turut bergabung dan mengobrol bersama Gubernur Anies Baswedan dan hadirin undangan lainnya.


Diketahui mantan ibu penggerak PKK tersebut sering memberikan dukungan dan terlibat dalam program Pemprov DKI Jakarta. Veronica dinilai mempunyai rasa simpati yang besar terhadap Kota Tua. Hal tersebut terlihat dari keterlibatannya dalam berdiskusi soal Kota Tua dengan para pengusaha yang juga sama-sama mempunyai perhatian yang besar terhadap Kota Tua.


Pada tahun 2015 Ia pernah terlibat dalam kepanitiaan merevitalisasi Kota Tua. Lalu Pada Desember 2020 lalu Veronica juga membantu Pemprov DKI Jakarta mengisi acara Christmas in Jakarta dengan bermain Cello di Kota Tua. Waktu itu Veronica memainkan alat musik Cello bersama Sound Kestra. Tahun lalu Veronica turut hadir dalam kunjungan Bersama Asosiasi Museum Indonesia yang dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.


Keterlibatan Veronica Tan dalam berbagai acara yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta membawa optimisme pada transformasi Kota Tua, mengingat di tengah kesibukannya, Veronica selalu menyempatkan hadir dalam kegiatan yang berkaitan dengan Kota Tua Jakarta.***rls

Kaya Terobosan, Anies Gunakan Cara Kolaboratif dalam Pengembangan Kota Tua dan Sunda Kelapa

By On Minggu, Mei 02, 2021



 Anies Baswedan gunakan cara kolaboratif, pengembangan Kota Tua dan Sunda Kelapa



Jakarta, prodeteksi.com-----Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan gunakan cara kolaboratif, masif dan terstruktur dalam pengembangan Kota Tua dan Sunda Kelapa. Hal tersebut disampaikan dalam acara Penandatanganan Heads of Agreement (HOA) Pembentukan JV Kota Tua yang bertempat di Halaman Museum Fatahillah, pada Rabu, (28/04).

Anies mengatakan dalam sambutannya akan menggunakan pendekatan baru dalam pengembangan Kota Tua dan Sunda Kelapa, yaitu kolaboratif, masif dan terstruktur. Dalam penyampaiannya Anies akan melibatkan banyak pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, UMKM serta para pakar.

“Cara baru tersebut adalah kolaboratif, masif dan terstruktur. Kolaboratif melibatkan banyak pihak, pusat, daerah, swasta, UKM dan pakar. Masif maksudnya yang dikelola bukan sejumlah bangunan saja, tetapi kawasan seluas 240 hektar dari Sunda Kelapa hingga Kota Tua. Terstruktur, yaitu melalui pembentukan JV yang diberi banyak fleksibilitas dan otoritas untuk mengelola,” kata Anies.

Dalam pengembangan Kota Tua dan Sunda Kelapa, Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI tentunya akan memfasilitasi dari berbagai regulasi, mulai dari anggaran, pemikiran, pelibatan institusi Pemda serta pemanfaatan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal tersebut dilakukan agar transformasi Kota Tua dan Sunda Kelapa berjalan lancar.

“Pemda DKI akan memfasilitasi dengan berbagai regulasi, anggaran, pemikiran, pelibatan institusi Pemda dan pemanfaatan aset BUMD/Pemda untuk menjamin sukses transformasi Kota Tua & Sunda Kelapa,” pungkas Anies.

 
  

Erick Thohir: Saya dan Seluruh Kementerian Mendukung Transformasi Kota Tua – Sunda Kelapa,



Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung program transformasi Kota Tua dan Sunda Kelapa dalam acara Penandatanganan Heads of Agreement (HOA) Pembentukan JV Kota Tua bertempat di Halaman Museum Fatahillah, pada Rabu, (28/04).

Erick dalam sambutannya mengatakan bahwa ia dan seluruh kementerian di Republik Indonesia akan mendukung penuh atas program transformasi Kota Tua dan Sunda Kelapa. Ia juga mengatakan sudah melakukan rapat beberapa kali dengan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) dalam perencanaan transformasi tersebut.

“Saya dan seluruh kementerian mendukung ide ini dan Alhamdulillah kita sudah lakukan beberapa kali rapat dengan ITDC, tinggal nanti bagaimana dukungannya supaya mimpi ini menjadi kenyataan,” ucap Erick.

Dalam penyampaiannya Erick menekankan bahwa ekosistem antara Kementerian BUMN dengan pihak swasta dan pemerintah daerah adalah hal yang paling penting. Ia juga menyinggung soal kerjasama Kementerian BUMN dengan Pemprov DKI Jakarta soal pengembangan terminal terpadu di DKI Jakarta. Katanya, terminal tersebut tadinya kumuh namun saat ini telah berubah menjadi terminal yang friendly dan sangat mudah diakses oleh masyarakat.

“Dan yang paling penting adalah membangun ekosistem antara kementerian bumn dengan pihak swasta, yaitu pemerintah daerah yang tidak kalah pentingnya. Alhamdulillah kita sudah melakukan kerjasama dengan Pemprov DKI yang dipimpin langsung oleh Pak Gubernur Anies Baswedan. Kita kemarin sudah sukses mengupgrade daripada terminal terpadu yang tadinya datang ke terminal itu kumuh dan memualkan, Pak Anies memimpin langsung supaya terminal itu sangat friendly sangat mudah untuk masyarakat Jakarta,” jelas Erick.

 

Kemudian Erick juga mengapresiasi atas kerjasama yang dibangun oleh Kementerian BUMN dan Pemprov DKI Jakarta dalam program transformasi Kota Tua dan Sunda Kelapa. Kerjasama ini dibangun tentunya atas kesuksesan Pemprov DKI dan Kementerian BUMN dalam mengintegrasikan transportasi di Jakarta.

“Hari ini kami berbangga, kita diajak kerjasama kembali membangun Kota Tua yang sudah lama tertinggal. Dan kebetulan dengan kerjasama yang sebelumnya sukses bagaimana moda transportasi ini berjalan, tentu sekarang juga kita tingkatkan Kota Tua dan Sunda Kelapa,” tutupnya. ***rls

JV Kota Tua dan Sunda Kelapa akan Menjadi Kawasan Wisata Sejarah Berkelas Dunia

By On Minggu, Mei 02, 2021


 

 pembentukan JV Kota Tua dan Sunda Kelapa merupakan ikhtiar membangkitkan perekonomian 


Jakarta, prodeteksi.com----Indonesia akan segera memiliki kawasan wisata sejarah berkelas dunia. Dengan nilai jual suasana otentik khas peninggalan kejayaan masa lalu. Hal ini diwujudkan dengan pembentukan JV Kota Tua dan Sunda Kelapa. Ini merupakan hasil kolaborasi BUMD DKI, Jakarta Experience Board (JXB), BUMN Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ) sebuah JV antara MRT dan KAI.


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucapkan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada semua pihak atas terwujudnya kolaborasi tersebut. Ia secara khusus memuji peran Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Pariwisata Sandiaga Uno sehingga cita-cita Indonesia memiliki kawasan wisata sejarah kelas dunia dapat terwujud di Jakarta.


"Terima kasih kepada Menteri BUMN Pak Erick Thohir, mohon support dari Kementrian BUMN dalam berbagai bentuk, termasuk ikut mendorong BUMN merevitalisasi asetnya, mendorong akses pendanaan baik, serta mengoptimalkan peran ITDC untuk mengembangkan Kota Tua dan Sunda Kelapa. Kami juga memohon support dari Kementerian Pariwisata. Pak Sandi kami mohon untuk ikut mempromosikan Kota Tua dan menjadikan kalender dalam event nasional maupun dunia," kata Anies pada penandatanganan Heads Of Agreement (HOA) pembentukan JV Kota Tua, Rabu (28/04) di halaman Museum Fatahillah, Jakarta Barat.


Lebih lanjut, Anies menjelaskan bahwa pembentukan JV Kota Tua dan Sunda Kelapa merupakan ikhtiar membangkitkan perekonomian karena memang ada peluang besar jika serius dikembangkan.


"Kita ini memanfaatkan masa lalu bukan untuk bernostalgia, tetapi untuk menciptakan peluang ekonomi sekaligus memberi kesempatan bagi generasi mendatang untuk belajar. Pengembangan Kota Tua ini mengangkat masa lalu, tetapi berorientasi ke depan. Kuno tetapi modern dan dinamis," tutupnya. ***rls

Anies Baswedan Usulkan Nama Kawasan Kota  Tua Menjadi Batavia

By On Minggu, Mei 02, 2021


 Anies Baswedan mengusulkan mengembalikan nama kawasan Kota Tua menjadi Batavia

Jakarta, prodeteksi.com---Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan optimis transformasi Kota Tua akan menuai sukses. Ia belajar dari pengalaman gubernur-gubernur sebelumnya yang sangat memperhatikan sektor pariwisata.


"Yang kita lakukan ini bukanlah hal baru karena sejak bang Ali Sadikin, upaya mentransformasi Kota Tua sudah dilakukan. Kali ini dengan cara baru, sehingga kita lebih optimis meraih sukses," ungkap Anies sesaat setelah penandatanganan Heads Of Agreement (HOA) pembentukan JV Kota Tua, Rabu (28/4/2021) di halaman Museum Fatahillah, Jakarta Barat.




Anies Baswedan mengusulkan mengembalikan nama kawasan Kota Tua menjadi Batavia. Hal itu lantaran literasi yang tersebar di banyak tempat baik secara fisik maupun virtual banyak menceritakan kejayaan Batavia. Bahkan, Ia melanjutkan, artikel yang muncul dari berbagi tautan di internet bukan hanya berbahasa Indonesia, namun juga Bahasa Inggris dan Belanda. Menurutnya ini sesuatu yang sangat potensial untuk dijadikan sebuah ide memberikan label destinasi wisata mengandung edukasi sejarah yang otentik.


"Sepanjang acara, saya tergelitik dengan tulisan Batavia di sebelah podium ini. Rasanya bagus juga jika Kota Tua kita kembalikan menjadi Batavia? Batavia mempunyai sejarah panjang. Kalau kita Google kata "Batavia" muncul link-link menarik berbahasa Inggris, Belanda dan Indonesia, berlatar abad 16-18, yang menggambarkan peran strategis Batavia. Silakan nanti tim JV melakukan study dan memutuskan," cerita Anies. 


Anies tidak lupa meminta dukungan seluas-luasnya pada masyarakat khususnya pada insan media untuk turut serta membangun narasi positif tentang Kota Tua dan Sunda Kelapa agar semakin menguatkan kesadaran dan kebanggaan warga memiliki Kota Tua yang penuh dengan nilai sejarah.


"Minta support rekan-rekan media agar ikut mendorong narasi positif tentang Kota Tua dan Sunda Kelapa. Di era self fulfilling prophecy ini, apa yang diyakini publik akan menjadi kenyataan," tutup Anies. ****rls

Penandatanganan Paket Kontrak CP203 MRT Jakarta Fase 2A Mendukung Pengembangan Kawasan Kota Tua Kedepan

By On Jumat, April 23, 2021




Jakarta, prodeteksi.com----Hari ini, 20 April 2021, bertempat di pelataran Museum Fatahillah, Jakarta Barat, PT MRT Jakarta (Perseroda) dan kontraktor Sumitomo Mitsui Construction Company Jakarta- Hutama Karya Join Operation (SMCC--HK JO) menandatangani paket kontrak (contract package) 203 MRT Jakarta Fase 2A (Bundaran HI- Kota). Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta (Perseroda) Silvia Halim dan Satoshi Tanimoto serta disaksikan langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji, Chief Representative JICA Indonesia Ogawa Shinegori, dan Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William Sabandar.


Paket kontrak CP203 merupakan bagian dari pembangunan Fase 2A MRT Jakarta dari Bundaran HI hingga Kota. CP203 akan mengerjakan dua stasiun bawah tanah, yaitu Stasiun Glodok sepanjang 240 meter dan Stasiun Kota sepanjang 411,2 meter serta terowongan bawah tanah mulai dari Mangga Besar sampai Kota Tua sepanjang 1,4 kilometer. Total nilai kontrak  sekitar Rp4,6 triliun dengan masa konstruksi selama 72 bulan (September 2021— Agustus 2027). Pembangunan paket kontrak CP203 juga akan terintegrasi dengan konsep penataan kota tua, yaitu mengedepankan penataan area pejalan kaki dan manajemen rekayasa lalu lintas (traffic arrangement).


 Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A (Bundaran HI-Kota Tua) ini akan melewati sejumlah cagar budaya di antaranya Gedung Sarinah, Museum Bank Indonesia, Gedung Chandranaya, Pantjoran Tea House, Museum Bank Mandiri, Tugu Jam Thamrin, dan Stasiun Jakarta Kota (BEOS). Konstruksi CP203 ini akan mengusung desain dengan konsep Sunken Entrance, yaitu tinggi entrance yang lebih rendah dari entrance pada umumnya dengan tujuan untuk menjaga visual bangunan cagar budaya.


 


“Pembangunan MRT Fase 2A, Bundaran HI - Kota Tua, akan memberikan perhatian terhadap perlindungan situs cagar budaya sekaligus mendukung revitalisasi kawasan-kawasan yang mempunyai nilai historis dan budaya yang tinggi di sepanjang jalur dalam konteks regenerasi kota (urban regeneration). Sejalan dengan pembangunan konstruksi 2A, MRT Jakarta juga akan mendorong pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (TOD) di kawasan Thamrin, Harmoni, Sawah Besar, Mangga Besar, Glodok dan Kota melalui kemitraan dan kolaborasi dengan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan,” ungkap Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William Sabandar.


 


Dukungan penuh dan ucapan terima kasih juga disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta melalui, Anies Baswedan, tadi pagi. “Hari ini kita menyiapkan jalur konektivitas yang akan mewarnai Jakarta di masa yang akan datang. Dibangunnya jalur MRT sampai tempat ini dilakukan dalam rangka untuk menghidupkan kembali kawasan Kota Tua. Dan kami Pemprov DKI Jakarta sedang merencanakan untuk membangun seluruh kawasan ini sebagai suatu kesatuan kawasan yang terintegrasi dengan konektivitas antar moda yang memadai, dan melibatkan berbagai pihak yaitu unsur pemerintahan pusat dan dki, unsur badan usaha milik negara dan daerah, maupun unsur swasta. Semua itu ada di dalam satu ikhtiar konsorsium untuk membangun kawasan Kota Tua, sehingga kawasan ini menjadi bagian dari masa depan Jakarta.” ungkap Anies Baswedan. 


“Saya sampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang terus memberikan dukungan terhadap semua program pembangunan infrastruktur transportasi umum di Jakarta, sampai dengan pembangunan sistem Jaklingko sekarang. Dukungan dari pemerintah pusat melalui arahan Bapak Presiden, telah membuat begitu banyak program yang dilakukan di Jakarta bisa dituntaskan dengan baik“. lanjut ia.


Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji menyambut baik kerjasama yang terjalin “MRT Jakarta merupakan simbol persahabatan antara Jepang dan Indonesia. Kerja sama ini sebagai bentuk bahwa Jepang turut berkontribusi dalam pembangunan nasional Indonesia yang menekankan pada pengembangan sumber daya manusia serta transfer teknologi dan pengetahuan. Kedepannya, MRT Jakarta akan semakin berkembang, saya yakin ini   akan membawa  perbaikan untuk kehidupan masyarakat dan perkembangan ekonomi di Jakarta” ungkap ia.


 Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A (Bundaran HI-Kota) yang dilaksanakan sebagai bentuk dari pengembangan jaringan terpadu MRT yang merupakan bagian dari sistem transportasi massal DKI Jakarta dalam mewujudkan sistem transportasi terintegrasi.****

Anies Apresiasi Presiden Jokowi Atas Dukungan Terhadap Pembangunan Transportasi Massal di Jakarta

By On Jumat, April 23, 2021

 

 Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan



jakarta, prodeteksi.com-----Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas dimulainya pembangunan konstruksi Moda Raya Terpadu (MRT) fase 2. Hal itu ia sampaikan dalam acara 'Contract Signing Between PT MRT Jakarta and Sumitomo Mitsui Construction Company & Hutama Karya JO' di halaman Museum Fatahillah Kota Tua Jakarta, Selasa, (20/04).

Anies dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Jokowi yang telah memberikan dukungan terhadap seluruh pembangunan transportasi umum massal di Jakarta.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada pertama bapak Presiden Joko Widodo yang telah memberikan dukungan yang luar biasa terhadap seluruh pembangunan transportasi umum massal di Jakarta,” ucap Anies.

Dalam sambutan tersebut, Anies juga berterima kasih kepada jajaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia terutama kepada Erick Thohir selaku Menteri BUMN yang telah memberikan dukungan serta ikhtiar dalam mengintegrasikan transportasi massal di Jakarta.


“Terimakasih juga kepada seluruh jajaran BUMN khususnya Pak Menteri BUMN yang telah memberikan dukungan kepada semua, ikhtiar kita di dalam mengintegrasikan transportasi massal di Jakarta,” kata Anies.




Selanjutnya, Anies menyampaikan alasan transportasi umum di Jakarta perlu diintegrasikan, karena memberikan manfaat besar bagi masyarakat di Jakarta. Katanya, biaya transportasi menjadi salah satu unsur pengeluaran yang cukup besar bagi masyarakat di Jakarta. Ia mengatakan dengan majunya transportasi umum di Jakarta, maka biaya hidup yang dikeluarkan masyarakat untuk penggunaan alat transportasi umum dapat berkurang dan masyarakat bisa menabung lebih banyak atau digunakan untuk keperluan lainnya.

“Transportasi umum massal diintegrasikan itu penting, bukan semata-mata soal kemacetan, bukan semata-mata soal lingkungan hidup karena mengurangi emisi, tapi juga ini memberikan manfaat bagi setiap rumah tangga karena biaya transportasi merupakan salah satu unsur pengeluaran yang cukup besar di rumah tangga di Jakarta. Dengan majunya transportasi umum maka biaya hidup yang dikeluarkan warga di Jakarta untuk komponen transportasi bisa berkurang. Dengan begitu mereka bisa menabung lebih banyak dan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan-kebutuhan yang lain,” jelasnya.

Terakhir, Anies menekankan pembangunan transportasi umum yang terintegrasi manfaatnya tidak hanya berdampak secara mikro, akan tetapi juga berdampak secara makro.

“Artinya pembangunan transportasi umum yang terintegrasi bukan saja memberikan manfaat secara makro, tapi secara mikro,” tutup Anies.****



Menghianati Sejarah, Perlukah Mandat Penguatan Peran Dewan Pers Dicabut ?

By On Rabu, April 21, 2021

OPINI


Oleh : 

Heintje Mandagi 

(Ketua Umum DPP SPRI)


BERAGAM komentar dan pendapat  di berbagai grup aplikasi Whatsapp memenuhi kolom komentar di grup WA wartawan se Indonesia terkait pelaksanaan pelatihan asesor kompetensi yang diselenggarakan LSP Pers Indonesia di Jakarta baru-baru ini. Judul berita menjadi topik hangat yang dibicarakan. Ini menunjukan bahwa dinamika dalam mejalankan profesi itu sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan wartawan.  


Tidak bisa dipungkiri bahwa ada kecenderungan terjadi polarisasi dalam kehidupan pers di Indonesia. Ada kubu yang dipotret abal-abal dan kubu yang dipotret sebagai wartawan profesional dan kompeten. Situasi dan kondisi ini terus bergulir sejak tiga tahun terakhir ini. Dan memuncak pada pelaksanaan pelatihan asesor kompetensi yang diikuti puluhan wartawan dari kelompok yang dianggap abal-abal. Kelompok ini berusaha membuktikan bahwa potret abal-abal yang disematkan selama ini justeru menjadi peluang dan tantangan untuk membenahi kehidupan pers Indonesia ke arah yang lebih baik. Beberapa wartawan dari kelompok yang dilabel profesional pun ikut juga diajak menjadi peserta pelatihan ini. Bahkan salah satu pesertanya merupakan penguji kompetensi yang berasal dari Dewan Pers. Sebagian dari peserta pelatihan asesor ini memegang sertifikat Kompetensi Wartawan Utama versi Dewan Pers. 


Hal ini cukup membuktikan bahwa praktek sertifikasi kompetensi bidang wartawan yang dilaksanakan selama ini oleh kelompok yang diangap profesional ternyata melanggar aturan perundang-undangan dan berimplikasi pidana. Penegasan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjawab persoalan bahwa domain sertifikasi kompetensi ada pada Pendidikan Tinggi berlisensi dan Badan Nasional Sertifkasi Profesi. Dua lembaga ini yang diberi kewenangan sesuai Undang-Undang tersebut di atas. 


Pada pasal 44 UU Pendidikan Tinggi bahkan secara tegas menyebutkan : “Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat kompetensi.” Artinya aturan ini belaku di seluruh Indonesia bagi semua orang, semua organisasi, dan semua penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat kompetensi. Hukuman atas pelanggaran pasal ini pun tidaklah main-main sebagaimana diatur pada Pasal 93 Undang-Undang ini yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. 

Terlepas dari semua itu, kita menengok sedikit ke belakang, bahwa Indonesia pernah melewati sejarah kelam kemerdekaan pers. Dewan Pers dan terutama Departemen Penerangan RI yang dianggap membelenggu kemerdekaan pers di era Orde Baru akhirnya tumbang dan dibubarkan. Tidak ada lagi Depen RI dan Dewan Pers menyusul Undang-Undang pokok Pers era Orde Baru dinyatakan tidak berlaku. 


Draft Undang-Undang Pers  tahun 1999 kemudian dipersiapkan oleh para pejuang kemerdekaan pers bersama-sama dengan puluhan pimpinan organisasi-organisasi pers, termasuk Ketua Umum SPRI ketika itu dijabat Lexy Rumengan. 


Dalam draft asli UU Pers Tahun 1999 itu tadinya tidak ada yang mengatur tentang Dewan Pers. Menurut pengakuan dua saksi sejarah yang masih hidup, Lexy Rumengan, yang kini berdomisili di Amerika Serikat, dan Hans Kawengian (Ketua Umum KOWAPPI) bahwa saat pembahasan draft UU Pers tersebut berlangsung, Jacob Utama selaku tokoh pers senior, mengusulkan pasal tentang Dewan Pers disisip di tengah-tengah Undang-Undang dengan tujuan agar ada wadah yang bisa mempersatukan seluruh organisasi pers dalam melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. 


Usulan itu menurut Kawengian dan Rumengan, sempat mendapat penolakan dari beberapa pimpinan organisasi pers karena trauma dengan masa lalu. Namun karena lobi-lobi yang dilakukan Jacob Utama akhirnya berhasil membuat seluruh peserta menyetujui pasal tentang Dewan Pers dimasukan dalam UU Pers, namun tidak dicantumkan pada Ketentuan Umum Pasal 1 lalu disisip di tengah-tengah Undang-Undang  yakni di pasal 15 agar tidak dominan jika ditempatkan di pasal 1 Ketentuan Umum Undang-Undang Pers. 


Setelah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini disahkan, Dewan Pers yang kemudian terbentuk, lebih banyak diam dan tidak berfungsi. Organisasi-organisasi pers begitu merdeka dan dominan menjalankan aktifitas pegembangan kemerdekaan pers dan peningkatan kualitas pers nasional secara mandiri dan bertanggung-jawab. 


Situasi itu kemudian berubah, ketika pada tahun 2006 Dewan Pers membujuk dan mengajak puluhan pimpinan organisasi pers untuk berkumpul dan membahas konsep tentang penguatan terhadap kelembagaan Dewan Pers melalui kegiatan Lokakarya pada tanggal 13 Agustus 2003 di Jakarta. Dan pada akhirnya 29 pimpinan organisasi pers membuat pernyataan dan sepakat memberi “hadiah” mandat penguatan kelembagaan terhadap Dewan Pers karena menganggap perlindungan terhadap profesinya bisa ikut terjamin dengan adanya penguatan peran Dewan Pers.  Sesudah itu terbitlah Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/111/2006 tentang Penguatan Peran Dewan Pers.


Namun sayangnya penerapan atau implementasi dari penguatan kelembagaan Dewan Pers ini salah diterjemahkan oleh pengurus Dewan Pers di tahun-tahun berikutnya. Bahkan ketentuan yang disepakati justeru tidak dilaksanakan secara menyuluruh oleh Dewan Pers hingga saat ini. Ada beberapa poin penting dalam isi penguatan kelembagaan Dewan Pers ini justeru dilanggar oleh Dewan Pers. Salah satunya adalah pada poin ke 10, Dewan Pers perlu terus mendorong berlakunya pasal-pasal yang mendukung dekriminalisasi terhadap karya jurnalistik atau tidak menganggap pelanggaran hukum dalam karya jurnalistik sebagai kejahatan.  Pada poin ke 10 huruf d, diatur tentang penerapan sanksi perdata terhadap karya jurnalistik dan hendaknya berupa denda proporsional yang tidak menyulitkan kehidupan pihak pembayar atau membangkrutkan perusahaan yang harus membayar denda, karena putusan hukum yang berakibat demikian serupa dengan putusan politik berupa pembredelan terhadap media pers. Sayangnya poin yang mengatur tentang perlindungan terhadap karya jurnalistik ini tidak dijalankan sesuai mandat dan amanah yang diberikan kepada Dewan Pers. 


Contoh kasus yang menghebohkan jagad pers tanah air, Muhamad Yusuf yang bekerja di media Kemajuan Rakyat dan Sinar Pagi Baru, dikriminalisasi akibat berita yang ditulisnya tentang rakyat yang terzolimi oleh perlakuan perusahaan, justeru direkomendasi Dewan Pers untuk diproses dengan ketentuan hukum lain di luar UU Pers. Almarhum Yusuf pun dikriminalisasi dan ditahan, dan akhirnya tewas dalam tahanan. Dia harus menerima nasib sebagai wartawan yang berita kontrol sosialnya direkomendasi Dewan Pers sebagai “kejahatan” dan layak diteruskan dengan hukum di luar Undang-Undang Pers. 


Pengingkaran terhadap kesepakatan penguatan peran Dewan Pers juga adalah mengenai pembentukan Perwakilan Dewan Pers di berbagai daerah sebagaiamana diatur dalam poin ke 2. Sampai sekarang nyaris tidak ada perwakilan Dewan Pers di daerah yang terbentuk. Kondisi ini yang menyebabkan semua pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan di media akan lebih memilih melaporkan wartawan atau media ke pihak Polisi jika ada sengketa pers, bukannya ke Dewan Pers. Hal itu disebabkan akses untuk melaporkan sengketa pers di daerah tidak ada. Karena keberadaan Dewan Pers hanya ada di Jakarta. Pos pegaduan di daerah tidak ada sama sekali. Akibatnya, kriminalisasi pers makin marak terjadi selang kurun waktu 3 tahun terakhir ini. 


Yang lebih aneh lagi, Dewan Pers membuat peraturan tentang Standar Organisasi Pers dan kemudian menentukan sendiri konstituen organsiasi yang dianggap sesuai standar Organisasi Pers yang dibuatnya. Organisasi-organisasi pers yang dulunya memberi mandat penguatan peran Dewan Pers tidak diakui sebagai konstituen secara sepihak oleh Dewan Pers. Padahal, tanggung-jawab Dewan Pers untuk melakukan asistensi dan pembinaan agar organisasi pers sesuai standar yang ditetapkan bersama. 


Fakta ini telah menjadi sejarah kelam bahwa organisasi-organisasi pers yang memberi mandat kepada Dewan Pers untuk penguatan peran Dewan Pers justeru dikhianati. 


Pola penerapan kebijakan Dewan Pers pun terhadap media-media yang marak bermunculan di seluruh penjuru tanah air hampir sama. Ketika kebijakan Standar Perusahaan Pers diterbitkan, perusahaan pers disuruh mendaftar dan diverifikasi. Lalu yang tidak punya modal untuk mendaftarkan perusahaanya ke Dewan Pers di Jakarta kemudian dilabeli atau dipotret sebagai perusahaan media abal-abal dan didirikan untuk tujuan memeras. 


Tanggung jawab Dewan Pers untuk melakukan pembinaan terhadap kehidupan pers nasional tidak terjadi pada kondisi ini. Dewan Pers malah sibuk memotret media yang belum diverifikasi sebagai media abal-abal. Trik ini untuk menekan media agar berbondong-bondong mendaftarkan medianya masing-masing demi selembar pengakuan sebagai media terverifikasi kendati amanat UU Pers bentuknya adalah hanya mendata perusahaan pers. Tapi terjemahannya adalah memverifikasi perusahaan pers. Itu (verifikasi perusahaan pers) menjadi identik dengan Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers atau SIUPP di era Orde Baru. Sejarah kelam kemerdekaan pers itu seolah lahir kembali menjelma menjadi bentuk surat bukti Verifikasi Perusahaan Pers.  Undang-Undang Pers tahun 1999 lahir dengan nafas kebebasan pers agar perusahaan pers bebas didirikan tanpa ada persyaratan tambahan, selain syarat Berbadan Hukum Indonesia. Itu sejarahnya dan kehendak pelaku sejarah kemerdekaan pers yang berhasil menyederhanakan pendirian perusahaan pers dari trauma SIUPP masalah lalu.

  

Bahwa memang diakui, penyalahgunaan profesi wartawan dan penyalahgunaan media dengan tujuan memeras atau meneror seseorang terus terjadi di berbagai daerah. Penulis sepakat hal itu tidak boleh terjadi dan harus dihentikan. 

Kemudahan mendirikan perusahaan pers adalah hadiah yang diwariskan pejuang kemerdekaan pers, namun menjadi tanggung jawab kita sekarang ini dalam pelaksananya. Peningkatan kualitas media harus menjadi tanggung jawab semua pihak, yakni wartawan, perusahaan pers, dan terutama organisasi pers dan Dewan Pers. Semua wartawan pasti sepakat bahwa pemerasan dan teror terhadap siapapun menggunakan nama media dan profesi wartawan adalah perbuatan pidana dan tidak terpuji, serta melanggar kode etik jurnalistik. 

 Heintje Mandagie, Ketua DPI dan DPP SPRI


Nah, persoalan lain yakni verifikasi perusahaan pers. Awal mulanya tujuan verifikasi perusahaan pers adalah untuk pendataan dan peningkatan kualitas media. Namun faktanya, implementasinya sudah bergeser menjadi dokumen persyaratan sebagai bukti legalitas perusahaan pers. Penerapan kebutuhan verifikasi perusahaan pers bukan bertujuan untuk peningkatan kualitas media, namun lebih pada azas legalitas yang menyerupai perijinan, atau yang tidak mengantonginya akan diangap tidak layak beroperasi. Faktanya, banyak sekali media terverifikasi DP masih terseok-seok melanjutkan operasionalnya. Bahkan hampir seluruh media di Indonesia, di luar media mainstream, hidup segan mati tak mau. Media terverifikasi Dewan Pers sekalipun tidak menjamin kualitas dan kehidupan medianya diperjuangkan oleh Dewan Pers. 


Pertanyaannya, apakah Dewan Pers menjalankan tugas “Mengembangkan Kemerdekaan Pers” dan “Meningkatkan Kehidupan Pers Nasional” atau hanya sibuk dengan membuat peraturan dan melaksanakan  kegiatan rutin yang tidak bermanfaat secara langsung bagi kehidupan pers nasional ?  


Kenyataannya, selama Dewan Pers dibentuk kembali pada tahun 1999, perusahaan media harus berjibaku sendiri melaksanakaan upaya meningkatkan kehidupan pers nasional. Belanja iklan nasional yang mencapai seratus triliunan rupiah lebih setiap tahun dibiarkan saja oleh Dewan Pers untuk dinikmati hanya oleh segelintir konglomerat media. 


Dewan Pers justeru sibuk membuat aturan legalisasi kerja sama media dengan pemerintah daerah dengan Surat Edarannya yang ditujukan kepada pemerintah agar kerja sama media dengan pemerintah harus media yang terverifikasi Dewan Pers. Tidak sedikitpun menyentuh upaya belanja iklan nasional ikut dinikmati media lokal yang jumlahnya mencapai puluhah ribu. 


Dewan Pers bukannya sibuk mencari solusi agar belanja iklan bisa terserap atau terdistribusi ke daerah-daerah, justeru disibukan dengan menjalankan propaganda negatif terhadap media-media yang belum terverifikasi sebagai media abal-abal dan tidak layak bekerja sama dengan pemerintah. Tak heran, Kementrian Kominfo dengan leluasanya membuat petunjuk tekhnis bagi Dinas Kominfo se Indonesia agar pemerintah daerah menetapkan salah satu persyaratan kerja sama dengan media wajib perusahaannya terverifikasi Dewan Pers. 


Kondisi ini sesungguhnya memalukan dan merusak fungsi sosial kontrol pers terhadap pemerintah. Dewan Pers dan Kemenkominfo telah dengan sadar dan terang benderang melegalkan media ‘menjual’ idealismenya dengan menetapkan kebijakan yang dianggap sah melalui keberlakuan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers dalam persyaratan kerja sama media dengan Pemda. Ironis, tapi ini fakta bukan hoax. Media lokal terjebak dalam kondisi ini karena tawaran belanja iklan tidak ada. Tidak ada pilihan lain selain “maaf” menjual idealisme pers dengan mengikat kontrak kerja sama dengan pemerintah demi melanjutkan operasional media. 


Dewan Pers seharusnya wajib menjaga independensi media dan wartawan agar tidak terkontaminasi kepentingan pemerintah. Caranya dengan memperjuangkan sumber pemasukan media dari belanja iklan nasional terdsitribusi ke seluruh daerah. Pada kenyataannya lebih dari 100 triliun rupiah belanja iklan nasional setiap tahun tidak ikut dinikmari media lokal dan hanya dikuasai oleh segelintir konglomerat media yang jumlahnya tidak lebih dari sepuluh jari tangan manusia. 

Pada poin ke 5 penguatan peran Dewan Pers , salah satunya diatur tentang standar gaji wartawan dan karyawan pers. Sayangnya, sampai sekarang tidak ada penetapannya dari Dewan Pers berapa standar gaji yang benar dan layak bagi wartawan. Wartawan media mainstream sekalipun terbukti digaji pas-pasan tapi Dewan Pers tidak melakukan apa-apa. Padahal di dalam Pasal 9 UU Pers mengatur kewajiban perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya. 


Pada prakteknya, masih ada wartawan yang bekerja di media nasional yang penggajiannya berdasarkan jumlah berita yang naik tayang di medianya. Dan fakta umum yang terjadi adalah hampir sebagian besar media lokal tidak menggaji wartawannya. Apakah ada upaya Dewan Pers mengatasi persoalan-persoalan di atas sebagai langkah mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional ? 


Inilah fakta-fakta sesungguhnya bahwa Dewan Pers telah gagal meralisasikan mandat dan amanat serta fungsi yang diberikan oleh ke 29 Organisasi Pers pada tahun 2006 lalu untuk penguatan peran Dewan Pers. 


Bisa saja seluruh organisasi pers yang berbadan hukum di Indonesia, baik yang menjadi pelaku pemberi mandat penguatan kepada Dewan Pers, maupun organisasi pers yang ada sekarang dan berbadan hukum, mencabut mandat Penguatan Terhadap Peran Dewan Pers. Namun solusinya bukan seperti itu.


Sebagai wartawan yang memiliki pengalaman dari tingkat paling bawah yaitu reporter, penulis melihat kehidupan pers nasional tidak menuju pada peningkatan sejak Undang-Undang Pers tahun 1999 diberlakukan.


Kemerdekaan Pers Indonesia makin terpuruk. Indeks kemerdekaan pers menurut lembaga riset internasional Reporter Without Borders, bahkan pernah menempatkan Indonesia berada pada level bawah.  


Media nasional nyaris tak terlihat dalam melakukan sosial kontrol sampai pada kehidapan masyarakat di level bawah. Potret kemiskinan rakyat di berbagai daerah masih terjadi namun media seolah diam membisu. Pemandangan warga hidup di atas gerobak dan di emperan toko, serta di kolong-kolong jembatan masih terjadi di mana-mana. Padahal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 34 berbunyi : “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Media mainstream hanya sibuk dengan konten berita politik pemerintahan yang itu-itu saja. 


Informasi tentang pengentasan kemiskinan nyaris tak tersetuh karena tidak menarik dibaca dan ditonton. Negara kaya raya tapi masih banyak rakyat hidup di bawah garis kemiskinan. Negara abai tapi pers diam saja. Fakir miskin dan anak-anak terlantar belum seluruhnya dipelihara oleh negara. 


Pola pengentasan masalah di negara ini pun bak pemadam kebakaran. Ketika ramai diberitakan media, barulah pemerintah turun tangan menangani masalahnya. Presiden Joko Widodo seolah bekerja sendirian dalam mengatasi persoalan di masyarakat. Media tidak memberi informasi yang konkrit di level paling bawah agar penguasa jadi tahu penyelesaiannya di level atas. Padahal rakyat kecil paling butuh nasibnya diekspos agar dilirik pemerintah dan pemangku kepentingan. 


Kembali pada persoalan sertifikasi kompetensi yang informasinya bergulir hangat dua hari terakhir ini. Muncul tangapan dan reaksi Dewan Pers, yang bagi penulis sesungguhnya itu menjadi harapan baru bagi masa depan kompetensi wartawan nasional. Intinya Dewan Pers sudah sepakat pelaksanaan sertifikasi kompetensi diletakan pada jalur yang benar yakni melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi.


Ada hal yang menarik disimak dari klarifikasi Ketua Dewan Pers Muh. Nuh bahwa pengajuan lisensi LSP ke BNSP harus ada rekomendasi dari Dewan Pers. 


Di satu sisi informasi ini merupakan angin segar bagi pers tanah air bahwa Ketua Dewan Pers Moh. Nuh sudah mengakui bahwa pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi wajib melalui LSP berlisensi BNSP dan memperoleh Rekomendasi dari Dewan Pers.


Keterangan itu pun harus diuji beradasarkan peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi menyangkut syarat pendirian LSP dan konfirmasi langsung ke Ketua BNSP. Sampai hari ini belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Ketua BNSP kepada publik terkait persyaratan LSP di bidang pers. 


Dari sistem sertifikasi kompetensi nasional yang berlaku selama ini mengacu pada PP Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP. Jadi aturan dan perangkat hukumnya jelas. 


Apapun keputusan pemerintah wajib hukumnya bagi semua LSP termasuk LSP Pers Indonesia mentaatinya. 


Dewan Pers sebagai lembaga independen sebaiknya legowo menerima masukan dan terbuka menerima kenyataan jika melakukan kekeliruan. Tidak perlu marah atau malu. Kelompok pers yang dilabeli abal-abal pun selama ini tetap menjalankan aktifitas meski dipotret abal-abal.  


Nah jika sekarang label abal-abal itu berusaha dilepas, maka kepentingan Dewan Pers sebagai lembaga independen yang didirkan untuk tujuan mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional harusnya berterima kasih bukannya kebakaran jenggot. Tujuan utama dari pendirian LSP Pers Indonesia adalah untuk meletakan pelaksanaan sertifikasi kompetensi wartawan pada jalur yang benar agar tidak melanggar undang-undang dan berpotensi dipidana. 


Publik akan menilai kenegarawan seorang Muhammad Nuh pada persoalan ini. Situasi ini menjadi ujian bagi Muh Nuh dan para anggota Dewan Pers, apakah kompeten sebagai Anggota Dewan Pers atau tidak. Jika ada kelompok yang selama ini dituding abal-abal dan kemudian membuktikan bahwa apa yang dituduhkan selama ini tidak benar dan justeru membuka mata semua pihak yang selama ini mempraktekan sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang dan melangar hukum,  perlukah dilawan dengan cara-cara yang melanggar kode etik jurnalistik ? 


Pada prinsipnya penulis pernah melewati menjadi reporter yang gajinya pas-pasan, sampai berada pada posisi tertinggi di keredaksian yakni pimpinan redaksi di sebuah harian lokal dan televisi lokal. Lahir dan besar dari keluarga wartawan, menjadi kebanggaan tersendiri. 


Penulis membuat gerakan kemerdekaan pers di Jakarta bersama sejumlah pimpinan organisasi pers, kemudian membentuk Dewan Pers Indonesia sebagai wujud implementasi upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan peningkatan kehidupan pers nasional. 


Dewan Pers Indonesia berusaha mengisi kekosongan yang ada dengan membentuk Dewan Pers Indonesia Perwakilan Provinsi dengan tujuan agar semua pengaduan masyarakat terkait sengketa pers bisa dilayani di tingkat daerah namun masih terganjal aturan dan sistem. 


Selanjutnya, pendataan media terhadap perusahaan pers yang dilakukan Dewan Pers Indonesia bertujuan untuk mempermudah warga negara Indonesia mendirikan media. 


Untuk meningkatkan kehidupan pers nasional atau peningkatan kesejahteraan pers, Dewan Pers Indonesia berusaha menyusun Draft APBD tentang belanja iklan nasional agar terdistribusi hingga ke daerah-daerah. Dan dengan cara ini media lokal akan sejahtera dan kerja sama media dengan pemerintah daerah tidak perlu lagi dilakukan demi menjaga indpendensi pers. Jika perusahaan pers bisa mendapatkan porsi belanja iklan maka diyakini wartawan makin sejahtera dan independen. 

Sumatera Utara menjadi target pertama pembahsan ranperda belanja iklan ini karena Ketua DPRD dan pemeritah setempat memahami potensi ini. 


Pilihan dan upaya ini yang sedang dilakukan DPI karena Dewan Pers tidak mampu menjalankan peran itu. 


Bicara kemerdekaan pers jika tidak dibarengi dengan upaya menciptakan pendapatan perusahaan maka semua pasti akan sia-sia. Income perusahaan media sudah pasti sebagian besar diperoleh dari jasa menyediakan sarana promosi produk melalui iklan di media. Hal inilah yang harus diperjuangkan. Bukannya DP sibuk urusin kerja sama pemerintah dengan media yang nilainya sangat kecil sekali dan idealisme pers jadi taruhan. 


Dampak rendahnya kesejahteraan wartawan dari segi kompetensi, misalnya wartawan dengan modal 3 buah sertifikat kompetensi sekalipun jika tidak sejahtera, maka pada gilirannya akan ikut menerima amplop saat menjalankan profesinya. Jika kompetensi seseorang turut dipengaruhi tingkat kesejahteraan maka tidak bisa tidak, upaya tersebut harus diperjuangkan. 


Apalah arti semua wartawan di UKW jika tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan atau kemampuan finasial media dan wartawan, maka ukuran kompetensi wartawannya menjadi tidak berkompeten. Fakta ril di lapangan ada ratusan wartawan, dan mungkin ada ribuan, yang bersertifikat UKW tapi tidak menerima gaji dari media tempatnya bekerja. Dewan Pers harus mampu menjelskan ke publik tentang jaminan kompetensinya apakah bisa terlaksana di lapangan jika kondisi kesejahteraan wartawan dan media masih seperti ini. ** ( Penulis : Heintje Mandagie)

Henny Widyaningsih, Komisioner BNSP Minta Media Lakukan Kewajiban Koreksi.

By On Selasa, April 20, 2021

 . 

 Henny Widyaningsih, Komisioner BNSP
 


Jakarta, prodeteksi.com----Menyusul maraknya pemberitaan terkait judul :”Latih Asesor Wartawan, BNSP Larang Dewan Pers (DP) Sertifikasi Wartawan”, Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melakukan klarifikasi. Saat menghubungi Ketua LSP Pers Indonesia, Henny menyampaikan bahwa dirinya tidak membuat pernyataan melarang Dewan Pers mensertifikasi wartawan. Demikian Press Realis yang diterima redaksi, Selasa (20/4/2021), 


"Hal itu bisa dibuktikan bahwa di dalam pengarahan yang dilakukan saat pembukaan pelatihan calon asesor kompetensi BNSP  tersebut saya tidak mengeluarkan pernyataan melarang Dewan Pers sertifikasi wartawan. Jadi,  media yang membuat kesimpulan dan membuat berita dengan judul seperti itu,” ujar Henny. Untuk itu Henny meminta media dapat melaksanakan kewajiban koreksi.


Kutipan di atas adalah salah satu pernyataan Henny dalam acara tersebut  dan  pernyataan  yang benar  adalah : “ Jika Dewan Pers ingin  memberikan sertifikasi  kompetensi kerja sesuai dengan Sistem Nasional Sertifikasi  Kompetensi Kerja, maka Dewan Pers mendirikan LSP yang dilisensi BNSP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP dan atau merekomendasi pendirian LSP di bidang kewartawanan sesuai dengan ketentuan lisensi LSP," urai Henny. “Dan ini yang sedang di harmonisasi   agar LSP dapat dibentuk di Dewan Pers, untuk memastikan dan memelihara  kompetensi  profesi kewartawanan,” terangnya.


Henny juga menjelaskan, BNSP prinsipnya melakukan sertifikasi kompetensi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang  Ketenagakerjaan. “Dinyatakan bahwa BNSP mempunyai  otoritas dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja secara nasional," ujarnya lagi.


“LSP Pers Indonesia  harus  melalui tahapan asesmen lisensi dan penyaksian uji dari BNSP    untuk  mendapatkan lisensi BNSP.  Jika telah mendapat lisensi BNSP , LSP ini dapat  menjadi  LSP  pertama di bidang kewartawanan di Indonesia  dan menjadi bagian dari pemerintah dalam hal ini BNSP untuk melakukan sertifikasi kompetensi profesi kewartawanan," ujarnya. ***

Henny S Widyaningsih 

(Anggota BNSP)

Akrobatik Manajemen, Siapa Diuntungkan Dibaik Restrukturisasi Polis Konsumen Jiwasraya?

By On Selasa, April 20, 2021

 

OPINI

  


Oleh:  Latin, SE


Jakarta - Selama lebih dari 22 tahun, yakni dari awal memasuki era reformasi 1998, Perseoran Jiwasraya dibiarkan berjalan sendiri, mengobati, dan menyembuhkan lukanya sendiri. Ujian-ujian yang dihadapi perusahaan asuransi milik Pemerintah ini dari tahun ke tahunnya teramat berat. Mulai dari krisis moneter melanda dunia tahun 1998, hingga terjadi resesi ekonomi dunia 2020 akibat dari pandemi Covid-19, semua itu menjadi pemicu munculnya berbagai persoalan bagi BUMN Jiwasraya ini.


Kondisi yang tidak menguntungkan tersebut berdampak kepada seluruh elemen di Jiwasraya, terutama bagi para konsumen atau nasabahnya. Dampak penurunan kemampuan perusahaan sedikit banyak telah berimbas kepada menurunnya daya tahan ekonomi warga, menurunkan kemampuan atau daya beli mereka terhadap produk barang dan jasa yang dibutuhkan sehari-hari.


Kondisi itu juga seperti memaksa segelintir pihak berkepentingan untuk memainkan peran, mencoba bermain-main dengan memaksa menutup paksa Perseoran Jiwasraya, dengan berbagai dalih akrobatiknya. Hal ini tentunya tidak bisa dibiarkan karena akan menimbulkan kegaduhan publik dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia.


Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Perseroan Jiwasraya, selama perjalanannya itu seolah-olah seperti dianak-tirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam menjalankan operasional bisnisnya. Hal itu juga terlihat pada penanganan krisis yang dihadapi Jiwasraya saat ini. Pemerintah seakan abai untuk membantu BUMN dimaksud dalam menyelesaikan persoalannya. Padahal, ada lebih dari 5,3 juta rakyat Indonesia yang terdampak langsung dari masalah akut yang dihadapi Jiwasraya. Angka ini jauh lebih besar jika para nasabah dihitung bersama anggota keluarganya, dengan perkiraan rata-rata 4-5 orang per nasabah.


Pada awalnya, Jiwasraya sebenarnya hanya kesulitan likuiditas. Hal ini ditengarai berawal pada saat Dirut Jiwasraya tampil di ruang publik mengumumkan bahwa Perusahaan Asuransi Jiwasraya mengalami gagal bayar polis bancassurance sebesar 802 miliar pada Oktober 2018 atau sekitar 2 tahun yang lalu. Bancassurance adalah produk asuransi yang dipasarkan melalui layanan bank, atau dengan kata lain, bank yang bekerjasama dengan perusahaan asuransi menawarkan produk asuransi kepada nasabahnya sendiri.


Pertanyaan besarnya adalah apa sebenarnya motivasi utama Dirut AJS (Asuransi Jiwasraya) melakukan tindakan seperti itu? Apakah ada aturannya dalam UU Perseoran terkait perlunya mengumumkan kepada publik tentang kondisi defisit keuangan dan kegagalan pembayaran polis oleh perusahaan? Jika tidak ada, apakah itu inisiatif sendiri atau ada pihak tertentu yang memerintahkannya?


Sejak pengumuman gagal bayar AJS atas polis nasabah, suasana kebatinan para pemegang polis Jiwasraya menjadi tidak menentu, resah, dan gelisah terhadap keamanan dana simpanan polisnya yang ditempatkan pada perusahaan milik negara itu. Hal ini sangat disesalkan oleh banyak pihak, terutama para nasabah AJS. Padahal, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berdiri sejak 31 Desember 1859, atau 162 tahun lalu, itu telah melayani negeri dan mengedukasi bangsa Indonesia akan pentingnya memiliki polis asuransi jiwa sebagai bentuk antisipasi resiko terkena musibah di masa depan, terutama resiko keuangan di kemudian hari.


Jiwasraya hakekatnya adalah sebuah simbol perjuangan bangsa Indonesia. Melalui perusahaan asuransi milik bangsa Indonesia ini, sebuah kepercayaan telah dibangun dengan susah-payah, sangat melelahkan, dan meniti proses yang sangat panjang, hingga berdarah-darah dalam mempertahankan sebuah Core Value kepercayaan industri Asuransi Jiwa (public trust). Namun, dengan seketika saja semua hasil perjuangan itu dihancurkan. Kepercayaan publik terhadap perasuransian dalam negeri telah dengan mudah diluluh-lantakkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.


Penghianatan atas mandat yang diberikan Pemerintah kepada para pemimpin Jiwasraya dari tahun 2018 hingga kini telah secara langsung menimbulkan prahara baru pada industri perasuransian Indonesia. Para pemegang polis berbondong-bondong mendatangi Kantor Jiwasraya terdekat yang tersebar di 74 kantor cabang operasional di 34 provinsi di seluruh Indonesia untuk mengambil dananya masing-masing. Mereka berprinsip lebih baik menarik dananya segera sebelum perusahaan benar-benar kolaps dan tidak mampu membayarkan polisnya.


Fenomena itu menyebabkan keadaan yang pada awalnya besaran gagal bayar polis saluran distribusi bancasaurance hanya sedikit, yakni 802 miliar, kini nilai gagal bayar AJS terhadap polis nasabah mencapai angka yang fantastis di kisaran 16,8 triliyun. Angka inilah yang diduga kuat menjadi acuan hasil audit BPK RI atas perhitungan kerugian negara (PKN) beberapa waktu lalu.


Kejadian petaka gagal bayar polis Jiwasraya tersebut selanjutnya telah menimbulkan dampak sistemik bagi perekonomian nasional. Hal ini berdasarkan statement BPK RI melalui pengumumannya di beberapa media yang merekomendasikan untuk tidak menutup atau membubarkan Perseroan Jiwasraya. Dalam pernyataannya, BPK RI berpendapat bahwa Jiwasraya perlu diselamatkan mengingat legendanya, ukuran perusahaan yang sangat besar dengan jumlah nasabah terbesar di Indonesia yakni 5,3 juta orang, dan perjalanan sejarah Jiwasraya yang sangat panjang. "Jiwasraya harus diselamatkan agar tidak berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional," kata ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, dalam keterangan resmi kepada media usai melakukan audit beberapa waktu lalu.


Upaya penyehatan dan penyelamatan BUMN Asuransi Jiwasraya versi Manajemen AJS patut dipertanyakan. Untuk diketahui bahwa Manajemen AJS bersama Kemenkeu RI dan Kementerian BUMN, serta telah melalui konsultasi dengan Komisi VI dan Komisi XI DPR RI yang membidanginya, sudah mengajukan proposal Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya (RPKJ) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Dalam proposal RPKJ tersebut terdapat 3 program yang diusulkan oleh Manajemen AJS sebagai Upaya Penyehatan dan Penyelamatan BUMN Asuransi Jiwasraya, yakni sebagai berikut:


Pertama: Penegakan Hukum


Upaya penegakan hukum saat ini sedang berproses di Kejaksaan Agung. Perkembangan terkini, sudah diputuskan vonis hukuman seumur hidup terhadap para terdakwa yang diduga terindikasi melakukan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan sangkaan kerugian negara mencapai 16,8 triliyun.


Atas kasus dan vonis itu banyak kalangan mempertanyakan, apakah Perhitungan Kerugian Negara sebesar 16,8 triliyun, yang harus segera ditutup oleh Pemerintah RI, itu benar sebagai uang milik negara atau dana milik para pemegang polis? Jika dana 16,8 triliyun itu merupakan milik para pemegang polis, apakah itu termasuk sebagai bentuk kerugian negara?


Upaya penyelamatan dan penyehatan Jiwasraya menimbulkan paradok's karena penyelesaian bail-in (talangan) dana sebesar antara 22-26 triliyun dari negara harus mampir dulu diberikan ke perusahaan pembiayaan BPUI/IFG sebagai induk Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan. Jika terdapat kerugian negara sebesar 16,8 triliyun berdasarkan audit investigasi BPK, tentunya yang ditalangi dananya dari pemerintah seharusnya sebesar kerugian saja, bukan sebesar 22-26 triliyun.


Hal ini tentunya menimbulkan dugaan-dugaan yang tidak baik pada publik. Muncul spekulasi dan opini yang pada akhirnya dapat diartikan sebagai pemborosan uang negara dalam aksi penyelamatan Perseroan Jiwasraya. Sebagian masyarakat justru berprasangka lebih jauh bahwa kebijakan bail-in tersebut sengaja dilakukan untuk membuka peluang adanya bancakan baru dari dana talangan Jiwasraya dalam waktu dekat.


Kedua: Aksi Penyelamatan Korporasi (Corporate Action)


Dalam implementasinya, PT. Asuransi Jiwasraya bersinegeri dengan beberapa BUMN membentuk Anak Usaha dari BUMN Asuransi Jiwasraya yang dinamakan PT. Jiwasraya Putera dengan tujuan menjadi sekoci penyelamat arus kas keuangan bagi induknya yang sedang mengalami kesulitan likuiditas saat itu. Namun sangat disayangkan, Jiwasraya Putera yang baru seumur jagung berdiri harus kandas di tengah jalan. Ini dibuktikan dengan adanya pencabutkan ijin operasional oleh OJK pada 25 September 2020. Dari peristiwa tersebut, dapat disimpulkan bahwa program Corporate Action telah gagal, yang oleh karena itu kinerja Direksi Jiwasraya seharusnya dievaluasi oleh Kementerian BUMN, bukan justru dilindungi dan didukungnya. Hampir dipastikan ada sesuatu misi terselubung dan disembunyikan di balik semua ini.


Publik patut meminta keterangan terkait siapa yang mengangkat dan menempatkan Hexana Tri Sasongko, yang berasal dari profesional bankir, untuk memimpin Jiwasraya. Hexana sebagai Direktur Utama Jiwasraya dipandang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab yang menimbulkan masalah baru di tubuh Perseroan Jiwasraya sehinga terjadi prahara yang merusak industri asuransi tanah air. Ketika masalah yang lama belum selesai dalam upaya penyehatan Perseroan Jiwasraya, seharusnya dicarikan pengurus yang memiliki pengetahuan dan keahlian di bidangnya sesuai dengan porsi kapasitas jabatan pada Industri Perasurasian. Bukan justru menempatkan orang yang awam dan tidak memiliki rekam jejak pengalaman pada bidang industri yang dipimpinnya. Sehingga dampaknya menimbulkan masalah tambahan bagi perusahaan akibat tidak profesionalnya Pejabat Direksi Jiwasraya yang ditempatkan saat ini.


Penunjukan Hexana sebagai pimpinan PT. Asuransi Jiwasraya tidak sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 73/POJK.05/ 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian. Pada pasal 6 ayat (4) disebutkan bahwa seluruh anggota Direksi Perusahaan Perasuransian harus memiliki pengetahuan sesuai dengan bidang usaha perusahaan yang relevan dengan jabatannya.


Ketiga: Restrukturisasi Polis Konsumen Jiwasraya


Program restrukturisasi polis nasabah Jiwasraya yang dialihkan ke new company, yakni kepada IFG Life, dalam implementasinya menimbulkan kerugian pada 5,3 juta konsumen Jiwasraya. Kebijakan restrukturisasi tersebut tidak menerapkan prinsip asas keadilan dan asas manfaat bagi para pemegang polis. Bahkan, dari perspektif hukum, kebijakan itu dinilai melawan hukum, baik terkait praktek-praktek kotor di dalamnya maupun soal pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan semangat berasuransi.


Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi sektor jasa keuangan, khususnya pada industri perasuransian Indonesia. Apabila restrukturisasi polis konsumen Jiwasraya tetap dijalankan oleh manajemen AJS dengan segala akrobatiknnya, kondisi ini dapat dipandang sebagai suatu upaya mematikan bisnis Perseroan Jiwasraya dengan merugikan para konsumen Jiwasraya. Hal tersebut tentunya tidak sejalan dengan upaya Pemeritah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional.


Publik harus tahu bahwa permasalahan mendasar Jiwasraya adalah pada pemilihan kebijakan Restrukturisasi Polis Konsumen yang menjadi penyebab sengkarut yang berkepanjangan ini. Mengapa harus harus ada opsi Restrukturisasi Polis Konsumen Jiwasraya, yang secara jelas itu salah alamat ? Bagaimana mungkin kerugian perusahaan asuransi yang diakibatkan oleh kesalahan manajemennya dibebankan kepada nasabah? Apakah masuk akal misalnya, sebuah lembaga keuangan seperti bank membebankan biaya penyehatan bank kepada nasabahnya melalui pemotongan (restrukturisasi rekening nasabah) ketika bank tersebut mengalami kerugian?


Kebijakan Restrukturisasi Polis Konsumen, dalam bentuk pemotongan manfaat polis para nasabahnya, tidak boleh diterapkan pada Perseroan Jiwasraya. Kebijakan semacam itu, dan berbagai kebijakan lainnya yang akan berdampak langsung kepada nasabah, tidak semestinya diputuskan secara sepihak tanpa mengajak berdialog para Pemegang Polis Jiwasraya. Sebagai bagian utama dari perusahaan plat merah Jiwasraya, seluruh nasabah seharusnya diajak berdialog terlebih dahulu. Amat tidak dibenarkan pihak perusahaan mengambil kebijakan secara sepihak yang merugikan para nasabah.


Manajemen AJS wajib memahami dan mentaati Undang-Undang Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014, terutama pasal (1) tentang perjanjian dua belah pihak. Dalam hal klausa baku yang tidak boleh diubah secara sepihak, yang mewajibkan adanya persetujuan kedua belah pihak, maka kebijakan program Restrukturisasi Polis Konsumen tersebut harus batal demi hukum dan UUD 1945. (*)


(*) Penulis adalah Sekjend FNKJ (Forum Nasabah Korban Jiwasraya)

Email: fnkjgroup@gmail.com

Twitter: @FNKJGROUP

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *