Gubernur Mahyeldi dan Kapolda Sumbar Bahas Upaya Penguatan Sinergi untuk Keamanan dan Pembangunan
On Rabu, Januari 15, 2025
-->
"Untuk pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadan 1445 Hijriah,dilakukan penyesuaian jam kerja," beber Sekda Andree Algamar, Selasa (12/3/2024).
Dalam Surat Edaran tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemko Padang itu, ASN masuk kantor pukul 07.00 dan pulang pukul 14.00 WIB. Jam kerja itu berlaku dari hari Senin hingga Kamis.
"Sementara di hari Jumat, ASN dibolehkan pulang pukul 14.30 WIB," kata Sekda.
Sedangkan OPD yang memberlakukan jam kerja dari hari Senin sampai dengan Sabtu (enam hari kerja), ASN bekerja hanya hingga pukul 13.00 WIB. Dan pada hari Jumat hanya bekerja hingga pukul 12.00 WIB.
Diketahui, pada hari biasa di luar bulan puasa, ASN Pemko Padang bekerja dari pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat pulang pukul 16.30 WIB.
Sementara itu, selama bulan Ramadan, seluruh ASN Pemko Padang menggunakan pakaian muslim/muslimah danatribut lengkap, seperti papan nama, lambang korpri dan pin anti sogok.
"Kita harapkan pelayanan kepada publik tetap optimal meski dalam bulan puasa," harap Sekda.
Surat Edaran tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemko Padang bernomor 800.1.6.2/209/BU-PDG/2024. Ditandatangani Sekdako Padang pada tanggal 8 Maret 2024. **** C/dkf pd
![]() |
vPeletakan Batu Pertama Pembangunan USB SMK N 1 Sungai Beremas |
PASAMAN BARAT, prodeteksi.com -- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah melakukan peletakan batu pertama pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 1 Sungai Beremas yang berlokasi di jalan Lintas Teluk Tapang Pigogah Pati Bubur Kenagarian Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (28/9/2023).
Ditargetkan, sekolah kejuruan perkapalan dan pertambangan ini tuntas dibangun dalam waktu dekat sehingga dapat beroperasi pada tahun ajaran 2024/2025.
"Kita melihat, peluang kerja di masa mendatang bagi siswa sekolah kejuruan sangat banyak. Apalagi di bidang perkapalan dan pertambangan," kata Mahyeldi.
Gubernur menjelaskan, pembangunan USB baru merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Sumbar. Mahyeldi berharap, lulusan SMK perkapalan dan pertambangan turut menunjang rencana pemerintah dalam mengembangkan daerah Air Bangis sebagai salah satu pelabuhan terbesar di utara Sumbar.
"Ini bahagian dari rencana pengembangan kawasan Air Bangis, dan menunjukkan keseriusan kita dalam meningkatkan SDM dan mempersiapkan generasi ke depan," ujar Gubernur lagi.
Selain itu, kata Gubernur lagi, di SMK Perkapalan dan Pertambangan Sungai Beremas para pelajar juga akan menerima materi ajar dan praktik seputar teknik perkapalan. Sehingga, SMK tersebut akan melahirkan lulusan-lulusan yang menguasai seluk beluk mesin perkapalan, yang akan terserap langsung oleh dunia kerja di Pelabuhan Air Bangis dan Pelabuhan Teluk Tapang.
Pemprov Sumbar, sambung Mahyeldi, selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat terus mendukung penerapan Peraturan Presiden (Perpres) No. 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi, yang bertujuan menyiapkan SDM kompeten, produktif, dan berdaya saing demi menyongsong Indonesia Emas tahun 2045.
"Kita berharap, lulusan SMKN 1 Sungai Beremas mampu bersaing di dunia kerja, dan kemudian melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, serta bahkan bisa menciptakan lapangan kerja sendiri. Oleh karena itu, upaya ini juga sejalan dengan program unggulan Sumbar, yaitu mewujudkan 100.000 enterpreneur muda untuk menopang ekonomi Sumbar," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius, dalam laporannya menyebutkan bahwa pembangunan USB di Sumbar pada tahun ini berjumlah lima unit, sedangkan untuk tahun 2024 direncanakan sebanyak 10 USB.
"SMK N 1 Sungai Beremas adalah salah satu dari lima sekolah baru yang dibangun di Sumbar, di mana dua di antaranya di Kabupaten Pasaman Barat. Sementara itu tiga lainnya, satu SLB dan satu SMK di Lima Puluh Kota, serta satu SMA di Kota Padang," kata Barlius.
Ia menyampaikan, SMK N 1 Sungai Beremasa direncanakan terdiri dari bangunan dua tingkat, yang berdiri di atas lahan seluas 2,5 hektare (ha). Tahap pertama proses pembangunan meliputi pengerjaan lantai I yang terdiri dari enam lokal serta satu kantor.
"Kontraktor yang mengerjakan proyek ini adalah CV Anak Asyit Pratama, dengan nilai kontrak Rp3,6 miliar. Target pengerjaan selama 150 hari kalender, dan selesai nanti tanggal 25 Desember 2023. Setelah peletakan batu pertama dilakukan, kita berharap dukungan semua pihak, termasuk ninik mamak dan tokoh masyarakat setempat sehingga pembangunan sekolah ini dapat segera terwujud," harapnya lagi.
Turut hadir dalam agenda ini, Bupati Pasaman Barat Hamsuardi beserta jajaran, Kapolsek Sungai Beremas, Danramil Sungai Beremas, Camat Sungai Beremas, Wali Nagari se-Kecematan Sungai Beremas, dan Kepala SMK dan SMA se-Kabupaten Pasaman Barat, serta tamu undangan lainnya. (ad/ irz)
![]() |
Rali Tasman |
Rali Tasman dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat, Helmi di Padang pada Selasa (19/2023). Sebelumnya, Rali Tasman menduduki jabatan Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kantor Kemenag Pasbar.
Selain Rali Tasman, juga dilantik dua pejabat eselon III lainnya. Dua pejabat tersebutdalah;pertama, Thomas Febria Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam. Sebelumnya, Thomas menjabat Ketua Tim Kerja Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Islam sekaligus Penyuluh Agama Islam.
Kedua adalah, Yasril dilantik sebagai Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pasaman. Sebelumnya menduduki jabatan Ketua Tim Kerja Penyuluh Agama Islam pada Bidang Penerangan Agama Islam Kanwil Kemenag Sumbar sekaligus Analis Kebijakan
Hadir dalam pelantikan, Ketua Dharma Wanita, Nazifah Helmi, Kepala Bagian Tata Usaha Miswan, Kepala Bidang Penmad Hendri Pani Dias, seluruh Kepala Bidang, Pembimas, Kepala Kankemenag seSumatra Barat dan ASN di Lingkungan Kanwil Sumatra Barat.
Kepala Kanwil Kemenag Sumbar dalam kesempatan itu mengatakan pelantikan ini untuk mengisi posisi jabatan yang kosong sekaligus promosi jabatan. Dari tiga pejabat yang dilantik semuanya promosi.
Usai melantik tiga Kepala Kankemenag ini, Kakanwil mengucapkan selamat atas amanah yang diemban dan ia berharap semoga yang dilantik dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
“Selamat menempati tugas dan tupoksi yang baru, mari kita bekerjasama dalam menjalankan tugas sebagai abdi pemerintahan, abdi masyarakat demi majunya Kementerian Agama yang kita cintai ini,” pesan Kakanwil. ****Rr/irz
Jika mengacu pada kalender islam atau penanggalan hijriyah, perodeteksi berulang tahun setiap tanggal 1 Muharram. Sedangkan jika mengikuti kalender masehi, maka hari peluncuran perdana peodeteksi adalah diperingati setiap tanggal 1 September.
Media digital yang didirikan dan dimenej keredaksiannya oleh Irti Zamin, SS ini, tampil dan berperan dalam melengkapi kebutuhan masyarakat akan informasi yang faktual, akurat, tajam dan terpercaya.
"Media ini awalnya diterbitkan oleh Yayasan YPPIT-ZAMIGA, kemudian ditingkatkan badan hukumnya dengan didirikannya PT. Pro Pers Indonesia sejak 2 Februari 2020. Alhamdulillah masih eksis dan terus berkembang hingga saat ini, kata Irti Zamin, Pimpinan PT. Pro Pers Indonesia.
Lanjutnya, kehadiran prodeteksi.com, mengacu pada UU Pers No.40 Tahun 1999. Bahwa badan hukum pers yang sesuai adalah Perseroan Terbatas (PT) Dan secara khusus bergerak di bidang pers dan punya bidang usaha penerbitan kantor berita swasta.
![]() |
prodeteksi.com |
PT. Pro Pers Indonesia ini dibentuk berdasarkan akta notaris NO. 02 Tanggal 03 Februari 2020 ( Notaris : Rustim Afandi, SH). Dan berbadan hukum resmi karena telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan SK. KEMENKUMHAM RI : AHU-0007532.AH.01.01. Tanggal 06 Februari 2020.
Selain itu memiliki tanda daftar perusahaan yang kini dikenal dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0220105380198 Tanggal 9 Maret 2020 ( dari Badan Koordinasi Penanaman Modal RI) Kode KBLI (06422, 58130, 63122 dan 63912).
Dilengkapi pula dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) : 202003-0911-3953-4464-897, Tanggal 09 Maret 2020. Juga memilii NPWP dengan No : 80.676.323.1.202.000.
![]() |
Irti Zamin, SS |
Pendiri Pro Pers Group, Irti Zamin SS, yang juga Ketua DPD. SPMI ( Serikat Praktisi Media Indonesia) Kabupaten Pasaman Barat ini yang masih aktif sebagai Wartawan Tabloid ZAMAN sejak tahun 2002, berharap prodeteksi.com dan juga media satu group dengan Pro Pers Group, seperti smartsumbar.com, sannarinews.com, zamanterkini.com, prorakyatnews.com akan lebih eksis dan lebih update lagi ke depan. Sehingga berita -beritanya dinanti pembaca dan berkontribusi untuk kemajuan daerah, **red
![]() |
Gubernur Mahywldi ketika acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Staf Ahli Gubernur, Bupati ,dan Walikota se Sumbar di Bukittinggi, |
“Kita
akan teruskan temuan kasus ini ke Penegak Hukum (Polda Sumbar). Dan karena
kewenangan tambang juga ada di provinsi kami akan kirimkan surat resmi ke DLH (Dinas
Lingkungan Hidup) Provinsi dan Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)
provinsi Sumatera Barat, “ kata Tommy Adam, Kepala Dep. Advokasi WALHI Sumbar
ketika dihubungi media ini, Selasa (15/2/2022).
“Kami
berharap DLH Provinsi dapat mengambil langkah-langkah untuk menemukan fakta
rusaknya lingkungan akibat pertambangan tersebut. Sementara ESDM dapat
berkoordinasi dengan penegak hukum agar tambang tersebut dihentikan dan tidak
terulang kembali kejadian yang sama, “ pintanya
Tommy Adam, Kepala Dep. Advokasi WALHI Sumbar |
Lanjutnya lagi, selain
itu, adanya indikasi dan dugaan perambahan hutan, WALHI Sumbar akan lakukan
koordinasi dengan Dishut (Dinas Kehutanan) Provinsi Sumbar, agar dinas itu dapat
mengambil langkah tegas (pidana) terkait pemabalakan hutan yang telah diatur
dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
WALHI
Sumbar yang merupakan jaringan pembela lingkungan yang independen ini terus
mendorong terwujudnya pengakuan hak atas lingkungan hidup dan mencegah serta
menghentikan terjadinya pengrusakan lingkungan. Menurut Tommi Adam, tambang
yang diduga
ilegal yang berada di Nagari Batahan adalah sebuah kejahatan lingkungan yang
dilakukan tanpa memikirkan dampak bagi lingkungan itu sendiri.
“Bila di
perhtaikan secara kewilayahan, Nagari Batahan adalah Hulu DAS Batahan yang
mengalir sampai ke Sumatera Utara. Maka jika terjadi penambangan emas dan
ilegal loging yang dilakukan akan berdampak terhadap ekosistem DAS Batahan yang
ada sekarang. Bahkan masyarakat di wilayah hilir akan merasakan dampak
terhadap air yang tidak dapat digunakan ketika ada aktivitas merusak di hulu,
terangnya.
Dia
menjelaskan, bahwa secara kebencanaan, penambangan emas di hulu sungai akan
memperparah erosi dan pada akhirnya akan menyebabkan bencana ekologis seperti
longsor dan banjir bandang.
“Mengacu pada UU No
3 Tahun 2020 tentang minerba, kegiatan penambangan ilegal tersebut dapat
dijatuhi Pidana, “sebut Tommy.
Disebutkan
bahwa sanksi pidana sesuai pasal 158 (Perubahan UU Minerba) misalnya, mengatur
pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
WALHI Sumbar
berharap penegak hukum dapat menindak tegas aktivitas penambangan tersebut
karena dapat menyebabkan keruskaan yang lebih besar terhadap kondisi DAS
Batahan. Demikian juga terhadap otak pelaku kegiatan penambangan tersebut agar
dapat memberikan efek jera. “Ini dalahan pandangan WALHI Sumbar, “ujarnya.***irz
Baldi Pramana, SH, M.Kn |
Putra Paraman Ampalu kelahiran Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat, 16 Januari 1979 ini, berhasil lolos semua tahapan seleksi hingga akhirnya ditetapkan oleh DPRD Sumbar sebagai Anggota KPID Sumbar terpilih bersama 6 anggota lainnya dan 6 orang lagi cadangan.
“Alhamdulilah setelah mengikuti seleksi yang panjang, akhirnya saya bersama 6 orang rekan lainnya ditetapkan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat sebagai Anggota KPID Sumbar. Kini menunggu SK Gubernur dan pelantikan, “ kata Baldi yang juga seorang advokat dan praktisi hukum di Pasaman Barat, Minggu (02/01/2022)
Penasehat Hukum Pro Pers Media Group ini juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan menyatakan siap untuk berusaha menjalankan tugas dengan sebaik- baiknya dan seoptimal mungkin sesuai program kerja KPID Sumbar.
Sebelunya, tahapan seleksi dimulai dari seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi (Pansel) KPID Sumbar sejak Agustus 2021. Dari 57 orang pendaftar lolos sebanyak 30 orang. Kemudiakan berlanjut dengan test tertulis, psikotest dan wawancara pada September 2021 dan menyisakan peserta 21 orang.
Lalu kemudian, Pansel KPID Sumbar menyerahkan 21 nama tersebut pada DPRD Sumbar melalui Komisi I. Dengan tahapan test wawancara (fit and proper test) sehingga menjadi 14 orang dengan rincian tujuh orang ditetapkan sebagai komisioner dan tujuh lagi cadangan.
Dalam tahapan test di DPRD Sumbar, akhirnya melalui persaingan ketat dan hasil voting suara menetapkan 7 orang sebagai anggota KPID terpilih dan 6 orang cadangan. Informasi yang diperoleh, Baldi Pramana memperoleh 8 suara merupakan suara terbanyak 1 dari 7 orang anggota KPID Sumbar terpilih.
Surat Ketetapan Anggota KPID Sumbar dari DPRD Sumbar |
Penetapan Anggota KPID Sumbar Periode 2021 sampai 2024, tertuang dalam Surat Keptusan DPRD Sumbar bernomor 165 / 1367 / Persid 2021 tanggal 30 Desember 2021. Ditandatangani langsung oleh ketua DPRD Sumbar, Supardi.
Surat berisi 3 poin ketetapan itu ditujukan kepada Gubernur Sumbar. Pertama, penetapan hasil uji kepatutan dan kelayakan komisi 1 DPRD Sumbar yang memutuskan 7 calon anggota KPID. Mereka adalah, Baldi Pramana, Dasrul, Edra Mardi, Eka Jumiati, Robert Cenedy, Ficky Tri Saputra dan Rahmadi Sutrisno. Dan 6 orang calon cadangan, yakni Yusrin Trinanda, Mona Sisca, Aznil Mardin, Jimmy Syah Putra Ginting, Adrian dan Gusriono.
Poin kedua, dalam surat penetapan Anggota KPID yang di keluarkan oleh DPRD Sumbar itu menyebutkan sesuai dengan ketentuan pasal 26 ayat 1 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 01/KPI/07/2014 tentang Kelembaban Komisi Penyiaran Indonesia, DPRD Provinsi menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada pemerintah daerah untuk ditetapkan secara administrasi dengan keputusan gubernur.
Sedangkan pada poin ketiga, meminta Gubernur Sumatera Barat untuk menetapkan sekaligus melantik anggota komisi penyiaran Indonesia daerah provinsi sumatera barat masa jabatan 2021 2024 mendatang. ****irz
Mahyeldi |
Keputusan tersebut
tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi
Administratuf Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea
Balik Nama Kendaran Bermotor, yang ditandatangani gubernur pada 15 Desember
2021 kemaren.
"Perpanjangan
jangka waktu penghapusan sanksi adminstratif adalah karena masih tingginya
antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat
jatuh temponya," ungkap Gubernur Mahyeldi, Kamis (16/12/2021)
Selain itu menurut
gubernur alasan perpanjangan tersebut karena masih banyaknya masyarakat yang
ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, selain dalam rangka
meningkatkan pendapatan daerah.
Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB ini diselenggarakan pada semua tempat pelayanan Samsat.***d/i