HEADLINE NEWS

Henny Widyaningsih, Komisioner BNSP Minta Media Lakukan Kewajiban Koreksi.

By On Selasa, April 20, 2021

 . 

 Henny Widyaningsih, Komisioner BNSP
 


Jakarta, prodeteksi.com----Menyusul maraknya pemberitaan terkait judul :”Latih Asesor Wartawan, BNSP Larang Dewan Pers (DP) Sertifikasi Wartawan”, Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melakukan klarifikasi. Saat menghubungi Ketua LSP Pers Indonesia, Henny menyampaikan bahwa dirinya tidak membuat pernyataan melarang Dewan Pers mensertifikasi wartawan. Demikian Press Realis yang diterima redaksi, Selasa (20/4/2021), 


"Hal itu bisa dibuktikan bahwa di dalam pengarahan yang dilakukan saat pembukaan pelatihan calon asesor kompetensi BNSP  tersebut saya tidak mengeluarkan pernyataan melarang Dewan Pers sertifikasi wartawan. Jadi,  media yang membuat kesimpulan dan membuat berita dengan judul seperti itu,” ujar Henny. Untuk itu Henny meminta media dapat melaksanakan kewajiban koreksi.


Kutipan di atas adalah salah satu pernyataan Henny dalam acara tersebut  dan  pernyataan  yang benar  adalah : “ Jika Dewan Pers ingin  memberikan sertifikasi  kompetensi kerja sesuai dengan Sistem Nasional Sertifikasi  Kompetensi Kerja, maka Dewan Pers mendirikan LSP yang dilisensi BNSP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP dan atau merekomendasi pendirian LSP di bidang kewartawanan sesuai dengan ketentuan lisensi LSP," urai Henny. “Dan ini yang sedang di harmonisasi   agar LSP dapat dibentuk di Dewan Pers, untuk memastikan dan memelihara  kompetensi  profesi kewartawanan,” terangnya.


Henny juga menjelaskan, BNSP prinsipnya melakukan sertifikasi kompetensi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang  Ketenagakerjaan. “Dinyatakan bahwa BNSP mempunyai  otoritas dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja secara nasional," ujarnya lagi.


“LSP Pers Indonesia  harus  melalui tahapan asesmen lisensi dan penyaksian uji dari BNSP    untuk  mendapatkan lisensi BNSP.  Jika telah mendapat lisensi BNSP , LSP ini dapat  menjadi  LSP  pertama di bidang kewartawanan di Indonesia  dan menjadi bagian dari pemerintah dalam hal ini BNSP untuk melakukan sertifikasi kompetensi profesi kewartawanan," ujarnya. ***

Henny S Widyaningsih 

(Anggota BNSP)

BNI Payakumbuh Sampaikan Hak Jawab Terkait Berita Pemblokiran Rekening BLT Salah Seorang Nasabah

By On Sabtu, Januari 23, 2021

 




Payakukumbuh, Prodeteksi.com

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Utama Payakumbuh yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta No 86 Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat, menyampaikan Hak Jawab yang dikirimkan  ke Redaksi prodeteksi.com. Surat elektronik lewat email itu, tertanggal 22 Januari 2021, dan terima redaksi 23 Januari 2021.


Hak jawab tersebut terkait pemberitaan media ini sebelumnya, yang berjudul, " Pemblokiran Rekening BLT di BNI PNM Payakumbuh Dipertanyakan".


Pada intinya berita tersebut berisi tentang adanya salah seorang warga Payakumbuh "NS" (60 Tahun) merasa dirugikan atas pemblokiran sepihak rekening BLT oleh BANK BNI 46 dan PNM Mekaar yang sengaja di buka untuk menerima BLT pemerintah senilai Rp. 2,4 juta.


Terkait pemberitaan tersebut BNI Payakumbuh mengirimkan Hak Jawab, sebagimana dimuat secara utuh berikut ini :


BNI

Payakumbuh, 22 Januari 2021

Kepada 

Pemimpin Redaksi

Prodeteksi

di 

Tempat


Terima kasih atas dukungan Jajaran Redaksi Prodeteksi pada BNI selama ini. Berkaitan dengan pemberitaan media pada link https://www.prodeteksi.com/2021/01/pemblokiran-rekening-blt-di-bni-pnm.html?m=1, Edisi 20 Januari 2021, dapat kami informasikan hal-hal sebagai berikut :

1. Pada Hari Senin, 18 Januari 2021, kami menerima pengaduan nasabah ke BNI Kantor Cabang Payakumbuh yang menginformasikan rekening pada tabungan Mekaar Ybs terblokir.

2. Atas pengaduan tersebut, kami pihak BNI Payakumbuh telah menginformasikan kepada Ybs bahwa pembelokiran pada bulan Januari 2021, berdasarkan  perintah dari Kementerian Koperasi dan UKM RI atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI karena yang bersangkutan termasuk kepada penerima yang tercantum dalam SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).


Demikian kami sampaikan, sebagai referensi pemberitaan saudara.


Terima Kasih atas perhatian dan kerjasamanya.


PT, Bank Negera Indonesia (Persero) Tbk

Kantor Cabang Payakumbuh



Budi Akbarsyah

Pimpinan

 

Pengiriman Hak Jawab tersebut terkait pemberitaan sebelumnya, yang mana menurut informasi dari nasabah ("NS"), bahwa yang bersangkutan tidak menerima informasi sebelum pemblokiran rekening. 


Sehingga, akibat diblokir sejak 8 Januari 2021, juga  berdampak uang pribadi yang akan dikirimkan ke sanak famili juga ikut dibekukan. 


"Saya tidak pernah diberitahukan terkait pemblokiran ini sebelumnya dari pihak PNM MEKAAR ataupun BNI KC Payakumbuh" ujar NS, Senin kemaren ,   kepada awak media waktu itu.


NS juga mnyampaikan dana pribadi tersebut disetorkan melalui ATM di KPRI Kota Payakumbuh dan setelah uang masuk kerekening tidak bisa ditransfer.


Lebih lanjut NS menerangkan bahwa ia merasa dirugikan akibat pemblokiran rekening tersebut. Padahal   awalnya pihak PNM Mekaar mengatakan bisa dicairkan. Namun  setelah sampai di Bank BNI KC Payakumbuh justru dinyatakan tidak bisa.


"Kami hanya ingin membantu sanak saudara yang sangat membutuhkan dan menyalurkan uang tersebut ke Padang. Kalau begini kami tidak punya kemampuan untuk menggantinya" ucap NS menahan tangis.

 Seorang nasabah NS yang ingin melakukan penarikan 


Saat dihubungi media via Whatsapp, Pimpinan Layanan BNI Budi menyampaikan kepada awak media kebijakan tersebut sudah melalui sistem dan prosedur ( Sisdur) yang telah ditetapkan ke Kementerian terkait.


"Supaya lebih jelas kita bisa membicarakan hal ini di   kantor, nanti di kantor akan dijelaskan agar tidak terjadi miskomunikasi. Nanti silahkan temui bu lita" ucap Budi Pimpinan bagian layanan BNI.


Lebih lanjut awak media langsung menemui salah seorang pihak Mekaar yang mengaku sebagai pimpinan Mekaar Kota Payakumbuh yang tidak mau menyebutkan namanya, mengatakan bahwa  pemblokiran  yang dilakukan ini karena ada pemeriksaan dari yang berwenang terhadap program ini.


"Belum dapat kami informasikan sampai kapan pemblokiran ini. Seharusnya yang diblokir 2,4jt, masih banyak kok masyarakat  lain yang nominal malah lebih besar" tegasnya yang mengaku pimpinan Meekar tersebut.


Dengan adanya Hak Jawab BNI Payakumbuh, menginformasikan bahwa pihak BNI telah menerima pengaduan salah seorang nasabah pada Hari Senin, 18 Januari 2021, yang menginformasikan rekening pada tabungan Mekaar Ybs terblokir.


Menurut pihak BNI Payakumbuh dalam surat Hak Jawab yang ditandatangai pimpinan, Budi Akbarsyah, telah menginformasikan kepada yang bersangkutan bahwa pembelokiran pada bulan Januari 2021, berdasarkan  perintah dari Kementerian Koperasi dan UKM RI atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI karena yang bersangkutan termasuk kepada penerima yang tercantum dalam SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).


Dengan dimuatnya Hak Jawab ini, maka hak saudara/ BNI Payakumbuh, sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers telah kami realisasikan. 

 *** SAN /Red

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *