HEADLINE NEWS

 Pengawasan Pilwana 2026 Perlu Diperjelas, Siapa yang Mengawasi Jalannya Pemilihan?

By On Minggu, Juni 28, 2026

 OPINI

 Oleh : IRTI ZAMIN, SS

(Pemerhati Sosial Politik di Pasbar, Pernah sebagai Anggota PAW Komisioner KPU Pasaman Barat dan Pernah sebagai Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan)


DALAM Bab II Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 dijelaskan mengenai tugas Panitia Pemilihan Kabupaten dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Tahun 2026. Pada pasal tersebut tercantum sedikitnya 13 tugas dan kewenangan yang menjadi tanggung jawab panitia di tingkat kabupaten.


Beberapa tugas utama yang disebutkan antara lain merencanakan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan seluruh tahapan pelaksanaan Pilwana di tingkat kabupaten. Selain itu, Panitia Pemilihan Kabupaten juga bertugas memberikan bimbingan teknis kepada Panitia Pemilihan Wali Nagari (PPWN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), petugas Linmas TPS, Tim Pengawas tingkat kecamatan, serta anggota Badan Musyawarah (BAMUS) nagari.


Tidak hanya itu, masih terdapat sebelas tugas lainnya yang diemban oleh Panitia Pemilihan Kabupaten. Salah satu poin penting pada poin K adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilwana, membuat laporan hasil pengawasan, memberikan rekomendasi kepada Bupati, hingga memfasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan yang muncul selama proses Pilwana berlangsung.

 

Namun, ketentuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Jika Panitia Pemilihan Kabupaten bertindak sebagai penyelenggara sekaligus memiliki tugas melakukan pengawasan, maka bagaimana prinsip independensi pengawasan dapat dijalankan?

 

Dalam sistem pemilihan yang demokratis, umumnya terdapat pemisahan yang tegas antara penyelenggara dan lembaga pengawas agar fungsi kontrol berjalan secara objektif.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut. Apakah akan dibentuk lembaga atau tim pengawas yang berdiri secara independen dari penyelenggara? Bagaimana struktur organisasi pengawas tersebut? Apa saja kewenangan, tugas, dan mekanisme kerjanya? Siapa yang menerima laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilwana berlangsung?

                                                                                   

Menariknya, dalam Perbup tersebut tidak ditemukan bab khusus yang mengatur mengenai sistem pengawasan Pilwana secara rinci. Tidak dijelaskan mengenai pembentukan lembaga pengawas, tata cara pengawasan, mekanisme pelaporan pelanggaran, maupun prosedur penanganan sengketa yang mungkin terjadi.

 

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pengaturan mengenai pengawasan mungkin mengacu pada regulasi lain. Apabila memang terdapat aturan lain sebagai pedoman, maka sebaiknya hal tersebut disosialisasikan secara terbuka kepada seluruh penyelenggara, peserta Pilwana, pemerintah nagari, serta masyarakat agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

 

Padahal, pengawasan merupakan salah satu unsur yang sangat menentukan kualitas sebuah pemilihan. Pengawasan yang efektif akan mampu mencegah berbagai bentuk pelanggaran, menjaga netralitas aparat, memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilwana.


Banyak aspek yang perlu diawasi dalam pelaksanaan Pilwana. Mulai dari tahapan pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, pencalonan, kampanye, distribusi logistik, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil, hingga penetapan calon terpilih. Seluruh tahapan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak diawasi secara maksimal.


Oleh karena itu, kejelasan mengenai sistem pengawasan Pilwana menjadi kebutuhan yang mendesak. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan beserta mekanisme kerjanya, sehingga pelaksanaan Pilwana Tahun 2026 benar-benar berlangsung secara demokratis, jujur, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


Walaupun Pilwana merupakan kewenangan pemerintah daerah dan jabatan wali nagari berada dalam lingkup pemerintahan daerah, hal itu tidak berarti pengawasan tidak diperlukan. Justru setiap penyelenggaraan pemerintahan yang menggunakan kewenangan publik harus dapat diawasi agar memenuhi asas pemerintahan yang baik (good governance), seperti transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan. *****

PILWANA Tanpa Payung Hukum yang Kuat Berpotensi Menimbulkan Masalah Hukum,  Perbup Harus sesuai Perda !

By On Minggu, Juni 28, 2026

 

Muhammad Guntara, SH, Mantan Anggota DPRD Pasbar
PILWANA Tanpa Payung Hukum yang Kuat Berpotensi Menimbulkan Masalah Hukum,  Perbup Harus sesuai Perda !


Pasaman Barat, prodeteksi.com – Mantan Wakil Ketua Komisi I DPRD Pasaman Barat yang juga Ketua DPD Partai NasDem Pasaman Barat, Muhammad Guntara, SH, mengingatkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) dengan sistem e-voting harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


Menurut Guntara, secara hierarki peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati (Perbup) merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Daerah (Perda). Sementara hingga saat ini, Perda baru yang mengatur Pilwana dengan sistem e-voting belum ada.


"Kalau Perda barunya belum ada, lalu Perbup ini dibuat berdasarkan apa? Apa landasan hukumnya?" ujarnya.


Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Indra Syahputra, menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 tidak mengacu kepada Perda, melainkan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, yang telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum serta fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat.


Namun, menurut Guntara, dalam bagian awal Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 justru tertulis bahwa peraturan tersebut merupakan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018  tentang Pemilihan Wali Nagari.


Ia menilai Perda tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan regulasi terbaru, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Undang-Undang Desa. Dalam aturan baru itu, masa jabatan kepala desa atau wali nagari berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk dua periode, bukan tiga periode seperti aturan sebelumnya.


"Artinya, sebelum ada Perda baru yang mengatur Pilwana dengan sistem e-voting serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Desa terbaru, seharusnya belum ada Perbup pelaksanaannya. Pemerintah daerah bersama DPRD harus lebih dahulu menyusun Perda baru agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," katanya.


Menurutnya, apabila Pilwana tetap dipaksakan menggunakan sistem elektronik tanpa dasar hukum dan petunjuk teknis yang matang, potensi sengketa akan sangat besar.


Ia memperkirakan, apabila dari 87 nagari memiliki lima calon wali nagari, maka akan terdapat sekitar 435 calon yang mengikuti Pilwana. Jika hasil pemilihan dipersoalkan dan setiap nagari mengajukan gugatan, maka proses hukum akan sangat kompleks.


"Karena itu dasar hukumnya harus benar-benar jelas dan kuat," tegasnya.


Meski demikian, Guntara menegaskan dirinya sangat mendukung pelaksanaan Pilwana karena banyak nagari yang telah lama belum melaksanakan pemilihan wali nagari.


"Pada dasarnya kami sangat setuju Pilwana dilaksanakan. Ada nagari yang sudah enam tahun bahkan delapan tahun belum melaksanakan pemilihan. Terakhir Pilwana hanya dilaksanakan di tiga nagari, yakni Sinuruik, Katiagan, dan Kapar pada tahun 2023," ujarnya.


Ia menambahkan, terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam regulasi yang harus segera dibenahi. Pertama, Perda yang menjadi dasar Pilwana masih mengacu pada regulasi lama. Kedua, konsideran Perda masih menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, padahal telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan maksimal dua periode.


Menurut Guntara, apabila persoalan regulasi ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan anggaran yang telah dialokasikan dari APBD untuk penyelenggaraan Pilwana justru berujung pada sengketa hukum.


"Kita tidak ingin Pilwana yang sudah lama ditunggu masyarakat akhirnya bermasalah hanya karena regulasinya belum sempurna. Oleh sebab itu sejak awal saya mengingatkan agar dasar hukumnya benar-benar dipersiapkan dengan baik," ujarnya.


Sebagai solusi, Guntara meminta Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama DPRD segera menyusun Peraturan Daerah baru tentang Pemilihan Wali Nagari yang menyesuaikan dengan Undang-Undang Desa Tahun 2024 serta mengatur secara lengkap pelaksanaan sistem e-voting.


Ia mengakui proses penyusunan Perda memang membutuhkan waktu karena harus melalui pembentukan panitia khusus (Pansus), pembahasan bersama DPRD, rapat paripurna, pemenuhan kuorum, hingga harmonisasi di Kementerian Hukum.


"Perbup itu adalah aturan teknis yang lahir dari Perda. Kalau Perdanya sudah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka menurut saya Perbup yang dijadikan dasar pelaksanaan Pilwana juga berpotensi kehilangan landasan hukumnya. Karena itu regulasinya harus diperbaiki terlebih dahulu agar pelaksanaan Pilwana memiliki kepastian hukum," tegasnya. **** irz

Praktisi Hukum Kasmanedi : Perbup E-Voting Pilwana Pasbar Dinilai Berpotensi Lemah, Kabag Hukum: Acuannya PP Nomor 16 Tahun 2026

By On Sabtu, Juni 27, 2026

  

 Praktisi Hukum Kasmanedim SH, CPL : Perbup E-Voting Pilwana Pasbar Dinilai Berpotensi Lemah, Kabag Hukum: Acuannya PP Nomor 16 Tahun 2026


Pasaman Barat, prodeteksi.com – Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Barat yang mengatur pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) secara e-voting menuai tanggapan dari kalangan praktisi hukum.


Salah seorang pengacara dari Kantor Pengacara dan Bantuan Hukum Skillaw, Kasmanedi, S.H., CPL, kepada media ini, Sabtu(27/6/2026), menyampaikan bahwa dari perspektif hukum tata negara dan administrasi negara, lahirnya Perbup yang mengatur e-voting berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila belum didukung oleh Peraturan Daerah (Perda).


"Secara prinsip, Peraturan Bupati tidak boleh membuat norma hukum yang baru," ujar Kasmanedi.


Menurutnya, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perda memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Perbup. Oleh karena itu, Perbup hanya berfungsi mengatur teknis pelaksanaan dan tidak dapat menambah, mengubah, ataupun mengatur materi yang belum diatur atau belum diberikan kewenangannya dalam Perda yang masih berlaku.


"Kalau Perda belum mengatur mengenai e-voting, sementara Perbup sudah mengaturnya, maka dari sisi hierarki peraturan tentu akan menimbulkan perdebatan hukum," katanya.


Meski demikian, Kasmanedi mengakui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Desa sehingga dapat menjadi pedoman dalam penyusunan aturan teknis. Namun demikian, menurutnya, akan lebih tepat apabila Pemerintah Kabupaten bersama DPRD terlebih dahulu melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2018 sebelum menerbitkan Perbup.


"Secara hukum administrasi negara memang dapat diperdebatkan, tetapi akan jauh lebih baik apabila Perdanya terlebih dahulu disesuaikan. Dengan demikian terlihat adanya sinergi antara pemerintah daerah sebagai eksekutif dan DPRD sebagai lembaga legislatif dalam membentuk regulasi," ujarnya.


Ia juga menilai keberadaan Perbup tanpa didukung perubahan Perda ibarat sebuah bangunan yang memiliki pondasi belum sepenuhnya kuat.


"Sama halnya seperti koperasi yang sudah berjalan meskipun AD/ART-nya belum sempurna. Bisa saja berjalan, tetapi pondasi hukumnya menjadi kurang kuat," katanya.


Kasmanedi berharap apabila terdapat pihak yang memiliki kepentingan hukum, mekanisme pengujian Peraturan Bupati melalui Mahkamah Agung dapat ditempuh agar diperoleh kepastian hukum.


"Kalau memang ada pihak yang merasa berkepentingan, silakan diuji ke Mahkamah Agung sehingga nanti ada kepastian hukum," tambahnya.


Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Indra Syahputra, menegaskan bahwa dasar hukum Perbup tersebut bukan mengacu kepada Perda, melainkan kepada PP Nomor 16 Tahun 2026.


Menurutnya, sebelum ditetapkan, rancangan Perbup telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.


"Perbup tersebut acuannya PP Nomor 16 Tahun 2026 dan telah melewati harmonisasi di Kementerian Hukum serta fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat," jelas Indra.


Namun, saat dikonfirmasi mengenai prinsip bahwa Peraturan Bupati tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Daerah yang masih berlaku, Indra belum memberikan tanggapan lebih lanjut.


Sejumlah kalangan menilai, guna menghindari potensi perdebatan hukum di kemudian hari, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat perlu segera melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2018 agar selaras dengan Perbup mengenai e-voting. Perubahan tersebut sekaligus dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi penerapan sistem pemungutan suara elektronik pada Pilwana berikutnya. *** irz

Pesona Gunung Padang, Destinasi Wisata Ikonik dengan Panorama Menawan

By On Sabtu, Juni 27, 2026

 

 Pesona Gunung Padang, Destinasi Wisata Ikonik dengan Panorama Menawan


PADANG, prodeteksi.com – Objek wisata Gunung Padang (yang akrab dikenal masyarakat sebagai kawasan Gunung Siti Nurbaya) masih menjadi salah satu destinasi utama yang ramai dikunjungi masyarakat lokal maupun wisatawan mancanegara. Pada Sabtu (27/6/2026), kawasan ini menawarkan suasana cerah, sejuk, dan memanjakan mata.


Berdasarkan pantauan di lokasi, suasana di kawasan Gunung Padang ini terlihat asri, bersih, dan terjaga dengan baik. Banyak pengunjung memanfaatkan ketenangan tempat ini untuk melepas penat dan menyegarkan pikiran. Perpaduan hembusan angin sepoi-sepoi dan pemandangan laut lepas di sisinya membuat siapa saja terbuai oleh keindahan alam ciptaan-Nya.


Selain menawarkan panorama Kota Padang dari ketinggian, kawasan ini juga memiliki nilai sejarah dan budaya yang melekat kuat di tengah masyarakat, salah satunya melalui legenda Siti Nurbaya.




Dari sisi fasilitas, pengelola telah menyediakan area parkir yang aman dengan tarif terjangkau. Akses pendakian juga tergolong aman dan nyaman, ditambah dengan tersedianya warung makanan serta minuman di area puncak bagi para pengunjung yang ingin bersantai.


Salah seorang pengunjung, Julianda Pratama, mengungkapkan kekagumannya terhadap keindahan objek wisata ini.Menurutnya, kawasan ini ibarat surga tersembunyi di Kota Padang.




"Maa syaa Allah, pemandangannya luar biasa," ujarnya sembari mengabadikan momen di kawasan tersebut.


Keberadaan destinasi wisata ikonik ini diharapkan dapat terus terjaga dan mampu menarik lebih banyak wisatawan, sekaligus memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat sekitar. **** M. Rasihan Anwar

Pilwana E-Voting Pasbar: Sudahkah Aspek Pengawasan Diatur?

By On Sabtu, Juni 27, 2026

 OPINI

 Oleh : IRTI ZAMIN,SS
(Penulis adalah Pemerhati Sosial Politik di Pasbar, Pernah Anggota PAW Komisioner  KPU Pasbar dan Anggota Pengawas Kecamatan)


TAHAPAN Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) berbasis e-voting di Kabupaten Pasaman Barat telah resmi dimulai. Sebanyak 87 nagari yang tersebar di 11 kecamatan akan mengikuti Pilwana Serentak Tahun 2026. Dari total 90 nagari di Pasaman Barat, tiga nagari telah memiliki wali nagari definitif sehingga tidak lagi mengikuti Pilwana tahun ini.


Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai 17 September hingga 20 Oktober 2026. Pelaksanaan secara bertahap dipilih mengingat penggunaan perangkat e-voting dan kesiapan teknis di setiap nagari.


Berbagai persiapan telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Mulai dari pembentukan Panitia Pemilihan Wali Nagari (PPWN) di tingkat nagari, pelaksanaan sosialisasi di tingkat kabupaten, hingga diterbitkannya Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pemilihan Wali Nagari Secara E-Voting sebagai pedoman teknis penyelenggaraan Pilwana.


Penerapan e-voting merupakan sejarah baru bagi Pasaman Barat. Namun, daerah ini bukanlah yang pertama di Sumatera Barat. Kabupaten Agam telah lebih dahulu menerapkan Pilwana berbasis e-voting sejak tahun 2017 dan kembali menggunakannya pada tahun 2019, 2021, serta 2023. Pengalaman Agam menunjukkan bahwa penggunaan teknologi dalam pemilihan wali nagari dapat berjalan dengan baik apabila didukung regulasi yang memadai, kesiapan perangkat, sumber daya manusia, dan sosialisasi kepada masyarakat.


Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 merupakan dasar hukum operasional pelaksanaan Pilwana e-voting di Pasaman Barat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek teknis penyelenggaraan Pilwana, mulai dari pembentukan panitia, pembiayaan, tahapan pemilihan, kampanye, tata cara pemungutan dan penghitungan suara, hingga pemungutan suara ulang.


Berdasarkan Pasal 3, ruang lingkup Perbup tersebut meliputi sepuluh materi pokok, antara lain:

  • tugas Panitia Pemilihan Kabupaten;
  • susunan, jumlah, dan tugas PPWN, KPPS, serta petugas Linmas TPS;
  • pembiayaan Pilwana;
  • pelaksanaan Pilwana secara e-voting;
  • pengembalian biaya Pilwana;
  • tata cara seleksi tambahan dan seleksi tertulis;
  • kampanye;
  • bentuk surat suara, kotak suara, dan perlengkapan lainnya;
  • tata cara penyusunan berita acara penghitungan suara; dan
  • pemungutan suara ulang.

Ruang lingkup tersebut menunjukkan bahwa Perbup telah mengatur sebagian besar aspek penyelenggaraan Pilwana. Namun, berdasarkan telaah terhadap ketentuan tersebut, belum terlihat adanya pengaturan yang secara khusus mengatur mekanisme pengawasan penyelenggaraan Pilwana e-voting.

Mengapa Pengawasan E-Voting Perlu Diatur?

Pengawasan merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilihan. Terlebih lagi, Pilwana e-voting memiliki karakteristik yang berbeda dengan Pilwana manual karena menggunakan sistem elektronik.

Pada Pilwana konvensional, pengawasan umumnya berfokus pada administrasi, logistik, pemungutan suara, dan penghitungan manual. Sebaliknya, pada Pilwana e-voting, objek pengawasan menjadi lebih luas karena juga mencakup perangkat keras, perangkat lunak, keamanan data, hingga keandalan sistem elektronik.

Idealnya, Perbup mengatur sedikitnya tiga bentuk pengawasan.

Pertama, pengawasan administrasi, meliputi seluruh tahapan Pilwana mulai dari pembentukan PPWN, penyusunan daftar pemilih tetap, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara hingga penetapan calon terpilih.

Kedua, pengawasan teknis e-voting, yang meliputi pemeriksaan perangkat, aplikasi yang digunakan, server lokal, keamanan data, hak akses operator, audit log, uji fungsi sistem sebelum pemungutan suara, hingga prosedur penanganan gangguan teknis.

Ketiga, pengawasan partisipatif, yaitu keterlibatan saksi calon, tokoh masyarakat, masyarakat sebagai pemantau, serta aparat keamanan untuk menjaga ketertiban selama proses Pilwana berlangsung.

Perlu Bab Khusus Mengenai Pengawasan

Menurut penulis, aspek pengawasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Pilwana sehingga lebih tepat diatur dalam Peraturan Bupati yang sama, bukan melalui Perbup baru.

Perbup Nomor 12 Tahun 2026 dapat disempurnakan dengan menambahkan satu bab khusus mengenai pengawasan yang mengatur antara lain:

  • tujuan dan ruang lingkup pengawasan;
  • pihak yang berwenang melakukan pengawasan;
  • pengawasan administrasi;
  • pengawasan teknis e-voting;
  • audit sistem;
  • mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran;
  • tindak lanjut hasil pengawasan;
  • evaluasi pascapelaksanaan Pilwana.

Pengaturan tersebut akan memberikan kepastian hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab mengawasi sistem elektronik dan bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan apabila terjadi gangguan teknis maupun dugaan pelanggaran.

Pengawasan Menjadi Kunci Kepercayaan Publik

Hingga saat ini belum terdapat satu peraturan nasional yang secara khusus mengatur pengawasan Pilwana e-voting. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten memiliki ruang untuk mengatur mekanisme tersebut melalui Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemilihan Kepala Desa.

Keberhasilan Pilwana e-voting tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kuatnya regulasi, efektivitas pengawasan, transparansi proses, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang digunakan.

Karena itu, penyempurnaan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026, khususnya mengenai pengawasan, audit sistem, keamanan data, serta mekanisme penanganan dugaan pelanggaran, patut dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan Pilwana e-voting yang demokratis, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. ****

Awas! Ada Lubang Menganga Tersembunyi di Balik Aspal Mulus Jalan Nasional di Air Runding

By On Jumat, Juni 26, 2026


Awas! Ada Lubang Menganga di Jalan Lintas Ujung Gading–Silaping, Tersembunyi di Balik Aspal Mulus




PASAMAN BARAT, prodeteksi.com — Bagi Anda para pengendara yang kerap melintasi jalan raya nasional lintas provinsi dari arah Ujung Gading menuju Silaping, harap meningkatkan kewaspadaan. Di balik kondisi aspal yang tampak mulus dan lancar, rupanya tersimpan bahaya laten berupa lubang yang ukurannya lumayan besar yang menganga tepat  arah ke tengah badan jalan.


​Berdasarkan pantauan di lapangan dan informasi dari warga setempat, Kamis, 25/6/2026, titik rawan ini berada sekitar 500 meter setelah Simpang ADP Air Runding. Lubang yang cukup dalam tersebut memakan jalur sebelah kiri jalan.


 LOkasi Jalan berlobang


​Sebagai bentuk penanda darurat agar tidak memakan korban, warga berinisiatif memasukkan potongan batang kelapa ke dalam lubang tersebut. Bagian atasnya kemudian ditutupi dengan karung bekas serta bahan sejenisnya.


​Seperti yang terlihat pada gambar, di sekeliling lubang berbahaya ini juga telah diberi garis kotak berwarna putih untuk memberikan peringatan visual bagi pengendara dari kejauhan agar segera mengurangi kecepatan.


​Seorang warga setempat mengungkapkan bahwa kondisi jalan berlubang ini sudah dibiarkan beberapa lama tanpa adanya perbaikan resmi. Akibatnya, setiap hari terlihat pemandangan kendaraan yang terpaksa mengerem mendadak dan membanting setir ke kanan untuk menghindari lubang.


​"Bagi warga lokal yang sudah biasa melintas di sini, mereka umumnya sudah tahu. Begitu mau lewat titik ini, ban depan langsung diarahkan ke tengah jalan. Namun, masalah besar mengintai pengendara yang jarang lewat sini," ujar warga tersebut.


 Lokasi ketika terfoto dua Minggu sebelumnya 

​Situasi akan menjadi sangat berbahaya jika:

  • ​Kendaraan melaju dalam kecepatan tinggi dan terlambat menyadari adanya lubang.
  • ​Kendaraan terpaksa menghindar ke kanan pada saat yang bersamaan ada mobil lain yang berpapasan dari arah Silaping. Titik pertemuan inilah yang dinilai sangat rawan memicu kecelakaan adu kambing.

Hingga saat ini, belum ada laporan pasti mengenai korban jiwa. Namun, warga menyebutkan dalam beberapa hari terakhir tampak ada perubahan pada permukaan penutup lubang yang tidak rapi seperti biasanya, memicu dugaan bahwa lubang tersebut mungkin saja sudah pernah dihantam kendaraan.


 Lokasi ketika terfoto dua Minggu sebelumnya 



​Desak Pemprov Sumbar Segera Turun Tangan

​Mengingat status jalan ini merupakan jalan nasional  lintas provinsi, masyarakat setempat sangat berharap agar pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar), segera memberikan perhatian serius.


​Warga meminta pihak terkait untuk segera meninjau lokasi dan melakukan perbaikan permanen. Jika terus dibiarkan tanpa penanganan, diameter lubang dipastikan akan semakin meluas dan potensi kecelakaan fatal bisa terjadi kapan saja. **** Irz

Menyingkap Perbup 12/2026 : Legalitas E-Voting dan Tuntutan Transparansi Pilwana Pasbar

By On Selasa, Juni 23, 2026

 

OPINI

 Oleh: Dr. Ikhwanri, M.Pd

(Dosen IAI Yaptip Chadijah Ismail)




WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting pada Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak 2026 di Kabupaten Pasaman Barat kini telah memiliki landasan hukum yang jelas dan pasti. Hal ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari, yang menjadi penjabaran teknis dari Peraturan Daerah yang berlaku sekaligus menegaskan penggunaan sistem digital untuk 87 nagari di 11 kecamatan. 


Meski payung hukum sudah sah, pertanyaan krusial tetap menggantung: apakah ketentuan dalam Perbup 12/2026 sudah cukup rinci dan kokoh menjamin kesiapan regulasi? Dan bagaimana memastikan transparansi hasil agar sepenuhnya dipercaya oleh masyarakat?

 

Secara hukum positif, penerapan e-voting ini bersandarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat yang mengatur tentang Pemerintahan Nagari dan Pemilihan Wali Nagari sebagai payung utama penyelenggaraan demokrasi di tingkat nagari. Sebagai tindak lanjut operasional yang sah dan berlaku penuh, Pemerintah Kabupaten telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026, yang secara eksplisit mengatur tata cara pemungutan suara, verifikasi data pemilih, serta mekanisme penghitungan berbasis elektronik.


Dalam aturan tersebut juga ditetapkan tahapan pelaksanaan Pilwana Serentak 2026 yang dijadwalkan berlangsung mulai 17 September hingga 20 Oktober 2026, disertai standar umum keamanan dan ketertiban proses pemilihan berbasis digital, serta penunjukan keterlibatan BRIN sebagai lembaga pengembang dan pendamping sistem. Dengan ditetapkannya Perbup ini, keraguan mengenai legalitas penggunaan teknologi telah terjawab. Namun, di balik keabsahan aturan tersebut, masih terdapat aspek krusial yang harus ditafsirkan dan dijalankan secara ketat agar tidak menimbulkan celah di lapangan.

 

Kualitas dan kedalaman materi yang dijabarkan dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2026 menjadi penentu utama keberhasilan sistem ini. Regulasi yang disusun tidak sekadar melegalkan penggunaan teknologi, melainkan harus sangat rinci mengatur standar keamanan siber, prosedur verifikasi ulang, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Oleh sebab itu, Perbup 12/2026 wajib dibaca secara utuh untuk memastikan ketentuan teknisnya mampu menjaga prinsip demokrasi tetap terjaga. Pertanyaannya bukan sekadar sudah ada Perbup atau belum, melainkan

 

apakah ketentuan di dalamnya sudah kompatibel sepenuhnya dengan prinsip pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Perubahan metode dari manual ke digital memerlukan penjabaran teknis yang matang, karena sistem pemilihan adalah jantung demokrasi yang tidak boleh diubah hanya dengan kebijakan prosedural semata. 


Hal ini mengandung makna bahwa meskipun Perbup sudah ditetapkan, masyarakat dan pemangku kepentingan wajib menelaah lebih dalam apakah di dalamnya sudah diatur secara rinci standar keamanan sistem, mekanisme audit independen, perlindungan data pemilih, dan tata cara verifikasi ulang jika terjadi perselisihan hasil. Tanpa penjabaran yang tegas dan terukur, regulasi hanya akan menjadi formalitas tanpa kekuatan menjamin keadilan.

 

Regulasi yang lengkap di atas kertas belum cukup jika tidak dijalankan dengan transparansi nyata sebagaimana diamanatkan dalam Perbup tersebut. Masyarakat, saksi pasangan calon, dan pengawas harus dapat memahami, memantau, dan memverifikasi setiap alur kerja sistem digital. Meskipun sistem yang dikembangkan telah melalui riset mendalam dan mendapat legitimasi hukum, keberhasilan di lapangan tetap bergantung pada pelaksanaan ketentuan teknis di Perbup Nomor 12 Tahun 2026, terutama terkait kewajiban audit independen, penyimpanan jejak rekam yang utuh, serta keterbukaan akses bagi saksi dan pengawas untuk memeriksa alur data. 


Sistem manual yang kasat mata saja masih rentan terhadap dugaan kecurangan, apalagi sistem digital. Oleh karena itu, tanpa ketentuan wajib bukti cetak terverifikasi (paper trail) dan prosedur audit terbuka yang tertulis tegas serta dijalankan sesuai Perbup 12/2026, publik akan sulit menerima hasil yang keluar dari sebuah "kotak hitam" yang proses kerjanya tak terlihat mata telanjang. 


Dalam konteks Pasaman Barat, transparansi juga menuntut sosialisasi yang mendalam dan merata ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk di nagari-nagari terpencil. Ketentuan yang tertuang dalam Perbup harus benar-benar dipahami dan bukan sekadar didiktekan dari atas, mengingat ketidaktahuan publik hanya akan memelihara keraguan yang bisa berujung pada penolakan hasil pemilihan.

 

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026, rencana penerapan e-voting pada Pilwana Pasaman Barat telah memiliki landasan hukum yang sah dan resmi, menjadi langkah maju yang patut didukung karena didasari keinginan untuk mewujudkan demokrasi yang lebih efisien dan modern di 87 nagari. 


Namun, perlu disadari bahwa regulasi yang sudah terbit hanyalah titik awal dan bukan jaminan mutlak keberhasilan. Pemanfaatan e-voting bukan sekadar soal teknis, melainkan rekayasa demokrasi yang harus dirancang sistematis agar lebih efisien, transparan, dan inklusif. Tanpa penyempurnaan

 

pemahaman regulasi, pengujian sistem berulang sesuai ketentuan, serta kepercayaan publik yang dibangun melalui keterbukaan, teknologi canggih justru bisa menjadi sumber masalah baru.

 

Sebagai penutup, penulis berpendapat bahwa sebelum tombol pertama pemungutan suara ditekan pada 17 September nanti, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama DPRD, panitia Pilwana, dan unsur pengawas wajib memastikan dua hal krusial. Pertama, seluruh ketentuan teknis dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2026 dipahami secara utuh dan ditindaklanjuti dengan prosedur operasional yang sangat rinci dan teruji. 


Kedua, seluruh ketentuan transparansi dan akuntabilitas dijalankan sepenuhnya dan bukan sekadar formalitas administrasi. Jika landasan hukum sudah dijalankan secara konsisten dan pelaksanaannya terbuka lebar, barulah e-voting Pilwana Pasaman Barat bisa menjadi contoh demokrasi digital yang berintegritas, efisien, dan sepenuhnya dipercaya oleh rakyat. Semoga. ***

 

 

 

BAZNAS Agam Salurkan Zakat melalui Lima Program Unggulan

By On Senin, Juni 22, 2026

 

 BAZNAS Agam Salurkan Zakat melalui Lima Program Unggulan



Agam, prodeteksi.com — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Agam menyalurkan zakat melalui lima program unggulan, yakni Agam Makmur, Agam Peduli, Agam Cerdas, Agam Sehat, dan Agam Taqwa, di Masjid Agung Nurul Falah Lubuk Basung, Senin (22/6/2026). Penyaluran ini merupakan bagian dari upaya mendukung terwujudnya Agam Madani.


Pada penyaluran tahap pertama, sebanyak 122 mustahik dari enam kecamatan di wilayah Agam Barat, yaitu Lubuk Basung, Matur, Palembayan, Tanjung Raya, Ampek Nagari, dan Tanjung Mutiara menerima bantuan zakat. Secara keseluruhan, penyaluran dilakukan selama tiga hari dengan total 321 mustahik, terdiri dari 122 penerima pada 22 Juni, 83 penerima pada 24 Juni, dan 116 penerima pada 25 Juni 2026.

Ketua BAZNAS Kabupaten Agam, Isman Imran, menyampaikan bahwa penghimpunan dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) sejak Januari hingga Mei 2026 mencapai Rp5.622.805.752,53. Dana tersebut telah disalurkan melalui lima program unggulan BAZNAS dengan total Rp5.969.859.360 kepada 9.683 mustahik.

"Penyaluran zakat ini merupakan amanah dari zakat yang telah dihimpun dari para muzaki untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui program-program yang telah ditetapkan," ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Agam Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Taslim, mengapresiasi peran BAZNAS sebagai mitra Pemerintah Kabupaten Agam dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat.

"BAZNAS Agam telah menghimpun zakat dari masyarakat Kabupaten Agam, baik dari ASN maupun muzaki non-ASN. Ini merupakan bentuk kepedulian bersama dalam membantu masyarakat yang membutuhkan," katanya.

Ia menambahkan, program-program BAZNAS sejalan dengan program unggulan Pemerintah Kabupaten Agam, sehingga diharapkan mampu memperkuat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Taslim juga mengajak masyarakat untuk mendukung program Bangkik Dari Surau sebagai upaya memakmurkan masjid dan memperkuat kehidupan keagamaan.

"Semoga harapan menjadikan Agam Madani dapat terwujud. Mari bersama-sama memakmurkan masjid dan mendukung program Bangkik Dari Surau," tutupnya. **** dk/irz

Listrik PLN dan Jaringan Internet belum masuk Poros  -  Teluk Tapang, Ini Kata Kepala PLN Simpang Empat

By On Sabtu, Juni 20, 2026

 

 Listrik PLN dan Jaringan Internet belum masuk Poros  -  Teluk Tapang, Ini Kata Kepala PLN Simpang Empat 

SIMPANG EMPAT, prodeteksi.com –  Kebutuhan akan akses listrik dari PLN dan jaringan internet di kawasan Poros Kecamatan Sungai Beremas hingga Teluk Tapang, Kabupaten Pasaman Barat, kembali menjadi perhatian. Hingga kini, sejumlah perkampungan di wilayah tersebut masih belum menikmati layanan kelistrikan maupun jaringan internet, meskipun kondisi infrastruktur jalan menuju kawasan itu telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan.


Sejumlah warga menyebutkan, wilayah seperti Teluk Tapang, Poros, Tenggo, serta beberapa kampung lainnya hingga saat ini belum terjangkau jaringan listrik PLN. Kondisi tersebut dinilai menghambat berbagai aspek kehidupan masyarakat, terutama di sektor pendidikan, karena di kawasan tersebut telah berdiri sejumlah sekolah mulai dari tingkat dasar hingga menengah yang membutuhkan pasokan listrik untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.


"Jalan menuju Teluk Tapang sekarang sudah jauh lebih baik. Dari Lubuk Buaya ke Teluk Tapang hanya sekitar 32 kilometer dengan kondisi jalan yang sudah bagus. Namun, sampai hari ini masyarakat masih belum menikmati layanan listrik PLN," ujar salah seorang warga.


Menurut warga, selain penerangan, keberadaan listrik telah menjadi kebutuhan utama dalam kehidupan modern. Listrik berperan penting dalam mendukung aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga komunikasi masyarakat.


Tidak hanya itu, tersedianya listrik juga dinilai mampu memperkecil kesenjangan digital, meningkatkan produktivitas masyarakat, memperkuat pelayanan kesehatan, mendukung pembelajaran berbasis teknologi di sekolah, serta membuka peluang berkembangnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


 Kepala PLN ULP Simpang Empat, Asri Abrialdi


Sementara itu, Kepala PLN ULP Simpang Empat, Asri Abrialdi, didampingi salah seorang stafnya belum lama ini, menjelaskan bahwa pada prinsipnya PLN siap melayani kebutuhan listrik masyarakat sepanjang seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.


Menurutnya, proses pembangunan jaringan listrik diawali dengan pengajuan surat permohonan dari masyarakat atau instansi terkait. Selanjutnya, PLN akan melakukan survei lapangan melalui tim teknis. Hasil survei tersebut kemudian disampaikan kepada Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bukittinggi sebagai bahan usulan pembangunan jaringan.


"Khusus untuk sekolah, pihak sekolah juga dapat mengajukan permohonan secara resmi kepada PLN sebagai dasar pelaksanaan survei dan penyusunan usulan pembangunan jaringan listrik," jelasnya.


Namun demikian, Asri mengakui bahwa pembangunan jaringan listrik saat ini menghadapi sejumlah tantangan, terutama keterbatasan anggaran investasi. Setiap usulan pembangunan harus melalui Kajian Kelayakan Operasi (KKO) dan Kajian Kelayakan Finansial (KKF) sebelum dapat ditetapkan sebagai program pembangunan.


Ia menjelaskan, berbeda dengan beberapa tahun lalu, pembangunan infrastruktur kelistrikan kini tidak lagi dapat diputuskan secara cepat karena harus mengikuti prioritas perusahaan serta kebijakan program nasional.


"Usulan pembangunan jaringan listrik menuju Teluk Tapang sebenarnya sudah masuk dalam daftar usulan PLN. Namun hingga saat ini masih belum menjadi prioritas pelaksanaan," ungkapnya.


Sebagai alternatif sementara, PLN juga telah mengusulkan Program Super Sun, yakni sistem pembangkit listrik mandiri berbasis energi surya yang diperuntukkan bagi sekolah-sekolah di wilayah Poros Sungai Beremas. Program serupa sebelumnya telah diterapkan di sejumlah daerah terpencil, seperti Pulau Panjang dan Kepulauan Mentawai.


Terkait kepastian waktu pembangunan jaringan listrik menuju Teluk Tapang, pihak PLN menyatakan belum dapat memastikan kapan proyek tersebut akan direalisasikan. Realisasi pembangunan masih bergantung pada hasil evaluasi investasi, serta kebijakan pemerintah dan program nasional.


Masyarakat berharap pemerintah bersama PLN dapat memberikan perhatian lebih terhadap wilayah Poros Sungai Beremas hingga Teluk Tapang agar segera memperoleh akses listrik dan jaringan internet yang memadai. Dengan tersedianya kedua layanan tersebut, diharapkan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, aktivitas ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara signifikan.


Untuk saat ini, pembangunan jaringan listrik secara menyeluruh masih menunggu keputusan dan penetapan prioritas dari pemerintah bersama PLN pusat dalam rangka pemerataan elektrifikasi di daerah-daerah yang belum teraliri listrik.. **** irz

Dampak "PETI" di Pasbar, Perlu Percepatan Legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat

By On Sabtu, Juni 20, 2026

 OPINI 

 Oleh: Dr. Ikhwanri, M.Pd
(Dosen IAI Yaptip Chadjah Ismail)


DAMPAK dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin atau yang dikenal dengan sebutan "PETI" di Kabupaten Pasaman Barat telah menjadi perhatian serius berbagai pihak. Fenomena ini tidak hanya merugikan keuangan daerah akibat hilangnya potensi pendapatan, tetapi juga meninggalkan dampak kerusakan lingkungan yang mengkhawatirkan. Mulai dari kerusakan struktur lahan, pencemaran parah pada aliran sungai, hingga meningkatnya risiko bencana longsor dan banjir yang mengancam keselamatan serta keberlangsungan hidup masyarakat.

 

Di sisi lain, keberadaan aktivitas ini tidak dapat dipisahkan dari realitas ekonomi masyarakat setempat yang menggantungkan penghidupannya pada sektor pertambangan. Oleh karena itu, pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan mampu menyelesaikan akar permasalahan. Langkah yang paling mendesak dan tepat dilakukan adalah mempercepat proses legalitas pertambangan rakyat, agar kegiatan ini dapat berjalan tertib, aman, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi semua pihak.

 

Pertambangan tanpa izin di wilayah ini berkembang pesat karena didorong oleh kekayaan kandungan mineral yang melimpah serta tingginya permintaan pasar. Namun, pertumbuhan tersebut terhambat oleh prosedur perizinan yang selama ini dianggap terlalu rumit, berbelit-belit, dan memakan waktu lama. Bagi masyarakat lokal, pertambangan menjadi pilihan utama sumber penghasilan yang sulit ditolak, terutama ketika opsi mata pencaharian alternatif masih sangat terbatas.

 

Sayangnya, tanpa payung hukum dan tata kelola yang jelas, aktivitas ini berjalan secara liar. Tidak ada kajian kelayakan lingkungan yang memadai, standar keselamatan kerja yang diabaikan, serta tidak adanya kewajiban pemulihan lahan setelah kegiatan tambang selesai. Akibatnya, sungai menjadi keruh dan tercemar limbah, struktur tanah menjadi labil, serta ekosistem hutan dan lahan pertanian mengalami kerusakan yang sulit diperbaiki. Lebih dari itu, negara dan daerah turut kehilangan potensi penerimaan dari pajak dan retribusi yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur serta peningkatan kualitas hidup warga.

 

 

Legalitas pertambangan rakyat bukan sekadar soal memberikan izin tertulis, melainkan upaya strategis untuk menata ulang aktivitas tersebut agar selaras dengan aturan perundang-undangan, menjamin keselamatan pelaku, serta tetap ramah terhadap lingkungan. Dengan mempercepat proses legalisasi, setidaknya terdapat empat manfaat strategis yang dapat diperoleh.

 

Pertama, terciptanya sistem pengendalian dan pengawasan yang jelas. Aktivitas yang terdaftar secara resmi akan lebih mudah dipantau oleh pemerintah daerah dan instansi terkait, sehingga potensi pelanggaran lingkungan maupun penyimpangan operasional dapat dicegah atau ditindak secara tegas. Kedua, memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Penambang rakyat mendapatkan kepastian berusaha, akses terhadap pembinaan teknis, pelatihan keselamatan kerja, serta kesempatan mengelola usaha dengan prinsip keberlanjutan.

 

Ketiga, optimalisasi pendapatan daerah dapat terwujud. Izin yang sah berarti kewajiban membayar pajak dan retribusi dipenuhi, yang pada akhirnya akan kembali dinikmati masyarakat melalui pembangunan fasilitas umum, peningkatan layanan pendidikan, dan kesehatan. Terakhir, mendukung upaya pemulihan serta pelestarian lingkungan. Setiap pemegang izin diwajibkan menyusun rencana reklamasi dan pascatambang, sehingga kerusakan alam dapat diminimalkan dan lahan dapat dikembalikan fungsinya atau dialihkan menjadi lahan produktif lainnya.

 

Agar percepatan legalitas ini berjalan efektif dan tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas, diperlukan langkah-langkah terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, instansi teknis, serta partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat perlu segera menyederhanakan dan mendigitalkan prosedur perizinan. Hal ini dapat dilakukan dengan merampingkan alur birokrasi yang tidak perlu serta memaksimalkan penggunaan sistem daring, sehingga proses pengajuan, verifikasi, hingga penerbitan izin menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh warga.

 

Selain itu, sosialisasi dan pendampingan langsung di lapangan menjadi kebutuhan mendesak. Masih banyak penambang rakyat yang belum memahami persyaratan administrasi maupun manfaat jangka panjang dari legalitas. Oleh sebab itu, dinas terkait harus turun ke lokasi, memberikan penyuluhan yang komprehensif, serta mendampingi kelompok masyarakat dalam menyusun dokumen persyaratan mulai dari identitas kelompok usaha, pemetaan wilayah, hingga penyusunan rencana pengelolaan lingkungan.

 

Pemerintah juga harus segera memetakan dan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara tegas dan jelas. Zona khusus ini diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan rakyat sekaligus dipisahkan dari kawasan lindung, lahan pertanian yang produktif, serta pemukiman warga. Langkah ini penting agar aktivitas berjalan tanpa menimbulkan konflik pemanfaatan ruang dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

 

Tidak kalah pentingnya adalah pelaksanaan pembinaan teknis dan pemberdayaan ekonomi secara berkelanjutan. Setelah mendapatkan izin resmi, penambang perlu terus dibekali pengetahuan mengenai metode penambangan yang aman, efisien, dan ramah lingkungan. Dukungan juga harus diberikan dalam bentuk akses permodalan, pengenalan teknologi sederhana yang ramah lingkungan, serta fasilitasi kemitraan dengan pihak terkait guna meningkatkan nilai tambah hasil tambang dan kesejahteraan pelaku usaha.

 

Di samping membuka pintu legalitas, penegakan aturan yang tegas dan berkeadilan harus tetap dijalankan secara konsisten terhadap aktivitas yang tetap beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan lingkungan. Hal ini diperlukan untuk menciptakan rasa keadilan bagi mereka yang sudah taat aturan, sekaligus melindungi kekayaan alam dari kerusakan yang lebih parah dan permanen.

 

Maraknya pertambangan tanpa izin di Pasaman Barat merupakan tantangan nyata yang menuntut solusi seimbang: menekan laju kerusakan lingkungan tanpa mengabaikan kebutuhan ekonomi masyarakat. Percepatan legalitas pertambangan rakyat adalah jalan tengah yang paling tepat untuk mengubah aktivitas yang liar menjadi usaha yang tertib, produktif, dan bertanggung jawab.

 

Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah, dukungan penuh dari masyarakat, serta sinergi yang baik antarinstansi, potensi kekayaan alam Pasaman Barat dapat dikelola secara berkelanjutan. Hasilnya, alam tetap terjaga, ekonomi masyarakat meningkat, dan manfaat maksimal dapat dirasakan oleh warga saat ini tanpa mengorbankan hak dan kebutuhan generasi mendatang. Semoga. *****


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *