Menyingkap Perbup 12/2026 : Legalitas E-Voting dan Tuntutan Transparansi Pilwana Pasbar
On Selasa, Juni 23, 2026
OPINI
![]() |
| Oleh: Dr. Ikhwanri, M.Pd (Dosen IAI Yaptip Chadijah Ismail) |
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting pada Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak 2026 di Kabupaten Pasaman Barat kini telah memiliki landasan hukum yang jelas dan pasti. Hal ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari, yang menjadi penjabaran teknis dari Peraturan Daerah yang berlaku sekaligus menegaskan penggunaan sistem digital untuk 87 nagari di 11 kecamatan.
Meski payung hukum sudah sah, pertanyaan krusial tetap menggantung: apakah ketentuan dalam Perbup 12/2026 sudah cukup rinci dan kokoh menjamin kesiapan regulasi? Dan bagaimana memastikan transparansi hasil agar sepenuhnya dipercaya oleh masyarakat?
Secara hukum positif, penerapan e-voting ini bersandarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat yang mengatur tentang Pemerintahan Nagari dan Pemilihan Wali Nagari sebagai payung utama penyelenggaraan demokrasi di tingkat nagari. Sebagai tindak lanjut operasional yang sah dan berlaku penuh, Pemerintah Kabupaten telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026, yang secara eksplisit mengatur tata cara pemungutan suara, verifikasi data pemilih, serta mekanisme penghitungan berbasis elektronik.
Dalam aturan tersebut juga
ditetapkan tahapan pelaksanaan Pilwana Serentak 2026 yang dijadwalkan
berlangsung mulai 17 September hingga 20 Oktober 2026, disertai standar umum
keamanan dan ketertiban proses pemilihan berbasis digital, serta penunjukan
keterlibatan BRIN sebagai lembaga pengembang dan pendamping sistem. Dengan
ditetapkannya Perbup ini, keraguan mengenai legalitas penggunaan teknologi
telah terjawab. Namun, di balik keabsahan aturan tersebut, masih terdapat aspek
krusial yang harus ditafsirkan dan dijalankan secara ketat agar tidak
menimbulkan celah di lapangan.
Kualitas dan
kedalaman materi yang dijabarkan dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2026 menjadi
penentu utama keberhasilan sistem ini. Regulasi yang disusun tidak sekadar
melegalkan penggunaan teknologi, melainkan harus sangat rinci mengatur standar
keamanan siber, prosedur verifikasi ulang, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Oleh sebab itu, Perbup 12/2026 wajib dibaca secara utuh untuk memastikan
ketentuan teknisnya mampu menjaga prinsip demokrasi tetap terjaga.
Pertanyaannya bukan sekadar sudah ada Perbup atau belum, melainkan
apakah ketentuan di dalamnya sudah kompatibel sepenuhnya dengan prinsip pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Perubahan metode dari manual ke digital memerlukan penjabaran teknis yang matang, karena sistem pemilihan adalah jantung demokrasi yang tidak boleh diubah hanya dengan kebijakan prosedural semata.
Hal ini mengandung makna bahwa meskipun Perbup sudah
ditetapkan, masyarakat dan pemangku kepentingan wajib menelaah lebih dalam
apakah di dalamnya sudah diatur secara rinci standar keamanan sistem, mekanisme
audit independen, perlindungan data pemilih, dan tata cara verifikasi ulang
jika terjadi perselisihan hasil. Tanpa penjabaran yang tegas dan terukur,
regulasi hanya akan menjadi formalitas tanpa kekuatan menjamin keadilan.
Regulasi yang lengkap di atas kertas belum cukup jika tidak dijalankan dengan transparansi nyata sebagaimana diamanatkan dalam Perbup tersebut. Masyarakat, saksi pasangan calon, dan pengawas harus dapat memahami, memantau, dan memverifikasi setiap alur kerja sistem digital. Meskipun sistem yang dikembangkan telah melalui riset mendalam dan mendapat legitimasi hukum, keberhasilan di lapangan tetap bergantung pada pelaksanaan ketentuan teknis di Perbup Nomor 12 Tahun 2026, terutama terkait kewajiban audit independen, penyimpanan jejak rekam yang utuh, serta keterbukaan akses bagi saksi dan pengawas untuk memeriksa alur data.
Sistem manual yang kasat mata saja masih rentan terhadap dugaan kecurangan, apalagi sistem digital. Oleh karena itu, tanpa ketentuan wajib bukti cetak terverifikasi (paper trail) dan prosedur audit terbuka yang tertulis tegas serta dijalankan sesuai Perbup 12/2026, publik akan sulit menerima hasil yang keluar dari sebuah "kotak hitam" yang proses kerjanya tak terlihat mata telanjang.
Dalam konteks Pasaman Barat, transparansi juga menuntut
sosialisasi yang mendalam dan merata ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk di
nagari-nagari terpencil. Ketentuan yang tertuang dalam Perbup harus benar-benar
dipahami dan bukan sekadar didiktekan dari atas, mengingat ketidaktahuan publik
hanya akan memelihara keraguan yang bisa berujung pada penolakan hasil
pemilihan.
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026, rencana penerapan e-voting pada Pilwana Pasaman Barat telah memiliki landasan hukum yang sah dan resmi, menjadi langkah maju yang patut didukung karena didasari keinginan untuk mewujudkan demokrasi yang lebih efisien dan modern di 87 nagari.
Namun, perlu
disadari bahwa regulasi yang sudah terbit hanyalah titik awal dan bukan jaminan
mutlak keberhasilan. Pemanfaatan e-voting bukan sekadar soal teknis, melainkan
rekayasa demokrasi yang harus dirancang sistematis agar lebih efisien,
transparan, dan inklusif. Tanpa penyempurnaan
pemahaman
regulasi, pengujian sistem berulang sesuai ketentuan, serta kepercayaan publik
yang dibangun melalui keterbukaan, teknologi canggih justru bisa menjadi sumber
masalah baru.
Sebagai penutup, penulis berpendapat bahwa sebelum tombol pertama pemungutan suara ditekan pada 17 September nanti, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama DPRD, panitia Pilwana, dan unsur pengawas wajib memastikan dua hal krusial. Pertama, seluruh ketentuan teknis dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2026 dipahami secara utuh dan ditindaklanjuti dengan prosedur operasional yang sangat rinci dan teruji.
Kedua, seluruh ketentuan transparansi dan akuntabilitas dijalankan
sepenuhnya dan bukan sekadar formalitas administrasi. Jika landasan hukum sudah
dijalankan secara konsisten dan pelaksanaannya terbuka lebar, barulah e-voting
Pilwana Pasaman Barat bisa menjadi contoh demokrasi digital yang berintegritas,
efisien, dan sepenuhnya dipercaya oleh rakyat. Semoga. ***






%20-%20Copy.jpeg)


.jpeg)



.jpeg)


