HEADLINE NEWS

Resta Amelda Putri, Camat Luhak Nan Duo yang Baru, Lanjutkan Kepemimpinan Ahmad Hanif

By On Kamis, September 09, 2021

 

 Camat Luhak Nanduo yang baru, Resta Amelda Putri, S. STP MM


Pasaman Barat, prodeteksi.com-- Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto menghadiri Serah Terima Jabatan (Sertijab) Camat Luhak Nan Duo (LND), dari Ahmad Hanif S. IP kepada Resta Amelda Putri, S. STP MM, yang berlangsung, Rabu (8/9/2021) di aula kantor camat setempat. Pada hari yang sama juga dilaksanakan serah terima camat di Kecamatan Talamau.


Dalam sambutannya ketika Sertijab Camat LND, Wakil Bupati Pasbar Risnawanto mengatakan, jabatan yang diemban oleh perempuan tidak lagi menjadi hal yang aneh. Menurutnya, perempuan sudah setara dengan laki-laki dalam pemerintahan. Mampu ditempatkan dimana saja dan pandai di segala bidang.


 Sertijab dihadiri Wabup Pasbar, Risnawanto


"Tidak ada perbedaan gender, laki laki dan perempuan sudah setara, dan ini dibuktikan dengan adanya sertijab kali ini. Apalagi sebagai ASN, perempuan juga harus mampu bersaing dengan laki-laki. Karena itu, Pemda memberikan amanah ini kepada saudari Resta Amelda Putri,"kata Wabup Risnawanto.


Menurutnya, perempuan saat ini punya potensi besar dan bisa menyentuh ke segala lini. Perempuan mampu melakukan koordinasi dengan semua pihak. Bukan saja kepada Forkopimca saja. Namun, sudah diyakini mampu untuk berkoordinasi dengan Niniak Mamak, alim ulama dan cadiak pandai.



"Dengan keyakinan itulah ibu camat di berikan amanah untuk memimpin kecamatan Luhak Nan Duo. Kita tunggu gerakan buk camat dalam menyampaikan dan mewujudkan visi misi bupati,"ucap Risnawanto. ***kf/ irti z


Kecamatan Talamau Kini Dipimpin Putra Daerah Setempat, Drs. Adrizal.

By On Kamis, September 09, 2021


 Talamau, kni dipimpin Camat Baru, Drs. Adrizal


Pasaman Barat, prodeteksi.com--- Kecamatan Talamau kini dipimpin putra daerah setempat, Drs. Adrizal. Sebelumnya telah dilantik oleh Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Hamsuardi dan kemudian dilaksanakan  Serah Terima Jabatan (Sertijab)  dari Camat lama, Nur Fauziah Zein S.Sos, Rabu (8/9/2021).



Sertijab dihadiri Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto bertempat di Aula kantor camat setempat. Juga dihadiri anggota DPRD Pasbar Dapil I Baharuddin R, Kepala Dinas Kominfo Edy Murdani, dan OPD lainnya, serta Forkopimca dan stakeholder terkait.



“Dengan ditetapkan putra asli daerah untuk melanjutkan estafet kepemimpinan di kecamatan ini. Untuk itu, jangan di sia-sia harapan masyarakat,"ujar Risnawanto.


Lanjutnya, dalam otonomi daerah, diharapkan yang menjadi camat itu adalah putra asli daerah. Dan Alhamdulillah katanya, hal itu sekarang dapat terwujud.Menurutnya, pejabat harus lahir dari daerah masing-masing dan membangun daerah tersebut.  


 Sertijab Camat talamau dari pejabat lama Nur Fauziah Zein S.Sos kepada Camat yang baru, dDrs. Adrizal. 


"Semoga Saudara dapat memimpin dan majukan Talamau, karena yang lebih paham Talamau tentu orang Talamau itu sendiri. Ini kesempatan bagus, apalagi Kecamatan Talamau ini kaya dan belum kita gali secara maksimal. Tentu tugas pak camat sangat berat, bagaimana mensejahterakan masyarakat Talamau dan juga anak cucu kemenakan di Talamau,"katanya. 


Wabup juga meminta camat yang baru untuk menjalin kerjasama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) setempat.


"Selalu berkoordinasi dengan wali nagari, dan jorong demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Bekerjasama untuk mendapatkan hasil yang lebih baik, karena kerja bersama lebih baik dari pada kerja sendiri,"ucapnya.


 Foto bersam usai Sertijab


Selain itu, Camat Talamau juga diminta untuk terus menggali potensi yang ada di Talamau, karena semua pasti menginginkan Kecamatan Talamau tidak tertinggal dibandingkan dengan kecamatan lainnya di Pasbar. 


"Inventarisir permasalah yang ada, wujud program yang sudah di rancang, seperti food estate dan lainnya. Pendidikan harus diperhatikan, jangan ada lagi pungutan, iuran perpisahan, iuran membuat WC. Talamau ini juga perlu digali potensi wisatanya. Tentang stunting, tentang anak kurang gizi, harus diketahui dan di data oleh camat,"pinta Risnawanto.


Selain itu, Wabup Risnawanto juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada camat Talamau yang lama, Nur Fauziah Zein, atas pengabdiannya di Talamau selama setahun delapan bulan.****kf/ irti z 


Saparuddin, Kini  Menjabat Sebagai Camat Lembah Melintang, Sertijab Dihadiri Bupati Hamsuardi

By On Kamis, September 09, 2021

 

 Bupati Pasbar, Hamsuardi Menyematkan Tanda Jabatan Camat Lembah Melintang pada Saparuddin, S.Ag

 

Pasaman Barat, prodeteksi— Saparuddin, S.Ag, kini menjabat sebagai Camat Lembah Melintang. Setelah sebelumnya diangkat oleh Bupati Pasbar, Hamsuardi dan kemudian mengkuti serahterima jabatan (Sertijab) dengan camat lama, M. Yandra Hanafi, S.STP, M.SI.

 

Sebelumnya, Saparuddin, puta asal Ranah Batahan ini menjabat sebagai Sekretaris dan Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pasbar. Juga pernah sebagai Kabid penegakan perundang-undangan daerah dan kabid Linmas.

 

Sertijab dilaksanakan Rabu (08/09/2021) DI Ujung Gading Pasaman Barat (Pasbar) yang dihadiri langsung oleh Bupati Hamsuardi.

 

 

Turut hadir dalam sertijab, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setia Bakti, Staf Ahli Bidang Agama Adrianto, Plt Kabag Pemnag Syaikhul Putra dan stakeholder terkait lainnya.

 

 Sertijab Camat Lembah Melintang, dari Camat Lama,  Yandra Hanafi, kepada Camat yang Baru, Saparuddin

 

Mengawali sambutannya, Bupati Hamsuardi mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dan mengucapkan terimakasih kepada pejabat yang lama atas kerja keras dan pengabdiannya.

 

 

Lebih lanjut, Bupati Hamsuardi menegaskan bahwa seorang camat harus proaktif. Dinamika kerja dan tugas camat semakin berat kedepan.


"Camat dalam menjalankan tugas harus proaktif, artinya harus berpedoman kepada visi misi bupati Pasaman Barat. Kita harus memberikan yang terbaik untuk masyarakat"katanya.


  Sertijab Camat Lembah Melintang, dari Camat Lama,  Yandra Hanafi, kepada Camat yang Baru, Saparuddin



Hamsuardi berpesan agar camat menempati rumah dinas yang telah disediakan.

 

"Saya minta camat harus menempati rumah dinasnya. Camat harus memberikan pelayanan terbaik dan tanggap, sehingga apapun yang terjadi ditengah masyarakat cepat diketahui oleh camat. Camat harus dekat dan akrab dengan masyarakatnya"pinta Bupati Hamsuardi. ***k/irti z

 

 Foto bersama Bupati Hamsuardi



Perdinan Ujang Jabat Camat Gunung Tuleh, Gantikan Randy Hendrawan

By On Rabu, September 08, 2021

 

 Perdinan Ujang (kiri) saat terima tanda jabatan camat Gunung Tuleh dari Bupati yang diwakili Sekda Pasbar, Hendra Putra, S.STP



Pasaman Barat, prodeteksi.com------Perdinan Ujang, S.Sos resmi terima jabatan Camat Gunung Tuleh yang baru. Ini dilaksanakan dalam acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dari Camat Lama,  Randy Hendrawan, S.IP, M.Si, yang dipromosikan menjadi Sekretaris Dinas Pemberdayan Masyarakat Nagari (DPMN) Pemkab Pasaman Barat.


Sebelumnya, Perdinan Ujang menjabat sebagai Kasi Perekonomian dan Pembangunan di Kantor Camat Gunung Tuleh. Juga mantan Pj Wali Nagari Muara Kiawai.



Kegiatan sertijab diselenggarakan pada Rabu (8/9/2021), hari yang sama dengan Sertijab Camat Koto Balingka. Sertijab yang dilaksanakan di Aula kantor camat setempat. Dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Hendra Putra, S.STP.



 Camat lama, Randy Henrawan (kiri) saat Sertijab kepada camat baru, Perdinan Ujang


Sekda Hendra Putra mengucapkan selamat kepada camat yang baru dilantik. Dan ucapan terima kasih buat camat yang lama atas dedikasinya selama ini, “kata Sekda dihadapan para undangan dari Forkopimca, tokoh masyarakat dan ninik mamak setempat, yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 


Juga hadir dalam kegiatan Sertijab tersebut, Asisten III Raf'an, Kadis Koperindag dan UKM Pahrein, Plt Kadis Tenaga Kerja H Armen, Kabag Keuangan Faisal dan rombongan lainnya.



Menurut Sekda Hendra Putra, bupati berharap kepada Camat yang baru agar proaktif, dan membawa perubahan untuk mencapai visi dan misi bupati dan wakil bupati Pasaman Barat ke depan. 



Sekda juga menegaskan agar camat baru harus berdomisili di rumah dinas."Ini juga menjadi tolak ukur bagi camat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Artinya, kalau camat selalu ada dan berada di tempat masyarakat akan mudah berurusan," kata Hendra. 


 Sertijab camat Gung Tuleh


Ia juga meminta kepada camat yang baru agar menjalin kerjasama dengan Forkopimca, ninik mamak, dan tokoh masyarakat.


"Inventaris semua permasalahan dengan melibatkan semua pihak, tidak ada kusut yang tidak selesai asalkan saling kerjasama," katanya.


 

Lanjutnya, kepada camat agar mengajak masyarakat untuk kembali ke surau. Ramaikan surau, semarakkan program Magrib Mengaji. 



Selain itu, ia meminta camat untuk mengajak masyarakat agar menjaga kesehatan dan menjaga Prokes sesuai anjuran pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.


Sementara itu, Camat yang baru Perdinas Ujang juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati atas kepercayaan yang diberikan. Dan pihaknya siap berupa seoptimal mungkin dalam mensukseskan program pembangunan sesuai visi misi bupati dan wakil bupati Pasbar.



Untuk itu ia berharap adanya kerjasama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat dan Forkopinca serta isntansi terkait lainnya dalam pelaksanaan visi misi pembangunan daerah tersebut. ***k/ Irti z 


Sertijab Camat Koba,  Bahrul Ilmi Mohon Dukungan Masyarakat Wujudkan Visi Misi Bupati

By On Rabu, September 08, 2021

 

 Bahrul Ilmi, Camat Koto Balingka yang baru saat serahterima jabatan yang dihadi9ri Sekda Pasbar, Hendra Putra


Pasaman Barat, prodeteksi.com------ Serahterima Jabatan (Sertijab) Camat Koto Balingka (Koba), Rabu (8/9/2021) di Aula kantor camat setempat, dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Hendra Putra.

 

Juga hadir, Asisten III Raf'an, Kadis Koperindag dan UKM Pahrein, Plt Kadis Tenaga Kerja H Armen, Kabag Keuangan Faisal serta rombongan lainnya.

 

 

Sertijab dilaksanakan dari pejabat lama Plt. Camat,  Erita Nauli S.STP, yang juga sebagai sekretaris camat kepada Camat yang baru, Bahrul Ilmi, S.Pd,

 

 Camat Lama, Erita Nauli (kiri) dan Camat Baru, Bahrul Ilmi (kanan) saat sertijab berlangsung


Camat Koto Balingka, Bahrul Ilmi menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda beserta jajaran yang telah menyokong dan memberikan amanah kepadanya sebagai camat.

 

 

"Mohon dukungan dari tokoh masyarakat dan semua masyarakat agar dapat menyukseskan program camat sebagai pelayan masyarakat, guna mewujudkan visi dan misi bupati dan wakil bupati Pasaman Barat,"kata Bahrul Ilmi.

 


Sementara itu,  Sekda Hendra Putra dalam kesempatan itu mengatakan, rotasi dan mutasi adalah hal yang lumrah bagi ASN. Sertijab ini adalah lanjutan mutasi sebelumnya berdasarkan evaluasi pimpinan.

 

 Sekda Pasbar Hendra Piutra beri ucapan selamat

"Bupati berharap kepada Camat Bahrul Ilmi, agar proaktif, dan membawa perubahan untuk mencapai visi dan misi bupati dan wakil bupati Pasaman Barat," ungkap Sekda Hendra Putra saat membacakan pidato bupati.

 

Dia juga meminta camat untuk menyelenggarakan pemerintahan dengan baik dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

 

Selain itu, Sekda juga meminta camat untuk mengajak masyarakat agar menjaga kesehatan dan menjaga Prokes sesuai anjuran pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. ***k/irti z


   Curiga Ada Kejanggalan Seleksi Staf Baznas , Seorang  Mahasiswi Asal Rabat Berharap DPRD Turun Tangan

By On Rabu, September 08, 2021


 

 Nursaini

Pasaman Barat, prodeteksi.com—Usai Badan Amil  Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman Barat mengeluarkan hasil seleksi tes tertulis pada rekrutmen staff Baznas Kabupaten Pasaman Barat pada tanggal 6 September lalu, menuai polemik di media sosial.


 Seorang aktivis perempuan asal Kecamatan Ranah Batahan (Rabat), Nursaini  berikan komentar dan pandangannya. Sebab, nampaknya proses rekrutmen Satf Baznas  tersebut menuai pembicaraan hangat dan sampai saat ini belum ada pertanda akan sada penyelesaian.


 Nursaini berharap adanya perhatian anggota DPRD Pasbar terhadap permasalah ini. Dan turut mencarikan solusi terhadap permasalah yang berkembang.


“Mestinya menurut saya, bapak atau ibu anggota DPR Kabupaten sebagai wakil Rakyar, turut peduli dengan persoalan ini. Sebab, sekarang zamannya saya lihat, masyarakat biasa yang tidak memiliki jabataan tidak akan didengarkan oleh pejabat-pejabat apabila mengeluarkan pendapat.  ini sudah jelas masyarakat kesal karena merasa ada kejanggalan dengan pengumuman hasil tes tertulis tersebut,” ujar Nursaini kepada prodeteksi, melalui sambungan telepon Selasa malam (7/9/21)


Tambahnya, persoalan tersebut harus ditindak cepat. Pasalnya, pihaknya mengkhwatirkan adanya permainan dalam perekrutan tersebut.


“ini perlu cepat difollo up oleh DPRD, jangan sampai ada permainan. Misalnya, pihak Baznas berkilah dengan mengeluarkan stetmen salah ketik lah, ini lah, itu lah sehingga membuat kecurigaan adanya dugaan permainan dalam proses rekrutmen” tegas Aktivis dari kalangan perempuan tersebut.


Selain itu, mahasiwi tersebut juga berharap Baznas Kabupaten Pasaman Barat bersikap profesional dalam melakukan perekrutan.


“Kita berharap Baznas bersikap profesional,  jabatan itu adalah amanah. Maka kelak akan dipertanggung jawabkan. Maka, jangan sampai kepercayaan masyarakat  jadi ternoda,”tutup mahasiswa UIN IB tersebut. ***Rashn Anwr/ irz



MK Bakal Minta Keterangan Presiden dan DPR Terkait Perkara UU Pers

By On Selasa, September 07, 2021


 Sidang lanjutan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers di MK RI


Jakarta, prodeteksi.com ---- Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kemungkinan besar bakal dimintai keterangan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat sebelum menutup sidang lanjutan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Selasa (7/9/2021) siang di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi. 


Usai mengesahkan 46 bukti dari pemohon yang sudah diverifikasi, Hakim Hidayat mengatakan, permohonan akan disampaikan dalam rapat keputusan hakim bersama dengan seluruh bukti. 


"Nanti rapat keputusan hakim yang akan menentukan kelanjutan dari perkara ini, apakah akan dilanjutkan dalam sidang pleno dengan mendengar keterangan Presiden dan DPR kemudian saudara dimungkinkan menghadirkan saksi ahli, atau cukup Mahkamah yang bisa menilai atau memutus perkara ini," kata Hakim Hidayat menjelaskan kepada pihak pemohon mengenai tindaklanjut perkara ini. 


Hakim Hidayat juga menegaskan tindaklanjut perkara ini akan dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama dan pihak pemohon diminta untuk menunggu pemberitahuan dari pihak kepaniteraan MK terkait putusannya. 


Sidang kali ini turut dihadiri Anggota Majelis Hakim Manahan M. P. Sitompul, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Juga dari pemohon Soegiharto Santoso. Sementara Kuasa Hukum Pemohon yang hadir terdiri dari Vincent Suriadinata, S.H., M.H. selaku juru bicara, Nimrod Androiha,S.H., dan Christo Laurenz Sanaky, S.H. 




Pada awal sidang ini kuasa hukum Vincent Suriadinata, S.H., M.H. membeberkan sejumlah pokok perkara yang dirubah atas saran dari majelis hakim. 


Menurut Vincent, ada 4 pasal dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang menjadi batu uji yang diajukan pemohon yaitu Pasal 28, Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28 I Ayat(2) UUD 1945. 


Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers  menimbulkan ketidakpastian hukum dan multi tafsir dan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "Dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers." Dikatakan juga, Pasal 15 ayat (5) UU Pers tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai "Keputusan Presiden yang bersifat administratif sesuai usulan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers, dan wartawan yang terpilih melalui Kongres Pers yang demokratis." 


Pihak pemohon sendiri dalam berbagai kesempatan menyatakan, gugatan uji materi di MK ini dilayangkan sebagai reaksi atas terlalu maraknya peristiwa wartawan dan pemilik media dikriminalisasi di berbagai daerah akibat pemberitaan dan penyelesaian aduan di Dewan Pers sering berujung laporan polisi karena rekomendasi Dewan Pers. 


Selain itu sejumlah peraturan Dewan Pers yang mengambil alih peran organisasi pers, salah satunya peraturan tentang  Standar Perusahaan Pers, telah menyebabkan maraknya praktek diskriminasi yang dialami ribuan media lokal di berbagai terjadi di hampir seluruh penjuru tanah air. Peraturan Dewan Pers yang mengatur verifikasi media menyebabkan sejumlah kepala daerah membuat Peraturan yang membatasi kerja sama media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers. Pemerintah Daerah dan Dewan Pers menjadikan Badan Hukum Perusahaan Pers yang sudah disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI seolah-olah tidak berguna karena ada Peraturan Dewan Pers dan Peraturan Kepala Daerah yang mewajibkan verifikasi media. 


Belum lagi praktek Uji Kompetensi Wartawan versi Dewan Pers ternyata banyak menimbulkan persoalan. Tidak sedikit wartawan dan pemilik media dikriminalisasi atas rekomendasi Dewan Pers yang menyatakan pihak pengadu dapat menempuh upaya hukum di luar UU Pers karena wartawan dan media teradu belum ikut UKW dan belum terverifikasi. 


Usai persidangan Wartawan Biskom Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia mengatakan, perjalanan mengajukan uji materi ke MK ini adalah perjalanan yang sangat panjang. "Bahwa permohonan uji materi ke MK ini untuk memperjuangkan hak-hak wartawan Indonesia yang selama ini dikebiri oleh Dewan Pers serta untuk menciptakan iklim kehidupan pers yang kondusif, profesional, berkualitas dan yang terpenting adalah stop kekerasan dan kriminalisasi terhadap insan Pers kapanpun dan di manapun juga,” kata Hoky. 


Hoky sendiri awalnya menjadi wartawan bergabung di Majalah Biskom yang didirikan oleh almarhum Kurniadi Halim dan Yulia Ch sejak tahun 2001 atau 20 tahun yang lalu, kemudian berlanjut mengikuti Mubes Pers Indonesia (18/12/2018) yang dihadiri lebih dari 2.000 wartawan dari seluruh Indonesia, berlanjut menjadi Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia (06/03/2019) bertempat di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta. 


Kemudian bersama Heintje Grontson Mandagie dan teman-teman mendirikan Yayasan LSP Pers Indonesia dengan Laksamana (Purn) TNI Angkatan Laut Tedjo Edhy Purdijatno sebagai Ketua Dewan Pembinanya, dilanjutkan mengikuti pelatihan dan uji sertifikasi asesor kompetensi (mandiri) yang diselenggarakan oleh LSP Pers Indonesia bersama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI. Sehingga saat ini Hoky telah menjadi asesor BNSP Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia.*.***

Pembelajaran Tatap Muka di Pasbar Dimulai Kembali 6 September 2021

By On Sabtu, September 04, 2021

 Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Kembali 6 September 2021 di Pasbar 


Pasaman Barat, Prodeteksi.com----Sekolah dan madrasah di Kabupaten Pasaman Barat ( Pasbar), mulai dari PAUD hingga SLTA kembali melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM) terbatas. Ini akan dimulai pada Senin tanggal 6 September 2021.


Sebelumnya, sesuai kebijakan daerah dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat,  para pelajar mulai dari tingkat  PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS serta juga diikuti satuan pendidikan tingkat SLTA, melaksanakan pembelajaran di rumah atau pembelajaran jarak jauh secara daring, sejak 14 Agustus.


Saat ini, seiring penurunan kasus Covid-19 dan hasil koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Bupati Hamsuardi mengeluarkan Instruksi Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kabupaten Pasaman Barat.


Instruksi bupati tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/361/DISDIKBUD/ 2021 tanggal 2 September 2021. Surat yang ditujukan pada kepala LKP, SKB, PKBM, PAUD, TK, SD dan SMP ini berisi lima poin isntruksi.


1. Melaksanakan Proses Pembelajaran dengan sistem Tatap Muka pada satuan pendidikan dari tingkat PAUD hingga SMP mulai tanggal 6 September 2021

2. Pembelajaran Tatap Muka dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

3. Teknis Pembelajaran Tatap Muka sesuai dengan Teknis Pembelajaran Tatap Muka Sebelumnya.

4. Pembelajaran Tatap Muka dilaksanakan setelah lingkungan Satuan Pendidikan disemprot dengan disinfektan

5. Apabila ada warga Satuan Pendidikan yang terpapar Covid-19, maka satuan pendidikan tersebut melaksanakan pembelajaran dengan sitem Jarak Jauh (PJJ) / Daring/ Belajar dari Rumah.


Sama halnya dengan sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan, madrasah juga melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kantor Kementerian Agama (kemenag) Pasaman Barat nomor 1140/Kk.03/16-b/PP.00/09/2021 tanggal 03 September 2021. Surat yang ditanda tangani Kepala Kan Kemenang Pasbar, Muhammad Nur berisi 10 hal penting terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka.


Kepala Kan Kemenang Pasbar, Muhammad Nur melalui Kasi Penmad, Rali Tasman yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat edaran kemenang Pasbar tentang pelaksanaan Pembelajaran tatap Muka tersebut. Ia menyampaiakan bahwa dalam surat itu berisi hal sebagai berikut;


1. Sesuai dengan SKB 4 menteri 2021, pada wilayah PPKM level 1-3 dapat melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh

2. Melihat kondisi dan perkembangan terakhir, madrasah sudah dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas kembali.

3. PTM terbatas pada madrasah dan Pondok Pesantren wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

4. Sebelum memulai PTM, lembaga pendidikan wajib melakukan pembersihan lingkungan dan ruangan belajar  serta ruangan lainnya dengan penyemprotan disinfektan.

5. Pengaturan jumlah siswa yang melaksanakan PTM terbatas diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan dengan teknis pergantian shif atau pergantian hari.

6. Pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan sudah melaksanakan vaksin Covid-19, dan bagi yang belum disarankan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

7. Bagi satuan pendidikan dengan pola asrama dapat melakukan PTM terbatas dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan dilakukan secara bertahap

8. Masing-masing satuan pendidikan bertanggung jawab penuh dalam mengontrol dan mengawasi pelaksanaan PTM terbatas tersebut.

9. Pemerintah daerah dapat menghentikan PTM terbatas jika ditemukan kasus Covid-19 pada satuan pendidikan dengan pemberhentian sementara PTM dalam 3 x 24 jam.

10. Pembelajaran PTM terbatas dimulai tanggal 6 September 2021.


Dengan adanya surat edaran Bupati dan Kemenang Pasbar tersebut, maka, satuan pendidikan baik sekolah maupun madrasah hingga tingkat SLTA (SMA/SMK/MA) akan melaksanatan PTM terbatas mulai 6 September 2021.


Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumbar Wilayah VI (Pasaman- Pasbar), Khairul Amri yang dikonfirmasi Sabtu (4/9/2021) juga membenarkan bahwa sekolah tingkat SMA/SMK di Pasaman Barat akan kembali melaksanakan PTM terbatas mulai Senin 6 September 2021.


Pihak Cabdin Wilayah VI, mengikuti kebijakan daerah Kabuaten Pasaman Barat, sebagaimana instruksi Bupati Pasbar tentang pembelajaran tatap muka yang dimulai 6 September. Dengan catatan , pelaksanakan  PTM ini dengan mematuhi semua ketentuan terkait pelaksanaan PTM tersebut. ****irti z






Hamsuardi Ingatkan Camat Harus Tinggal dan Tidur di Rumah Dinas

By On Sabtu, September 04, 2021

 

 Hamsuardi, Bupati Pasbar


Pasaman Barat, prodeteksi.com----Bupati Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat, Hamsuardi ingatkan camat di daerah itu agar tinggal di rumah dinas yang disediakan di setiap kantor kecamatan pada 11 kecamatan yang ada.


Tidak hanya sekedar tinggal di rumah dinas, tapi juga wajib tidur di rumah dinas. Tujuannya agar pelayanan lebih cepat, dekat dengan masyarakat dan apapun yang terjadi di tengah masyarakat akan cepat diketahui oleh camat


“Saya tegaskan, bahwa semua camat harus tidur di rumah dinas. Sebab, setiap camat itu sudah disediakan rumah dinas masing-masing, “ pinta Hamsuardi, saat pelantikan sejumlah jabatan eselon IV dan III, termasuk sejumlah camat, Jum’at (3/9/2021), di Kantor Bupati Pasbar.


Lebih lanjut disampaikan, ketika camat tidur di rumah dinas, maka apapun yang terjadi di tengah masyarakat akan lebih cepat diketahui oleh camat. Dan tentunya masih banyak alasan lain untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat.


“Ada beberapa camat yang dilantik hari ini, untuk itu kepada camat saya tekankan harus menempati rumah dinas. Bergaul lah dengan masyarakat, lakukan pendekatan dan keakrapan dengan masyarakat,”katanya memberi instruksi.


Hal ini disampaikan bupati Hamsuardi berkemungkinan juga karena beliau mendengar masih adanya camat yang tidak menempati rumah dinas. Sehingga berdampak kurang otimalnya pelaksanaan tugas sebagai perpanjangan tangan bupati di kecamatan, 



Selain itu, meminta pejabat yang dilantik, harus mengikuti aturan yang berlaku, karena saat ini pemeriksaan di KPK dan inspektorat cukup ketat. 


“Jangan sampai pejabat saat ini masih melakukan perjalanan dinas fiktif, masih melakukan perbuatan yang akan merugikan diri sendiri dan jabatan. Sekarang tidak seperti dahulu lagi, jabatan saat ini diintai oleh KPK, Inspektorat dan Tuhan. Jangan sampai jabatan yang saudara emban, membuat saudara terhalang masuk surga. Tapi, jadikanlah jabatan ini sebagai jalan saudara menuju surga, karena saudara sudah membantu masyarakat di dalam kesulitan,”terang Hamsuardi.***kf/ irti z

Mutasi Pejabat Berlanjut, Sejumlah Kabag dan Camat di Pasbar Dilantik

By On Jumat, September 03, 2021

 

 Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Pasbar

 

Pasbar, Mutasi dan pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat, berlanjut. Setelah sebelumnya 6 pejabat eselon II dilantik. Kini, giliran pejabat eselon III dan IV yang mengalami pergantian.



Tahap awal, Bupati Pasaman Barat (Pasbar), H. Hamsuardi melantik dan mengambil sumpah sejumlah jabatan kepala bagian (kabag) Sekretariat Daerah dan juga sejumlah camat.  Pelantikan dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Pasbar, Jumat (3/9/2021). 


Di antara pejabat  yang dilantik itu adalah Kepala Bagian Organisasi, Dewi Afriyeni, Kepala Bagian Perekonomian, Endang Rirpinta dan Kepala Bagian Umum, Makmur Hidayat.



Terus, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa,Tona Amanda, Kepala Bagian Keuangan Setda Faisal, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ferrawati, Kepala Bagian Tata Usaha Rumah Tangga Sekretariat DPRD Asmayulis.



Sedangkan lainnya adalah sejumlah jabatan camat. Seperti, Camat Luhan Nan Duo Resta Amelda Putri, Camat Lembah Melintang Saparuddin, Camat Pasaman Misnan, Camat Koto Balingka Bahrul Ilmi, Camat Talamau Adrizal dan Camat Gunung Tuleh, Perdinan Ujang.


 Bupati Pasbar Hamsuardi


Dalam kesempatan tersebut, juga hadir Wakil Bupati Pasbar Risnawanto, Sekretaris Daerah Hendra Putra, staf ahli, asisten, kepala OPD dan stakholder terkait lainnya. 



Menurut Bupati Hamsuardi, rotasi dan mutasi atau turun dan naik jabatan adalah hal biasa. Hanya masa dan waktu yang menentukan ASN yang bersangkutan. 



Untuk itu lanjutnya, setelah jabatan ini didapatkan pejabat yang dilantik di minta agar meperlihatkan dedikasi dalam bekerja. Jangan mudah patah semangat dalam kerja, meskipun banyak rintangan.



“Harapan Kami, Bapak Ibu semua inilah yang akan melaksanakan visi dan misi Bupati. Jadi, jabatan yang diberikan kepada saudara semua menunjukkan bahwa Kami yakin Bapak dan Ibu mampu membantu Kami,”kata Hamsuardi.



Jabatan yang diberikan kepada pejabat saat ini menurut Hamsuardi, adalah posisi yang sudah dirasa pas dan tepat. Jika ada yang merasa keberatan dengan jabatan tersebut atau tidak mampu diemban, maka sampaikan kepada pimpinan, sehingga pimpinan bisa mengevaluasi kinerja yang bersangkutan.***kf/irz



Dua Tahun Media Online Prodeteksi, Segera Diterbitkan dalam Bentuk Media Cetak

By On Jumat, September 03, 2021

 

 HUT Ke-2 Prodeteksi.com

Sumbar, prodeteksi.com-----Diterbitkan perdana pada 1 September 2019, kini Media Online prodeteksi.com genap berusia dua tahun. Portal Berita online yang berkantor utama di Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat ini, diluncurkan pertama pada awal tahun baru islam 1 Muharram 1441 H ( 1 September 2019).

Jika mengacu pada kalender islam atau penanggalan hijriyah, perodeteksi berulang tahun setiap tanggal 1 Muharram. Sedangkan jika mengikuti kalender masehi, maka hari peluncuran perdana peodeteksi adalah diperingati setiap tanggal 1 September.


Media digital yang didirikan dan dimenej keredaksiannya oleh Irti Zamin, SS ini, tampil dan berperan dalam melengkapi kebutuhan masyarakat akan informasi yang faktual, akurat, tajam dan terpercaya. 


 Irti Zamin, SS


Media yang awalnya diterbitkan oleh Yayasan YPPIT-ZAMIGA, kemudian ditingkatkan badan hukumnya dengan didirikannya PT. Pro Pers Indonesia sejak 2 Februari 2020,  kian meningkat lebih baik berdasarkan data Alexa Tarffic Rank .


Kehadiran prodeteksi.com, yang beralamat di Jl. Diponegoro Jorong Parit Kec. Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat. mengacu pada UU Pers No.40 Tahun 1999. Bahwa badan hukum pers yang sesuai adalah Perseroan Terbatas (PT) Dan secara khusus bergerak di bidang pers dan punya bidang usaha penerbitan kantor berita swasta.


PT. Pro Pers Indonesia ini dibentuk berdasarkan akta notaris  NO. 02 Tanggal 03 Februari 2020 ( Notaris : Rustim Afandi, SH). Dan berbadan hukum resmi karena telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan SK. KEMENKUMHAM RI : AHU-0007532.AH.01.01. Tanggal 06 Februari 2020.


Selain itu memiliki tanda daftar perusahaan yang kini dikenal dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0220105380198 Tanggal 9 Maret 2020 ( dari Badan Koordinasi Penanaman Modal RI) Kode KBLI (06422, 58130, 63122 dan  63912).


Dilengkapi pula dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) : 202003-0911-3953-4464-897, Tanggal 09 Mazret 2020. Juga memilii NPWP dengan No : 80.676.323.1.202.000.


Menurut Irti Zamin, yang juga Ketua DPC. SPRI ( Serikat Pers Republik Indonesia) Pasaman Barat, untuk pengembangan ke depan, dalam waktu dekat, direncanakan prodeteksi juga akan terbit dalam bentuk media cetak, yakni Tabloid Prodeteksi. Kini masih dalam tahap persiapan dalam bidang keredaksian dan penempatan wartawan di berbagai daerah. **re

  Heince Mandagi, "Kementerian Pendidikan Bubarkan BSNP Bukan BNSP"

By On Jumat, September 03, 2021


 Heince Mandagi, Ketua LSP Pers Indonesia


Jakarta, prodeteksi.com----Baru-baru ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi dibubarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021. Pembubaran BSNP ini dan posisinya kini diganti dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP). Kebijakan Menteri Nadim Makarim ini sebetulnya tidak ada permasalahan serius. Namun akibat pemberitaan di sejumlah media yang keliru membuat penjudulan terkait singkatan nama lembaga BSNP menjadi BNSP ternyata cukup menciptakan opini yang salah di masyarakat. 


 singkatan lembaga BNSP yang ditulis pada judul pemberitaan tersebut menyebabkan sejumlah pelaku sertifikasi profesi di Indonesia, termasuk pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia awalnya cukup terkejut. Hal itu karena tidak ada persoalan tiba-tiba BNSP diberitakan dibubarkan. Namun setelah membaca isi beritanya ternyata ada kesalahan penulisan singkatan lembaga BSNP menjadi BNSP. 


“Jadi yang dibubarkan itu ternyata BSNP atau Badan Standar Nasional Pendidikan bukan BNSP atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi,” ungkap Heince Mandagi, Ketua LSP Pers Indonesia melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi  (2/9/2021).  


Mandagi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) juga mengatakan, sebagai implementasi fungsi pers sebagai alat kontrol sosial maka informasi yang agak keliru dan terlanjur terpublikasi ke masyarakat pembaca perlu diluruskan. 


Untuk itu sebagai pihak dari LSP Pers yang sedang mengurus lisensi di BNSP, Mandagi merasa perlu untuk ikut meluruskan informasi tersebut. Dan mengenai hal itu telah dikonfirmasi ke salah satu Komisioner BNSP Henny Widyaningsih pada (2/9/2021) di Jakarta. Menurut Heny bahwa kesalahan penulisan BSNP menjadi BNSP peru diluruskan informasinya. “Saya berharap teman-teman pers bisa ikut membantu meluruskan informasi tersebut,” ujar Henny.  


Sebelumnya, ramai diberitakan, keberadaan BSNP sebagai badan standardisasi resmi telah dibubarkan oleh Pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor. 28/2021 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.***

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *