HEADLINE NEWS

Panwaslu Kecamatan Sungai Aur Buka Pendaftaran Calon Pengawas TPS

By On Jumat, Oktober 02, 2020

 


Pasaman Barat, prodeteksi.com----Panitia Pengawas Pemilihan  U (Panwaslu) Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) membuka pendaftaran bagi warga yang berminat menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). 

Rekrutmen PTPS ini, nantinya akan bertugas sebagai pengawas TPS di wilyah Kecamatan Sungai Aur untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020Pendafataran dan seleksi tidak dipungut biaya. 

Penerimaan berkas pendaftaran dimulai tanggal 3 Oktober-15 Oktober 2020. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sungai Aur, yang beralamat di Jl Marokek Jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur.

Format formulir berkas administrasi pendaftaran dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Pasaman Barat.

 

Adapun Persyaratan dan ketentuan terkait Penerimaan Pendaftaran Calon Pengawas TPS tersebut, berikut Pengumuman Resmi dari Panwaslu Sungai Aur.

 

  

KECAMATAN SUNGAI AUR



PENGUMUMAN

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS DALAM

PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 202

Nomor : 01/Bawaslu.07.09/PTPS/IX/2020


Dalam rangka Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020, Panwaslu Kecamatan Sungai Aur Kabupaten/Kota Pasaman Barat* berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas TPS (PTPS)

Persyaratan Pengawas TPStersebut adalah sebagai berikut:

1.                 Warga Negara Indonesia;

2.                 Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.

3.                 Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4.                 Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5.                 Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6.                 Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7.                 Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;

8.                 Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9.                 Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;

10.         Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11.         Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12.         Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13.         Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

14.         Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

15.         Mengajukan surat lamaran    yang  ditujukan kepadaPanwaslu Kecamatan Sungai Aur , dengan melampirkan:

a.     Surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan menggunakan Lampiran III;

b.     Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku;

c.     Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;

d.     Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat berwenang atau cukup menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

e.     Daftar Riwayat Hidup menggunakan Lampiran IV;

f.      Surat pernyataan bermaterai (Lampiran V) yang memuat:

1)   Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2)   Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;

3)   Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

4)   Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5)   Bersedia bekerja penuh waktu;

6)   Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;

7)   Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

8)   Tidak menjadi pendukung calon perseorangan pada Pemilihan tahun 2020;

9)   Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.

10)    Bersedia mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat menjalankan tugas sebagai Pengawas TPS apabila terpilih.

11)    Bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa sesuai alamat domisili yang bersangkutan.

g.     Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

h.    Formulir berkas administrasi calon anggota Pengawas TPS dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Pasaman Barat

i.      Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sungai Aur, yang beralamat di Jl Marokek Jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur.

j.      Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 3 Oktober-15 Oktober 2020

k.     Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

30/09/2020

 

 

POKJA PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS

PANWASLU KECAMATAN SUNGAI AUR

 

 

(Ketua)

 

(Sekretaris)

 

 

 

(FEBRIANTO,S.Pd)

 

(BAHRUL ILMI,S.Pd)

 

 

 

Lampiran III

 

 
SURAT LAMARAN PENDAFTARAN

CALON PENGAWAS TPS UNTUK KELURAHAN/DESA SUNGAI AUA KECAMATAN SUNGAI AUR

 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                             :

Jenis Kelamin                :

Tempat, Tanggal Lahir   :

Usia                               :

Pekerjaan/Jabatan        :

Alamat                           :

Melamar untuk TPS No  :

Nomor Telepone             :

 

Dengan ini mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas TPS di Kelurahan /Desa Sungai Aua berdasarkan Pengumuman Panwaslu Kecamatan Sungai Aur, Nomor 01/Bawaslu.07.09/PTPS/IX/2020, tanggal

Bersama ini dilampirkan dokumen persyaratan administrasi untuk memenuhi ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019.

Dibuat di         :   

Pada tanggal    :

Pendaftar,

 

 

(………………………………………….)

 

 

 

 

 

Lampiran IV

 

 
DAFTAR RIWAYAT HIDUP

CALON PENGAWAS TPS UNTUK KELURAHAN/DESA SUNGAI AUA

* KECAMATAN SUNGAI AUR

 

1.   Nama                                  : ………………………………………………..........

2.   Jenis Kelamin                     :  Laki –Laki / perempuan *)

3.   Tempat Tgl. Lahir/Usia      : ………………………………………………..........

4.   Pekerjaan / Jabatan           : ………………………………………………..........

5.   Agama                                 : ………………………………………………..........

6.   Alamat                                : ………………………………………………..........

7.   Nomor Telepone                  : ………………………………………………………

8.   Status Perkawinan             a. Belum /sudah/pernah kawin *)

b. nama istri/suami *) ………………………..…

9.   Riwayat Pendidikan           :   a. …………………………………………………..

b. …………………………………………………..

c. …………………………………………….……..

d. …………………………………………………..

e. …………………………………………………..

10. Pengalaman Pekerjaan      :   a.……………………………………………….…..

b. …………………………………………………..

c. …………………………………………………..

d. …………………………………………………..

e. …………………………………………………..

11. Pengalaman Organisasi     :   a. …………………………………………………..

b. …………………………………………………..

c. …………………………………………………..

d. …………………………………………………..

e. …………………………………………………..

12. Penghargaan yang            : ..……………….……………………………………..

     pernah diperoleh terkait

     Kepemiluan (jika ada)

(disertai photo copy bukti-bukti)

13.  Karya tulis terkait dengan  :

Dengan kepemiluan (jika ada)

(disertai photo copy bukti-bukti)

 

Daftar Riwayat hidup ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa Sungai Aua

 

Dibuat di         :    ………………………

Pada tanggal    : ………………………

yang membuat pernyataan:

 

 

(………………………………………….)

 

 

Catatan:

* Coret dan diisi sesuai dengan pilihan.

Halaman dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan

 

 

 

Lampiran V

 

 
SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama

:

…………………………………………..

Jenis Kelamin

:

Laki –Laki / Perempuan

Tempat dan TanggalLahir

:

……………………………………….....

Usia

:

…………………………………….…....

Pekerjaan / Jabatan

:

…………………………………….…....

Alamat

:

…………………………………….…....

Nomor Telepon

:

………………………………….……....

Email

:

…………………………………….…....

 

Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya:

1)   Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2)   Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;

3)   Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

4)   Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5)   Bersedia bekerja penuh waktu;

6)   Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;

7)   Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

8)   Tidak menjadi pendukung calon perseorangan pada Pemilihan tahun 2020;

9)       Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.

10)    Bersedia mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat menjalankan tugas sebagai Pengawas TPS apabila terpilih.

11)    Bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa sesuai alamat domisili yang bersangkutan.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat sebagai calon anggota Pengawas TPS

 

 

 

Dibuat di         : ………………………

Pada tanggal    : ………………………

 

Yang Membuat Pernyataan


materai 6000

,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,  

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *