HEADLINE NEWS

Polsek Ranah Batahan Bekuk Pelaku Pencuri Sepeda Motor yang juga Seorang Residivis Narkoba

By On Kamis, Februari 08, 2024


 Polsek Ranah Batahan Bekuk Pelaku Pencuri Sepeda Motor yang juga Seorang Residivis Narkoba  


Pasaman Barat, prodeteksi.com ---- Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan jajaran Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pemuda berinisial ND (27) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Pelaku juga dikabarkan seorang residivis narkoba yang baru bebas dua minggu yang lalu.


Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Mandailing Natal ini berhasil diringkus petugas dan dibantu oleh masyarakat di Jorong Air Runding, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka pada Rabu dini hari (7/2/2024) sekitar pukul 04.40 WIB.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/04/II/2024/SPKT/SekRabat/Polrespasbar/ Polda Sumbar tanggal 7 Februari 2024, terkait tindak pidana pencurian sepeda motor merk Yamaha RX King milik korban bernama Putra Amanda (23).


"Mendapat laporan dari masyarakat tersebut, petugas kami, langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) disebuah warung yang berada di Jorong Siduampan Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan," ujar Kapolsek.


AKP Yuliarman menerangkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, saat saksi Raja Martaon (24) mendengar suara sepeda motor lalu saksi melihat sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat semula, kemudian saksi membangunkan korban.


"Korban kaget karena sepeda motor miliknya sudah tidak terlihat didalam warung, kemudian korban sempat mengejar ke arah Jorong Air Runding Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka," terang Kapolsek.


Dikatakan, dalam perjalanan, korban bertanya kepada saksi yang merupakan seorang sopir truck membawa sawit bernama Agus Darisal bahwa sepeda motor tersebut lari ke arah Jorong Air Runding. Sesampai didepan minimarket, korban bertemu dengan pelaku sambil mengendarai sepeda motor miliknya.


"Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang pelaku, yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor milik korban, kemudian korban memegang baju pelaku," ungkapnya.


Dijelaskan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Irjon Siaga langsung menuju TKP, selanjutnya petugas dibantu masyarakat setempat berhasil meringkus pelaku.


Kapolsek kembali menerangkan, pelaku merupakan residivis dalam perkara Narkotika pada tahun 2018, dan baru menghirup udara bebas dua minggu yang lalu dari Lembaga Permasyarakatan Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.


"Dalam aksinya, pelaku dibantu temannya yang berinisial AA yang juga merupakan warga Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara," jelasnya.


Kapolsek menerangkan, untuk pelaku lainnya kami akan terus kejar dan kami sudah menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) yang identitasnya sudah kami kantongi.


Petugas masih melakukan pendalaman dan pengembangan dalam kasus ini, terkait dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh pelaku.


"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ranah Batahan, untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 


Atas perbuatan pelaku ini, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Untuk meminimalisir terjadinya aksi pencurian kendaraan bermotor, AKBP Agung Tribawanto S.Ik selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar menjaga barang - barang yg berharga khusus nya kendaraan bermotor untuk memasang kunci ganda pada kendaraannya serta  selalu waspada, dan apabila terjadi pencurian, segera melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat. **** hmsrspsb/ irz

Polsek Sungai Beremas Ringkus Seorang Pelaku Curanmor di Silawai  Timur

By On Senin, Februari 05, 2024


 Polsek Sungai Beremas Ringkus Seorang Pelaku Curanmor di Silawai  Timur


Pasaman Barat, prodeteksi.com -----Lagi, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas Polres Pasaman Barat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan pelaku berinisial MH (37) yang merupakan warga Jorong Silawai Timur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.


"Benar, seorang pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus oleh petugas disebuah pondok kebun Jorong Silawai Timur Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas pada Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 23.30 WIB," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi pada Senin (5/2/2024).


Diterangkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2024/ SPKT/Polsek Sungai Beremas/Res Pasbar/Sumbar, tanggal 28 Januari 2024 terkait tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan Nomor Polisi BA 3267 BP milik korban bernama Mansyur Sembiring.


Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 06.00 WIB pagi, bertempat di rumah kebun milik korban tepatnya di Jorong Silawai Tengah, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.


"Menindaklanjuti laporan dari korban, Kanit Reskrim bersama tim langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan meminta keterangan para saksi, dan langsung mencari informasi keberadaan pelaku yang identitasnya telah dikantongi oleh petugas," terangnya.


Dikatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas pada Jum'at (2/2/2024) sekitar pukul 22.00 Wib, petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada disebuah pondok kebun Jorong Silawai Timur Nagari Air Bangis.


Selanjutnya, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengintaian, dan melihat pelaku terlihat sedang duduk disebuah pondok kebun.


AKP Efriadi kembali menjelaskan, petugas berhasil menyita barang bukti dari pelaku berupa, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan Nomor Polisi BA 3267 BP.


"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas, untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) Ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 


Semakin maraknya aksi curanmor ini, AKBP Agung Tribawanto mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya dan selalu menggunakan kunci ganda serta pastikan kunci tidak terpasang pada kontak motor, kemudian Kapolres juga meminta untuk mengaktifkan dan mengoptimalkan kegiatan pos ronda dalam mengantisipasi kejadian pencurian ini. ****Hmsr/irz

Lagi, Satres Narkoba Polres Pasbar Tangkap 3 Lelaki dan 1 Wanita Pengedar Sabu

By On Kamis, Januari 25, 2024


 Polres Pasbar Tangkap Sejumlah Pelaku Pengedar Sabu 


Pasaman Barat, prodeteksi.com -----Menindaklanjuti keresahan dan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap Narkotika, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus tiga lelaki dan satu wanita dalam hari yang sama, diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu.


Para pelaku masing-masing berinisial BN (31) dan RR (35), diringkus disebuah rumah yang berada di Jorong Padang Lawas Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo. Sedangkan AS (29) dan JN (28) diringkus di Gang Amanah Jorong Simpang Empat Selatan, Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman, Rabu (24/1/2024).


"Penangkapan terhadap kedua pelaku seiring keresahan dan laporan dari masyarakat, terkait adanya aktivitas transaksi dan sebagai tempat memakai Narkotika jenis sabu disebuah rumah yang berada di Jorong Padang Lawas, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Nurhadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto.


Dikatakan, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas disekitar rumah tersebut.


"Tepat pada pukul 01.00 Wib dini hari, petugas langsung melakukan penggrebekan di rumah tersebut, dan mengamankan dua orang yang diduga pelaku, terdiri dari seorang lelaki berinisial BN dan wanita berinisial RR," ungkapnya.




Diterangkan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan Pemuda setempat, ditemukan dua bungkus kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu dan satu set alat hisap sabu (bong). 


Pengakuan dari kedua pelaku, Narkotika jenis sabu dan alat hisab (bong) tersebut adalah milik pelaku BN, merupakan sisa pemakaian sabu oleh pasangan BN dan RR.


"Kedua pelaku yang kita amankan ini bukan pasangan suami istri, dan rumah milik pelaku BN yang merupakan resedivis kasus yang sama sering dijadikan tempat pesta sabu, sedangkan pengakuan pelaku RR dia datang kerumah tersebut untuk menggunakan sabu bersama pelaku BN," terang Kasat Resnarkoba.


Dikatakan, berdasarkan hasil interogasi awal terhadap pelaku BN dan RR, Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial AS, selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan, menuju rumah AS yang berada di Gang Amanah Jorong Simpang Empat Selatan, Nagari Lingkung Aua Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.


Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mengamankan AS (29) dan seorang temannya berinisial JN (28), kemudian petugas melakukan penggeledahan didalam rumah AS yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, dan ditemukan barang bukti berupa dua paket sedang dan satu paket kecil Narkotika jenis sabu serta satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca yang ditemukan petugas di dalam kamar milik pelaku AS.


"Pengakuan dari AS dan JN, barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang rekannya. Saat ini, petugas sedang melakukan pengejaran terhadap rekan AS yang identitasnya telah diketahui," ucapnya.


Dijelaskan, dari pelaku BN dan RR, petugas menyita barang bukti berupa, satu paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening yang dibalut dengan tissue warna putih di dalam kotak rokok merek Essecange Juice.


Selain itu, petugas juga menyita satu lembar kertas kecil yang bertuliskan Iqosiluma warna biru, satu unit handphone Android merk Samsung warna biru, satu buah pemantik api gas yang terpasang jarum serta satu buah alat hisap sabu yang terpasang pipet dan kaca pirek.


"Sedangkan dari pelaku AS dan JN, petugas menyita barang bukti dua paket sedang dan satu paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah kaca pirek, satu set bong terpasang pipet, satu unit handphone merk Oppo warna silver, satu buah pemantik api gas, dan satu buah jarum," jelasnya.


Keempat pelaku dan barang bukti, saat ini sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah.  *** hmsrespsb/ irz

Tim Opsnal Polsek Ranah Batahan Ringkus Seorang Pemuda Diduga Pengedar Sabu

By On Rabu, Januari 24, 2024



 Terkait Kasus Narkoba, Seorang pemuda di Ranah Batahan Ditangkap Polisi


Pasaman Barat, prodeteksi.com ---- Kepolisian Sektor Ranah Batahan Resor Pasaman Barat meringkus seorang Pemuda berinisial AF (24) yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.



Tim Opsnal dibawah pimpinan Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman, berhasil menangkap pelaku disamping Irigasi Jorong Mulyorejo Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (23/1/2024) malam.



Kapolres Pasaman Barat AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman mengatakan, pelaku berhasil diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat, terkait aktivitas pelaku yang sering menggunakan dan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di dekat irigasi Jorong Mulyorejo Nagari Desa Baru.


"Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, tim Opsnal Polsek Ranah Batahan langsung melakukan penyelidikan dengan bergerak menuju lokasi yang diduga sering dijadikan pelaku tempat menggunakan dan transaksi sabu," ujar AKP Yuliarman, Rabu (24/1/2024).


Diterangkan, dari hasil penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang menggunakan Narkotika jenis sabu, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan beberapa warga masyarakat setempat.


"Hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan tiga paket ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis sabu, satu set alat hisap (bong) terbuat dari botol air mineral, tiga unit handphone android, satu buah power bank serta uang tunai sebesar Rp. 2.225.000," terangnya.


Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Ranah Batahan, selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatan pelaku, penyidik dari Satresnarkoba menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undangn-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah.*****hmsrsps/iz

Razia Pekat, Jajaran Polres Pasbar melalui Polsek Kinali Sita  79 Botol Miras berbagai Merk

By On Minggu, Desember 31, 2023

 

 Polsek Kinali berhasil menyita 79 botol miras dari berbagai merk serta 60 liter miras tradisional jenis tuak dibawa ke Polsek Kinali yang nantinya akan dimusnahkan.



Pasaman Barat, prodeteksi.com  -----Menjelang pergantian Tahun Baru 2024, Jajaran Polres Pasaman Barat melalui Polsek Kinali menggelar kegiatan dengan sasaran penyakit masyarakat (PEKAT) dengan mendatangi warung yang diduga menjual minuman keras atau minuman beralkohol, Sabtu (30/12/2023) siang.


Razia gabungan yang melibatkan personel TNI dari Kodim 0305/Pasaman berhasil mengamankan 60 liter minuman keras tradisional jenis tuak serta 79 botol minuman keras dari berbagai merk tanpa dilengkapai surat izin edar. 


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman menjelaskan bahwa pihaknya saat ini gencar melakukan razia peredaran minuman keras (miras) atau beralkohol untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang perayaan tahun Baru 2024.


"Razia yang kami lakukan ini sebagai salah satu bentuk kegiatan cipta kondisi menjelang perayaan  Tahun Baru guna menjaga keamanan jelang pergantian tahun nantinya," ungkap Kapolsek.


Dalam razia gabungan yang dimulai pada pukul 11.00 Wib tersebut, petugas mendatangi beberapa warung yang diduga menjual miras, razia dilakukan di empat lokasi yang berbeda diwilayah hukum Polsek Kinali.


Beberapa lokasi yang didatangi petugas berada di warung tuak milik SH (75) yang berada di Blok B, Jorong Padanag Canduh, Nagari Padang Candung Kecamatan Kinali dengan menyita 20 liter minuman keras tradisional jenis tuak.


Selanjutnya petugas bergerak kewarung tuak milik PW (47) yang berada di Jorong Wonosari, Nagari Wonosari, Kecamatan Kinali dengan menyita 20 liter minuman keras tradisional jenis tuak.


Kemudian razia dilanjutkan kerumah milik KW (48) yang juga menyita 20 liter minuman keras tradisional jenis tuak yang berada di Jorong Wonosari, Nagari Bancah Kariang, Kecamatan Kinali.


Setelah itu, petugas kembali mendatangi sebuah warung milik RK (27) yang berada di Sungai Paku, Jorong IV Koto, Nagari IV Koto Kinali, Kecamatan Kinali dengan menyita 79 botol minuman keras dari berbagai merk yang tidak memiliki izin edar.     


AKP Alfian Nurman yang memimpin razia gabungan ini mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas jelang pergantian tahun sehingga keamanan dan ketertiban menjelang Tahun Baru dapat diwujudkan.


"Razia ini kita gelar sebagai upaya menjaga kondusifitas dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban jelang pergantian Tahun baru 2024 agar masyarakat yang merayakan pergantian tahun tidak merasa cemas dan khawatir,” ungkap Kapolsek.


Kegiatan yang berakhir pada pukul 13.00 Wib ini berhasil menyita 79 botol miras dari berbagai merk serta 60 liter miras tradisional jenis tuak dibawa ke Polsek Kinali yang nantinya akan dimusnahkan.


Selain merazia warung yang diduga menjual minuman keras, petugas gabungan juga mendatangi pasar Padang Caduh untuk merazia pedangang yang menjual petasan yang tidak mengantongi izin.


Sebanyak 27 pack marcon korek, 19 pack marcon happy power, 12 pack marcon korek pocollo yang disita petugas guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat yang akan merayakan pergantian tahun 2024.


Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman juga mengajak semua pihak, baik itu penjual maupun pembeli untuk menjaga keamanan yang kondusif di wilayah hukum Polsek Kinali. ****hms respsb/ irz

Polisi Ringkus Pelaku Pencuri Sepeda Motor dan Kotak Imfak yang Terkam CCTV di Jambak

By On Rabu, Desember 27, 2023

 



Pasaman Barat, prodeteksi.com -----Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang pemuda berinisial DS (18) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dan kotak infak yang video aksinya terekam CCTV dan viral dimedia sosial (medsos).


Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro bersama personel lainnya berhasil meringkus pelaku di Jorong Durian Hutan Kenagarian Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (26/12/2023).


"Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian sepeda motor dan kotak infak di Masjid Baitul Makmur Jambak Jalur I Barat, Nagari Jambak Selatan, Kecamatan Luhak Nan Duo dan Masjid Raya Al Falah Jambak Jalur VII Barat, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris pada, Rabu (27/12/2023).


Dikatakannya, berdasarkan tiga laporan dari masyarakat yakni, Laporan Polisi Nomor: LP/B/185/X/2023/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 4 Oktober 2023, tentang perkara tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BA- 5519-SP milik korban Agus Suwandi (49).


Selanjutnya, Laporan Polisi Nomor: LP/B/246/XII/2023/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/245/XII/2023/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 26 Desember 2023 terkait tindak pidana pencurian kotak infak yang terjadi di Masjid Baitul Makmur Jambak Jalur I Barat dan Masjid Raya Al Falah Jambak Jalur VII Barat.


"Berdasarkan tiga laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman Barat melalui Unit I Tipidum langsung melakukan penyelidikan atas perkara tindak pidana pencurian tersebut," ucapnya.


Diterangkan Kasat Reskrim, setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara pencurian sepeda motor dan kotak infak tersebut, petugas menemukan titik terang identitas pelaku yang diperoleh dari rekaman kamera pengawas (CCTV), saat melakukan pencurian kotak infak Masjid Baitul Makmur Jambak Jalur I dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BA-5519- SP warna hitam.


Rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Pasaman Barat diduga keras yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BA-5519-SP adalah DS.


"Petugas mendapat informasi bahwa pelaku DS berada di Jorong Durian Hutan Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman. Dari informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil meringkus pelaku," terangnya.


AKP Fahrel Haris menjelaskan, pengakuan dari pelaku bahwa aksi pencurian dilakukan pada Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, saat itu pelaku berjalan di jalan setapak belakang kios tepatnya di pasar Tempurung dan sudah membawa satu buah kunci kontak palsu sepeda motor yang diperoleh dari seorang temannya.


"Saat itu, pelaku melihat empat unit sepeda motor sedang terpakir di belakang kios, salah satunya Merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BA-5519-SP, kemudian pelaku memasukan kunci kontak palsu ke sepeda motor tersebut secara paksa, setelah mesin menyala, pelaku langsung melarikan sepeda motor tersebut dan membawa ke rumah pelaku di Jorong Durian Hutan Nagari Aia Gadang," jelasnya.


Lebih lanjut dikatakan, setelah menyimpan sepeda motor yang diduga hasil pencurian selama dua hari, selanjutnya pada Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku pergi menggunakan sepeda motor tersebut ke Masjid Baitul Makmur Jambak Jalur I mengambil kotak infak yang terbuat dari terbuat dari kaca dan bingkai alumunium.


Setelah berhasil mengambil kotak infak, kemudian pelaku pergi ke toilet untuk memecahkan kotak infak tersebut, dan mengambil uang di dalamnya sebesar Rp 50.000, kemudian pelaku pergi meninggalkan kotak Infak di dalam toilet.


"Pada Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 05.30 WIB, pelaku membawa sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BA-5519-SP ke Sungai Paku Kecamatan Kinali dan bertemu dengan korban Agus Suwandi, selanjutnya korban menanyakan tentang kepemilikan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku, dan mengakui kepada korban bahwa sepeda motor tersebut diambilnya di Pasar Tempurung, selanjutnya korban mengambil sepeda motor tersebut dari pelaku," tuturnya.


Tidak hanya sampai disitu, pelaku juga kembali menjalankan aksinya pada Senin (18/12/2023) sekira pukul 16.15 WIB, pergi ke Masjid Raya AL Falah Jambak Jalur VII Barat Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BA-3497-SV dan melakukan pencurian terhadap satu buah kotak infak terbuat dari kaca dan bingkai alumunim dengan cara memindahkan kotak Infak tersebut ke dalam toilet Masjid.


"Sesampai di toilet masjid, pelaku mencongkel kotak Infak dengan menggunakan sebuah paku besi ukuran lima inci, dan mengambil uang di dalam kotak infak tersebut sebanyak Rp. 500.000 dan meninggalkan kotak Infak di dalam toilet Masjid tersebut," ucapnya.


Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BA-5519-SP, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nomor Polisi BA-3497-SV, satu buah kotak infak terbuat dari kaca dan bingkai alumunium dengan tinggi 80 cm dan lebar 20 cm dan satu buah kotak infak terbuat dari kaca dan bingkai alumunium dengan tinggi 60 cm dan lebar 20 cm.


"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di ruang Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Pasaman Barat untuk dimintai keterangan. Atas perbuatannya, menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," jelasnya. ***hmsrpsb/ irz

Polisi Ringkus Seorang  Pelaku Peredaran Narkoba di Ranah Batahan, Barang Bukti Jenis Sabu Disita

By On Kamis, November 16, 2023



Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Selorang pria berinisial HA (30) warga Silaping, Kecamatan Ranah Batahan, diringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan, Polres Pasaman Barat, yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu.


Pelaku berhasil diringkus oleh petugas di jalan lintas tepatnya di depan kantor Mapolsek Ranah Batahan, Jorong Muara Air Talang, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (14/11/2023) malam, sekitar pukul 19.30 Wib.


"Pelaku berinisal HA berhasil diringkus seiring dengan laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran gelap Narkoba diwilayah Jorong Muara Air Talang, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui AKP Muswar Hamidi pada Kamis (16/11/2023).


Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, dalam menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Menurut informasi yang diperoleh, Pelaku sering menggunakan mobil jenis sedan merk Toyota Soluna warna hitam dengan Nomor Polisi BA 1714 L.


"Sekitar pukul 19.30 WIB, mobil sedan Toyota Soluna Nomor Polisi BA 1714 L melintas, kemudian saya bersama anggota yang lainnya menghentikan mobil yang diketahui menggunakan Nomor Polisi palsu tersebut yang dikemudikan oleh pelaku HA," ucapnya.


Dijelaskan, setelah menghentikan mobil yang dikendarai oleh pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan ditemukan barang bukti berupa, empat paket sedang dan satu paket kecil diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok merk Panama di lantai mobil tepatnya di belakang jok sopir.


Selain itu, petugas juga menemukan bukti berupa, empat lembar plastik klip warna bening, satu buah bong terbuat dari gelas air mineral, satu unit handphone merek oppo warna hitam, satu buah kaca pirek, satu buah kotak rokok merk Panama, satu lembar STNK Nomor Polisi BA 1226 WEB, satu unit mobil merk Toyota Soluna Nomor Polisi B 1226 WEB warna hitam serta uang tunai senilai Rp. 700.000. 


"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Tersangka



Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria berinisial HA oleh Personel Polsek Ranah Batahan, yang diduga melakukan peredaran gelap Narkotika jenis sabu.


Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal terhadap pelaku, barang haram tersebut ia beli dari seseorang yang merupakan warga dari luar Provinsi Sumatera Barat, yang rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Kabupaten Pasaman Barat. 


"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya.


Ia menambahkan, pihaknya terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat melaporkan dan memberikan informasi kepada petugas Kepolisian Polres Pasaman Barat, jika menemukan adanya indikasi atau orang yang dicurigai melakukan tindak pidana Narkotika.


"Identitas yang memberikan informasi kepada kami akan dirahasiakan, hal ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak bagi para pengedar dan pelaku tindak pidana Narkotika dalam menjalankan aksinya," tuturnya. **** hmsrespb/ irz

Masyarakat Gempar, Seorang Mayat Ditemukan Tewas di Kawasan PT. Anam Koto

By On Senin, Oktober 09, 2023

 

Penemuan Mayat


Pasaman Barat, prodeteksi.com, -- Masyarakat Jorong Kartini  Nagari Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat gempar atas ditemukan sosok maya laki-laki di kawasan perkebunan PT Anam Koto di kejorongan setempat.


Sejumlah warga  di sekitar  perkebunan PT Anam Koto menjawab wartawan di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), Minggu (7/10) jelaskan, sesosok mayat lelaki di kawasan perkebunan kelapa sawit, PT Anam Koto, ditemukan sekitar pukul 9.00 l wib.


Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, kepada wartawan membenarkan kejadian itu. "Memang betul telah ditemukan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki di kawasan perkebunan kelapa sawit, milik PT Anam Koto, Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh", katanya.


Dikatakan Agung,  setelah pihaknya mendapat informasi dan penjelasan warga, sekaitan penemuan sosok mayat lelaki itu, pihaknya turun langsung kelokasi kejadian, dan telah dilakukan indentifikasi.


 "Setelah mendapat informasi dari masyarakat saya bersama beberapa anggota langsung pimpin melihat penemuan mayat itu ke lokasi,"ujarnya


Sedangkan identitas mayat itu, adalah Edi Yadi Gulo (19), suku Nias, buruh harian lepas dan alamatnya, Perumahan PT. Anam Koto Blok G-9 Jorong Kartini Nag. Muaro Kiawai Hilir Kec. Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat.


Saat ditemukan mayat Edi Yadi Gulo, tergeletak di bawah pelepah pohon kelapa sawit yang diduga bunuh diri dengan cara gantung diri dengan menggunakan tali nilon bekas jemuran.


Bertempat di dalam perkebunan kelapa sawit Blok G-9 PT. Anam Koto Jorong Kartini Nagari. Muaro Kiawai Hilir Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasbar, dengan kondisi sudah membusuk. Menurut keterangan dari rekan satu tepat tinggal korban bahwa korban sudah tidak pulang kerumah sejak hari Rabu Tanggal 04 Oktober 2023.


Jasat Edi Yadi Gulo, berdasarkan pemeriksaan, tidak temukan adanya tanda-tanda kekerasan namun di temukan ada bekas lilitan tali di leher akibat gantung diri.


Barang Bukti yang ditemukan dilokasi yakni, Satu buah ember warna kuning, tali nilon warna hijau yang terikat di kedua kaki korban, Satu utas tali nilon warna kuning yang terikat di dua buah pelepah kelapa sawit dan Satu buah pisau cut ter warna merah.


Sementara itu, beberapa orang saksi sudah kita mintai keterangannya, terkait penemuan mayat itu. Sedangkan pihak keluarga  Edi, menolak untuk di lakukan Otopsi terhadap jasat Edi, dan pihak keluarga Edi, sudah menerima hasil visum yang di berikan oleh pihak rumah sakit Yarsi tersebut, " kata kapolres


Sehingga jasad Edi, di bawa pulang oleh pihak keluarga untuk di kebumikan di Lokasi PT. Anam Koto."terang Agung. (gmz/ irz)

Sesosok Mayat Laki-laki Ditemukan di Perkebunan KKT Simpang

By On Sabtu, April 16, 2022

 

 Seorang lelaki ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah kebun kelapa sawit Jorong Simpang,

Pasaman Barat, prodeteksi.com---Sesosok mayat laki-laki ditemukan di sebuah kebun kelapa sawit di Jorong Simpang Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

 

Korban diketahui berinisal JS (34) yang sehari-harinya berprofesi sebagai Petani, yang ditemukan dalam kondisi tidak dapat dikenali di kebun kelapa sawit milik Karang Karya Taruna (KKT), Jum'at (15/4/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

 

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Sungai Beremas Iptu Fahrur Roji, SH mengatakan, korban JS (34) pada hari Jum'at yang lalu (8/4/2022) sekitar pukul 18.00 WIB pergi ke kebun yang diantar oleh istri Korban bernama Rahmawilis (23). Korban diantar sampai disebuah warung milik Suharman (40).

 

"Setelah mengantarkan Korban, kemudian istri Korban pulang ke rumahnya dan menghubungi korban melalui telepon seluler, namun handphone Korban tidak aktif," ujar Kapolsek.

 

Lebih lanjut Fahrur Roji menerangkan, esok harinya Senin (11/4/20222) sekitar pukul 10.00 WIB, Istri Korban pergi untuk menemui Korban di pondok kebun kelapa sawit milik Mad Dium di Jorong Simpang, namun Istri Korban tidak bertemu dengan Korban.

 

Selanjutnya pada hari Jum'at (15/4/2022) sekitat pukul 09.00 WIB, Istri bersama mertua korban bernama Rosna (56) dan juga adik istri Korban Nurhidayati (17) ikut untuk mencari korban dengan cara menelusuri jalan yang biasa dilalui oleh Korban.

 

"Sekira pukul 15.00 WIB, saksi mencium bau bangkai, selanjutnya para saksi mencari dan menelusuri bau bangkai tersebut, setelah itu saksi melihat bangkai tersebut adalah bangkai manusia, dan saksi melihat ciri-ciri pakaian korban sama dengan yang dipakai Korban JS (34) pada hari Jum'at yang lalu (8/4/2022) dengan memakai celana jeans warna dongker tidak menggunakan kacing celana. Selanjutnya, para saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat," terangnya.

 

Mendapat informasi adanya penemuan mayat, sekira pukul 15.30 WIB Anggota Polsek Sungai Beremas, Resor Pasaman Barat langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

"Belum diketahui penyebab korban meninggal dunia, petugas masih melakukan penyelidikan dan memperoleh keterangan dari para saksi. Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas Parit dan dirujuk ke RSUD Pasaman Barat untuk dilakukan visum, kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan," pungkas Iptu Fahrur Roji. ***hms r psb/iz


Seorang WNA Asal China Ditemukan Meninggal di Dermaga Teluk Tapang

By On Kamis, Maret 31, 2022

 

 Ditemukan seorang mayat di Dermaga Teluk Tapang Pasbar



Pasaman Barat. prodeteksi.com ----Seorang lelaki ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di Pelabuhan Teluk Tapang Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Selasa malam (29/3/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.



Korban diketahui Warga Negara Asing (WNA) asal China yang bernama Yang Zhiwu (65), bekerja sebagai staf Ahli Geologis di PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK).



Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melaui Kapolsek Sungai Beremas AKP Fahrur Roji, SH mengatakan, korban Yang Zhiwu (65) bersama saksi Tayung (47) pada saat itu berangkat dari Bascame PT. GMK menuju dermaga Teluk Tapang Air Bangis sekira pukul 18.00 WIB dengan tujuan untuk mencari sinyal handphone untuk menelepon keluarga di Cina.



Sesampai di dermaga sekira pukul 19.00 WIB lalu Korban menuju pinggir dermaga, sedangkan Saksi menunggu dua orang teman yang lain, saat itu jarak antara Korban dengan Saksi lebih kurang 60 meter.





"Tidak lama setelah itu Saksi mendengar Korban berteriak minta tolong, dan saksi langsung menuju kearah posisi Korban dan melihat korban sudah berada didalam air laut, karena Saksi tidak bisa berenang ketika itu, Saksi mencari tali dan kayu bersama dua orang rekannya yang lain," ujarnya.


Dijelaskannya, melihat korban sudah tidak terlihat lagi dan sudah terbenam di dalam laut, saksi bersama rekan yang lain berteriak minta tolong sambil melambaikan tangan karena ada nelayan yang sedang menjaring ikan di laut dekat dermaga Teluk Tapang. Selanjutnya nelayan menuju kearah saksi dan bertanya apa yang terjadi, kemudian saksi menerangkan denga isyarat gerakan tubuh mengatakan ada temannya yang tengelam di laut.


Mendengar keterangan dari rekan Korban, selanjutnya nelayan tersebut berusaha mencari Korban dengan melemparkan jaring ke laut, namun korban tidak ditemukan. Kemudian nelayan melemparkan gancu (alat yg terbuat dari besi ujung melengkung) yang diikat dengan tali ke dalam laut sambil ditarik. 


"Tidak lama setelah itu tepatnya di bawah dermaga dekat salah satu tiang penyangga dermaga gancu milik Saksi menyangkut dikaki korban, dimana korban ketika itu dalam posisi terbenam dalam laut lalu Saksi menarik korban dan dibantu oleh Saksi yang lainnya menaikan korban ke atas dermaga dan korban ketika itu sudah dalam keadaan meninggal dunia," jelasnya.


Kejadian tersebut dilaporkan oleh saksi kepada pihak PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK), selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Beremas. ***hms r.p

Sesosok Mayat Ditemukan Tersangkut di Batang Paupuak Pasbar

By On Jumat, November 19, 2021



 Sesosok mayat ditemukan, belum Diketahui identitasnya  

Pasaman Barat, prodeteksi.com------Sesosok mayat laki-laki ditemukan  tersangkut pada Batang Paupuak yang berada dipinggir aliran sungai Batang Pasaman Jorong Rantau Panjang  Nagari Sasak  Kecamatan Sasak Ranah Pasisie Kabupaten Pasaman Barat, Kamis tanggal 18 November  2021.

 

Informasi yang diperoleh, mayat tanpa identitas itu ditemukan warga dalam posisi tertelungkup dan mengapung di atas aliran Batang Pasaman. Hingga berita ini dirilis belum ada yang melapor terkait adanya orang hilang tersebut.

 


Kapolres Pasaman Barat melalui Kapolsek Pasaman, Iptu Rosminarti di Simpang Empat, Kamis (18/11/2021) sore menyampaikan, kronogis kejadian ini pertama kali diketahui oleh dua orang warga Rantau Panjang, Intin (46) dan Iyan (45). 


Keduanya adalah petani yang sedang menaiki perahu hendak pergi kekebun miliknya, lalu melihat melihat mayat sesosok mayat tersebut mengapung dan tersangkut pada Batang Paupuak  di pinggir aliran sungai Batang Pasaman


“Penemuan mayat ini  berawal pada hari Kamis tanggal 18 November  2021 sekira pukul 09.00 wib. Ketika itu, saksi INTIN dan saksi IYAN sedang menaiki perahu hendak pergi kekebun miliknya, lalu saksi melihat sesosok mayat tersebut, “kata Kapolsek

 

Lanjutnya,  saksi kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada masyarakat Jorong Rantau Panjang. Lalu, masyarakat bersama pihak polisi dan BPBD akhirnya dapat mengevakuasi korban sekira pukul 12.10 WIB.

 

Dijelaskan Kapolsek, evakuasi korban dilakukan bersama anggota piket SPKT, piket unit Reskrim, Kapolpos Sasak, Kapolpos Maligi, Babhinkamtibmas Sasak beserta piket SPKT dan piket Sat Reskrim beserta tim Identifikasi Polres dan tim dari BPBD Pasaman Barat dibantu oleh masyarakat.


Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina Simpang Empat untuk dilakukan pemeriksaan luar (Visum Et Repertum). 


Adapun ciri - ciri korban jelas kapolsek, memakai cincin di jari jempol sebelah kanan, namun tidak bisa dipastikan cincin emas atau besi karena menyatu dengan kulit korban dan tidak bisa dilepas.


Ditambahkan, pada jasat korban juga ditemukan uang sebanyak Rp.57.000 di kantong celana depan sebelah kanan. Korban memakai baju hitam motif Batik celana hitam. Perkiraan usia 35 atau 40 tahun, tinggi lebih kurang 168 CM dan berat 70 kg. 


Tidak ada tanda - tanda kekerasan. Dan diperkiraan meninggal 3 sampai 5  hari sebelumnya. ***"Irz


Kasus SPJ Fiktif, Kejari Pasbar Tetapkan 5 Tersangka Mantan Wakil Rakyat

By On Jumat, Oktober 29, 2021

 

 Kasus dugaan tindak pidana  korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan  DPRD Pasbar, Tiga tersangka telah ditahan

 
 

Pasaman Barat, prodeteksi.com----Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) akhirnya menetapkan 5 tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana  korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan  DPRD Pasbar tahun anggran 2019.


 
Kejari Pasbar mengumumkan  penetapan tersangka tersebut, Jumat (29/10-2021) dan telah melakukan penahanan terhadap tersangka SPJ fiktif itu. Dari lima tersangka, tiga orang telah dilakukan penahanan. Sedangkan dua lagi  tidak memenuhi panggilan penahanan dari Kejari Pasbar karena suatu alasan.
 


“Tiga tersangka telah ditahan, dua lagi belum karena tidak hadir tadi dengan suatu alasan, satu habis operasi dan satu lagi sedang di Riau, “sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana pada pers rilisnya, Jumat.
 
 
Menurut Kejari,  setelah tim kejaksaan mencek kebenaran alasan dua tersangka itu, ternyata memang benar. “Namun penahanan terhadap kedua orang tersangka tersebut tetap akan di tindaklanjuti secepatnya,”ujarnya.


 
Ia membenarkan bahwa  tiga tersangka yang sudah ditahan tahan hari ini merupakan mantan anggota DPRD Pasaman Barat. Meraka adalah, inisial ES dari Partai Demokrat, inisial FS dari Partai PPP, inisial JD dari Partai PPP, inisial IS dari Partai PDIP dan inisial At dari Partai PBB.
 


Diduga kata Kajari Pasbar, tersangka melakukan tindakan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekwan DPRD Pasbar pada tahun anggran 2019 yang terserap sebesar 27.165.361.405 dari total anggaran sebesar 32.015.823.405.
 


Atas kasus tersebut, jumlah kerugian negara dari lima tersangka sebesar Rp 650 juta.Kini, tersangka kata Kajari untuk sementara dititipkan penahanan di Rutan Polres Pasaman Barat
 


Kelima tersangkat menurutnya,  dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI No 31 tahun 99 sebagaimana telah di ubah dan ditambahkan UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ***i

 


"YH"  Dipukul Sesama Pelajar, Ketika Mau Pulang Sekolah dari Salah Satu SMP di Pasbar

By On Sabtu, September 25, 2021

 Sepulang sekolah, seorang siswa SMP Dirundung dan Diapukul


Pasaman Barat, prodeteksi.com----Masih terkait peristiwa viral kasus kekerasan terhadap salah seorang anak sekolah SMP, sebagaimana diunggah oleh akun FB Adi Abadi Adi di Grup Mata Rakyat Pasaman Barat II pada Sabtu 25 September pukul 00.26 WIB dini hari. Dengan judul 'Tolong di proses secara hukum, Pasbar Aia Gadang SMP 4'.


Dari investigasi di lapangan, Sabtu sore (25/09/2021) dengan mendatangi langsung kediaman korban, diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, 21 September 2021 sekitar pukul 11.30 WIB siang. Yang menimpa "YH", salah seorang siswa SMP Negeri di Nagari Aia Gadang Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Ia pun harus menahan rasa sakit akibat dikeroyok atau dianiaya oleh sesama pelajar di jalan pulang dari lingkungan sekolahnya. 


Informasi yang diperoleh, awalnya YH yang hendak bergegas pulang sekolah dihampiri beberapa orang remaja yang langsung mengajaknya untuk berkelahi, YH tidak menggubris ajakan tersebut karna merasa tidak mempunyai masalah apa-apa dengan pelaku. 


Akan tetapi, pelaku dan kawan-kawannya malah menunggu YH di depan gerbang sekolahan yang jaraknya hanya sekitar 100 meter dari sekolah tsb. Ditempat itu, YH di pukuli oleh seorang pelajar inisial “ Ad” yang merupakan adik kelasnya di sekolah yang sama. 


Tidak habis disitu, YH pun dirundung dan dipukuli pula oleh pelajar lain yang diketahui berinisial “ R”, adalah murid salah satu MTs swasta di Pasbar. 



Dalam peristiwa, itu, tanpa perlawanan sedikitpun, YH hanya bisa pasrah dianiaya oleh sesama pelajar yang disaksikan oleh murid lain yang kebetulan melintas sepulang sekolah tanpa ada peleraian dari mereka. 


Seusai dikeroyok, YH pun pulang ke rumah dalam keadaan sudah sempoyongan karena dipukul pada bagian tengkuk dan korban mengaku pusing selama berhari-hari. Akan tetapi YH waktu itu belum menjelaskan kepada orang tua nya perihal pemukulan tersebut. 


Orang tua korban, Joko dan ibu Marlis mengetahui kejadian tersebut dari video yang sudah tersebar luas di media sosial pada Jumat tengah malam/ Sabtu dini hari,  25 September 2021. Setelah mengetahui kejadian tersebut, Sabtu (25/09/2021) orang tua korban langsung melapor ke SPKT Polres Pasbar agar kasus yang menimpa anaknya bisa ditindak lanjuti secara hukum. 


YH mengaku kepada sannarinews.com, bahwa dirinya tidak mengenal pelaku sama sekali, dan dia mengetahui “Ad” merupakan adik kelasnya setelah kejadian itu. YH juga menyangkal adanya permasalahan antara dirinya dengan para pelaku.


"Saya  tidak kenal dengan “A” ataupun “R”, dan saya juga tidak tau apa maksud mereka memukuli saya. Karena begitu saya mau pulang langsung dihadang oleh mereka tidak jauh dari pagar sekolah" Ungkap YH.


Orang tua YH juga sangat menyayangkan kejadian ini bisa menimpa anaknya. Apalagi diketahui bahwa kejadian ini terjadi tidak jauh dari pagar sekolah. Mereka juga sangat berharap kejadian ini bisa ditindak lanjuti secara proses hukum yg berlaku. 



"Saya sangat berharap polisi bisa mengusut tuntas kejadian ini dan pelaku bisa mendapat ganjaran yang pantas. Sebab, saya sangat terpukul melihat anak saya dianiaya secara bersama-sama tanpa ada peleraian dari orang sekitar" Ucap Marlis, ibu korban.


Sementara itu, Polres Pasaman Barat (Pasbar) menyatakan dengan tegas akan memanggil berbagai pihak yang terkait dengan kasus kekerasan dan pemukulan terhadap seorang siswa yang berseragam Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang viral dalam sebuah unggahan video di Facebook.



Karena mendapat sorotan dari banyak pihak bahkan lebih dari 2 ribu warga net menyesalkan terjadinya aksi pemukulan tersebut, pihak polres pun bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan awal mendatangi sekolah yang berada di Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat itu.



Kapolres Pasaman Barat, AKBP M. Aries Purwanto, S.IK memalui AKP. Fetrizal, S. S.IK, MH,  Sabtu (25/09/2021) mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangi sekolah tersebut dan hasil penyelidikan diketahui bahwa kasus kekerasan terhadap anak SMP itu memang benar terjadi.


“Saya Kasatreskrim Polres Pasaman Barat, terkait dengan video viral kekerasan terhadap anak, kami telah menindak lanjuti dengan mendatangi sekolah tersebut. Dan hasil penyelidikan diketahui benar bahwa telah terjadi kekerasan terhadap anak, “kata Fetrizal


Lanjutnya, untuk memproses kasus ini secara hukum, pihak polres akan memanggil semua pihak yang terkait. Baik korban, pelaku maupun pihak sekolah.



“Sebagai tindak lanjut, kami akan melakukan pemanggilan terhadap korban, pelaku, pihak sekolah orangtua maupun Wali murid yang direncanakan akan kita laksanakan pada hari Senin tanggal 27 September 2021, “ kata Fetrizal dalam Statementnya sebagaimana dikutif dari siarkan humas Polres Pasbar dalam  link https://www.youtube.com/watch?v=5BPgcz3oCcU. ***Rasti Nisa W/ irz


Polres Pasbar Tindak Lanjuti Kasus Penganiayaan Seorang Anak SMP yang Viral di FB

By On Sabtu, September 25, 2021

 



  Kasus kekerasan terhadap salah seorang pelajar di Pasaman Barat


Pasaman Barat, prodeteksi.com----Polres Pasaman Barat (Pasbar) menyatakan dengan tegas akan memanggil berbagai pihak yang terkait dengan kasus kekerasan dan pemukulan (penganiayaan) terhadap seorang siswa yang berseragam Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang viral dalam sebuah unggahan video di Facebook.


Karena mendapat sorotan dari banyak pihak bahkan lebih dari 2 ribu warga net menyesalkan terjadinya aksi pemukulan tersebut, pihak polres pun bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan awal mendatangi sekolah yang berada di Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat itu.


Kapolres Pasaman Barat, AKBP M. Aries Purwanto, S.IK memalui AKP. Fetrizal, S. S.IK, MH,  Sabtu (25/09/2021) mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangi sekolah tersebut dan hasil penyelidikan diketahui bahwa kasus kekerasan terhadap anak SMP itu memang benar terjadi.


“Saya Kasatreskrim Polres Pasaman Barat, terkait dengan video viral kekerasan terhadap anak, kami telah menindak lanjuti dengan mendatangi sekolah tersebut. Dan hasil penyelidikan diketahui benar bahwa telah terjadi kekerasan terhadap anak, “kata Fetrizal


Lanjutnya, untuk memproses kasus ini secara hukum, pihak polres akan memanggil semua pihak yang terkait. Baik korban, pelaku maupun pihak sekolah.


 Kasatreskrim Polres Pasaman Barat, Fetrizal, S. S.IK, MH


“Sebagai tindak lanjut, kami akan melakukan pemanggilan terhadap korban, pelaku, pihak sekolah orangtua maupun Walinagari yang direncanakan akan kita laksanakan pada hari Senin tanggal 27 September 2021, “ kata Fetrizal dalam Statementnya sebagaimana dikutif dari siarkan humas Polres Pasbar dalam  link https://www.youtube.com/watch?v=5BPgcz3oCcU


Sebagaimana diketahui, video pemukulan terhadap seorang pelajar SMP tersebut beredar dan viral di Facebook. Diunggah pertama kali oleh akun Facebook Adi Abadi Adi di Grup Mata Rakyat Pasaman Barat II pada Sabtu 25 September pukul 00.26 WIB dini hari. Dengan judul 'tolong di proses secara hukum, Pasbar Aia Gadang SMP 4'.


Video kekerasan terhadap anak sekolah yang berdurasi 2,50 menit itu, hingga pukul 18.00 WIB Sabtu,  telah dibagikan 3,1 ribu kali. Serta telah menuai komentar sebanyak 2,4 ribu netizen. Umumnya warganet itu menyesalkan terjadinya aksi pemukulan tersebut yang tidak layak dicontoh itu.


Dalam video itu terlihat seorang pelajar SMP dipukuli oleh pelaku yang berpakaian biasa kayak preman dan satu orang temannya yang masih berpakainan sekolah.  


Sangat disayangkan dalam video tersebut, tidak nampak ada yang merelai atau yang menghentikan kejadian itu. Walau ada terdengar suara yang ingin melerai pemukulan, namun tidak ada yang berani menghentikannya.  


Kekerasan atau pengeroyokan di jalan itu, berlanjut hingga ke perkebunan kelapa sawit di sekitarnya. Lalu korban dipukul dan diterjang. Korban terlihat berupaya mengelak tanpa melakukan aksi perlawanan. Dan beberapa siswa lain tampak melintas, namun tidak berani menghentikan aksi kekerasan itu.


Informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi beberaapa hari sebelum video tersebut beredar. Kejadiannya pada Selasa (21/9/2021. Namun sampai berita ini ditulis belum diketahui secara pasti apa penyebab terjadinya peristiwa kekerasan dan pemukulan tersebut. ***irz


 Tim Satresnarkoba Polres Pasbar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Tamiang Ampalu

By On Sabtu, Juni 05, 2021

 

 

 tersangka


Pasaman Barat, prodeteksi.com---Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu inisial 'P' (43 th), berhasil dibekuk polisi di Jorong Tamiang Ampalu Nagari Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat ( Pasbar) Provinsi Sumatera Barat. 


Penangkapan dilakukan tim Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Pasbar terhadap tersangka 'P', wiraswasta warga Nagari Parik Koto Balingka pada hari  Jum'at ( 04/06/2021) sekira pukul 16.00 WIB di jorong Tamiang Ampalu. 


Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Eri Yanto.S.H, Jum'at, mengatakan, penangkapan tersangka pemilik shabu tersebut dilakukan Tim Satresnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpinn langsung  Kasat IPTU Eri Yanto.


 barang bukti



Dari tangan tersangka, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu di dalam kotok rokok Sampoerna Mild yang dibungkus menggunakan plastik warna bening. Dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam.


Penangkapan pelaku juga disaksikan dua orang anggota Polres Pasbar,  Aspia,SH dan Desre Vinaldi, yang beralamat di Asrama Polres Pasbar. Selanjutnya tersangka 'P' beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pasbar untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Menurut Eri Yanto, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat(1) UU RI No 35 tentang Narkotika. ***irti z



Dua Tersangka Penganiayaan Terhadap Pelaku Percobaan Perkosaan di Pigogah, Ditangkap Polsek Sungai Beremas

By On Jumat, Juni 04, 2021

 



Pasaman Barat, prodeteksi.com----Walau pelaku percobaan perkosaan inisial “AK” (38 th) gagal melakukan aksinya terhadap seorang perempuan bersuami di Jorong Pigogah Pati  Bubur Nagari Aia Bangih Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Namun pelaku sempat mengalami kekerasan oleh warga sehingga ahirnya meninggal dunia dalam perawatan di Puskesamas Air Bangis.

 

Informasi yang diperoleh, peristiwa yang tak disangka dan mengejutkan warga itu terjadi pada Rabu (02/06/2021) sekira pukul 00.30 WIB. Ketika itu pelaku AK mencoba memasuki rumah sang perempuan. Tapi karena wanita itu berteriak minta tolong, niat pelaku untuk melakukan aksi asusila itupun pun gagal, pelaku lari dan tertangkap serta diamankan warga.


Kemudian, masyarakat sepakat agar AK diantar ke Polsek Sungai Beremas guna proses hukum. Dengan jarak tempuh yang lumayan jauh pelaku pun diantar ke polsek. Namun di dalam perjalanan di atas mobil Avanza warna silver No Pol : BM-1289-QI Milik SIIN, AK dianiaya secara bersama sama.


Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kapolsek Sungai Beremas, Iptu Alfian Nurman, SH membenarkan peristiwa tersebut. Katanya, pelaku (AK) yang diantar warga tersebut, sampai di Mako Polsek Sungai Beremas sekira pukul 04.00.WIB. Dengan kondisi Pelaku mengalami luka-luka dan memar.  


Untuk mendapatkan pertolongan medis, personil piket SPK Polsek Sungai Beremas Aiptu Madirwan bersama rombongan masyarakat yang membawa pelaku, lalu melarikan AK ke Puskesmas Air Bangis untuk mendapatkan perawatan. Selama 16 jam dalam perawatan,  namun sekira Pukul 20.00 WIB, Rabu (02/06/2021),  AK menghembuskan napas terakhirnya.   


Pasca meninggalnya pelaku percobaan perkosaan, akibat pengeroyokan tersebut, selanjutnya berdasarkan laporan Polisi - LP/ 48 / VI /2021/Sek-sb, tanggal 03 Juni 2021 dalam perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Maka pihak Polsek Sungai Beremas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap tersangka penganiayaan itu.

   

 

Dua tersangka kekerasan terhadap AK pun ditangkap. Yakni  ‘BH’ (45 th) pekerjaan Tani beralamat di Jorong Pigogah patibubur. Satu lagi, tersangka BA (45 th) pekerjaan Tani, juga beralamat di Jorong Pigogah patibubur Nagari Air Bangis.

 

 

Keduanya ditangkap langsung Kapolsek Sungai Beremas IPTU Alfian Nurman SH bersama-sama dengan Kanit Reskrim  serta Anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas, Kamis (03/06/2021). Sebelumnya, pihak Polsek mendapat Informasi bahwa pelaku sedang berada di Jorong Pigogah Patibubur Nagari  Air Bangis.


Selanjutnya, Pelaku dibawa ke Mako Polsek Sei. Beremas untuk penyidikan lebih lanjut. Menurut Kapolsek, untuk Pelaku kekerasan itu dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang Tindak Pidana. Barang siapa dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia diancam dengan hukuman maximal penjara 12 tahun, Sedangkan untuk pelaku lainya masih buron dan terus dilakukan pencarian oleh Polsek Sungai Beremas. ***irz


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *