HEADLINE NEWS

Dua Bulan Berlalu,  Proyek Jalan Paraman Sawah - Kampung Pinang belum Dikerjakan, Ada Apa?

By On Kamis, September 21, 2023

 Proyek Peningkatan (Pengaspalan)Jalan Paraman Sawah kampung Pinang - Sawah Mudik TA 2023, menunggu sentuhan kontraktor


Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Proyek pengaspalan pada Peningkatan Jalan Paraman Sawah (Muara Binongo) - Kampung Pinang Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat menuai sorotan dan tanda tanya bagi warga. Pasalnya, meski sudah dua bulan berjalan masa kontrak proyek tersebut, namun belum terlihat adanya aktivitas dari kontraktor, PT. HARIYONA  di lokasi.


Pantauan media ini di lapangan,  Selasa (19/9/2023), proyek jalan lintas utama kawasan Nagari Batahan Utara dengan nilai kontrak Rp.4.383.353.000,00 ini, hanya terlihat sebuah alat berat yang  terparkir dekat papan merek proyek. Sementara ketika ditelusuri, belum nampak aktivitisas pengerjaan proyek.


 Proyek kelanjutan Pengaspalan Jalan Paraman Sawah - Kampung Pinang Didesak untuk segera dikerjakan


Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh, keberadaan jalan ini menjadi harapan masyarakat sejak puluhan tahun silam untuk ditingkatkan pembangunanannya. Dan  kini telah mendapat perhatian dari pemerintah pusat dan kabupaten dengan dialokasikannya kelanjutan pengaspalan jalan sepanjang 2 KM dari ujung aspal yang dikerjakan tahun lalu. 



Keterlambatan pekerjaan proyek ini, menjadi tanda tanya bagi warga. "Kami sangat bersyukur dengan adanya proyek peningkatan jalan ini. Maka, kami berharap bisa selesai sesuai jangka waktu yang ditentukan. Namun entah mengapa hingga hari ini kami belum melihat adanya kegiatan disitu, "kata sejumlah warga di Paraman Sawah, Selasa ( 19/9/2023)


Padahal lagi, program pembangunan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pasaman Barat ini sangat dibutuhkan masyarakat untuk kelancaran akses perhubungan di kawasan Nagari Batahan Utara Kecamatan Ranah Batahan. Seperti Jorong Sawah Mudik, Sigantang, Paraman Sawah dan lainnya.


 Jalan Paraman Sawah - Kampung Pinang


Seperti diketahui, penandatanganan kontrak Proyek yang bersumber dari DAK Reguler telah dilakukan tanggal 20 Juli 2023 dengan nomor SPK : 620/ 14/KONTRAK/JLN/ KM-DPUPR/ 2023. Waktu pelaksanaan 150 hari kalender dengan Konsultan Supervisi CV. Cipta Putra Mandiri. Itu artinya, waktu pelaksanaan proyek hanya sekitar 3 bulan lagi.


Warga di sana khwatir, jika terlambat memulai pekerjaan,  bisa terancam tidak selesai sesuai masa kontrak. Ujung -ujungnya masyarakat dan daerah akan dirugikan. "Dimana pihak PU dan konsultan pengawasnya, mengapa pihak kontraktor tidak segera kerjakan proyek, ada apa, " tanya seorang warga.


Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pasbar, Fadli yang dikonfirmasi, Selasa Sore membenarkan, belum mulainya pekerjaan proyek. Menurutnya hal ini dimungkinkan karena kontraktor mengalami kendala.


"Insya Allah dalam minggu ini atau paling lama minggu depan akan mulai pekerjaan proyek. Sebab dana uang muka proyek juga sudah disalurkan, " kata Fadli.


Fadli juga mendesak kontraktor untuk memulai pekerjaan. Apalagi  menurutnya, hal itu merupakan tanggung jawab kontraktor sesuai perjanjian kontrak. 


"Saya minta pihak kontraktor segera mengerjakan dan menyelesaikan proyek sesuai kontrak, " kata Fadli.


Sayangnya, pihak kontraktor PT. Hariyona belum bisa dimintai penjelasan terkait hal ini. Walau dihubungi lewat sambungan telephon seluler juga belum ada jawaban. **** irti z 

Proyek jalan Teluk Tapang Menggunakan Material Pilihan dan Berizin

By On Senin, Februari 27, 2023

 

 Pekerjaan lanjutan Proyek Jalan Teluk Tapang


Pasaman Barat, prodeteksi.com ---- Proyek lanjutan Konstruksi Akses Jalan Teluk Tapang Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat yang dikerjakan PT. WIKA (Wijaya Karya) Persero Tbk, menggunakan bahan material pilihan. Pihak kontraktor dalam  pekerjaan tahapan perkerasan lapis base atau pondasi atas tersebut menggunakan agregat atau material seperti Sirtu dan kerikil  dari quarry yang berizin.


“Ini untuk menjaga agar kualitas struktur lapisan perkerasan lebih kuat terhadap penahan beban roda di atas permukaan jalan nantinya. Tentu kita sesuaikan dengan persyaratan dan speknya, “kata Koordinator Humas PT WIKA, Triksi yang dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).

 Jalan Teluk Tapang
   

Hal tersebut sekaligus menepis adanya issu yang menyebut PT WIKA meggunakan bahan material yang tak berizin. Menurutnya, dalam pembangunan jalan Teluk Tapang pihak perusahaan mensuplai bahan material dari tambang berizin resmi dan legal.


Triksi didampingi pengawas lapangan, Nopi menyebutkan, PT WIKA menggunakan material sirtu dari empat quarry yang memiliki izin yang ada di daerah Pasbar dan sekitarnya. Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan proyek ini menggunakan material dari tambang galian C tak berizin, "tegasnya 


Keempat quarry itu jelas Nopi, dua lokasi berada di daerah Sontang, satu di Muara Kiawai dan satu lagi di daerah Padang Sawah.


" Keempat Tambang Galian C itu, mempunyai izin. Dan dokumen perizinannya ada sama kita di kantor, "jelas Nopi, ketika ditemui di Kantor Operasional PT WIKA yang beralamat di Jalan Teluk Tapang Aia Bangih Kec. Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, Jum'at lalu.  *****irt z 


PT WIKA Lanjutkan Proyek Jalan Teluk Tapang Sejak 2022, Begini Progressnya...!

By On Minggu, Februari 26, 2023

 


 Pekerjaan Proyek Jalan Teluk Tapang Air Bangis Pasaman Barat ( foto dijepret pada 24/ 2/ 2023)

Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Memasuki enam bulan masa kontrak, progress pekerjaan  PT. WIKA (Wijaya Karya) Persero Tbk, dalam pembangunan lanjutan Jalan Teluk Tapang Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), kini sedang mengerjakan pelapis perkerasan jalan yang berada di atas tanah berupa agregat bebatuan dan memulai tahapan perkerasan lapisan pondasi atas jelang pengaspalan atau Asphalt Concrete - Base.

  

Sebagaimana diketahui PT WIKA merupakan kontraktor yang dipercaya melanjutkan Pekerjaan Konstruksi  Pembangunan Akses Jalan Pelabuhan Teluk Tapang Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat, sejak Tahun Anggaran 2022, yang sebelumnya dikerjakan PT. Rimbo Paraduan.


  

Perusahaan BUMN ini mejadi pemenang tender dan kontrak senilai Rp. 216.419.511.408,00 hingga pembangunan jalan selesai dengan panjang jalan pengasapalan sekitar 22 KM lagi dari ujung pekerjaan tahap sebelumnya, yang dikerjakan PT Rimbo Paraduan tahun 2021.


Proyek PT. WIKA ini merupakan proyek multi years (2022-2024) yang berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumbar  Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, dimulai pada 09 September 2022, dengan masa kontrak 600 hari kalender

 




Pantauan media ini di lapangan, Jum’at (24/2/ 2023) terlihat para pekerja sedang memadatkan lapisan base dari titik awal pekerjaan. Namun sebagian masih terdiri atas lapisan sirtu dan sebagian masih jalan tanah yang belum dikeraskan.


Koordinator Humas PT WIKA pada Kegiatan kelanjutan Pembangunan Jalan Teluk Tapang, Triksi didampingi pengawas lapangan, Nopi membenarkan bahwa saat ini deang pekerjaan lapisan base. Pihak perusahaan optimis pekerjaan akan rampung selama masa kontrak.


"Saat ini kita sedang mengerjakan lapisan base, tak lama lagi akan masuk tahap pengaspalan. Insya Allah akan selesai seuai masa kontrak yang diberikan hingga Maret 2024, " kata Triksi, ketika ditemui di Kantor Operasional PT. WIKA di Jalan Teluk Tapang Air Bangis Pasbar.


Didampingi pengawas lapangan, Nopi menyebutkan bahwa panjang jalan yang telah dibuka dan dikerjakan mencapai titik 36600 M dari total panjang jalan mencapai 42 KM. Atau sekitar 16 KM dari ujung aspal yang dikerjakan kontraktor sebelumya.


"Saat ini pekerjaan terus dipacu dan dan sudah sampai pada Sta 24. Insya Allah tidak ada kendala yang berarti karena sangat didukung masyarakat. Dan semoga nanti selesai sebelum habis masa kontrak, " kata Triksi.  *****irt z

 

PT WIKA Menepis Issu Terkait Penggunaan Material Proyek Jalan Teluk Tapang

By On Jumat, Februari 24, 2023

 

Proyek jalan Teluk Tapang


Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- PT. WIKA (Wijaya Karya) Persero Tbk menepis issu dan dugaan terkait penggunaan  bahan material untuk perkerasan kelanjutan pembangunan Jalan Teluk Tapang Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) yang sebagian disebut-sebut berasal dari tambang galian C yang tak berizin. Menurut pihak perusahaan, mereka selalu menggunakan material yang legal dari sumber galian yang berizin resmi.


Dalam tahap perkerasan jalan penggunaan agregat sirtu yang dipilih memang dinilai sangat penting dalam membentuk struktur lapisan perkerasan. Sebab, agregat di setiap quarry memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Dan sebagai proyek pemerintah wajib menggunakan material dari tambang galian C berizin, sesuai UU Nomor 04 tahun 2009 tentang Minerba.

 



Sedangkan, jika menggunakan material dari tambang galian C illegal, kualitasnya belum terjamin. Kemudian secara tidak langsung akan merugikan negara karena galian C yang tidak berizin dipastikan tidak bayar pajak. 


Bahkan pada pasal 161 UU No 04 Tahun 2009 itu dinyatakan, setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).




Berkaitan dengan issu seputar adanya penggunaan bahan material tak berizin tersebut, Koordinator Humas PT WIKA, Triksi yang dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023) membantah hal tersebut. Menurutnya dalam pembangunan jalan Teluk Tapang pihak perusahaan menggunakan material dari tambang berizin.


 Koordinator Humas PT WIKA pada Kegiatan kelanjutan Pembangunan Jalan Teluk Tapang




Triksi didampingi pengawas lapangan, Nopi menyebutkan, PT WIKA menggunakan material sirtu dari empat quarry yang memiliki izin yang ada di daerah Pasbar dan sekitarnya. Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan proyek ini menggunakan material dari tambang galian C tak berizin, "tegasnya 


Keempat quarry itu jelas Nopi, dua lokasi berada di daerah Sontang, satu di Muara Kiawai dan satu lagi di daerah Padang Sawah.


" Keempat Tambang Galian C itu, mempunyai izin. Dan dokumen perizinannya ada sama kita di kantor, "jelas Nopi, ketika ditemui di Kantor Operasional PT WIKA yang beralamat di Jalan Teluk Tapang Aia Bangih Kec. Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, Jum'at lalu. 



PT WIKA merupakan kontraktor yang dipercaya melanjutkan Pekerjaan Konstruksi  Pembangunan Akses Jalan Pelabuhan Teluk Tapang Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat. Perusahaan BUMN ini mejadi pemenang tender dan kontrak senilai Rp. 216.419.511.408,00 hingga pembangunan jalan selesai hingga pengasapalan sekitar 22 KM lagi dari ujung pekerjaan tahap sebelumnya. 


Proyek multi years (2022-2024) yang berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumbar  Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, dimulai pada 09 September 2022, dengan masa kontrak 600 hari kalender.  *****irt z 

  

Ini kata Muhammad Guntara Terkait Surat Ombudsman Mengenai Persoalan SK Pemberhentian Kepala Jorong Sigantang,

By On Rabu, Desember 21, 2022

 

 Muhammad Guntara, SH, Wakil Ketua Komisi I DPRD Pasaman Barat

Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Terkait surat Ombudsman Provinsi Sumatera Barat (Ombudsman Sumbar) yang meminta Walinagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melakukan tindakan korektif pembatalan SK Pemberhentian Kepala Jorong Sigantang, Hansastri, (alias : Atat ), dalam hal ini menurut Anggota DPRD Pasbar, Muhammad Guntara, SH perlu ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.


"Pada intinya surat itu ditujukan pada bupati, camat dan walinagari. Komentar saya sebagai fungsi pengawasan dan Wakil Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, apapun aturan yang ada keputusannya baik itu di pengadilan mupun Ombudsman, kalau  itu bersifat mengikat, tentu aturan aturan tersebut harus ditaati . Maka, kalau sudah keluar hasil keputusan Ombudsman seperti itu sebaiknya dipatuhi, " kata Guntara, anggota DPRD Dapil IV tersebut, Rabu (21/12/2022)


 

"Bagaimanapun ini merupakan catatan adtministrasi, administrasi pemerintahan. Untuk itu, harapan saya dengan keluarnya surat Ombudsman yang tujuan nya sudah ada, ya kita taati saja aturan Ombudsman tersebut, "jelasnya.



Sebab, lanjut Giuntara, bagaimana pun aturan itu ada yang lebih tingggi dan sudah bersifat final. Oleh karena itu menurutnya, bagaimanaun kita tidak ingin Pasaman Barat dikatakan tidak taat aturan atau tidak taan hukum.


Dijelakan juga bahwa keputusan  Ombudsman tersebut  merupakan laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Mungkin masih ada rekomendasi dari Ombudsman nantinya, jelas Gunatara


Nah, akankah keputusan Ombudsman ini akan direalisasikan ? Sebagaimana diketahui, Ombudsman Sumbar dalam surat nomor B/0766/LM.42.03/0177.2021/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022, meminta Walinagari Batahan untuk melakukan tindakan korektif membatalkan SK pemberhentian Kepala Jorong Sigantang, Hansastri karena dinilai menyimpang dari prosedur (maladministrasi)


Penilaian tersebut berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksanaan (LHAP) yang dilakukan Ombudsman Sumbar atas laporan  Hansastri terkait pemberhentian dirinya dari jabatan kepala jorong, sesuai SK Walinagari Batahan pada bulan Juni 2021.



Walinagari Batahan yang saat itu dijabat oleh Pj. Wali Nagari, Dani Handri, A,Md  mengeluarkan surat pemberhentian kepala Jorong Sigantang (Hansastri) pada tanggal 4 Juni 2021, dengan surat keputusan nomor  140/47/KPTS/WNB/ 2021. 


 Hansastri (Atat)


Sebagaimana diberitakan sebelumnya  bahwa pemberhentian Hansastri, dengan alasan sesuai tertera pada diktum kedua dalam SK adalah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat Sigantang. Dan sebelumnya aku Hansastri memang ada surat teguran dari walinagari batahan dengan menyebut dia melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat.


Padahal lanjut Hansastri, masyarakat sudah menyempaikan keberatan terkait teguran itu dengan mengirimkan surat tanggal 22 Mei 2021 yang ditujukan pada Bupati Pasaman Barat. Yang pada intinya menyampaikan bahwa kepala Jorong yang ketika itu dijabat Hansastri telah menjalankan tugas sesuai Tupoksi dan tidak ada aturan yang dilanggar. Bahkan dalam surat yang ditanda tangani sejumlah masyarakat itu, menduga ada muatan politik atas adanya surat teguran tersebut. Sehingga akhirya masyarakat menyurati bupati.

 


 Surat Ombudsman Sumbar



 “Alhamdulillah saat ini Ombudsman Sumbar sudah merespon dan melakukan pemeriksaan serta telah menyampaikan Laporan Aklhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Kami pun telah menerima tembusan surat itu, “kata Hansastri yang kemudian juga meneruskan dokumen dimaksud kepada media ini.


Hansastri berharap  agar Pemda Pasbar bisa  merealisaikan sebagaimana surat Ombudsman Sumbar tersebut dan melaksanakan sesuai aturan yang berlaku sebagai mana yang ada di dalam UU Desa dan Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.


Dalam surat Ombudsman  tersebut, ada tiga poin yang ditujukan pada walinagari Batahan :

1. Membatalkan surat pengangkatan kepala jorong yang baru  yang menggantikan pelapor ( Hansastri ).  

2. Membatalkan surat pemberhentian Hansastri sebagai kepala Jorong Sigantang

3. Menerbitkan keputusan baru untuk mengangkat  kembali pelapor (Hansastri) sebagai kepala jorong.


Untuk menindaklanjuti ketiga  poin di atas, Ombudsman Sumbar juga menyerankan agar Bupati Pasaman Barat menfasilitasi dan terlibat langsung dalam proses pelaksanaan 3 poin di atas serta melakukan pembinaan terhadap Wali Nagari Batahan. *****irz


Masa Kontrak kian Mepet, Pekerjaan Proyek Jembatan Muaramais baru Segini

By On Selasa, Desember 20, 2022

 

 Proyek Jembatan Muara Mais- Lubuk Gobing Pasaman Barat



Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Bobot pekerjaan proyek Jembatan  Muaramais - Lubuk Gobing  Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) terpantau masih rendah. Hal ini terlihat dari kondisi terkini pembangunan jembatan. Padahal, masa kontrak kian mepet dan akan segera memasuki batas waktu deadline akhir Desember 2022. Akankah Proyek ini berlanjut dengan pernjangan waktu atau putus kontrak?



Informasi yang diperoleh,  masih menunggu hasil kerja terakhir apakah memenuhi syarat untuk perpanjangan. Dalam hal ini, pihak terkait, baik kontraktor, pengawas dan pihak Dinas PU PR Pasbar tentu mesti mengebut pekerjaan proyek.


Satu lagi yang jadi pertanyaan warga, jembatan yang relatif panjang tersebut, hingga mencapai bentangan 80 Meter lebih, nampak tidak pakai tiang tengah sebagai penahan berat jembatan di bagian tengah Sungai Batang Batahan tersebut. Sedangkan waktu pekerjaan proyek terus kian mepet.


Dari papan informasi proyek, terlihat bahwa awal kontrak dimulai pada 27 Juli 2022, dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender. Artinya bahwa pekerjaan dilaksanakan selama 5 bulan dan sudah berakhir masa kontrak pada akhir Desember 2022.


Proyek lanjutan yang anggarannya berasal dari Bantuan Khusus Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2021 ini adalah senilai Rp. 7.460.053.950. Dengan pekerjaan penyelesaian pembangunan jembatan plus perbaikan jalan dari ujung jembatan hingga bisa dimanfaatkan.


Namun pelaksanaan proyek  yang dikerjakan CV. ARG CAHAYA NUSANTARA, dengan Konsultan pengawas yang tidak jelas (karena tidak dicantumkan dalam papan informasi proyek) terlihat masih baru mulai konstruksi  bagian atas  jembatan. Namun pemasangan bentangan rangka baja, plat lantai hingga Senin sore  (19/12) lalu, belum dikerjakan.


Sebelumnya, kabid Bina Marga, Bambang ketika dihubungi lewat pesan WhatsApp mengatakan bahwa konstruksi jembatan merupakan rangka baja dan memang  tidak punya pilar atau tiang tengah sesuai konstruksi  dan type jemabatan. 


Rangka baja tersebut menurut Bambang, masih dalam perjalanan. Dia menyebut bahwa pekerjaan jembatan akan diupayakan tidak terbengkalai.


"Diusahakan tidak terbengkalai, karena saat ini rangka baja jembatan semuanya lagi di jalan, "ungkap Bambang.  


Terkait persentase bobot pekerjaan proyek Bambang belum manjawab. Namun yang jelas, masyaraat di sekitar pembangunan jembatan sangat berharap pihak kontraktor dapat merampungkan pekerjaan proyek walau harus ada penambahan waktu.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya dengan judul "Menyigi Progres Proyek Jembatan Muaramais, Akankah Terbengkalai Lagi?", ketika itu Kepala Jorong Muaramais, Pahman Lubis yang dihubungi, Kamis (15/12) mengatakan, harapan masyarakat memang sangat tinggi dengan kehadiran jembatan tersebut. Sebab, selain untuk akses perhubungan ke beberapa kawasan perkampugan seperti Lubuk Gubing dan juga ke arah Tanjung Larangan, keberadaan jembatan juga akan memperlancar akses ke areal pertanain dan perkebunan warga.

 

“Kami tentu berharap jembatan cepat selesai. Namun kami juga ragu apakah bisa rampung hingga akhir Desember. Sebab selain musim hujan juga tenaga pekerjanya juga tampaknya tak seberapa, “ kata Pahman.

 

Lanjutnya, "semoga saja proyek ini terlaksana hingga rampung, jika putus kontrak tentu masyarakat akan sangat kecewa karena sudah masuk dua tahun anggaran, tapi tidak juga tuntas. Sedangkan anggarannya cukup besar lebih dari Rp. 7, 4 miliar, “ ucapnya.


Berikut foto progres pembangunan jembatan hingga Senin sore (19/12/2022).












 ***irz

 


Ombudsman Sumbar Minta Walinagari Batahan Angkat Kembali  Hansastri sebagai Kepala Jorong Sigantang

By On Senin, Desember 19, 2022

 

 

 Surat Ombudsman Sumbar


Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Ombudsman Sumbar) menilai bahwa Wali Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) perlu melakukan korektif untuk pembatalan SK Pemberhentian Kepala Jorong Sigantang, Hansastri, (alias : Atat ) yang dikeluarkan oleh Wali Nagari Batahan  pada bulan Juni 2021. Hal ini disampaikan secara tertulis oleh Ombudsman Sumbar dengan surat nomor B/0766/LM.42.03/0177.2021/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022.


Kepala Jorong Sigantang yang lama, Hansastri ketika dikonfimasi lewat phonsel-nya, Minggu (18/12/2022) membenenarkan adanya surat dari Ombudsman Sumbar tersebut. Katanya, surat Ombudsman itu merupakan hasil pemeriksaan terhadap laporan terkait dugaan mal administrasi berupa dugaan penyimpangan prosedur oleh Wali Nagari Batahan terkait pemberhentian dirinya dari jabatan kepala jorong.  


Dijelaskan bahwa sebelumya Walinagari Batahan yang saat itu dijabat oleh Pj. Wali Nagari, Dani Handri, A,Md  mengeluarkan surat pemberhentian kepala Jorong Sigantang (Hansastri) pada tanggal 4 Juni 2021, dengan surat keputusan nomor  140/47/KPTS/WNB/ 2021. 


Pemberhentian itu, dengan alasan sesuai tertera pada diktum kedua dalam SK adalah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat Sigantang. Dan sebelumnya aku Hansastri memang ada surat teguran dari walinagari batahan dengan menyebut Hansastri melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat.


Padahal lanjut Hansastri, masyarakat sudah menyempaikan keberatan terkait teguran itu dengan mengirimkan surat tanggal 22 Mei 2021 yang ditujukan pada Bupati Pasaman Barat. Yang pada intinya menyampaikan bahwa kepala Jorong yang ketika itu dijabat Hansastri telah menjalankan tugas sesuai Tupoksi dan tidak ada aturan yang dilanggar. Bahkan dalam surat yang ditanda tangani sejumlah masyarakat itu, menduga ada muatan politik atas adanya surat teguran tersebut. Sehingga akhirya masyarakat menyurati bupati.


Namun, pasca keluarnya surat pemberhentian Hansastri oleh Wali Nagari Batahan, maka pihaknya menyampaikan surat pengaduan pada Ombudsman Sumbar untuk memperoses dan melakukan penyelidikan atas dugaan adanya penyimpagan prosedur tersebut oleh walinagari. Dan juga oleh Camat Ranah Batahan yang memberi rekomendasi pada wali nagari untuk pemberhentian Hansastri.




 “Alhamdulillah saat ini Ombudsman Sumbar sudah merespon dan melakukan pemeriksaan serta telah menyampaikan Laporan Aklhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Kami pun telah menerima tembusan surat itu, “kata Hansastri yang kemudian juga meneruskan dokumen dimaksud kepada media ini.


Hansastri berharap  agar Pemda Pasbar bisa  merealisaikan sebagaimana surat Ombudsman Sumbar tersebut dan melaksanakan sesuai aturan yang berlaku sebagai mana yang ada di dalam UU Desa dan Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.


Dalam surat Ombudsman  tersebut, ada tiga poin yang ditujukan pada walinagari Batahan :

1. Membatalkan surat pengangkatan kepala jorong yang baru  yang menggantikan pelapor ( Hansastri ).  

2. Membatalkan surat pemberhentian Hansastri sebagai kepala Jorong Sigantang

3. Menerbitkan keputusan baru untuk mengangkat  kembali pelapor (Hansastri) sebagai kepala jorong.


Untuk menindaklanjuti ketiga  poin di atas, Ombudsman Sumbar juga menyarankan pada Bupati Pasaman Barat untuk menfasilitasi dan terlibat langsung dalam proses pelaksanaan 3 poin di atas serta melakukan pembinaan terhadap Wali Nagari Batahan.


Ombudsman Sumbar juga memberi saran perbaikan agar bupati memerintahkan pada camat dan Pemnag untuk mengawasi dan memastikan Wali Nagari melaksanakan ketiga poin di atas. Serta meminta Pemnag dan Inspektorat untuk meningkatkan kapasitas wali nagari dan camat tentang tata kelola pemerintahan.


Surat Ombudsman tersebut ditujukan kepada Bupati Pasaman Barat, Inspektorat, Kepala Bagian Pemerintahan Nagari, Camat Ranah Batahan dan Wali Nagari Batahan. Sedangkan tembusannya disampaikan kepada Kepala Ombudsmen RI di Jakarta, Mendagri c.q. Dirjen Bina Pemerintahan, Gubernur Sumatera Barat, Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat dan kepada Hansastri di Sigantang. *****irz


Menyigi Progres Proyek Jembatan Muaramais, Akankah Terbengkalai lagi?

By On Jumat, Desember 16, 2022

 



Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Sejak lama, masyarakat Muaramais dan Lubuk Gobing  serta warga sekitar di Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) berharap kehadiran jembatan permanen yang melewati bentangan Sungai Batang Batahan. Namun, meskipun pemerinah daerah sudah menganggarkan dana berkelanjutan dalam dua tahun terakhir, celakanya, pekerjaan proyek terkesan lamban dan dikhawatirkan akan terbengkalai lagi.

 

Parahnya, walau sudah memasuki akhir tahun,  proyek di lingkungan Dinas PUPR Pasbar dengan nilai kontrak Rp. 7.460.053.950 yang dikerjakan CV. ARG CAHAYA NUSANTARA, terlihat masih finishing konstruksi bawah menuju pekerjaan konstruksi  bagian atas  jembatan. Namun pemasangan bentangan rangka baja, plat lantai ketika ditinjau (11/12) lalu, belum dikerjakan dan masih jauh dari harapan.

 

  Kondisi pembangunan jembatan Muara Mais (difoto 11 Des 2022)

Pantauan pro pers group beberapa hari lalu di lokasi proyek, pekerjaan proyek  memang terlihat baru tahap finishing bagian bawah jembatan. Sedangkan struktur bagian  atas  masih banyak yang belum dikerjakan, seperti plat/ lantai, girder atau gelagar rangka jembatan yang akan mendukung semua beban jembatan.

 

Akibatnya, kini  jadi sorotan dan pertanyaan warga. Sebab, sudah memasuki pertengahan Desember jelang akhir tahun,  sementara bobot pekerjaan jembatan masih di bawah harapan. "Mungkinkan proyek jembatan ini akan  rampung, "tanya warga di sana.

 

 

 Progres pembangunan jembatan Muara Mais (difoto 11 Des 2022)

Menurut warga yang ditemui di sekitar lokasi peroyek. Mereka berharap jembatan selesai sesuai kontrak agar bisa dimanfaatkan. Namun tampak keraguan terpancar dari raut wajah mereka yang menghawatirkan dan mempridiksi jembatan akan terbengkalai. Namun warga berharap kontraktor bisa mengebut pekerjaan hingga selesai.

 

Pihak kontraktor yang dicoba dihubungi, Sabtu (11/12) lalu, sedang tak ditempat. Walau ditunggu beberapa saat, namun tidak ada pihak rekanan yang berhasil ditemui dan dihubungi. Hanya ada beberapa pekerja harian yang sedang bekerja di lokasi proyek jembatan.


Kepala Jorong Muaramais, Pahman Lubis yang dihubungi, Kamis (15/12) mengatakan, harapan masyarakat memang sangat tinggi dengan kehadiran jembatan tersebut. Sebab, selain untuk akses perhubungan ke beberapa kawasan perkampugan seperti Lubuk Gubing dan juga ke arah Tanjung Larangan, keberadaan jembatan juga akan memperlancar akses ke areal pertanain dan perkebunan warga.

 

  Progres pembangunan jembatan Muara Mais (difoto 11 Des 2022)

 

“Kami tentu berharap jembatan cepat selesai. Namun kami juga ragu apakah bisa rampung hingga akhir Desember. Sebab selain musim hujan juga tenaga pekerjanya juga tampaknya tak seberapa, “ kata Pahman.

 

Lanjutnya, "semoga saja proyek ini terlaksana hingga rampung, jika putus kontrak tentu masyarakat akan sangat kecewa karena sudah masuk dua tahun anggaran, tapi tidak juga tuntas. Sedangkan anggarannya cukup besar lebih dari Rp. 7, 4 miliar, “ ucapnya.


Untuk diketahui bahwa tahun 2021 lalu juga sudah dianggarkan untuk tahap awal pengerjaan pondasi dan bangunan bawah jembatan (Abutment)  sebesar Rp. 1,5 miliar, namun proyek yang dikerjakan CV. Tiga Putri Chania ketika itu dikabarkan terkendala karena cuaca yang musim hujan dan sungai yang sering meluap . ***irz

 


Masyarakat Sabajulu Bertekad tidak Lagi Lewati Jalan Lubuk Manggis

By On Jumat, Maret 18, 2022

 

Sebuah Mobil Truk membentang jalan persis di pinggir Jebatan Provinsi yang berlokasi di Lubuk Manggis Aek Nabirong


Pasaman Barat, prodeteksi.com -----Menyikapi adanya aksi pencegatan atau pemblokiran Jalan Lubuk Manggis Aek Nabirong terhadap warga Sabajulu (Jorong Sawah Mudik) Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat, dalam beberapa hari terakhir ini, masyarakat Sawah Mudik bertekad tidak lagi melewati jalan tersebut.


Sebagai alternatif warga Sawah Mudik akan memanfaatkan dan menempuh jalan lama yakni Jalan Sawah Mudik-Kampung Pinang- Paraman Sawah. Jalan ini pernah ditingkatkan pengerasan pada tahun 2020 dalam kegiatan TMMD. Namun karena kondisi jalan belum memadai untuk dilalui kenderaan roda empat, dan saat ini ada beberapa titik kerusakan jalan yang amat buruk, sehingga selama ini warga menempuh Jalan Lubuk Mangis Aek Nabirong. 


 Musywarah masyarakat Jorong Sawah Mudik


Akan tetapi, belakangan ini beberapa warga Sawah Mudik terpaksa putar balik karena dihambat pihak tertentu dengan alasan Jalan Lubuk Manggis –Aek Nabirong adalah jalan pribadi. Walaupun di atas Sungai Batang Batahan justru berdiri kokoh jembatan provinsi.


Informasi yang diperoleh wartawan media ini menyebutkan, masyarakat Sawah Mudik telah menggelar musyawarah, Kamis (17/3/2022) malam di Gedung Serba Guna kampung tersebut menyikapi permasalahan yang berkembang. Khusunya terkait Jalan lintas melalui Lubuk Manggis yang tidak lagi nyaman dilewati, khususnya bagi warga Sawah Mudik.


 Musywarah masyarakat Jorong Sawah Mudik


Mjusywarah tersebut dihadiri oleh Ninik Mamak, Mislan Sutan Parlagutan, Kepala Jorong, Ahmad Hanafi, Tokoh masyarakat lainnya, seperti Marhoni Lubis, Asmui Hasibuan, Sumarlin, Fahri dan beberapa orang lainnya.


Ninik Mamak Sabajulu, Mislan Sutan Parlagutan yang dikonfirasi membenarkan adanya musyawarah tersebut. Menurutnya sesuai masukan dan pertimbangan seluruh peserta rapat telah disepakati beberapa poin yang merupakan hasil keputusan bersama. 


Hasil musywarah masyarakat Jorong Sawah Mudik


Adapaun hasil kesepakatan musyarawarah tersebut adalah sebagai berikut :

1. Akan mengadakan gotong royong masyarakat Sawah Mudik mulai dari Kampung Pinang hingga Paraman Sawah untuk meperbaiki beberapa titik jalan dengan kondisi buruk dan meminta kesediaan Jorong Paraan Sawah untuk berpartisipasi. Goro ini direncanakan Sabtu, 19 Maret 2022.


2. Atas nama masyarakat Jorong Sawah Mudik tidak boleh lewat Jalan Lubuk Manggis (Jalan Najjar) dengan batas waktu yang tidak ditentukan. 


3. Apabila ada warga  yang melewati akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari masyarakat Sawah Mudik mulai hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022


4. Akan menemui bupati Pasaman Barat paling lama hari Senin 21 Maret 2022.

****001/i


Terkait Dugaan Illegal Loging dan Illegal Mining, WALHI Sumbar Segera Surati Pihak Terkait

By On Selasa, Februari 15, 2022


 



Sumbar, prodeteksi.com------ Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Perovinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberi perhatian serius terhadap upaya penyelamatan dan pemulihan lingkungan hidup. Sehingga, begitu mengetahui adanya dugaan aktivitas penebangan kayu secara liar (illegal loging) dan penambangan emas tanpa izin (Illegal mining) di kawasan Ranah Batahan Pasaman Barat seperti yang dikabarkan mulai masuk ulayat Sabajulu Nagari Batahan dan sekitarnya, WALHI Sumbar pun merespon dengan cepat.

 

“Kita akan teruskan temuan kasus ini ke Penegak Hukum (Polda Sumbar). Dan karena kewenangan tambang juga ada di provinsi kami akan kirimkan surat resmi ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Provinsi dan Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) provinsi Sumatera Barat, “ kata Tommy Adam, Kepala Dep. Advokasi WALHI Sumbar ketika dihubungi media ini, Selasa (15/2/2022).

 

 

“Kami berharap DLH Provinsi dapat mengambil langkah-langkah untuk menemukan fakta rusaknya lingkungan akibat pertambangan tersebut. Sementara ESDM dapat berkoordinasi dengan penegak hukum agar tambang tersebut dihentikan dan tidak terulang kembali kejadian yang sama, “ pintanya

 

 

 Tommy Adam, Kepala Dep. Advokasi WALHI Sumbar



Lanjutnya lagi, selain itu, adanya indikasi dan dugaan perambahan hutan, WALHI Sumbar akan lakukan koordinasi dengan Dishut (Dinas Kehutanan)
 Provinsi Sumbar, agar dinas itu dapat mengambil langkah tegas (pidana) terkait pemabalakan hutan yang telah diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

 

 

WALHI Sumbar yang merupakan jaringan pembela lingkungan yang independen ini terus mendorong terwujudnya pengakuan hak atas lingkungan hidup dan mencegah serta menghentikan terjadinya pengrusakan lingkungan. Menurut Tommi Adam, tambang yang diduga ilegal yang berada di Nagari Batahan adalah sebuah kejahatan lingkungan yang dilakukan tanpa memikirkan dampak bagi lingkungan itu sendiri.

 

 

“Bila di perhtaikan secara kewilayahan, Nagari Batahan adalah Hulu DAS Batahan yang mengalir sampai ke Sumatera Utara. Maka jika terjadi penambangan emas dan ilegal loging yang dilakukan akan berdampak terhadap ekosistem DAS Batahan yang ada sekarang. Bahkan masyarakat di wilayah hilir akan merasakan dampak terhadap air yang tidak dapat digunakan ketika ada aktivitas merusak di hulu, terangnya.

 

 

Dia menjelaskan, bahwa secara kebencanaan, penambangan emas di hulu sungai akan memperparah erosi dan pada akhirnya akan menyebabkan bencana ekologis seperti longsor dan banjir bandang.

 

 

“Mengacu pada UU No 3 Tahun 2020 tentang minerba, kegiatan penambangan ilegal tersebut dapat dijatuhi Pidana, “sebut Tommy.

 

Disebutkan bahwa sanksi pidana sesuai pasal 158 (Perubahan UU Minerba) misalnya, mengatur pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

 

WALHI Sumbar berharap penegak hukum dapat menindak tegas aktivitas penambangan tersebut karena dapat menyebabkan keruskaan yang lebih besar terhadap kondisi DAS Batahan. Demikian juga terhadap otak pelaku kegiatan penambangan tersebut agar dapat memberikan efek jera. “Ini dalahan pandangan  WALHI Sumbar, “ujarnya.***irz


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *