HEADLINE NEWS

Pilwana E-Voting Pasbar: Sudahkah Aspek Pengawasan Diatur?

By On Sabtu, Juni 27, 2026

 OPINI

 Oleh : IRTI ZAMIN,SS
(Penulis adalah Pemerhati Sosial Politik di Pasbar, Pernah Anggota PAW Komisioner  KPU Pasbar dan Anggota Pengawas Kecamatan)


TAHAPAN Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) berbasis e-voting di Kabupaten Pasaman Barat telah resmi dimulai. Sebanyak 87 nagari yang tersebar di 11 kecamatan akan mengikuti Pilwana Serentak Tahun 2026. Dari total 90 nagari di Pasaman Barat, tiga nagari telah memiliki wali nagari definitif sehingga tidak lagi mengikuti Pilwana tahun ini.


Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai 17 September hingga 20 Oktober 2026. Pelaksanaan secara bertahap dipilih mengingat penggunaan perangkat e-voting dan kesiapan teknis di setiap nagari.


Berbagai persiapan telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Mulai dari pembentukan Panitia Pemilihan Wali Nagari (PPWN) di tingkat nagari, pelaksanaan sosialisasi di tingkat kabupaten, hingga diterbitkannya Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pemilihan Wali Nagari Secara E-Voting sebagai pedoman teknis penyelenggaraan Pilwana.


Penerapan e-voting merupakan sejarah baru bagi Pasaman Barat. Namun, daerah ini bukanlah yang pertama di Sumatera Barat. Kabupaten Agam telah lebih dahulu menerapkan Pilwana berbasis e-voting sejak tahun 2017 dan kembali menggunakannya pada tahun 2019, 2021, serta 2023. Pengalaman Agam menunjukkan bahwa penggunaan teknologi dalam pemilihan wali nagari dapat berjalan dengan baik apabila didukung regulasi yang memadai, kesiapan perangkat, sumber daya manusia, dan sosialisasi kepada masyarakat.


Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 merupakan dasar hukum operasional pelaksanaan Pilwana e-voting di Pasaman Barat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek teknis penyelenggaraan Pilwana, mulai dari pembentukan panitia, pembiayaan, tahapan pemilihan, kampanye, tata cara pemungutan dan penghitungan suara, hingga pemungutan suara ulang.


Berdasarkan Pasal 3, ruang lingkup Perbup tersebut meliputi sepuluh materi pokok, antara lain:

  • tugas Panitia Pemilihan Kabupaten;
  • susunan, jumlah, dan tugas PPWN, KPPS, serta petugas Linmas TPS;
  • pembiayaan Pilwana;
  • pelaksanaan Pilwana secara e-voting;
  • pengembalian biaya Pilwana;
  • tata cara seleksi tambahan dan seleksi tertulis;
  • kampanye;
  • bentuk surat suara, kotak suara, dan perlengkapan lainnya;
  • tata cara penyusunan berita acara penghitungan suara; dan
  • pemungutan suara ulang.

Ruang lingkup tersebut menunjukkan bahwa Perbup telah mengatur sebagian besar aspek penyelenggaraan Pilwana. Namun, berdasarkan telaah terhadap ketentuan tersebut, belum terlihat adanya pengaturan yang secara khusus mengatur mekanisme pengawasan penyelenggaraan Pilwana e-voting.

Mengapa Pengawasan E-Voting Perlu Diatur?

Pengawasan merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilihan. Terlebih lagi, Pilwana e-voting memiliki karakteristik yang berbeda dengan Pilwana manual karena menggunakan sistem elektronik.

Pada Pilwana konvensional, pengawasan umumnya berfokus pada administrasi, logistik, pemungutan suara, dan penghitungan manual. Sebaliknya, pada Pilwana e-voting, objek pengawasan menjadi lebih luas karena juga mencakup perangkat keras, perangkat lunak, keamanan data, hingga keandalan sistem elektronik.

Idealnya, Perbup mengatur sedikitnya tiga bentuk pengawasan.

Pertama, pengawasan administrasi, meliputi seluruh tahapan Pilwana mulai dari pembentukan PPWN, penyusunan daftar pemilih tetap, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara hingga penetapan calon terpilih.

Kedua, pengawasan teknis e-voting, yang meliputi pemeriksaan perangkat, aplikasi yang digunakan, server lokal, keamanan data, hak akses operator, audit log, uji fungsi sistem sebelum pemungutan suara, hingga prosedur penanganan gangguan teknis.

Ketiga, pengawasan partisipatif, yaitu keterlibatan saksi calon, tokoh masyarakat, masyarakat sebagai pemantau, serta aparat keamanan untuk menjaga ketertiban selama proses Pilwana berlangsung.

Perlu Bab Khusus Mengenai Pengawasan

Menurut penulis, aspek pengawasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Pilwana sehingga lebih tepat diatur dalam Peraturan Bupati yang sama, bukan melalui Perbup baru.

Perbup Nomor 12 Tahun 2026 dapat disempurnakan dengan menambahkan satu bab khusus mengenai pengawasan yang mengatur antara lain:

  • tujuan dan ruang lingkup pengawasan;
  • pihak yang berwenang melakukan pengawasan;
  • pengawasan administrasi;
  • pengawasan teknis e-voting;
  • audit sistem;
  • mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran;
  • tindak lanjut hasil pengawasan;
  • evaluasi pascapelaksanaan Pilwana.

Pengaturan tersebut akan memberikan kepastian hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab mengawasi sistem elektronik dan bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan apabila terjadi gangguan teknis maupun dugaan pelanggaran.

Pengawasan Menjadi Kunci Kepercayaan Publik

Hingga saat ini belum terdapat satu peraturan nasional yang secara khusus mengatur pengawasan Pilwana e-voting. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten memiliki ruang untuk mengatur mekanisme tersebut melalui Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemilihan Kepala Desa.

Keberhasilan Pilwana e-voting tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kuatnya regulasi, efektivitas pengawasan, transparansi proses, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang digunakan.

Karena itu, penyempurnaan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026, khususnya mengenai pengawasan, audit sistem, keamanan data, serta mekanisme penanganan dugaan pelanggaran, patut dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan Pilwana e-voting yang demokratis, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. ****

Menyingkap Perbup 12/2026 : Legalitas E-Voting dan Tuntutan Transparansi Pilwana Pasbar

By On Selasa, Juni 23, 2026

 

OPINI

 Oleh: Dr. Ikhwanri, M.Pd

(Dosen IAI Yaptip Chadijah Ismail)




WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting pada Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak 2026 di Kabupaten Pasaman Barat kini telah memiliki landasan hukum yang jelas dan pasti. Hal ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari, yang menjadi penjabaran teknis dari Peraturan Daerah yang berlaku sekaligus menegaskan penggunaan sistem digital untuk 87 nagari di 11 kecamatan. 


Meski payung hukum sudah sah, pertanyaan krusial tetap menggantung: apakah ketentuan dalam Perbup 12/2026 sudah cukup rinci dan kokoh menjamin kesiapan regulasi? Dan bagaimana memastikan transparansi hasil agar sepenuhnya dipercaya oleh masyarakat?

 

Secara hukum positif, penerapan e-voting ini bersandarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat yang mengatur tentang Pemerintahan Nagari dan Pemilihan Wali Nagari sebagai payung utama penyelenggaraan demokrasi di tingkat nagari. Sebagai tindak lanjut operasional yang sah dan berlaku penuh, Pemerintah Kabupaten telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026, yang secara eksplisit mengatur tata cara pemungutan suara, verifikasi data pemilih, serta mekanisme penghitungan berbasis elektronik.


Dalam aturan tersebut juga ditetapkan tahapan pelaksanaan Pilwana Serentak 2026 yang dijadwalkan berlangsung mulai 17 September hingga 20 Oktober 2026, disertai standar umum keamanan dan ketertiban proses pemilihan berbasis digital, serta penunjukan keterlibatan BRIN sebagai lembaga pengembang dan pendamping sistem. Dengan ditetapkannya Perbup ini, keraguan mengenai legalitas penggunaan teknologi telah terjawab. Namun, di balik keabsahan aturan tersebut, masih terdapat aspek krusial yang harus ditafsirkan dan dijalankan secara ketat agar tidak menimbulkan celah di lapangan.

 

Kualitas dan kedalaman materi yang dijabarkan dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2026 menjadi penentu utama keberhasilan sistem ini. Regulasi yang disusun tidak sekadar melegalkan penggunaan teknologi, melainkan harus sangat rinci mengatur standar keamanan siber, prosedur verifikasi ulang, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Oleh sebab itu, Perbup 12/2026 wajib dibaca secara utuh untuk memastikan ketentuan teknisnya mampu menjaga prinsip demokrasi tetap terjaga. Pertanyaannya bukan sekadar sudah ada Perbup atau belum, melainkan

 

apakah ketentuan di dalamnya sudah kompatibel sepenuhnya dengan prinsip pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Perubahan metode dari manual ke digital memerlukan penjabaran teknis yang matang, karena sistem pemilihan adalah jantung demokrasi yang tidak boleh diubah hanya dengan kebijakan prosedural semata. 


Hal ini mengandung makna bahwa meskipun Perbup sudah ditetapkan, masyarakat dan pemangku kepentingan wajib menelaah lebih dalam apakah di dalamnya sudah diatur secara rinci standar keamanan sistem, mekanisme audit independen, perlindungan data pemilih, dan tata cara verifikasi ulang jika terjadi perselisihan hasil. Tanpa penjabaran yang tegas dan terukur, regulasi hanya akan menjadi formalitas tanpa kekuatan menjamin keadilan.

 

Regulasi yang lengkap di atas kertas belum cukup jika tidak dijalankan dengan transparansi nyata sebagaimana diamanatkan dalam Perbup tersebut. Masyarakat, saksi pasangan calon, dan pengawas harus dapat memahami, memantau, dan memverifikasi setiap alur kerja sistem digital. Meskipun sistem yang dikembangkan telah melalui riset mendalam dan mendapat legitimasi hukum, keberhasilan di lapangan tetap bergantung pada pelaksanaan ketentuan teknis di Perbup Nomor 12 Tahun 2026, terutama terkait kewajiban audit independen, penyimpanan jejak rekam yang utuh, serta keterbukaan akses bagi saksi dan pengawas untuk memeriksa alur data. 


Sistem manual yang kasat mata saja masih rentan terhadap dugaan kecurangan, apalagi sistem digital. Oleh karena itu, tanpa ketentuan wajib bukti cetak terverifikasi (paper trail) dan prosedur audit terbuka yang tertulis tegas serta dijalankan sesuai Perbup 12/2026, publik akan sulit menerima hasil yang keluar dari sebuah "kotak hitam" yang proses kerjanya tak terlihat mata telanjang. 


Dalam konteks Pasaman Barat, transparansi juga menuntut sosialisasi yang mendalam dan merata ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk di nagari-nagari terpencil. Ketentuan yang tertuang dalam Perbup harus benar-benar dipahami dan bukan sekadar didiktekan dari atas, mengingat ketidaktahuan publik hanya akan memelihara keraguan yang bisa berujung pada penolakan hasil pemilihan.

 

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026, rencana penerapan e-voting pada Pilwana Pasaman Barat telah memiliki landasan hukum yang sah dan resmi, menjadi langkah maju yang patut didukung karena didasari keinginan untuk mewujudkan demokrasi yang lebih efisien dan modern di 87 nagari. 


Namun, perlu disadari bahwa regulasi yang sudah terbit hanyalah titik awal dan bukan jaminan mutlak keberhasilan. Pemanfaatan e-voting bukan sekadar soal teknis, melainkan rekayasa demokrasi yang harus dirancang sistematis agar lebih efisien, transparan, dan inklusif. Tanpa penyempurnaan

 

pemahaman regulasi, pengujian sistem berulang sesuai ketentuan, serta kepercayaan publik yang dibangun melalui keterbukaan, teknologi canggih justru bisa menjadi sumber masalah baru.

 

Sebagai penutup, penulis berpendapat bahwa sebelum tombol pertama pemungutan suara ditekan pada 17 September nanti, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama DPRD, panitia Pilwana, dan unsur pengawas wajib memastikan dua hal krusial. Pertama, seluruh ketentuan teknis dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2026 dipahami secara utuh dan ditindaklanjuti dengan prosedur operasional yang sangat rinci dan teruji. 


Kedua, seluruh ketentuan transparansi dan akuntabilitas dijalankan sepenuhnya dan bukan sekadar formalitas administrasi. Jika landasan hukum sudah dijalankan secara konsisten dan pelaksanaannya terbuka lebar, barulah e-voting Pilwana Pasaman Barat bisa menjadi contoh demokrasi digital yang berintegritas, efisien, dan sepenuhnya dipercaya oleh rakyat. Semoga. ***

 

 

 

Dampak "PETI" di Pasbar, Perlu Percepatan Legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat

By On Sabtu, Juni 20, 2026

 OPINI 

 Oleh: Dr. Ikhwanri, M.Pd
(Dosen IAI Yaptip Chadjah Ismail)


DAMPAK dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin atau yang dikenal dengan sebutan "PETI" di Kabupaten Pasaman Barat telah menjadi perhatian serius berbagai pihak. Fenomena ini tidak hanya merugikan keuangan daerah akibat hilangnya potensi pendapatan, tetapi juga meninggalkan dampak kerusakan lingkungan yang mengkhawatirkan. Mulai dari kerusakan struktur lahan, pencemaran parah pada aliran sungai, hingga meningkatnya risiko bencana longsor dan banjir yang mengancam keselamatan serta keberlangsungan hidup masyarakat.

 

Di sisi lain, keberadaan aktivitas ini tidak dapat dipisahkan dari realitas ekonomi masyarakat setempat yang menggantungkan penghidupannya pada sektor pertambangan. Oleh karena itu, pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan mampu menyelesaikan akar permasalahan. Langkah yang paling mendesak dan tepat dilakukan adalah mempercepat proses legalitas pertambangan rakyat, agar kegiatan ini dapat berjalan tertib, aman, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi semua pihak.

 

Pertambangan tanpa izin di wilayah ini berkembang pesat karena didorong oleh kekayaan kandungan mineral yang melimpah serta tingginya permintaan pasar. Namun, pertumbuhan tersebut terhambat oleh prosedur perizinan yang selama ini dianggap terlalu rumit, berbelit-belit, dan memakan waktu lama. Bagi masyarakat lokal, pertambangan menjadi pilihan utama sumber penghasilan yang sulit ditolak, terutama ketika opsi mata pencaharian alternatif masih sangat terbatas.

 

Sayangnya, tanpa payung hukum dan tata kelola yang jelas, aktivitas ini berjalan secara liar. Tidak ada kajian kelayakan lingkungan yang memadai, standar keselamatan kerja yang diabaikan, serta tidak adanya kewajiban pemulihan lahan setelah kegiatan tambang selesai. Akibatnya, sungai menjadi keruh dan tercemar limbah, struktur tanah menjadi labil, serta ekosistem hutan dan lahan pertanian mengalami kerusakan yang sulit diperbaiki. Lebih dari itu, negara dan daerah turut kehilangan potensi penerimaan dari pajak dan retribusi yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur serta peningkatan kualitas hidup warga.

 

 

Legalitas pertambangan rakyat bukan sekadar soal memberikan izin tertulis, melainkan upaya strategis untuk menata ulang aktivitas tersebut agar selaras dengan aturan perundang-undangan, menjamin keselamatan pelaku, serta tetap ramah terhadap lingkungan. Dengan mempercepat proses legalisasi, setidaknya terdapat empat manfaat strategis yang dapat diperoleh.

 

Pertama, terciptanya sistem pengendalian dan pengawasan yang jelas. Aktivitas yang terdaftar secara resmi akan lebih mudah dipantau oleh pemerintah daerah dan instansi terkait, sehingga potensi pelanggaran lingkungan maupun penyimpangan operasional dapat dicegah atau ditindak secara tegas. Kedua, memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Penambang rakyat mendapatkan kepastian berusaha, akses terhadap pembinaan teknis, pelatihan keselamatan kerja, serta kesempatan mengelola usaha dengan prinsip keberlanjutan.

 

Ketiga, optimalisasi pendapatan daerah dapat terwujud. Izin yang sah berarti kewajiban membayar pajak dan retribusi dipenuhi, yang pada akhirnya akan kembali dinikmati masyarakat melalui pembangunan fasilitas umum, peningkatan layanan pendidikan, dan kesehatan. Terakhir, mendukung upaya pemulihan serta pelestarian lingkungan. Setiap pemegang izin diwajibkan menyusun rencana reklamasi dan pascatambang, sehingga kerusakan alam dapat diminimalkan dan lahan dapat dikembalikan fungsinya atau dialihkan menjadi lahan produktif lainnya.

 

Agar percepatan legalitas ini berjalan efektif dan tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas, diperlukan langkah-langkah terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, instansi teknis, serta partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat perlu segera menyederhanakan dan mendigitalkan prosedur perizinan. Hal ini dapat dilakukan dengan merampingkan alur birokrasi yang tidak perlu serta memaksimalkan penggunaan sistem daring, sehingga proses pengajuan, verifikasi, hingga penerbitan izin menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh warga.

 

Selain itu, sosialisasi dan pendampingan langsung di lapangan menjadi kebutuhan mendesak. Masih banyak penambang rakyat yang belum memahami persyaratan administrasi maupun manfaat jangka panjang dari legalitas. Oleh sebab itu, dinas terkait harus turun ke lokasi, memberikan penyuluhan yang komprehensif, serta mendampingi kelompok masyarakat dalam menyusun dokumen persyaratan mulai dari identitas kelompok usaha, pemetaan wilayah, hingga penyusunan rencana pengelolaan lingkungan.

 

Pemerintah juga harus segera memetakan dan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara tegas dan jelas. Zona khusus ini diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan rakyat sekaligus dipisahkan dari kawasan lindung, lahan pertanian yang produktif, serta pemukiman warga. Langkah ini penting agar aktivitas berjalan tanpa menimbulkan konflik pemanfaatan ruang dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

 

Tidak kalah pentingnya adalah pelaksanaan pembinaan teknis dan pemberdayaan ekonomi secara berkelanjutan. Setelah mendapatkan izin resmi, penambang perlu terus dibekali pengetahuan mengenai metode penambangan yang aman, efisien, dan ramah lingkungan. Dukungan juga harus diberikan dalam bentuk akses permodalan, pengenalan teknologi sederhana yang ramah lingkungan, serta fasilitasi kemitraan dengan pihak terkait guna meningkatkan nilai tambah hasil tambang dan kesejahteraan pelaku usaha.

 

Di samping membuka pintu legalitas, penegakan aturan yang tegas dan berkeadilan harus tetap dijalankan secara konsisten terhadap aktivitas yang tetap beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan lingkungan. Hal ini diperlukan untuk menciptakan rasa keadilan bagi mereka yang sudah taat aturan, sekaligus melindungi kekayaan alam dari kerusakan yang lebih parah dan permanen.

 

Maraknya pertambangan tanpa izin di Pasaman Barat merupakan tantangan nyata yang menuntut solusi seimbang: menekan laju kerusakan lingkungan tanpa mengabaikan kebutuhan ekonomi masyarakat. Percepatan legalitas pertambangan rakyat adalah jalan tengah yang paling tepat untuk mengubah aktivitas yang liar menjadi usaha yang tertib, produktif, dan bertanggung jawab.

 

Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah, dukungan penuh dari masyarakat, serta sinergi yang baik antarinstansi, potensi kekayaan alam Pasaman Barat dapat dikelola secara berkelanjutan. Hasilnya, alam tetap terjaga, ekonomi masyarakat meningkat, dan manfaat maksimal dapat dirasakan oleh warga saat ini tanpa mengorbankan hak dan kebutuhan generasi mendatang. Semoga. *****


Meninjau Rencana Revitalisasi, Penebangan Pohon, dan Penggantian dengan Pohon Buah

By On Kamis, Juni 18, 2026

 OPINI


 Oleh :
Dr. IKHWANRI,M.Pd
(Dosen IAI Yaptip Chadijah Ismail)


"Sinkronisasi pengelolaan Taman Hutan Kota Kabupaten Pasaman Barat dengan dokumen perencanaan daerah sangat penting. Khususnya dalam meninjau Rencana Revitalisasi, Penebangan Pohon, dan Penggantian dengan Pohon Buah."

 


TAMAN Hutan Kota (THK) Kabupaten Pasaman Barat telah ditetapkan sebagai salah satu ruang terbuka hijau yang memiliki peran strategis sesuai ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kawasan ini diamanatkan untuk berfungsi sebagai paru-paru kota, pengatur tata air, tempat pelestarian alam, serta ruang rekreasi dan pembelajaran bagi masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya saat ini muncul rencana revitalisasi yang menuai perhatian, di mana sejumlah pohon yang ada ditebang dan sebagian lahan akan ditanami dengan pohon buah-buahan. Langkah ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan yang telah disusun sebelumnya.

 

Menurut hemat penulis, rencana revitalisasi ini sebenarnya merupakan upaya yang wajar untuk memperbaiki kondisi kawasan, namun sekaligus menjadi ujian terhadap konsistensi pelaksanaan perencanaan daerah. Di satu sisi, penataan ulang dianggap perlu mengingat ada sebagian pohon yang sudah tua, rapuh, atau berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung. Rencana menanam pohon buah juga dipandang memiliki nilai tambah karena dapat memberikan manfaat ekonomi dan konsumsi langsung bagi warga. Akan tetapi, hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana langkah ini diterapkan agar tidak mengubah hakikat dan fungsi utama kawasan yang telah ditetapkan dalam dokumen resmi.

 

Dokumen perencanaan telah menggariskan bahwa Taman Hutan Kota utamanya berfungsi secara ekologis, bukan sebagai kebun produksi. Jika penebangan dilakukan secara luas dan pohon buah dijadikan tanaman utama, maka dikhawatirkan kemampuan kawasan dalam menyerap air, menyaring polusi, serta menjadi habitat makhluk hidup akan menurun. Selain itu, jika prosesnya tidak didasari kajian yang jelas dan tidak sesuai prosedur yang ditetapkan, maka hal ini akan menimbulkan ketidaksinkronan antara apa yang tertulis dalam perencanaan dengan kenyataan di lapangan.

 

Beberapa hal yang sering menjadi penyebab terjadinya kesenjangan tersebut adalah rumusan dalam dokumen perencanaan yang masih bersifat umum, sehingga membuka ruang penafsiran yang beragam dalam pelaksanaannya.

 

Selain itu, koordinasi antar instansi pengelola belum berjalan secara terpadu, serta kurangnya transparansi mengenai kajian teknis dan pertimbangan yang melandasi perubahan jenis tanaman. Tidak jarang juga terjadi pergeseran orientasi pengelolaan yang lebih mengutamakan manfaat jangka pendek dibandingkan keberlanjutan fungsi kawasan dalam jangka panjang.

 

Agar rencana revitalisasi yang sedang berjalan tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku, diperlukan langkah-langkah yang terencana dan terukur. Pertama, seluruh proses yang dilakukan harus didasari oleh data dan kajian lingkungan yang akurat, sehingga alasan penebangan pohon dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh dokumen perizinan, peta penataan ulang, serta rincian jenis tanaman yang akan ditanam harus disusun secara rapi dan dapat diakses oleh publik agar tidak menimbulkan keraguan.

 

Dalam menentukan komposisi tanaman pengganti, perlu dipertahankan fungsi dasar kawasan sebagai hutan kota dengan menanam sebagian besar jenis pohon asli yang memiliki kemampuan ekologis baik, seperti pohon keras atau pohon hutan setempat. Pohon buah dapat tetap dijadikan bagian dari penataan, namun ditempatkan sebagai pelengkap bukan sebagai tanaman utama, sehingga keseimbangan antara manfaat lingkungan dan manfaat bagi masyarakat tetap terjaga. Seluruh perubahan yang dilakukan kemudian harus dicatat dan disesuaikan ke dalam dokumen perencanaan dan rencana pengelolaan kawasan, sehingga menjadi bagian resmi dari kebijakan daerah yang berlaku.

 

Selain itu, diperlukan sistem pengawasan yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari instansi terkait, akademisi, hingga perwakilan masyarakat. Pemantauan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa pelaksanaannya tetap berada dalam koridor yang telah ditetapkan, dan setiap permasalahan yang muncul dapat segera diperbaiki.

 

Revitalisasi Taman Hutan Kota Pasaman Barat merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas kawasan, asalkan tetap menjaga keselarasan dengan dokumen perencanaan daerah. Mengganti tanaman yang ada tidak boleh mengubah status dan fungsi utama kawasan tersebut. Dengan pelaksanaan yang transparan, terencana, dan tetap memegang prinsip pelestarian lingkungan, maka Taman Hutan Kota akan tetap memberikan manfaat yang optimal bagi kehidupan masyarakat Pasaman Barat, baik untuk generasi saat ini maupun mendatang...Semoga. ****

 


Menuntaskan Masalah PETI di Pasaman Barat

By On Jumat, November 07, 2025

 OPINI


Oleh : MARTONDI LUBIS


SUDAH saatnya kita berbicara jujur tentang persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pasaman Barat. Masalah ini tidak akan pernah selesai selama kita masih sibuk menyalahkan penambang kecil, tapi menutup mata terhadap lemahnya penegakan hukum di lapangan.


Logikanya sederhana : jika polisi di setiap Polsek benar-benar melarang dan menindak tegas kegiatan PETI, apakah masih ada yang berani beroperasi ? Jawabannya tentu tidak. 

Karena siapa pun tahu, tidak ada alat berat yang bisa masuk ke lokasi tambang tanpa sepengetahuan aparat di wilayah tersebut.


Artinya, akar persoalan PETI bukan hanya pada pelaku di lapangan, tetapi juga pada mental dan integritas aparat penegak hukum. Selama ada pembiaran, atau bahkan keterlibatan oknum, maka sekeras apa pun perintah untuk menertibkan PETI, tidak akan pernah berhasil.


"Baru² ini ada diberitakan Polres Pasbar turun ke beberapa lokasi PETI", Tetapi ga jelas apakah mereka mau menindak atau cuma mengirim sinyal bahwa "setoran akhir² ini makin kecil" ???


Jika pemerintah daerah dan aparat penegak hukum benar-benar serius ingin menuntaskan masalah ini, maka langkah pertama adalah membersihkan institusi penegak hukum dari dalam.

Lakukan evaluasi menyeluruh, dan jika perlu, mutasi total aparat kepolisian di wilayah Pasaman Barat  hingga tingkat Polsek. Tidak ada jalan lain jika sistem sudah terlalu lama dibiarkan rusak.


Masyarakat Pasaman Barat sudah lelah melihat drama yang sama berulang-ulang : operasi, penangkapan sesaat, lalu aktivitas tambang muncul lagi beberapa minggu kemudian. Ini bukan karena pelaku tambang terlalu kuat, tapi karena penegakan hukumnya yang lemah.


Kita hanya meminta satu hal : kepastian hukum dan keberanian moral. Karena ketika aparat kembali bersih dan berani menegakkan aturan tanpa pandang bulu, maka tambang ilegal itu akan berhenti dengan sendirinya.


Dan ketika itu terjadi, Pasaman Barat bisa mulai bicara soal pembangunan yang benar-benar berkelanjutan. 

(Martondi Lubis, SH, MKn, adalah Perantau asal Pasaman Barat, tinggal di Jakarta)

Caleg Terpilih Ragu Maju Pilkada 2024 ? Perlu Berpikir Berkali kali

By On Kamis, April 25, 2024

  TERAS TAJUK RENCANA


OLEH : IRTI ZAMIN, SS


OPINI,  prodeteksi.com -----  Calon Legislatif (Caleg) yang terpilih pada pemilu 2024, berkemungkinan akan ragu maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Bahkan mungkin perlu berpikir berkali kali. Hal ini dikarenakan adanya kewajiban mundur bagi Caleg terpilih yang ingin maju pilkada.

 

Sebab, jika sang Caleg salah perhitungan, bisa berakibat akan menyesal kemudian. Bayangkan, jika ternyata kalah dalam pilkada nanti, tidak saja kecewa tidak terpilih dalam pilkada, tapi ditambah pula penyesalan telah melepas kursi DPRD, sementara menjadi anggota dewan itu, diraih dengan susah payah dan banyak pengorbanan.

 


Artinya, Caleg yang ingin maju pilkada harus penuh pertimbangan. Tentunya, dengan melihat berbagai aspek kemungkinan untuk bisa bersaing dan menang pilkada. Harus ada tolak ukur yang rasional dan terukur mulai dari hasil survei, kekuatan modal politik dan lawan politik. 

 

 

Jika seandainya tidak wajib mundur untuk maju di Pilkada, otomatis akan banyak Caleg yang tergiur untuk maju. Namun karena caleg terpilih wajib mundur sesuai keputusan MK maka dipredikisi umumnya caleg terpilih pemilu 2024, akan lebih  fokus di lembaga legislatif.


 

Diketahui bahwa berdasarkan Putusan MK No 12/PUU-XXII/2024, calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.


 

Maka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mensyaratkan caleg terpilih membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila telah dilantik menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD ketika menjadi calon kepala daerah. 


 

Sementara jadwal pelantikan anggota DPRD disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota. Seperti contoh di Pasaman Barat, pelantikan 40 anggota DPRD periode 2019-2024 dilaksanakan pada 19 Agustus 2019 yang lalu. Itu artinya pelantikan Caleg terpilih 2024-2029 akan dilaksanakan pula pada Agustus 2024.

 

Sedangkan pelaksanaan Pilkada 2024 sesuai PKPU No 2 Tahun 2024, akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.Maka Caleg terpilih yang ingin maju Pilkada, wajib mengundurkan dari jika dilantik sebagai anggita DPRD. Kecuali mungkin bagi daerah yang pelantikan DPRD nya setelah Pilkada, dimungkinkan tidak mundur dari Caleg terpilih.

 

Disamping itu, jika seandainya Caleg terpilih maju sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah, menurut salah seorang pengamat hukum, Titi Anggraini, akan terkesan menjadikan pemilihan legislatif sekadar ajang tes ombak dan para caleg terpilih dianggap tak menjalankan mandat yang diberikan rakyat.

 

Majunya caleg terpilih juga terkesan hanya menjadikan pemilihan legislatif  sebagai sarana menguji elektabilitas sekaligus pengenalan dan memelihara ingatan publik. Sebab, caleg terpilih yang maju pilkada menurut Titi Anggraini, meninggalkan mandat rakyat sebelum mereka bertugas menjalankan amanat konstituennya.  ***** (penulis : Ketua DPD SPMI Pasbar/ Pimpinan Pro Pers Group/ Jurnalis Senior di Pasaman Barat Sumbar)

 

 

Tak Ingin Langgar Aturan Pilkada, Isyarat Kuat Bupati Hamsuardi Maju Periode Kedua

By On Sabtu, Maret 30, 2024

 

 OPINI


Oleh :
IRTI ZAMIN, SS   *)


MASIH ingat, beberapa hari lalu, ramai pemberitaan terkait  pembatalan pelantikan 51 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat oleh Bupati Hamsuardi. Hal itu dikarenakan pelantikan yang terlanjur dilakukan pada Jumat (22/3/2024), ternyata dihitung ulang melewati batas kewenangan sehingga hari itu juga dilakukan pembatalan.
  


Batas kewenangan yang dimaksudkan adalah sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pasal 71 ayat 2, mengamanatkan larangan kepala daerah melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. 

 

Kemudian pada pasal 3 dinyatakan bahwa  Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

 

Sementara,  sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jadwal penetapan pasangan calon adalah 22 September 2024. Artinya bahwa pelantikan dan pergantian pejabat oleh  kepala daerah yang akan mencalon, diperkirakan terakhir tanggal 21 Maret 2024, sebelum memasuki waktu 6 bulan, walaupun hingga saat ini belum ada surat edaran dari Kemendagri terkait hal itu.

 


Namun berdasarkan analisa tersebut, kebijakan bupati Pasbar melakukan pembatalan pelantikan 11 eselon III, 16 orang eselon IV dan 24 orang kepala sekolah SDN dan SMPN di Pasbar, dinilai sudah tepat agar tidak berpotesi melanggar UU NO 10 Tahun 2016 dan PKPU 15 Tahun 2017. 

HAMSUARDI, Bupati Pasaman Barat


Cuma, barangkali yang disayangkan adalah kekurang telitian dan kekurang cermatan instansi terkait dalam menghitung bulan atau tanggal sehingga tak pelak, kondisi ini sedikit membuat gaduh juga. 

 

Namun dapat dibaca, kebijakan Bupati tersebut yang membatalkan pelantikan, merupakan isyarat kuat bahwa Bupati Hamsuardi akan maju kembali untuk periode kedua pada Pilkada 2024. Sehingga, ia tidak ingin nantinya bermasalah karena disebut melanggar peraturan yang berlaku,

 

Sebab, jika melanggar ketentuan di atas, terancam terkena sanksi pembataan sebagai calon. Hal ini sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi, "Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

 

Tidak saja sanksi administrasi, bahkan terdapat sanksi pidana, sebagimana pasal 190 (sanksi pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) bahwa pejabat yang melanggar ketentuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

 

Dari aturan tersebut, jika calon petahana tetap melanjutkan rotasi atau pelantikan pejabat pada 22 Maret 2024 atau enam bulan sebelum berakhir masa jabatan atau penetapan calon di Pilkada 2024, sanksinya bisa berupa tidak diikutkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

 

Sebab, kemungkinannya nanti akan ada sanksi berupa penetapan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU ketika mendaftar sebagai calon bupati maupun wakil bupati. Kecuali ada izin Kemendagri, maka akan gugurlah sanksi tersebut. 


Mengacu pada ketentuan tersebut, maka kebijakan Bupati Hamsuardi yang membatalkan pelantikan 51 pejabat itu merupakan respon yang cepat dan tepat serta tegas. Karena ia tidak ingin melanggar aturan Pilkada. 


( *) Penulis : Pimpinan Pro Pers Group/ Ketua DPC. SPMI (Serikat Praktisi Media Indonesia) Kabupaten Pasaman Barat)

Pencegahan Anti Korupsi Dimulai dari Pembekalan Diri terhadap Generasi Muda

By On Minggu, Desember 31, 2023

 

OPINI


Oleh : NADIA SALSABILA

(Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Baiturrahmah) 

 

Korupsi, merupakan tindakan memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan di suatu perusahaan, organisasi, yayasan dan lembaga  pemerintahan untuk keuntungan pribadi dengan merugikan orang lain, yang perlu dicegah sejak dini. Oleh kerena itu Pendidikan anti korupsi sangat penting  untuk ditanamkan dalam diri sejak dini , terutama generasi muda Indonesia.


Salah satu penyebab terjadinya korupsi adalah inefisiensi birokrasi, Indonesia masih dinilai lemah dalam memberikan sanksi bagi para koruptor sehingga belum memberikan efek jera. Apabila dilihat dari dampak yang diberikan dari korupsi, ini dapat menyebabkan rusaknya sistem tatanan masyarakat, memicu penderitaan pada masyarakat dalam berbagai sektor ekonomi dan sosial, serta menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah. Oleh sebab itu, diperlukan usaha yang lebih keras, lebih terintegrasi agar dapat memberantas korupsi agar berdampak bagi keberlangsungan pembangunan dan menciptakan konsolidasi demokrasi.


Korupsi juga diduga terjadi di dalam dunia pendidikan baik di jenjang dasar maupun jenjang perkuliahan yang oknumnya sendiri merupakan pengajar maupun pelajar. Seharusnya sekolah maupun kampus merupakan tempat dimana para pelajar atau mahasiswa mendapatkan pendidikan serta moral etika. Agar setelah menyelesaikan jenjang pendidikan, para pelajar ataupun mahasiswa memiliki pengetahuan yang memadai serta memiliki moral etika salah satunya adalah kejujuran dalam bekerja dan terhindar sebagai pelaku korupsi.


Keterlibatan mahasiswa dalam Upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada Upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya anti korupsi di masyarakat.


Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Pendidikan anti korupsi berupaya agar mahasiswa dapat mengetahui dengan jelas permasalahan korupsi yang sedang terjadi dan usaha untuk mencegahnya.


Upaya pembekalan mahasiswa dapat ditempuh dengan berbagai cara  antara lain: kegiatan seminar, sosialisasi,kampanye ataupun perkuliahan. Pendidikan anti korupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi. Tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya anti korupsi dikalangan mahasiswa dan mendorong mahasiswa dapat berperan serta aktif dalam Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.


Karena Pendidikan diyakini sebagai kunci masa depan dan Pendidikan anti korupsi merupakan Pendidikan seumur hidup yang sangat penting ditanamkan sejak dini. Kualitas sumber daya manusia merupaka modal utama Pembangunan bangsa. Kampus sebagai lingkungan pencetak generasi bangsa dengan taraf yang lebih tinggi juga peduli terhadap pendidikan anti korupsi di lingkungan mahasiswa. Sebagai barometer pendidikan untuk jenjang dibawahnya. Pendidikan yang merupakan tiang untuk membentuk karakter bagi generasi muda. Salah satu pendidikan yang dinilai sangat penting bagi mahasiswa/generasi muda adalah pendidikan anti korupsi.


Hampir setiap perguruan tinggi sudah memberikan Pendidikan anti korupsi dan integritas sebagai mata kuliah wajib bagi setiap mahasiswa. Salah satunya yaitu Universitas Baiturrahmah, memberikan pendidikan anti korupsi dan integritas  sebagai salah satu mata kuliah wajib setiap mahasiswa. Dengan adanya mata kuliah ini diharapkan mahasiswa dapat mengetahui tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai nilai anti korupsi.


Pendidikan anti korupsi tidak hanya memberikan ilmu pengetahuan saja, tetapi juga merubah pola fikir paradigma serta tingkah laku mahasiswa untuk menerapkan prinsip hidup yang baik. Ini juga menjadi bekal bagi mahasiswa sebelum memasuki dunia kerja nantinya.


Efek dari penanaman nilai-nilai anti korupsi akan terasa dalam waktu yang lama, prosesnya tidak instan, ia akan terasa ketika anak-anak yang mendapatkan pendidikan ini sudah besar dan mengambil peran social serta berada pada institusi social tertentu untuk secara bersamaan meruntuhkan system budaya korupsi. Diharapkan melalui penanaman karakter anti korupsi dalam diri sejak dini. Setiap cikal anak bangsa baik melalui  Lembaga Pendidikan dan peran social lainnya dapat tercipta generasi baru yang jauh lebih baik.


Pencegahan korupsi bisa ditekan salah satunya dengan menanamkan integritas sejak dini dan sejak muda sehingga seseorang dapat menunjukkan kepatuhan yang konsisten,jujur tanpa kompromi. Percuma jika terlalu tinggi Pendidikan seseorang, tetapi kurang integritasnya, yang itu bisa memperbanyak orang semakin pandai mencari celah untuk korupsi.


Tindak pidana korupsi merupakan suatu fenomena yang sering terjadi di Indonesia. Tindak korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun yang dilihat dari segi kasus yang terjadi. Tindak korupsi dapat terjadi dimanapun dan dilakukan oleh siapapun tanpa memandang bulu. Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum.


Sebagai generasi muda yang paham mengenai pentingnya pendidikan anti korupsi  mengerti bahwa pendidikan anti korupsi tidak hanya dipelajari dan dipahami secara teori, tetapi kita semua memiliki kewajiban mempraktekkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai salah satu wujud cinta tanah air dan bela negara. (Penulis : NADIA  SALSABILA, Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Baiturrahmah)

Problematika Pemekaran Nagari di Kabupaten Pasaman Barat

By On Kamis, Januari 26, 2023


 OPINI

 Oleh : 
BALDI PRAMANA, SH, MKn



Peresmian nagari  definitif hasil pemekaran di Kabupaten Pasaman Barat akan segera  terwujud. Setidaknya ada 59 nagar pemekaran baru yang berasal  dari 19 nagari induk menjadi  78 nagari pemekaran.   


Terjadinya pemekaran nagari disebabkan adanya kehendak bersama  warga  nagari. Baik ninik mamak, cadiak pandai, alim ulama, bundo kanduang, pemuda bersama dengan pemerintah daerah. 


Setidaknya mereka sadar bahwa pemekaran nagari merupakan kebutuhan, dan untuk kemajuan bersama. Melalui tulisan ini, penulis  hanya ingin memberikan kritikan  yang kontruktif kepada pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bahwa pemekaran nagari  selain penting dikawal, juga penting bahwa pengisian perangkat nagari harus bebas dari kepentingan politik yang dapat merusak tatanan pemerintahan Nagari. Kemudian jauh dari kesan pemberdayaan masyarakat tetapi  dapat   mengakomodir kearifan lokal masyarakat.


Pemekaran Nagari tanpa memandang sejarah wilayah


Ada pepatah lama mengatakan jangan sekali-kali melupakan jasa para pendahulu kita. Selain kualat juga mengangkangi kesakralan historis baik  de facto ataupun dejure.


Oleh sebab pemberian nama nagari dirasa penting karena beberapa faktor. Maka penyebutan nagari yang kurang  tepat sebagai berikut, sebagai contoh adalah Nagari Rabi Jonggor telah dimekarkan menjadi Nagari Ranah Sungai Magelang, Nagari Seberang Kenaikan, Nagari Bahoras dan Nagari induk Rabi Jonggor. Jorong Paraman Ampalu sebagai sebuah pemerintahan utuh dari Nagari induk yaitu Nagari Rabi Jonggor.


Tidaklah tepat penamaannya apabila nama Nagari/ Desa Paraman Ampalu turun status dan hilang dalam kontek tata pemerintahan. Padahal, sebelum adanya instruksi kembali ke nagari oleh pemerintah Soeharto, penyebutan  Desa Paraman Ampalu telah terkenal dan dikenal. Selain jumlah penduduk, ulayat dan sumberdaya manusia dalam sejarah desa lama  Paraman Ampalu telah mampu menjalankan model pemerintahan nagari bernama Desa Paraman Ampalu. Namun  sekarang hilang sebagai sebuah pemerintahan dan turun status menjadi Jorong.  


Nagari yang seharusnya mengemban  nama Rabi Jonggor sebagai Nagari induk lebih tepat jika di sematkan kepada  Nagari yang lain diantara Nagari yang dimekarkan, selain faktor sejarah, tidak ada kaitan langsung antara Jorong Paroman Ampalu dan Jorong Rabi jonggor dan  nama Desa Paraman Ampalu dikenal baik oleh orang  luar namun berganti.


 Nagari dan Pemekaran Jorong


Adanya wacana Pemekaran Jorong di Kabupaten Pasaman Barat membuat warga menjadi latah dengan konsep tersebut. Terbayang dana pembangunan yang akan diterima setelah di mekarkan. Tentu hal ini membuat warga bereforia dan timbul keinginan untuk membagi sebuah jorong menjadi beberapa bagian. 


Melalui opini ini, kami menjelaskan bahwa titik kebutuhan pemekaran adalah nagari bukan kejorongan. Logikanya, pemerintahan terendah di Sumatera Barat adalah nagari. Jadi. nagari sama levelnya dengan desa, meski secara nomen klatur pemerintahan desa tidak sama dengan nagari.


Pemerintahan Nagari secara hukum diakui sebagai pemerintahan adat. Nagari mempunyai ulayat/sako dan pusako, ninik mamak, masyarakat serta pengakuan oleh pemerintah saat ini baik de fakto dan de joure. Jadi, adanya wacana memekarkan kejorongan di Kabupaten Pasaman Barat hemat kami untuk daerah tertentu tidaklah tepat. Disamping pemekaran tidak memberikan keuntungan secara singnifikan, alokasi dana umum/khusus tidak tersedia dari pemerintah daerah.


Pembangunan kewilayahan


Munculnya ide pemekaran jorong adalah untuk memudahkan warga mendapat akses pembangunan. Seterusnya untuk memudahkan pelayanan publik di tegah-tegah masyarakat. Juga menjadikan kesehatan warga lebih optimal dan langsung terlayani oleh petugas.


Membagun sebuah Nagari di Kabupaten Pasaman Barat tentulah sangat sukar dan sulit. Apalagi luas wilayah Nagari melebihi kemampuan keuangan daerah dalam membangunan. 


Problem pembagunan akan berjalan maksimal apabila luas wilayah dan alokasi anggaran sesuai rumus pebangunan yaitu skala rasio yang ada. Sehingga  dengan adanya pemekaran Nagari menjadi 78 Nagari di harapakan ada alokasi anggaran pembangunan yang proporsonal.


Pengisian Perangkat Nagari


Dewasa ini perangkat nagari sangatlah menarik sama  dengan profesi lainnya. Bahkan banyak dari masyarakat nagari yang dahulu tidak tertarik dengan profesi ini sekarang malah ikut berlomba-lomba untuk mendapatkan profesi tersebut. 


Alasannya cukup simpel, pertama karena ingin benar-benar mengabdi. Kedua, karena faktor mendapatkan pekerjaan dan gaji yang kini sudah disetarakan golongan II A. 


Apapun alasanan, jika sudah menjadi perangkat nagari, anda harus bisa mengemban amanah dan menjalankan tugas sebaik mungkin. Jangan sampai, karena adanya pandangan politik yang berbeda atau karena alasan pribadi lainnya sehingga mengabaikan sebagian dari kepentingan masyarakat lain  dan ini  menyebabkan kita di evaluasi oleh Wali Nagari karena faktor kinerja. *****

 


Target Perekonomian Masyarakat di Daerah Pasaman Barat Tahun 2023

By On Selasa, Januari 03, 2023


 


      


 Oleh : Mahasiswi UIN Imam Bonjol Padang

Nisach Dien Vramadane ( Prodi Ekonomi Syariah )

 


Terkhususnya daerah Pasaman barat pertumbuhan ekonominya semakin berkembang. _Perkembangan ini dikarenakan faktor pertanian serta perkebunan. Di daerah tersebut sangat cocok sebagai investasi lahan perkebunan serta pertanian. Bahkan peningkatan ekonomi didaerah Pasaman Barat akan mengalahkan daerah lainnya di Sumbar.


Beberapa contoh pertanian dan perkebunan di Pasaman barat yang dilakukan oleh sumber daya manusia disana diantaranya yaitu  bercocok tanam sawah, menanam padi, dan juga sawit. Banyak dari mereka lebih besar pendapatannya menjadi seorang pengusaha atau petani dibandingkan mereka harus bekerja dibidang perkantoran.


Selain dibidang pertanian dan perkebunan pemerintah setempat juga mendorong UMKM untuk menumbuhkan pereknomian masyarakat di Pasaman barat. Salah satu contoh partisipasi nya pada saat Presiden Jokowi memberikan bantuan UMKM bagi rakyatnya, tak segan dari masyarakat Pasaman barat untuk ikut mendaftarkan dirinya sebagai pelaku UMKM dan mengembangkan usaha nya. Bahkan di daerah ini juga memberikan kesempatan kepada Mahasiwa untuk berkuliah kerja nyata di daerah Pasaman Barat untuk mengembangkan potensi-potensi baik dari segi SDM maupun SDA yang ada di daerah tersebut.


Berikut gambar Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang yang melakukan Sosialisasi UMKM dalam  pentingnya sertifikasi Halal di daerah Desa Baru Nagari Batahan



Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini berharap kedepannya masyarakat akan meningkatkan rasa keingintahuan terhadap hal yang berbaur positif dan produktif serta meningkatkan perekonomian di masyarakat.


DPRD Pasaman barat diawal 2023 ini juga melakukan sidang paripurna pada Jumat (30/12/2022) dalam sidangnya ia mengatakan “Mengingat peranan Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggraan urusan pemerintahan,maka penyusunannya perlu diprogramkan. Pembentukan Peraturan Daerah mencakup tahapan perencanaan, penyusunan,pembahasan,penetapan, dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan”jelasnya.


Bupati menyampaikan terdapat 15 daftar usulan Propemperda Pemerintah Daerah Tahun 2023:


1)      Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;


2)      Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan


3)       Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman modal;


4)      Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah;


5)      Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;


6)      Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Tirta Gemilang;


7)      Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;


8)      Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu;


9)      Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022;


10)  Perubahan atas Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023;


11)  Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah Tahun 2024;


12)  Pengelolaan Perikanan di Perairan Umum dan Daratan;


13)  Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pasaman Barat


14)   Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2023-2032; dan


15)   Rekrutmen Guru dan Murid Pondok Tahfidz Al-Qur'an Kabupaten Pasaman Barat.


Dari  hasil sidang paripurna daerah Pasaman Barat diharapkan program-program yang sudah ditentukan oleh DPRD Pasaman Barat untuk Tahun yang akan datang dilaksanakan dengan sangat baik.


Dengan partisipasi kerjasama dari pemerintah  dan masyarakat di Pasaman Barat semoga di Tahun 2023 ini perkembangan ekonominya semakin bertambah luas, dan berkembang sehingga menjadikan daerah yang  sukses dengan hasil pendapatannya yang lebih tinggi di daerah lainnya, Mensejahterakan rakyatnya, dan terlaksananya semua proker yang telah dibuat oleh DPRD Pasaman Barat. ****

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *