HEADLINE NEWS

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1445 H Jatuh pada Selasa 12 Maret, Ini Kata Menag RI

By On Minggu, Maret 10, 2024

 



Jakarta, prodeteksi.com ------ Hari pertama pelaksanaan puasa Ramadhan 1445 H/2024 M jatuh pada hari Selasa, 12 Maret 2024. Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat (penetapan) 1 Ramadan 1445 H yang dipimpin Menteri Agama (Menag) RI,  Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta, Minggu (10/3/2024).


Sidang Isbat 1 Ramadan 1445 H ini digelar secara luring dan dihadiri perwakilan ormas Islam, perwakilan Duta Besar negara sahabat, Tim Hisab Rukyat Kemenag, serta para pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama.


“Sidang Isbat secara mufakat menetapkan 1 Ramadan 1445 H jaruh pada Selasa, 12 Maret 2024 M,” ujar Menag dalam konferensi pers yang digelar usai Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1445 H, sebagimana dikutif dari laman kemenag.go,id, Minggu (10/3/2024)



Keputusan tersebut didasarkan pada dua hal. "Pertama, sesuai paparan Tim Hisab Rukyat Kemenag yang menyatakan tinggi hilal di seluruh Indonesia di berada di atas ufuk dengan ketinggian antara - 0° 20‘ 01“ (-0,33°) sampai dengan 0° 50‘ 01“ (0,83°). Dengan sudut elongasi antara 2 derajat 15 menit 53 detik sampai dengan 2 derajat 35 menit 15 detik," jelas Menag.


Artinya, secara hisab posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat awal Ramadan 1445 H, belum memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Diketahui, pada 2021 Menteri Agama anggota MABIMS menyepakati kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Dengan posisi demikian, lanjut Menag, maka secara astronomis atau hisab, hilal tidak dimungkinkan untuk dilihat. Hal ini selanjutnya terkonfirmasi oleh pernyataan para perukyah yang diturunkan Kemenag.

Pada tahun ini, rukyah dilaksanakan Kemenag di 134 titik di Indonesia. "Kita mendengar laporan dari sejumlah perukyah hilal yang bekerja di bawah sumpah, mulai dari Aceh hingga Papua. Di 134 titik tersebut, tidak ada satu pun perukyah dapat melihat hilal," ujar Menag yang didampingi Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi, Ketua MUI KH Abdullah Jaidi, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.

Karena dua alasan tersebut, Sidang Isbat menyepakati untuk mengistikmalkan (menyempurnakan) bulan Syakban menjadi 30 hari sehingga 1 Ramadan 1445 H jatuh pada hari Selasa, 12 Maret 2024.

"Dengan penetapan ini, kami berharap seluruh umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan penuh kekhusyukan," tutur Menag.

Menanggapi adanya perbedaan penetapan awal Ramadan di masyarakat, Menag menyatakan ini merupakan hal yang wajar dan jangan sampai mengganggu ukhuwah atau persaudaraan.

"Ada perbedaan itu lumrah. Tetap saling menghormati dan menjunjung tinggi nilai toleransi sehingga tercipta suasana kondusif," sambung Menag. ****kmgid


Pengurus APTIKNAS Dikukuhkan pada Rangkaian Grand Launching PIDI 4.0

By On Selasa, Maret 14, 2023


 Pengukuhan pengurus APTIKNAS


Jakarta, prodeteksi.com ----- Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (DPP APTIKNAS) akhirnya resmi dikukuhkan pada Selasa, (14/3/2023) siang di Gedung Pusat Industri Digital 4.0 (PIDI 4.0), Jakarta. 


Pengukuhan pengurus APTIKNAS ini dihadiri langsung Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang K dalam rangkaian acara peresmian dan grand launching Gedung PIDI 4.0. 


Dalam kegiatan tersebut Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang juga meluncurkan platform superweb baru PIDIHub.id yang diciptakan untuk membantu technology solution providers dan suppliers bertemu dengan ribuan perusahaan (buyers) yang sedang dalam proses transformasi digital.  


Kementerian Perindustrian telah melakukan beberapa upaya akselerasi Industri 4.0 melalui implementasi Peta Jalan Making Indonesia 4.0 melalui berbagai program seperti penyusunan Indonesian Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0) sebagai acuan bagi Pemerintah untuk membuat kebijakan industri terkait implementasi teknologi 4.0. 


Selain itu, Pembangunan Pusat Industri Digital Indonesia 4.0 (PIDI 4.0) merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memberikan layanan one stop solution bagi industri yang akan mengadopsi dan mengimplementasikan teknologi industri 4.0. 


Kick-off PIDI 4.0 dalam format gathering bersama dengan 36 mitra PIDI 4.0 yang telah melakukan MoU dilakukan hari ini di Gedung PIDI 4.0, Selasa, 14 Maret 2023. 


Platform superweb PIDIHub.id tersebut mempunyai fitur, antara lain PIDITender, untuk melihat dan mengikuti tender/proyek/pengadaan produk teknologi dari perusahaan swasta nasional. 


Lalu ada PIDIMarket, untuk membuka lapak perdagangan bagi pengusaha TIK, dan PIDIForum untuk tempat berdiskusi dengan para pihak technology experts di bidangnya, serta PIDINews, untuk kanal berita terkini seputar dunia teknologi. 


Platform buatan anak bangsa ini dibangun oleh Tim PT. Naganaya Sinergy Teknologi dengan Aditya Adiguna selaku Direktur Utama yang juga telah melakukan MoU dengan pihak APTIKNAS pada tanggal 07 Maret 2023 dalam rangka optimalisasi penerapan platform tersebut di APTIKNAS. 


APTIKNAS sendiri diundang khusus untuk menghadiri Grand Launching PIDI 4.0 dan Kick Off Program Transformasi Digital Indonesia 2023 oleh Arus Gunawan selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kementerian Perindustrian RI. 


Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum APTIKNAS Soegiharto Santoso menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian Perindustrian RI terhadap eksistensi APTIKNAS selama ini. 


Pengukuhan pengurus pusat APTIKNAS sebanyak 57 orang ini dirangkai dalam event besar Kementerian Perindustrian, sehingga semakin memperkuat eksistensi organisasi dalam mendorong para pengurus dan anggota APTIKNAS untuk tetap semangat membangun bangsa ini melalui karya nyata di bidang TIK. 


"Oleh karena itu saya telah menandatangai MoU dengan pihak PT Naganaya Indonesia untuk mendukung platform superweb PIDIHub.id,” ungkap Hoky sapaan akrabnya. 


Hoky juga mendukung rencana Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mendirikan PIDI 4.0 di jantung bisnis Jalan Gatot Subroto Jakarta ke depan nanti menyusul kesuksesan pendirian PIDI 4.0 di daerah Kebayoran Lama Jakarta. 


Terkait keberadaan APTIKNAS, menurut Hoky, organisasi yang dipimpinnya itu kini merupakan salah satu organisasi terdepan di Indonesia yang konsisten membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menciptakan inovasi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. 


Dia menambahkan, APTIKNAS merupakan bentuk organisasi baru yang bertransformasi dari asosiasi sebelumnya bernama APKOMINDO yang didirikan sejak tahun 1991, atau 32 tahun lalu. 


APTIKNAS sendiri dideklarasikan sejak 24 Februari 2017 dan terus bertranformasi menjadi organisasi modern dan berkualitas, dimana hingga kini telah memiliki 29 DPD dari Aceh hingga Papua. 


Menurut Hoky, sederet program dan event nasional maupun internasional di bidang TIK di Indonesia tidak lepas dari peran dan dukungan penuh jajaran pengurus APTIKNAS dari tingkat pusat sampai daerah di seluruh Indonesia. 


“Kemitraan yang terjalin antara APTIKNAS dengan pemerintah pusat terus berjalan, termasuk dengan Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kemenaker RI, serta Kemenko Perekonomian RI,” beber Hoky. 


Sudah ada ratusan event nasional dan internasional yang menghadirkan Ketua Umum Soegiharto Santoso dan Sekjen Fanky Christian, serta Sandy Kusuma, salah satu Waketum APTIKNAS, bersama pengurus APTIKNAS lainnya sebagai pembicara dan tamu kehormatan. 


Lebih lanjut Hoky mengutarakan, untuk memaksimalkan peran APTIKNAS terhadap kebutuhan peningkatan usaha seluruh anggota APTIKNAS, saat ini pihaknya tengah membangun kerjasama dengan berbagai lembaga, salah satunya dengan organisasi Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI). Kerja sama ini dalam rangka membangun infrastruktur multimedia APTIKNAS. 


“Hal tersebut bertujuan untuk memberi fasilitas yang seluas-luasnya bagi seluruh anggota APTIKNAS dalam mempromosikan barang dan jasa melalui jaringan multimedia, berupa Televisi, Radio, media cetak, dan media elektronik yang akan dikerjasamakan dengan jaringan media SPRI,” ungkap Hoky. 


Sebagai contoh, Hoky menjelaskan tentang produk Kartu Sekolah Pintar yang diluncurkan oleh Perusahaan milik salah satu anggota APTIKNAS. Produk yang diluncurkan ini akan memberi manfaat yang sangat besar bagi siswa dan orang tua murid. 


Dengan satu kartu dan aplikasi bisa mengontrol kehadiran siswa, matapelajaran, uang jajan, biaya sekolah, dan bahkan fasilitas belajar digital. 


Ada produk tekhnologi super hemat pengganti komputer PC 450 watt dengan komputer Virtual Mini PC 5 watt tanpa instal. Komputer ini bisa monitoring dan control jarak jauh dari komputer server, serta tidak memerlukan maintenance karena teknologi zero client tanpa prosesor. 


“Produk unggulan seperti ini masih banyak lagi yang dimiliki masing-masing anggota APTIKNAS akan kita dorong maju dan berkembang pesat di seluruh Indonesia melalui jaringan publikasi multimedia APTIKNAS dan Jaringan Media yang dikerjasamakan antara APTIKNAS dengan SPRI,” terangnya.  


Pada kesempatan yang sama Sekjen APTIKNAS, Fanky Christian mengatakan, terkait kepercayaan publik terhadap APTIKNAS dimulai dengan cara menjalin kerjasama dengan berbagai Even Organizer ternama, baik dalam skala nasional maupun internasional. 


Pada awalnya, kata Fanky, APTIKNAS memulai kerjasama dengan EO Event Cerdas yang merupakan pendongkrak kegiatan-kegiatan APTIKNAS secara masif, khususnya terkait tema Smart Manufacturing dan Industri 4.0. 


Hal ini tentunya menjadi kebanggaan dan modal besar bagi APTIKNAS yang sudah mendapat pengakuan dan brand sebagai organsiasi terdepan di bidang TIK di Indonesia oleh pemerintah dan pihak swasta nasional. 


"Khususnya setelah kita sukses menyelenggarakan event kebanggaan APTIKNAS yaitu National Cybersecurity Connect (NCC) hasil kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan PT Naganaya Indonesia," ungkapnya..  


Saat ini APTIKNAS juga sudah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi Sumber Daya Mandiri TIK atau LSP SDM TIK. Lembaga sertifikasi ini akan menyiapkan sumberdaya manusia di APTIKNAS yang tersertifikasi dan diakui negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 


Kepengurusan DPP APTIKNAS kali ini mendapat dukungan 7 orang Wakil Ketua Umum yaitu Sandy Kusuma (Bidang Talenta Digital), Onno W Purbo (Bidang Cyber Security), Andi Mulja Tanudiredja (Bidang Kerjasama & Event Serta Hubungan Internasional), Heintje Mandagie (Bidang Organisasi & Hukum), Tritan Saputra (Bidang Smart City & Industry 4.0), Andy Ho/ Poey Peng (Bidang Marketplace & Ekonomi Kreatif) serta Sutardi (Bidang Hubungan Pemerintah & Regulasi) 


Menariknya Sutardi saat ini sedang menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Katalog Elektronik Nasional (AKEN), sehingga dengan demikian secara resmi AKEN akan dapat mengakomodir kepentingan anggota APTIKNAS dalam hal pengurusan E katalog untuk kepentingan kelancaran usaha baik di swasta maupun pemerintahan. 


Oleh karena itu, kata Fanky, dengan adanya grand launching Gedung PIDI 4.0 dan dipadukan dengan pengukuhan pengurus DPP APTIKNAS, maka semakin terlihat nyata kehadiran APTIKNAS di Indonesia telah memberi warna tersendiri bagi aktifitas pengusaha TIK di negeri ini. 


"Peran serta APTIKNAS mensukseskan event berskala besar dan menengah di berbagai daerah menjadi bukti pengakuan pemerintah dan pihak swasta terhadap eksistensi APTIKNAS semakin dikenal luas di kalangan pengusaha TIK," pungkasnya. * 

LSP Pers Indonesia Buka Pendaftaran SKW dan UKW

By On Selasa, Juni 07, 2022

 


Jakarta, prodeteksi.com ---Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) atau yang selama ini dikenal dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kini diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia. LSP Pers Indonesia adalah satu-satunya lembaga sertifikasi profesi pers di Indonesia yang telah disahkan dan terlisensi secara resmi oleh negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 


Saat ini pendaftaran calon peserta SKW dan UKW sudah dibuka. Wartawan yang berhak mengikuti SKW adalah wartawan yang sudah berpengalaman dan sedang bekerja di media massa, baik cetak, elektronik, online atau daring, dan media lainnya. SKW bagi calon wartawan berpengalaman akan menggunakan sistem sertifikasi berdasarkan portofolio yang dimiliki. 


Sementara untuk calon peserta yang belum berpengalaman atau memiliki kemampuan dan wawasan jurnalistik (berdasarkan ilmu yang diperoleh pada saat mengikuti pendidikan dan pelatihan pers di pendidikan tinggi seperti Universitas atau Akademi), berhak untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan atau UKW menggunakan sistem perangkat uji observasi. 


Untuk wartawan berpengalaman yang akan mengikuti SKW harus menyiapkan dokumen portofolio dari setiap aktifitas pekerjaan yang dilakukannya sehari-hari sebagai seorang reporter, kameramen, redaktur, redaktur pelaksana, dan pimpinan redaksi atau wakil pimpinan redaksi. 


Untuk jabatan Wartawan Muda Reporter, dokumen portofolio  yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa: bukti Daftar Usulan Berita yang pernah diajukan pada rapat redaksi dan sudah disetujui dan ditandatangani oleh redaktur pelaksana atau pimpinan redaksi, Bukti foto sedang mengikuti rapat redaksi, Daftar Berita yang sudah pernah ditayangkan di media selama sebulan, Dokumen naskah asli berita hasil wawancara dengan nara sumber yang ditulis sebelum diedit redaktur dan bukti berita hasil wawancara tersebut sudah ditayangkan di media, Bukti foto sedang meliput atau mewawancarai nara sumber tersebut, Bukti berita stright news yang pernah ditulis dan sudah ditayangkan di media, Bukti berita Indepth News atau berita mendalam (berita investigasi) yang pernah ditulis dan sudah ditayangkan di media,  Bukti berita opini yang pernah ditulis dan ditayangkan di media. 


Untuk jabatan Wartawan Muda Kameramen, dokumen portofolio yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa: bukti Daftar Usulan Liputan yang pernah diajukan pada rapat redaksi dan sudah disetujui dan ditandatangani oleh manajer pemberitaan atau pimpinan redaksi, Bukti laporan dan keterangan gambar/foto hasil liputan, Bukti video (khusus kameramen TV) yang menggunakan pola pergerakan kamera (pen, tilt, zoom) yang sudah pernah ditayangkan di media, Bukti video/foto yang menggunakan jarak dan sudut pengambilan gambar (Wide Shot, Long shot, Medium Shot, Close Up, High Angle, Low Angle, dan Eye Level) yang sudah pernah ditayangkan di media, Bukti foto sedang meliput menggunakan kamera.


Untuk jabatan Wartawan Madya (Redaktur), dokumen portofolio  yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa: bukti Daftar Penugasan Liputan kepada reporter yang sudah ditandatangani selaku Redaktur, bukti Jadwal Liputan berdasarkan penugasan kepada reporter yang sudah ditandatangani selaku redaktur, Dokumen naskah asli berita milik reporter dan naskah yang sudah diedit serta bukti berita tersebut sudah ditayangkan di media, bukti tampilan halaman rubrik pada media (cetak atau online) yang ditata atau diatur oleh redaktur selaku penaggungjawab halaman (Bukti koran atau link media pada halaman rubrik).


Untuk jabatan Wartawan Utama (Pimpinan Redaksi atau Wakil Pimpinan Redaksi, dan Redaktur Pelaksana), dokumen portofolio  yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa: Dokumen Laporan Evaluasi Kinerja Redaksi tentang Liputan dan Pemberitaan, Dokumen Hasil Evaluasi tentang keberhasilan atau kegagalan perencanaan dan pelaksanaan liputan, Bukti berita opini yang pernah ditulis dan ditayangkan di media, Bukti berita tajuk rencana yang pernah ditulis dan ditayangkan di media, Bukti tayangan editorial atau tayangan ulasan media tentang sebuah persoalan (khusus untuk media elektronik), bukti Standar Operasional Prosedur atau mekanisme kerja jajaran redaksi yang pernah dibuat, bukti tampilan media secara keseluruhan (link media untuk media online atau bukti koran, majalah, atau tabloid untuk media cetak, tayangan program berita untuk media elektronik), bukti Keputusan Rapat redaksi yang ditatandatangani selaku pimpinan rapat, bukti foto sedang memimpin rapat redaksi, Dokumen Laporan Bulanan tentang kinerja redaksi.  


Calon peserta yang belum berpengalaman dan akan mengikuti UKW harus melampirkan bukti Ijazah atau sertifikat Pelatihan Jurnalistik yang berbasis Standar Kompetensi Kerja Khusus yang digunakan LSP Pers Indonesia sebagai standar sertifikasi dan uji kompetensi. 


Terkait pelaksanaan kegiatan ini Manager Sertifikasi LSP Pers Indonesia Dhoni Kusmanhadji mengatakan, dua mekanisme yang dipilih ini berdasarkan ketentuan yang diatur oleh BNSP. 


“Bagi wartawan yang berpengalaman kami menggunakan perangkat uji portofolio. Artinya wartawan yang sudah berpengalaman itu kita sertifikatkan kompetensi atau kemampuan dan keahliannya sebagai reporter, kameramen, redaktur, atau pemimpin redaksi,” terang Dhoni. 


Menurut Dhoni, wartawan mengikuti sertifikasi kompetensi bukan seperti ikut ujian layaknya mahasiswa yang diuji melainkan orang yang profesional sebagai wartawan diukur kemampuannya berdasarkan pengalaman dan kompetensinya. 


“Jadi jika dia mengaku kompeten selaku pemimpin redaksi maka kita ukur dia dengan portofolio bukti hasil pekerjaan dia sendiri dengan standar kompetensi Wartawan Utama. Standar kompetensi yang digunakan oleh LSP hanya sebagai alat ukur untuk membuktikan bahwa yang diuji itu memenuhi standar sesuai jabatannya. Jadi peserta bukan ikut ujian layaknya mahasiswa atau ujian anak sekolah,” paparnya.


Sementara itu, Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia Soegiharto Santso mengatakan, kendala yang dihadapi pelaksanaan uji kompetensi wartawan selama ini lebih disebabkan karena wartawan senior yang sudah berpengalaman merasa risih mengikuti ujian kompetensi. 


Sehingga, menurutnya, wartawan yang sudah berpengalaman bertahun-tahun sebagai reporter, redaktur, dan bahkan pimpinan redaksi merasa enggan mengikuti UKW. 


“Nah di LSP Pers Indonesia kami memfasilitasi wartawan berpengalaman untuk disertifikatkan kompetensinya. Asesor atau penguji hanya sebagai alat perantara untuk mensertifikasi kemampuan dan pengalaman wartawan tersebut. Jadi wartawan berpengalaman atau yang sudah senior diakui atau diketahui berkompeten dari sertifikat kompetensi yang dimilikinya,” urai Hoky sapaan akrabnya. 


Sedangkan calon peserta yang belum berpengalaman tapi memiliki kemampuan dan wawasan jurnalistik dari dunia pendidikan, kata Hoky, akan diwajibkan mengikuti uji kompetensi dengan alat ukur Observasi dan praktek. 


“Bagi peserta UKW di LSP Pers Indonesia yang belum berpengalaman, maka peserta diwajibkan untuk mengikuti ujian praktek,” pungkasnya. 


Wartawan yang ingin mendaftarkan diri dalam pelaksanaan SKW dan UKW dapat mendaftarkan diri di Tempat Uji Kompetensi atau TUK di Kantor Pusat LSP Pers Indonesia di Jakarta, TUK SWI di Surabaya- Jawa Timur, TUK SPRI UNIBA di Batam, TUK PERJOSI di Makasar, TUK SPI di Riau, TUK SPRI di Aceh, TUK JNI di Bekasi. 


Kontak person dapat menghubungi Manajer Administrasi Tri Cahyandi di nomor 08112925599 dengan alamat Kantor Pusat LSP Pers Indonesia di Jalan KH. Zainul Arifin, Komplek Ketapang Indah, Blok B 2, Nomor: 33 & 34, Jakarta Barat. ***Iz

BNSP Saksikan Langsung SKW Perdana LSP Pers Indonesia

By On Sabtu, Januari 22, 2022




Jakarta, prodeteksi.com ---Sejarah baru akhirnya tercipta di Indonesia, khususnya di bidang pers. Untuk pertama kalinya Wartawan Indonesia resmi disertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) lewat Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia. 


Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan atau SKW perdana di Indonesia ini disaksikan langsung oleh tim tekhnis dari  BNSP pada Jumat (21/1/2022) di Gedung Serbaguna LSP Pers, Komplek Ruko Ketapang Indah Jakarta. 


"Ini merupakan sertifikasi profesi wartawan pertama di Indonesia yang diakui atau dilaksanakan oleh negara melalui LSP Pers Indonesia," ujar Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi dalam sambutannya di acara pembukaan pelaksanaan Witness SKW. 


Mandagi mengapresiasi kesiapan wartawan yang menjadi peserta SKW pada tahap akhir pemberian lisensi oleh BNSP untuk LSP Pers Indonesia. 


"Kami hadir untuk membantu wartawan mensertifikatkan kompetensinya. Bukan membuat ujian layaknya orang baru belajar jadi wartawan. Keahlian dan pengalaman wartawan itulah yang kita sertifikatkan dengan alat ukur standar kompetensi kerja khusus wartawan yang sudah disahkan pemerintah," terang Mandagi yang juga menjabat Ketua Umum DPP Serikat Pers RI dan Ketua Dewan Pers Indonesia. 


Ada dua orang peserta dan dua asesor yang datang dari Riau, Padang, Batam, dan Lampung. Dan peserta yang ikut berasal dari media cetak, televisi, dan media daring atau online. 


Mangapul Matondang asesor dari Batam dan Wesly Sihombing Asesor dari Lampung. 


Pada kesempatan ini, Komisioner BNSP Henny Widyaningsih yang menjadi Ketua Tim Witness menyampaikan tentang hasil rapat pleno BNSP yang sudah menyetujui pemberian lisensi kepada LSP Pers Indonesia. 


Pada pembukaan kegiatan ini Komisioner BNSP Henny juga menyerahkan surat keputusan BNSP tentang Lisensi LSP Pers Indonesia. 


"Yang penting dari proses ini adalah wartawan diuji kompetensinya bukan ujian test seperti orang ujian sekolah. Seorang wartawan pengalaman yang mengaku kompeten harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensinya," urai Henny yang bertindak sebagai Ketua Tim penyaksian pelaksanaan asesmen di LSP Pers Indonesia.  


"Masak sudah  bekerja bertahun-tahun tahun harus diuji test. Yang bener itu uji kompetensi dan awarding. Ini untuk memastikan sesorang kompeten atau tidak dengan knowlege, skill dan atitude," jelas Henny. 


Komisioner BNSP Heny hadir pada tahapan witness ini didampingi Lamria Napitupulu selaku anggota dan Fauzia sebagai obeserver. 


Pada pelaksanaan SKW ini ada 4 skema yang disertifikasi. Skema Wartawan Utama, Wartawan Madya, Wartawan Muda Kameramen, dan Wartawan Muda Reporter. 


"Saya bangga bisa mengikuti SKW di BNSP melalui LSP Pers karena bersertifikat resmi dari negara. Standar kompetensi yang digunakan juga benar-benar sesuai dengan unit kompetensi kerja wartawan," ujar Hernando, peserta dari media RCTI. 


Peserta lainnya asal Kota Padang, Pemimpin Redaksi Metro Talenta Mairizal mengatakan, pelaksanaan SKW ini yang ditunggu-tunggu kami selaku pemimpin redaksi. 


SKW ini menurut Mairizal akan menjadi solusi kewajiban sertifikat kompetensi Wartawan Utama yang diwajibkan pemerintah daerah dalam rangka memenuhi persyaratan kerja sama dengan media.  


"Saya berharap SKW lewat BNSP ini harus diikuti seluruh wartawan di Indonesia. Dan pemerintah daerah harus mengikuti aturan pemerintah pusat untuk mengakui sertifikasi wartawan lewat BNSP bukan lembaga di luar itu," kata Rizal menyarankan. 

 

Pada kesempatan tersebut Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia mengatakan, pihaknya sangat senang dan bangga akhirnya BNSP melaksanaan penyaksian uji (witness) untuk SKW di kantor pusat LSP Pers Indonesia. 


"Sehingga setelah ini kami akan segera memperoleh Sertifikat Lisensi. Artinya tindaklanjutnya kami dapat melaksanakan SKW yang telah ditunggu-tunggu oleh teman-teman wartawan diseluruh Indonesia,” ungkap Hoky.

 

Hoky juga mengucapkan terima kasih kepada pihak BNSP dan Tim LSP Pers Indonesia serta para asesor yang hadir dan memberikan dukungan serta perhatian sehingga semuanya dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan.  (***)

Puan Persilakan Masyarakat Beri Masukan dan Kawal RUU TPKS

By On Rabu, Januari 19, 2022


 


Jakarta, prodeteksi.com ------ Ketua DPR RI Puan Maharani meminta masyarakat agar terus memberikan masukan kapada DPR terkait RUU Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Seperti diketahui RUU TPKS disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.


“Kami di DPR akan terus mendengar apa yang menjadi aspirasi masyarakat agar kita bisa sama-sama mencegah segala bentuk kekerasan seksual di sekitar kita,” kata Puan dalam rapat paripurna, yang dihadiri oleh para aktivis perempuan yang tegabung dalam Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual, Selasa (18/1).


Perwakilan aktivis perempuan yang hadir antara lain dari Yayasan Sukma, Institut KAPAL (Lingkaran Pendidikan Alternatif) Perempuan, Migrant Care, Kusdiyah dari LKK NU, Perempuan Mahardika, Suluh Perempuan, dan Sekolah Perempuan DKI Jakarta. 


“Terima kasih atas kehadirannya. Semoga gotong royong kita bersama bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu. 


Setelah menyapa para aktivis perempuan, Puan mempersilakan para perwakilan dari masing-masing fraksi di DPR untuk menyampaikan pandangannya terkait RUU TPKS. 


Usai menjalani sidang Paripurna, Puan kembali menekankan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mencegah kekerasan seksual. Menurutnya, beberapa waktu ke depan merupakan waktu yang krusial. Oleh karena itu, Puan mengaku pihaknya masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak untuk menyelesaikan RUU TPKS tersebut.


“Saya memastikan DPR akan selalu terbuka untuk mendengar. Saya tahu bayank yang ingin melihat RUU ini menjadi undang-undang, saya pun demikian. Bantu kami dengan mengawal proses pembahasan RUU TPKS ini agar bisa menjadi produk perundang-undangan yang mampu menghadirkan rasa aman dan keadilan bersama,” pungkasnya. 


Pada minggu lalu (12/1), Puan juga mendapatkan dukungan penuh dari perwakilan aktivis perempuan. Dukungan tersebut didapatkan saat mengundang mereka pada forum dengar pendapat urgensi RUU TPKS. Salah satu perwakilan dalam kegiatan tersebut, Jaringan Kongres Ulama Perempuan (KUPI) Nur Rofiah menegaskan dukungannya kepada Ketua DPR Puan Maharani. Dia mengatakan bahwa kemaslahatan perempuan, sejatinya merupakan sebuah perspektif yang wajib tercakup dalam pemikiran Islam yang senantiasa bertujuan untuk mewujudkan system kehidupan sebagai anugerah bagi seluruh manusia, termasuk perempuan. 


“Perempuan itu memiliki sistem reproduksi dan pengalaman biologis yang berbeda dengan lelaki.  RUU TPKS harus concern dengan pengalaman dan dampak biologis yang dialami perempuan. Pembuktian iman kepada Allah itu adalah dengan berupaya mewujudkan kemaslahatan tersebut,” katanya. (pm)

Pelatihan Jurnalistik SPRI  Berlangsung Hangat, 6 Wartawan Senior Beri Materi

By On Selasa, Desember 07, 2021

 

 Pelatihan Jurnalistik SPRI hangat dan sukses



Jakarta, prodeteksi.com ---- Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) kembali menggelar pelatihan jurnalistik. Dalam pelatihan kali ini, sebanyak 6 orang wartawan senior dihadirkan sebagai pelatih perofesional. Peserta yang ikut dalam pelatihan ini pun semua berasal dari luar Jakarta. Ada wartawan yang dari Lampung, Riau, Batam, Gorontalo, Tanjung Pinang, Padang, Bandung, Cilacap, Bogor, dan Magelang. 


"Kami sengaja menghadirkan wartawan dan kameramen yang berpengalaman belasan tahun di media Televisi dan koran harian nasional," ujar Hence Mandagi, Ketua Umum DPP SPRI di sela acara pembukaan pelatihan, Senin (6/12/2021). 


Para peserta pelatihan ini dibekali pengetahuan tentang Video Jurnalis dan dasar-dasar kompetensi wartawan muda kameramen. Selain itu, untuk level pemimpin redaksi dan redaktur diberi materi tentang kompetensi Wartawan Utama dan Wartawan Madya. 


Tiga materi ini dipaparkan dalam tiga sesi yang disampaikan secara bergantian oleh pemateri yang berasal dari TV nasional dan media cetak nasional. 


Diawali dengan materi yang disampaikan Fernando, wartawan RCTI, mengenai dasar-dasar jurnalis TV dan dilanjutkan Jimy Chandra dari CNN Indonesia dengan materi Video Jurnalis. 


Pada sesi kedua disampaikan materi tentang kompetensi wartawan utama dan madya oleh Azhar Aziz, mantan wakil pimred Koran Harian Sindo dan Inews, bersama Harwin Brams, wartawan senior jebolan RCTI dan MNC Group. 


Kemudian ditutup sesi ketiga dengan materi dan praktek menjadi video jurnalis berbasis media sosial oleh Chaidar Sulaiman, wartawan Global TV dan Jimmy Wibowo, eks kameramen senior RCTI dan MNC Group. 


 Pelatihan Jurnalistik SPRI


Pelatihan jurnalistik ini khusus untuk skema wartawan muda Kameramen, Madya, dan Utama bagi pemimpin redaksi, redaktur pelaksana, dan kameramen. 


Pelatihan yang digelar di kantor Dewan Pers Indonesia (DPI) yang berlokasi di Komplek Ketapang Indah Blok B2, Nomor 33 & 34, Jakarta Barat, pada Senin (6/12/2021) ini disambut hangat para peserta yang hadir. 


"Materi dan ilmu yang saya peroleh dari pelatihan ini sungguh sangat mahal karena disampaikan oleh pelatih-pelatih profesional dengan cara penyampaian yang mudah dimengerti. Wawasan dan pengetahuan, serta keahlian saya makin bertambah setelah mengikuti pelatihan ini," ungkap Abdul Wahid, peserta dari Gorontalo. 


Hal yang sama disampaikan Sairudin, wartawan Redaksi Satu.id dari Lampung. "Saya berharap pelatihan seperti ini bisa digelar setiap enam bulan atau minimal setahun sekali," ujarnya. 


Sementara itu, Harwin Brams dalam penyampaian materinya mengatakan, dalam menjalankan profesinya, wartawan memang memiliki resiko tinggi. "Saya hanya ingin berbagi ilmu dan pengalaman kepada peserta agar memperhatikan faktor keselamatan saat melakukan peliputan, serta tekhnik-tekhnik peliputan di lapangan," ungkap Harwin di sela kegiatan. 


Pemateri lainnya, Chaidar Sulaiman menjelaskan tentang bagaimana memproses atau membuat video jurnalis dengan metode edit by camera. Para peserta pada sesi ini disuruh praktek langsung satu persatu di depan kelas. Materi ini sangat diperlukan wartawan untuk mampu memproduksi berita televisi melalui chanel youtube. 


Turut hadir juga di acara pembukaan ini Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso. "Karena pelatihan ini menggunakan Standar Kompetensi Kerja Khusus wartawan yang teregistrasi di Kemenaker dan telah mengikuti SOP dari pihak Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka sertifikat pelatihan yang dilaksanakan DPP SPRI ini bisa digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti sertifikasi profesi di LSP Pers Indonesia." ujar Hoky sapaan akrabnya. *

Ini Dampak Erupsi Gunung Semeru, Presiden Perintahkan Tindakan Cepat

By On Minggu, Desember 05, 2021



 Erupsi Gunung Semeru 2021


Jakarta, prodeteksi.com --- Erupsi Gunung Semeru yang meluncurkan lahar panas pada Sabtu (4/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, membuat desa di sekitar gunung tersebut dalam kondisi gelap gulita serta mengakibatkan jatuhnya korban.


Pelaksana Tugas (Plt) Kapusdatin BNPB Abdul Muhari, dalam keterangan persnya Minggu (05/12) petang,  14 orang diketahui meninggal dunia, korban luka berat dan ringan 56 orang. Dengan rincian korban luka berat, 35 orang dan luka ringan berjumlah 21 orang 


"Dari para korban yang meninggal tersebut, lima berada di RS Bhayangkara, Lumajang, belum bisa diindentifikasi, Di luar itu, masih ada sembilan warga yang dinyatakan hilang dan sekitar 1.300 orang mengungsi,  "kata Muhari.


Menyikapi bencana ini, Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan cepat dalam menangani dampak erupsi Gunung Semeru.





"Presiden telah memerintah untuk segera melakukan tindakan secepat mungkin, melakukan langkah tanggap darurat, mencari, dan menemukan korban, memberikan perawatan kepada korban luka-luka dan melakukan penanganan dampak bencana," kata Pratikno, dalam keterangan persnya, Minggu (05/12).



Pratikno menambahkan, presiden juga memerintahkan agar pelayanan kesehatan, logistik kebutuhan dasar bagi pengungsi, dan perbaikan infrastruktur dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat.



“Bapak Presiden sudah memerintahkan kepada Kepala BNPB, kepada Kepala Basarnas, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan juga kepada Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, dan Bupati untuk segera melakukan tindakan secepat mungkin, " jelas Menteri Sekretaris Negara Pratikno





Pratikno memberikan keterangan mewakili Presiden Joko Widodo, Minggu (05/12/2021). Menurutnya presiden memerintahkan untuk melakukan langkah-langkah tanggap darurat. Kemudian mencari dan menemukan korban, memberikan perawatan kepada korban yang luka-luka, dan melakukan penanganan dampak bencana. 



Di samping itu, Presiden juga memerintahkan agar bantuan pelayanan kesehatan, penyediaan logistik kebutuhan dasar pengungsi, serta perbaikan infrastruktur dapat diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat.



Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti arahan petugas di lapangan dan selalu meningkatkan kewaspadaan. Apalagi Indonesia memang berada di wilayah cincin api atau ring of fire yang rawan terhadap aktivitas alam seperti erupsi gunung berapi semacam ini.



“Kepada kepala daerah dan pejabat pemerintah untuk selalu waspada dan mengajak masyarakat untuk selalu siaga dan waspada, saling bekerja sama untuk mengantisipasi datangnya bencana semacam ini,” ungkapnya.



Atas nama Presiden, Wakil Presiden, pemerintah, dan seluruh rakyat Indonesia, Mensesneg Pratikno juga menyampaikan duka yang sangat mendalam atas korban yang meninggal dan korban luka-luka.



“Semoga Tuhan Yang Mahakuasa, Allah SWT selalu memberikan pertolongan dan perlindungan kepada para korban dan juga kepada kita semuanya, serta memudahkan kita dalam menghadapi setiap tantangan,” tandasnya.****kf/bs


Wijayanto Samirin; "Perumahan Rakyat  Solusi Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi"

By On Sabtu, November 13, 2021

 

 Wijayanto Samirin


Jakarta, prodeteksi.com-----Dalam Webinar yang digelar Bank Tabungan Negara (BTN) dengan tema “Perumahan Rakyat Solusi Bagi Tantangan Sosial dan Perlambatan Ekonomi Pasca Pandemi” Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin sampaikan lima alasan kenapa perumahan rakyat diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 pada Kamis, (11/11/2021).


"Permasalahannya adalah kita yakin setelah pandemi kita akan recover tapi apakah recover kemudian kita tumbuh di level 5 persen atau kita tumbuh di level persen nah ini yang menjadi krisis pandemi ini spesifik buat kita. Kita perlu solusi yang lebih konkrit dan solusi yang lebih tepat karena resorsis terbatas," ungkap Wijayanto.

Lima alasan yang dimaksud, yaitu; multiplier effect besar dan efisien modal, berdampak pada ekonomi lokal, melibatkan UKM dan menyerap tenaga kerja, immediate impact, dan positive externalities.

Pertama, multiplier effect besar dan efisien modal dibagi menjadi sub sektor terdampak, yaitu program perumahan rakyat berdampak bagi 140-170 sub-sektor lain. Kemudian, direct & indirect multiplier effect yaitu pengalaman di berbagai kota di dunia, affordable housing memberikan direct multiplier effect sebesar 2–4 kali. 


Artinya,  setiap Rp10 dibelanjakan, akan memberikan dampak ekonomi sebesar Rp20 – Rp40 pada tahun yang sama. Indirect multiplier effect yang berkelanjutan terjadi akibat peningkatan belanja kebutuhan terkait rumah (listrik, furniture, dll) yang dilakukan pada tahun-tahun berikutnya.



Selanjutnya efisiensi modal mengingat sektor perumahan rakyat adalah sektor yang highly leverage, pengalaman di berbagai kota di dunia menunjukkan multiplier effect atas modal yang ditanamkan mencapai 10 – 16 kali.


Kedua, berdampak pada ekonomi lokal, ini tentu melibatkan sumber daya lokal termasuk; konsumen atau pembeli, developer, tenaga kerja, kontraktor dan sub-kontraktor, supplier material dan warung makan para tukang.



Saat ini pemerintah sedang berupaya menekan angka kemiskinan, bahkan mentargetkan angka kemiskinan ekstrem mencapai nol pada tahun 2024. Target tersebut mensyaratkan agar pemerintah melakukan upaya pengentasan kemiskinan melalui pendekatan spasial, yaitu fokus pada daerah kantung kemiskinan ekstrem.


Kemudian program perumahan, terutama perumahan rakyat, berdampak besar pada ekonomi lokal, ini merupakan salah satu jawaban atas kebutuhan akan pendekatan spatial bagi pengentasan kemiskinan ekstrem.


Ketiga, melibatkan UKM dan menyerap tenaga kerja akan berdampak terhadap pelaku industri perumahan rakyat diantaranya; developer dan kontraktor/subkon merupakan perusahaan kecil menengah, padat karya serta melibatkan tenaga kerja lokal, termasuk non-skill.



Pembangunan Perumahan rakyat bersifat padat karya.
 Sebagai contoh, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) oleh PUPR senilai Rp 4,78 triliun, telah menyerap 287.000 tenaga kerja.


Dengan kontribusi ekonomi sebesar sekitar 2% GDP, sektor perumahan menyerap 4,23 juta tenaga kerja di Indonesia, bandingkan dengan jumlah total penduduk yang bekerja sebanyak 139 juta; hal ini menunjukkan bahwa sektor perumahan merupakan sektor yang padat karya
.

Kemudian, akibat tren perekonomian yang semakin padat modal sehingga kemampuan menciptakan lapangan kerja semakin terbatas, sector perumahan rakyat bisa diperankan sebagai ”penyelamat.”



Keempat, immediate impact akan membentuk karakteristik sektor perumahan rakyat, seperti; pasar relative sudah terbentuk, ada pent up demand dan pent up supply, bukan merupakan sektor yang kompleks, kebutuhan pendanaan tidak terlalu besar serta perizinan dan kontruksi tidak terlalu lama.


Pasar sektor perumahan rakyat di Indonesia sudah terbentuk, sehingga mekanisme demand, mekanisme supply dan mekanisme financing sudah tersedia. Supply chain yang relatif sederhana, tahap perizinan yang ringkas dan proses konstruksi yang cepat menggambarkan life cycle product yang pendek.


Kemudian, pent up demand yang ditunjukkan oleh besarnya backlog rumah serta tingginya volume transaksi rumah sederhana kendati dalam suasana pandemi, semakin meyakinkan bahwa stimulus ekonomi yang disalurkan lewat program perumahan rakyat akan menghasilkan impak yang cepat/segera.



Kelima, positive externalities perumahan rakyat akan berdampak meningkatkan taraf kesehatan, perbaikan prestasi, pendidikan, stabilitas rumah tangga, meningkatkan martabat dan produktivitas rakyat serta memutus rantai kemiskinan.


Rendahnya PISA score dan tingginya angka stunting di Indonesia, merupakan impact dari buruknya kondisi perumahan rakyat di Indonesia.


Sebuah studi di Amerika Serikat menunjukkan bahwa setiap investasi sebesar USD 1 untuk mengurangi childhood poverty akan menghemat biaya social sebesar USD 7 dimasa mendatang.

Lalu, positive externalities perlu diperhitungkan dalam setiap program perumahan rakyat, feasibility study tidak hanya bergantung pada ROI (Return on Investment), tetapi juga pada SROI (Social Return on Investment).


Nilai social impact yang besar, mestinya menjadi justifikasi bagi Pemerintah untuk memberikan lebih banyak dukungan, termasuk alokasi fiskal.


Lebih lanjut, Wijayanto menuturkan keadaan ekonomi di Indonesia masih dalam kategori yang sehat akan tetapi belum mencapai titik fit.


"Kalau kita lihat di chart itu, ekonomi kita bisa dikatakan selalu sehat, tetapi tidak mencapai titik fit. Artinya ibarat kita sehat dipaksa lari kencang tersengal-sengal, kemudian kapasitas fisik langsung drop kesulitan lari," pungkasnya.****

DP Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers

By On Selasa, November 09, 2021




Jakarta, prodeteksi.com-----Dewan Pers akhirnya mengakui swa regulasi atau self regulasi adalah azas yang memberikan kebebasan kepada organisasi pers untuk menyusun peraturan di bidang pers. Dewan Pers hanya melaksanakan memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers. Hal itu disampaikan secara tegas Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang dibacakan tiga orang kuasa hukum Dewan Pers secara bergantian pada sidang  uji materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi, Selasa (9/11/2021). 

 

Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh hadir memberikan keterangan selaku pihak terkait dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945. Dalam keterangan yang dibacakan kuasa hukumnya, Dewan Pers mengatakan, para pemohon mendalilkan Dewan Pers memonopoli peraturan di bidang pers adalah tidak berdasar sama sekali. “Bahwa tafsir yang pada pokoknya Dewan Pers memonopoli segala peraturan pers sebagai kesesatan pikir dari para pemohon,” tegasnya. 

 

Pada kesempatan yang sama, Dewan Pers menyatakan, secara khusus ditetapkannya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan yang didalikan pemohon melanggar UU Pers dan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak berdasar. Karena menurutnya, pihak terkait diberi kewenangan oleh UU Pers untuk meningkatkan kualitas pers nasional. 

 

 Sidang MK secara virtual PC


“Secara demikian peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan diterbitkan sebagai wujud nyata dari fungsi Dewan Pers pada pasal 15 Ayat (2) huruf f,” ungkapnya. Ditambahkannya, apabila mengacu pada putusan pengadilan tinggi DKI sudah tidak relevan, karena mengenai  Uji Kompetensi di BNSP sudah ada putusannya bahwa Pelaksanaan UKW dengan Standar Kompetensi Wartawan dinyatakan sah oleh putusan di PT DKI. 

 

Menanggapi keterangan tertulis pihak terkait Dewan Pers dalam sidang  kali ini, Hans Kawengian selaku Pemohon mengaku puas dan senang karena Dewan Pers sendiri sudah mengakui  di depan Mahkamah Konstitusi dan masyarakat Indonesia melalui tayangan live chanel youtube MK RI, bahwa kewenangan membuat peraturan pers itu ada pada organisasi pers. 

 

Kawengian yang menjadi saksi sekaligus pelaku sejarah penyusun peraturan pers tentang standar organsiasi wartawan menegaskan, Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan yang selama ini diterapkan adalah hanya berdasarkan keputusan sepihak oleh Dewan Pers. Peraturan Dewan Pers yang ada selama ini, menurutnya, tidak sah karena itu domainnya organisasi pers.

 

“Sebab hasil keputusan bersama organisasi-organisasi pers pada tahun 2006 yang disebut Dewan Pers sebagai konsensus, tidak ada satupun dari kami yang memberi kewenangan kepada Dewan Pers untuk merubah keputusan tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers,” ungkap Hans Kawengian, selaku salah satu peserta yang ikut menandatangani kesepakatan membuat peraturan pers tentang Standar Organisasi Wartawan dan kesepakatan memberi Penguatan Dewan Pers.

 

Hans Kawengian yang kini menjabat Ketua Umum Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI) menegaskan, seharusnya kesepakatan organisasi-organisasi pers tersebut dijadikan peraturan di masing-masing organisasi pers tentang Standar Oganisasi Wartawan. “Celakanya, peraturan yang kita buat itu dijadikan peraturan Dewan Pers secara sepihak pada tahun 2008, lalu dia (DP) secara sepihak pula menyatakan puluhan organisasi-organisasi pers itu bukan konstituen Dewan Pers karena tidak memenuhi standar organisasi wartawan tesebut,” Ujarnya.  

 

“Sehingga sejak 2008 sampai sekarang kami organisasi pers berbadan hukum yang diakui pemerintah tidak lagi dilibatkan, atau hak konstitusi memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers telah dirampas dan dihilangkan secara sepihak oleh  Dewan Pers,”  tutur Hans, selaku salah satu pemohon dalam uji materi UU Pers di MK ini. 

 

Di tempat terpisah, Hence Mandagi selaku pemohon lainnya, mengatakan, dalam sidang di MK sudah jelas dan terang benderang Dewan Pers menyatakan, atas dasar konsensus itu diterjemahkan keputusan bersama organisasi-organisasi pers tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers. “Ini yang kami uji materi di MK mengenai kalimat memfasiltasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers, agar tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Mandagi di Jakarta. 

 

Mandagi juga menanggapi miring keterangan Dewan Pers terkait peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan melanggar UU Pers dan UU Ketenagakerjaan adalah tidak relevan karena sudah ada putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menyatakan UKW di Dewan Pers sah dan tidak perlu melalui BNSP. 

Karena menurut Mandagi, keterangan tersebut adalah tidak benar. Karena faktanya, Ia mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI justeru Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan peraturan Dewan Pers dan pelaksanaan UKW adalah sah dan merupakan bagian dari perundang-undangan telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI. 

 

“Putusan PN yang menganggap peraturan Dewan Pers itu sah sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI, meski permohonan kami untuk membatalkan peraturan Dewan Pers ditolak kerena dianggap itu kewenangan Mahkamah Agung,” ujar Mandagi. Menurutnya, putusan di PT itu tidak dikasasi oleh pemohon karena syarat pembatalan suatu peraturan di MA, peraturan tersebut yang diuji harus masuk dalam lembar negara dan dianggap sebagai peraturan perundang-undangan. 

 

“Nah peratuan Dewan Pers bukan peraturan perundangan dan tidak ada dalam lembar negara. Jadi tidak mengikat, sehingga kami menganggap tidak perlu kasasi,” ungkap Mandagi yang juga adalah Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia.

 

Sementara itu, pemohon lainnya, Soegiharto Santoso yang ikut hadir dalam sidang kali ini sempat menyapa Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh,  Bahkan Hoky sapaan akrabnya, sempat pula menunjukan Mohammad Nuh ada pada Cover Majalahnya pada saat beliau menjabat Menkominfo. 

Hoky yang berprofesi sebagai wartawan sejak tahun 2001, mengaku heran dengan pernyataan Dewan Pers yang meragukan legal standing pihaknya selaku pemohon.  Menurut Hoky, bahwa Dewan Pers menyatakan pemohon merupakan pengurus organisasi pers dan individu yang jelas keberadaannya tidak menundukan diri pada hukum tersebut yaitu peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan atau tidak pernah ikut UKW di Dewan Pers. 

“Kami justeru tidak mau tunduk pada ketentuan DP tersebut karena praktek UKW di Dewan Pers illegal dan tidak memiliki dasar hukum,” ungkap Hoky. Dia menambahkan, pihaknya kini telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia melalui  Badan Nasional Sertifikasi Profesi berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan. 

 

“Kami memiliki tenaga asesor atau penguji kompetensi yang dilatih secara khusus oleh BNSP, dan Skema kompetensi sudah disahkan oleh BNSP. Selain itu standar kompetensi yang kami gunakan berbasis Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia yang sudah diregistrasi di Kemenaker,” bebernya. 

 

Hoky juga menambahkan, Standar Kompetensi Wartawan yang digunakan Dewan Pers melakukan UKW tidak diakui negara dan tidak sah. “Kami memilih menentukan sikap untuk membentuk Dewan Pers Indonesia agar praktek tidak sah dan melanggar Undang-Undang di Dewan Pers tidak terjadi di Dewan Pers Indonesia. Dan peraturan pers benar-benar diserahkan kewenangannya kepada masing-masing organisasi pers,” pungkasnya.  

 

Dalam sidang ini juga MK telah mengabulkan pemohonan PWI dan LBH Pers untuk menjadi pihak terkait, selanjutnya sidang perkara ini akan dilaksanakan pada 8 Desember 2021. Turut hadir dalam sidang ini kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata, SH., MH dan Christo Laurenz Sanaki, SH. ***

 

Junjung Produk Pers, SPRI Apresiasi Langkah Kapolres Alor

By On Minggu, Oktober 24, 2021

 

 Kapolres Alor NTT, AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto


Medan, prodeteksi.com---- Terbaik! Mungkin kata itu paling tepat saat ini disematkan kepada Kapolres Alor NTT, AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto. Alasannya, perwira berpangkat Melati Dua itu baru saja mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) terhadap karya jurnalistik yang dilaporkan oleh Ketua DPRD Alor Enny Anggrek beberapa waktu lalu.


Memang langkah yang ditempuh AKBP Agustinus Christmas bukan hal baru dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana (Tipid) yang ditangani oleh institusi Tribarata.


Dalam beberapa kasus delik aduan dugaan Tipid di berbagai wilayah di tanah air, penyelidik selalu mempertimbangkan aspek yuridis termasuk saat menangani perkara lex specialis derogat legi generali, lalu memutuskan, apakah perkara tersebut perlu ditingkatkan ke tahap ke Penyidikan. Atau bahkan harus dihentikan termasuk delik aduan sekalipun yang diterima Polisi.


Menariknya Polres Alor dibawa komando AKBP Agustinus Christmas saat ini terbilang sangat bijak dalam menangani delik aduan terhadap produk Pers (lex specialis derogat legi generali). Tentu ada alasan dibalik pertimbangan tersebut, tidak hanya menghormati adanya MoU antara Kapolri dan Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa Pers. 


Mantan Kasubdit II Direktorat Intelkam Polda Maluku itu tergolong Kapolres yang menghormati mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Hal itu dilakukan Agustinus lewat laporan dugaan pelanggaran UU ITE diadukan Enyy Anggrek kepada Dematrius Mesak Mautuka selaku Pemimpin redaksi (Pemred) media siber Tribuanapos.net melalui Dewan Pers. Langkah Kapolres Alor itu patut dipuji dan dicontoh oleh Polda dan Polres di tanah air.


"Kami DPP SPRI sangat mengapresiasi dan kami layak memberikan dua jempol tanda terbaik kepada Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas karena beliau sangat menghormati asas, norma dan mekanisme yang diatur oleh UU Pers," kata Koordinator Wilayah (Koorwil) Barat Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Devis Abuimau Karmoy dalam keterangan persnya, Minggu (24/10/2021) siang, di Medan.


Pria kelahiran Maritaing (Alor, NTT) pada 38 tahun lalu itu, menyebutkan bahwa sejatinya langkah yang dilakukan Polisi pada awal menerima laporan/pengaduan masyarakat terhadap produk pers, adalah meminta keterangan ahli di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam poin-poin MoU Kapolri-Dewan Pers.


Menariknya, kata Devis, dalam keterangannya Dewan Pers tidak mempersoalkan status Pemimpin Redaksi Tribuanapos.net seperti kompetensi secara berjenjang termasuk verifikasi maupun non verifikasi sebagaimana yang diatur dalam kebijakan Dewan Pers.


"Produk pers berupa tulisan, baik opini, fakta jurnalis dan kritik pers harusnya dihormati semua pihak. Sehingga sebisa mungkin menghindari upaya kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang telah di publish. Sikap Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas harus menjadi contoh yang bagi semua pihak," tandas Devis Karmoy.


Sebelumnya pada 22 Mei 2020 lalu, Polres Alor menerima pengaduan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek. Politisi PDI Perjuangan kabupaten Alor itu melaporkan pemred Tribuanapos.net dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.


Penyidik di Polres Alor pun sempat melakukan penyelidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi itu sempat dilakukan proses penyelidikan oleh Penyidik Polres Alor.


Laporan Enny Anggrek terkait video yang tayang di portal Tribuanapos.net, video tersebut berisi sidang Kode Etik terhadap enam anggota DPRD Alor pada tanggal 4 dan 5 Mei 2020 yang berujung kisruh.


Video itu sempat viral dan menjadi perbincangan warganet. Lantaran tidak terima dengan produk pers itu, Ketua DPRD Alor lantas mengadukan Dematrius Mesak Mautuka ke Polres Alor.


Namun, laporan Ketua DPRD Alor itu mendapat pertimbangan dari Dewan Pers atas permintaan tertulis dari Polres Alor kepada Dewan Pers sebagai saksi ahli. Dewan Pers menyimpulkan bahwa konten video yang ditayangkan Tribuanapos.net merupakan karya jurnalistik sehingga tidak dapat dipidana. 


Jawaban Dewan Pers kemudian dijadikan rujukan Polres Alor dengan menghentikan proses penyelidikan atas pengaduan Ketua DPRD Alor.***

Di Sidang MK, Presiden Nyatakan Dewan Pers adalah Fasilitator

By On Senin, Oktober 11, 2021

 

Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat

 

Jakarta, prodeteksi.com----Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan keterangan tertulis secara daring pada sidang Uji Materi pasal 15 Ayat (2) huruf f dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (11/10/2021) siang. Keterangan tertulis Presiden Joko Widodo disampaikan melalui kuasa hukumnya Menteri Hukum dan Ham RI Yasona Laoli dan Menteri Kominfo Johny Plate yang dibacakan langsung oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong. 


Menurut Presiden, pasal 15 Ayat (2) huruf f bukanlah ketentuan yang sumir untuk ditafsirkan, rumusannya sudah sangat jelas dalam memberikan suatu pemaknaan bahwa fungsi Dewan Pers adalah fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers. 


“Memperhatikan definisi kata memfasilitasi tersebut maka maknanya, Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator karena berdasarkan ketentuan a quo UU pers, penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers. Hal tersebut telah secara jelas disebutkan setelah kata memfasilitasi dalam ketentuan a quo terdapat frasa organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers.  Sehingga rumusan tersebut tidak dapat ditafsirkan menghalangi hak organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Namun justeru Dewan Pers yang memfasiltasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers,” paparnya. 


 Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong. 



Presiden juga menjelaskan, dalam implementasinya berkenaan dengan peraturan-peraturan yang disusun oleh organisasi pers, diterbitkan sebagai peraturan Dewan Pers, hal tersebut lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan-peraturan pers yang kohesif yang dapat memayungi seluruh insan pers sehingga tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan justru bertentangan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat. 


Pada bagian lain, Presiden menjelaskan, apabila para pemohon mendalilkan organisasinya bernama Dewan Pers Indonesia maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) UU Pers. “Berdasaran hal tersebut Dewan Pers Indonesia, organisasi atau forum organisasi pers yang menjadi anggotanya tidak memerlukan penetapan dari presiden dalam bentuk keputusan presiden. Dan tidak ditangapinya permohonan penetapan anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu perlakuan diskiriminatif yang melanggar UUD 1945 melainkan suatu tindakan yang telah sesuai dengan hukum yang berlaku,” urainya.


Pada kesempatan yang sama, Anggota Majelis Hakim Saldi Isra meminta kepada pihak pemerintah supaya Mahkamah Konstitusi diberi tambahan keterangan terutama tentang risalah pembahasan terkait dengan perumusan konstruksi Pasal 15 Ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.  “Kami perlu tahu apa yang disampaikan oleh para penyusun UU itu. Karena kami khawatir bisa saja apa yang dikemukakan oleh pemerintah adalah pemahaman tentang hari ini. Oleh karena itu kami (perlu) dibantu agar tidak terjadi keterputusan semangat yang ada dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers tersebut untuk membantu kami secara komprehensif memahami dua norma yang diuji materi oleh pemohon,” tandasnya. 


Sementara Anggota Majelis Hakim Suhartoyo menanggapi langsung pernyataan pemerintah yang mempertanyakan legal standing pemohon. “Sebenarnya kami tidak begitu memerlukan keterangan soal legal standing yang disampaikan pemerintah karena itu menjadi wilayah mahkamah untuk mencermati dan menilai. Tapi sebagiamana keterangan dari Presiden itu selalu mempersoalkan pada legal standing padahal diperlukan sesungguhnya adalah substansi dari pada yang dipersoalkan atau norma yang dipersoalkan oleh pemohon itu,” kata Suhartoyo. 


Karena sudah mengaitkan dengan legal standing maka, Suhartoyo mempertanyakan, bagaimana kementerian Kominfo ikut mengendalikan soal organisasi pers ini. “Karena hal itu penting untuk kaitannya dengan legal standing yang dipersoalkan di keterangan presiden itu. Bisa ditambahkan organsiasi apa saja yang kemudian terdaftar dan memenuhi, persyaratan bagaimana respon pemerintah dengan organisasi yang menurut saya itu ada beberapa yang memang di luar itu. Apakah kemudian tetap diserahkan kepada dewan pers melalui konsensusnya itu ataukah ada persyaratan yang secara yuridis tidak terpenuhi,” ungkapnya.


Sedangkan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan, keterangan pemerintah sudah cukup lengkap. “Dan ini tumben dilampiri dengan daftar bukti pemerintah yang berupa memori fantulikting yang dikaitkan dengan apa yang diujikan,” ujar Usman. 


Usman juga meminta pihak terkait Dewan Pers untuk memberi keterangan terkait praktek dewan pers selama ini. “Mahkamah meminta dijelaskan praktek selama ini dan bagimana keunggulan kelebihan yang selama ini terjadi dalam rangka Dewan Pers itu bisa menjadi satu garda terdepan dalam rangka menjaga pemberitaan yang dilakukan media cetak maupun elektronik, dan media sosial bisa betul-betul mengawal berita-berita yang bertanggungjawab, objektif, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (bukan) berita yang malah bisa merusak kohesi nasional selama ini,”ujarnya. 


Daniel Yusman, Angota Majelis Hakim lainnya, juga meminta penjelasan pemerintah dan pihak terkait mengenai jumlah perusahaan pers dan jumlah organsiasi pers. Selain itu Yusman meminta keterangan mengenai sejarah sejak perubahan UU Pers apakah pernah tidak di SK kan oleh Presiden, atau selama ini setelah perubahan selalu ada SK Presiden terkait pengakatan anggota Dewan Pers. 


“Karena dalam permohonan pemohon semangatnya berharap presiden hanya menjalankan fungsi administratif jadi tidak ada kewenangan untuk tidak mengeluarkan SK Presiden,” ujarnya.


Menanggapi keterangan Presiden, Hence Mandagi selaku pemohon membantah pernyataan pemerintah bahwa bahwa sejak UU Pers berlaku selama 22 tahun tidak ada pemohon yang mempermasalahkan ketentuan a quo namun begitu ada implementasi yang tidak menguntungkan para pemohon maka baru mengajukan uji materi. “Faktanya organisasi dan wartawan sering melakukan protes atas kebijakan dan peraturan Dewan Pers baik di Gedung DPR RI maupun di depan Gedung Dewan Pers. Dan memuncak pada tahun 2018 lalu. Bahkan pelaksanaan Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019, termasuk gugatan di PN Jakata Pusat adalah wujud protes terhadap kebijakan Dewan Pers yang banyak menyebabkan terjadinya kriminalisasi pers di berbagai daerah, dan termasuk protes terhadap peraturan Dewan Pers yang mengambil alih kewenangan organisasi pers,” ungkap Mandagi.


Bahwa pemerintah juga mengungkapkan telah ada keputusan sengketa pers yang sudah berkekuatan hukum tetap hingga ke tingkat Pengadilan Tinggi atas gugatan yang diajukan Ketum SPRI Hence Mandagi dan Ketum PPWI Wilson Lalengke, sesunguhnya ada informasi yang tidak diungkap secara utuh oleh pemerintah bahwa Keputusan Majelis Hakim tingkat Pengadilan Tinggi memang tidak mengabulkan gugatan pemohon namun telah menerima permohonan penggugat untuk membatalkan keputusan majelis hakim tingkat PN yang menyatakan peraturan Dewan Pers adalah merupakan peraturan perundang-undangan. “Kami tidak memilih kasasi ke Mahkamah Agung RI karena syarat pembatalan sebuah peraturan lembaga di Mahkamah Agung adalah peraturan tersebut harus merupakan peraturan perundang-undangan dan masuk dalam lembar negara. Sementara peraturan Dewan Pers bukan peraturan perundangan karena sudah dibatalkan di tingkat PN dan peraturan Dewan Pers tidak ada dalam lembar negara yang bisa dibatalkan oleh MA,” katanya lagi.


Sementara pernyataan Presiden bahwa pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers Indonesia tidak ada cerminan dari pasal aquo karena dilakukan tanpa menggunakan perwakilan unsur melainkan hanya berdasarkan Kongres Pers yang demokratis, menurut Mandagi adalah tidak benar. “Pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Pers Indonesia pada Kongres Pers dilakukan berdasarkan pengusulan nama-nama calon yang mewakili unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan, pimpinan perusahaan pers yang dipilih organsiasi perusahaan pers, dan  tokoh masyarakat, ahli di bidang pers atau komunikasi dan bidang lainnya dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Buktinya dalam daftar anggta Dewan Pers terdapat nama-nama yang berasal dari tokoh masyarakat dan ahli di bidang komunikasi, salah satunya adalah pakar komunikasi Emrus Sihombing,” papar Mandagi. 


Pemohon lainnya, Soegiharto Santoso usai persidangan mengatakan, pihaknya memberi apresiasi atas kehadiran Presiden melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh kuasa hukum Menteri Kominfo dan Menkumham RI. 


“Saya menilai apa yang sudah disampaikan Presiden makin memperjelas bahwa kewenangan membuat peraturan pers ada pada organisasi-organisasi pers bukan oleh Dewan Pers. Jadi selama ini peraturan Dewan Pers yang mengatasnamakan konsensus dengan para pimpinan organisasi pers seharusnya tidak boleh diterjemahkan menjadi peraturan Dewan Pers. Seharusnya konsensus itu harus diterapkan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh masing-masing organisasi pers menjadi Peraturan Pers secara serentak dan seragam di seluruh organisasi pers termasuk kode etik jurnalistik,” ungkap Soegiharto yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia, serta sempat menjadi ketua panitia kongres Pers Indonesia tahun 2019 di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta. 


Namun menurut Hoky sapaan akrabnya, dalam prakteknya Dewan Pers justru membuat konsensus itu menjadi peraturan Dewan Pers dan menerapkannya kepada seluruh organisasi pers, kemudian menghilangkan hak organisasi pers untuk memilih dan dipilih menjadi anggota Dewan Pers dengan cara menentukan secara sepihak organisasi pers yang jadi konstituennya. “Hampir seluruh organisasi pers yang membuat konsensus dinyatakan secara sepihak oleh Dewan Pers bukan lagi sebagai konstituennya sehingga tidak berhak lagi mengajukan calon dan memilih anggota Dewan Pers,” ungkap Hoky mengurai fakta sejarahnya.


Sementara itu, di luar persidangan, Ketua Persatuan Wartawan Mingguan Indonesia Gusti Suryadarma yang ikut menyaksikan jalannya persidangan melalui chanel youtube MK, mengatakan, pemerintah kelihatan jelas tidak tahu apa yang terjadi di insan pers Indonesia selama ini. Pemerintah menurutnya, tidak tahu ada kezaliman, ketidakadilan, dan ketidakpastian hukum, dan bahkan cenderung ke arah pelanggaran hukum. “Pemerintah mengatakan Dewan Pers menjalankan fungsinya sesuai UU Pers, namun pemerintah tidak tahu bahwa Dewan Pers sudah berubah fungsi menjadi eksekutor yang mengakibatkan kerugian materi berbagai pihak dan bahkan terjadi kriminalisasi wartawan dan perpecahan insan pers nasional. Kebijakan Dewan Pers yang melampaui kewenangannya siapa yang bertanggung-jawab? Makanya Pasal 15 UU Pers perlu direvisi,” kata Gusti.


Sidang lanjutan perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 akan dilaksanakan pada Selasa 9 November 2021 jam 11.00 wib untuk mendengarkan keterangan pihak DPR RI dan pihak terkait Dewan Pers. **

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *