HEADLINE NEWS

KPU RI Menegaskan, Caleg Terpilih Wajib Mundur jika  Maju Pilkada 2024

By On Kamis, April 18, 2024



Jakarta, prodeteksi.com ---- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa  anggota legislatif (caleg) terpilih yang lolos pada pemilu lalu,  wajib mundur jika maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.


Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pilkada maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIII/2015 .


"Sesuai  putusan MK bahwa calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Idham, sebagaimana dilansir sejumlah media nasional , Kamis, 18 April 2024.



Diketahui bahwa salah satu syarat yang wajib dipenuhi bakal calon kepala daerah dalam UU Pilkada adalah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR maupun DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.



Sementara itu, berdasarkan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPR dilakukan tiga hari setelah KPU menerima klarifikasi dari MK tentang tidak adanya sengketa pada suatu daerah pemilihan (dapil). Apabila ada sengketa pada suatu dapil, maka KPU harus menunggu MK selesai menyidangkan sengketa itu sekitar bulan Juni 2024 nanti.


Sedangkan jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Pilkada 2024 sendiri bakal digelar pada 27 November mendatang. *** Bs




H.Nazwar, SH. M.Si, Mantapkan Kesiapan Maju Pilkada Pasbar 2024, Berikut Profilnya.

By On Selasa, April 16, 2024

SOSOK TOKOH

  H. Nazwar.SH. M.Si

 


Pasaman Barat, prodeteksi.com ------ Di tengah mencuatnya sejumlah nama bakal calon kandidat jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), nama H. Nazwar.SH. M.Si sebenarnya sudah sejak lama mengemuka bahkan sejak tahun 2023 lalu, nama Ketua Komisi III DPRD Pasbar dari Fraksi Partai Demokrat ini, sudah menghiasai postingan di sejumlah media sosial.    



Bermula dari harapan anak nagari dan postingan warganet yang mengapungkan nama Nazwar, lalu didukung oleh sejumlah tokoh masyarakat dan motivasi yang baik  dari keluarga. Putra kelahiran Air Haji, 27 Desember 1970 ini merespon baik  dan mulai fokus mematangkan kesiapannya dengan niat yang ikhlas untuk maju sebagai Bakal Calon Bupati Pasaman Barat Periode 2024 - 2029.


  H. Nazwar.SH. M.Si dan Keluarga



Tak heran, perhatian putra asli Pasbar yang berdomisili di Nagari Ranah Air Haji Kecamatan Sungai Aur yang menjalani pendidikan sejak SD dan SLTP juga di Sungai Aur dan kemudian SMAN di Ujung Gading, kian kuat dan peduli terhadap perkembangan generasi muda sebagai ujung tombak pembangunan bangsa.


Sebab, dalam penilaian Nazwar, Alumus S1  STIE YAPPAS Fakultas Hukum tahun 2006 dan jebolan S.2 Magister Science tahun 2023 di Universitas Bung Hatta Padang, menilai bahwa anak-anak sekolah dan remaja sangat rentan terpengaruh dengan bahaya narkoba.



 Sosialisasi Bahaya Narkoba



Nazwar pun menggerakkan sosialisasi di berbagai tempat di Pasbar dengan menghadirkan  narasumber bermitra dengan lembaga kesehatan terdekat.  Melalui Gerakan Anti Narkoba Pasaman Barat (GAN PB), Ia mengkampanyekan gerakan melawan narkoba atau war on drugs.

 


Di berbagai penjuru kawasan Pasbar pun terlihat banyak terpasang spanduk dan ajakan Nazwar agar generasi muda menghidari narkoba karena melihat begitu masif saat ini. Apalagi, efek dari ketergantungan narkoba ini sangat berbahaya dan bisa membuat peran generasi penerus bangsa berada dalam kondisi yang rapuh.


 NAZWAR, SH , MSI



Selain perhatian sosial kemasyarakatan, H. Nazwar yang juga pernah menjabat Ketua Komisi II DPRD Pasbar, Ketua Fraksi Partai Demokrat dan pengurus partai mulai dari Ketua PAC kecamatan hingga Sekretaris DPC Demokrat ini, juga giat dalam optimalisasi peran sebagai wakil rakyat guna memajukan daerah. Ini terlihat dari  komitmennya yang  tinggi dalam menjalankan berbagai aktifitas dan kegiatan di bidang komisi  dan agenda kegiatan DPRD  bersama pemerintah daerah.


Ke depan, untuk lebih berperan lagi dalam memajukan daerah, Nazwar lebih tertarik maju Pilkada Pasbar. Ini terlihat bahwa jelang Pilpres dan Pileg beberapa waktu lalu, Nazwar tidak terpengaruh untuk maju sebagai calon legislatif. Hal ini dimungkinkan karena lebih konsentrasi untuk kesiapan maju Pilkada 2024.


   

“Insya Allah kita siap maju sebagai Calon Bupati Pasaman Barat 2024. Menuju Pasaman Barat yang lebih baik. Untuk itu,  kita mohon kiranya, doa dan dukungannya bersama keluarga besar kita minang, jawa dan mandahiling, “ kata Nazwar belum lama ini.



Sebagai salah seorang yang pernah menjadi Pengurus / Panitia Kerja Pemekaran Pasaman Barat pada tahun 2001/2002 lalu, Nazwar ingin berkontribusi lebih besar untuk kemajuan Pasaman Barat dalam semua lini.


 Salah Satu Kegiatan Sidang Komisi DPRD Pasbar


 

“Pasbar harus lebih maju dalam semua bidang dan aspek kehidupan masyarakat,” ungkap lelaki yang berpengalaman bekerja pada bidang pertanian dan perkebunan ketika ia pernah bekerja di Perusahaan Perkebunan Musim Mas Group tahun 2000 lalu.



Nazwar juga berpengalaman pekerja di Perusahaan Perkebunan Asam Jawa Group tahun 2000. Terus, Ketua SPSI Unit PT. Agrowiratama dua  periode 2000 -2003/ 2023-2028.


Kemudian dipercaya sebagai Ketua SPSI Pasaman Barat 2008 -2012. Dan berlanjut Ketua Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan (SPPP) Pasaman Barat 2012 -2014. Terus, Wakil Ketua Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPINDA) Pasaman Barat 2016-2021.


Berbekal berbagai pengalaman baik di bidang pertanian/ perkebunan, perdagangan, pemerintahan lewat legislatif dan berbagai pengalaman kepemimpinan organiasi yang ditekuninya sejak lama, kian memantapkan dan mematangkan kesiapan Nazwar untuk maju Pilkada Pasbar 2024 ini.  ***** Irti Z


Tak Ingin Langgar Aturan Pilkada, Isyarat Kuat Bupati Hamsuardi Maju Periode Kedua

By On Sabtu, Maret 30, 2024

 

 OPINI


Oleh :
IRTI ZAMIN, SS   *)


MASIH ingat, beberapa hari lalu, ramai pemberitaan terkait  pembatalan pelantikan 51 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat oleh Bupati Hamsuardi. Hal itu dikarenakan pelantikan yang terlanjur dilakukan pada Jumat (22/3/2024), ternyata dihitung ulang melewati batas kewenangan sehingga hari itu juga dilakukan pembatalan.
  


Batas kewenangan yang dimaksudkan adalah sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pasal 71 ayat 2, mengamanatkan larangan kepala daerah melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. 

 

Kemudian pada pasal 3 dinyatakan bahwa  Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

 

Sementara,  sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jadwal penetapan pasangan calon adalah 22 September 2024. Artinya bahwa pelantikan dan pergantian pejabat oleh  kepala daerah yang akan mencalon, diperkirakan terakhir tanggal 21 Maret 2024, sebelum memasuki waktu 6 bulan, walaupun hingga saat ini belum ada surat edaran dari Kemendagri terkait hal itu.

 


Namun berdasarkan analisa tersebut, kebijakan bupati Pasbar melakukan pembatalan pelantikan 11 eselon III, 16 orang eselon IV dan 24 orang kepala sekolah SDN dan SMPN di Pasbar, dinilai sudah tepat agar tidak berpotesi melanggar UU NO 10 Tahun 2016 dan PKPU 15 Tahun 2017. 

HAMSUARDI, Bupati Pasaman Barat


Cuma, barangkali yang disayangkan adalah kekurang telitian dan kekurang cermatan instansi terkait dalam menghitung bulan atau tanggal sehingga tak pelak, kondisi ini sedikit membuat gaduh juga. 

 

Namun dapat dibaca, kebijakan Bupati tersebut yang membatalkan pelantikan, merupakan isyarat kuat bahwa Bupati Hamsuardi akan maju kembali untuk periode kedua pada Pilkada 2024. Sehingga, ia tidak ingin nantinya bermasalah karena disebut melanggar peraturan yang berlaku,

 

Sebab, jika melanggar ketentuan di atas, terancam terkena sanksi pembataan sebagai calon. Hal ini sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi, "Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

 

Tidak saja sanksi administrasi, bahkan terdapat sanksi pidana, sebagimana pasal 190 (sanksi pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) bahwa pejabat yang melanggar ketentuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

 

Dari aturan tersebut, jika calon petahana tetap melanjutkan rotasi atau pelantikan pejabat pada 22 Maret 2024 atau enam bulan sebelum berakhir masa jabatan atau penetapan calon di Pilkada 2024, sanksinya bisa berupa tidak diikutkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

 

Sebab, kemungkinannya nanti akan ada sanksi berupa penetapan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU ketika mendaftar sebagai calon bupati maupun wakil bupati. Kecuali ada izin Kemendagri, maka akan gugurlah sanksi tersebut. 


Mengacu pada ketentuan tersebut, maka kebijakan Bupati Hamsuardi yang membatalkan pelantikan 51 pejabat itu merupakan respon yang cepat dan tepat serta tegas. Karena ia tidak ingin melanggar aturan Pilkada. 


( *) Penulis : Pimpinan Pro Pers Group/ Ketua DPC. SPMI (Serikat Praktisi Media Indonesia) Kabupaten Pasaman Barat)

Heri Miheldi Juga Siap Maju Pilkada Pasbar, Tiga Tokoh Gerindra Berpotensi

By On Rabu, Maret 20, 2024

 

 HERI MIHELDI


Pasaman Barat, prodeteksi.com ----Masih dari DPC. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Heri Miheldi, asal Kecamatan Koto Balingka juga siap maju dalam kontestasi Pilkada Pasbar 2024.


Anggota DPRD Pasbar periode 2019-2024 ini, masih terbilang muda, namun cukup mampu meraih hati  pemilih , termasuk dalam Pileg 2024 lalu untuk Caleg DPRD Prpvinsi Sumatera Barat, dengan perolehan suara yang menurutnya, cukup memuaskan.


"Insya Allah saya Siap Maju untuk bakal calon kandidat Pilkada Pasbar 2024 ini. Dengan catatan dapat restu dari DPP Gerindra dan juga berpeluang berdasarkan survei di lapangan terhadap suara rakyat, " kata Heri Miheldi yang juga Sekretaris DPC Grindra Pasbar menjawab pertanyaan PRO PERS Group beberapa hari yang lalu.


Terkait bakal calon pasangan, visi misi serta partai yang berpotensi untuk kolaisi menurutnya sangat terganttung dengan kebijakan partai berdasarkan berbagai hal yang akan menjadi kajian nanti. 


Sebelumnya, H. Erianto, SE, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Pasbar yang saat ini masih menjabat Ketua DPRD, juga telah  meyatakan siap maju dalam pilkada Pasbar 2024.

 

 baca juga >>> Dari Partai Nasdem, Muhammad Guntara Siap Maju Pilkada Pasbar, Ini Penjelasannya


“Insya Allah saya siap maju dalam Pilkada Pasbar mendatang, dengan Visi dan Misi yang akan dirangkum sesuai dengan kondisi daerah kita, “kata Erianto ketika dihubungi Pro Pers Group, Kamis (14/3/2024).

 

Namun lanjutnya, untuk maju Pilkada natinya, Partai Gerindra masih akan koordinasikan dengan DPP melalui DPD. Dan tidak tertutup juga kemungkinan kata Erianto,  bahwa yang  akan maju bisa jadi kader lain, sesuai pengkajian dan kebijakan DPP Gerindra.


baca juga >> Terkait Kandidat Pilkada, Gerindra Masih Koordinasi dengan DPP, Erianto Siap Maju


"Terkait Bakal Calon  Kandidat yang akan maju dari Partai Gerindra , masih menunggu koordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra, " jelas Erianto


Masih dari Partai Gerindra, tokoh satu lagi yang sangat potensial untuk maju adalah, Hj. Yunisra Syahiran, S.Pd. Anggota DPRD Sumbar ini cukup dikenal luas oleh masyarakat Pasbar. Selain karena ketokohannya dan kesehariannnya yang dekat dengan rakyat, juga dikenal sejak lama ketika  H. Syahiran masih hidup  (suami Yunisra) yang mana dua periode menjabat Bupati Pasbar.


 berita terkait >>> Mengacu Hasil Pemilu, Partai Pengusung Paslon Pilkada Pasbar 2024 Wajib Koalisi, Siapa Berpeluang?




Namun, hingga saat ini, Yunisra belum menyatakan kesiapan untuk maju. Mungkin masih dalam prtimbangan atau barangkali melihat momen yang tepat nantinya.


Dengan demikian, setidaknya ada tiga tokoh Partai Gerindra di Pasaman Barat yang berpotensi untuk maju Pilkada Pasbar, yakni, Hj. Yunisra, Erianto dan Heri Miheldi. Dari ketiganya dua orang menyatakan kesiapan untuk maju, yakni Erianto dan Heri Miheldi.

 . *** irti z

 

 baca juga >>> Pilkada kian Dekat, Pendaftaran Paslon Dimulai Agustus 2024, Ini Jadwalnya




Terkait  Kandidat Pilkada,  Gerindra Masih Koordinasi dengan DPP, Erianto Siap Maju

By On Jumat, Maret 15, 2024





Pasaman Barat, prodeteksi.com ----Terkait Bakal Calon (Balon) Kandidat yang akan maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) tahun 2024 dari Partai Gerindra, dikabarkan masih menunggu koordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra.

 

 

Sementara itu, H. Erianto, SE, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Pasbar yang saat ini masih menjabat Ketua DPRD, meyatakan siap maju dalam pilkada Pasbar 2024.

 

 baca juga >>> Dari Partai Nasdem, Muhammad Guntara Siap Maju Pilkada Pasbar, Ini Penjelasannya


“Insya ALLAH saya siap maju dalam Pilkada Pasbar mendatang, dengan Visi dan Misi yang akan dirangkum sesuai dengan kondisi daerah kita, “kata Erianto ketika dihubungi Pro Pers Group, Kamis (14/3/2024).

 

 

Namun lanjutnya, untuk maju Pilkada natinya, Partai Gerindra masih akan koordinasikan dengan DPP melalui DPD. Dan tidak tertutup juga kemungkinan kata Erianto,  bahwa yang  akan maju bisa jadi kader lain, sesuai pengkajian dan kebijakan DPP Gerindra.


 berita terkait >>> Mengacu Hasil Pemilu, Partai Pengusung Paslon Pilkada Pasbar 2024 Wajib Koalisi, Siapa Berpeluang?


Lalu, apakah sudah ada koordinasi DPC Gerindra Pasbar dengan DPP? Menurut Erianto koordinasi dan kumunikasi awal sudah dilakukan. Namun untuk komunikasi lanjutan akan dibuka kembali setelah lebaran mendatang.

 

 

Mengenai bakal calon pasangan dan partai koaliasi, menurut Erianto, masih dalam tahap komunikasi dan masih dalam penyemaan visi misi.


Diketahui bahwa dari segi perolehan kursi hasil Pemilu 2024, Gerindra Pasbar meraih 4 kursi dengan suara terbanyak ketiga setelah, Golkar dan PKS. Namun untuk mengajukan pasanagn calon sesuai ketentuan, masih wajib menjalin kolaisi yang setidaknya memiliki perolehan 4 kursi DPRD (atau 25 persen dari akumulasi jumlah kursi DPRD).

 

 baca juga >>> Pilkada kian Dekat, Pendaftaran Paslon Dimulai Agustus 2024, Ini Jadwalnya


Terkait adanya sinyal yang muncul bahwa Petahana, Hamsuardi dari PAN akan berpasangan dan berkoalisi dengan Erianto dari Partai Gerindra, menurutnya, hal itu bersifat dinamis.

 

“Bisa jadi ada koalisi dengan PAN atau berpasangan dengan Pak Hamsuardi, kalau seandainya nanti kami punya satu visi dan misi untuk membangun Pasbar lebih baik lagi kedepan.  Politik kan dinamis, dan tidak ada yang tidak mungkin, kalau DPP merestui, “sebut Erianto.

 

 

Namun ia menjelaskan bahwa untuk koalisi belum pasti dengan partai mana, walau sudah ada  beberapa orang tokoh yang sudah komunikasi dengannya.

 

 

Ia juga menyebut sudah ada pertemuan dengan  Nasdem, namun pembicaraannya dengan Muhammad Guntara juga baru sebatas silaturahmi biasa. “Yang jelas kami dari Gerindra masih menunggu arahan DPD dan DPP, “ tandasnya. *** irti z


Dari Partai Nasdem, Muhammad Guntara Siap Maju Pilkada Pasbar, Ini Penjelasannya

By On Kamis, Maret 14, 2024

 


Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) yang akan digelar 27 November  2024 serentak di 270 daerah di Indoensia, berbagai figur mulai bermunculan. Bahkan sudah ada yang menyatakan kesiapan untuk maju.  


Salah seorang di antaranya adalah Ketua DPD. Partai Nasdem Pasaman Barat, Muhammad Guntara, SH, ini terlihat dari adanya poster dan baliho yang terpasang di jalanan atau terposting di media sosial. Dengan tulisan yang menyebut bahwa dirinya Siap Maju Pilkada Pasbar 2024. 


Benarkah putra asal Ranah Batahan ini akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024 ini ?


Muhammad Guntara yang dihubungi Rabu (13/3/2024) membenarkan bahwa jika Allah mengizinkan, dia memang berniat maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Pasbar dengan membawa moto perubahan Pasaman Barat ke depan.


"Insyallah saya siap maju, karena Alhmdulillah Nasdem sudah ada 4 kursi di DPRD, Dan yang jelas untuk mengusung pasangan calon Pilkada Pasbar perlu 8 kursi. Nah, Nasdem sudah mendapatkan setengahnya, "kata Guntara.


baca juga >>> Pilkada kian Dekat, Pendaftaran Paslon Dimulai Agustus 2024, Ini Jadwalnya


Lalu, dengan partai mana Nasdem akan berkoalisi. Menurut Guntara, saat ini masih dalam tahap penjajakan dan komunikasi awal untuk kesamaan visi ke depan. Dan pihaknya akan melakukan safari politik ke artai-partai yang ada di Pasbar.


"Dengan partai mana koalisinya, tentu kita lihat nanti, yang  jelas Nasdem akan bersafari politik ke partai yang ada, " ungkapnya.


Mengenai kemungkinan dengan siapa Guntara berpasangan. Menurutnya hal itu bersifat dinamis dan menyesuaikan diri sesuai kebutuhan. Dan ia juga  mengaku sudah ada beberapa tokoh yang datang untuk tujuan silaturrahmi dan komunikasi tahap awal.


baca juga >>> Mengacu Hasil Pemilu, Partai Pengusung Paslon Pilkada Pasbar 2024 Wajib Koalisi, Siapa Berpeluang?


Siapa saja mereka? Kabarnya, di anatara nama yang sudah ada sinyal adalah seperti Tuanku Jailani, Decky H Saputra, Imam Jendri, Samidas, Erianto, dan lainnya. 


Dalam pandangan Guntara, posisi pasangan tidak memandang suku atau keberadaan domisili. Tapi lebih menentukan adalah kesamaan visi dan dan tergantung kebijakan partai koalisi.


"Yang jelas tentang penentuan pasangan nantinya, bagaimana pun yang menentukan adalah partai koalisi. Dan kalau idealnya kita tidak lagi  memandang suku, tetapi perlu satu visi untuk menuju perubahan Pasaman Barat, "jelasnya.


Lanjutnya lagi, " Pasaman Barat harus bergerak cepat, agar tidak erkesan jalan di tempat. Maka, waktunya Pasaman Barat melangkah tegak maju dan berlari, " tambahnya. **** irti z


Mengacu Hasil Pemilu, Partai Pengusung Paslon Pilkada Pasbar 2024  Wajib Koalisi, Siapa Berpeluang?

By On Rabu, Maret 13, 2024

 



Pasaman Barat, prodeteksi.com -----  Mengacu hasil Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif 2024 di Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat,  untuk mengusung Pasangan Calon (Paslon) yang akan maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini, partai- partai di sana  wajib jalin koalisi.


Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan syarat perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD.


Sedangkan, hasil pemilu legislatif yang lalu, di Pasaman Barat, tidak ada satu partai pun yang berhasil meraih 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah. Perolehan kursi tertinggi hanya 5 kursi (Partai Golkar) dari 40 alokasi kursi DPRD Pasbar atau sekitar 12,5 persen. Begitupun, tidak ada yeng memperoleh 25 persen dari jumlah suara sah.

 

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat  nomor 545 tahun 2024 Tentang perubahan atas keputusan nomor 544 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat tahun 2024,  terlihat bahwa perolehan suara tertinggi dirai Partai Golkar sebesar 30.188 dari total akomulasi suara sah 236.951 atau sekitar 12,7 persen.


 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat  nomor 545 tahun 2024 (Sumber : KPU Pasbar)


Selanjutnya perolehan suara peraih kursi DPRD Pasbar adalah, PKS meraih 27.743 suara, Gerindra memperoleh 24.131 suara, PAN sebanyak 23.833 suara, PKB 21.575 suara, Nasdem 21.108 suara, Partai Demokrat 20.525 suara, PDIP 20.290 suara, PPP 18.790 suara, Partai Ummat 10.567 suara dan Partai Hanura 8.901 suara.


Adapun perkiraan perolahan jumlah kursi adalah Partai Golkar 5 kursi, PKS meraih 5 kursi,  Gerindra memperoleh 4 kursi, PAN sebanyak 5 kursi, PKB 4 kursi, Nasdem 4 kursi, Partai Demokrat 4 kursi, PDIP 4 kursi, PPP 3 kursi, Partai Ummat 1 kursi  dan Partai Hanura 1 kursi. Total keseluruhan alokasi kursi DPRD Pasbar adalah 40 kursi.


Dari perolehan kursi tersebut, untuk mengajukan pasangan calon minimal harus memiliki 8 kursi DPRD. Jika dibagi habis dengan 40 kursi maka berpotensi pasangan calon yang akan maju Pilkada Pasbar dari kenderaan partai politik bisa mencapai maksimal 5 pasangan calon. Akan tetapi akan sangat tergantung pada kebijakan partai dalam membaca kemungkinan pasangan akan menang dalam Pilkada tersebut.


KPU telah menetapkan, Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2027. Untuk pelaksanaan pendaftaran calon kepala daerah dari parpol politik dimulai Agustus 2024.


baca juga >>> Pilkada kian Dekat, Pendaftaran Paslon Dimulai Agustus 2024, Ini Jadwalnya


Sedangkan untuk jadwal calon perseorangan, akan memasuki tahapan pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan  mulai Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024,  karena punya proses lama karena masih membutuhkan verifikasi  dukungan. **** irti zamin

Pilkada kian Dekat, Pendaftaran Paslon Dimulai Agustus 2024, Ini Jadwalnya

By On Minggu, Maret 10, 2024




Jakarta, prodeteksi.com -----  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak tahun 2024 segera ditabuh. Pendaftaran pasangan calon (Paslon) dimulai Agustus 2024. Hal ini sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tert


Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal resmi untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 melalui PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang ditetapkan KPU pada tanggal 26 Januari 2024.


Pilkada yang akan dilaksanakan adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.  Pemilihan dimaksud adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara demokratis langsubg, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).



Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024


A. Tahap Persiapan Pilkada 2024


Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024


Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024


Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024


Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024


Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)


Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024


Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024


Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024


B. Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024


Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024


Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024


Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024


Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024


Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024


Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024


Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024


Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024


Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU


Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU


Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. ***** 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *