HEADLINE NEWS

Bupati Pasaman Barat Tegaskan Pilwana Tetap Digelar dengan Sistem E-Voting

By On Selasa, Juli 07, 2026

 

 
 H. Yulianto, SH, MM, Bupati Pasaman Barat

Pasaman Barat, prodeteksi.com – Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) di Kabupaten Pasaman Barat dipastikan tetap berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan menggunakan sistem e-voting.


Penegasan tersebut disampaikan Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, SH, MM, kepada media ini, Senin (7/7/2026), menanggapi berbagai masukan dari sejumlah pihak terkait penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026, termasuk adanya usulan penundaan Pilwana atau pelaksanaan dengan sistem pemungutan suara secara konvensional.


Menurut Yulianto, pelaksanaan Pilwana dengan sistem e-voting tetap dilanjutkan karena telah memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.


"iya, Pilwana dengan sistem e-voting tetap dilanjutkan," tegasnya.


Ia menjelaskan, kebijakan tersebut telah mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan Pilwana di Kabupaten Pasaman Barat.


"Kita sudah sesuai dengan ketentuan peraturan," ujarnya.

Bupati juga menyarankan agar informasi yang lebih teknis mengenai pelaksanaan Pilwana dapat diperoleh langsung dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Pasaman Barat.


"Untuk penjelasan yang lebih rinci dan teknis, silakan langsung menghubungi DPMN," katanya.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Penjabat Kepala DPMN Pasaman Barat, Syaikul Putra, belum dapat dihubungi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon beberapa kali belum membuahkan hasil.

Mantan Anggota DPR RI Agus Susanto: "Tunda Pilwana E-Voting atau Lanjut dengan Sistem Konvensional, Perbup Dirobah "

By On Jumat, Juli 03, 2026

 

 H. Agus Susanto, S.H., M.H


Pasaman Barat, prodeteksi.com – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2014–2019 dari PDI Perjuangan, H. Agus Susanto, SH, MH, menilai polemik terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) dengan sistem e-Voting perlu segera dicarikan solusi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


Kepada media ini Jumat (3/7/2026), Agus yang merupakan alumni S1 Ilmu Hukum dan Magister Hukum Tata Negara Universitas Ekasakti (UNES) Padang itu berpendapat, pelaksanaan Pilwana dengan sistem e-Voting seharusnya terlebih dahulu memiliki dasar hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).


Menurutnya, Peraturan Bupati tidak dapat menjadi dasar utama apabila substansi yang diatur belum tercantum dalam Perda.


"Menurut saya, harus ada Perda terlebih dahulu yang mengatur Pilwana e-Voting. Tidak mungkin Perbup mendahului Perda. Karena itu, sebaiknya Pilwana ditunda sampai Perda direvisi, atau jika tetap ingin dilaksanakan tahun ini, ubah Perbup menjadi sistem pemilihan konvensional atau manual," ujar Agus.


Mantan calon Bupati Pasaman Barat itu mengatakan, apabila pemerintah daerah tetap memaksakan pelaksanaan Pilwana menggunakan sistem e-Voting tanpa adanya dasar hukum yang jelas dalam Perda, maka hasil pemilihan berpotensi menimbulkan sengketa hukum.


"Pilwana tetap bisa dilaksanakan, tetapi menggunakan sistem konvensional. Kalau e-Voting dipaksakan tanpa payung hukum yang kuat, hasilnya nanti berpotensi digugat," katanya.


Menurut Agus, dari sisi anggaran sebenarnya tidak menjadi persoalan karena pelaksanaan Pilwana telah dialokasikan dalam APBD. Namun yang menjadi persoalan adalah dasar hukum penggunaan sistem e-Voting.


"Kalau anggaran Pilwana sudah ada dalam Perda APBD. Yang belum memiliki dasar hukum yang kuat adalah sistem e-Voting-nya," tegasnya.


Ia menilai, apabila pemerintah tetap ingin menerapkan sistem e-Voting, maka langkah yang tepat adalah merevisi Perda Nomor 11 Tahun 2018 bersama DPRD terlebih dahulu, kemudian menyesuaikan Peraturan Bupati.


"Kalau ingin e-Voting, Bupati perlu mengajukan revisi Perda kepada DPRD. Setelah Perda selesai direvisi, baru Perbup disesuaikan. Selama proses itu, Pilwana sebaiknya ditunda terlebih dahulu," ujarnya.


Namun apabila pemerintah menginginkan Pilwana tetap dilaksanakan sesuai jadwal, Agus menilai solusi yang paling mudah adalah mengubah Perbup agar kembali menggunakan sistem pemilihan secara konvensional.


"Kalau ingin Pilwana tetap berjalan sesuai jadwal, cukup ubah Perbup dan laksanakan pemilihan secara manual. Menurut saya, itu solusi yang paling sederhana," katanya.


Selain persoalan regulasi, Agus juga menyampaikan pandangannya mengenai penerapan sistem e-Voting. Menurutnya, sistem elektronik masih memiliki tantangan dari sisi keamanan dan kepercayaan publik.


"Bahkan sistem perbankan saja masih bisa menjadi sasaran peretasan. Karena itu, sistem e-Voting menurut saya masih perlu kehati-hatian. Pemilu nasional saja sampai hari ini masih menggunakan sistem pencoblosan manual, sehingga menurut saya sistem konvensional lebih tepat diterapkan untuk Pilwana saat ini," pungkasnya.


Catatan redaksi:  Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat sebelumnya menyatakan bahwa Perbup Nomor 12 Tahun 2026 telah disusun sesuai mekanisme yang berlaku, mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026, serta telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan fasilitasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. **** irz

 Ketua DPRD Pasaman Barat Akui Belum Ada Perubahan Perda, Sementara Perbup telah Diterbitkan

By On Senin, Juni 29, 2026

 

 Dirwansyah, SH, Ketua DPRD Pasaman Barat
 Ketua DPRD Pasaman Barat Akui Belum Ada Perubahan Perda, Sementara Perbup telah Diterbitkan


Pasaman Barat, prodeteksi.com – Ketua DPRD Pasaman Barat (Pasbar), Dirwansyah, SH, mengakui bahwa hingga saat ini Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) belum mengalami perubahan maupun revisi. Padahal, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah lebih dahulu menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan Pilwana menggunakan sistem e-voting.


Pernyataan tersebut disampaikan Dirwansyah saat dikonfirmasi pada Minggu (28/6/2026). Menurutnya, DPRD Pasaman Barat hingga kini belum pernah membahas perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2018 karena belum ada usulan dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.


"Perda yang dipakai adalah Perda Nomor 11 Tahun 2018 dan sampai sekarang belum dilakukan perubahan," tegas Dirwansyah.


Ia juga membenarkan bahwa pelaksanaan Pilwana dengan sistem e-voting telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026.


"Belum ada perubahan Perda Pasbar, sedangkan untuk Pilwana telah dijabarkan dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2026," ujarnya.


Fakta tersebut memunculkan perhatian berbagai kalangan. Pasalnya, pada halaman awal Perbup Nomor 12 Tahun 2026 secara jelas disebutkan bahwa regulasi tersebut merupakan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemilihan Wali Nagari.


Secara hukum, Peraturan Bupati merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah. Karena itu, sejumlah tokoh masyarakat, praktisi hukum, dan mantan anggota DPRD menilai bahwa apabila pemerintah daerah akan menerapkan sistem e-voting dalam Pilwana, maka Perda yang menjadi dasar hukumnya semestinya disesuaikan terlebih dahulu dengan ketentuan terbaru sebelum diterbitkan aturan pelaksananya.


Selain mengatur mekanisme pemilihan secara konvensional, Perda Nomor 11 Tahun 2018 juga dinilai belum mengakomodasi sejumlah perubahan regulasi nasional, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun serta mengatur bahwa kepala desa dapat dipilih kembali paling banyak untuk dua periode.


Dengan belum direvisinya Perda tersebut, muncul pertanyaan mengenai kesesuaian landasan hukum Perbup Nomor 12 Tahun 2026 yang akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan Pilwana e-voting di Kabupaten Pasaman Barat.


Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum diajukannya revisi Perda Nomor 11 Tahun 2018, meskipun Perbup Nomor 12 Tahun 2026 telah diterbitkan sebagai dasar teknis pelaksanaan Pilwana. **** irz

Pilwana Serentak di Tiga Nagari di Pasbar Berlangsung Kondusif, Ini Hasilnya

By On Minggu, Desember 25, 2022

 

 Pleno Penghitungan Suara


Pasbar, prodeteksi.com ----Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) di Kabuapten Pasaman Barat telah digelar Sabtu (24/12) serentak di tiga nagari yakni Nagari Kapa, Nagari Sinuruik dan Nagari Katiagan.


Bupati Pasabar, Hamsuardi ketika meninjau pelaksanaan Pilwana di Nagari Katiagan berharap Pilwana yang didengungkan sebelumnya oleh tiga wilayah tersebut dengan slogan 'Pilwana Badunsanak' berjalan lancar dan sukses. Karena Pilwana sebagai salah satu bentuk demokrasi di tingkat paling bawah.

Alhamdulillah kata Hamsuardi, Pilwana di wilayah yang ditinjau pada hari itu berjalan kondusif dan lancar.

Berikut Hasil Pilwana Serentak Tahun 2022, sebagaimana dipublis Dinas Kominfo Pasbar berdasarkan rapat pleno yang telah dilaksanakan di 3 Nagari di Kabupaten Pasaman Barat yang melaksanakan Pilwana Serentak Tahun 2022, maka diperoleh perhitungan suara sebagai berikut:
A. Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau:
1. Frianton (1.276 suara)
2. M. Imra (1.275 suara)
3. Irvan Gusril (701 suara)
4. Taufiqurrahman (399 suara)
5. Zaimu Rezki (78 suara)
B. Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo:
1. Nofrizon (1.931 suara)
2. Yulizar (1.606 suara)
3. Zainal Abidin (1.233 suara)
4. Safril (611 suara)
5. Hendri Saputra (587 suara)
C. Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali :
1. Endang Putra (680 suara)
2. Aprizal (577 suara)
3. Sardade April Syam (420 suara)
4. Nusa Gunawan (194 suara)
5. Andris (121 suara)

***dkf/irti z

Riski Habibi : Pemilihan BAMUS Nagari Parik, 47 Calon Memperebutkan 9 Kursi

By On Rabu, November 25, 2020


Riski Habibi, Ketua Panitia Pemilihan BAMUS Nagari Parik


Pasaman Barat, prodeteksi.com – Sebanyak 47 Calon Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), bertarung memperebutkan 8 kursi keterwakilan wilayah dan 1 kursi keterwakilan perempuan.


Ketua Panitia Pemilihan BAMUS Nagari Parik, Riski Habibie kepada prodeteksi, Rabu (25/11/2020) mengatakan, musyawarah pemilihan BAMUS Nagari masih sedang berlangsung sesuai jadwal pada masing -masing wilayah pemilihan yang telah dimulai sejak 24 November2020 

  

Dikatakan, pemilihan BAMUS Nagari tersebut seiiring berakhirnya keanggotaan BAMUS  periode 2014 – 2020 pada tanggal 7 Desember 2020 mendatang. Maka, Panitia Pemilihan  yang berjumlah 7 orang yang dibentuk pihak Nagari pada 25 september 2020 tengah bekerja keras dan giat dalam melaksanakan tahapan pemilihan anggota Bamus yang baru, periode 2020 – 2026.


Dalam proses pemilihan BAMUS ini dibagi dalam beberapa wilayah pemilihan. Hal ini sesuai dengan data jumlah penduduk dari BPS, dan panitia membagi wilayah pemilihan sebanyak 6 wilayah dari 28 jorong yang ada di Nagari Parik.


Dijelaskan,   6 wilayah pemilihan yang ditetapkan itu sesuai dengan Jumlah nagari yang ada di Kenagarian Induk Parik Kec Koto Balingka.  Wilayah 1 yaitu Jorong Parit, Sigalangan, Limau Saring, Batang Lapu, PB I dan PB II, dengan jumlah alokasi  kursi sebanyak 2 Orang.


Kemudian Wilayah 2,  yaitu jorong Setia Baru, Air Balam, Siduampan, Kampung Randah, Batas Tarok dan PT BPP, dengan jumlah alokasi kursi 1 orang.

Komitmen Mensukseskan Pemilihan BAMUS Parik


Wilayah 3, yakni  Jorong Simpang dan  Air runding, jumlah kursi 1 orang. Wilayah 4 adalah  Jorong Tambang Padang, Aek Nabirong, Simaninggir, Aek Garingging, Pegambiran dan Rura Patontang dengan jumlah kouta kursi 1 orang.


Terus, Wilayah 5 adalah Jorong Lubuk Gadang, Ulu Simpang, Labuai dan Tamiang Ampalu dengan jumlah kursi 2 orang. Serta Wilayah 6 yakni  Jorong Sukaramai, Air Jernih, Tanah Datar dan Sikabau dengan jumlah alokasi kursi 1 orang.


“ Dari enam wilayah itu, jumlah calon yang berhak ikut pemilihan adalah  47 orang. Dengan rincian, 40 orang Calon Keterwakilan wilayah  dan 7 orang calon keterwakilan perempuan, “sebut Riski Habibie.


Dia menguraikan, ke 47 calon tersebut tersebar di Wilayah 1 sebanyak 13 orang, Wilayah 2 sebanyak 4 orang, Wilayah 3 sebanyak 2 orang, Wilayah 4 sebanyak 9 orang, Wilayah 5 sebanyak 8 orang dan Wilayah 6 sebanyak 4 orang. Ditambah  Keterwakilan perempuan sebanyak 7 orang.


Diterangkan Riski, hingga Rabu ( 25/11/2020), dari enam Wilayah Pemilihan, 4 Wilayah di antaranya telah melaksanakan pemilihan, yakni Wilayah 1, 2 , 3 dan 4.


Namun, Wilayah 3 tidak mendapatkan hasil untuk calon terpilih. Pasalnya,  dari 2 calon yang memperebutkan 1 kursi, satu orang calon berasal dari Jorong Simpang dan satu lagi dari Jorong Air Runding, masing-masing memperoleh suara sama.


“Meski sudah tiga kali diulang pemilihan. Hasilnya tetap sama. Calon dari Jorong Simpang memperoleh 6 suara dan Calon dari Jorong Air Runding juga memperoleh jumlah yang sama, dari 12  peserta musyawarah pemilihan. Maka kita simpulkan untuk wilayah itu dilakukan penundaan dulu, “ jelas Riski.


Sementara itu, Wilayah 1, calon BAMUS yang teripih adalah Rezki Saputra (Jorong Batang Lapu) dan  Masperi (Jorong Limau saring)


Kemudian, Wilayah 2 yang terpilih adalah Yulisman (Jorong Kampung Randah). Terus,  wilayah 4 yang terpilih adalah  Ahmad Amin (Joring simaninggir). ***irti z



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *