HEADLINE NEWS

Mantan Anggota DPR RI Agus Susanto: "Tunda Pilwana E-Voting atau Lanjut dengan Sistem Konvensional, Perbup Dirobah "

By On Jumat, Juli 03, 2026

 

 H. Agus Susanto, S.H., M.H


Pasaman Barat, prodeteksi.com – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2014–2019 dari PDI Perjuangan, H. Agus Susanto, SH, MH, menilai polemik terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) dengan sistem e-Voting perlu segera dicarikan solusi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


Kepada media ini Jumat (3/7/2026), Agus yang merupakan alumni S1 Ilmu Hukum dan Magister Hukum Tata Negara Universitas Ekasakti (UNES) Padang itu berpendapat, pelaksanaan Pilwana dengan sistem e-Voting seharusnya terlebih dahulu memiliki dasar hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).


Menurutnya, Peraturan Bupati tidak dapat menjadi dasar utama apabila substansi yang diatur belum tercantum dalam Perda.


"Menurut saya, harus ada Perda terlebih dahulu yang mengatur Pilwana e-Voting. Tidak mungkin Perbup mendahului Perda. Karena itu, sebaiknya Pilwana ditunda sampai Perda direvisi, atau jika tetap ingin dilaksanakan tahun ini, ubah Perbup menjadi sistem pemilihan konvensional atau manual," ujar Agus.


Mantan calon Bupati Pasaman Barat itu mengatakan, apabila pemerintah daerah tetap memaksakan pelaksanaan Pilwana menggunakan sistem e-Voting tanpa adanya dasar hukum yang jelas dalam Perda, maka hasil pemilihan berpotensi menimbulkan sengketa hukum.


"Pilwana tetap bisa dilaksanakan, tetapi menggunakan sistem konvensional. Kalau e-Voting dipaksakan tanpa payung hukum yang kuat, hasilnya nanti berpotensi digugat," katanya.


Menurut Agus, dari sisi anggaran sebenarnya tidak menjadi persoalan karena pelaksanaan Pilwana telah dialokasikan dalam APBD. Namun yang menjadi persoalan adalah dasar hukum penggunaan sistem e-Voting.


"Kalau anggaran Pilwana sudah ada dalam Perda APBD. Yang belum memiliki dasar hukum yang kuat adalah sistem e-Voting-nya," tegasnya.


Ia menilai, apabila pemerintah tetap ingin menerapkan sistem e-Voting, maka langkah yang tepat adalah merevisi Perda Nomor 11 Tahun 2018 bersama DPRD terlebih dahulu, kemudian menyesuaikan Peraturan Bupati.


"Kalau ingin e-Voting, Bupati perlu mengajukan revisi Perda kepada DPRD. Setelah Perda selesai direvisi, baru Perbup disesuaikan. Selama proses itu, Pilwana sebaiknya ditunda terlebih dahulu," ujarnya.


Namun apabila pemerintah menginginkan Pilwana tetap dilaksanakan sesuai jadwal, Agus menilai solusi yang paling mudah adalah mengubah Perbup agar kembali menggunakan sistem pemilihan secara konvensional.


"Kalau ingin Pilwana tetap berjalan sesuai jadwal, cukup ubah Perbup dan laksanakan pemilihan secara manual. Menurut saya, itu solusi yang paling sederhana," katanya.


Selain persoalan regulasi, Agus juga menyampaikan pandangannya mengenai penerapan sistem e-Voting. Menurutnya, sistem elektronik masih memiliki tantangan dari sisi keamanan dan kepercayaan publik.


"Bahkan sistem perbankan saja masih bisa menjadi sasaran peretasan. Karena itu, sistem e-Voting menurut saya masih perlu kehati-hatian. Pemilu nasional saja sampai hari ini masih menggunakan sistem pencoblosan manual, sehingga menurut saya sistem konvensional lebih tepat diterapkan untuk Pilwana saat ini," pungkasnya.


Catatan redaksi:  Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat sebelumnya menyatakan bahwa Perbup Nomor 12 Tahun 2026 telah disusun sesuai mekanisme yang berlaku, mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026, serta telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan fasilitasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. **** irz

Jalan Lubuk Bontar–Gunung Bungkuk Pigogah Pasbar Butuh Perbaikan, Warga Keluhkan  Kondisi Jalan

By On Jumat, Juli 03, 2026

 

 Jalan Lubuk Bontar–Gunung Bungkuk Pigogah Pasbar Butuh Perbaikan, Warga Keluhkan  Kondisi Jalan

Pasaman Barat, prodeteksi.com – Dibukanya akses Jalan Teluk Tapang Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, telah membawa perubahan bagi sejumlah kawasan, seperti Lubuk Buaya, Sungai Pinang, Tenggo hingga Poros. Namun, kondisi tersebut belum dirasakan masyarakat di Kampung Lubuk Bontar dan Gunung Bungkuk Pigogah Pati Bubur yang hingga kini masih harus melewati jalan rusak.


Kedua kampung tersebut berada di wilayah Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.


Pantauan di lapangan beberapa hari lalu menunjukkan, dari Simpang Lubuk Buaya ke arah Lubuk Bontar hingga Gunung Bungkuk, kondisi jalan masih berupa jalan kerikil dengan banyak lubang. Saat musim hujan, ruas jalan tersebut kerap tergenang air bahkan banjir sehingga sulit dilalui kendaraan.


Salah seorang tokoh masyarakat Gunung Bungkuk, Ali Nusa, mengatakan jalan tersebut merupakan akses utama bagi masyarakat, termasuk para siswa dan guru yang menuju SD Negeri 10 Sungai Beremas di Lubuk Bontar.


 Kondisi Jalan Lubuk Bontar Pigogah Nagari Air Bangis Kec. Sungai Beremas Pasbar 



Selain itu.  juga ada SMP N 10 Sungai Beremas yang posisinya berdekatan dengan SDN 10  Jumlah murid kedua sekolah mencapai 600 orang. Maka dinilai sudah layak jalan ke sana diperbaiki dan ditingkatkan  


Menurutnya, hingga kini jalan tersebut belum pernah diaspal sehingga masyarakat harus menghadapi kondisi jalan yang semakin rusak dari tahun ke tahun.


"Sampai sekarang belum ada tanda-tanda jalan ini akan diaspal. Dari  Lubuk Buaya ke Lubuk Bontar sampai Gunung Bungkuk kondisinya masih jalan kerikil dan penuh lubang. Saat hujan lubang dipenuhi air dan bercampur lumpur sehingga sangat menyulitkan masyarakat," ujarnya.


Ali berharap Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memberikan perhatian terhadap pembangunan jalan tersebut karena sangat berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat, terutama sektor pendidikan.


"Kalau jalannya bagus, guru maupun anak-anak sekolah akan lebih mudah berangkat dan pulang. Kami berharap Bupati Pasaman Barat dapat memprioritaskan pembangunan jalan ini," katanya.


Ia menjelaskan, jarak dari Simpang Lubuk Buaya menuju Lubuk Bontar sekitar 2,5 kilometer dan berlanjut hingga Gunung Bungkuk dengan total panjang sekitar 3 kilometer.


Selain rusak, ruas jalan tersebut juga belum dilengkapi drainase sehingga setiap musim hujan air menggenangi badan jalan. Kondisi ini diperparah dengan keberadaan Sungai Lubuk Buaya yang sering meluap.


 Kondisi Jalan Lubuk Bontar Pigogah Nagari Air Bangis Kec. Sungai Beremas Pasbar 


"Kalau hujan, batu-batu di jalan sering tersangkut di gardan mobil maupun sepeda motor. Guru-guru yang setiap hari datang dari Air Bangis untuk mengajar di SD juga sangat kesulitan. Bahkan saat banjir, anak-anak sering terlambat atau tidak bisa berangkat ke sekolah," ungkapnya.


Tidak hanya menghambat aktivitas pendidikan, kondisi jalan yang rusak juga berdampak pada pelayanan kesehatan. Menurut Ali, warga yang membutuhkan penanganan medis darurat harus menempuh perjalanan yang lambat karena kondisi jalan tidak memungkinkan kendaraan melaju dengan cepat.


"Kalau ada warga yang sakit mendadak, tentu sangat menyulitkan untuk dibawa ke rumah sakit karena kendaraan harus berjalan pelan melewati jalan yang rusak," katanya.


Ali mengungkapkan, usulan perbaikan jalan sebenarnya sudah pernah disampaikan kepada pemerintah nagari sekitar tahun 2022. Namun hingga kini belum ada realisasi pembangunan.


 Kondisi Jalan Lubuk Bontar Pigogah Nagari Air Bangis Kec. Sungai Beremas Pasbar 


Masyarakat berharap pemerintah segera memperbaiki dan mengaspal jalan Lubuk Buaya–Lubuk Bontar–Gunung Bungkuk agar aktivitas masyarakat menjadi lebih lancar, akses pendidikan tidak lagi terganggu, serta hasil pertanian dan perkebunan warga dapat diangkut dengan lebih mudah.


Menurut warga, kampung tersebut telah berdiri sekitar 30 tahun. Namun hingga kini, persoalan infrastruktur jalan masih menjadi kendala utama yang belum mendapat penanganan secara maksimal. Mereka berharap pembangunan jalan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut. **** irti Z

Penuh Khidmat, Polres Pasaman Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026

By On Jumat, Juli 03, 2026

  

 Penuh Khidmat, Polres Pasaman Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026



Pasaman bBrat. prodeteksi.com – Kepolisan Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), melaksanakan Upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026 di halaman Kantor Kantor Bupati Pasaman Barat pada Rabu pagi (1/7/2026).


Bertindak sebagai inspektur upacara yakni Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik dan komandan upacara Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S. Tr.K


Amanat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang dibacakan oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia atas dedikasi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional.


Dengan mengusung tema "Polri untuk Masyarakat", pengabdian Polri harus meningkatkan pelayanan terbaik, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat secara profesional, humanis, dan berintegritas.


"Di tengah dinamika dan tantangan dalam bertugas hingga perkembangan teknologi, Polri dituntut untuk mendekatkan diri kepada masyakarat serta memberikan pelayanan secara cepat, transparan dan akuntabel," katanya.


Presiden juga memberikan arahan kepada jajaran Polri yakni memperkuat reformasi kelembagaan, meningkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum dan pelayanan publik dan memperkuat kapasitas sumber daya manusia.


"Polri juga harus membangun organisasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman, meningkatkan kepercayaan publik melalui budaya integritas, komunikasi yang baik, dan respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat," pungkasnya.


Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, melalui peringatan Hari Bhayangkara ke-80 seluruh personel agar bekerja secara profesional dan menjaga marwah institusi Polri.


Selain itu, juga memperkuat sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pembangunan disegala bidang di Kabupaten Pasaman Barat.


"Berikan pelayanan terbaik secara cepat, tepat dan transparan kepada seluruh lapisan masyarakat," tegasnya.


Dia meminta kepada seluruh personel agar lebih mendekatkan diri dan berbaur ke tengah masyakarat, sebagai bentuk silaturahmi dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.


"80 tahun usia Polri, tentunya kami belum sempurna dan masih banyak kekurangan, namun tentunya selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk masyarakat," pungkasnya.


Upacara dihadiri Wakil Bupati Pasaman Barat M. Ihpan, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, Ketua DPRD Dirwansyah, unsur Forkopimda, pejabat utama Polres Pasaman Barat, kepala perangkat daerah, Ketua TP-PKK, Ketua GOW, Ketua DWP, Ketua Bhayangkari Cabang Pasaman Barat, serta tamu undangan lainnya.


Dalam rangkaian upacara, Polres Pasaman Barat menyerahkan penghargaan kepada personel berprestasi, insan pers mitra strategis Polri, serta tokoh masyarakat yang aktif menjaga keamanan dan ketertiban di Pasaman Barat.  **** irz

Polemik Landasan Hukum Pilwana

By On Kamis, Juli 02, 2026

 OPINI 


 Oleh : IMAM JENDRI FH.S.Ag.,M.Si
Politisi, akademisi dan pemerhati pemerintahan Daerah )



PILWANA serentak se- Pasaman Barat 2026 sudah memasuki tahapan sosialisasi dan pembentukan panitia pemilihan,sesuai dengan peraturan Bupati sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pilwana yang ditunggu tunggu oleh masyarakat Pasaman Barat yang telah lama menantikan wali nagari yang depenitif semenjak dimekarkan nya pemerintahan nagari dari 19 nagari menjadi 92 nagari depenitif,


Persoalan aturan main baik perda maupun PERBUP masih didalam perdebatan sejumlah kalangan baik oleh ketua DPRD sekaligus ketua DPD partai Golkar, anggota DPRD dari Gerindra sekaligus ketua DPD Gerindra Bpk Erianto SH,ketua Nasdem Guntara, praktisi hukum sekaligus kader Golkar Kasmanedi dan sejumlah tokoh masyarakat masih menjadi perdebatan diruang publik.


Mengingat tahapan Pilwana sudah memasuki tahapan sosialisasi dan pembentukan panitia pemilihan tentu hal ini membutuhkan kearifan kita semua, bagaimana proses yang sudah berjalan tidak terganggu sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah Pasaman Barat 


Perdebatan tersebut karena perda Pasaman Barat nomor 11 tahun 2018 yang dianggap sudah kadar luasa dengan keluarnya perubahan kedua UU no 6 tahun 2014 tentang desa yaitu UU no 3 tahun 2024 yang mengatur masa jabatan kepala wali nagari atau desa dari masa 6 tahun menjadi 8 tahun dan PP nomor 16 tahun 2024 tentang pelaksanaan Pilwana atau Pilkades serta Permendagri tentang pemilihan kepala desa atau nagari,


Sesuai peraturan perundang-undangan,jika perda belum dilakukan perubahan sementara pelaksanaan Pilwana sudah memasuki tahapan maka Bupati dalam rangka mengisi kekosongan hukum dengan menerbitkan peraturan Bupati ( PERBUP) tentang pelaksanaan Pilwana tersebut dengan ketentuan azas Alex superior derogat legi inferiori ( aturan yang lebih tinggi mengalahkan aturan yang lebih rendah) ketika UU desa/ nagari diubah misalnya masa jabatan kepala desa/nagari dari 6 tahun menjadi 8 tahun atau aturan calon tunggal di sahkan maka ketentuan dalam perda lama yang bertentangan dengan UU terbaru otomatis GUGUR DEMI HUKUM, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


Cara seperti tersebut adalah kewenangan Bupati

dengan mengunakan Diskresi dan kewenangan Atributif Bupati atas perintah hukum dengan tujuan pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh di tertunda, hanya karena DPRD lalai melakukan pengawasan dalam penyesuaian perubahan PERDA nomor 11 tahun 2018, dan PERBUP dikeluarkan sebagai diskresi hukum untuk mengisi kekosongan aturan teknis dengan melompati perda yang sudah usang dan harus merujuk langsung pada:


* UU no 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU desa 

* PP no 16 tahun 2024 tentang petunjuk teknis pemilihan wali nagari atau Pilkades,

* Kemendagri yg berhubungan dengan Pilwana atau Pilkades 


Adapun syarat legalitas PERBUP Transisi agar PERBUP tetap sah secara hukum dan tidak digugat di kemudian hari, konsideran dan mengingat dalam PERBUP harus dituliskan secara cermat sebagai berikut:


1. Mencantumkan UU desa terbaru beserta PP turunannya sebagai konsideran utama 


2. Tetap mencantumkan perda lama ,namun diberi kausul penegasan pada akhir pasal PERBUP bahwa " ketentuan dalam PERDA yang bertentangan dengan UU no 3 tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku bagi".


Kemudian Bupati mengajukan revisi PERDA secara cepat melalui jalur komulatif terbuka akibat perintah UU ke DPRD, agar harmonisasi hukum dari tingkat pusat hingga ke daerah tetap terjaga dengan baik,


Langkah yang kami sampaikan adalah sebagai Emergency exit dari polemik hukum yang terjadi di Pilwana serentak Pasaman Barat, walaupun revisi perda baru diajukan tahapan Pilwana tetap dilanjutkan sesuai apa yang diatur dalam PERBUP yang mengatur petunjuk teknis pemilihan wali nagari se-pasaman Barat 


Berbagi pengalaman kami sebagai ketua komisi A DPRD Pasaman Barat yang membidangi pemerintahan dan hukum, pengajuan revisi PERDA cepat melalui jalur komulatif terbuka demi mengisi dan harmonisasi hukum dapat dilakukan pengusulan dan pengesahan dalam masa waktu 1 Minggu,


Mudah mudahan koordinasi yang baik dengan DPRD maksud dan tujuan hajat demokrasi di pemerintahan nagari dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, Aamiin. *****

Pengamat Hukum Sumbar, Arman Syaukat: Jika tak Sejalan dengan Perda, Perbup PILWANA bisa Digugat ke PTUN

By On Kamis, Juli 02, 2026

 

 Perbup No 12 Tahun 2026


Pasaman Barat, prodeteksi.com  – Polemik Peraturan Bupati (Perbup) Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) terus menuai sorotan. Kali ini, Pengamat Hukum Sumatera Barat sekaligus advokat senior, Arman Syaukat, SH, menilai Perbup tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila substansinya bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 yang menjadi dasar pembentukannya.


Menurut Arman, Peraturan Bupati merupakan aturan teknis untuk melaksanakan Perda, sehingga tidak boleh mengatur hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda.


"Kalau Perbup tidak sesuai dengan Perda, maka pelaksanaan Pilwana berpotensi cacat hukum. Bahkan hasil Pilwana nantinya dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk diuji keabsahannya," ujar Arman saat dimintai tanggapannya, Rabu (1/7/2026).


Arman Syaukat, S.H. adalah seorang pengacara atau advokat senior yang berbasis di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Beliau terdaftar resmi sebagai anggota Perhimpunan Advocat Indonesia. 


Ia menjelaskan, Perda Nomor 11 Tahun 2018 hingga kini masih mengatur sistem pemilihan secara konvensional dan belum mengakomodasi pelaksanaan Pilwana dengan sistem e-Voting. Selain itu, ketentuan mengenai masa jabatan wali nagari dalam Perda tersebut juga masih enam tahun dan belum mengalami perubahan.


Karena itu, menurutnya, apabila Perbup mengatur sistem e-Voting tanpa didahului perubahan Perda, maka terdapat potensi pertentangan norma yang dapat menimbulkan sengketa hukum.


"Perbup tidak boleh membuat kebijakan baru yang bertentangan dengan Perda. Peraturan Bupati hanya berfungsi sebagai aturan pelaksana dari Perda, bukan menggantikan ataupun mengubah substansi Perda," tegasnya.


Arman menambahkan, setiap produk hukum pemerintah yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke PTUN.


"Jika gugatan telah didaftarkan di PTUN, maka legalitas Perbup akan diuji oleh pengadilan. Apabila proses Pilwana tetap dilaksanakan sementara dasar hukumnya masih disengketakan, maka hasil Pilwana juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum," katanya.


Menanggapi pernyataan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang menyebut Perbup tersebut mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026 serta telah melalui harmonisasi di Kementerian Hukum dan fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat, Arman menilai hal tersebut harus dibuktikan secara administratif.


"Kalau memang mengacu kepada PP Nomor 16 Tahun 2026 dan sudah melalui harmonisasi maupun fasilitasi, tentu harus ada dokumen pendukung atau berita acara sebagai buktinya," ujarnya.


Menurut Arman, Peraturan Bupati memang dapat berpedoman pada Peraturan Pemerintah, namun tetap tidak boleh mengesampingkan Perda yang masih berlaku.


"Prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan jelas. Selama Perda belum diubah, maka Perbup sebagai aturan pelaksana harus tetap selaras dan tidak boleh bertentangan dengan Perda tersebut," pungkasnya.


Pernyataan Pemkab Pasbar

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman Barat, Dodi San Ismail, menegaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 telah sah dan proses pembentukannya telah dilaksanakan sesuai ketentuan.


"Perbup sudah sah. Seluruh tahapan dan regulasi dalam pembentukannya telah dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat," kata Dodi.


Ia menjelaskan, Perbup tersebut juga telah memperoleh nomor register dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.


Menanggapi anggapan bahwa Perda belum disesuaikan dengan Perbup, Dodi menyebut pemerintah berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar penyusunan Perbup.


Hal senada juga disampaikan Kepala Bagian Hukum, Indra Syahputra. Menurutnya, Perbup tersebut telah melalui seluruh mekanisme yang dipersyaratkan, mulai dari proses harmonisasi di Kementerian Hukum hingga fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.


Indra kembali menegaskan bahwa dasar hukum penyusunan Perbup tersebut  mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.


Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut, polemik mengenai dasar hukum pelaksanaan Pilwana di Pasaman Barat diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik hingga terdapat kepastian hukum melalui mekanisme yang berlaku. **** irz

Perbup E-Voting Pilwana Tuai Masukan, Sekdakap Pasbar Tegaskan Aturan Sudah Sah

By On Rabu, Juli 01, 2026

 

 Sekdakab Pasaman Barat


PASAMAN BARAT, prodeteksi.com – Sejumlah tokoh masyarakat Pasaman Barat, ketua dan anggota DPRD, serta praktisi hukum menyampaikan masukan terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) dengan sistem e-voting. Mereka menilai dasar hukum pelaksanaannya perlu diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) yang akan disesuaikan dengan regulasi terbaru.


Menurut mereka, Perda No 11 Tahun 2018 tentang Pilwana di Pasbar yang menjadi dasar pelaksanaan Pilwana 2026 hingga kini belum direvisi, sementara Perbup Nomor 12 Tahun 2026 telah diterbitkan. Karena itu, mereka menyarankan agar Perbup tersebut dikaji kembali dan dibahas bersama DPRD.


Menanggapi masukan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman Barat, Dodi San Ismail, menegaskan bahwa Perbup Nomor 12 Tahun 2026 telah sah dan proses pembentukannya telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Hal itu disampaikannya Selasa (30/6/2026) kepada media ini ketika dihubugi.


"Perbup sudah sah. Seluruh tahapan dan regulasi dalam pembentukannya telah dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat," tegas Dodi.


Ia menjelaskan, Perbup tersebut juga telah memperoleh nomor register dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.


"Bahkan Perbup tersebut sudah mendapatkan register dari Biro Hukum Provinsi, dan dokumennya sudah ada," ujarnya.


Terkait anggapan bahwa Perda belum disesuaikan dengan Perbup, Dodi mengatakan pemerintah mengacu pada regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah pusat, termasuk Undang-Undang Desa beserta aturan turunannya.


"Untuk hal-hal teknis yang berkaitan dengan regulasi, silakan didiskusikan dengan Kabag Hukum," katanya.


Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Indra Syahputra, mengatakan pihaknya bukan pengambil kebijakan sehingga tidak berwenang menyampaikan sikap resmi pemerintah daerah.


"Bagian Hukum bukan pengambil kebijakan untuk menyatakan sikap pemerintah," tegasnya.


Meski demikian, Indra menjelaskan bahwa proses pembentukan Perbup telah mengikuti mekanisme yang berlaku, mulai dari harmonisasi di Kementerian Hukum hingga fasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.


Ia kembali  menegaskan bahwa dasar hukum Perbup tersebut bukan Peraturan Daerah, melainkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.


"Dalam penyusunannya, Perbup ini mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026, " jelasnya. **** irz

DR. Zawil Huda, SH, SPd, MA : Terkait Perbup, Mari Renung Sejenak dan Duduk Bersama DPRD

By On Selasa, Juni 30, 2026

 

 DR. Zawil Huda, SH, SPd, MA



Pasaman Barat, prodeteksi.com – Tokoh masyarakat Pasaman Barat yang juga pemerhati hukum, Dr. Zawil Huda, SH, S.Pd.I, MA, mengajak Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana).


Menurutnya, pemerintah daerah sebaiknya tidak terburu-buru melanjutkan tahapan Pilwana sebelum memastikan seluruh dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaannya benar-benar kuat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


baca juga >>> Anggota DPRD Pasbar, Erianto: "Mengenai Perbup Perlu Dikaji dan Konsultasikan dengan Pemprov !"


"Terkait Perbup ini, ayo renung sejenak. Lakukan introspeksi secara kolektif dan ilmiah. Konsultasikan dengan DPRD Pasaman Barat serta libatkan para ahli agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," kata Zawil, Selasa (30/6/2026)


Ia menilai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2018 hingga saat ini belum direvisi menyesuaikan regulasi terbaru, sementara Perbup sebagai aturan pelaksana telah lebih dahulu diterbitkan.


"Menurut saya, seharusnya Perda terlebih dahulu disesuaikan, baru kemudian diterbitkan Perbup. Dasar hukum merupakan pondasi dalam menjalankan sebuah kebijakan pemerintah," ujarnya.


baca juga >> Ketua DPRD Pasaman Barat Akui Belum Ada Perubahan Perda, Sementara Perbup telah Diterbitkan


Mantan pengurus salah satu LSM yang juga dikenal sebagai mubalig tersebut mengingatkan bahwa apabila Perbup diterapkan tanpa didukung dasar hukum yang kuat, bukan tidak mungkin kebijakan tersebut dapat menjadi objek gugatan di kemudian hari.


"Kalau Perbup berjalan tanpa Perda yang telah disesuaikan, suatu saat bisa saja digugat oleh pihak yang memahami aspek hukumnya," tegasnya.


Zawil juga menyoroti anggaran pelaksanaan Pilwana yang mencapai sekitar Rp7 miliar. Ia berharap seluruh proses penyelenggaraan Pilwana memiliki kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan persoalan terhadap penggunaan anggaran negara.


baca juga >> Ketua DPRD Pasaman Barat Akui Belum Ada Perubahan Perda, Sementara Perbup telah Diterbitkan


"Saya khawatir jika dasar hukumnya dipersoalkan, maka pelaksanaan dan penggunaan anggarannya juga dapat menimbulkan masalah hukum," katanya.


Menanggapi penjelasan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang menyatakan Perbup tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah terbaru, telah melalui harmonisasi di Kementerian Hukum, difasilitasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat,  Zawil berpendapat bahwa hal tersebut tetap tidak menutup kemungkinan dilakukan pengujian melalui mekanisme hukum.


baca juga >> PILWANA Tanpa Payung Hukum yang Kuat Berpotensi Menimbulkan Masalah Hukum, Perbup Harus sesuai Perda !


"Kalau memang ada pihak yang merasa dasar hukumnya belum tepat, aturan itu tetap dapat diuji di pengadilan. Negara telah menyediakan jalur hukum bagi masyarakat untuk menguji suatu peraturan," ujarnya.


Sebagai solusi, Zawil mengusulkan agar pemerintah daerah menunda sementara seluruh tahapan Pilwana, kemudian membahas persoalan tersebut bersama DPRD Pasaman Barat dan para ahli hukum agar diperoleh kepastian hukum sebelum pelaksanaan dilanjutkan.


baca juga >> Praktisi Hukum Kasmanedi : Perbup E-Voting Pilwana Pasbar Dinilai Berpotensi Lemah, Kabag Hukum: Acuannya PP Nomor 16 Tahun 2026


"Mari kita renung sejenak. Duduk bersama DPRD, dengarkan pandangan para ahli, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," pungkasnya. **** irz

Anggota DPRD Pasbar, Erianto: "Mengenai Perbup Perlu Dikaji dan Konsultasikan dengan Pemprov !"

By On Senin, Juni 29, 2026

 

 ERIANTO, Anggota DPRD Pasbar Fraksi Gerindra


Pasaman Barat, prodeteksi.com – Anggota DPRD Pasaman Barat dari Fraksi Gerindra, H. Erianto, SE, SH, MM, meminta Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk mengkaji kembali Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana)  sistem e-voting. Menurutnya, penerbitan peraturan tersebut perlu ditelaah secara lebih mendalam agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


Mantan Ketua DPRD Pasaman Barat itu juga menyarankan agar pemerintah daerah terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta pandangan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebelum menerapkan ketentuan dalam Perbup tersebut.


"Perlu ada pengkajian kembali dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi. Jangan sampai nanti pelaksanaannya justru menimbulkan persoalan hukum karena dasar hukumnya belum sinkron," ujar Erianto.


Menurutnya, hingga saat ini Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemilihan Wali Nagari belum direvisi oleh DPRD. Dengan demikian, substansi yang diatur dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2026 dinilai belum memiliki landasan yang selaras dengan Perda yang masih berlaku.


Erianto menjelaskan, Perda Nomor 11 Tahun 2018 masih mengatur masa jabatan wali nagari selama enam tahun dan belum memuat ketentuan mengenai pelaksanaan pemilihan menggunakan sistem e-voting. Sementara itu, regulasi yang lebih baru di tingkat nasional telah mengubah masa jabatan kepala desa atau wali nagari menjadi delapan tahun dan dapat dipilih kembali untuk dua periode.


"Artinya, Perda yang menjadi dasar di daerah belum mengakomodasi perubahan masa jabatan maupun penggunaan sistem e-voting. Karena itu, seharusnya dilakukan revisi Perda terlebih dahulu agar Perbup yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang kuat," jelasnya.


Ia menilai, apabila Perbup diterbitkan sebelum adanya perubahan terhadap Perda, maka berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan aturan di lapangan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menjadi celah munculnya sengketa atau permasalahan hukum pada pelaksanaan Pilwana mendatang.


Selain itu, Erianto mengaku hingga saat ini DPRD Pasaman Barat belum menerima usulan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk melakukan revisi terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2018.


"Sepengetahuan kami, belum ada usulan dari pemerintah daerah kepada DPRD untuk membahas revisi Perda Nomor 11 Tahun 2018. Padahal revisi itu penting agar seluruh ketentuan, baik mengenai masa jabatan maupun mekanisme pemilihan dengan e-voting, memiliki dasar hukum yang jelas di tingkat daerah," tegasnya.


Ia berharap pemerintah daerah segera melakukan harmonisasi seluruh regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilwana, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang. *** irz

 Ketua DPRD Pasaman Barat Akui Belum Ada Perubahan Perda, Sementara Perbup telah Diterbitkan

By On Senin, Juni 29, 2026

 

 Dirwansyah, SH, Ketua DPRD Pasaman Barat
 Ketua DPRD Pasaman Barat Akui Belum Ada Perubahan Perda, Sementara Perbup telah Diterbitkan


Pasaman Barat, prodeteksi.com – Ketua DPRD Pasaman Barat (Pasbar), Dirwansyah, SH, mengakui bahwa hingga saat ini Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) belum mengalami perubahan maupun revisi. Padahal, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah lebih dahulu menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan Pilwana menggunakan sistem e-voting.


Pernyataan tersebut disampaikan Dirwansyah saat dikonfirmasi pada Minggu (28/6/2026). Menurutnya, DPRD Pasaman Barat hingga kini belum pernah membahas perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2018 karena belum ada usulan dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.


"Perda yang dipakai adalah Perda Nomor 11 Tahun 2018 dan sampai sekarang belum dilakukan perubahan," tegas Dirwansyah.


Ia juga membenarkan bahwa pelaksanaan Pilwana dengan sistem e-voting telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026.


"Belum ada perubahan Perda Pasbar, sedangkan untuk Pilwana telah dijabarkan dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2026," ujarnya.


Fakta tersebut memunculkan perhatian berbagai kalangan. Pasalnya, pada halaman awal Perbup Nomor 12 Tahun 2026 secara jelas disebutkan bahwa regulasi tersebut merupakan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemilihan Wali Nagari.


Secara hukum, Peraturan Bupati merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah. Karena itu, sejumlah tokoh masyarakat, praktisi hukum, dan mantan anggota DPRD menilai bahwa apabila pemerintah daerah akan menerapkan sistem e-voting dalam Pilwana, maka Perda yang menjadi dasar hukumnya semestinya disesuaikan terlebih dahulu dengan ketentuan terbaru sebelum diterbitkan aturan pelaksananya.


Selain mengatur mekanisme pemilihan secara konvensional, Perda Nomor 11 Tahun 2018 juga dinilai belum mengakomodasi sejumlah perubahan regulasi nasional, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun serta mengatur bahwa kepala desa dapat dipilih kembali paling banyak untuk dua periode.


Dengan belum direvisinya Perda tersebut, muncul pertanyaan mengenai kesesuaian landasan hukum Perbup Nomor 12 Tahun 2026 yang akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan Pilwana e-voting di Kabupaten Pasaman Barat.


Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum diajukannya revisi Perda Nomor 11 Tahun 2018, meskipun Perbup Nomor 12 Tahun 2026 telah diterbitkan sebagai dasar teknis pelaksanaan Pilwana. **** irz

 Pengawasan Pilwana 2026 Perlu Diperjelas, Siapa yang Mengawasi Jalannya Pemilihan?

By On Minggu, Juni 28, 2026

 OPINI

 Oleh : IRTI ZAMIN, SS

(Pemerhati Sosial Politik di Pasbar, Pernah sebagai Anggota PAW Komisioner KPU Pasaman Barat dan Pernah sebagai Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan)


DALAM Bab II Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 dijelaskan mengenai tugas Panitia Pemilihan Kabupaten dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Tahun 2026. Pada pasal tersebut tercantum sedikitnya 13 tugas dan kewenangan yang menjadi tanggung jawab panitia di tingkat kabupaten.


Beberapa tugas utama yang disebutkan antara lain merencanakan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan seluruh tahapan pelaksanaan Pilwana di tingkat kabupaten. Selain itu, Panitia Pemilihan Kabupaten juga bertugas memberikan bimbingan teknis kepada Panitia Pemilihan Wali Nagari (PPWN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), petugas Linmas TPS, Tim Pengawas tingkat kecamatan, serta anggota Badan Musyawarah (BAMUS) nagari.


Tidak hanya itu, masih terdapat sebelas tugas lainnya yang diemban oleh Panitia Pemilihan Kabupaten. Salah satu poin penting pada poin K adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilwana, membuat laporan hasil pengawasan, memberikan rekomendasi kepada Bupati, hingga memfasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan yang muncul selama proses Pilwana berlangsung.

 

Namun, ketentuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Jika Panitia Pemilihan Kabupaten bertindak sebagai penyelenggara sekaligus memiliki tugas melakukan pengawasan, maka bagaimana prinsip independensi pengawasan dapat dijalankan?

 

Dalam sistem pemilihan yang demokratis, umumnya terdapat pemisahan yang tegas antara penyelenggara dan lembaga pengawas agar fungsi kontrol berjalan secara objektif.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut. Apakah akan dibentuk lembaga atau tim pengawas yang berdiri secara independen dari penyelenggara? Bagaimana struktur organisasi pengawas tersebut? Apa saja kewenangan, tugas, dan mekanisme kerjanya? Siapa yang menerima laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilwana berlangsung?

                                                                                   

Menariknya, dalam Perbup tersebut tidak ditemukan bab khusus yang mengatur mengenai sistem pengawasan Pilwana secara rinci. Tidak dijelaskan mengenai pembentukan lembaga pengawas, tata cara pengawasan, mekanisme pelaporan pelanggaran, maupun prosedur penanganan sengketa yang mungkin terjadi.

 

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pengaturan mengenai pengawasan mungkin mengacu pada regulasi lain. Apabila memang terdapat aturan lain sebagai pedoman, maka sebaiknya hal tersebut disosialisasikan secara terbuka kepada seluruh penyelenggara, peserta Pilwana, pemerintah nagari, serta masyarakat agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

 

Padahal, pengawasan merupakan salah satu unsur yang sangat menentukan kualitas sebuah pemilihan. Pengawasan yang efektif akan mampu mencegah berbagai bentuk pelanggaran, menjaga netralitas aparat, memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilwana.


Banyak aspek yang perlu diawasi dalam pelaksanaan Pilwana. Mulai dari tahapan pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, pencalonan, kampanye, distribusi logistik, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil, hingga penetapan calon terpilih. Seluruh tahapan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak diawasi secara maksimal.


Oleh karena itu, kejelasan mengenai sistem pengawasan Pilwana menjadi kebutuhan yang mendesak. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan beserta mekanisme kerjanya, sehingga pelaksanaan Pilwana Tahun 2026 benar-benar berlangsung secara demokratis, jujur, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


Walaupun Pilwana merupakan kewenangan pemerintah daerah dan jabatan wali nagari berada dalam lingkup pemerintahan daerah, hal itu tidak berarti pengawasan tidak diperlukan. Justru setiap penyelenggaraan pemerintahan yang menggunakan kewenangan publik harus dapat diawasi agar memenuhi asas pemerintahan yang baik (good governance), seperti transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan. *****

PILWANA Tanpa Payung Hukum yang Kuat Berpotensi Menimbulkan Masalah Hukum,  Perbup Harus sesuai Perda !

By On Minggu, Juni 28, 2026

 

Muhammad Guntara, SH, Mantan Anggota DPRD Pasbar
PILWANA Tanpa Payung Hukum yang Kuat Berpotensi Menimbulkan Masalah Hukum,  Perbup Harus sesuai Perda !


Pasaman Barat, prodeteksi.com – Mantan Wakil Ketua Komisi I DPRD Pasaman Barat yang juga Ketua DPD Partai NasDem Pasaman Barat, Muhammad Guntara, SH, mengingatkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) dengan sistem e-voting harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


Menurut Guntara, secara hierarki peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati (Perbup) merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Daerah (Perda). Sementara hingga saat ini, Perda baru yang mengatur Pilwana dengan sistem e-voting belum ada.


"Kalau Perda barunya belum ada, lalu Perbup ini dibuat berdasarkan apa? Apa landasan hukumnya?" ujarnya.


Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Indra Syahputra, menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 tidak mengacu kepada Perda, melainkan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, yang telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum serta fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat.


Namun, menurut Guntara, dalam bagian awal Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 justru tertulis bahwa peraturan tersebut merupakan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018  tentang Pemilihan Wali Nagari.


Ia menilai Perda tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan regulasi terbaru, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Undang-Undang Desa. Dalam aturan baru itu, masa jabatan kepala desa atau wali nagari berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk dua periode, bukan tiga periode seperti aturan sebelumnya.


"Artinya, sebelum ada Perda baru yang mengatur Pilwana dengan sistem e-voting serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Desa terbaru, seharusnya belum ada Perbup pelaksanaannya. Pemerintah daerah bersama DPRD harus lebih dahulu menyusun Perda baru agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," katanya.


Menurutnya, apabila Pilwana tetap dipaksakan menggunakan sistem elektronik tanpa dasar hukum dan petunjuk teknis yang matang, potensi sengketa akan sangat besar.


Ia memperkirakan, apabila dari 87 nagari memiliki lima calon wali nagari, maka akan terdapat sekitar 435 calon yang mengikuti Pilwana. Jika hasil pemilihan dipersoalkan dan setiap nagari mengajukan gugatan, maka proses hukum akan sangat kompleks.


"Karena itu dasar hukumnya harus benar-benar jelas dan kuat," tegasnya.


Meski demikian, Guntara menegaskan dirinya sangat mendukung pelaksanaan Pilwana karena banyak nagari yang telah lama belum melaksanakan pemilihan wali nagari.


"Pada dasarnya kami sangat setuju Pilwana dilaksanakan. Ada nagari yang sudah enam tahun bahkan delapan tahun belum melaksanakan pemilihan. Terakhir Pilwana hanya dilaksanakan di tiga nagari, yakni Sinuruik, Katiagan, dan Kapar pada tahun 2023," ujarnya.


Ia menambahkan, terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam regulasi yang harus segera dibenahi. Pertama, Perda yang menjadi dasar Pilwana masih mengacu pada regulasi lama. Kedua, konsideran Perda masih menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, padahal telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan maksimal dua periode.


Menurut Guntara, apabila persoalan regulasi ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan anggaran yang telah dialokasikan dari APBD untuk penyelenggaraan Pilwana justru berujung pada sengketa hukum.


"Kita tidak ingin Pilwana yang sudah lama ditunggu masyarakat akhirnya bermasalah hanya karena regulasinya belum sempurna. Oleh sebab itu sejak awal saya mengingatkan agar dasar hukumnya benar-benar dipersiapkan dengan baik," ujarnya.


Sebagai solusi, Guntara meminta Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama DPRD segera menyusun Peraturan Daerah baru tentang Pemilihan Wali Nagari yang menyesuaikan dengan Undang-Undang Desa Tahun 2024 serta mengatur secara lengkap pelaksanaan sistem e-voting.


Ia mengakui proses penyusunan Perda memang membutuhkan waktu karena harus melalui pembentukan panitia khusus (Pansus), pembahasan bersama DPRD, rapat paripurna, pemenuhan kuorum, hingga harmonisasi di Kementerian Hukum.


"Perbup itu adalah aturan teknis yang lahir dari Perda. Kalau Perdanya sudah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka menurut saya Perbup yang dijadikan dasar pelaksanaan Pilwana juga berpotensi kehilangan landasan hukumnya. Karena itu regulasinya harus diperbaiki terlebih dahulu agar pelaksanaan Pilwana memiliki kepastian hukum," tegasnya. **** irz

Praktisi Hukum Kasmanedi : Perbup E-Voting Pilwana Pasbar Dinilai Berpotensi Lemah, Kabag Hukum: Acuannya PP Nomor 16 Tahun 2026

By On Sabtu, Juni 27, 2026

  

 Praktisi Hukum Kasmanedim SH, CPL : Perbup E-Voting Pilwana Pasbar Dinilai Berpotensi Lemah, Kabag Hukum: Acuannya PP Nomor 16 Tahun 2026


Pasaman Barat, prodeteksi.com – Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Barat yang mengatur pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) secara e-voting menuai tanggapan dari kalangan praktisi hukum.


Salah seorang pengacara dari Kantor Pengacara dan Bantuan Hukum Skillaw, Kasmanedi, S.H., CPL, kepada media ini, Sabtu(27/6/2026), menyampaikan bahwa dari perspektif hukum tata negara dan administrasi negara, lahirnya Perbup yang mengatur e-voting berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila belum didukung oleh Peraturan Daerah (Perda).


"Secara prinsip, Peraturan Bupati tidak boleh membuat norma hukum yang baru," ujar Kasmanedi.


Menurutnya, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perda memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Perbup. Oleh karena itu, Perbup hanya berfungsi mengatur teknis pelaksanaan dan tidak dapat menambah, mengubah, ataupun mengatur materi yang belum diatur atau belum diberikan kewenangannya dalam Perda yang masih berlaku.


"Kalau Perda belum mengatur mengenai e-voting, sementara Perbup sudah mengaturnya, maka dari sisi hierarki peraturan tentu akan menimbulkan perdebatan hukum," katanya.


Meski demikian, Kasmanedi mengakui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Desa sehingga dapat menjadi pedoman dalam penyusunan aturan teknis. Namun demikian, menurutnya, akan lebih tepat apabila Pemerintah Kabupaten bersama DPRD terlebih dahulu melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2018 sebelum menerbitkan Perbup.


"Secara hukum administrasi negara memang dapat diperdebatkan, tetapi akan jauh lebih baik apabila Perdanya terlebih dahulu disesuaikan. Dengan demikian terlihat adanya sinergi antara pemerintah daerah sebagai eksekutif dan DPRD sebagai lembaga legislatif dalam membentuk regulasi," ujarnya.


Ia juga menilai keberadaan Perbup tanpa didukung perubahan Perda ibarat sebuah bangunan yang memiliki pondasi belum sepenuhnya kuat.


"Sama halnya seperti koperasi yang sudah berjalan meskipun AD/ART-nya belum sempurna. Bisa saja berjalan, tetapi pondasi hukumnya menjadi kurang kuat," katanya.


Kasmanedi berharap apabila terdapat pihak yang memiliki kepentingan hukum, mekanisme pengujian Peraturan Bupati melalui Mahkamah Agung dapat ditempuh agar diperoleh kepastian hukum.


"Kalau memang ada pihak yang merasa berkepentingan, silakan diuji ke Mahkamah Agung sehingga nanti ada kepastian hukum," tambahnya.


Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Indra Syahputra, menegaskan bahwa dasar hukum Perbup tersebut bukan mengacu kepada Perda, melainkan kepada PP Nomor 16 Tahun 2026.


Menurutnya, sebelum ditetapkan, rancangan Perbup telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.


"Perbup tersebut acuannya PP Nomor 16 Tahun 2026 dan telah melewati harmonisasi di Kementerian Hukum serta fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat," jelas Indra.


Namun, saat dikonfirmasi mengenai prinsip bahwa Peraturan Bupati tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Daerah yang masih berlaku, Indra belum memberikan tanggapan lebih lanjut.


Sejumlah kalangan menilai, guna menghindari potensi perdebatan hukum di kemudian hari, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat perlu segera melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2018 agar selaras dengan Perbup mengenai e-voting. Perubahan tersebut sekaligus dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi penerapan sistem pemungutan suara elektronik pada Pilwana berikutnya. *** irz

Pilwana E-Voting Pasbar: Sudahkah Aspek Pengawasan Diatur?

By On Sabtu, Juni 27, 2026

 OPINI

 Oleh : IRTI ZAMIN,SS
(Penulis adalah Pemerhati Sosial Politik di Pasbar, Pernah Anggota PAW Komisioner  KPU Pasbar dan Anggota Pengawas Kecamatan)


TAHAPAN Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) berbasis e-voting di Kabupaten Pasaman Barat telah resmi dimulai. Sebanyak 87 nagari yang tersebar di 11 kecamatan akan mengikuti Pilwana Serentak Tahun 2026. Dari total 90 nagari di Pasaman Barat, tiga nagari telah memiliki wali nagari definitif sehingga tidak lagi mengikuti Pilwana tahun ini.


Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai 17 September hingga 20 Oktober 2026. Pelaksanaan secara bertahap dipilih mengingat penggunaan perangkat e-voting dan kesiapan teknis di setiap nagari.


Berbagai persiapan telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Mulai dari pembentukan Panitia Pemilihan Wali Nagari (PPWN) di tingkat nagari, pelaksanaan sosialisasi di tingkat kabupaten, hingga diterbitkannya Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pemilihan Wali Nagari Secara E-Voting sebagai pedoman teknis penyelenggaraan Pilwana.


Penerapan e-voting merupakan sejarah baru bagi Pasaman Barat. Namun, daerah ini bukanlah yang pertama di Sumatera Barat. Kabupaten Agam telah lebih dahulu menerapkan Pilwana berbasis e-voting sejak tahun 2017 dan kembali menggunakannya pada tahun 2019, 2021, serta 2023. Pengalaman Agam menunjukkan bahwa penggunaan teknologi dalam pemilihan wali nagari dapat berjalan dengan baik apabila didukung regulasi yang memadai, kesiapan perangkat, sumber daya manusia, dan sosialisasi kepada masyarakat.


Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 merupakan dasar hukum operasional pelaksanaan Pilwana e-voting di Pasaman Barat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek teknis penyelenggaraan Pilwana, mulai dari pembentukan panitia, pembiayaan, tahapan pemilihan, kampanye, tata cara pemungutan dan penghitungan suara, hingga pemungutan suara ulang.


Berdasarkan Pasal 3, ruang lingkup Perbup tersebut meliputi sepuluh materi pokok, antara lain:

  • tugas Panitia Pemilihan Kabupaten;
  • susunan, jumlah, dan tugas PPWN, KPPS, serta petugas Linmas TPS;
  • pembiayaan Pilwana;
  • pelaksanaan Pilwana secara e-voting;
  • pengembalian biaya Pilwana;
  • tata cara seleksi tambahan dan seleksi tertulis;
  • kampanye;
  • bentuk surat suara, kotak suara, dan perlengkapan lainnya;
  • tata cara penyusunan berita acara penghitungan suara; dan
  • pemungutan suara ulang.

Ruang lingkup tersebut menunjukkan bahwa Perbup telah mengatur sebagian besar aspek penyelenggaraan Pilwana. Namun, berdasarkan telaah terhadap ketentuan tersebut, belum terlihat adanya pengaturan yang secara khusus mengatur mekanisme pengawasan penyelenggaraan Pilwana e-voting.

Mengapa Pengawasan E-Voting Perlu Diatur?

Pengawasan merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilihan. Terlebih lagi, Pilwana e-voting memiliki karakteristik yang berbeda dengan Pilwana manual karena menggunakan sistem elektronik.

Pada Pilwana konvensional, pengawasan umumnya berfokus pada administrasi, logistik, pemungutan suara, dan penghitungan manual. Sebaliknya, pada Pilwana e-voting, objek pengawasan menjadi lebih luas karena juga mencakup perangkat keras, perangkat lunak, keamanan data, hingga keandalan sistem elektronik.

Idealnya, Perbup mengatur sedikitnya tiga bentuk pengawasan.

Pertama, pengawasan administrasi, meliputi seluruh tahapan Pilwana mulai dari pembentukan PPWN, penyusunan daftar pemilih tetap, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara hingga penetapan calon terpilih.

Kedua, pengawasan teknis e-voting, yang meliputi pemeriksaan perangkat, aplikasi yang digunakan, server lokal, keamanan data, hak akses operator, audit log, uji fungsi sistem sebelum pemungutan suara, hingga prosedur penanganan gangguan teknis.

Ketiga, pengawasan partisipatif, yaitu keterlibatan saksi calon, tokoh masyarakat, masyarakat sebagai pemantau, serta aparat keamanan untuk menjaga ketertiban selama proses Pilwana berlangsung.

Perlu Bab Khusus Mengenai Pengawasan

Menurut penulis, aspek pengawasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Pilwana sehingga lebih tepat diatur dalam Peraturan Bupati yang sama, bukan melalui Perbup baru.

Perbup Nomor 12 Tahun 2026 dapat disempurnakan dengan menambahkan satu bab khusus mengenai pengawasan yang mengatur antara lain:

  • tujuan dan ruang lingkup pengawasan;
  • pihak yang berwenang melakukan pengawasan;
  • pengawasan administrasi;
  • pengawasan teknis e-voting;
  • audit sistem;
  • mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran;
  • tindak lanjut hasil pengawasan;
  • evaluasi pascapelaksanaan Pilwana.

Pengaturan tersebut akan memberikan kepastian hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab mengawasi sistem elektronik dan bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan apabila terjadi gangguan teknis maupun dugaan pelanggaran.

Pengawasan Menjadi Kunci Kepercayaan Publik

Hingga saat ini belum terdapat satu peraturan nasional yang secara khusus mengatur pengawasan Pilwana e-voting. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten memiliki ruang untuk mengatur mekanisme tersebut melalui Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemilihan Kepala Desa.

Keberhasilan Pilwana e-voting tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kuatnya regulasi, efektivitas pengawasan, transparansi proses, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang digunakan.

Karena itu, penyempurnaan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026, khususnya mengenai pengawasan, audit sistem, keamanan data, serta mekanisme penanganan dugaan pelanggaran, patut dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan Pilwana e-voting yang demokratis, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. ****

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *