HEADLINE NEWS

Presiden, DPR, dan DP  akan Beri Keterangan di MK  Terkait Uji Materi Pasal 15 UU Pers

By On Senin, September 27, 2021

 



Jakarta, prodeteksi.com-----Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Dewan Pers (DP) dipastikan bakal hadir memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021 pada 11/10/2021.  


Kepastian itu disampaikan Panitera MK melalui surat panggilan sidang yang ditujukan kepada kuasa hukum pemohon tertanggal 27/9/2021. 

 


Sidang lanjutan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, akan berlangsung pada 11/10/2021 pukul 11 siang di ruang Sidang Pleno lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta dan alan disiarkan secara langsung melalui chanel youtube resmi milik Mahkamah Konstitusi. 




Kuasa hukum pihak pemohon Vincent Suriadinata membenarkan surat panggilan yang dilayangkan MK melalui surat nomor 344.38/PUU/PAN.MK/PS/09/2021 yang ditandatangani Panitera Muhidin. 


"Kami sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim yang akan mendengarkan keterangan dari Presiden, DPR, dan Dewan Pers pada sidang nanti. Ini makin memperjelas uji materi  UU Pers yang diajukan pemohon," ujar Vincent. 


Sementara itu, Hence Mandagi selaku salah satu pemohon mengatakan, keterangan pihak presiden dan DPR, serta Dewan Pers selaku pihak terkait sangat penting untuk bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara UU Pers ini. "Saya berharap dari keterangan 3 pihak yang dihadirkan dalam sidang nanti akan menambah keyakinan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan kami," kata Mandagi yang juga menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketua LSP Pers Indonesia. ***


  Heince Mandagi, "Kementerian Pendidikan Bubarkan BSNP Bukan BNSP"

By On Jumat, September 03, 2021


 Heince Mandagi, Ketua LSP Pers Indonesia


Jakarta, prodeteksi.com----Baru-baru ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi dibubarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021. Pembubaran BSNP ini dan posisinya kini diganti dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP). Kebijakan Menteri Nadim Makarim ini sebetulnya tidak ada permasalahan serius. Namun akibat pemberitaan di sejumlah media yang keliru membuat penjudulan terkait singkatan nama lembaga BSNP menjadi BNSP ternyata cukup menciptakan opini yang salah di masyarakat. 


 singkatan lembaga BNSP yang ditulis pada judul pemberitaan tersebut menyebabkan sejumlah pelaku sertifikasi profesi di Indonesia, termasuk pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia awalnya cukup terkejut. Hal itu karena tidak ada persoalan tiba-tiba BNSP diberitakan dibubarkan. Namun setelah membaca isi beritanya ternyata ada kesalahan penulisan singkatan lembaga BSNP menjadi BNSP. 


“Jadi yang dibubarkan itu ternyata BSNP atau Badan Standar Nasional Pendidikan bukan BNSP atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi,” ungkap Heince Mandagi, Ketua LSP Pers Indonesia melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi  (2/9/2021).  


Mandagi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) juga mengatakan, sebagai implementasi fungsi pers sebagai alat kontrol sosial maka informasi yang agak keliru dan terlanjur terpublikasi ke masyarakat pembaca perlu diluruskan. 


Untuk itu sebagai pihak dari LSP Pers yang sedang mengurus lisensi di BNSP, Mandagi merasa perlu untuk ikut meluruskan informasi tersebut. Dan mengenai hal itu telah dikonfirmasi ke salah satu Komisioner BNSP Henny Widyaningsih pada (2/9/2021) di Jakarta. Menurut Heny bahwa kesalahan penulisan BSNP menjadi BNSP peru diluruskan informasinya. “Saya berharap teman-teman pers bisa ikut membantu meluruskan informasi tersebut,” ujar Henny.  


Sebelumnya, ramai diberitakan, keberadaan BSNP sebagai badan standardisasi resmi telah dibubarkan oleh Pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor. 28/2021 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.***

Persoalan UKW dan Verifikasi Media DP Terungkap di Sidang MK

By On Rabu, Agustus 25, 2021

 

 Sidang perdana uji materil di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Rabu, 25/8/2021 


Jakarta, prodeteksi.com---Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat meminta pihak principal atau pemohon untuk menguraikan persoalan Uji Kompetensi Wartawan dan Verifikasi Perusahaan Pers yang dianggap bermasalah dan merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai saran dan masukan majelis untuk keperluan perbaikan permohonan uji materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 


Hal itu disampaikannya usai mendengar penjelasan pihak pemohon dalam sidang perdana uji materil di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Rabu, 25/8/2021 siang. 


“Nanti itu dinarasikan dan didiskusikan dengan kuasa hukum supaya bisa dituangkan dalam perbaikan permohonan supaya narasinya lengkap, karena  kesimpangsiuran itulah yang disebabkan oleh pasal 15 itu kan,” tandas Hidayat usai memberi arahan kepada pihak pemohon. 


Sementara Kuasa Hukum Pemohon Umbu Rauta sempat menjelaskan kepada Majelis Hakim MK bahwa sebagai dampak dari tafsir Pasal 15 Ayat 2 Huruf F terutama frasa memfasilitasi maka Dewan Pers itu mengambil alih peranan sebagai pembentuk peraturan pers. “Sementara jika ditafsirkan makna memfasilitasi organisasi pers, menurut pemohon maka kewenangan menyusun peraturan pers itu ada pada organisasi pers, bukan pada Dewan Pers. Sehingga dampaknya munculah peraturan-peraturan Dewan Pers yang menurut organisasi pers melampaui kewenangannya,” urai Umbu kepada Majelis Hakim. 




Pada kesempatan yang sama, Heintje Mandagi selaku pemohon juga sempat memberi penjelasan tentang Peraturan Dewan Pers yang digunakan sebagai salah dasar pembuatan sejumlah Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terkait kerja sama media yang intinya hanya menerima media atau perusahaan pers yang sudah terverifikasi Dewan Pers serta pimpinan redaksinya harus mengantongi sertifikat UKW versi Dewan Pers bukan Badan nasional Sertifikasi Profesi.  


Sementara Soegiharto Santoso membeberkan bahwa pihaknya sudah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi yang sesuai ketentuan melalui BNSP sejak 2019 lalu. “Kami menjadi pioner dalam mendirikan LSP Pers yang akan mendapatkan lisensi dari BNSP,” ujar Hoky sapaan akrabnya. 


Anggota Majelis Hakim perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021 terdiri dari Manahan M. P. Sitompul, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Turut hadir dalam persidangan secara daring atau online, Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III. 


Hakim MK memberi kesempatan kepada pihak pemohon untuk melengkapi dan memperbaiki permohonan terhitung 14 hari ke depan. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 7 September 2021 mendatang. 


Para Kuasa Hukum Pemohon terdiri dari DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H. 


Pada awal sidang ini kuasa hukum Vincent Suriadinata, S.H., M.H. dan Christo Laurenz Sanaky, S.H. secara bergantian membacakan isi permohonan sampai pada petitum. ****

MK Akan Gelar Sidang Uji Materi UU Pers Rabu 25 Agustus

By On Kamis, Agustus 19, 2021



Jakarta, prodeteksi------Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akhirnya resmi menetapkan jadwal sidang perdana pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Rabu 25 Agustus 2021 pukul 13.30 siang. 


Kepastian tanggal sidang perdana itu disampaikan MK kepada kuasa hukum pemohon melalui surat Panggilan Sidang dengan nomor : 243.38/PUU/PAN.MK/PS/08/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. 


Kuasa hukum dan para pemohon diminta menghadap sidang Panel Mahkamah Konstitusi secara daring (online) untuk perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021.


Sidang perdananya akan dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Medeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan (1). 


Permohonan uji materi UU Pers di MK ini tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III. 


Sementara Kuasa Hukum Pemohon terdiri dari DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H.


Sidang perdana ini menurut salah satu kuasa hukum  pemohon Vincent Suriadinata, kemungkinan besar dapat disaksikan secara langsung oleh pihak luar melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi*****

Uji Materi UU Pers ke MK Resmi Diajukan

By On Kamis, Juli 08, 2021

 

 Para kuasa hukum pemohon, Christo Laurenz Sanaky, SH, Vincent Suriadinata, SH, MH, Dr. Umbu Rauta, SH, M.Hum., dan Nimrod Androiha, SH.


Jakarta, prodeteksi.com----Permohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  Rabu (7/7/2021), resmi didaftarkan di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Online : 31/PAN.ONLINE/2021. 


Pemohon uji materi UU Pers ini tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian dan Soegiharto Santoso. 


Permohonan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Pemohon DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H. ke MK pada pukul 12:23 siang secara online dan diterima oleh panitera MK Muhidin. 


Usai mendaftarkan uji materi UU Pers ke MK secara online, salah satu kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata mengatakan, pihaknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers agar konstitusional dan memberikan batasan penafsiran agar tidak terjadi inkonstitusionalitas. 


Menurut kuasa hukum pemohon, Vincent Suriadinata,  pihaknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers agar dapat konstitusional dan memberikan batasan penafsiran agar tidak terjadi inkonstitusionalitas.


"Pasal 15 ayat (2) huruf f harus dimaknai 'dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers'. Sebab selama ini fungsi tersebut dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers," ungkap Vincent, peraih gelar Master Hukum Universitas Indonesia kepada wartawan melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Rabu (7/7/2021). 


Lebih lanjut Vincent menjelaskan, "Pasal 15 ayat (5) harus dimaknai Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis. Jika tidak dimaknai demikian, maka hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945,” paparnya.


Kuasa hukum lainnya, DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum mengatakan, Pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers merupakan upaya hukum yang dijamin secara konstitusional, dalam rangka mengupayakan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. "Dalam hal ini Pemohon yang menjalakan profesi sebagai wartawan, dan terlibat dalam organisasi pers. Selama ini, Pemohon merasa bahwa pewujudnyataan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers, tidak sesuai dengan hakikat dan semangat penormaan dalam pembentukan UU. Oleh karenanya, Pemohon melalui Kuasa Hukum memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberi tafsir konstitusional, yang mengikat bagi pihak terkait, dalam hal ini Dewan Pers dan Presiden," paparnya.


Di tempat terpisah, salah satu pemohon, Soegiharto Santoso mengatakan, dirinya berharap uji materi ini bisa meluruskan kesalahan penerapan UU Pers. 

Sementara pemohon lainnya, Hence Mandagi mengungkapkan, uji materiil UU Pers ini bertujuan untuk mengembalikan kewenangan organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. "Jika uji materi ini dikabulkan maka setidaknya keikutsertaan kawan-kawan wartawan di acara Mubes Pers dan Kongres Pers tidaklah sia-sia," ujar Mandagi, yang juga menjabat Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia.


Sementara, Hans Kawengian, selaku pemohon juga berharap agar upaya yang dilakukan ini (uji materu UU Pers) bisa menyelesaikan persoalan diskriminasi dan ketidakadilan yang diterima wartawan, media, maupun organisasi pers non konstituen Dewan Pers. ****

Pertama Kali di Indonesia, Buruh Pelabuhan Ikut Diklat Kemenhub

By On Senin, Mei 24, 2021

Ratusan buruh pelabuhan di kalimantan Selatan ikuti pelatihan. 



Nasional, prodeteksi.com---Suatu terobosan baru bagi peningkatan kompetensi buruh pelabuhan melalui program Pendidikan dan Pelatihan Port Basic Safety and Security Training atau PBSST mulai dilaksanakan Kementrian Perhubungan Repubik Indonesia bagi ratusan buruh pelabuhan di kalimantan Selatan. 


Kegiatan Diklat PBSST yang diprakarsai oleh kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Satui, Provinsi Kalimantan Selatan ini melibatkan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) se Kalimantan Selatan. Ini untuk pertama kalinya di Indonesia peningkatan kualitas profesi buruh pelabuhan atau TKBM diberi perhatian khusus oleh pemerintah melalui Kementrian Perhubungan RI.


Sekitar 200 buruh pelabuhan ini akan mengikuti Diklat PBSST selama 4 hari di Hotel Ebony Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dari tanggal 24 s/d 27 Mei 2021. Peserta TKBM akan dilatih secara khusus oleh para pelatih profesional dari Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BP2TL) Kementrian Peruhubungan RI di Jakarta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 


Terkait kegiatan ini, Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Laut kemetrian Perhubungan RI Andi Hartono menyampaikan apresiasinya terhadappelaskanaan program diklat Basic Safety and Security Training bagi Pegawai TKBM yang notabene baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia. 




“Kami berharap kegiatan ini bisa memberikan dampak positif bagi para pelaku TKBM serta menjadi  Pilot Project untuk daerah lainnya. Semoga ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan,” kata Andi Hartono saat menyampaikan sambutannya secara virtual sebelum membuka secara resmi Diklat PBSST bagi peserta TKBM, Senin (24/05/2021).


Sebelumnya Kepala BP2TL Jakarta, Capt Heru Susanto menyampaikan laporan kegiatan ini secara Virtual dari Jakarta Acara.  Susanto mengatakan, Diklat PBSST ini sangat penting bagi para TKBM dalam rangka peningkatan kualitas dan keselamatan kerja dalam kegiatan bongkar muat di pelabuhan.  


Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III KBBL Agus Sularto turut memberikan semangat kepada para peserta saat menyampaikan sambutannya mewakili seluruh Kepala UPT di Kalimantan Selatan pada acara pembukaan. 


Turut hadir langsung dan memberikan sambutan, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Ambo Sakka.  Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, dikatakan Ambo Sakka, sangat mendukung pelaksanaan kegiatan ini. 




“Menjadi kebanggaan bagi kami karena ini merupakan kegiatan Diklat pertama di Indonesia yang dilaksanakan di Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya bagi para pekerja TKBM di pelabuhan,” ujarnya. 


Sementara itu, untuk memastikan acara berjalan lancar Direktur Utama PT. Khalfani  Energi Riset sebagai Sudibyo turun langsung memantau persiapan dan  penerapan protokol kesehatan bagi seluruh peserta. PT Khalfani Energi Riset yang digandeng oleh BP2TL sebagai penyelenggara kegiatan Diklat PBSST, memilih Batulicin sebagai lokasi penyelenggaraan agar memudahkan akses bagi para peserta untuk mencapai lokasi Diklat.  


“Pada acara pembukaan sengaja hanya dihadirkan sekitar 100 orang peserta perwakilan dari TKBM Koperasi Bersama Tanah Bumbu untuk menerapkan protokol kesehatan,” ujar Sudibyo. 


Sementara itu, Firmansyah, salah satu peserta TKBM mengaku bangga sebagai buruh pelabuhan diikutsertakan dalam Diklat PBSST. Hal yang sama disampaikan Agus, yang mengaku sudah cukup lama menekuni profesi ini dan baru pertama kali ini ada pelatihan khusus seperti ini. "Semoga pelatihan ini berguna bagi kami," ujarnya. 


Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Satui Eidy Sutrisno Hadji Djafar mengatakan, pihaknya berharap pasca Diklat PBSST ini, buruh pelabuhan atau TKBM akan diarahkan dan dipersiapkan dalam rangka mengikuti Uji Kompetensi mengenai keahliannya sebagai pekerja bongkar muat di pelabuhan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP. ***

Cegah Covid-19, Ini Panduan Takbiran dan Sholat Idul Fitri 1442 H Sesuai SE Kemenag RI No 07 Tahun 2021

By On Selasa, Mei 11, 2021

 

 



Jakarta, prodeteksi.com-----Perayaan Idul Fitri 1442 H/2021 M masih dalam suasana pandemi Covid-19. Sehingga pihak pemerintah melalui Kementerian Agama RI mengeluarkan panduan dalam pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H sesuai kondisi pandemi di tanah air.


SE ini diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dengan No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.


Sebagaimana dikutip dari laman https://kemenag.go.id/, SE 07 Tahun 2021 ini mengatur tentang  kegiatan malam takbiran dan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 H. 


“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Gus Menag di Jakarta, Kamis (6/5/2021).


“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.


Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid, sesuai SE Kemenag RI No 07 Tahun 2021. 

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:


a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 


b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. 

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla. 

Kedua, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya. 

Ketiga, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali. 

Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. **** 

SE 07 Tahun 2021





Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *