HEADLINE NEWS

LSP Pers Indonesia Jalani Proses Asesmen Penuh oleh BNSP

By On Sabtu, Oktober 09, 2021


Ketua Tim Full Assesment dari BNSP, Muhammad Najib menyerahkan berkas hasil asesmen penuh kepada Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi di kantor LSP Sabtu (09/10/2021)


Jakarta, prodeteksi.com----Setelah melewati proses administrasi yang cukup panjang,  Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia akhirnya mendapat giliran dikunjungi  Tim Pelaksana dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melakukan full assessment atau asesmen penuh. 



Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan berkas tahapan akhir menuju pemberian lesensi ini  dilaksanakan pada Sabtu, (09/10) 2021 di ruang rapat kantor LSP Pers Indonesia. 


Dipimpin langsung Ketua Tim Muhammad Najib, Erlin Febriani selaku Anggota, dan 

Muhammad Syikab Adrie sebagai Observer, pelaksanaan asesmen penuh berjalan cukup lancar. 


Tim dari BNSP juga mendapat sejumlah temuan ketidaksesuaian berkas dokumen yang disiapkan LSP Pers Indonesia, di antaranya ada satu dokumen yang bersifat mayor. "Dari hasil pemeriksaan kami ada beberapa dokumen yang menjadi temuan hanya bersifat minor dan harus diperbaiki serta dilengkapi. Sementara satu dokumen bersifat mayor sehingga harus dilaksanakan atau dipenuhi," ujar Muhammad Najib sebelum menyerahkan hasil asesmen penuh kepada Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi yang disaksikan seluruh pengurus lengkap LSP Pers Indonesia. 


Temuan tersebut, lanjut Najib, wajib diperbaiki paling lambat 1 bulan sejak asesmen penuh dilaksanakan. 




Sedangkan, anggota tim lainnya, Erlin Febriani mengatakan, pihaknya siap menerima berkas dokumen LSP Pers Indonesia yang sudah diperbaiki. "Semoga lebih cepat lebih baik agar kami selaku tim pemeriksa bisa segera memproses berkas LSP Pers yang sudah lengkap, untuk diteruskan ke komisioner BNSP agar bisa dibahas ke rapat pleno pemberian lisensi," ujarnya. 


Menanggapi hasil asesmen penuh tersebut, Ketua LSP Pers Hence Mandagi mengaku bangga, karena hasil temuan tidak terlalu banyak dan sebagian besar hanya bersifat minor, meski ada satu temuan yang bersifat mayor. "Kami akan segera memperbaiki dokumen yang menjadi temuan asesor lisensi dari BNSP dan sesegera mungkin akan menyerahkan berkas tersebut ke BNSP," tutur Mandagi. 


Sementara, Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Soegiharto Santoso menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas respon positif dari Ketua dan para Komisioner BNSP yang memberi kesempatan kepada LSP Pers untuk mengikuti tahap akhir asesmen penuh. 


"Semoga apa yang dinanti-nantikan wartawan se Indonesia untuk sertifikasi kompetensi melalui BNSP dan bersertifikat resmi akan segera terwujud jika LSP Pers bisa lolos full assesment ini, dan lisensi LSP kami segera disetujui," ungkap Hoky sapaan akrabnya. 


Turut hadir dalam pelaksanaan asesmen penuh ini, Anggota Dewan Pembina Juniarto, Manager Mutu Jimy Wibowo, Manajer Sertifkasi Dhoni Kusmanhadji, Komite Skema Maghfur, Manajer Standarisasi Chaidar Sulaiman, Manajer Administrasi Tri Cahyandi Terasnanda, Manajer Pemasaran dan Keuangan Meytha Kalalo, dan asesor Vincent Suriadinata, Abdulrahman, serta Ketua Umum JNI merangkap asesor Hendri Kampai. ***

Presiden, DPR, dan DP  akan Beri Keterangan di MK  Terkait Uji Materi Pasal 15 UU Pers

By On Senin, September 27, 2021

 



Jakarta, prodeteksi.com-----Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Dewan Pers (DP) dipastikan bakal hadir memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021 pada 11/10/2021.  


Kepastian itu disampaikan Panitera MK melalui surat panggilan sidang yang ditujukan kepada kuasa hukum pemohon tertanggal 27/9/2021. 

 


Sidang lanjutan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, akan berlangsung pada 11/10/2021 pukul 11 siang di ruang Sidang Pleno lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta dan alan disiarkan secara langsung melalui chanel youtube resmi milik Mahkamah Konstitusi. 




Kuasa hukum pihak pemohon Vincent Suriadinata membenarkan surat panggilan yang dilayangkan MK melalui surat nomor 344.38/PUU/PAN.MK/PS/09/2021 yang ditandatangani Panitera Muhidin. 


"Kami sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim yang akan mendengarkan keterangan dari Presiden, DPR, dan Dewan Pers pada sidang nanti. Ini makin memperjelas uji materi  UU Pers yang diajukan pemohon," ujar Vincent. 


Sementara itu, Hence Mandagi selaku salah satu pemohon mengatakan, keterangan pihak presiden dan DPR, serta Dewan Pers selaku pihak terkait sangat penting untuk bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara UU Pers ini. "Saya berharap dari keterangan 3 pihak yang dihadirkan dalam sidang nanti akan menambah keyakinan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan kami," kata Mandagi yang juga menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketua LSP Pers Indonesia. ***


  Heince Mandagi, "Kementerian Pendidikan Bubarkan BSNP Bukan BNSP"

By On Jumat, September 03, 2021


 Heince Mandagi, Ketua LSP Pers Indonesia


Jakarta, prodeteksi.com----Baru-baru ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi dibubarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021. Pembubaran BSNP ini dan posisinya kini diganti dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP). Kebijakan Menteri Nadim Makarim ini sebetulnya tidak ada permasalahan serius. Namun akibat pemberitaan di sejumlah media yang keliru membuat penjudulan terkait singkatan nama lembaga BSNP menjadi BNSP ternyata cukup menciptakan opini yang salah di masyarakat. 


 singkatan lembaga BNSP yang ditulis pada judul pemberitaan tersebut menyebabkan sejumlah pelaku sertifikasi profesi di Indonesia, termasuk pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia awalnya cukup terkejut. Hal itu karena tidak ada persoalan tiba-tiba BNSP diberitakan dibubarkan. Namun setelah membaca isi beritanya ternyata ada kesalahan penulisan singkatan lembaga BSNP menjadi BNSP. 


“Jadi yang dibubarkan itu ternyata BSNP atau Badan Standar Nasional Pendidikan bukan BNSP atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi,” ungkap Heince Mandagi, Ketua LSP Pers Indonesia melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi  (2/9/2021).  


Mandagi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) juga mengatakan, sebagai implementasi fungsi pers sebagai alat kontrol sosial maka informasi yang agak keliru dan terlanjur terpublikasi ke masyarakat pembaca perlu diluruskan. 


Untuk itu sebagai pihak dari LSP Pers yang sedang mengurus lisensi di BNSP, Mandagi merasa perlu untuk ikut meluruskan informasi tersebut. Dan mengenai hal itu telah dikonfirmasi ke salah satu Komisioner BNSP Henny Widyaningsih pada (2/9/2021) di Jakarta. Menurut Heny bahwa kesalahan penulisan BSNP menjadi BNSP peru diluruskan informasinya. “Saya berharap teman-teman pers bisa ikut membantu meluruskan informasi tersebut,” ujar Henny.  


Sebelumnya, ramai diberitakan, keberadaan BSNP sebagai badan standardisasi resmi telah dibubarkan oleh Pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor. 28/2021 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.***

Persoalan UKW dan Verifikasi Media DP Terungkap di Sidang MK

By On Rabu, Agustus 25, 2021

 

 Sidang perdana uji materil di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Rabu, 25/8/2021 


Jakarta, prodeteksi.com---Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat meminta pihak principal atau pemohon untuk menguraikan persoalan Uji Kompetensi Wartawan dan Verifikasi Perusahaan Pers yang dianggap bermasalah dan merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai saran dan masukan majelis untuk keperluan perbaikan permohonan uji materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 


Hal itu disampaikannya usai mendengar penjelasan pihak pemohon dalam sidang perdana uji materil di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Rabu, 25/8/2021 siang. 


“Nanti itu dinarasikan dan didiskusikan dengan kuasa hukum supaya bisa dituangkan dalam perbaikan permohonan supaya narasinya lengkap, karena  kesimpangsiuran itulah yang disebabkan oleh pasal 15 itu kan,” tandas Hidayat usai memberi arahan kepada pihak pemohon. 


Sementara Kuasa Hukum Pemohon Umbu Rauta sempat menjelaskan kepada Majelis Hakim MK bahwa sebagai dampak dari tafsir Pasal 15 Ayat 2 Huruf F terutama frasa memfasilitasi maka Dewan Pers itu mengambil alih peranan sebagai pembentuk peraturan pers. “Sementara jika ditafsirkan makna memfasilitasi organisasi pers, menurut pemohon maka kewenangan menyusun peraturan pers itu ada pada organisasi pers, bukan pada Dewan Pers. Sehingga dampaknya munculah peraturan-peraturan Dewan Pers yang menurut organisasi pers melampaui kewenangannya,” urai Umbu kepada Majelis Hakim. 




Pada kesempatan yang sama, Heintje Mandagi selaku pemohon juga sempat memberi penjelasan tentang Peraturan Dewan Pers yang digunakan sebagai salah dasar pembuatan sejumlah Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terkait kerja sama media yang intinya hanya menerima media atau perusahaan pers yang sudah terverifikasi Dewan Pers serta pimpinan redaksinya harus mengantongi sertifikat UKW versi Dewan Pers bukan Badan nasional Sertifikasi Profesi.  


Sementara Soegiharto Santoso membeberkan bahwa pihaknya sudah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi yang sesuai ketentuan melalui BNSP sejak 2019 lalu. “Kami menjadi pioner dalam mendirikan LSP Pers yang akan mendapatkan lisensi dari BNSP,” ujar Hoky sapaan akrabnya. 


Anggota Majelis Hakim perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021 terdiri dari Manahan M. P. Sitompul, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Turut hadir dalam persidangan secara daring atau online, Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III. 


Hakim MK memberi kesempatan kepada pihak pemohon untuk melengkapi dan memperbaiki permohonan terhitung 14 hari ke depan. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 7 September 2021 mendatang. 


Para Kuasa Hukum Pemohon terdiri dari DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H. 


Pada awal sidang ini kuasa hukum Vincent Suriadinata, S.H., M.H. dan Christo Laurenz Sanaky, S.H. secara bergantian membacakan isi permohonan sampai pada petitum. ****

MK Akan Gelar Sidang Uji Materi UU Pers Rabu 25 Agustus

By On Kamis, Agustus 19, 2021



Jakarta, prodeteksi------Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akhirnya resmi menetapkan jadwal sidang perdana pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Rabu 25 Agustus 2021 pukul 13.30 siang. 


Kepastian tanggal sidang perdana itu disampaikan MK kepada kuasa hukum pemohon melalui surat Panggilan Sidang dengan nomor : 243.38/PUU/PAN.MK/PS/08/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. 


Kuasa hukum dan para pemohon diminta menghadap sidang Panel Mahkamah Konstitusi secara daring (online) untuk perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021.


Sidang perdananya akan dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Medeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan (1). 


Permohonan uji materi UU Pers di MK ini tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III. 


Sementara Kuasa Hukum Pemohon terdiri dari DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H.


Sidang perdana ini menurut salah satu kuasa hukum  pemohon Vincent Suriadinata, kemungkinan besar dapat disaksikan secara langsung oleh pihak luar melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi*****

Uji Materi UU Pers ke MK Resmi Diajukan

By On Kamis, Juli 08, 2021

 

 Para kuasa hukum pemohon, Christo Laurenz Sanaky, SH, Vincent Suriadinata, SH, MH, Dr. Umbu Rauta, SH, M.Hum., dan Nimrod Androiha, SH.


Jakarta, prodeteksi.com----Permohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  Rabu (7/7/2021), resmi didaftarkan di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Online : 31/PAN.ONLINE/2021. 


Pemohon uji materi UU Pers ini tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian dan Soegiharto Santoso. 


Permohonan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Pemohon DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H. ke MK pada pukul 12:23 siang secara online dan diterima oleh panitera MK Muhidin. 


Usai mendaftarkan uji materi UU Pers ke MK secara online, salah satu kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata mengatakan, pihaknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers agar konstitusional dan memberikan batasan penafsiran agar tidak terjadi inkonstitusionalitas. 


Menurut kuasa hukum pemohon, Vincent Suriadinata,  pihaknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers agar dapat konstitusional dan memberikan batasan penafsiran agar tidak terjadi inkonstitusionalitas.


"Pasal 15 ayat (2) huruf f harus dimaknai 'dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers'. Sebab selama ini fungsi tersebut dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers," ungkap Vincent, peraih gelar Master Hukum Universitas Indonesia kepada wartawan melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Rabu (7/7/2021). 


Lebih lanjut Vincent menjelaskan, "Pasal 15 ayat (5) harus dimaknai Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis. Jika tidak dimaknai demikian, maka hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945,” paparnya.


Kuasa hukum lainnya, DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum mengatakan, Pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers merupakan upaya hukum yang dijamin secara konstitusional, dalam rangka mengupayakan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. "Dalam hal ini Pemohon yang menjalakan profesi sebagai wartawan, dan terlibat dalam organisasi pers. Selama ini, Pemohon merasa bahwa pewujudnyataan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers, tidak sesuai dengan hakikat dan semangat penormaan dalam pembentukan UU. Oleh karenanya, Pemohon melalui Kuasa Hukum memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberi tafsir konstitusional, yang mengikat bagi pihak terkait, dalam hal ini Dewan Pers dan Presiden," paparnya.


Di tempat terpisah, salah satu pemohon, Soegiharto Santoso mengatakan, dirinya berharap uji materi ini bisa meluruskan kesalahan penerapan UU Pers. 

Sementara pemohon lainnya, Hence Mandagi mengungkapkan, uji materiil UU Pers ini bertujuan untuk mengembalikan kewenangan organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. "Jika uji materi ini dikabulkan maka setidaknya keikutsertaan kawan-kawan wartawan di acara Mubes Pers dan Kongres Pers tidaklah sia-sia," ujar Mandagi, yang juga menjabat Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia.


Sementara, Hans Kawengian, selaku pemohon juga berharap agar upaya yang dilakukan ini (uji materu UU Pers) bisa menyelesaikan persoalan diskriminasi dan ketidakadilan yang diterima wartawan, media, maupun organisasi pers non konstituen Dewan Pers. ****

Pertama Kali di Indonesia, Buruh Pelabuhan Ikut Diklat Kemenhub

By On Senin, Mei 24, 2021

Ratusan buruh pelabuhan di kalimantan Selatan ikuti pelatihan. 



Nasional, prodeteksi.com---Suatu terobosan baru bagi peningkatan kompetensi buruh pelabuhan melalui program Pendidikan dan Pelatihan Port Basic Safety and Security Training atau PBSST mulai dilaksanakan Kementrian Perhubungan Repubik Indonesia bagi ratusan buruh pelabuhan di kalimantan Selatan. 


Kegiatan Diklat PBSST yang diprakarsai oleh kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Satui, Provinsi Kalimantan Selatan ini melibatkan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) se Kalimantan Selatan. Ini untuk pertama kalinya di Indonesia peningkatan kualitas profesi buruh pelabuhan atau TKBM diberi perhatian khusus oleh pemerintah melalui Kementrian Perhubungan RI.


Sekitar 200 buruh pelabuhan ini akan mengikuti Diklat PBSST selama 4 hari di Hotel Ebony Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dari tanggal 24 s/d 27 Mei 2021. Peserta TKBM akan dilatih secara khusus oleh para pelatih profesional dari Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BP2TL) Kementrian Peruhubungan RI di Jakarta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 


Terkait kegiatan ini, Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Laut kemetrian Perhubungan RI Andi Hartono menyampaikan apresiasinya terhadappelaskanaan program diklat Basic Safety and Security Training bagi Pegawai TKBM yang notabene baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia. 




“Kami berharap kegiatan ini bisa memberikan dampak positif bagi para pelaku TKBM serta menjadi  Pilot Project untuk daerah lainnya. Semoga ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan,” kata Andi Hartono saat menyampaikan sambutannya secara virtual sebelum membuka secara resmi Diklat PBSST bagi peserta TKBM, Senin (24/05/2021).


Sebelumnya Kepala BP2TL Jakarta, Capt Heru Susanto menyampaikan laporan kegiatan ini secara Virtual dari Jakarta Acara.  Susanto mengatakan, Diklat PBSST ini sangat penting bagi para TKBM dalam rangka peningkatan kualitas dan keselamatan kerja dalam kegiatan bongkar muat di pelabuhan.  


Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III KBBL Agus Sularto turut memberikan semangat kepada para peserta saat menyampaikan sambutannya mewakili seluruh Kepala UPT di Kalimantan Selatan pada acara pembukaan. 


Turut hadir langsung dan memberikan sambutan, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Ambo Sakka.  Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, dikatakan Ambo Sakka, sangat mendukung pelaksanaan kegiatan ini. 




“Menjadi kebanggaan bagi kami karena ini merupakan kegiatan Diklat pertama di Indonesia yang dilaksanakan di Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya bagi para pekerja TKBM di pelabuhan,” ujarnya. 


Sementara itu, untuk memastikan acara berjalan lancar Direktur Utama PT. Khalfani  Energi Riset sebagai Sudibyo turun langsung memantau persiapan dan  penerapan protokol kesehatan bagi seluruh peserta. PT Khalfani Energi Riset yang digandeng oleh BP2TL sebagai penyelenggara kegiatan Diklat PBSST, memilih Batulicin sebagai lokasi penyelenggaraan agar memudahkan akses bagi para peserta untuk mencapai lokasi Diklat.  


“Pada acara pembukaan sengaja hanya dihadirkan sekitar 100 orang peserta perwakilan dari TKBM Koperasi Bersama Tanah Bumbu untuk menerapkan protokol kesehatan,” ujar Sudibyo. 


Sementara itu, Firmansyah, salah satu peserta TKBM mengaku bangga sebagai buruh pelabuhan diikutsertakan dalam Diklat PBSST. Hal yang sama disampaikan Agus, yang mengaku sudah cukup lama menekuni profesi ini dan baru pertama kali ini ada pelatihan khusus seperti ini. "Semoga pelatihan ini berguna bagi kami," ujarnya. 


Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Satui Eidy Sutrisno Hadji Djafar mengatakan, pihaknya berharap pasca Diklat PBSST ini, buruh pelabuhan atau TKBM akan diarahkan dan dipersiapkan dalam rangka mengikuti Uji Kompetensi mengenai keahliannya sebagai pekerja bongkar muat di pelabuhan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP. ***

Cegah Covid-19, Ini Panduan Takbiran dan Sholat Idul Fitri 1442 H Sesuai SE Kemenag RI No 07 Tahun 2021

By On Selasa, Mei 11, 2021

 

 



Jakarta, prodeteksi.com-----Perayaan Idul Fitri 1442 H/2021 M masih dalam suasana pandemi Covid-19. Sehingga pihak pemerintah melalui Kementerian Agama RI mengeluarkan panduan dalam pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H sesuai kondisi pandemi di tanah air.


SE ini diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dengan No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.


Sebagaimana dikutip dari laman https://kemenag.go.id/, SE 07 Tahun 2021 ini mengatur tentang  kegiatan malam takbiran dan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 H. 


“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Gus Menag di Jakarta, Kamis (6/5/2021).


“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.


Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid, sesuai SE Kemenag RI No 07 Tahun 2021. 

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:


a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 


b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. 

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla. 

Kedua, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya. 

Ketiga, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali. 

Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. **** 

SE 07 Tahun 2021





Veronica Tan Sempatkan Hadir Dalam Acara Transformasi Kota Tua dan Sunda Kelapa

By On Minggu, Mei 02, 2021


 


Jakarta, prodeteksi.com------Mantan Ketua PKK DKI Jakarta Veronica Tan hadir dalam acara transformasi Kota Tua dan Sunda Kelapa yang dilaksanakan di Halaman Museum Fatahillah, pada Rabu, (28/04). Acara bertajuk Penandatanganan Head of Agreement (HoA) Pembentukan JV Kota Tua - Sunda Kelapa dihadiri pula oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Pariwisata Sandiaga Uno. Suasana hangat dan ceria nampak saat Veronica turut bergabung dan mengobrol bersama Gubernur Anies Baswedan dan hadirin undangan lainnya.


Diketahui mantan ibu penggerak PKK tersebut sering memberikan dukungan dan terlibat dalam program Pemprov DKI Jakarta. Veronica dinilai mempunyai rasa simpati yang besar terhadap Kota Tua. Hal tersebut terlihat dari keterlibatannya dalam berdiskusi soal Kota Tua dengan para pengusaha yang juga sama-sama mempunyai perhatian yang besar terhadap Kota Tua.


Pada tahun 2015 Ia pernah terlibat dalam kepanitiaan merevitalisasi Kota Tua. Lalu Pada Desember 2020 lalu Veronica juga membantu Pemprov DKI Jakarta mengisi acara Christmas in Jakarta dengan bermain Cello di Kota Tua. Waktu itu Veronica memainkan alat musik Cello bersama Sound Kestra. Tahun lalu Veronica turut hadir dalam kunjungan Bersama Asosiasi Museum Indonesia yang dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.


Keterlibatan Veronica Tan dalam berbagai acara yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta membawa optimisme pada transformasi Kota Tua, mengingat di tengah kesibukannya, Veronica selalu menyempatkan hadir dalam kegiatan yang berkaitan dengan Kota Tua Jakarta.***rls

Kaya Terobosan, Anies Gunakan Cara Kolaboratif dalam Pengembangan Kota Tua dan Sunda Kelapa

By On Minggu, Mei 02, 2021



 Anies Baswedan gunakan cara kolaboratif, pengembangan Kota Tua dan Sunda Kelapa



Jakarta, prodeteksi.com-----Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan gunakan cara kolaboratif, masif dan terstruktur dalam pengembangan Kota Tua dan Sunda Kelapa. Hal tersebut disampaikan dalam acara Penandatanganan Heads of Agreement (HOA) Pembentukan JV Kota Tua yang bertempat di Halaman Museum Fatahillah, pada Rabu, (28/04).

Anies mengatakan dalam sambutannya akan menggunakan pendekatan baru dalam pengembangan Kota Tua dan Sunda Kelapa, yaitu kolaboratif, masif dan terstruktur. Dalam penyampaiannya Anies akan melibatkan banyak pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, UMKM serta para pakar.

“Cara baru tersebut adalah kolaboratif, masif dan terstruktur. Kolaboratif melibatkan banyak pihak, pusat, daerah, swasta, UKM dan pakar. Masif maksudnya yang dikelola bukan sejumlah bangunan saja, tetapi kawasan seluas 240 hektar dari Sunda Kelapa hingga Kota Tua. Terstruktur, yaitu melalui pembentukan JV yang diberi banyak fleksibilitas dan otoritas untuk mengelola,” kata Anies.

Dalam pengembangan Kota Tua dan Sunda Kelapa, Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI tentunya akan memfasilitasi dari berbagai regulasi, mulai dari anggaran, pemikiran, pelibatan institusi Pemda serta pemanfaatan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal tersebut dilakukan agar transformasi Kota Tua dan Sunda Kelapa berjalan lancar.

“Pemda DKI akan memfasilitasi dengan berbagai regulasi, anggaran, pemikiran, pelibatan institusi Pemda dan pemanfaatan aset BUMD/Pemda untuk menjamin sukses transformasi Kota Tua & Sunda Kelapa,” pungkas Anies.

 
  

Erick Thohir: Saya dan Seluruh Kementerian Mendukung Transformasi Kota Tua – Sunda Kelapa,



Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung program transformasi Kota Tua dan Sunda Kelapa dalam acara Penandatanganan Heads of Agreement (HOA) Pembentukan JV Kota Tua bertempat di Halaman Museum Fatahillah, pada Rabu, (28/04).

Erick dalam sambutannya mengatakan bahwa ia dan seluruh kementerian di Republik Indonesia akan mendukung penuh atas program transformasi Kota Tua dan Sunda Kelapa. Ia juga mengatakan sudah melakukan rapat beberapa kali dengan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) dalam perencanaan transformasi tersebut.

“Saya dan seluruh kementerian mendukung ide ini dan Alhamdulillah kita sudah lakukan beberapa kali rapat dengan ITDC, tinggal nanti bagaimana dukungannya supaya mimpi ini menjadi kenyataan,” ucap Erick.

Dalam penyampaiannya Erick menekankan bahwa ekosistem antara Kementerian BUMN dengan pihak swasta dan pemerintah daerah adalah hal yang paling penting. Ia juga menyinggung soal kerjasama Kementerian BUMN dengan Pemprov DKI Jakarta soal pengembangan terminal terpadu di DKI Jakarta. Katanya, terminal tersebut tadinya kumuh namun saat ini telah berubah menjadi terminal yang friendly dan sangat mudah diakses oleh masyarakat.

“Dan yang paling penting adalah membangun ekosistem antara kementerian bumn dengan pihak swasta, yaitu pemerintah daerah yang tidak kalah pentingnya. Alhamdulillah kita sudah melakukan kerjasama dengan Pemprov DKI yang dipimpin langsung oleh Pak Gubernur Anies Baswedan. Kita kemarin sudah sukses mengupgrade daripada terminal terpadu yang tadinya datang ke terminal itu kumuh dan memualkan, Pak Anies memimpin langsung supaya terminal itu sangat friendly sangat mudah untuk masyarakat Jakarta,” jelas Erick.

 

Kemudian Erick juga mengapresiasi atas kerjasama yang dibangun oleh Kementerian BUMN dan Pemprov DKI Jakarta dalam program transformasi Kota Tua dan Sunda Kelapa. Kerjasama ini dibangun tentunya atas kesuksesan Pemprov DKI dan Kementerian BUMN dalam mengintegrasikan transportasi di Jakarta.

“Hari ini kami berbangga, kita diajak kerjasama kembali membangun Kota Tua yang sudah lama tertinggal. Dan kebetulan dengan kerjasama yang sebelumnya sukses bagaimana moda transportasi ini berjalan, tentu sekarang juga kita tingkatkan Kota Tua dan Sunda Kelapa,” tutupnya. ***rls

JV Kota Tua dan Sunda Kelapa akan Menjadi Kawasan Wisata Sejarah Berkelas Dunia

By On Minggu, Mei 02, 2021


 

 pembentukan JV Kota Tua dan Sunda Kelapa merupakan ikhtiar membangkitkan perekonomian 


Jakarta, prodeteksi.com----Indonesia akan segera memiliki kawasan wisata sejarah berkelas dunia. Dengan nilai jual suasana otentik khas peninggalan kejayaan masa lalu. Hal ini diwujudkan dengan pembentukan JV Kota Tua dan Sunda Kelapa. Ini merupakan hasil kolaborasi BUMD DKI, Jakarta Experience Board (JXB), BUMN Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ) sebuah JV antara MRT dan KAI.


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucapkan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada semua pihak atas terwujudnya kolaborasi tersebut. Ia secara khusus memuji peran Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Pariwisata Sandiaga Uno sehingga cita-cita Indonesia memiliki kawasan wisata sejarah kelas dunia dapat terwujud di Jakarta.


"Terima kasih kepada Menteri BUMN Pak Erick Thohir, mohon support dari Kementrian BUMN dalam berbagai bentuk, termasuk ikut mendorong BUMN merevitalisasi asetnya, mendorong akses pendanaan baik, serta mengoptimalkan peran ITDC untuk mengembangkan Kota Tua dan Sunda Kelapa. Kami juga memohon support dari Kementerian Pariwisata. Pak Sandi kami mohon untuk ikut mempromosikan Kota Tua dan menjadikan kalender dalam event nasional maupun dunia," kata Anies pada penandatanganan Heads Of Agreement (HOA) pembentukan JV Kota Tua, Rabu (28/04) di halaman Museum Fatahillah, Jakarta Barat.


Lebih lanjut, Anies menjelaskan bahwa pembentukan JV Kota Tua dan Sunda Kelapa merupakan ikhtiar membangkitkan perekonomian karena memang ada peluang besar jika serius dikembangkan.


"Kita ini memanfaatkan masa lalu bukan untuk bernostalgia, tetapi untuk menciptakan peluang ekonomi sekaligus memberi kesempatan bagi generasi mendatang untuk belajar. Pengembangan Kota Tua ini mengangkat masa lalu, tetapi berorientasi ke depan. Kuno tetapi modern dan dinamis," tutupnya. ***rls

Anies Baswedan Usulkan Nama Kawasan Kota  Tua Menjadi Batavia

By On Minggu, Mei 02, 2021


 Anies Baswedan mengusulkan mengembalikan nama kawasan Kota Tua menjadi Batavia

Jakarta, prodeteksi.com---Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan optimis transformasi Kota Tua akan menuai sukses. Ia belajar dari pengalaman gubernur-gubernur sebelumnya yang sangat memperhatikan sektor pariwisata.


"Yang kita lakukan ini bukanlah hal baru karena sejak bang Ali Sadikin, upaya mentransformasi Kota Tua sudah dilakukan. Kali ini dengan cara baru, sehingga kita lebih optimis meraih sukses," ungkap Anies sesaat setelah penandatanganan Heads Of Agreement (HOA) pembentukan JV Kota Tua, Rabu (28/4/2021) di halaman Museum Fatahillah, Jakarta Barat.




Anies Baswedan mengusulkan mengembalikan nama kawasan Kota Tua menjadi Batavia. Hal itu lantaran literasi yang tersebar di banyak tempat baik secara fisik maupun virtual banyak menceritakan kejayaan Batavia. Bahkan, Ia melanjutkan, artikel yang muncul dari berbagi tautan di internet bukan hanya berbahasa Indonesia, namun juga Bahasa Inggris dan Belanda. Menurutnya ini sesuatu yang sangat potensial untuk dijadikan sebuah ide memberikan label destinasi wisata mengandung edukasi sejarah yang otentik.


"Sepanjang acara, saya tergelitik dengan tulisan Batavia di sebelah podium ini. Rasanya bagus juga jika Kota Tua kita kembalikan menjadi Batavia? Batavia mempunyai sejarah panjang. Kalau kita Google kata "Batavia" muncul link-link menarik berbahasa Inggris, Belanda dan Indonesia, berlatar abad 16-18, yang menggambarkan peran strategis Batavia. Silakan nanti tim JV melakukan study dan memutuskan," cerita Anies. 


Anies tidak lupa meminta dukungan seluas-luasnya pada masyarakat khususnya pada insan media untuk turut serta membangun narasi positif tentang Kota Tua dan Sunda Kelapa agar semakin menguatkan kesadaran dan kebanggaan warga memiliki Kota Tua yang penuh dengan nilai sejarah.


"Minta support rekan-rekan media agar ikut mendorong narasi positif tentang Kota Tua dan Sunda Kelapa. Di era self fulfilling prophecy ini, apa yang diyakini publik akan menjadi kenyataan," tutup Anies. ****rls

Penandatanganan Paket Kontrak CP203 MRT Jakarta Fase 2A Mendukung Pengembangan Kawasan Kota Tua Kedepan

By On Jumat, April 23, 2021




Jakarta, prodeteksi.com----Hari ini, 20 April 2021, bertempat di pelataran Museum Fatahillah, Jakarta Barat, PT MRT Jakarta (Perseroda) dan kontraktor Sumitomo Mitsui Construction Company Jakarta- Hutama Karya Join Operation (SMCC--HK JO) menandatangani paket kontrak (contract package) 203 MRT Jakarta Fase 2A (Bundaran HI- Kota). Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta (Perseroda) Silvia Halim dan Satoshi Tanimoto serta disaksikan langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji, Chief Representative JICA Indonesia Ogawa Shinegori, dan Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William Sabandar.


Paket kontrak CP203 merupakan bagian dari pembangunan Fase 2A MRT Jakarta dari Bundaran HI hingga Kota. CP203 akan mengerjakan dua stasiun bawah tanah, yaitu Stasiun Glodok sepanjang 240 meter dan Stasiun Kota sepanjang 411,2 meter serta terowongan bawah tanah mulai dari Mangga Besar sampai Kota Tua sepanjang 1,4 kilometer. Total nilai kontrak  sekitar Rp4,6 triliun dengan masa konstruksi selama 72 bulan (September 2021— Agustus 2027). Pembangunan paket kontrak CP203 juga akan terintegrasi dengan konsep penataan kota tua, yaitu mengedepankan penataan area pejalan kaki dan manajemen rekayasa lalu lintas (traffic arrangement).


 Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A (Bundaran HI-Kota Tua) ini akan melewati sejumlah cagar budaya di antaranya Gedung Sarinah, Museum Bank Indonesia, Gedung Chandranaya, Pantjoran Tea House, Museum Bank Mandiri, Tugu Jam Thamrin, dan Stasiun Jakarta Kota (BEOS). Konstruksi CP203 ini akan mengusung desain dengan konsep Sunken Entrance, yaitu tinggi entrance yang lebih rendah dari entrance pada umumnya dengan tujuan untuk menjaga visual bangunan cagar budaya.


 


“Pembangunan MRT Fase 2A, Bundaran HI - Kota Tua, akan memberikan perhatian terhadap perlindungan situs cagar budaya sekaligus mendukung revitalisasi kawasan-kawasan yang mempunyai nilai historis dan budaya yang tinggi di sepanjang jalur dalam konteks regenerasi kota (urban regeneration). Sejalan dengan pembangunan konstruksi 2A, MRT Jakarta juga akan mendorong pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (TOD) di kawasan Thamrin, Harmoni, Sawah Besar, Mangga Besar, Glodok dan Kota melalui kemitraan dan kolaborasi dengan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan,” ungkap Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William Sabandar.


 


Dukungan penuh dan ucapan terima kasih juga disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta melalui, Anies Baswedan, tadi pagi. “Hari ini kita menyiapkan jalur konektivitas yang akan mewarnai Jakarta di masa yang akan datang. Dibangunnya jalur MRT sampai tempat ini dilakukan dalam rangka untuk menghidupkan kembali kawasan Kota Tua. Dan kami Pemprov DKI Jakarta sedang merencanakan untuk membangun seluruh kawasan ini sebagai suatu kesatuan kawasan yang terintegrasi dengan konektivitas antar moda yang memadai, dan melibatkan berbagai pihak yaitu unsur pemerintahan pusat dan dki, unsur badan usaha milik negara dan daerah, maupun unsur swasta. Semua itu ada di dalam satu ikhtiar konsorsium untuk membangun kawasan Kota Tua, sehingga kawasan ini menjadi bagian dari masa depan Jakarta.” ungkap Anies Baswedan. 


“Saya sampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang terus memberikan dukungan terhadap semua program pembangunan infrastruktur transportasi umum di Jakarta, sampai dengan pembangunan sistem Jaklingko sekarang. Dukungan dari pemerintah pusat melalui arahan Bapak Presiden, telah membuat begitu banyak program yang dilakukan di Jakarta bisa dituntaskan dengan baik“. lanjut ia.


Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji menyambut baik kerjasama yang terjalin “MRT Jakarta merupakan simbol persahabatan antara Jepang dan Indonesia. Kerja sama ini sebagai bentuk bahwa Jepang turut berkontribusi dalam pembangunan nasional Indonesia yang menekankan pada pengembangan sumber daya manusia serta transfer teknologi dan pengetahuan. Kedepannya, MRT Jakarta akan semakin berkembang, saya yakin ini   akan membawa  perbaikan untuk kehidupan masyarakat dan perkembangan ekonomi di Jakarta” ungkap ia.


 Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A (Bundaran HI-Kota) yang dilaksanakan sebagai bentuk dari pengembangan jaringan terpadu MRT yang merupakan bagian dari sistem transportasi massal DKI Jakarta dalam mewujudkan sistem transportasi terintegrasi.****

Anies Apresiasi Presiden Jokowi Atas Dukungan Terhadap Pembangunan Transportasi Massal di Jakarta

By On Jumat, April 23, 2021

 

 Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan



jakarta, prodeteksi.com-----Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas dimulainya pembangunan konstruksi Moda Raya Terpadu (MRT) fase 2. Hal itu ia sampaikan dalam acara 'Contract Signing Between PT MRT Jakarta and Sumitomo Mitsui Construction Company & Hutama Karya JO' di halaman Museum Fatahillah Kota Tua Jakarta, Selasa, (20/04).

Anies dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Jokowi yang telah memberikan dukungan terhadap seluruh pembangunan transportasi umum massal di Jakarta.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada pertama bapak Presiden Joko Widodo yang telah memberikan dukungan yang luar biasa terhadap seluruh pembangunan transportasi umum massal di Jakarta,” ucap Anies.

Dalam sambutan tersebut, Anies juga berterima kasih kepada jajaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia terutama kepada Erick Thohir selaku Menteri BUMN yang telah memberikan dukungan serta ikhtiar dalam mengintegrasikan transportasi massal di Jakarta.


“Terimakasih juga kepada seluruh jajaran BUMN khususnya Pak Menteri BUMN yang telah memberikan dukungan kepada semua, ikhtiar kita di dalam mengintegrasikan transportasi massal di Jakarta,” kata Anies.




Selanjutnya, Anies menyampaikan alasan transportasi umum di Jakarta perlu diintegrasikan, karena memberikan manfaat besar bagi masyarakat di Jakarta. Katanya, biaya transportasi menjadi salah satu unsur pengeluaran yang cukup besar bagi masyarakat di Jakarta. Ia mengatakan dengan majunya transportasi umum di Jakarta, maka biaya hidup yang dikeluarkan masyarakat untuk penggunaan alat transportasi umum dapat berkurang dan masyarakat bisa menabung lebih banyak atau digunakan untuk keperluan lainnya.

“Transportasi umum massal diintegrasikan itu penting, bukan semata-mata soal kemacetan, bukan semata-mata soal lingkungan hidup karena mengurangi emisi, tapi juga ini memberikan manfaat bagi setiap rumah tangga karena biaya transportasi merupakan salah satu unsur pengeluaran yang cukup besar di rumah tangga di Jakarta. Dengan majunya transportasi umum maka biaya hidup yang dikeluarkan warga di Jakarta untuk komponen transportasi bisa berkurang. Dengan begitu mereka bisa menabung lebih banyak dan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan-kebutuhan yang lain,” jelasnya.

Terakhir, Anies menekankan pembangunan transportasi umum yang terintegrasi manfaatnya tidak hanya berdampak secara mikro, akan tetapi juga berdampak secara makro.

“Artinya pembangunan transportasi umum yang terintegrasi bukan saja memberikan manfaat secara makro, tapi secara mikro,” tutup Anies.****



Tak Merasa Dikenal Direksi, Karyawan Jakarta Experience Board Tak Menyangka Didaulat Jadi General Manager D’Arcici Plumpang

By On Sabtu, April 03, 2021


 

 Pelantikan dan serah terima jabatan beberapa posisi pada level general manager dan senior manager

Jakarta, prodeteksi.com---- Pada 1 April 2021 -  Jakarta Experience Board melaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan untuk beberapa posisi pada level general manager dan senior manager, Rabu (31/3) di kantor pusat Jakarta Experience Board, Tebet, Jakarta Selatan. Para karyawan yang terpilih menempati posisi baru tidak menyangka akan mendapatkan amanah baru.


“Saya sama sekali tidak menyangka bahwa akhirnya saya diamanahkan menjadi Hotel Manager D’Arcici Plumpang,” ujar Deden Sukmana, Hotel Manager D’Arcici Plumpang yang dilantik hari ini. Menurutnya, selama ini sistem pengangkatan karyawan didasarkan pada kedekatan personal dengan atasan. “Di era kepemimpinan Ibu Novita Dewi, saya merasa dihargai karena pengangkatan ini didasarkan pada hasil asesmen saya, padahal saya tidak mengenal beliau secara personal,” tambahnya.


Adapun karyawan yang berganti posisi, yaitu Edi Sutardi menjadi General Manager Grand Cempaka Business Hotel menggantikan Amir Hamzah yang menjadi Executive Assistant Manager Grand Cempaka Business Hotel. Edi sendiri sebelumnya merupakan Hotel Manager D’Arcici Plumpang. Kemudian Deden Sukmana menjadi Plt. Hotel Manager D’Arcici Plumpang dari sebelumnya Manager Administrasi dan Keuangan D’Arcici Plumpang. Sedangkan di level senior manager Bambang Budiyanto yang sebelumnya menjabat Plt. Senior Manager Keuangan telah menjadi pejabat definitif sebagai Senior Manager Keuangan Jakarta Experience Board.


Hadir dalam acara serah terima jabatan, Direktur Utama Jakarta Experience Board Novita Dewi, Direktur Utama Administrasi dan Keuangan Zulfarshah, para Senior Manager dan General Manager Jakarta Experience Board.


Novita Dewi Direktur Utama Jakarta Experience Board, dalam sambutannya, mengatakan bahwa rotasi pegawai merupakan hal yang biasa terjadi dalam sebuah korporasi yang dimaksudkan untuk penyegaran dan bagian kaderisasi kepemimpinan perusahaan. “Rotasi dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada setiap orang untuk berkontribusi ke bidang-bidang lainnya”.


Lebih lanjut Novita menyampaikan, dasar dalam rotasi posisi di Jakarta Experience Board adalah kompetensi, kapabilitas dan kinerja. “Pemilihan pegawai ini didasarkan pada hasil asesmen yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. Jadi, ini murni sesuai kompetensi karyawan bersangkutan, bukan pada kedekatan pribadi dengan pimpinan,” tambahnya.


Rotasi pegawai yang dilakukan menjadi bagian dari transformasi dan pengembangan sumber daya manusia di internal perusahaan. Nantinya, arah pengembangan sumber daya manusia di perusahaan akan berdasarkan pada system merit. Sistem merit sendiri mengacu kepada kebijakan dan manajemen karyawan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.


Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Jakarta Experience Board tengah melakukan transformasi perusahaan, yang salah satunya melakukan pembenahan di bidang sumber daya manusia. Jakarta Experience Board telah mengadakan program pensiun dini dan menggelar asesmen bagi hampir 400 karyawan yang dilakukan secara bertahap. Program asesmen diharapkan mampu memetakan kompetensi karyawan dan memberikan rekomendasi terhadap posisi yang sebaiknya ditempati.


Para karyawan yang menempati posisi baru diharapkan dapat memberikan inovasi bagi unit hotel masing-masing. Saat ini, enam unit hotel Jakarta Experience Board masih menjadi akomodasi bagi para tenaga kesehatan yang sedang bertugas menangani pandemi Covid-19 di DKI Jakarta. Komposisi manajemen hotel yang baru diharapkan mampu membawa hotel Jakarta Experience Board menjadi hotel yang berdaya saing ketika industri perhotelan dan pariwisata telah kembali pulih. “Semoga amanah baru ini dapat dijalankan dengan baik oleh rekan-rekan. Mari kita berlari membawa Jakarta Experience Board ke arah yang lebih baik,” tutup Novita Dewi.****

Kolaborasi Lintas Sektoral, Sarana Jaya Fasilitasi Pelatihan Kewirausahaan Terpadu Bagi Tuna Netra di Jakarta Timur

By On Sabtu, April 03, 2021

 

 Pelatihan Kewirausahaan Terpadu bagi Tuna Netra

Jakarta, prodeteksi.com – Pandemi COVID-19 yang terjadi selama setahun kebelakang memberikan dampak di berbagai sektor, salah satunya adalah sektor ekonomi khususnya bagi kalangan pengusaha yang masuk dalam kategori usaha kecil menengah (UKM).

 

Sarana Jaya bekerjasama dengan berbagai pihak diantaranya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, PT Bank DKI, PT Antam Tbk, dan BAZNAS DKI Jakarta, menggelar Pelatihan Kewirausahaan Terpadu bagi Tuna Netra yang bertempat di Aula Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur (31/03/21).

 

Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, turut hadir sekaligus membuka Pelatihan Kewirausahaan Terpadu bagi Tuna Netra tersebut.

Sebagai Walikota, Anwar mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan acara pelatihan kewirausahaan ini yang diprakarsai oleh Sarana Jaya  dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur dengan berkolaborasi bersama PT Bank DKI, PT ANTAM Tbk dan BAZNAS DKI Jakarta.

 

“Kota Jakarta Timur selama ini telah melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan usaha kecil menengah yang sudah diikuti sebanyak 200 ribu orang. Hal ini bisan menjadi peluang semakin meningkatnya perubahan perekonomian masyarakat pada saat pandemi COVID-19 terutama bagi pemberdayaan rekan – rekan Tuna Netra kita yang membutuhkan pelatihan,” Kata Anwar.

 

Kegiatan Pelatihan Kewirausahaan Terpadu Bagi Tuna Netra atau Jakpreneur yang berlangsung selama dua hari ini, merupakan pilot project untuk para disabilitas terutama di kalangan tuna netra. Kegiatan pelatihan ini juga merupakan salah satu misi Gubernur DKI Jakarta di bidang perekonomian.

 

“Sekali lagi, saya mengapresiasi Sarana Jaya atas kegiatan ini dan kepada peserta pelatihan, yang tergabung dalam Rumah Aspirasi Tuna Netra saya mengimbau agar memanfaatkan acara ini dan mampu menyerap apa yang akan disampaikan oleh pelatih ataupun narasumber,” imbuh Anwar sekaligus mengakhiri sambutannya dalam pembukaan pelatihan kewirausahaan terpadu tersebut.

Kenal Sambut Agus Himawan sebagai Direktur Utama Sarana Jaya

By On Jumat, April 02, 2021

 

 Kenal Sambut untuk menyambut hadirnya Direktur Utama yang baru

Jakarta, prodeteksi.com----Pada 1 April 2021, Perumda Pembangunan Sarana Jaya menggelar acara Kenal Sambut untuk menyambut hadirnya Direktur Utama yang baru. Agus Himawan Widiyanto  resmi menjadi Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya setelah diangkat oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Kamis (1/4/2021).


Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya. Agus Himawan menggantikan Yoory C. Pinontoan yang sebelumnya menduduki jabatan tersebut.


Agus Himawan bukanlah orang baru di BUMD Jakarta. Sebelumnya, Agus Himawan menjabat sebagai Direktur Utama di PT Integrasi Transit Jakarta yang merupakan anak perusahaan PT MRT Jakarta dan juga PT Transjakarta. Tidak hanya itu, Agus Himawan juga bukan orang baru di Sarana Jaya, beliau sempat mengabdi di Sarana Jaya selama puluhan tahun dengan menduduki jabatan terahir yaitu Direktur Utama periode 2013 – 2015.


Agus Himawan menyampaikan dalam kata sambutannya “Pesan saya yang pertama, kita tidak boleh menyalahkan management yang lama atas segala yang terjadi saat ini. Mereka telah bekerja dan mengupayakan hal terbaik untuk Sarana Jaya”.


“Kedepannya, kita harus lebih meningkatkan kekompakan dalam bekerja, memperbaiki kinerja Perusahaan yang sudah baik menjadi lebih baik lagi” tambahnya.

Agus Himawan akan mengemban tugas selama empat tahun kedepan terhitunng sejak penetapan SK Gubernur, 30 Maret 2021.****

DPP SPRI  Surati Kepala Daerah, Menegaskan Kerjasama Pemda Dengan  Perusahaan Pers Tidak Mesti Terverifikasi DP

By On Minggu, Maret 21, 2021

 

 Ketua Umum DPP SPRI,Hentje G Mandagie

Jakarta, prodeteksi.com.--------Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pers Republik  Indonesia (SPRI) mengirimkan surat penegasan yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah se Indonesia, mulai dari gubernur, bupati dan walikota.

 

Surat bernomor 059/DPP-SPRI/III/2021 tanggal 17 Maret 2021 ini, ditanda tangani Ketua Umum DPP SPRI,Hentje G Mandagie dan Sekretaris Umum, Edi Anwar Asfar. Dengan prihal surat, “Pelanggaran  Administrasi Pemerintahan Menggunakan Peraturan Dewan Pers (DP)”.

 

Intinya dalam surat itu, sebagaimana yang diungkapkan Ketua Umum DPP SPRI, Hentje G Mandagie yang juga Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) memberi saran dan masukan agar setiap Kepala Daerah menghindari penggunaan atau pencantuman Peraturan Dewan Pers Tentang Standar Perusahaan Pers sebagai dasar dalam dalam pengelolaan APBD untuk kegiatan pengadaan barang/jasa publikasi, iklan reklame pada Media Cetak, Elektronik, dan Media Baru (Media Online).

 

Artinya bahwa kerjasama pemerintah dengan perusahaan pers tidak mesti terverifikasi Dewan Pers (DP). Dan surat ini bisa digunakan oleh seluruh media yang merasa didiskriminasi oleh kebijakan pemerintah daerah terkait kerja sama media yang mewajibkan verifikasi media DP dan pimred media harus memiliki kompetensi wartawan utama.

 

“Silahkan surat dari DPP SPRI  diteruskan atau diserahkan ke pemerintah daerah yang menerapkan kebijakan kerja sama media menggunakan peraturan DP, agar nantinya tidak ada lagi kebijakan Pemerintah Daerah melanggar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang merugikan media,” kata Mandagie.

 

 Surat DPP SPRI

Dijelaskan, bahwa penggunaan atau pencantuman Peraturan Dewan Pers Nomor :03/Peraturan-DP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers sebagai dasar dalam dalam pengelolaan APBD untuk kegiatan pengadaan barang/jasa publikasi, iklan reklame pada Media Cetak, Elektronik, dan Media Baru (Media Online), dan atau penyusunan Peraturan Kepala Daerah adalah merupakan kesalahan fatal yang harus segera dihentikan, karena hal itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminisrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

 

Pernyataan tegas itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi pada Rabu, (17/3/2021), menyusul maraknya kebijakan Pemerintah Daerah yang merugikan media terkait syarat kontrak kerja sama media dan Pemda. 

Menurut Mandagi, UU Administrasi Pemerintahan Pasal 5 huruf a secara tegas menyebutkan, Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan asas legalitas. Dan pada Pasal 9 Ayat (3) disebutkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

 

“Dengan demikian, setiap keputusan atau kebijakan pemerintah yang menggunakan atau mencantumkan Peraturan Dewan Pers, itu bukan merupakan Peraturan Perundang-Undangan karena tidak masuk dalam Lembaran Negara,” urainya.

 

Lebih lanjut dikatakan, Peraturan Dewan Pers  tentang : Penanggungjawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama; dan Perusahaan Pers menyertakan wartawannya untuk melakukan uji kompetensi.  Hal itu, menurut Mandagi,   bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 257). ***Red/rilis


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *