HEADLINE NEWS

Menghianati Sejarah, Perlukah Mandat Penguatan Peran Dewan Pers Dicabut ?

By On Rabu, April 21, 2021

OPINI


Oleh : 

Heintje Mandagi 

(Ketua Umum DPP SPRI)


BERAGAM komentar dan pendapat  di berbagai grup aplikasi Whatsapp memenuhi kolom komentar di grup WA wartawan se Indonesia terkait pelaksanaan pelatihan asesor kompetensi yang diselenggarakan LSP Pers Indonesia di Jakarta baru-baru ini. Judul berita menjadi topik hangat yang dibicarakan. Ini menunjukan bahwa dinamika dalam mejalankan profesi itu sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan wartawan.  


Tidak bisa dipungkiri bahwa ada kecenderungan terjadi polarisasi dalam kehidupan pers di Indonesia. Ada kubu yang dipotret abal-abal dan kubu yang dipotret sebagai wartawan profesional dan kompeten. Situasi dan kondisi ini terus bergulir sejak tiga tahun terakhir ini. Dan memuncak pada pelaksanaan pelatihan asesor kompetensi yang diikuti puluhan wartawan dari kelompok yang dianggap abal-abal. Kelompok ini berusaha membuktikan bahwa potret abal-abal yang disematkan selama ini justeru menjadi peluang dan tantangan untuk membenahi kehidupan pers Indonesia ke arah yang lebih baik. Beberapa wartawan dari kelompok yang dilabel profesional pun ikut juga diajak menjadi peserta pelatihan ini. Bahkan salah satu pesertanya merupakan penguji kompetensi yang berasal dari Dewan Pers. Sebagian dari peserta pelatihan asesor ini memegang sertifikat Kompetensi Wartawan Utama versi Dewan Pers. 


Hal ini cukup membuktikan bahwa praktek sertifikasi kompetensi bidang wartawan yang dilaksanakan selama ini oleh kelompok yang diangap profesional ternyata melanggar aturan perundang-undangan dan berimplikasi pidana. Penegasan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjawab persoalan bahwa domain sertifikasi kompetensi ada pada Pendidikan Tinggi berlisensi dan Badan Nasional Sertifkasi Profesi. Dua lembaga ini yang diberi kewenangan sesuai Undang-Undang tersebut di atas. 


Pada pasal 44 UU Pendidikan Tinggi bahkan secara tegas menyebutkan : “Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat kompetensi.” Artinya aturan ini belaku di seluruh Indonesia bagi semua orang, semua organisasi, dan semua penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat kompetensi. Hukuman atas pelanggaran pasal ini pun tidaklah main-main sebagaimana diatur pada Pasal 93 Undang-Undang ini yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. 

Terlepas dari semua itu, kita menengok sedikit ke belakang, bahwa Indonesia pernah melewati sejarah kelam kemerdekaan pers. Dewan Pers dan terutama Departemen Penerangan RI yang dianggap membelenggu kemerdekaan pers di era Orde Baru akhirnya tumbang dan dibubarkan. Tidak ada lagi Depen RI dan Dewan Pers menyusul Undang-Undang pokok Pers era Orde Baru dinyatakan tidak berlaku. 


Draft Undang-Undang Pers  tahun 1999 kemudian dipersiapkan oleh para pejuang kemerdekaan pers bersama-sama dengan puluhan pimpinan organisasi-organisasi pers, termasuk Ketua Umum SPRI ketika itu dijabat Lexy Rumengan. 


Dalam draft asli UU Pers Tahun 1999 itu tadinya tidak ada yang mengatur tentang Dewan Pers. Menurut pengakuan dua saksi sejarah yang masih hidup, Lexy Rumengan, yang kini berdomisili di Amerika Serikat, dan Hans Kawengian (Ketua Umum KOWAPPI) bahwa saat pembahasan draft UU Pers tersebut berlangsung, Jacob Utama selaku tokoh pers senior, mengusulkan pasal tentang Dewan Pers disisip di tengah-tengah Undang-Undang dengan tujuan agar ada wadah yang bisa mempersatukan seluruh organisasi pers dalam melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. 


Usulan itu menurut Kawengian dan Rumengan, sempat mendapat penolakan dari beberapa pimpinan organisasi pers karena trauma dengan masa lalu. Namun karena lobi-lobi yang dilakukan Jacob Utama akhirnya berhasil membuat seluruh peserta menyetujui pasal tentang Dewan Pers dimasukan dalam UU Pers, namun tidak dicantumkan pada Ketentuan Umum Pasal 1 lalu disisip di tengah-tengah Undang-Undang  yakni di pasal 15 agar tidak dominan jika ditempatkan di pasal 1 Ketentuan Umum Undang-Undang Pers. 


Setelah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini disahkan, Dewan Pers yang kemudian terbentuk, lebih banyak diam dan tidak berfungsi. Organisasi-organisasi pers begitu merdeka dan dominan menjalankan aktifitas pegembangan kemerdekaan pers dan peningkatan kualitas pers nasional secara mandiri dan bertanggung-jawab. 


Situasi itu kemudian berubah, ketika pada tahun 2006 Dewan Pers membujuk dan mengajak puluhan pimpinan organisasi pers untuk berkumpul dan membahas konsep tentang penguatan terhadap kelembagaan Dewan Pers melalui kegiatan Lokakarya pada tanggal 13 Agustus 2003 di Jakarta. Dan pada akhirnya 29 pimpinan organisasi pers membuat pernyataan dan sepakat memberi “hadiah” mandat penguatan kelembagaan terhadap Dewan Pers karena menganggap perlindungan terhadap profesinya bisa ikut terjamin dengan adanya penguatan peran Dewan Pers.  Sesudah itu terbitlah Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/111/2006 tentang Penguatan Peran Dewan Pers.


Namun sayangnya penerapan atau implementasi dari penguatan kelembagaan Dewan Pers ini salah diterjemahkan oleh pengurus Dewan Pers di tahun-tahun berikutnya. Bahkan ketentuan yang disepakati justeru tidak dilaksanakan secara menyuluruh oleh Dewan Pers hingga saat ini. Ada beberapa poin penting dalam isi penguatan kelembagaan Dewan Pers ini justeru dilanggar oleh Dewan Pers. Salah satunya adalah pada poin ke 10, Dewan Pers perlu terus mendorong berlakunya pasal-pasal yang mendukung dekriminalisasi terhadap karya jurnalistik atau tidak menganggap pelanggaran hukum dalam karya jurnalistik sebagai kejahatan.  Pada poin ke 10 huruf d, diatur tentang penerapan sanksi perdata terhadap karya jurnalistik dan hendaknya berupa denda proporsional yang tidak menyulitkan kehidupan pihak pembayar atau membangkrutkan perusahaan yang harus membayar denda, karena putusan hukum yang berakibat demikian serupa dengan putusan politik berupa pembredelan terhadap media pers. Sayangnya poin yang mengatur tentang perlindungan terhadap karya jurnalistik ini tidak dijalankan sesuai mandat dan amanah yang diberikan kepada Dewan Pers. 


Contoh kasus yang menghebohkan jagad pers tanah air, Muhamad Yusuf yang bekerja di media Kemajuan Rakyat dan Sinar Pagi Baru, dikriminalisasi akibat berita yang ditulisnya tentang rakyat yang terzolimi oleh perlakuan perusahaan, justeru direkomendasi Dewan Pers untuk diproses dengan ketentuan hukum lain di luar UU Pers. Almarhum Yusuf pun dikriminalisasi dan ditahan, dan akhirnya tewas dalam tahanan. Dia harus menerima nasib sebagai wartawan yang berita kontrol sosialnya direkomendasi Dewan Pers sebagai “kejahatan” dan layak diteruskan dengan hukum di luar Undang-Undang Pers. 


Pengingkaran terhadap kesepakatan penguatan peran Dewan Pers juga adalah mengenai pembentukan Perwakilan Dewan Pers di berbagai daerah sebagaiamana diatur dalam poin ke 2. Sampai sekarang nyaris tidak ada perwakilan Dewan Pers di daerah yang terbentuk. Kondisi ini yang menyebabkan semua pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan di media akan lebih memilih melaporkan wartawan atau media ke pihak Polisi jika ada sengketa pers, bukannya ke Dewan Pers. Hal itu disebabkan akses untuk melaporkan sengketa pers di daerah tidak ada. Karena keberadaan Dewan Pers hanya ada di Jakarta. Pos pegaduan di daerah tidak ada sama sekali. Akibatnya, kriminalisasi pers makin marak terjadi selang kurun waktu 3 tahun terakhir ini. 


Yang lebih aneh lagi, Dewan Pers membuat peraturan tentang Standar Organisasi Pers dan kemudian menentukan sendiri konstituen organsiasi yang dianggap sesuai standar Organisasi Pers yang dibuatnya. Organisasi-organisasi pers yang dulunya memberi mandat penguatan peran Dewan Pers tidak diakui sebagai konstituen secara sepihak oleh Dewan Pers. Padahal, tanggung-jawab Dewan Pers untuk melakukan asistensi dan pembinaan agar organisasi pers sesuai standar yang ditetapkan bersama. 


Fakta ini telah menjadi sejarah kelam bahwa organisasi-organisasi pers yang memberi mandat kepada Dewan Pers untuk penguatan peran Dewan Pers justeru dikhianati. 


Pola penerapan kebijakan Dewan Pers pun terhadap media-media yang marak bermunculan di seluruh penjuru tanah air hampir sama. Ketika kebijakan Standar Perusahaan Pers diterbitkan, perusahaan pers disuruh mendaftar dan diverifikasi. Lalu yang tidak punya modal untuk mendaftarkan perusahaanya ke Dewan Pers di Jakarta kemudian dilabeli atau dipotret sebagai perusahaan media abal-abal dan didirikan untuk tujuan memeras. 


Tanggung jawab Dewan Pers untuk melakukan pembinaan terhadap kehidupan pers nasional tidak terjadi pada kondisi ini. Dewan Pers malah sibuk memotret media yang belum diverifikasi sebagai media abal-abal. Trik ini untuk menekan media agar berbondong-bondong mendaftarkan medianya masing-masing demi selembar pengakuan sebagai media terverifikasi kendati amanat UU Pers bentuknya adalah hanya mendata perusahaan pers. Tapi terjemahannya adalah memverifikasi perusahaan pers. Itu (verifikasi perusahaan pers) menjadi identik dengan Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers atau SIUPP di era Orde Baru. Sejarah kelam kemerdekaan pers itu seolah lahir kembali menjelma menjadi bentuk surat bukti Verifikasi Perusahaan Pers.  Undang-Undang Pers tahun 1999 lahir dengan nafas kebebasan pers agar perusahaan pers bebas didirikan tanpa ada persyaratan tambahan, selain syarat Berbadan Hukum Indonesia. Itu sejarahnya dan kehendak pelaku sejarah kemerdekaan pers yang berhasil menyederhanakan pendirian perusahaan pers dari trauma SIUPP masalah lalu.

  

Bahwa memang diakui, penyalahgunaan profesi wartawan dan penyalahgunaan media dengan tujuan memeras atau meneror seseorang terus terjadi di berbagai daerah. Penulis sepakat hal itu tidak boleh terjadi dan harus dihentikan. 

Kemudahan mendirikan perusahaan pers adalah hadiah yang diwariskan pejuang kemerdekaan pers, namun menjadi tanggung jawab kita sekarang ini dalam pelaksananya. Peningkatan kualitas media harus menjadi tanggung jawab semua pihak, yakni wartawan, perusahaan pers, dan terutama organisasi pers dan Dewan Pers. Semua wartawan pasti sepakat bahwa pemerasan dan teror terhadap siapapun menggunakan nama media dan profesi wartawan adalah perbuatan pidana dan tidak terpuji, serta melanggar kode etik jurnalistik. 

 Heintje Mandagie, Ketua DPI dan DPP SPRI


Nah, persoalan lain yakni verifikasi perusahaan pers. Awal mulanya tujuan verifikasi perusahaan pers adalah untuk pendataan dan peningkatan kualitas media. Namun faktanya, implementasinya sudah bergeser menjadi dokumen persyaratan sebagai bukti legalitas perusahaan pers. Penerapan kebutuhan verifikasi perusahaan pers bukan bertujuan untuk peningkatan kualitas media, namun lebih pada azas legalitas yang menyerupai perijinan, atau yang tidak mengantonginya akan diangap tidak layak beroperasi. Faktanya, banyak sekali media terverifikasi DP masih terseok-seok melanjutkan operasionalnya. Bahkan hampir seluruh media di Indonesia, di luar media mainstream, hidup segan mati tak mau. Media terverifikasi Dewan Pers sekalipun tidak menjamin kualitas dan kehidupan medianya diperjuangkan oleh Dewan Pers. 


Pertanyaannya, apakah Dewan Pers menjalankan tugas “Mengembangkan Kemerdekaan Pers” dan “Meningkatkan Kehidupan Pers Nasional” atau hanya sibuk dengan membuat peraturan dan melaksanakan  kegiatan rutin yang tidak bermanfaat secara langsung bagi kehidupan pers nasional ?  


Kenyataannya, selama Dewan Pers dibentuk kembali pada tahun 1999, perusahaan media harus berjibaku sendiri melaksanakaan upaya meningkatkan kehidupan pers nasional. Belanja iklan nasional yang mencapai seratus triliunan rupiah lebih setiap tahun dibiarkan saja oleh Dewan Pers untuk dinikmati hanya oleh segelintir konglomerat media. 


Dewan Pers justeru sibuk membuat aturan legalisasi kerja sama media dengan pemerintah daerah dengan Surat Edarannya yang ditujukan kepada pemerintah agar kerja sama media dengan pemerintah harus media yang terverifikasi Dewan Pers. Tidak sedikitpun menyentuh upaya belanja iklan nasional ikut dinikmati media lokal yang jumlahnya mencapai puluhah ribu. 


Dewan Pers bukannya sibuk mencari solusi agar belanja iklan bisa terserap atau terdistribusi ke daerah-daerah, justeru disibukan dengan menjalankan propaganda negatif terhadap media-media yang belum terverifikasi sebagai media abal-abal dan tidak layak bekerja sama dengan pemerintah. Tak heran, Kementrian Kominfo dengan leluasanya membuat petunjuk tekhnis bagi Dinas Kominfo se Indonesia agar pemerintah daerah menetapkan salah satu persyaratan kerja sama dengan media wajib perusahaannya terverifikasi Dewan Pers. 


Kondisi ini sesungguhnya memalukan dan merusak fungsi sosial kontrol pers terhadap pemerintah. Dewan Pers dan Kemenkominfo telah dengan sadar dan terang benderang melegalkan media ‘menjual’ idealismenya dengan menetapkan kebijakan yang dianggap sah melalui keberlakuan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers dalam persyaratan kerja sama media dengan Pemda. Ironis, tapi ini fakta bukan hoax. Media lokal terjebak dalam kondisi ini karena tawaran belanja iklan tidak ada. Tidak ada pilihan lain selain “maaf” menjual idealisme pers dengan mengikat kontrak kerja sama dengan pemerintah demi melanjutkan operasional media. 


Dewan Pers seharusnya wajib menjaga independensi media dan wartawan agar tidak terkontaminasi kepentingan pemerintah. Caranya dengan memperjuangkan sumber pemasukan media dari belanja iklan nasional terdsitribusi ke seluruh daerah. Pada kenyataannya lebih dari 100 triliun rupiah belanja iklan nasional setiap tahun tidak ikut dinikmari media lokal dan hanya dikuasai oleh segelintir konglomerat media yang jumlahnya tidak lebih dari sepuluh jari tangan manusia. 

Pada poin ke 5 penguatan peran Dewan Pers , salah satunya diatur tentang standar gaji wartawan dan karyawan pers. Sayangnya, sampai sekarang tidak ada penetapannya dari Dewan Pers berapa standar gaji yang benar dan layak bagi wartawan. Wartawan media mainstream sekalipun terbukti digaji pas-pasan tapi Dewan Pers tidak melakukan apa-apa. Padahal di dalam Pasal 9 UU Pers mengatur kewajiban perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya. 


Pada prakteknya, masih ada wartawan yang bekerja di media nasional yang penggajiannya berdasarkan jumlah berita yang naik tayang di medianya. Dan fakta umum yang terjadi adalah hampir sebagian besar media lokal tidak menggaji wartawannya. Apakah ada upaya Dewan Pers mengatasi persoalan-persoalan di atas sebagai langkah mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional ? 


Inilah fakta-fakta sesungguhnya bahwa Dewan Pers telah gagal meralisasikan mandat dan amanat serta fungsi yang diberikan oleh ke 29 Organisasi Pers pada tahun 2006 lalu untuk penguatan peran Dewan Pers. 


Bisa saja seluruh organisasi pers yang berbadan hukum di Indonesia, baik yang menjadi pelaku pemberi mandat penguatan kepada Dewan Pers, maupun organisasi pers yang ada sekarang dan berbadan hukum, mencabut mandat Penguatan Terhadap Peran Dewan Pers. Namun solusinya bukan seperti itu.


Sebagai wartawan yang memiliki pengalaman dari tingkat paling bawah yaitu reporter, penulis melihat kehidupan pers nasional tidak menuju pada peningkatan sejak Undang-Undang Pers tahun 1999 diberlakukan.


Kemerdekaan Pers Indonesia makin terpuruk. Indeks kemerdekaan pers menurut lembaga riset internasional Reporter Without Borders, bahkan pernah menempatkan Indonesia berada pada level bawah.  


Media nasional nyaris tak terlihat dalam melakukan sosial kontrol sampai pada kehidapan masyarakat di level bawah. Potret kemiskinan rakyat di berbagai daerah masih terjadi namun media seolah diam membisu. Pemandangan warga hidup di atas gerobak dan di emperan toko, serta di kolong-kolong jembatan masih terjadi di mana-mana. Padahal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 34 berbunyi : “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Media mainstream hanya sibuk dengan konten berita politik pemerintahan yang itu-itu saja. 


Informasi tentang pengentasan kemiskinan nyaris tak tersetuh karena tidak menarik dibaca dan ditonton. Negara kaya raya tapi masih banyak rakyat hidup di bawah garis kemiskinan. Negara abai tapi pers diam saja. Fakir miskin dan anak-anak terlantar belum seluruhnya dipelihara oleh negara. 


Pola pengentasan masalah di negara ini pun bak pemadam kebakaran. Ketika ramai diberitakan media, barulah pemerintah turun tangan menangani masalahnya. Presiden Joko Widodo seolah bekerja sendirian dalam mengatasi persoalan di masyarakat. Media tidak memberi informasi yang konkrit di level paling bawah agar penguasa jadi tahu penyelesaiannya di level atas. Padahal rakyat kecil paling butuh nasibnya diekspos agar dilirik pemerintah dan pemangku kepentingan. 


Kembali pada persoalan sertifikasi kompetensi yang informasinya bergulir hangat dua hari terakhir ini. Muncul tangapan dan reaksi Dewan Pers, yang bagi penulis sesungguhnya itu menjadi harapan baru bagi masa depan kompetensi wartawan nasional. Intinya Dewan Pers sudah sepakat pelaksanaan sertifikasi kompetensi diletakan pada jalur yang benar yakni melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi.


Ada hal yang menarik disimak dari klarifikasi Ketua Dewan Pers Muh. Nuh bahwa pengajuan lisensi LSP ke BNSP harus ada rekomendasi dari Dewan Pers. 


Di satu sisi informasi ini merupakan angin segar bagi pers tanah air bahwa Ketua Dewan Pers Moh. Nuh sudah mengakui bahwa pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi wajib melalui LSP berlisensi BNSP dan memperoleh Rekomendasi dari Dewan Pers.


Keterangan itu pun harus diuji beradasarkan peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi menyangkut syarat pendirian LSP dan konfirmasi langsung ke Ketua BNSP. Sampai hari ini belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Ketua BNSP kepada publik terkait persyaratan LSP di bidang pers. 


Dari sistem sertifikasi kompetensi nasional yang berlaku selama ini mengacu pada PP Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP. Jadi aturan dan perangkat hukumnya jelas. 


Apapun keputusan pemerintah wajib hukumnya bagi semua LSP termasuk LSP Pers Indonesia mentaatinya. 


Dewan Pers sebagai lembaga independen sebaiknya legowo menerima masukan dan terbuka menerima kenyataan jika melakukan kekeliruan. Tidak perlu marah atau malu. Kelompok pers yang dilabeli abal-abal pun selama ini tetap menjalankan aktifitas meski dipotret abal-abal.  


Nah jika sekarang label abal-abal itu berusaha dilepas, maka kepentingan Dewan Pers sebagai lembaga independen yang didirkan untuk tujuan mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional harusnya berterima kasih bukannya kebakaran jenggot. Tujuan utama dari pendirian LSP Pers Indonesia adalah untuk meletakan pelaksanaan sertifikasi kompetensi wartawan pada jalur yang benar agar tidak melanggar undang-undang dan berpotensi dipidana. 


Publik akan menilai kenegarawan seorang Muhammad Nuh pada persoalan ini. Situasi ini menjadi ujian bagi Muh Nuh dan para anggota Dewan Pers, apakah kompeten sebagai Anggota Dewan Pers atau tidak. Jika ada kelompok yang selama ini dituding abal-abal dan kemudian membuktikan bahwa apa yang dituduhkan selama ini tidak benar dan justeru membuka mata semua pihak yang selama ini mempraktekan sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang dan melangar hukum,  perlukah dilawan dengan cara-cara yang melanggar kode etik jurnalistik ? 


Pada prinsipnya penulis pernah melewati menjadi reporter yang gajinya pas-pasan, sampai berada pada posisi tertinggi di keredaksian yakni pimpinan redaksi di sebuah harian lokal dan televisi lokal. Lahir dan besar dari keluarga wartawan, menjadi kebanggaan tersendiri. 


Penulis membuat gerakan kemerdekaan pers di Jakarta bersama sejumlah pimpinan organisasi pers, kemudian membentuk Dewan Pers Indonesia sebagai wujud implementasi upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan peningkatan kehidupan pers nasional. 


Dewan Pers Indonesia berusaha mengisi kekosongan yang ada dengan membentuk Dewan Pers Indonesia Perwakilan Provinsi dengan tujuan agar semua pengaduan masyarakat terkait sengketa pers bisa dilayani di tingkat daerah namun masih terganjal aturan dan sistem. 


Selanjutnya, pendataan media terhadap perusahaan pers yang dilakukan Dewan Pers Indonesia bertujuan untuk mempermudah warga negara Indonesia mendirikan media. 


Untuk meningkatkan kehidupan pers nasional atau peningkatan kesejahteraan pers, Dewan Pers Indonesia berusaha menyusun Draft APBD tentang belanja iklan nasional agar terdistribusi hingga ke daerah-daerah. Dan dengan cara ini media lokal akan sejahtera dan kerja sama media dengan pemerintah daerah tidak perlu lagi dilakukan demi menjaga indpendensi pers. Jika perusahaan pers bisa mendapatkan porsi belanja iklan maka diyakini wartawan makin sejahtera dan independen. 

Sumatera Utara menjadi target pertama pembahsan ranperda belanja iklan ini karena Ketua DPRD dan pemeritah setempat memahami potensi ini. 


Pilihan dan upaya ini yang sedang dilakukan DPI karena Dewan Pers tidak mampu menjalankan peran itu. 


Bicara kemerdekaan pers jika tidak dibarengi dengan upaya menciptakan pendapatan perusahaan maka semua pasti akan sia-sia. Income perusahaan media sudah pasti sebagian besar diperoleh dari jasa menyediakan sarana promosi produk melalui iklan di media. Hal inilah yang harus diperjuangkan. Bukannya DP sibuk urusin kerja sama pemerintah dengan media yang nilainya sangat kecil sekali dan idealisme pers jadi taruhan. 


Dampak rendahnya kesejahteraan wartawan dari segi kompetensi, misalnya wartawan dengan modal 3 buah sertifikat kompetensi sekalipun jika tidak sejahtera, maka pada gilirannya akan ikut menerima amplop saat menjalankan profesinya. Jika kompetensi seseorang turut dipengaruhi tingkat kesejahteraan maka tidak bisa tidak, upaya tersebut harus diperjuangkan. 


Apalah arti semua wartawan di UKW jika tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan atau kemampuan finasial media dan wartawan, maka ukuran kompetensi wartawannya menjadi tidak berkompeten. Fakta ril di lapangan ada ratusan wartawan, dan mungkin ada ribuan, yang bersertifikat UKW tapi tidak menerima gaji dari media tempatnya bekerja. Dewan Pers harus mampu menjelskan ke publik tentang jaminan kompetensinya apakah bisa terlaksana di lapangan jika kondisi kesejahteraan wartawan dan media masih seperti ini. ** ( Penulis : Heintje Mandagie)

Akrobatik Manajemen, Siapa Diuntungkan Dibaik Restrukturisasi Polis Konsumen Jiwasraya?

By On Selasa, April 20, 2021

 

OPINI

  


Oleh:  Latin, SE


Jakarta - Selama lebih dari 22 tahun, yakni dari awal memasuki era reformasi 1998, Perseoran Jiwasraya dibiarkan berjalan sendiri, mengobati, dan menyembuhkan lukanya sendiri. Ujian-ujian yang dihadapi perusahaan asuransi milik Pemerintah ini dari tahun ke tahunnya teramat berat. Mulai dari krisis moneter melanda dunia tahun 1998, hingga terjadi resesi ekonomi dunia 2020 akibat dari pandemi Covid-19, semua itu menjadi pemicu munculnya berbagai persoalan bagi BUMN Jiwasraya ini.


Kondisi yang tidak menguntungkan tersebut berdampak kepada seluruh elemen di Jiwasraya, terutama bagi para konsumen atau nasabahnya. Dampak penurunan kemampuan perusahaan sedikit banyak telah berimbas kepada menurunnya daya tahan ekonomi warga, menurunkan kemampuan atau daya beli mereka terhadap produk barang dan jasa yang dibutuhkan sehari-hari.


Kondisi itu juga seperti memaksa segelintir pihak berkepentingan untuk memainkan peran, mencoba bermain-main dengan memaksa menutup paksa Perseoran Jiwasraya, dengan berbagai dalih akrobatiknya. Hal ini tentunya tidak bisa dibiarkan karena akan menimbulkan kegaduhan publik dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia.


Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Perseroan Jiwasraya, selama perjalanannya itu seolah-olah seperti dianak-tirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam menjalankan operasional bisnisnya. Hal itu juga terlihat pada penanganan krisis yang dihadapi Jiwasraya saat ini. Pemerintah seakan abai untuk membantu BUMN dimaksud dalam menyelesaikan persoalannya. Padahal, ada lebih dari 5,3 juta rakyat Indonesia yang terdampak langsung dari masalah akut yang dihadapi Jiwasraya. Angka ini jauh lebih besar jika para nasabah dihitung bersama anggota keluarganya, dengan perkiraan rata-rata 4-5 orang per nasabah.


Pada awalnya, Jiwasraya sebenarnya hanya kesulitan likuiditas. Hal ini ditengarai berawal pada saat Dirut Jiwasraya tampil di ruang publik mengumumkan bahwa Perusahaan Asuransi Jiwasraya mengalami gagal bayar polis bancassurance sebesar 802 miliar pada Oktober 2018 atau sekitar 2 tahun yang lalu. Bancassurance adalah produk asuransi yang dipasarkan melalui layanan bank, atau dengan kata lain, bank yang bekerjasama dengan perusahaan asuransi menawarkan produk asuransi kepada nasabahnya sendiri.


Pertanyaan besarnya adalah apa sebenarnya motivasi utama Dirut AJS (Asuransi Jiwasraya) melakukan tindakan seperti itu? Apakah ada aturannya dalam UU Perseoran terkait perlunya mengumumkan kepada publik tentang kondisi defisit keuangan dan kegagalan pembayaran polis oleh perusahaan? Jika tidak ada, apakah itu inisiatif sendiri atau ada pihak tertentu yang memerintahkannya?


Sejak pengumuman gagal bayar AJS atas polis nasabah, suasana kebatinan para pemegang polis Jiwasraya menjadi tidak menentu, resah, dan gelisah terhadap keamanan dana simpanan polisnya yang ditempatkan pada perusahaan milik negara itu. Hal ini sangat disesalkan oleh banyak pihak, terutama para nasabah AJS. Padahal, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berdiri sejak 31 Desember 1859, atau 162 tahun lalu, itu telah melayani negeri dan mengedukasi bangsa Indonesia akan pentingnya memiliki polis asuransi jiwa sebagai bentuk antisipasi resiko terkena musibah di masa depan, terutama resiko keuangan di kemudian hari.


Jiwasraya hakekatnya adalah sebuah simbol perjuangan bangsa Indonesia. Melalui perusahaan asuransi milik bangsa Indonesia ini, sebuah kepercayaan telah dibangun dengan susah-payah, sangat melelahkan, dan meniti proses yang sangat panjang, hingga berdarah-darah dalam mempertahankan sebuah Core Value kepercayaan industri Asuransi Jiwa (public trust). Namun, dengan seketika saja semua hasil perjuangan itu dihancurkan. Kepercayaan publik terhadap perasuransian dalam negeri telah dengan mudah diluluh-lantakkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.


Penghianatan atas mandat yang diberikan Pemerintah kepada para pemimpin Jiwasraya dari tahun 2018 hingga kini telah secara langsung menimbulkan prahara baru pada industri perasuransian Indonesia. Para pemegang polis berbondong-bondong mendatangi Kantor Jiwasraya terdekat yang tersebar di 74 kantor cabang operasional di 34 provinsi di seluruh Indonesia untuk mengambil dananya masing-masing. Mereka berprinsip lebih baik menarik dananya segera sebelum perusahaan benar-benar kolaps dan tidak mampu membayarkan polisnya.


Fenomena itu menyebabkan keadaan yang pada awalnya besaran gagal bayar polis saluran distribusi bancasaurance hanya sedikit, yakni 802 miliar, kini nilai gagal bayar AJS terhadap polis nasabah mencapai angka yang fantastis di kisaran 16,8 triliyun. Angka inilah yang diduga kuat menjadi acuan hasil audit BPK RI atas perhitungan kerugian negara (PKN) beberapa waktu lalu.


Kejadian petaka gagal bayar polis Jiwasraya tersebut selanjutnya telah menimbulkan dampak sistemik bagi perekonomian nasional. Hal ini berdasarkan statement BPK RI melalui pengumumannya di beberapa media yang merekomendasikan untuk tidak menutup atau membubarkan Perseroan Jiwasraya. Dalam pernyataannya, BPK RI berpendapat bahwa Jiwasraya perlu diselamatkan mengingat legendanya, ukuran perusahaan yang sangat besar dengan jumlah nasabah terbesar di Indonesia yakni 5,3 juta orang, dan perjalanan sejarah Jiwasraya yang sangat panjang. "Jiwasraya harus diselamatkan agar tidak berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional," kata ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, dalam keterangan resmi kepada media usai melakukan audit beberapa waktu lalu.


Upaya penyehatan dan penyelamatan BUMN Asuransi Jiwasraya versi Manajemen AJS patut dipertanyakan. Untuk diketahui bahwa Manajemen AJS bersama Kemenkeu RI dan Kementerian BUMN, serta telah melalui konsultasi dengan Komisi VI dan Komisi XI DPR RI yang membidanginya, sudah mengajukan proposal Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya (RPKJ) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Dalam proposal RPKJ tersebut terdapat 3 program yang diusulkan oleh Manajemen AJS sebagai Upaya Penyehatan dan Penyelamatan BUMN Asuransi Jiwasraya, yakni sebagai berikut:


Pertama: Penegakan Hukum


Upaya penegakan hukum saat ini sedang berproses di Kejaksaan Agung. Perkembangan terkini, sudah diputuskan vonis hukuman seumur hidup terhadap para terdakwa yang diduga terindikasi melakukan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan sangkaan kerugian negara mencapai 16,8 triliyun.


Atas kasus dan vonis itu banyak kalangan mempertanyakan, apakah Perhitungan Kerugian Negara sebesar 16,8 triliyun, yang harus segera ditutup oleh Pemerintah RI, itu benar sebagai uang milik negara atau dana milik para pemegang polis? Jika dana 16,8 triliyun itu merupakan milik para pemegang polis, apakah itu termasuk sebagai bentuk kerugian negara?


Upaya penyelamatan dan penyehatan Jiwasraya menimbulkan paradok's karena penyelesaian bail-in (talangan) dana sebesar antara 22-26 triliyun dari negara harus mampir dulu diberikan ke perusahaan pembiayaan BPUI/IFG sebagai induk Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan. Jika terdapat kerugian negara sebesar 16,8 triliyun berdasarkan audit investigasi BPK, tentunya yang ditalangi dananya dari pemerintah seharusnya sebesar kerugian saja, bukan sebesar 22-26 triliyun.


Hal ini tentunya menimbulkan dugaan-dugaan yang tidak baik pada publik. Muncul spekulasi dan opini yang pada akhirnya dapat diartikan sebagai pemborosan uang negara dalam aksi penyelamatan Perseroan Jiwasraya. Sebagian masyarakat justru berprasangka lebih jauh bahwa kebijakan bail-in tersebut sengaja dilakukan untuk membuka peluang adanya bancakan baru dari dana talangan Jiwasraya dalam waktu dekat.


Kedua: Aksi Penyelamatan Korporasi (Corporate Action)


Dalam implementasinya, PT. Asuransi Jiwasraya bersinegeri dengan beberapa BUMN membentuk Anak Usaha dari BUMN Asuransi Jiwasraya yang dinamakan PT. Jiwasraya Putera dengan tujuan menjadi sekoci penyelamat arus kas keuangan bagi induknya yang sedang mengalami kesulitan likuiditas saat itu. Namun sangat disayangkan, Jiwasraya Putera yang baru seumur jagung berdiri harus kandas di tengah jalan. Ini dibuktikan dengan adanya pencabutkan ijin operasional oleh OJK pada 25 September 2020. Dari peristiwa tersebut, dapat disimpulkan bahwa program Corporate Action telah gagal, yang oleh karena itu kinerja Direksi Jiwasraya seharusnya dievaluasi oleh Kementerian BUMN, bukan justru dilindungi dan didukungnya. Hampir dipastikan ada sesuatu misi terselubung dan disembunyikan di balik semua ini.


Publik patut meminta keterangan terkait siapa yang mengangkat dan menempatkan Hexana Tri Sasongko, yang berasal dari profesional bankir, untuk memimpin Jiwasraya. Hexana sebagai Direktur Utama Jiwasraya dipandang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab yang menimbulkan masalah baru di tubuh Perseroan Jiwasraya sehinga terjadi prahara yang merusak industri asuransi tanah air. Ketika masalah yang lama belum selesai dalam upaya penyehatan Perseroan Jiwasraya, seharusnya dicarikan pengurus yang memiliki pengetahuan dan keahlian di bidangnya sesuai dengan porsi kapasitas jabatan pada Industri Perasurasian. Bukan justru menempatkan orang yang awam dan tidak memiliki rekam jejak pengalaman pada bidang industri yang dipimpinnya. Sehingga dampaknya menimbulkan masalah tambahan bagi perusahaan akibat tidak profesionalnya Pejabat Direksi Jiwasraya yang ditempatkan saat ini.


Penunjukan Hexana sebagai pimpinan PT. Asuransi Jiwasraya tidak sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 73/POJK.05/ 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian. Pada pasal 6 ayat (4) disebutkan bahwa seluruh anggota Direksi Perusahaan Perasuransian harus memiliki pengetahuan sesuai dengan bidang usaha perusahaan yang relevan dengan jabatannya.


Ketiga: Restrukturisasi Polis Konsumen Jiwasraya


Program restrukturisasi polis nasabah Jiwasraya yang dialihkan ke new company, yakni kepada IFG Life, dalam implementasinya menimbulkan kerugian pada 5,3 juta konsumen Jiwasraya. Kebijakan restrukturisasi tersebut tidak menerapkan prinsip asas keadilan dan asas manfaat bagi para pemegang polis. Bahkan, dari perspektif hukum, kebijakan itu dinilai melawan hukum, baik terkait praktek-praktek kotor di dalamnya maupun soal pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan semangat berasuransi.


Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi sektor jasa keuangan, khususnya pada industri perasuransian Indonesia. Apabila restrukturisasi polis konsumen Jiwasraya tetap dijalankan oleh manajemen AJS dengan segala akrobatiknnya, kondisi ini dapat dipandang sebagai suatu upaya mematikan bisnis Perseroan Jiwasraya dengan merugikan para konsumen Jiwasraya. Hal tersebut tentunya tidak sejalan dengan upaya Pemeritah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional.


Publik harus tahu bahwa permasalahan mendasar Jiwasraya adalah pada pemilihan kebijakan Restrukturisasi Polis Konsumen yang menjadi penyebab sengkarut yang berkepanjangan ini. Mengapa harus harus ada opsi Restrukturisasi Polis Konsumen Jiwasraya, yang secara jelas itu salah alamat ? Bagaimana mungkin kerugian perusahaan asuransi yang diakibatkan oleh kesalahan manajemennya dibebankan kepada nasabah? Apakah masuk akal misalnya, sebuah lembaga keuangan seperti bank membebankan biaya penyehatan bank kepada nasabahnya melalui pemotongan (restrukturisasi rekening nasabah) ketika bank tersebut mengalami kerugian?


Kebijakan Restrukturisasi Polis Konsumen, dalam bentuk pemotongan manfaat polis para nasabahnya, tidak boleh diterapkan pada Perseroan Jiwasraya. Kebijakan semacam itu, dan berbagai kebijakan lainnya yang akan berdampak langsung kepada nasabah, tidak semestinya diputuskan secara sepihak tanpa mengajak berdialog para Pemegang Polis Jiwasraya. Sebagai bagian utama dari perusahaan plat merah Jiwasraya, seluruh nasabah seharusnya diajak berdialog terlebih dahulu. Amat tidak dibenarkan pihak perusahaan mengambil kebijakan secara sepihak yang merugikan para nasabah.


Manajemen AJS wajib memahami dan mentaati Undang-Undang Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014, terutama pasal (1) tentang perjanjian dua belah pihak. Dalam hal klausa baku yang tidak boleh diubah secara sepihak, yang mewajibkan adanya persetujuan kedua belah pihak, maka kebijakan program Restrukturisasi Polis Konsumen tersebut harus batal demi hukum dan UUD 1945. (*)


(*) Penulis adalah Sekjend FNKJ (Forum Nasabah Korban Jiwasraya)

Email: fnkjgroup@gmail.com

Twitter: @FNKJGROUP

Mengurai Konflik Agraria/Pertahahan di Pasaman Barat  Melalui Program  Landreform

By On Jumat, Maret 12, 2021

 OPINI



Oleh :

Baldi Pramana, SH. MK,n

(Praktisi Hukum Sekaligus Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia)  


Persoalan  konflik agraria/ pertanahan di Kabupaten Pasaman Barat teramat banyak dan terlalu  sering disuarakan  berbagai elemen masyarakat agar ini diselesaikan dengan tuntas (win-win solution), baik  oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kelompok Tani, perwakilan tokoh-tokoh dan barisan masyarakat langsung terdampak konflik agraria/ pertanahan. Konflik yang berlarut-larut, menumpuk tanpa ada penyelesaian menyebabkan kerawanan sosial dan ketertiban.


Perhatian minim  dari pemerintah  mengurai benang merah akar masalah dan solusi bagi kelompok masyarakat terpapar konflik selama ini tersandera oleh  kepentingan kepastian keamanan berinvestasi. Dan sepintas konflik  terkesan di biarkan meski berbagai tuntutan penyelesaian konflik bermunculan dari kelompok-kelompok tadi.


Akan tetapi beberapa hari belakangan dari pemberitaan media sosial  Kabupaten Pasaman Barat  pasca dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati H. Hamsuardi dan H. Risnawanto angin sejuk telah dihembuskan apabila penanganan konflik agraria / pertanahan menjadi prioritas kerja,  dan dari perhatian tersebut setidaknya ada tiga bentuk agenda yang akan dilaksanakan. Pertama, menekankan kembali  kewajibannya perusahaan kepada masyarakat sekitar lingkungan perusahaan utamanya program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai dampak dari pembangunan berwawasan Social Environment. Kedua, pembentukan Tim Harmonisasi antara pemerintah dengan perusahaan serta antara perusahaan dan masyarakat, ketiga  meninjau kembali izin lama tersangkut Hak Guna Usaha perusahaan apakah berpedoman terhadapan Undang-Undang atau tidak.


Sebagai warga Kabupaten Pasaman Barat, jujur bahwa  sangat menantikan bagaimana implementasi dari program Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat ini. Penanganan konflik agraria/ pertanahan telah menjadi program kerja  H. Hamsuardi dan H Risnawanto selaras pula dengan program Pemerintah Pusat,  penangganan konflik agraria/ pertanahan telah menjadi agenda kerja Presiden dan para Kepala Daerah melalui program reformasi agraria/ pertanahan.  Kebijakan landreform Pemerintah Pusat  membangun atau membentuk/ menata kembali struktur pertanian baru sangat ditunggu-tunggu oleh  masyarakat kecil termarjimalkan oleh keberadaan perkebunan-perkebunan besar diwilayah mereka.  


Tujuan landreform sendiri adalah, pertama untuk mengadakan pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat tani yang berupa tanah, dengan maksud agar ada pembagian hasil yang adil, dengan merombak struktur pertanahan secara revolusioner merealisir keadilan sosial. Kedua untuk melaksanakan prinsip tanah untuk tani, agar tidak terjadi lagi tanah sebagai obyek spekulasi dan alat pemerasan. Ketiga untuk memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap warga negara Indonesia yang berfungsi sosial, keempat  untuk mengakhiri sistem tuan tanah dan menghapuskan pemilikan dan penguasaan tanah secara besar-besaran/ tak terbatas, dengan menyelenggarakan batas maksimum dan batas minimum untuk tiap keluarga. Dengan demikian mengikis pula sistem liberalisme dan kapitalime atas tanah dan memberikan perlindungan terhadap golongan ekonomis yang lemah. Kelima untuk mempertinggi produksi nasional dan mendorong terselenggaranya pertanian yang intensif secara gotong-royong dalam bentuk koperasi dan bentuk gotong-royong lainnya.


Menelisik studi literatur pemetaan konplik agraria/ pertanahan di Pasaman Barat terjadi  antara perusahaan dengan warga dan antar perusahaan dengan kelompok tani meski tidak tertutupi ada juga masalah antar tanah ulayat kaum dengan  ulayat masyarakat  lain, baik terkait Hak Guna Usaha yang dikelola perusahaan, Hak Milik, Hak Pengelolan Tanah Ulayat baik oleh Koperasi atau Yayasan perkebunan  hampir menyebar   dibeberapa titik, ambil contoh konflik antara masyarakat Air Gadang dengan PT. Anam Koto, tuntutan masyarakat Manggonang dengan PT. Anam Koto, tuntutan masyarakat Silambau Lubuak Sarung Kinali terhadap PT. Perkebunan Nusantara VI, sengketa penyerahan lahan antara Kelompok Tani Semangat Baru dengan PT. Permata Mulia Jaya  KUD Damai Sejahtera Kinali, sengketa lahan Hutan Tanaman Rakyat/ HTR di Kecamatan Sungai Bremas  dan sengketa terbaru yaitu  tuntutan masyarakat Nagari Muaro Kiawai atas HGU perusahaan PT. Anam Koto dan tuntutan Warga Maligi terkait penyerahan 200 hektar HGU PT. Gresindo Minang Plantation.


Jika di urut  kebelakang bahwa akar   konflik  agraria/ pertanahan di Kabupaten Pasaman Barat berawal dari  di mualainya Perkebunan  Ophir  pada masa penjajahan Belanda yang pada waktu itu disebut Onderneming Ophir. Pada tahun 1932 Onderneming Ophir dengan lahan seluas 4.600 hektar ditanami kelapa sawit dan kopi secara besar-besaran oleh perusahaan NV Kultuur Maatschapply yang berpusat di Amsterdam Belanda,keadaan ini berlangsung hingga tahun 1970-an, ketika Pemerintah Indonesia baru merdeka dan sedang  memikirkan strategi pertumbuhan perekonomi negara, maka salah satu kajian strategis yaitu melalui perkebunan kelapa sawit di daerah potensial, sampai dengan tahun 1980 pemerintah Indonesia berhasil membentuk pola PIR. 


Proyek ini didukung oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat atas persetujuan dari Menteri Pertanian RI lewat surat SPBN No. 156AGUBC1979 dimana menugaskan PTP VI Persero sebagai pelaksana proyek pembangunan perkebunan kelapa sawit. Proyek NESP Ophir mulai dibangun pada tanggal 3 Maret 1981 dengan bantuan kredit dari pemerintah Jerman Barat. Di Kabupaten Pasaman Barat Penanaman dilakukan secara betahap sejak tahun 1982 sampai dengan tahun 1994 dan PTPN VI telah berhasil membangun kebun kelapa sawit seluas 8.056 hektar  dan menyerap lapangan kerja dari Jawa dan Sumatera.


Disebabkan topografi  Kabupaten Pasaman Barat berada pada wilayah dataran rendah dan  curah hujan tinggi   diatas rata-rata membuat tanaman kelapa sawit sangat cocok di kembangkan di Pasaman Barat, melalui kemudahan  berinvestasi dibidang perkebunan kelapa sawit  Pemerintah Daerah menyediakan lahan selain di Kecamatan Luhak Nan Duo ( lokasi PTPN VI), seperti Kecamatan Kinali, Pasaman, Sungai Aur, Koto Balingka, Sungai Beremas dan Kecamatan Ranah Batahan. 


Kemudahan memperoleh izin  dan ketersedian lahan pengelolan tanah ulayat untuk kepentingan perusahaan berkebunan kelapa sawit membuat investor luar terdorong  menanamkan modal secara besar-besaran. Di sadari atau tidak kebijakan ini seperti mengobral perizinan bagi  pemodal sejak sekitar awal tahun 1990 an diamana satu persatu perusahaan perkebunan menyusul  mendirikan usaha, seperti PT. Bakri Sumatera Plantation, PT. Agro Wiratama, PT  Anam Koto di awal tahun 1990, PT. PHP, PT. Grasindo, PT. Pasaman Marama, PT. Inkut Agritama, PT. Usaha Sawit Mandiri, PT. Rimbo Panjang Sumber Makmur, PT. AMP Plantation, PT. Sago Nauli Pasaman dan lain-lain.


 


Sikap ceroboh dan tergiur dengan keuntungan kelompok, individu/ oknum di masyarakat dalam kerjasama pembukaan tanah ulayat membuat investor  semakin senang merayu para tokoh-tokoh tertentu untuk bekerjasama mengembangkan  perjanjian kerjasama pengelolan tanah ulayat,  harmonisasi lingkungan sosial untuk cucu kemenakan    seharunya menjadikan tanah-tanah ulayat berorientasi memberdayakan ekonomi cucu dimanfaatkan.


Tidak hanya dalam penerimaan uang silih jari tetapi segala bentuk persoalan mengenai pola kemitraan/ sistem bapak angkat seharusnya menjadi  tanggung bersama termasuk mengenai hak-hak masyarakat dalam kerjasama dan  apabila terjadi sengketa dalam lingkungan tanah adatnya  dalam mencari solusi penyelesaian konflik agraria/ pertanahan tidak penting  dipikirkan. Akibatnya semua lepas kontrol  dalam proses perizinan, pemberian ganti rugi, sistem pola kerja sama/ pola kemitraan, tanggung  jawab sosial lingkungan (CSR), sampai dengan tahapan perpanjangan izin HGU.  Disinlah yang membuat penangganan konflik agraria/ pertanahan semakin ruyam dan bertahun-tahun dokumen-dokumen perizinan/ perjanjian perjanjian dibiarkan tanpa ada evaluasi baik mengenai kesuaian izin prinsip seperti luas HGU, IUP-B-P/IUP ,izin AMDAL, pola kerjasama/ kemitraan dan lain-lain.   


Disaat adanya wacana Bupati Pasaman Barat untuk meneliti kembali  perizinan perusahan perkebunan kelapa sawit yang beoperasi di Pasaman Barat menjadi pintu masuk untuk melakukan dialog dalam mencari win-win solution,  kita berharap   perizinan sebagai alas  hak pengelolaan lahan pertaniam dapat menjadi  alat ukur, dimana kewenangan pemberian izin bidang usaha perkebunan kelapa sawit adalah lintas sektor, seperti Kementrian Pertanian, Kementrian Kehutanan, Kementrian Agraria, Pertanahan dan Tata Ruang, dan Pemerintah Daerah. Secara izin prinsip Undang – undang No.22  tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah merupakan kerangka acuan peraturan bagi pelaksanaan otonomi daerah tetapi apabila ego lintas sektor sedikit di kurangani maka keberadaan perusahaan perkebunan kedepan bisa lebih mensejahterakan masyarakat luas.


Kewenangan Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, salah satu kewenangan Daerah Kabupaten  bidang pertanahan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,  dengan demikian terkait adanya agenda penyelesaian konflik agraria / pertanahan oleh Bupati berwenang mengkaji izin-izin tertentu, pengadaan/ pengambilalihan tanah  bisa menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten. Dalam rangka implementasi Undang – Undang Otonomi Daerah ini, telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan sebagaimana tertera dalam pasal 2 ayat ( 3 ) butir (14) sebagai antara lain : Penetapan persyaratan pemberian hak atas tanah. Kewenangan Provinsi sebagai daerah otonomi meliputi kewenangan yang bersifat lintas Kabupaten/ Kota dalam pengadaan tanah menjadi kewenangan Pemda, tetapi bila terkait dengan pemberian hak pengelolaan lahan perkebunan tentu kewenangan Kementiran Badan  Agraria dan Tata Ruang/ BPN RI yang menjadi dasar hukum yaitu pasal 28 ayat 1 UUPA, 


Hak Guna Usaha  adalah hak untuk mengusakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan perkebunan, perikanan atau perikanan. Hak ini adalah Hak yang khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya . Proses pemberian HGU itu sendiri adalah penyerahan tanah oleh pihak pemilik tanah (misalnya: ninik mamak) kepada perusahaan, HGU biasanya diberikan dalam jangka waktu 30 tahun, namun seringkali masyarakat salah kaprah, apabila  masa 30 tahun itu habis, tanah yang statusnya HGU itu akan kembali menjadi hak mereka, padahal tanah tersebut tentunya dikembalikan kepada negara bukan milik adat lagi, dan boleh dimohonkan kembali perpanjangan  pengelola HGU tanpa terbatas.


Selanjuitnya, keinginan Bupati meneliti (me-review) dokumen-dokumen perizinan perkebunan tersaebut bahwa terkait dengan panduan penyelesaian konflik agraria /  pertanahan ada Praturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang  Penyelesaian Kasus Pertanahan, aturan ini memberikan ruang dan kewenangan kepada pejabat dan instansi tertentu termasuk keterlibatan anggota masyarakat dalam penyelesaian konflik, terakhir penulis berharap apabila nanti Tim Harmonisasi pengangan konflik agraria / pertahaan antara masyarakat dengan perusahaan atau perusahaan dengan pemerintah daerah dibentuk, maka sudah selayaknya di isi oleh orang-orang/ pejabat/ tokoh-tokoh berbagai latar belakang  yang paham tentang hubungan-hubungan hukum dengan tanah, berkompeten dibidang hukum pertanahan/ agraria, memahami konsep pemberdayaan masyarakat, serta punya integritas terhadap tim. *****   

Minta Dikritik dan Revisi UU ITE, Ketua DPI Tantang Presiden Tegakkan Kemerdekaan Pers

By On Kamis, Februari 18, 2021

OPINI


Ditulis Oleh

 Heintje Grontson Mandagie, (Ketua Dewan Pers Indonesia)


Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara mengejutkan meminta pemerintahannya dikritik. Permintaan itu pun menuai beragam reaksi dari berbagai kalangan. Tak lama berselang, Presiden Jokowi kembali membuat pernyataan yang menggemparkan seantero penjuru tanah air. Secara tegas Presiden Jokowi meminta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE itu direvisi jika tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Pernyataan Presiden itu disampaikannya menyusul maraknya aksi saling lapor ke polisi yang menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukumnya.  


Sikap Presiden tersebut patut diapresiasi. Sebab kedua hal penting yang disampaikan Presiden Jokowi itu sangat relevan dengan persoalan serius yang sedang dihadapi insan pers di seluruh Indonesia. Pers yang selama ini menjadi korban penerapan UU ITE, kini memiliki harapan baru jika UU ITE tersebut benar-benar jadi direvisi. Namun  begitu, Presiden Jokowi sepertinya perlu ditantang agar lebih berani bertindak untuk menjamin penegakan kemerdekaan pers. 


Bagi insan pers, presiden seharusnya tidak perlu menunggu terlalu lama melakukan kajian tentang kemudaratan penerapan UU ITE di masyarakat. Sebab pada prakteknya, banyak sekali kepala daerah dan pejabat publik justeru menggunakan UU ITE sebagai tameng untuk melindungi dirinya dari kontrol pers dan memilih melaporkan wartawan dan media ke polisi dengan rujukan UU ITE bukan UU Pers ketika dirinya diberitakan terlibat dugaan korupsi atau penyimpangan anggaran.  


Presiden juga seharusnya mengetahui  di negeri ini ada harga ‘nyawa’ dan ‘jeruji besi’ untuk nilai sebuah berita. Karena tak sedikit wartawan dan perusahaan media yang memuat berita tentang dugaan korupsi kepala daerah atau pejabat publik dan pengusaha harus mendekam di balik jeruji besi karena dikriminalisasi dengan rujukan UU ITE tersebut. Bahkan di tahun 2018 lalu ada wartawan Muhammad Jusuf di Kalimantan Selatan tewas dalam tahanan akibat berita yang ditulisnya dijerat UU ITE. Akibat dari itu jaminan perlindungan hukum terhadap wartawan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi tidak berlaku karena penyidik Polri lebih memilih menggunakan UU ITE ketimbang UU Pers dalam menangani laporan tentang pelanggaran UU ITE terkait pemberitaan di media Online.  


Terkait permintaan kritik terhadap pemerintah yang disampaikan presiden untuk meningkatkan pelayanan publik perlu ditanggapi serius. Sebab insan pers pernah memiliki pengalaman buruk terkait pelayanan publik yang diabaikan Presiden.  


Masih segar dalam ingatan, ketika semangat pergerakan kemerdekaan pers pada pelaksanaan Musyawarah Besar Pers Indonesia tahun 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019 memicu pergerakan nasional kebebasan pers di berbagai daerah di Indonesia. Namun sangat disayangkan rekomendasi hasil keputusan insan pers melalui dua even besar tersebut diabaikan Presiden. Rekomendasi hasil Kongres Pers Indonesia tahun 2019 yang melahirkan 21 orang Anggota Dewan Pers Indonesia secara demokratis, sebetulnya telah diserahkan ke Presiden pada tanggal 16 April 2019 namun tidak digubris sama sekali.    


Untunglah insan pers konstituen Dewan Pers Indonesia tidak marah atas sikap Presiden. Nyaris tidak ada media yang protes atau mempertanyakan sikap Presiden tersebut. Meskipun begitu perjuangan menegakan kemerdekaan pers masih terus berlanjut. Penolakan terhadap pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan secara ilegal oleh Dewan Pers dan organisasi konstituennya dilawan dengan mekanisme pelaksanaan yang sesuai aturan perundang-undangan yakni penyusunan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan melalui Kementrian Ketenagakerjaan dan pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia lewat pengajuan lisensi di Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP.  


Semua persoalan tentang pers yang diulas di atas, sesungguhnya sudah pernah tertuang dalam satu Surat Terbuka kepada Presiden yang dilayangkan pada tahun 2018 lalu. Begitu viral surat terbuka tersebut dipublikasikan di ratusan media online se Indonesia namun tak ada respon sama sekali dari Presiden. Padahal kritikan dalam surat tersebut sangat jelas menggaris bawahi keresahan insan pers tanah air atas maraknya kriminalisasi pers di rezim ini.  


Sehina itu kah puluhan ribu media online yang disebut abal-abal oleh Dewan Pers sehingga layak dikriminalisasi dan tidak layak diperhatikan oleh yang mulia Presiden RI Joko Widodo? Atau tidak berartikah upaya mayoritas masyarakat pers mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional melalui Mubes Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019 di mata Presiden RI Joko Widodo?


Presiden mungkin lupa bahwa ketika bangsa ini nyaris terpecah dua akibat terpolarisasi dalam situasi pelaksanaan Pemilihan Presiden 2019 lalu, ribuan media online lokal justeru berperan aktif menyejukan suasana politik dengan pemberitaan yang netral karena takut dikriminalisasi. Media mainstream nasional justeru terlihat asik dengan liputan kerusuhan secara berulang-ulang di media televisi. Bahkan konflik dan perbedaan politik menjadi komoditas industri media disaat Pilpres kemarin. Kini semua konflik sudah berlalu dan situasi sudah harmonis kembali.   


Sekarang ini Presiden Jokowi harus tahu bahwa di berbagai daerah masih banyak Pemerintah Daerah terjebak menggunakan Peraturan Dewan Pers menjadi syarat kerja sama dengan perusahaan media, meskipun Peraturan Dewan Pers itu bukan merupakan bagian dari Peraturan Perundang-Undangan. Bagaimana mungkin Pemerintah Daerah menggunakan peraturan lembaga independen menjadi syarat pengelolaan administrasi pemerintahan. Celakanya, dalam penyelesaian sengketa pers pun Dewan Pers sering membuat rekomendasi kepada penyidik Polri bahwa wartawan dan media yang menjadi teradu adalah tidak terdaftar atau belum terverifikasi Dewan Pers sehingga pengadu bisa menempuh aturan hukum lain di luar UU Pers. Hal inilah yang menyebabkan maraknya praktek kriminalisasi pers di berbagai daerah.  


Bahkan sadarkah presiden bahwa Indeks kebebasan pers Indonesia tahun 2020 menurut Lembaga Pemantau Reporters Without Borders tercatat masih berada pada level bawah yakni pada peringkat 119 dari 180 negara, dan tahun sebelumnya pada level 124. Dalam halaman resminya, Lembaga ini menyebutkan, Presiden Jokowi gagal memenuhi janji kampanyenya yang menjanjikan penghormatan terhadap kebebasan pers selama masa jabatan lima tahun pertamanya. 


Artinya, tanggung-jawab indeks kebebasan pers Indonesia dibebankan kepada Presiden Jokowi oleh Lembaga Pemantau Reporters Without Borders. Terlebih lagi, Presiden dan jajaran pemerintahannya mungkin lupa bahwa puluhan ribu media online yang dihina oleh Dewan Pers dengan sebutan abal-abal dan didirikan untuk tujuan memeras, sesungguhnya adalah mayoritas masyarakat Pers Indonesia yang telah menciptakan ratusan ribu lapangan pekerjaan bagi wartawan yang ikut membayar pajak sebagai kontribusi nyata bagi pemasukan APBN. Bagaimana mungkin Presiden Joko Widodo tutup mata dengan nasib puluhan ribu perusahaan media berbadan hukum dan ratusan ribu wartawan ini yang kini berharap lebih kepada Dewan Pers Indonesia untuk memperjuangkan nasibnya.


Saat ini Dewan Pers Indonesia sedang fokus memperjuangkan belanja iklan nasional agar bisa ikut terserap ke daerah agar tidak hanya dimonopoli oleh media nasional. Sebagai kritik Dewan Pers Indonesia terhadap Presiden adalah sikap pemerintah yang selama ini melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang dilakukan seluruh Lembaga Penyiaran Swasta Nasional yang masih melakukan kegiatan siaran secara nasional. Sejak tahun 2005, batas akhir Lembaga Penyiaran Swasta menyesuaikan operasional dan perijinannya dengan Undang-Undang Penyiaran, namun pelanggaran yang terjadi sesudah itu tidak pernah ditindak, termasuk oleh pemerintahan saat ini. Lembaga Penyiaran Swasta yang kemudian mendirikan perusahaan TV Lokal ternyata sebagian besar masih merelay siaran nasional melebihi batas prosentasi  jumlah siaran nasional yakni hanya 40 persen dan konten siaran lokal sebanyak 60 persen. 


Dampak dari pelanggaran UU Penyiaran ini, Lembaga Penyiaran Swasta bidang usaha Televisi dan Radio masih saja menyiar secara nasional. Padahal hanya TVRI dan RRI yang boleh menyiar secara nasional, selain dari pada itu perusahaan TV dan radio swasta nasional yang sudah ada sebelumnya harus mendirikan perusahaan TV lokal dengan frekwensi wilayah penyiaran terbatas. 


Pelanggaran UU Penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Swasta ini berpengaruh pada distribusi belanja belanja iklan nasional yang hanya terpusat di Jakarta dan dimonopoli oleh perusahaan media Televisi. Hal itu disebabkan pengguna jasa periklanan lebih memilih beriklan di media televisi yang jangkauan siaran dan relay siarannya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Kondisi ini pun adalah praktek monopoli. Karena perusahaan agency periklanan di Jakarta saja yang menikmati tender belanja iklan nasional sementara perusahaan agency lokal terpaksa gigit jari. Ada potensi pelanggaran Undang-Undang anti monopoli di situ. 


Padahal, jika seluruh Lembaga Penyiaran Swasta bidang usaha Televisi dan Radio sudah menjadi perusahaan lokal di setiap provinsi maka pada gilirannya belanja iklan nasional akan secara otomatis terdistribusi ke daerah. Pengguna jasa periklanan akan memilih mendistribusi belanja iklan promosi produk melalui perusahaan-perusahaan media lokal. Hal inilah yang sedang diperjuangkan oleh Dewan Pers Indonesia melalui Serikat Pers Republik Indonesia di berbagai daerah bersama-sama dengan organisasi pers konstituen lainnya. 


Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau menjadi pilot project dengan program Diskusi Media bertema Monopoli Belanja Iklan nasional dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Belanja Iklan Nasional. Respon yang sangat luar biasa dari Ketua DPRD Sumut dan jajarannya semakin memuluskan tindak lanjut dari hasil diskusi media yang digagas SPRI tersebut. Belanja iklan nasional yang menjadi sumber potensi Pendapatan Asli Daerah nantinya dapat diatur melalui Ranperda. Dan menariknya SPRI kini diminta oleh pimpinan DPRD untuk membuat kajian naskah akademis terkait penyusunan Draft Ranperda tentang Belanja Iklan dimaksud. 


Dari pemaparan di atas, ada beberapa poin penting yang harus dilakukan presiden. Presiden Jokowi harus berani memerintahkan aparat penegakan hukum dan Komisi Penyiaran Indonesia menindak tegas Lembaga Penyiaran Swasta yang melakukan pelanggaran pidana dan adminsitrasi terhadap pelaksanaan UU Penyiaran.  


Presiden juga perlu mendorong pemerintah daerah memfasilitasi perusahaan agency lokal untuk menusun konsep promosi iklan produk nasional melalui perusahaan media lokal yang lebih efektif dan berbiaya terjangkau. Dan selain itu, Presiden bisa memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk mendukung langkah yang saat ini sedang ditempuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Belanja Iklan Nasional menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah sehingga bisa dilaksanakan secara nasional di seluruh Indonesia. 


Dengan cara ini maka perusahaan pers di daerah akan memiliki peluang besar mendapatkan jatah belanja iklan sehingga tidak perlu lagi, maaf, ‘mengemis’ kontrak kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menutupi biaya operasional media. Langkah ini akan sangat efektif menciptakan perusahaan media yang independen dan profesional. Pada gilirannya pers Indonesia bisa sejahtera dan negara akan maju karena fungsi kontrol sosial pers berjalan baik. *

Mewujudkan Kampanye yang Rasionalistis Sesuai Visi- Misi

By On Rabu, September 30, 2020



Oleh

Baldi Pramana, SH. MK,n 

Tahapan kampanye sebagai wadah menyampaikan misi dan visi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati  calon harus bisa memaksimalkan pendekatan kampanye yang rasionalistis yaitu pendekatan dengan mis-visi atau program kerja yang real, dimana skala prioritas kebutuhan di masyarakat di utamakan, mengurai masalah-masalah pembangunan sektor ekonomi, pendidikan, dan sektor pertanian/ perkebunan sangat mendesak untuk di selesaikan. Hemat hami juga, warga tidak butuh slogan/ jargon-jargo semacam buaian angin dari surga sebaimana tertulis pada bahan, alat dan bahan praga kampanye paslon. 

Banyak pekerjaan rumah yang perlu di selesaikan oleh pemimpin kabupaten ini, bila tidak mau kami sebutkan hampir pada seluruh aspek kebutuhan perlu pembenahan seperti tingkat laju pertumbuhan  ekonomi sesuai data Badan Pusat Statistik ekonomi Sumatera Barat menurut Kab/ Kota tahun 2019, Kabupaten Pasaman Barat berada pada nomor  satu terbawah/  peringkat terendah, sesuai data BPS tahun 2019 yaitu 4,49 ( empat puluh koma empat puluh sembilan ) persen, berada dibawah  Kabupaten Mentawai yaitu sebesar 4,76 ( empat puluh koma tujuh puluh enam) persen. Banyak hal yang membuat kabupaten ini tertinggal jauh jika dibanding dengan daerah lain, kualitas pendidikan kita berada di peringkat bawah, masalah stunting atau anak bertumbuh pendek akibat ibu hamil kurang asupan gizi dan anak kurang gizi termasuk kasus nomor  satu atau dua tertinggi di Sumbar. 

Untuk itu, dalam tahapan kampanye ini, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati &  Wakil Bupati dan Walikota & Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus desease 19 (covid 19), metode kampanye lebih menekankan kampanye daring/ media online dari pada tatap muka secara langsung, andaipun kampanye model pertemuan terbatas atau tatap muka masih di perbolehkan tetapi efektifitasnya pada masa pandemi covid 19 kurang tercapai. Hampir seluruh metode kegiatan kampanye menyesuaikan dengan protokol kesehatan, artinya iklan kampanye di media sosial, elektronik dan media massa lebih ditekankan terhadap paslon, jadi metode kampanye melalui daring/ media online harus mampu menjawab masalah-masalah warga, terkonsep dengan baik dan sistematis intinya maksud dan tujuan sampai. Bila Paslon dapat menyelipkan acara blusukan dengan alasan mengunjungi posko pemenangan maka bertatap muka langsung dengan warga bukan pula sekedar say hallo, tetapi menyampakain visi-misi serta program-program pro kerakyatan. Jangan menjual materi/ conten kampanye melebihi kapasitas kemampuan sebenarnya, melebihi fakta dari kompetensi sesungguhnya paslon, arti slogan atau jargon paslon sering membohongi publik. Di akhir tulisan ini, penulis berharap kepada seluruh paslon sekiranya  dapat berkampanye sesuai dengan aturan, santun dan mengandalkan visi- misi serta program kerja, bagaimana mengurai akar masalah ketertinggalan pembangunan di kabupaten kita. Dan kepada pemilih penulis berpesan agar memilih pemimpin berdasarkan logika, bijak dalam menyikapi informasi  agar tidak salah memilih pemimpin seperti membeli kucing dalam karung. (penulis :  Pemerhati Sosial, Politik & Hukum Pasaman Barat)


DILEMATIKA HUKUM PENCALONAN KEPALA DAERAH

By On Kamis, Agustus 06, 2020

Oleh : Baldi Pramana, SH. MK,n 

Pra-pencalonan atau admospir penggalangan dukungan oleh bakal calon kepala daerah terhadap partai pengusung Gubernur, Bupati dan Wali Kota masih simpang siur, bentuk dukungan baru sebatas klaim sepihak, tanpa ikatan tertulis dan hemat penulis untuk Pilkada Sumatera Barat tahun 2020, dari 11 Kabupaten, 2 Kota dan 1 Provinsi tidak ada pencalonan tunggal oleh partai pengusun dan belum ada yang memberikan legalitas pencalonan, keharusan berkoalisi mutlak adanya, sebagai syarat pemenuhan persyaratan pencalonan 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi di DPRD, atau keharusan parpol meraih sekurangnya 25 % (dua puluh lima persen) dari akumulasi jumlah suara sah pada wilayah pemilu anggota legislatif bersangkutan. 

Setidaknya formulir B-KWK-Parpol tentang surat pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota oleh parpol/ gabungan parpol, formulir B 1. KWK-Parpol keputusan pimpinan pusat partai tentang persetujuan pasangan calon Gubernur, Bupati/ Wali Kota, dan formulir B 2. KWK-Parpol tentang surat pernyataan kesepakatan parpol/ parpol dengan pasangan calon belum terbit. Ketiga jenis formulir merupakan akumulasi syarat mutlak sebagai tiket mengikuti kontestan Pilkada tanggal 9 Desember 2020 pada interen parpol belum final.

Hemat penulis, belum diberikannya formulir tersebut terkorelasi dengan tahapan, program dan jadwal pencalonan pemilihan kepala daerah tahun 2020, dimana jadwal pendaftaran pasangan calon baru akan dilaksanakan pada taggal 4 September sd 6 September 2020, dalam rentang waktu yang tersisa itu, masih cukup waktu bagi pengurus bersama dengan bakal calon guna melakukan wait and see politik atau lobi-lobi politik, merumuskan visi dan misi, dan sebagainya, memasangkan paslon dalam sebuah pilkada memerlukan pemikiran jenius dan strategis, dinamika politik masih dinamis dan berfluktuasi sebagai ranah perebutan perahu.

Drama saling klaim dukungan partai politik antar kandidat sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran pencalonan yaitu tanggal 6 september pukul 24.00 WIB penuh misteri dan sulit diterka, semua bisa terjadi, tergantung pada mekanisme dan lobi-lobi para pihak juga oleh kepentingan pengurus parpol tingkat pusat dan daerah. Selain itu menurut praktek atau kebiasaan koalisi dalam pilkada sangatlah dinamis, arah kebijakan koalisi pencalonan tidak selalu atas dasar persamaan cita-cita atau idealisme melainkan menyesuaikan dengan konstituen Pilpres di suatu daerah dan elektabilitas calon.

Tahapan pencalonan sebagai agenda menuju kursi orang nomor satu/ titik puncak kekuasaan daerah sebagaimana disebutkan diatas, mengharuskan partai politik pengusung paslon untuk berkoalisi dengan beberapa partai, jika tidak dapat memilih maju melalui jalur independen/ non partai. Sebagai sebuah pengalaman berharga untuk penulis pada Pilkada sebelumnya, penulis merasa perlu sedikit berbagi pengalaman bersama masyarakat mengenai pencalonan kepala daerah sebagai pendidikan politik bagi masyarakat luas seputar legal problem atau aspek hukum pencalonan, baik aspek hukum tindak pidana pemilu, sengketa administrasi pencalonan, sengketa tata usaha negara dan pelanggaran kode etik, baik oleh KPU dan paslon.

Hal ini dimungkinkan terjadi karena dari dua jenis syarat pencalonan bisa berujung pidana dan gugatan apabila ada pemalsuan dokumen/ manipulasi, pertama syarat calon dan kedua syarat pencalonan, maka syarat pencalonan sebagai sebuah dokumen pencalonan diterbitkan oleh partai politik/ gabungan partai pengusung, jika berkaca pada pengalaman, dilematika pencalonan oleh pengurus partai pada masa pencalonan banyak tersandera oleh aroma perpecahan interen parpol, dokumen syarat pencalonan terbit atas kesepakatan para pihak.

Oleh sebab itu perlu cermat meneliti kelengkapan tanda tangan dari ketua dan sekretaris DPP/ DPW/ DPD masing-masing parpol atau gabungan partai politik. Tanda tangan dari pengurus merupakan sebuah keharusan (wajib ada), jika tidak lengkap KPU Provinsi/ Kabupaten/ Kota menetapkan status pencalonan tidak memenuhi syarat (TMS) dan berkas yang paslon bersangkutan di kembalikan ( di tolak). 

Sebaliknya apabila berkas sudah lengkap, menjadi kewajiban langsung seluruh ketua dan sekretaris partai pengusung mendampingi proses pendaftaran, bila salah satu pihak berhalangan hadir yang bersangkutan harus membuktikan ketidak hadiran tersebut dengan alasan kuat/ dapat dibuktikan dengan surat yang di keluarkan oleh instansi/pejabat berwenang, ini juga menjadi titik perhatian. 

Salah satu kesalahan yang perlu di hindari paslon dan tim yaitu dokumen syarat pencalonan tidak valid (kesesuaian nama paslon/partai dan pengurus, tanda tangan dan di cap stempel basah) artinya secara material dan formil syarat pencalonan wajib ada ketika melakukan pendaftaran bila tidak persyaratan dianggab belum lengkap (BL) dan pendaftaran di tolak. Pembagian tugas dan jadwal pendaftaran bersama leasing officer (LO) juga harus menjadi pertimbangan bersama penyelenggara, jangan sampai jadwal bentrok dengan kehadiran beberapa pasangan calon di dalam ruangan/tempat pendaftaran sehingga memecah titik fokus staf penerima pendaftaran, pembagian kelompok-kelompok/tim penerimaan pendaftaran perlu dipertimbangkan agar slogan KPU melayani hak pilih masyarakat bukan sekedar jargon, oleh itu komunikasi perlu dibangun termasuk dengan aparat keamanan.

Adapun syarat calon atau syarat personal calon terkait dengan dokumen priadi yang jumlahnya lebih banyak dari dokumen syarat pencalonan, seperti surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana, surat keterangan sedang tidak menjalani pidana di dalam penjara, surat keterangan sudah selesai menjalani masa pidana, surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya, surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari kepolisian, surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), surat keterangan tidak sedang dalam kondisi jatuh pailit (bangkrut), dokumen wajib pajak, surat keterangan berhenti sebagai pejabat negara, fotokopi KTP-el, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi, daftar nama tim kampanye tingkat provinsi/ kabupaten/kota atau kecamatan dan pasfoto terbaru. Sebagai catatan syarat calon tersebut juga dibawa ketika proses pendaftaran dan wajib ada, mengenai sah atau tidaknya akan diteliti pada masa penelitian, apabila belum memenuhi syarat dapat dilengkapi saat masa perbaikan.

Problematikan hukum merupakan sebuah dilema dari tahapan pencalonan, oleh sebab itu KPUD harus bertindak kolektif-kolegia, dalam bekerja berpedoman pada peraturan pencalonan baik itu PKPU, Juknis atau Surat Edaran tentang pencalonan, jangan mendahulukan yang sunnah dari pada kewajiban. Biasanya KPU RI akan akomodatif terhadap dinamika pencalonan di lapangan, respon cepat tanggap guna memberikan solusi mengenai masalah-masalah teknis di lapangan harus menjadi titik fokus KPUD, sehingga selalu up date dengan perkembangan informasi dari pusat, jika tidak keputusan yang akan di ambil KPUD bisa tidak tepat/ cocok dengan aturan terbaru.Malahan saking banyaknya surat edaran membuat KPUD kelabakan untuk memahami aturan-aturan, belum lagi aturan pencalonan terkait dengan aturan lain diluar ranah pemilu perlu juga di pahami. 

Keteledoran untuk memahami aturan dan mekanisme teknis pencalonan oleh peserta dan penyelenggara bisa berujung pada pelanggaran sengketa pilkada baik dugaan pelanggaran kode etik dan sengketa pencalonan baik di Bawaslu sebagai akibat adminsitrasi dan prosedurl pencalonan tidak tepat/ lengkap, sehingga salah satu pasangan/ tim melaporkan kejadian ini ke Bawaslu. Memang sengketa pencalonan hulu penyelesaiannya melalui Bawaslu, segala upaya adminstrasi harus terlebih dahulu ditempuh/ dilesaikan di Bawaslu, dan apabila pemohon belum puas atas keputusan mediasi, paslon dapat menempuh upaya selanjutnya dengan mengajukan sengketa penetapan pasangan calon di PTTUN. 

Hal berbeda dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPUD, alur penyelesaian langsung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), masyarakat, tim/ paslon dapat melapor langsung, setiap tindak tanduk, sikap, ucapan, prilaku dan perbuatan penyelenggaran pemilu bertentangan dengan netralitas/ keberpihakan terhadap salah satu pasangan dalam menjalankan tahapan bisa di laporkan untuk di beri sangsi. 

Sebagai langkah mengeleminir sengketa, upaya maksimal dari penyelenggara dalam menjalankan setiap tahapan harus dibuktikan dengan tindakan di lapangan, catatan-catan kecil/ kronologis suatu prestiwa, berita acara, foto atau vidio serta upaya-upaya koordinasi bersama stak holder terkait di buat dengan dokumentasi. 

Apabila penyelenggara dan pasangan calon sudah memahami prosedur dan mekanisme pencalonan sesuai aturan maka sengketa hukum atas pencalonan pilkada tahun 2020 baik oleh KPU dan pasangan calon bisa di minimalisir, dan apabila sebaliknya sengketa pencalonan tidak dapat dihindari oleh para pihak, setidaknya telah memahami strategi persiapan sengketa Pilkada. Penulis : ADVOCAT/ Mantan Komisioner KPU Pasaman Barat periode 2013 - 2018)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *