HEADLINE NEWS

DILEMATIKA HUKUM PENCALONAN KEPALA DAERAH

IKLAN

Oleh : Baldi Pramana, SH. MK,n 

Pra-pencalonan atau admospir penggalangan dukungan oleh bakal calon kepala daerah terhadap partai pengusung Gubernur, Bupati dan Wali Kota masih simpang siur, bentuk dukungan baru sebatas klaim sepihak, tanpa ikatan tertulis dan hemat penulis untuk Pilkada Sumatera Barat tahun 2020, dari 11 Kabupaten, 2 Kota dan 1 Provinsi tidak ada pencalonan tunggal oleh partai pengusun dan belum ada yang memberikan legalitas pencalonan, keharusan berkoalisi mutlak adanya, sebagai syarat pemenuhan persyaratan pencalonan 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi di DPRD, atau keharusan parpol meraih sekurangnya 25 % (dua puluh lima persen) dari akumulasi jumlah suara sah pada wilayah pemilu anggota legislatif bersangkutan. 

Setidaknya formulir B-KWK-Parpol tentang surat pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota oleh parpol/ gabungan parpol, formulir B 1. KWK-Parpol keputusan pimpinan pusat partai tentang persetujuan pasangan calon Gubernur, Bupati/ Wali Kota, dan formulir B 2. KWK-Parpol tentang surat pernyataan kesepakatan parpol/ parpol dengan pasangan calon belum terbit. Ketiga jenis formulir merupakan akumulasi syarat mutlak sebagai tiket mengikuti kontestan Pilkada tanggal 9 Desember 2020 pada interen parpol belum final.

Hemat penulis, belum diberikannya formulir tersebut terkorelasi dengan tahapan, program dan jadwal pencalonan pemilihan kepala daerah tahun 2020, dimana jadwal pendaftaran pasangan calon baru akan dilaksanakan pada taggal 4 September sd 6 September 2020, dalam rentang waktu yang tersisa itu, masih cukup waktu bagi pengurus bersama dengan bakal calon guna melakukan wait and see politik atau lobi-lobi politik, merumuskan visi dan misi, dan sebagainya, memasangkan paslon dalam sebuah pilkada memerlukan pemikiran jenius dan strategis, dinamika politik masih dinamis dan berfluktuasi sebagai ranah perebutan perahu.

Drama saling klaim dukungan partai politik antar kandidat sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran pencalonan yaitu tanggal 6 september pukul 24.00 WIB penuh misteri dan sulit diterka, semua bisa terjadi, tergantung pada mekanisme dan lobi-lobi para pihak juga oleh kepentingan pengurus parpol tingkat pusat dan daerah. Selain itu menurut praktek atau kebiasaan koalisi dalam pilkada sangatlah dinamis, arah kebijakan koalisi pencalonan tidak selalu atas dasar persamaan cita-cita atau idealisme melainkan menyesuaikan dengan konstituen Pilpres di suatu daerah dan elektabilitas calon.

Tahapan pencalonan sebagai agenda menuju kursi orang nomor satu/ titik puncak kekuasaan daerah sebagaimana disebutkan diatas, mengharuskan partai politik pengusung paslon untuk berkoalisi dengan beberapa partai, jika tidak dapat memilih maju melalui jalur independen/ non partai. Sebagai sebuah pengalaman berharga untuk penulis pada Pilkada sebelumnya, penulis merasa perlu sedikit berbagi pengalaman bersama masyarakat mengenai pencalonan kepala daerah sebagai pendidikan politik bagi masyarakat luas seputar legal problem atau aspek hukum pencalonan, baik aspek hukum tindak pidana pemilu, sengketa administrasi pencalonan, sengketa tata usaha negara dan pelanggaran kode etik, baik oleh KPU dan paslon.

Hal ini dimungkinkan terjadi karena dari dua jenis syarat pencalonan bisa berujung pidana dan gugatan apabila ada pemalsuan dokumen/ manipulasi, pertama syarat calon dan kedua syarat pencalonan, maka syarat pencalonan sebagai sebuah dokumen pencalonan diterbitkan oleh partai politik/ gabungan partai pengusung, jika berkaca pada pengalaman, dilematika pencalonan oleh pengurus partai pada masa pencalonan banyak tersandera oleh aroma perpecahan interen parpol, dokumen syarat pencalonan terbit atas kesepakatan para pihak.

Oleh sebab itu perlu cermat meneliti kelengkapan tanda tangan dari ketua dan sekretaris DPP/ DPW/ DPD masing-masing parpol atau gabungan partai politik. Tanda tangan dari pengurus merupakan sebuah keharusan (wajib ada), jika tidak lengkap KPU Provinsi/ Kabupaten/ Kota menetapkan status pencalonan tidak memenuhi syarat (TMS) dan berkas yang paslon bersangkutan di kembalikan ( di tolak). 

Sebaliknya apabila berkas sudah lengkap, menjadi kewajiban langsung seluruh ketua dan sekretaris partai pengusung mendampingi proses pendaftaran, bila salah satu pihak berhalangan hadir yang bersangkutan harus membuktikan ketidak hadiran tersebut dengan alasan kuat/ dapat dibuktikan dengan surat yang di keluarkan oleh instansi/pejabat berwenang, ini juga menjadi titik perhatian. 

Salah satu kesalahan yang perlu di hindari paslon dan tim yaitu dokumen syarat pencalonan tidak valid (kesesuaian nama paslon/partai dan pengurus, tanda tangan dan di cap stempel basah) artinya secara material dan formil syarat pencalonan wajib ada ketika melakukan pendaftaran bila tidak persyaratan dianggab belum lengkap (BL) dan pendaftaran di tolak. Pembagian tugas dan jadwal pendaftaran bersama leasing officer (LO) juga harus menjadi pertimbangan bersama penyelenggara, jangan sampai jadwal bentrok dengan kehadiran beberapa pasangan calon di dalam ruangan/tempat pendaftaran sehingga memecah titik fokus staf penerima pendaftaran, pembagian kelompok-kelompok/tim penerimaan pendaftaran perlu dipertimbangkan agar slogan KPU melayani hak pilih masyarakat bukan sekedar jargon, oleh itu komunikasi perlu dibangun termasuk dengan aparat keamanan.

Adapun syarat calon atau syarat personal calon terkait dengan dokumen priadi yang jumlahnya lebih banyak dari dokumen syarat pencalonan, seperti surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana, surat keterangan sedang tidak menjalani pidana di dalam penjara, surat keterangan sudah selesai menjalani masa pidana, surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya, surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari kepolisian, surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), surat keterangan tidak sedang dalam kondisi jatuh pailit (bangkrut), dokumen wajib pajak, surat keterangan berhenti sebagai pejabat negara, fotokopi KTP-el, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi, daftar nama tim kampanye tingkat provinsi/ kabupaten/kota atau kecamatan dan pasfoto terbaru. Sebagai catatan syarat calon tersebut juga dibawa ketika proses pendaftaran dan wajib ada, mengenai sah atau tidaknya akan diteliti pada masa penelitian, apabila belum memenuhi syarat dapat dilengkapi saat masa perbaikan.

Problematikan hukum merupakan sebuah dilema dari tahapan pencalonan, oleh sebab itu KPUD harus bertindak kolektif-kolegia, dalam bekerja berpedoman pada peraturan pencalonan baik itu PKPU, Juknis atau Surat Edaran tentang pencalonan, jangan mendahulukan yang sunnah dari pada kewajiban. Biasanya KPU RI akan akomodatif terhadap dinamika pencalonan di lapangan, respon cepat tanggap guna memberikan solusi mengenai masalah-masalah teknis di lapangan harus menjadi titik fokus KPUD, sehingga selalu up date dengan perkembangan informasi dari pusat, jika tidak keputusan yang akan di ambil KPUD bisa tidak tepat/ cocok dengan aturan terbaru.Malahan saking banyaknya surat edaran membuat KPUD kelabakan untuk memahami aturan-aturan, belum lagi aturan pencalonan terkait dengan aturan lain diluar ranah pemilu perlu juga di pahami. 

Keteledoran untuk memahami aturan dan mekanisme teknis pencalonan oleh peserta dan penyelenggara bisa berujung pada pelanggaran sengketa pilkada baik dugaan pelanggaran kode etik dan sengketa pencalonan baik di Bawaslu sebagai akibat adminsitrasi dan prosedurl pencalonan tidak tepat/ lengkap, sehingga salah satu pasangan/ tim melaporkan kejadian ini ke Bawaslu. Memang sengketa pencalonan hulu penyelesaiannya melalui Bawaslu, segala upaya adminstrasi harus terlebih dahulu ditempuh/ dilesaikan di Bawaslu, dan apabila pemohon belum puas atas keputusan mediasi, paslon dapat menempuh upaya selanjutnya dengan mengajukan sengketa penetapan pasangan calon di PTTUN. 

Hal berbeda dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPUD, alur penyelesaian langsung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), masyarakat, tim/ paslon dapat melapor langsung, setiap tindak tanduk, sikap, ucapan, prilaku dan perbuatan penyelenggaran pemilu bertentangan dengan netralitas/ keberpihakan terhadap salah satu pasangan dalam menjalankan tahapan bisa di laporkan untuk di beri sangsi. 

Sebagai langkah mengeleminir sengketa, upaya maksimal dari penyelenggara dalam menjalankan setiap tahapan harus dibuktikan dengan tindakan di lapangan, catatan-catan kecil/ kronologis suatu prestiwa, berita acara, foto atau vidio serta upaya-upaya koordinasi bersama stak holder terkait di buat dengan dokumentasi. 

Apabila penyelenggara dan pasangan calon sudah memahami prosedur dan mekanisme pencalonan sesuai aturan maka sengketa hukum atas pencalonan pilkada tahun 2020 baik oleh KPU dan pasangan calon bisa di minimalisir, dan apabila sebaliknya sengketa pencalonan tidak dapat dihindari oleh para pihak, setidaknya telah memahami strategi persiapan sengketa Pilkada. Penulis : ADVOCAT/ Mantan Komisioner KPU Pasaman Barat periode 2013 - 2018)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *