HEADLINE NEWS

CALON PETAHANA WAJIB CUTI SELAMA KAMPANYE PILKADA

By On Selasa, Desember 31, 2019

Pilkada Serentak 2020

Pasaman Barat, prodeteksi.com----Adanya keinginan agar Kepala Daerah atau Wakil kepala Daerah yang sedang menjabat (Calon Petahana) atau incumbent untuk mengundurkan diri jika maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, nampaknya  masih sebatas wacana. Sebab, aturan yang berlaku sampai saat ini, adalah Incumbent hanya cuti selama masa kampanye.

Beda dengan anggota DPR atau DPRD, walau sama sama jabatan politik, namun bagi mereka yang maju sebagai kandidat Pilkada harus mengundurkan diri. Hal ini sesuai UU 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 18 tahun 2019.

Ketua KPU Pasaman Barat (Pasbar), Alharis, kepada media ini membenarkan bahwa Incumbent yang ingin maju kembali sebagai kandidat Kepala Daerah seperti Calon Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota serta Gubernur dan Wakil Gubernur, tidak wajib mundur dari jabatannya. Tapi hanya cuti diluar tanggungan negara semasa kampanye, “ kata Al Haris (30/12/2019)

Dijelaskan, sesuai UU No 10 tahun 2016 dan juga Peraturan KPU Nomor 15/2017, Kepala Daerah maupun wakil kepala daerah yang mencalonkan diri pada Pilkada tidak perlu mengundurkan diri. Namun harus menyatakan secara tertulis bersedia cuti diluar tanggungan negara selama  71 hari terhitung tanggal 11 Juli – 19 September 2020, sesuai PKPU No 16 Thn 2019 tentang  Jadwal dan Tahapan Pilkada 2020.

“Kecuali apabila ada kepala daerah ingin maju menjadi pemimpin daerah lain, mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri, bukan cuti." tegas Alharis

Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 (p) yang menyatakan bahwa 'berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon'.

"Artinya, kalau Bupati Pasbar (Yulianto) misalnya ingin maju di kabupaten lain, begitu ditetapkan oleh kpu sebagai calon, maka harus mengundurkan diri dari jabatannya. Tapi kalu masih di Kabupaten Pasaman Barat, berarti ia hanya wajib cuti selama masa kampanye, “terangnya***irti z

Kampung Sigalabor Cubadak Butuh Bidan Desa

By On Jumat, November 15, 2019

Pasaman, prodeteksi.com- Sulitnya transportasi masyarakat Kampung Sigalabor ke Kejorongan Sungai Beremas Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto, yakni dengan akses jalan setapak, yang mendaki dan menuruni perbukitan sejauh 5 km, membuat masyarakat  Kampung Sigalabor sangat membutuhkan  Bidan Desa tersendiri.

Hal ini diungkapkan oleh Pahri, salah seorang tokoh masyarakat Kampung Sigalabor pada Selasa (12/11), ketika berbincang - bincang dengan media ini di salah satu kedai kopi Simpang Andilan Kecamatan Duo Koto.
Pahri mengatakan bahwa, masyarakat Sigalabor sangat membutuhkan keberadaan Bidan Desa di Polindes. Apalagi baru - baru ini, ada salah seorang masyarakat yang melahirkan.

Karena tidak adanya Bidan di Kampung tersebut, akhirnya sang ibu hamil ditandu bersama - sama, secara bergantian oleh sebanyak 30 orang masyarakat ke klinik Bidan di Kejorongan Sungai Beremas. 

"Dulu sudah ada Bidan Desa di Polindes Sigalabor, tetapi dipindahkan oleh Pemkab Pasaman ke wilayah lain. Namun sangat kami sayangkan, Pemkab tidak memberikan penggantinya", ujar Pahri.

"Masyarakat kami setiap harinya pasti ada yang sakit, mulai dari demam, flu, sakit perut, gatal - gatal, melahirkan, atau pun menderita sakit berat dan butuh pengobatan secara teratur", lanjut Pahri.

"Kami butuh kearifan Pemkab Pasaman melalui Dinas Kesehatan, agar  menempatkan kembali Bidan Desa di Kampung Sigalabor. Karena akses jalan yang sulit dilalui, jika harus berobat keluar Kampung ataupun ke Kejorongan lain", tambahnya.

Menurut Pahri, masyarakat Sigalabor sudah mengajukan surat permohonan Bidan Desa ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman sebulan yang lalu. Namun hingga saat ini, tidak ada realisasi dari dinas terkait.

Untuk lebih jelasnya mengenai persoalan ini, kamipun menghubungi Kepala Dinas Kesehatan dr. Arnita via selulernya pada Kamis (14/11). dr Arnita malah, seakan belum mengetahui adanya surat permohonan tersebut.

"Informasi ini akan kami tindak lanjuti terlebih dahulu. Jika memang sangat dibutuhkan, kami bakal segera berupaya merealisasikannya, dengan menempatkan Bidan Desa di Sigalabor", jawab dr. Arnita menanggapi. *****Zein

Diduga tak Tepat Sasaran, Warga Cubadak Pertanyakan Penyaluran BPNT

By On Selasa, November 12, 2019

Fotret Keluara Miskin Yang Butuh Bantuan Sosial

Pasaman, prodeteksi.com---Banyaknya warga yang dinilai mampu secara ekonomi, akan tetapi mereka menerima bantuan berupa BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), PKH (Program Keluarga harapan) dan bantuan sosial (Bansos) lainnya di Jorong Pembangunan Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto, menjadi  keluhkan dan pertanyaan bagi masyarakat setempat. Mereka berharap pihak terkait seperti jajaran Dinas Sosial (Dinsos) Pasaman untuk melakukan evauasi, penambatan dan perbaikan dafatar penerima bantuan tersebut.

Sebab, menurut mereka, masih banyak orang miskin, dhuafa, janda tua renta dan keluarga miskin dan cacat di kejorongan tersebut, tapi malah tak dapat bantuan apapun sama sekali.

Persoalan ini, diungkapkan masyarakat Kejorongan Pembangunan, yang diantara mereka,  meminta tidak disebutkan identitasnya, salah satunya sebut saja Raka (46). Dirinya merasa sedih, karena melihat ada keluarga penderita cacat, miskin dan tengah sakit - sakitan, namun tak memperoleh bantuan apapun.

"Saya melihat, banyak masyarakat yang kaya dan mampu secara ekonomi, tapi malah mereka yang dapat bantuan. Sedangkan keluarga penderita tuna netra, miskin dan tengah sakit - sakitan, tak memperoleh bantuan apapun dari pemerintah", ujar Raka dengan nada sedih.

Mengenai dugaan tidak tepat sasarannya bantuan sosial di Jorong Pembangunan tersebut, wartawan media ini menemui Kepala Jorong Nasran di kediamannya baru - baru ini.

Menurut Nasran, pendataan dilakukan langsung oleh petugas Dinas Sosial Kabupaten Pasaman. Dirinya juga heran, mengapa data yang dimasukan  malah ada orang yang dianggap mampu secara fisik dan ekonomi.

"Pendataan langsung  dari petugas Dinas Sosial Kabupaten Pasaman. Sedangkan data masyarakat miskin yang kami ajukan, malah tidak ditanggapi, sehingga tidak ada perubahan data", jelas Nasran.

"Akhirnya, yang mendapatkan bantuan adalah mereka yang sebagian dinilai mampu secara  ekonomi.  Padahal, petugas pendata merupakan warga Kejorongan ini", lanjutnya. 

Ketika dikonfirmasikan lebih lanjut mengenai persoalan ini kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Efka Emi, SH pada Jumat (8/11) via selulernya, Kadinsos mengatakan bahwa, data masyarakat miskin yang layak menerima bantuan sosial ditentukan oleh pihak Kejorongan dan Nagari melalui Musyawarah Nagari.

"Data masyarakat yang layak menerima bantuan berasal dari Kepala Jorong, yang diberikan kepada petugas Puskesos dan diputuskan melalui Musyawarah Nagari", jelas Efka Emi.

"Merekalah yang tau pasti, siapa saja warganya yang paling butuh dan layak menerima bantuan. Data dari hasil Musnag tersebut lah, yang kami kirimkan ke Kementerian Sosial", lanjutnya.  *** Harun Zein

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *