HEADLINE NEWS

Mengacu Hasil Pemilu, Partai Pengusung Paslon Pilkada Pasbar 2024  Wajib Koalisi, Siapa Berpeluang?

By On Rabu, Maret 13, 2024

 



Pasaman Barat, prodeteksi.com -----  Mengacu hasil Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif 2024 di Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat,  untuk mengusung Pasangan Calon (Paslon) yang akan maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini, partai- partai di sana  wajib jalin koalisi.


Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan syarat perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD.


Sedangkan, hasil pemilu legislatif yang lalu, di Pasaman Barat, tidak ada satu partai pun yang berhasil meraih 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah. Perolehan kursi tertinggi hanya 5 kursi (Partai Golkar) dari 40 alokasi kursi DPRD Pasbar atau sekitar 12,5 persen. Begitupun, tidak ada yeng memperoleh 25 persen dari jumlah suara sah.

 

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat  nomor 545 tahun 2024 Tentang perubahan atas keputusan nomor 544 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat tahun 2024,  terlihat bahwa perolehan suara tertinggi dirai Partai Golkar sebesar 30.188 dari total akomulasi suara sah 236.951 atau sekitar 12,7 persen.


 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat  nomor 545 tahun 2024 (Sumber : KPU Pasbar)


Selanjutnya perolehan suara peraih kursi DPRD Pasbar adalah, PKS meraih 27.743 suara, Gerindra memperoleh 24.131 suara, PAN sebanyak 23.833 suara, PKB 21.575 suara, Nasdem 21.108 suara, Partai Demokrat 20.525 suara, PDIP 20.290 suara, PPP 18.790 suara, Partai Ummat 10.567 suara dan Partai Hanura 8.901 suara.


Adapun perkiraan perolahan jumlah kursi adalah Partai Golkar 5 kursi, PKS meraih 5 kursi,  Gerindra memperoleh 4 kursi, PAN sebanyak 5 kursi, PKB 4 kursi, Nasdem 4 kursi, Partai Demokrat 4 kursi, PDIP 4 kursi, PPP 3 kursi, Partai Ummat 1 kursi  dan Partai Hanura 1 kursi. Total keseluruhan alokasi kursi DPRD Pasbar adalah 40 kursi.


Dari perolehan kursi tersebut, untuk mengajukan pasangan calon minimal harus memiliki 8 kursi DPRD. Jika dibagi habis dengan 40 kursi maka berpotensi pasangan calon yang akan maju Pilkada Pasbar dari kenderaan partai politik bisa mencapai maksimal 5 pasangan calon. Akan tetapi akan sangat tergantung pada kebijakan partai dalam membaca kemungkinan pasangan akan menang dalam Pilkada tersebut.


KPU telah menetapkan, Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2027. Untuk pelaksanaan pendaftaran calon kepala daerah dari parpol politik dimulai Agustus 2024.


baca juga >>> Pilkada kian Dekat, Pendaftaran Paslon Dimulai Agustus 2024, Ini Jadwalnya


Sedangkan untuk jadwal calon perseorangan, akan memasuki tahapan pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan  mulai Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024,  karena punya proses lama karena masih membutuhkan verifikasi  dukungan. **** irti zamin

Pilkada kian Dekat, Pendaftaran Paslon Dimulai Agustus 2024, Ini Jadwalnya

By On Minggu, Maret 10, 2024




Jakarta, prodeteksi.com -----  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak tahun 2024 segera ditabuh. Pendaftaran pasangan calon (Paslon) dimulai Agustus 2024. Hal ini sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tert


Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal resmi untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 melalui PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang ditetapkan KPU pada tanggal 26 Januari 2024.


Pilkada yang akan dilaksanakan adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.  Pemilihan dimaksud adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara demokratis langsubg, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).



Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024


A. Tahap Persiapan Pilkada 2024


Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024


Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024


Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024


Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024


Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)


Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024


Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024


Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024


B. Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024


Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024


Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024


Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024


Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024


Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024


Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024


Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024


Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024


Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU


Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU


Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. ***** 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *