HEADLINE NEWS

Polsek Kinali Gelar Razia Petasan di Pasar Durian Kilangan dan Padang Canduh

By On Minggu, Maret 16, 2025


 Ciptakan Keamanan dan Kenyamanan di Bulan Ramadan 1446 H, Polsek Kinali Gelar Razia Petasan di Pasar Durian Kilangan dan Padang Canduh Pasaman Barat



Pasaman Barat, prodeteksi.com  – Kepolisian Sektor (Polsek) Kinali Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), bersama dengan personel TNI Koramil 02/Simpang Empat melaksanakan razia terhadap pedagang yang menjual petasan.


Kegiatan itu dipimpin oleh Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman, yang dilaksanakan di Pasar Padang Canduh dan Durian Kilangan Kecamatan Kinali, Sabtu (15/3/2025).


"Razia terhadap pedagang yang menjual petasan bertujuan untuk memberikan ketentraman dan kenyamanan di tengah masyarakat selama bulan suci Ramadan 1446 H," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman, S.H.


Dikatakan, razia terhadap peredaran petasan seiring dengan keresahan dan adanya laporan dari masyarakat terkait dengan suara petasan yang mengganggu kenyamanan dan ketenangan disaat umat muslim melaksanakan ibadah shalat Tarawih.


"Polsek Kinali bersama unsur TNI, tetap melakukan kegiatan preventif sebagai langkah untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kinali," ucap Kapolsek.


Ia menyebut, dari hasil razia yang dilakukan oleh personel gabungan dari Polsek Kinali dan TNI Koramil 02/Simpang Empat, petugas menyita petasan berbagai merk dan jenis, masing-masingnya yaitu petasan korek sebanyak 25 pack, happy power lima pack, korek pocollo enam pack, petasan terbang enam pcs.


Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada para orang tua, untuk dapat melakukan pengawasan terhadap anak-anak, agar tidak bermain petasan disaat masyarakat sedang melaksanakan ibadah shalat tarawih.


"Pengawasan orang tua terhadap anak-anak sangat dibutuhkan, agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," pungkasnya.**** Hmsresp/irz

Polres Pasaman Barat Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Jorong Silaping Nagari Batahan

By On Jumat, Maret 14, 2025


 Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Jorong Silaping Nagari Batahan



Pasaman Barat, prodeteksi.com  – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil mengamankan 54 paket sedang dan satu paket kecil Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dari seorang lelaki berinisial MD (42).


Pelaku yang diduga sebagai pengedar tersebut berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat di Jorong Silaping Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.


"Benar, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi disebuah warung yang berada di Jorong Silaping Nagari Batahan," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Triwanto, S.Ik. 


Diterangkan, sebelum penangkapan terhadap pelaku, personel Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat melaksanakan Safari Ramadan di Mapolsek Ranah Batahan pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.


"Sekitar pukul 22.30 WIB, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan," terangnya.


Lanjutnya, sekitar pukul 00.00 WIB, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian, tepatnya disebuah warung terbuka yang berada di Jorong Silaping Nagari Ranah Batahan.


"Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan seorang lelaki, yang diketahui berinisial MD pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari," ungkapnya.


Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti satu paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dan juga dibalut menggunakan tisue.


"Melihat kedatangan petugas, pelaku sempat membuang barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang berjarak sekitar dua meter dari tempat duduk pelaku di warung tersebut," katanya.


Dijelaskan, sekitar pukul 01.45 WIB, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku, yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat, ditemukan barang bukti sebanyak 54 paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, yang di masukan ke dalam plastik warna bening ukuran besar, disimpan di dalam tas kecil warna putih kombinasi hitam di atas lemari dapur rumah pelaku. 


Adapun keseluruhan barang bukti yang berhasil disita petugas dari pelaku MD yaitu 54 paket sedang dan satu paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu lembar tissu, tiga buah plastik bening ukuran besar, dan satu buah tas kecil warna putih kombinasi hitam.


"Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sedangkan total berat kotor narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari pelaku seberat 273,11 gram," pungkasnya. *** Hmsresp/irz

Tim Gabungan Dit Resnarkoba Polda Sumbar dan Polsek Kinali Pasbar Ringkus Pengedar Ganja Kering

By On Minggu, Maret 02, 2025


 Tim Gabungan Dit Resnarkoba Polda Sumbar dan Polsek Kinali Pasbar Ringkus Pengedar Ganja Kering



Pasaman Barat, prodeteksi.com ---  Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) dibantu tim Opsnal Polsek Kinali Polres Pasaman Barat meringkus seorang pelaku yang mengedarkan Narkotika jenis ganja kering siap edar.


Petugas gabungan melakukan penghadangan mobil yang dikendarai oleh pelaku di Jalan Umum Jembatan Padang Kadok Nagari Bandua Balai, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.


"Benar, anggota Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Barat, dibantu personel Polsek Kinali melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku TH (42), dan satu unit mobil pribadi jenis Daihatsu Terios warna hitam Nomor Polisi BB 1797 HC," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik.


Diterangkan, sebelumnya anggota Direktorat Narkoba Polda Sumbar akan melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil merk Terios warna hitam, yang diduga membawa Narkoba dari arah Kinali menuju Kota Padang.


Mendapat informasi tersebut, Ia langsung memerintahkan Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman beserta personel, untuk melakukan back up terhadap anggota Dit Resnarkoba Polda Sumbar.


"Sesampai di jalan umum tepatnya dekat jembatan Padang Kadok Kinali, petugas langsung melakukan penghadangan, namun mobil pelaku berhenti dan langsung mundur, kemudian berputar balik menuju arah Simpang Empat," terangnya.


Lanjutnya, berjarak sekitar 50 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), saat petugas melakukan penghadangan, mobil yang dikendarai oleh pelaku oleng sehingga menabrak tebing tanah.


"Pelaku diketahui sebanyak dua orang, yang melarikan diri ke arah kebun kelapa sawit milik warga, setelah mobil yang dikendarainya menabrak tebing di pinggir jalan umum Padang Kadok Kinali," terangnya.


Selanjutnya, Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman bersama tim dari Direktorat Narkoba Polda Sumatera Barat melakukan pencarian bersama-sama dengan cara menyisiri areal perkebunan sawit masyarakat.


"Setelah dilakukan pengejaran di dalam perkebunan sawit lebih kurang empat jam, salah seorang pelaku berhasil ditengkap petugas yang diketahui berinisial TH, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas," sebutnya.


Dijelaskan, pelaku merupakan warga Batang Boru Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), saat petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil pelaku yang disaksikan oleh masyarakat setempat, ditemukan Narkotika jenis ganja kering siap edar yang telah dipaket dimasukkan ke dalam karung sebanyak empat karung.


Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap pelaku, Narkotika jenis ganja kering tersebut dibeli dari seseorang di Payabungan, Provinsi Sumatera Utara, dan mobil merk Daihatsu Terios Nomor Polisi BB 1797 HC, dirental dari Kabupaten Tapanuli Selatan.


"Adapun barang bukti yang ditemukan dalam masing-masing karung berisikan 26 paket, empat paket, 20 paket dan 32 paket, sehingga total secara keseluruhan barang bukti ganja kering berjumlah 82 paket, dan satu unit mobil merk Daihatsu Terios Nomor Polisi BB 1797 HC," jelasnya.


Saat ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Barat di Padang, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.  *** Hmsr/ irz

Kapolres Pasbar Tutup  Open Turnamen Sepak Bola Kapolres Cup I 2025

By On Minggu, Februari 23, 2025


 Kapolres Pasbar Tutup  Open Turnamen Sepak Bola Kapolres Cup I 2025



Pasaman Barat, prodeteksi.com— Open Turnamen Sepak Bola Kapolres Cup I 2025, resmi ditutup oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik di Lapangan Sepak Bola GOR Tuah Basamo Padang Tujuh, Kecamatan Pasaman, Sabtu (22/2/2025) sore.


Dalam pertandingan babak final yang berlangsung secara sengit dan dramatis, sehingga mengantarkan club Fadhila FC menjadi pemenang dengan skor 2-1 atas Persitas FC.


"Alhamdulillah, pelaksanaan Open Turnamen sepak bola Kapolres Cup I tahun 2025 berjalan dengan sukses, lancar, aman dan kondusif yang dilaksanakan selama 17 hari mulai dari tanggal 6 sampai 22 Februari 2025," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik didampingi Waka Polres Kompol Chairul Amri Nasution, S.Ik, M.H.


Dikatakan, sebanyak 16 club sepak bola yang berasal dari tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman, bersaing secara ketat sejak babak penyisihan hingga babak final.


Kegiatan tersebut mendapat respon yang sangat positif dari seluruh lapisan masyarakat, sehingga menjadi motivasi para generasi muda dalam olahraga sepak bola, dan melakukan kegiatan positif agar terhindar dari segala bentuk perbuatan negatif.


"Selain motivasi bagi para generasi muda, kegiatan ini juga berdampak bagi masyarakat khususnya pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) disekitar lapangan selama kegiatan berlangsung," katanya.


Ia berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, dengan tujuan sebagai ajang penyaluran hobi dan  pengembangan bakat, serta mencari bibit atlet sepak bola, sehingga dapat mengharumkan nama Kabupaten Pasaman Barat di tingkat Provinsi hingga Nasional.


"Terimakasih kepada seluruh panitia pelaksana, para Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Pasaman Barat, Pemerintah Daerah Pasaman Barat, unsur Forkopimda dan stakeholder terkait lainnya, serta pihak sponsor yang telah mendukung kegiatan Open Turnamen Sepak Bola Kapolres Cup I 2025," ucapnya.


Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Ade Putra, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Ketua KONI dan stakeholder terkait lainnya. Selain itu, juga dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU), personel Polres Pasaman Barat dan Ketua Bhayangkari Cabang Pasaman Barat Ny. Panca Agung serta Pengurus Bhayangkari Cabang Pasaman Barat. **** Hms/ irz

Polres Pasbar Jalin Kerjasama Dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Alam Batuah

By On Rabu, Februari 19, 2025

 

 Polres Pasbar Jalin Kerjasama Dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Alam Batuah



Pasaman Barat, prodeteksi.com — Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) jalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Alam Batuah terkait penyuluhan dan pendampingan hukum bagi warga tidak mampu, kegiatan itu dilaksanakan di aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat, Senin (17/2/2025).


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik mengatakan kerjasama ini dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani bersama Ketua LBH Bintang Alam Batuah Ahmad Romi, S.H.


"Kerjasama ini salah satunya memberikan bantuan hukum bagi warga tidak mampu serta penyuluhan hukum kepada masyarakat," kata Kapolres AKBP Agung Tribawanto dalam sambutannya.


Untuk kerjasama penyuluhan hukum diantaranya soal tertib berlalu lintas, bahaya penyalahgunaan narkoba serta kenakalan remaja.


Sedangkan pendampingan hukum terhadap para tersangka pelaku tindak pidana yang ditangani penyidik di Polres maupun di Polsek se-Jajaran.


“Kerjasama penyuluhan maupun pendampingan hukum ini, Polres Pasaman Barat bersama LBH dituangkan dalam nota kesepahaman dan mudah-mudahan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.


"Kami dari Polres Pasaman Barat bersama LBH Bintang Alam Batuah Insya Allah siap bersama bersinergi dalam memberikan pendampingan hukum serta penyuluhan hukum di Kabupaten Pasaman Barat,” lanjutnya.


"Tujuan nota kesepahaman ini untuk mewujudkan layanan hukum dan pendampingan hukum bagi tersangka yang dilindungi hak asasi manusianya serta dijamin oleh Undang-Undang," pungkasnya.


Selain Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Para PJU (Pejabat Utama), Kapolsek se-Jajaran, Personel Satlantas dan Satreskrim serta Satresnarkoba Polres Pasaman Barat.


Sedangkan dari LBH Bintang Alam Batuah hadir Ketua LBH Bintang Alam Batuah Ahmad Romi, S.H, Sekretaris LBH Rikal Henriyadi, S.H, Anggota LBH Osniwati, S.S dan Ismahardi Saputra, S.H., CPM. *** Hmsres/ irz

Satlantas Polres Pasbar Amankan Puluhan Ranmor dalam Antisipasi Balap Liar

By On Minggu, Januari 12, 2025


 Puluhan Ranmor Diamankan Satlantas Polres Pasaman Barat Dalam Antisipasi Balap Liar




Pasaman Barat, prodeteksi.com  -- Dalam rangka mengantisipasi aksi balapan liar dan menekan angka kecelakaan lalu lintas, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar razia secara stationer di depan Mako Satlantas setempat, Sabtu (11/1/2025) malam.


"Kegiatan razia secara rutin kita laksanakan setiap Sabtu malam, sebagai upaya pencegahan aksi balapan liar, menekan  angka kecelakaan lalu lintas dan penindakan secara kasat mata pelanggaran lalu lintas," ujar Kapolres Pasaman Barat Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Lantas AKP Rina Aryanti, S.Tr.K., S.Ik.


Dikatakan, sasaran dari razia pada malam ini yaitu pelanggaran lalu lintas secara kasat mata seperti tidak menggunakan helm, tidak dapat memperlihatkan surat-surat kendaraan bermotor berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.


"Penindakan tegas juga dilakukan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot racing (brong), serta aksi balap liar di Jalur Protokol 32 Padang Tujuh Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman," ucapnya.


Dijelaskan, dalam pelaksanaan razia yang digelar sampai pukul 23.45 WIB, petugas berhasil mengamankan kendaraan bermotor sebanyak 62 unit terdiri dari 61 kendaraan bermotor roda dua dan satu unit roda empat.


"Penindakan menggunakan blangko tilang manual sebanyak 84 berkas, selain mengamankan 62 kendaraan bermotor petugas juga menyita barang bukti berupa STNK sebanyak 12 berkas dan SIM 10 berkas," jelasnya.


Ditambahkan, selain kegiatan razia yang dilakukan secara stationer, Satlantas Polres Pasaman Barat juga melakukan patroli ke sejumlah titik lokasi yang sering dijadikan tempat balap liar dan juga aksi tawuran antar remaja.


"Patroli ini akan dilaksanakan setiap hari, sebagai upaya pencegahan aksi balapan liar dan aksi tawuran, sehingga situasi Kamtibmas di tengah masyarakat menjadi aman dan kondusif," tuturnya.


Ia menyebut, angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Pasaman Barat masih cukup tinggi, hal ini disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara di jalan raya.


"Kebanyakan pelanggaran lalu lintas disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat menggunakan helm ketika berkendara di jalan raya," sebutnya.


Kasat Lantas Polres Pasaman Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas, dan tetap mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya selama berkendara di jalan raya.


"Khusus untuk generasi muda, hindari aksi balap liar dan tawuran yang akan merugikan diri sendiri bahkan berdampak kepada orang lain," imbaunya. **** hmsres/ irz



Press Release Akhir Tahun 2024, Polres Pasbar Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika dan Turunkan Angka Kecelakaan Lalulintas Tahun 2024

By On Selasa, Desember 31, 2024

 

 Kapolres Pasaman Barat Pimpin Kegiatan Press Release Akhir Tahun 2024



Pasaman Barat, prodeteksi.com ----  Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan menekan jumlah angka kecelakaan lalu lintas selama tahun 2024.


Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik saat kegiatan Press Release di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat, Selasa (31/12/2024).


Kapolres mengapresiasi kinerja seluruh personel dimasing-masing Satuan kerja dan Polsek jajaran Polres Pasaman Barat karena bisa menciptakan harkamtibmas di tengah masyarakat, serta melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika hingga perbuatan kriminalitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. 


Pencapaian kinerja tersebut merupakan modal utama bagi para personel dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.


 "Selama tahun 2024 ini, ada terjadi peningkatan jumlah kasus tindak pidana umum (konvensional) yang ada di wilayah hukum Polres Pasaman Barat," ujarnya.


Dikatakan, pada tahun 2024 Polres Pasaman Barat mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal sebanyak enam kasus. Kejahatan konvensional di tahun 2024, sebanyak 379 kasus sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 353 kasus.


"Kejahatan transaksional di tahun 2024 sebanyak 819 kasus, dibandingkan pada tahun 2023 hanya sebanyak 790 kasus, terjadi kenaikan pada tahun 2024 sebanyak 22 kasus," katanya.


Lanjutnya, kasus kecelakaan Lalu Lintas (laka lantas) di tahun 2024 sebanyak 404 kasus, sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 434 kasus. Dari data tersebut, terjadi penurunan di tahun 2024 sebanyak 30 kasus. 


Selanjutnya, pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika mengalami peningkatan di tahun 2024, dengan jumlah sebanyak 69 kasus. 


Sedangkan di tahun 2023 hanya berjumlah 56 kasus. Adapun jumlah tersangka tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan Narkotika tahun 2024 sebanyak 89 orang, sementara di tahun 2023 berjumlah sebanyak 71 orang.


"Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni Narkotika jenis sabu sebanyak 1.016,31 gram, dan Narkotika jenis ganja kering sebanyak 32.744,81 gram," sebutnya.


Selain itu, kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap sebanyak enam kasus, dan juga lima kasus ilegal mining. Kemudian kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tahun 2024 sebanyak satu kasus, selanjutnya kasus perjudian secara online sebanyak 10 kasus.


"Polres Pasaman Barat juga melakukan berbagai program dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia seperti ketahanan pangan, pengungkapan kasus Narkotika dan judi online, kemudian juga pemberian makan bergizi kepada anak-anak yang telah dilaksanakan disejumlah sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD)," pungkasnya.  **** Hms res/ irz 


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *