HEADLINE NEWS

Pilkada dan Tanggung Jawab Demokrasi Kita

By On Jumat, November 22, 2024

Tajuk Rencana


Tajuk Rencana
Oleh : IRTI ZAMIN,SS





Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar November mendatang kembali menjadi ujian serius bagi kualitas demokrasi kita. Di atas kertas, Pilkada adalah ruang partisipasi rakyat untuk menentukan arah pembangunan daerah. Namun dalam kenyataannya, masih banyak tantangan yang membayangi: politik uang, keterlibatan aparat, manipulasi data pemilih, dan maraknya kampanye berbasis sentimen SARA.

Sudah terlalu sering kita menyaksikan bagaimana proses demokrasi lokal dikotori oleh kepentingan sempit segelintir elite. Demokrasi elektoral yang seharusnya menjunjung transparansi dan keadilan berubah menjadi panggung kekuasaan yang manipulatif. Ironisnya, sebagian masyarakat seakan mulai menerima praktik kotor itu sebagai “hal biasa”.

Di sinilah peran lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu menjadi sangat krusial. Mereka tak boleh sekadar menjadi penonton atau pengawas administratif. Mereka harus bersikap tegas dan transparan dalam menindak setiap pelanggaran, sekecil apa pun. Publik juga berhak mendapatkan informasi yang jujur dan lengkap soal calon, proses, dan potensi penyimpangan.

Media juga punya tanggung jawab besar dalam menjaga ruang publik tetap sehat. Jangan ikut menyebarkan disinformasi atau terjebak dalam polarisasi. Media harus menjadi pengawas independen yang menjaga integritas Pilkada, bukan malah menjadi corong kampanye terselubung.

Lebih dari itu, keberhasilan Pilkada bukan hanya soal teknis penyelenggaraan. Ini tentang bagaimana kita membangun budaya demokrasi yang sehat, di mana pemilih berdaulat dan pemimpin yang terpilih benar-benar bekerja untuk rakyat.

Pilkada bukan akhir dari proses demokrasi. Ia adalah pintu awal untuk memastikan daerah tumbuh dengan kepemimpinan yang jujur, kompeten, dan berpihak pada kepentingan publik. Mari kita jaga pintu itu bersama, sebelum rusak oleh kepentingan yang sempit. ** 


Caleg Terpilih Ragu Maju Pilkada 2024 ? Perlu Berpikir Berkali kali

By On Kamis, April 25, 2024

  TERAS TAJUK RENCANA


OLEH : IRTI ZAMIN, SS


OPINI,  prodeteksi.com -----  Calon Legislatif (Caleg) yang terpilih pada pemilu 2024, berkemungkinan akan ragu maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Bahkan mungkin perlu berpikir berkali kali. Hal ini dikarenakan adanya kewajiban mundur bagi Caleg terpilih yang ingin maju pilkada.

 

Sebab, jika sang Caleg salah perhitungan, bisa berakibat akan menyesal kemudian. Bayangkan, jika ternyata kalah dalam pilkada nanti, tidak saja kecewa tidak terpilih dalam pilkada, tapi ditambah pula penyesalan telah melepas kursi DPRD, sementara menjadi anggota dewan itu, diraih dengan susah payah dan banyak pengorbanan.

 


Artinya, Caleg yang ingin maju pilkada harus penuh pertimbangan. Tentunya, dengan melihat berbagai aspek kemungkinan untuk bisa bersaing dan menang pilkada. Harus ada tolak ukur yang rasional dan terukur mulai dari hasil survei, kekuatan modal politik dan lawan politik. 

 

 

Jika seandainya tidak wajib mundur untuk maju di Pilkada, otomatis akan banyak Caleg yang tergiur untuk maju. Namun karena caleg terpilih wajib mundur sesuai keputusan MK maka dipredikisi umumnya caleg terpilih pemilu 2024, akan lebih  fokus di lembaga legislatif.


 

Diketahui bahwa berdasarkan Putusan MK No 12/PUU-XXII/2024, calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.


 

Maka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mensyaratkan caleg terpilih membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila telah dilantik menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD ketika menjadi calon kepala daerah. 


 

Sementara jadwal pelantikan anggota DPRD disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota. Seperti contoh di Pasaman Barat, pelantikan 40 anggota DPRD periode 2019-2024 dilaksanakan pada 19 Agustus 2019 yang lalu. Itu artinya pelantikan Caleg terpilih 2024-2029 akan dilaksanakan pula pada Agustus 2024.

 

Sedangkan pelaksanaan Pilkada 2024 sesuai PKPU No 2 Tahun 2024, akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.Maka Caleg terpilih yang ingin maju Pilkada, wajib mengundurkan dari jika dilantik sebagai anggita DPRD. Kecuali mungkin bagi daerah yang pelantikan DPRD nya setelah Pilkada, dimungkinkan tidak mundur dari Caleg terpilih.

 

Disamping itu, jika seandainya Caleg terpilih maju sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah, menurut salah seorang pengamat hukum, Titi Anggraini, akan terkesan menjadikan pemilihan legislatif sekadar ajang tes ombak dan para caleg terpilih dianggap tak menjalankan mandat yang diberikan rakyat.

 

Majunya caleg terpilih juga terkesan hanya menjadikan pemilihan legislatif  sebagai sarana menguji elektabilitas sekaligus pengenalan dan memelihara ingatan publik. Sebab, caleg terpilih yang maju pilkada menurut Titi Anggraini, meninggalkan mandat rakyat sebelum mereka bertugas menjalankan amanat konstituennya.  ***** (penulis : Ketua DPD SPMI Pasbar/ Pimpinan Pro Pers Group/ Jurnalis Senior di Pasaman Barat Sumbar)

 

 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *