HEADLINE NEWS

Anies Apresiasi Presiden Jokowi Atas Dukungan Terhadap Pembangunan Transportasi Massal di Jakarta

By On Jumat, April 23, 2021

 

 Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan



jakarta, prodeteksi.com-----Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas dimulainya pembangunan konstruksi Moda Raya Terpadu (MRT) fase 2. Hal itu ia sampaikan dalam acara 'Contract Signing Between PT MRT Jakarta and Sumitomo Mitsui Construction Company & Hutama Karya JO' di halaman Museum Fatahillah Kota Tua Jakarta, Selasa, (20/04).

Anies dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Jokowi yang telah memberikan dukungan terhadap seluruh pembangunan transportasi umum massal di Jakarta.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada pertama bapak Presiden Joko Widodo yang telah memberikan dukungan yang luar biasa terhadap seluruh pembangunan transportasi umum massal di Jakarta,” ucap Anies.

Dalam sambutan tersebut, Anies juga berterima kasih kepada jajaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia terutama kepada Erick Thohir selaku Menteri BUMN yang telah memberikan dukungan serta ikhtiar dalam mengintegrasikan transportasi massal di Jakarta.


“Terimakasih juga kepada seluruh jajaran BUMN khususnya Pak Menteri BUMN yang telah memberikan dukungan kepada semua, ikhtiar kita di dalam mengintegrasikan transportasi massal di Jakarta,” kata Anies.




Selanjutnya, Anies menyampaikan alasan transportasi umum di Jakarta perlu diintegrasikan, karena memberikan manfaat besar bagi masyarakat di Jakarta. Katanya, biaya transportasi menjadi salah satu unsur pengeluaran yang cukup besar bagi masyarakat di Jakarta. Ia mengatakan dengan majunya transportasi umum di Jakarta, maka biaya hidup yang dikeluarkan masyarakat untuk penggunaan alat transportasi umum dapat berkurang dan masyarakat bisa menabung lebih banyak atau digunakan untuk keperluan lainnya.

“Transportasi umum massal diintegrasikan itu penting, bukan semata-mata soal kemacetan, bukan semata-mata soal lingkungan hidup karena mengurangi emisi, tapi juga ini memberikan manfaat bagi setiap rumah tangga karena biaya transportasi merupakan salah satu unsur pengeluaran yang cukup besar di rumah tangga di Jakarta. Dengan majunya transportasi umum maka biaya hidup yang dikeluarkan warga di Jakarta untuk komponen transportasi bisa berkurang. Dengan begitu mereka bisa menabung lebih banyak dan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan-kebutuhan yang lain,” jelasnya.

Terakhir, Anies menekankan pembangunan transportasi umum yang terintegrasi manfaatnya tidak hanya berdampak secara mikro, akan tetapi juga berdampak secara makro.

“Artinya pembangunan transportasi umum yang terintegrasi bukan saja memberikan manfaat secara makro, tapi secara mikro,” tutup Anies.****



Tak Merasa Dikenal Direksi, Karyawan Jakarta Experience Board Tak Menyangka Didaulat Jadi General Manager D’Arcici Plumpang

By On Sabtu, April 03, 2021


 

 Pelantikan dan serah terima jabatan beberapa posisi pada level general manager dan senior manager

Jakarta, prodeteksi.com---- Pada 1 April 2021 -  Jakarta Experience Board melaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan untuk beberapa posisi pada level general manager dan senior manager, Rabu (31/3) di kantor pusat Jakarta Experience Board, Tebet, Jakarta Selatan. Para karyawan yang terpilih menempati posisi baru tidak menyangka akan mendapatkan amanah baru.


“Saya sama sekali tidak menyangka bahwa akhirnya saya diamanahkan menjadi Hotel Manager D’Arcici Plumpang,” ujar Deden Sukmana, Hotel Manager D’Arcici Plumpang yang dilantik hari ini. Menurutnya, selama ini sistem pengangkatan karyawan didasarkan pada kedekatan personal dengan atasan. “Di era kepemimpinan Ibu Novita Dewi, saya merasa dihargai karena pengangkatan ini didasarkan pada hasil asesmen saya, padahal saya tidak mengenal beliau secara personal,” tambahnya.


Adapun karyawan yang berganti posisi, yaitu Edi Sutardi menjadi General Manager Grand Cempaka Business Hotel menggantikan Amir Hamzah yang menjadi Executive Assistant Manager Grand Cempaka Business Hotel. Edi sendiri sebelumnya merupakan Hotel Manager D’Arcici Plumpang. Kemudian Deden Sukmana menjadi Plt. Hotel Manager D’Arcici Plumpang dari sebelumnya Manager Administrasi dan Keuangan D’Arcici Plumpang. Sedangkan di level senior manager Bambang Budiyanto yang sebelumnya menjabat Plt. Senior Manager Keuangan telah menjadi pejabat definitif sebagai Senior Manager Keuangan Jakarta Experience Board.


Hadir dalam acara serah terima jabatan, Direktur Utama Jakarta Experience Board Novita Dewi, Direktur Utama Administrasi dan Keuangan Zulfarshah, para Senior Manager dan General Manager Jakarta Experience Board.


Novita Dewi Direktur Utama Jakarta Experience Board, dalam sambutannya, mengatakan bahwa rotasi pegawai merupakan hal yang biasa terjadi dalam sebuah korporasi yang dimaksudkan untuk penyegaran dan bagian kaderisasi kepemimpinan perusahaan. “Rotasi dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada setiap orang untuk berkontribusi ke bidang-bidang lainnya”.


Lebih lanjut Novita menyampaikan, dasar dalam rotasi posisi di Jakarta Experience Board adalah kompetensi, kapabilitas dan kinerja. “Pemilihan pegawai ini didasarkan pada hasil asesmen yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. Jadi, ini murni sesuai kompetensi karyawan bersangkutan, bukan pada kedekatan pribadi dengan pimpinan,” tambahnya.


Rotasi pegawai yang dilakukan menjadi bagian dari transformasi dan pengembangan sumber daya manusia di internal perusahaan. Nantinya, arah pengembangan sumber daya manusia di perusahaan akan berdasarkan pada system merit. Sistem merit sendiri mengacu kepada kebijakan dan manajemen karyawan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.


Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Jakarta Experience Board tengah melakukan transformasi perusahaan, yang salah satunya melakukan pembenahan di bidang sumber daya manusia. Jakarta Experience Board telah mengadakan program pensiun dini dan menggelar asesmen bagi hampir 400 karyawan yang dilakukan secara bertahap. Program asesmen diharapkan mampu memetakan kompetensi karyawan dan memberikan rekomendasi terhadap posisi yang sebaiknya ditempati.


Para karyawan yang menempati posisi baru diharapkan dapat memberikan inovasi bagi unit hotel masing-masing. Saat ini, enam unit hotel Jakarta Experience Board masih menjadi akomodasi bagi para tenaga kesehatan yang sedang bertugas menangani pandemi Covid-19 di DKI Jakarta. Komposisi manajemen hotel yang baru diharapkan mampu membawa hotel Jakarta Experience Board menjadi hotel yang berdaya saing ketika industri perhotelan dan pariwisata telah kembali pulih. “Semoga amanah baru ini dapat dijalankan dengan baik oleh rekan-rekan. Mari kita berlari membawa Jakarta Experience Board ke arah yang lebih baik,” tutup Novita Dewi.****

Kolaborasi Lintas Sektoral, Sarana Jaya Fasilitasi Pelatihan Kewirausahaan Terpadu Bagi Tuna Netra di Jakarta Timur

By On Sabtu, April 03, 2021

 

 Pelatihan Kewirausahaan Terpadu bagi Tuna Netra

Jakarta, prodeteksi.com – Pandemi COVID-19 yang terjadi selama setahun kebelakang memberikan dampak di berbagai sektor, salah satunya adalah sektor ekonomi khususnya bagi kalangan pengusaha yang masuk dalam kategori usaha kecil menengah (UKM).

 

Sarana Jaya bekerjasama dengan berbagai pihak diantaranya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, PT Bank DKI, PT Antam Tbk, dan BAZNAS DKI Jakarta, menggelar Pelatihan Kewirausahaan Terpadu bagi Tuna Netra yang bertempat di Aula Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur (31/03/21).

 

Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, turut hadir sekaligus membuka Pelatihan Kewirausahaan Terpadu bagi Tuna Netra tersebut.

Sebagai Walikota, Anwar mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan acara pelatihan kewirausahaan ini yang diprakarsai oleh Sarana Jaya  dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur dengan berkolaborasi bersama PT Bank DKI, PT ANTAM Tbk dan BAZNAS DKI Jakarta.

 

“Kota Jakarta Timur selama ini telah melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan usaha kecil menengah yang sudah diikuti sebanyak 200 ribu orang. Hal ini bisan menjadi peluang semakin meningkatnya perubahan perekonomian masyarakat pada saat pandemi COVID-19 terutama bagi pemberdayaan rekan – rekan Tuna Netra kita yang membutuhkan pelatihan,” Kata Anwar.

 

Kegiatan Pelatihan Kewirausahaan Terpadu Bagi Tuna Netra atau Jakpreneur yang berlangsung selama dua hari ini, merupakan pilot project untuk para disabilitas terutama di kalangan tuna netra. Kegiatan pelatihan ini juga merupakan salah satu misi Gubernur DKI Jakarta di bidang perekonomian.

 

“Sekali lagi, saya mengapresiasi Sarana Jaya atas kegiatan ini dan kepada peserta pelatihan, yang tergabung dalam Rumah Aspirasi Tuna Netra saya mengimbau agar memanfaatkan acara ini dan mampu menyerap apa yang akan disampaikan oleh pelatih ataupun narasumber,” imbuh Anwar sekaligus mengakhiri sambutannya dalam pembukaan pelatihan kewirausahaan terpadu tersebut.

Kenal Sambut Agus Himawan sebagai Direktur Utama Sarana Jaya

By On Jumat, April 02, 2021

 

 Kenal Sambut untuk menyambut hadirnya Direktur Utama yang baru

Jakarta, prodeteksi.com----Pada 1 April 2021, Perumda Pembangunan Sarana Jaya menggelar acara Kenal Sambut untuk menyambut hadirnya Direktur Utama yang baru. Agus Himawan Widiyanto  resmi menjadi Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya setelah diangkat oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Kamis (1/4/2021).


Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya. Agus Himawan menggantikan Yoory C. Pinontoan yang sebelumnya menduduki jabatan tersebut.


Agus Himawan bukanlah orang baru di BUMD Jakarta. Sebelumnya, Agus Himawan menjabat sebagai Direktur Utama di PT Integrasi Transit Jakarta yang merupakan anak perusahaan PT MRT Jakarta dan juga PT Transjakarta. Tidak hanya itu, Agus Himawan juga bukan orang baru di Sarana Jaya, beliau sempat mengabdi di Sarana Jaya selama puluhan tahun dengan menduduki jabatan terahir yaitu Direktur Utama periode 2013 – 2015.


Agus Himawan menyampaikan dalam kata sambutannya “Pesan saya yang pertama, kita tidak boleh menyalahkan management yang lama atas segala yang terjadi saat ini. Mereka telah bekerja dan mengupayakan hal terbaik untuk Sarana Jaya”.


“Kedepannya, kita harus lebih meningkatkan kekompakan dalam bekerja, memperbaiki kinerja Perusahaan yang sudah baik menjadi lebih baik lagi” tambahnya.

Agus Himawan akan mengemban tugas selama empat tahun kedepan terhitunng sejak penetapan SK Gubernur, 30 Maret 2021.****

DPP SPRI  Surati Kepala Daerah, Menegaskan Kerjasama Pemda Dengan  Perusahaan Pers Tidak Mesti Terverifikasi DP

By On Minggu, Maret 21, 2021

 

 Ketua Umum DPP SPRI,Hentje G Mandagie

Jakarta, prodeteksi.com.--------Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pers Republik  Indonesia (SPRI) mengirimkan surat penegasan yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah se Indonesia, mulai dari gubernur, bupati dan walikota.

 

Surat bernomor 059/DPP-SPRI/III/2021 tanggal 17 Maret 2021 ini, ditanda tangani Ketua Umum DPP SPRI,Hentje G Mandagie dan Sekretaris Umum, Edi Anwar Asfar. Dengan prihal surat, “Pelanggaran  Administrasi Pemerintahan Menggunakan Peraturan Dewan Pers (DP)”.

 

Intinya dalam surat itu, sebagaimana yang diungkapkan Ketua Umum DPP SPRI, Hentje G Mandagie yang juga Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) memberi saran dan masukan agar setiap Kepala Daerah menghindari penggunaan atau pencantuman Peraturan Dewan Pers Tentang Standar Perusahaan Pers sebagai dasar dalam dalam pengelolaan APBD untuk kegiatan pengadaan barang/jasa publikasi, iklan reklame pada Media Cetak, Elektronik, dan Media Baru (Media Online).

 

Artinya bahwa kerjasama pemerintah dengan perusahaan pers tidak mesti terverifikasi Dewan Pers (DP). Dan surat ini bisa digunakan oleh seluruh media yang merasa didiskriminasi oleh kebijakan pemerintah daerah terkait kerja sama media yang mewajibkan verifikasi media DP dan pimred media harus memiliki kompetensi wartawan utama.

 

“Silahkan surat dari DPP SPRI  diteruskan atau diserahkan ke pemerintah daerah yang menerapkan kebijakan kerja sama media menggunakan peraturan DP, agar nantinya tidak ada lagi kebijakan Pemerintah Daerah melanggar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang merugikan media,” kata Mandagie.

 

 Surat DPP SPRI

Dijelaskan, bahwa penggunaan atau pencantuman Peraturan Dewan Pers Nomor :03/Peraturan-DP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers sebagai dasar dalam dalam pengelolaan APBD untuk kegiatan pengadaan barang/jasa publikasi, iklan reklame pada Media Cetak, Elektronik, dan Media Baru (Media Online), dan atau penyusunan Peraturan Kepala Daerah adalah merupakan kesalahan fatal yang harus segera dihentikan, karena hal itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminisrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

 

Pernyataan tegas itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi pada Rabu, (17/3/2021), menyusul maraknya kebijakan Pemerintah Daerah yang merugikan media terkait syarat kontrak kerja sama media dan Pemda. 

Menurut Mandagi, UU Administrasi Pemerintahan Pasal 5 huruf a secara tegas menyebutkan, Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan asas legalitas. Dan pada Pasal 9 Ayat (3) disebutkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

 

“Dengan demikian, setiap keputusan atau kebijakan pemerintah yang menggunakan atau mencantumkan Peraturan Dewan Pers, itu bukan merupakan Peraturan Perundang-Undangan karena tidak masuk dalam Lembaran Negara,” urainya.

 

Lebih lanjut dikatakan, Peraturan Dewan Pers  tentang : Penanggungjawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama; dan Perusahaan Pers menyertakan wartawannya untuk melakukan uji kompetensi.  Hal itu, menurut Mandagi,   bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 257). ***Red/rilis


Korban Nasabah Kresna Life Akan Ajukan Kasasi Terkait Putusan PKPU PN Jakarta Pusat

By On Minggu, Februari 21, 2021

 


Jakarta, prodeteksi.com------Sidang Homologasi kasus gagal bayar dana nasabah PT. Asuransi Jiwa Kresna (PT AJK) atau Kresna Life dalam Perkara PKPU No. 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.PSt di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada (18/2/2021) telah berakhir. Namun putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim dianggap belum berkeadilan, karena isi dari perjanjian dianggap akan merugikan nasabah korban Kresna Life, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Tuty Haryati, SH, MH didampingi hakim anggota Bambang Nurcahyono, SH., Mhum dan Agung Suhendro, SH., MH, serta paintera pengganti Aldino Heryanto, SH., MH., tersebut sempat disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati yaitu kepada para pihak, jika ada yang tidak puas dengan putusan ini bisa mengajukan upaya hukum. 


Ir. Soegiharto Santoso selaku salah satu perwakilan nasabah korban Kresna Life menyampaikan kekecewaannya saat mengikuti sidang putusan PKPU tersebut. Menurut Hoky, sapaannya, dirinya tidak melihat dalam sidang tersebut hadirnya para tim pengurus dan tidak terlihat kehadiran pengacara Dr. Benny Wullur SH., MH. selaku kuasa hukum Pemohon.


“Tentunya kita menghormati keputusan yang diambil majelis hakim, namun ada beberapa nasabah yang akan melakukan upaya hukum lain yakni Kasasi atau Peninjauan Kembali terhadap putusan tersebut. Saya sendiri turut juga mengkritisi jalannya sidang yang tidak dihadiri para tim pengurus,” terang Hoky usai sidang putusan, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, (18/2/2021).


“Saya dan beberapa teman-teman pasti akan melakukan upaya hukum kasasi karena ada banyak kejanggalan, diantaranya sehari sebelum dilakukan voting yaitu hari Minggu, tanggal 31 Januari 2021 diatas Pk 22.00, pengiriman perjanjian perdamaian baru dikirim ke para nasabah, sementara keesokan pagi Pk 09.00 harus voting penentuan. Ini kan tindakan yang tidak berprikemanusiaan terhadap para nasabah yang berusia lanjut, yang sedang sakit, serta yang berdomisili di luar kota, yang sangat tidak mungkin hadir dengan waktu yang sangat berdekatan. Untuk menunjuk kuasa hukum untuk hadir kan tidak memungkinkan karena waktu sudah malam sementara isi perjanjiannya harus dipelajari dan ternyata sangat tidak berkeadilan,” urai Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan dan menjabat Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI).


Ia juga menerangkan bahwa pihaknya telah dua kali bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim, Hakim Pengawas, Kahumas PN JakPus, Pejabat Pembuat Komitmen PN JakPus dan Direktur Operasional PT AJK, serta Tim Pengurus, terkait peristiwa dimana dirinya menjadi saksi dalam proses voting. Menurutnya, saat itu diduga ada provokasi dari salah satu tim pengurus, sehingga hampir terjadi  perkelahian.


“Saya juga sudah bersurat kepada  Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar berkenan menyimpan dengan baik rekaman CCTV sebagai bukti rekaman peristiwa kericuhan didalam proses perhitungan hasil voting pada hari Senin, tanggal 01 Februari 2021, berkisar pada Pk 19:16 hingga Pk 19:22, agar supaya jika suatu saat dibutuhkan oleh pihak berwenang dapat diserahkan sebagai bukti rekaman CCTV,” bebernya. Ditambahkan pula, didalam surat tersebut, pihaknya juga sudah mempertanyakan tentang alasan dimana kejadian tersebut tidak ada dalam rekaman video Youtubenya (hanya ada direkaman CCTV), padahal sejak awal telah disebutkan oleh tim pengurus bahwa semuanya bisa dilihat melalui channel youtube,” ujar Hoky.


Hoky juga menjelaskan pada awalnya, inti dari isi surat yang dilayangkannya, adalah untuk meminta dilakukan sedikit revisi isi surat perjanjian perdamaian pada Pasal 8.4. dengan menghapuskan kalimat pada bagian tulisan yang berbunyi : “karenanya, jika terjadi percepatan pemulihan kondisi perekonomian Indonesia, maka Perseroan dapat melakukan percepatan penyelesaian tagihan kepada Kreditor secara lebih awal/cepat, begitu juga sebaliknya jika ternyata terdapat kendala/hambatan dalam melakukan proses penjualan aset-aset investasi milik Perseroan yang mengakibatkan tidak dapat dipenuhinya pembayaran sesuai Skema Penyelesaian yang diatur dalam Pasal 4, maka sisa persentase dari Tagihan yang tidak dapat dipenuhi akan diselesaikan pada jadwal berjalan berikutnya sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir.”

Sebab jika hal itu tidak dihapuskan, maka menurutnya, akan ada peluang sisa persentase dari Tagihan yang tidak dapat dipenuhi tersebut dijadwal ulang lagi dan akan berlangsung secara berulang-ulang dan tidak ada kepastian hukum dalam penyelesaian tagihan kepada Kreditornya. “Untuk itu saya minta dihilangkan bagian ini saja, meskipun masih sangat banyak isi perjanjian yang tidak berkeadilan, tapi hanya untuk menghapuskan bagian tersebut saja tidak dilakukan, sehingga hal ini patut diduga telah mencerminkan adanya itikad tidak baik dari pihak Debitur,” imbuhnya.


Hoky juga menambahkan bahwa untuk kejanggalan-kejanggalan lainnya akan diuraikan secara lengkap kedalam surat memori Kasasi yang sedang disusun oleh pengacara Otto, SH dan teman-temannya, “Pak Otto, SH saat ini sedang menyusun surat memori Kasasinya dan kami yakin serta percaya permohonan kami akan dikabulkan pada tingkat Kasasi nanti, sebab sangat banyak kejanggalan dalam proses PKPU ini sejak dari awalnya dan fakta sangat nyata tentang isi surat perjanjian perdamaian yang tidak berkeadilan, saya juga memohon maaf kepada teman-teman yang merasa khawatir karena kami melakukan upaya hukum lanjutan ini, tujuan kami juga menginginkan kepastian hukum yang berkeadilan. Di sini kami sampaikan juga bahwa apa yang kami lakukan yakni upaya hukum lanjutan tidak akan berdampak pada proses pembayaran dari pihak Kresna, sampai nanti ada putusan, sehingga sangat berbeda dengan proses PKPU, untuk itu kami juga memohon doa restunya,” pungkas Hoky.***rilis

Minta Dikritik dan Revisi UU ITE, Ketua DPI Tantang Presiden Tegakkan Kemerdekaan Pers

By On Kamis, Februari 18, 2021

OPINI


Ditulis Oleh

 Heintje Grontson Mandagie, (Ketua Dewan Pers Indonesia)


Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara mengejutkan meminta pemerintahannya dikritik. Permintaan itu pun menuai beragam reaksi dari berbagai kalangan. Tak lama berselang, Presiden Jokowi kembali membuat pernyataan yang menggemparkan seantero penjuru tanah air. Secara tegas Presiden Jokowi meminta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE itu direvisi jika tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Pernyataan Presiden itu disampaikannya menyusul maraknya aksi saling lapor ke polisi yang menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukumnya.  


Sikap Presiden tersebut patut diapresiasi. Sebab kedua hal penting yang disampaikan Presiden Jokowi itu sangat relevan dengan persoalan serius yang sedang dihadapi insan pers di seluruh Indonesia. Pers yang selama ini menjadi korban penerapan UU ITE, kini memiliki harapan baru jika UU ITE tersebut benar-benar jadi direvisi. Namun  begitu, Presiden Jokowi sepertinya perlu ditantang agar lebih berani bertindak untuk menjamin penegakan kemerdekaan pers. 


Bagi insan pers, presiden seharusnya tidak perlu menunggu terlalu lama melakukan kajian tentang kemudaratan penerapan UU ITE di masyarakat. Sebab pada prakteknya, banyak sekali kepala daerah dan pejabat publik justeru menggunakan UU ITE sebagai tameng untuk melindungi dirinya dari kontrol pers dan memilih melaporkan wartawan dan media ke polisi dengan rujukan UU ITE bukan UU Pers ketika dirinya diberitakan terlibat dugaan korupsi atau penyimpangan anggaran.  


Presiden juga seharusnya mengetahui  di negeri ini ada harga ‘nyawa’ dan ‘jeruji besi’ untuk nilai sebuah berita. Karena tak sedikit wartawan dan perusahaan media yang memuat berita tentang dugaan korupsi kepala daerah atau pejabat publik dan pengusaha harus mendekam di balik jeruji besi karena dikriminalisasi dengan rujukan UU ITE tersebut. Bahkan di tahun 2018 lalu ada wartawan Muhammad Jusuf di Kalimantan Selatan tewas dalam tahanan akibat berita yang ditulisnya dijerat UU ITE. Akibat dari itu jaminan perlindungan hukum terhadap wartawan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi tidak berlaku karena penyidik Polri lebih memilih menggunakan UU ITE ketimbang UU Pers dalam menangani laporan tentang pelanggaran UU ITE terkait pemberitaan di media Online.  


Terkait permintaan kritik terhadap pemerintah yang disampaikan presiden untuk meningkatkan pelayanan publik perlu ditanggapi serius. Sebab insan pers pernah memiliki pengalaman buruk terkait pelayanan publik yang diabaikan Presiden.  


Masih segar dalam ingatan, ketika semangat pergerakan kemerdekaan pers pada pelaksanaan Musyawarah Besar Pers Indonesia tahun 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019 memicu pergerakan nasional kebebasan pers di berbagai daerah di Indonesia. Namun sangat disayangkan rekomendasi hasil keputusan insan pers melalui dua even besar tersebut diabaikan Presiden. Rekomendasi hasil Kongres Pers Indonesia tahun 2019 yang melahirkan 21 orang Anggota Dewan Pers Indonesia secara demokratis, sebetulnya telah diserahkan ke Presiden pada tanggal 16 April 2019 namun tidak digubris sama sekali.    


Untunglah insan pers konstituen Dewan Pers Indonesia tidak marah atas sikap Presiden. Nyaris tidak ada media yang protes atau mempertanyakan sikap Presiden tersebut. Meskipun begitu perjuangan menegakan kemerdekaan pers masih terus berlanjut. Penolakan terhadap pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan secara ilegal oleh Dewan Pers dan organisasi konstituennya dilawan dengan mekanisme pelaksanaan yang sesuai aturan perundang-undangan yakni penyusunan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan melalui Kementrian Ketenagakerjaan dan pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia lewat pengajuan lisensi di Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP.  


Semua persoalan tentang pers yang diulas di atas, sesungguhnya sudah pernah tertuang dalam satu Surat Terbuka kepada Presiden yang dilayangkan pada tahun 2018 lalu. Begitu viral surat terbuka tersebut dipublikasikan di ratusan media online se Indonesia namun tak ada respon sama sekali dari Presiden. Padahal kritikan dalam surat tersebut sangat jelas menggaris bawahi keresahan insan pers tanah air atas maraknya kriminalisasi pers di rezim ini.  


Sehina itu kah puluhan ribu media online yang disebut abal-abal oleh Dewan Pers sehingga layak dikriminalisasi dan tidak layak diperhatikan oleh yang mulia Presiden RI Joko Widodo? Atau tidak berartikah upaya mayoritas masyarakat pers mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional melalui Mubes Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019 di mata Presiden RI Joko Widodo?


Presiden mungkin lupa bahwa ketika bangsa ini nyaris terpecah dua akibat terpolarisasi dalam situasi pelaksanaan Pemilihan Presiden 2019 lalu, ribuan media online lokal justeru berperan aktif menyejukan suasana politik dengan pemberitaan yang netral karena takut dikriminalisasi. Media mainstream nasional justeru terlihat asik dengan liputan kerusuhan secara berulang-ulang di media televisi. Bahkan konflik dan perbedaan politik menjadi komoditas industri media disaat Pilpres kemarin. Kini semua konflik sudah berlalu dan situasi sudah harmonis kembali.   


Sekarang ini Presiden Jokowi harus tahu bahwa di berbagai daerah masih banyak Pemerintah Daerah terjebak menggunakan Peraturan Dewan Pers menjadi syarat kerja sama dengan perusahaan media, meskipun Peraturan Dewan Pers itu bukan merupakan bagian dari Peraturan Perundang-Undangan. Bagaimana mungkin Pemerintah Daerah menggunakan peraturan lembaga independen menjadi syarat pengelolaan administrasi pemerintahan. Celakanya, dalam penyelesaian sengketa pers pun Dewan Pers sering membuat rekomendasi kepada penyidik Polri bahwa wartawan dan media yang menjadi teradu adalah tidak terdaftar atau belum terverifikasi Dewan Pers sehingga pengadu bisa menempuh aturan hukum lain di luar UU Pers. Hal inilah yang menyebabkan maraknya praktek kriminalisasi pers di berbagai daerah.  


Bahkan sadarkah presiden bahwa Indeks kebebasan pers Indonesia tahun 2020 menurut Lembaga Pemantau Reporters Without Borders tercatat masih berada pada level bawah yakni pada peringkat 119 dari 180 negara, dan tahun sebelumnya pada level 124. Dalam halaman resminya, Lembaga ini menyebutkan, Presiden Jokowi gagal memenuhi janji kampanyenya yang menjanjikan penghormatan terhadap kebebasan pers selama masa jabatan lima tahun pertamanya. 


Artinya, tanggung-jawab indeks kebebasan pers Indonesia dibebankan kepada Presiden Jokowi oleh Lembaga Pemantau Reporters Without Borders. Terlebih lagi, Presiden dan jajaran pemerintahannya mungkin lupa bahwa puluhan ribu media online yang dihina oleh Dewan Pers dengan sebutan abal-abal dan didirikan untuk tujuan memeras, sesungguhnya adalah mayoritas masyarakat Pers Indonesia yang telah menciptakan ratusan ribu lapangan pekerjaan bagi wartawan yang ikut membayar pajak sebagai kontribusi nyata bagi pemasukan APBN. Bagaimana mungkin Presiden Joko Widodo tutup mata dengan nasib puluhan ribu perusahaan media berbadan hukum dan ratusan ribu wartawan ini yang kini berharap lebih kepada Dewan Pers Indonesia untuk memperjuangkan nasibnya.


Saat ini Dewan Pers Indonesia sedang fokus memperjuangkan belanja iklan nasional agar bisa ikut terserap ke daerah agar tidak hanya dimonopoli oleh media nasional. Sebagai kritik Dewan Pers Indonesia terhadap Presiden adalah sikap pemerintah yang selama ini melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang dilakukan seluruh Lembaga Penyiaran Swasta Nasional yang masih melakukan kegiatan siaran secara nasional. Sejak tahun 2005, batas akhir Lembaga Penyiaran Swasta menyesuaikan operasional dan perijinannya dengan Undang-Undang Penyiaran, namun pelanggaran yang terjadi sesudah itu tidak pernah ditindak, termasuk oleh pemerintahan saat ini. Lembaga Penyiaran Swasta yang kemudian mendirikan perusahaan TV Lokal ternyata sebagian besar masih merelay siaran nasional melebihi batas prosentasi  jumlah siaran nasional yakni hanya 40 persen dan konten siaran lokal sebanyak 60 persen. 


Dampak dari pelanggaran UU Penyiaran ini, Lembaga Penyiaran Swasta bidang usaha Televisi dan Radio masih saja menyiar secara nasional. Padahal hanya TVRI dan RRI yang boleh menyiar secara nasional, selain dari pada itu perusahaan TV dan radio swasta nasional yang sudah ada sebelumnya harus mendirikan perusahaan TV lokal dengan frekwensi wilayah penyiaran terbatas. 


Pelanggaran UU Penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Swasta ini berpengaruh pada distribusi belanja belanja iklan nasional yang hanya terpusat di Jakarta dan dimonopoli oleh perusahaan media Televisi. Hal itu disebabkan pengguna jasa periklanan lebih memilih beriklan di media televisi yang jangkauan siaran dan relay siarannya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Kondisi ini pun adalah praktek monopoli. Karena perusahaan agency periklanan di Jakarta saja yang menikmati tender belanja iklan nasional sementara perusahaan agency lokal terpaksa gigit jari. Ada potensi pelanggaran Undang-Undang anti monopoli di situ. 


Padahal, jika seluruh Lembaga Penyiaran Swasta bidang usaha Televisi dan Radio sudah menjadi perusahaan lokal di setiap provinsi maka pada gilirannya belanja iklan nasional akan secara otomatis terdistribusi ke daerah. Pengguna jasa periklanan akan memilih mendistribusi belanja iklan promosi produk melalui perusahaan-perusahaan media lokal. Hal inilah yang sedang diperjuangkan oleh Dewan Pers Indonesia melalui Serikat Pers Republik Indonesia di berbagai daerah bersama-sama dengan organisasi pers konstituen lainnya. 


Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau menjadi pilot project dengan program Diskusi Media bertema Monopoli Belanja Iklan nasional dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Belanja Iklan Nasional. Respon yang sangat luar biasa dari Ketua DPRD Sumut dan jajarannya semakin memuluskan tindak lanjut dari hasil diskusi media yang digagas SPRI tersebut. Belanja iklan nasional yang menjadi sumber potensi Pendapatan Asli Daerah nantinya dapat diatur melalui Ranperda. Dan menariknya SPRI kini diminta oleh pimpinan DPRD untuk membuat kajian naskah akademis terkait penyusunan Draft Ranperda tentang Belanja Iklan dimaksud. 


Dari pemaparan di atas, ada beberapa poin penting yang harus dilakukan presiden. Presiden Jokowi harus berani memerintahkan aparat penegakan hukum dan Komisi Penyiaran Indonesia menindak tegas Lembaga Penyiaran Swasta yang melakukan pelanggaran pidana dan adminsitrasi terhadap pelaksanaan UU Penyiaran.  


Presiden juga perlu mendorong pemerintah daerah memfasilitasi perusahaan agency lokal untuk menusun konsep promosi iklan produk nasional melalui perusahaan media lokal yang lebih efektif dan berbiaya terjangkau. Dan selain itu, Presiden bisa memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk mendukung langkah yang saat ini sedang ditempuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Belanja Iklan Nasional menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah sehingga bisa dilaksanakan secara nasional di seluruh Indonesia. 


Dengan cara ini maka perusahaan pers di daerah akan memiliki peluang besar mendapatkan jatah belanja iklan sehingga tidak perlu lagi, maaf, ‘mengemis’ kontrak kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menutupi biaya operasional media. Langkah ini akan sangat efektif menciptakan perusahaan media yang independen dan profesional. Pada gilirannya pers Indonesia bisa sejahtera dan negara akan maju karena fungsi kontrol sosial pers berjalan baik. *

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *