HEADLINE NEWS

Kepala Kantor Kemenag Pasbar Berganti, Kini Dijabat Rali Tasman

By On Selasa, September 19, 2023

 


 

 Rali Tasman


Padang, prodeteksi.com —Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mengalami pergantian. Sebelumnya dijabat oleh Muhammad Nur. Kini, dipercaya pada Rali Tasman yang mendapat promosi jabatan.


Rali Tasman  dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat, Helmi di Padang pada Selasa (19/2023). Sebelumnya, Rali Tasman menduduki jabatan Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kantor Kemenag Pasbar. 


Selain Rali Tasman, juga dilantik dua pejabat eselon III lainnya. Dua pejabat tersebutdalah;pertama, Thomas Febria Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam. Sebelumnya, Thomas menjabat Ketua Tim Kerja Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Islam sekaligus Penyuluh Agama Islam.


Kedua adalah, Yasril dilantik sebagai Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pasaman. Sebelumnya menduduki jabatan Ketua Tim Kerja Penyuluh Agama Islam pada Bidang Penerangan Agama Islam Kanwil Kemenag Sumbar sekaligus Analis Kebijakan



Hadir dalam pelantikan, Ketua Dharma Wanita, Nazifah Helmi, Kepala Bagian Tata Usaha Miswan, Kepala Bidang Penmad Hendri Pani Dias, seluruh Kepala Bidang, Pembimas, Kepala Kankemenag seSumatra Barat dan ASN di Lingkungan Kanwil Sumatra Barat. 


Kepala Kanwil Kemenag Sumbar dalam kesempatan itu mengatakan pelantikan ini untuk mengisi posisi jabatan yang kosong sekaligus promosi jabatan. Dari tiga pejabat yang dilantik semuanya promosi.



Usai melantik tiga Kepala Kankemenag ini, Kakanwil mengucapkan selamat atas amanah yang diemban dan ia berharap semoga yang dilantik dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.


“Selamat menempati tugas dan tupoksi yang baru, mari kita bekerjasama dalam menjalankan tugas sebagai abdi pemerintahan, abdi masyarakat demi majunya Kementerian Agama  yang kita cintai ini,” pesan Kakanwil.  ****Rr/irz

Empat Tahun Prodeteksi.com, kian Eksis, Aktual, Tajam dan Terpercaya

By On Senin, September 04, 2023

 


 



Sumbar, prodeteksi.com-----Media Online prodeteksi.com genap berusia Empat tahun, sejak diterbitkan perdana pada 1 September 2019, bertepatan 1 Muharram 1441 H, tahun baru Islam. Semoga media ini kian eksis, aktual, tajam dan terpercaya.



Portal Berita online yang berkantor utama di Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat ini (Kantor Redaksi : Jl. Batang Lingkin Kec. Pasaman dan Jl. Diponegoro Parit Koto Balaingka), diluncurkan pertama pada awal tahun baru islam 1 Muharram 1441 H ( 1 September 2019).

Jika mengacu pada kalender islam atau penanggalan hijriyah, perodeteksi berulang tahun setiap tanggal 1 Muharram. Sedangkan jika mengikuti kalender masehi, maka hari peluncuran perdana peodeteksi adalah diperingati setiap tanggal 1 September.


Media digital yang didirikan dan dimenej keredaksiannya oleh Irti Zamin, SS ini, tampil dan berperan dalam melengkapi kebutuhan masyarakat akan informasi yang faktual, akurat, tajam dan terpercaya. 




"Media ini awalnya diterbitkan oleh Yayasan YPPIT-ZAMIGA, kemudian ditingkatkan badan hukumnya dengan didirikannya PT. Pro Pers Indonesia sejak 2 Februari 2020. Alhamdulillah masih eksis dan terus berkembang hingga saat ini, kata Irti Zamin, Pimpinan PT. Pro Pers Indonesia.


Lanjutnya, kehadiran prodeteksi.com, mengacu pada UU Pers No.40 Tahun 1999. Bahwa badan hukum pers yang sesuai adalah Perseroan Terbatas (PT) Dan secara khusus bergerak di bidang pers dan punya bidang usaha penerbitan kantor berita swasta.

prodeteksi.com


PT. Pro Pers Indonesia ini dibentuk berdasarkan akta notaris  NO. 02 Tanggal 03 Februari 2020 ( Notaris : Rustim Afandi, SH). Dan berbadan hukum resmi karena telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan SK. KEMENKUMHAM RI : AHU-0007532.AH.01.01. Tanggal 06 Februari 2020.


Selain itu memiliki tanda daftar perusahaan yang kini dikenal dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0220105380198 Tanggal 9 Maret 2020 ( dari Badan Koordinasi Penanaman Modal RI) Kode KBLI (06422, 58130, 63122 dan  63912).


Dilengkapi pula dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) : 202003-0911-3953-4464-897, Tanggal 09 Maret 2020. Juga memilii NPWP dengan No : 80.676.323.1.202.000.


 Irti Zamin, SS


Pendiri Pro Pers Group, Irti Zamin SS, yang juga Ketua DPD. SPMI ( Serikat Praktisi Media Indonesia) Kabupaten Pasaman Barat ini yang masih aktif sebagai Wartawan Tabloid ZAMAN sejak tahun 2002, berharap prodeteksi.com dan juga media satu group dengan Pro Pers Group, seperti smartsumbar.com, sannarinews.com, zamanterkini.com, prorakyatnews.com akan lebih eksis dan lebih update lagi ke depan. Sehingga berita -beritanya dinanti pembaca dan berkontribusi untuk kemajuan daerah,   **re

Gubernur Sumbar Sebut Posisi Staf Ahli dalam Pemerintahan bukan Jabatan Orang  Terbuang

By On Sabtu, Agustus 26, 2023

 

 Gubernur Mahywldi ketika acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Staf Ahli Gubernur, Bupati ,dan Walikota se Sumbar di Bukittinggi,

Bukittinggi, prodeteksi.com ------ Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menegaskan posisi Staf Ahli dalam pemerintahan memiliki peran yang sangat penting, salah satunya sebagai policy adviser bagi Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati atau Walikota. Oleh sebab itu, ia memandang posisi tersebut mesti diisi oleh figur yang mumpuni dan cakap baik secara wawasan maupun pengalaman.


"Jangan ada lagi yang beranggapan jabatan Staf Ahli adalah jabatan orang terbuang, itu keliru. Tidak mungkin posisi se vital itu kami isi dengan sosok yang tidak mumpuni," tegas Gubernur Mahyeldi.

Hal tersebut diungkapkan Gubernur Mahyeldi saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Staf Ahli Gubernur, Bupati ,dan Walikota se Sumbar di Bukittinggi, Rabu (23/8/2023).

Gubernur juga menyebut, fungsi Staf Ahli yang demikian juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, tepatnya pada pasal 103 ,dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja ,dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah, dimana pasal 1 nya menegaskan bahwa tugas Staf Ahli adalah memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai keahliannya.

"Melihat beratnya tugas seorang Staf Ahli, maka kita kemudian menempatkan orang-orang yang kompetensinya teruji, pengetahuannya mendalam, pemikirannya tajam, dan pengalamannya berlimpah untuk mengisi jabatan tersebut," kata Mahyeldi.

Selanjutnya, terkait dengan peran Staf Ahli sebagai policy adviser bagi Kepala Daerah, Mahyeldi menuturkan dinamika perubahan teknologi dan tatanan kehidupan sosial masyarakat, secara tidak langsung telah menuntut pemerintah untuk bekerja lebih keras dan lebih cerdas, agar regulasi dan kebijakannya tetap sesuai dengan kondisi terkini.

"Di sisi inilah, kami mengharapkan peran besar dari para Staf Ahli untuk mengkaji dan memberi saran kepada KDH untuk menjadi dasar pertimbangan dalam menyusun regulasi dan kebijakan-kebijakan," ucap Mahyeldi.

Pada akhir sambutannya, guna menjawab tantangan tersebut, Gubernur Mahyeldi mengajak seluruh pejabat yang mengemban tugas sebagai Staf Ahli untuk terus mengembangkan diri dan meningkatkan wawasan. Tujuannya agar pemikiran, gagasan, atau rekomendasi seputar pelayanan publik dan pemerintahan yang nanti akan disampaikannya kepada Kepala Daerah dapat senantiasa tepat guna dan tetap relevan dengan zaman. (hms sbr/ iz)

Terkait Dugaan Illegal Loging dan Illegal Mining, WALHI Sumbar Segera Surati Pihak Terkait

By On Selasa, Februari 15, 2022


 



Sumbar, prodeteksi.com------ Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Perovinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberi perhatian serius terhadap upaya penyelamatan dan pemulihan lingkungan hidup. Sehingga, begitu mengetahui adanya dugaan aktivitas penebangan kayu secara liar (illegal loging) dan penambangan emas tanpa izin (Illegal mining) di kawasan Ranah Batahan Pasaman Barat seperti yang dikabarkan mulai masuk ulayat Sabajulu Nagari Batahan dan sekitarnya, WALHI Sumbar pun merespon dengan cepat.

 

“Kita akan teruskan temuan kasus ini ke Penegak Hukum (Polda Sumbar). Dan karena kewenangan tambang juga ada di provinsi kami akan kirimkan surat resmi ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Provinsi dan Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) provinsi Sumatera Barat, “ kata Tommy Adam, Kepala Dep. Advokasi WALHI Sumbar ketika dihubungi media ini, Selasa (15/2/2022).

 

 

“Kami berharap DLH Provinsi dapat mengambil langkah-langkah untuk menemukan fakta rusaknya lingkungan akibat pertambangan tersebut. Sementara ESDM dapat berkoordinasi dengan penegak hukum agar tambang tersebut dihentikan dan tidak terulang kembali kejadian yang sama, “ pintanya

 

 

 Tommy Adam, Kepala Dep. Advokasi WALHI Sumbar



Lanjutnya lagi, selain itu, adanya indikasi dan dugaan perambahan hutan, WALHI Sumbar akan lakukan koordinasi dengan Dishut (Dinas Kehutanan)
 Provinsi Sumbar, agar dinas itu dapat mengambil langkah tegas (pidana) terkait pemabalakan hutan yang telah diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

 

 

WALHI Sumbar yang merupakan jaringan pembela lingkungan yang independen ini terus mendorong terwujudnya pengakuan hak atas lingkungan hidup dan mencegah serta menghentikan terjadinya pengrusakan lingkungan. Menurut Tommi Adam, tambang yang diduga ilegal yang berada di Nagari Batahan adalah sebuah kejahatan lingkungan yang dilakukan tanpa memikirkan dampak bagi lingkungan itu sendiri.

 

 

“Bila di perhtaikan secara kewilayahan, Nagari Batahan adalah Hulu DAS Batahan yang mengalir sampai ke Sumatera Utara. Maka jika terjadi penambangan emas dan ilegal loging yang dilakukan akan berdampak terhadap ekosistem DAS Batahan yang ada sekarang. Bahkan masyarakat di wilayah hilir akan merasakan dampak terhadap air yang tidak dapat digunakan ketika ada aktivitas merusak di hulu, terangnya.

 

 

Dia menjelaskan, bahwa secara kebencanaan, penambangan emas di hulu sungai akan memperparah erosi dan pada akhirnya akan menyebabkan bencana ekologis seperti longsor dan banjir bandang.

 

 

“Mengacu pada UU No 3 Tahun 2020 tentang minerba, kegiatan penambangan ilegal tersebut dapat dijatuhi Pidana, “sebut Tommy.

 

Disebutkan bahwa sanksi pidana sesuai pasal 158 (Perubahan UU Minerba) misalnya, mengatur pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

 

WALHI Sumbar berharap penegak hukum dapat menindak tegas aktivitas penambangan tersebut karena dapat menyebabkan keruskaan yang lebih besar terhadap kondisi DAS Batahan. Demikian juga terhadap otak pelaku kegiatan penambangan tersebut agar dapat memberikan efek jera. “Ini dalahan pandangan  WALHI Sumbar, “ujarnya.***irz


Baldi Pramana Terpilih sebagai Anggota KPID Sumbar

By On Minggu, Januari 02, 2022


 

 Baldi Pramana, SH, M.Kn


Sumbar, prodeteksi.com ----- Baldi Pramana, SH, M.Kn terpilih sebagai salah seorang Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)  Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Periode 2021 hingga 2024 mendatang.



Putra Paraman Ampalu kelahiran Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat, 16 Januari 1979 ini, berhasil lolos semua tahapan seleksi hingga akhirnya ditetapkan oleh DPRD Sumbar sebagai Anggota KPID Sumbar terpilih bersama 6 anggota lainnya dan 6 orang lagi cadangan.




“Alhamdulilah setelah mengikuti seleksi yang panjang, akhirnya saya bersama 6 orang rekan lainnya ditetapkan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat sebagai Anggota KPID Sumbar. Kini menunggu SK Gubernur dan pelantikan, “ kata Baldi yang juga seorang advokat dan praktisi hukum di Pasaman Barat, Minggu (02/01/2022)



Penasehat Hukum Pro Pers Media Group ini juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan menyatakan siap untuk berusaha menjalankan tugas dengan sebaik- baiknya dan seoptimal mungkin sesuai program kerja KPID Sumbar.




Sebelunya, tahapan seleksi dimulai dari seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi (Pansel)  KPID Sumbar sejak Agustus 2021. Dari  57 orang pendaftar lolos sebanyak 30 orang. Kemudiakan berlanjut dengan test tertulis, psikotest dan wawancara  pada September 2021 dan menyisakan peserta 21 orang.



Lalu kemudian, Pansel KPID Sumbar menyerahkan 21 nama  tersebut  pada DPRD Sumbar  melalui  Komisi I.  Dengan tahapan test wawancara (fit and proper test)  sehingga menjadi 14 orang dengan rincian tujuh orang ditetapkan sebagai komisioner dan tujuh lagi cadangan.



Dalam tahapan test di DPRD Sumbar, akhirnya  melalui persaingan ketat dan hasil voting suara menetapkan 7 orang sebagai anggota KPID terpilih dan 6 orang cadangan. Informasi yang diperoleh, Baldi Pramana  memperoleh 8 suara merupakan suara terbanyak 1 dari 7 orang anggota KPID Sumbar terpilih.



 Surat Ketetapan Anggota KPID Sumbar dari DPRD Sumbar


Penetapan Anggota KPID Sumbar Periode 2021 sampai 2024, tertuang dalam Surat Keptusan DPRD Sumbar bernomor 165 / 1367 / Persid 2021 tanggal 30 Desember 2021. Ditandatangani langsung oleh ketua DPRD Sumbar, Supardi.



Surat berisi 3 poin ketetapan itu ditujukan kepada Gubernur Sumbar. Pertama, penetapan hasil uji kepatutan dan kelayakan komisi 1 DPRD Sumbar yang memutuskan 7 calon anggota KPID. Mereka adalah,  Baldi Pramana, Dasrul, Edra Mardi, Eka Jumiati, Robert Cenedy, Ficky Tri Saputra dan Rahmadi Sutrisno. Dan 6 orang calon cadangan, yakni Yusrin Trinanda, Mona Sisca, Aznil Mardin, Jimmy Syah Putra Ginting, Adrian dan Gusriono.



Poin kedua, dalam surat penetapan Anggota KPID yang di keluarkan oleh DPRD Sumbar itu  menyebutkan sesuai dengan ketentuan pasal 26 ayat 1 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 01/KPI/07/2014 tentang Kelembaban Komisi Penyiaran Indonesia, DPRD Provinsi menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada pemerintah daerah untuk ditetapkan secara administrasi dengan keputusan gubernur.



Sedangkan pada poin ketiga, meminta Gubernur Sumatera Barat untuk menetapkan sekaligus melantik anggota komisi penyiaran Indonesia daerah provinsi sumatera barat masa jabatan 2021 2024 mendatang. ****irz


Gubernur Sumbar Perpanjang Masa Penghapusan Sanksi Keterlambatan Pajak Kendaraan

By On Kamis, Desember 16, 2021

 

 Mahyeldi

Sumatera Barat, prodeteksi.com -----Kabar gembira, Gubernur Sumatera Barat Buya Mahyeldi memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Juga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga 15 Maret 2022.

 

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratuf Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor, yang ditandatangani gubernur pada 15 Desember 2021 kemaren.

 

 

"Perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi adminstratif adalah karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya," ungkap Gubernur Mahyeldi, Kamis (16/12/2021)

 

 

Selain itu menurut gubernur alasan perpanjangan tersebut karena masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, selain dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.


Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB ini diselenggarakan pada semua tempat pelayanan Samsat.***d/i

Syamsul Bahri Raih Penghargaan Tokoh Keterbukaan Informasi Publik

By On Sabtu, Desember 11, 2021

 

 SYAMSUL BAHRI

Sumbar, prodeteksi.com------Ketua Komisi I Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Syamsul Bahri menerima penghargaan Achievement Motivation Person Award 2021 (Tokoh Keterbukaan Informasi Publik) dari Komisi Informasi (KI) Sumbar.


Penghargaan itu diterima Syamsul Bahri, Jumat (10/12/2021) di Ruang Sidang DPRD Sumbar. Diserahkan oleh Ketua Komis Informasi (KI) Sumbar, Nofal Wiska didampingi Adrian Tuswandi, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Sumbar.


Ini tak lepas dari komitmen Ketua Komisi I, Syamsul Bahri yang juga politisi PDIP ini dalam menggaungkan transparansi dan keterbukaan informasi publik. Bahkan secara kelembagaan DPRD Sumbar telah memprakarsai Ranperda Keterbukaan Informasi. Sehingga diharapkan akan semakin membumikan keterbukaan informasi di tengah masyarakat.


 Syamsul Bahri ketika menerima penghargaan Tokoh Keterabukaan Informasi Publik 


“ Pak Syamsul Bahri diharapkan dapat menularkan komitmennya soal keterbukaan informasi kepada lingkungannya demi semakin memasifkan keterbukaan informasi di badan publik,” kata Nofal ketika menyerahkan penghargaan tersebut.


KI Sumbar sangat mengapresiasi komitmen Syamsul Bahri dalam  mensupport program Komisi Informasi Sumbar dalam memasifkan keterbukaan informasi publik. “ Beliau adalah penyemangat bagi para penggiat keterbukaan informasi publik di Sumbar khususya di daerah pemilihan  beliau Pasbar dan Pasaman,” ujar Nofal Wiska



Sementara itu, Syamsul Bahri mengucapkan rasa terima kasih atas anugerah penghargaan yang diberikan Komisi Informasi Sumbar itu.


 Syamsul Bahri

“Terimakasih kepada Komisi Informasi Sumatera Barat atas penghargaan sebagai Tokoh Keterbukaan Informasi Publik ini. Sebagai orang ujung timur Sumbar yakni putra Pasaman Barat, penghargaan ini sangat berarti dan bermakna bagi saya. Semoga amanah dari penghargaan ini dapat saya jalani dengan baik, “ ungkapnya.



Lanjutnya lagi, “ini adalah suatu tantangan, Insya Allah menjadi ikhtiar bagi saya untuk memasifkan keterbukaan informasi publik di Sumbar, ” sebutnya, usai menerima penghargaan tersebut.****tg/iz


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *