HEADLINE NEWS

Masalah Netralitas, Postingan Seorang Pejabat Pasbar Dilaporkan ke Bawaslu

By On Kamis, September 24, 2020

Pihak Bawaslu Pasbar Terima Laporan Postingan ASN pada Akun FB yang Diduga oleh Pelapor Berbau Kampanye

Pasaman  Barat, prodeteksi.com—Masalah netralitas aparatur sipil negara (ASN) jadi sorotan di berbagai daerah termasuk di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Apalagi dengan majunya Petahana (incumbent)  sebagai calon kepala daerah dalam pemilihan Kepala Daerah 2020.

Postingan di media sosial pun tak lauput dari perhatian dan pengawasan masyarakat khususnya netizen (warga net). Terbukti seorang warga net, Tri Tegar Marunduri, yang juga anggota Kelompok Sadar Kamtibmas Pasbar, secara pribadi mendatangi Bawaslu Pasbar, Senin (21/9/2020) melaporkan postingan salah seorang pejabat ASN Pasbar.

Informasi yang diperoleh prodeteksi.com menyebutkan, pejabat Pemkab Pasbar yang dilaporkan ke Bawaslu setempat terkait postingannya pada akun Fb nya, yang menguploan foto-foto baliho atau spanduk yang terpasang pada salah satu lokasi Posko calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat di Koto Sawah kawasan Ujung Gading.

Karena diduga berbau kampanye Postingan salah seorang Pejabat ASN Pemkab Pasbar “IN” tersebut dilaporkan oleh Tri Tegar Marunduri ke Bawaslu. Laporan tersebut diterima oleh petugas Bawaslu dan diagendakan untuk diproses lebih lanjut.

“Ya benar bahwa kami secara pribadi telah melaporkan posstingan tersebut ke Bawaslu Pasbar. Sebab menurut hemat kami postingan dari bapak “IN” di Group Facebook H. Y. CENTER,  yang bertuliskan "Posko LANJUTKAN di Koto Sawah Ujunggading 'Basamo Mangko Manjadi' YeS". Diduga hal itu berbau kampanye karena diposting oleh salah satu Akun FB, yang mana pemilik akun adalah salah seorang ASN, “ kata Tri Tegar.

Dijelaskan TRI Tegar, foto-foto itu diposting pada Senin (21/9), sekitar Pukul 10.00 WIB. Dan tak lama berselang, ia langsung ke bawaslu untuk melapor adanya dugaan ketidaknetralan “IN” sebagai salah seorang ASN, yang sekarang masih menjabat sebagai Assisten bidang perekonomian di Sekretariat Pemkab Pasbar.

“Atas laporan tersebut, kita berharap agar ASN menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis dalam mendukung salah satu calon peserta pilkada. Sebab hal ini diatur dalam undang-undang terkait netralitas ASN dalam Pemilu atau Pilkada, “ ujarnya.

Tri Tegar menlai, ASN mesti komit dalam menjaga netralitas. Untuk  terpeliharanya keamanan dan ketertiban dalam menyambut helat  Pilkada Desember 2020, menuju suksesnya pesta demokrasi di Pasbar.

Ketua Bawaslu Pasbar, Emra Patria yang dikonfirmasi Rabu (23/09) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait Postingan salah seorang Pejabat ASN Pasbar “IN” yang dinilai oleh pelapor berbau kampanye dan tidak sesuai dengan sikap seorang ASN yang wajib menjaga netralitas. 

Menurutnya, terhadap laporan tersebut pihaknya akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ia pun belum bisa menyebut apakah postingan itu telah melanggar aturan atau tidak, karena masih akan didalami dan akan mengklarifikasi kepada pihak pelapor dan terlapor.

“Bawaslu akan memperoses lapora tersebut dan baik terlapor maupun pelapor tetap akan diminta keterangan, “ jelasnya. ***irz

Waka Polda Sumbar Kukuhkan POKDAR KAMTIBMAS Pasbar Mitra Polri

By On Rabu, September 23, 2020


PASBAR, prodeteksi.com---Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (POKDAR KAMTIBMAS) Kabupaten Pasaman Barat dikukuhkan oleh Waka Polda Sumatera Barat, Rabu (23/9) di Aula kantor bupati setempat. POKDAR KAMTIBMAS sebagai mitra Polri diminta bisa hadir di tengah masyarakat dalam menyelesaikan masalah yang ada.

Waka Polda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa, POKDAR KAMTIBMAS merupakan organisasi masyarakat yang bertugas secara sukarela membantu tugas Polri. Baik dalam mengamankan dan menertibkan masyarakat serta menyelesaikan masalah di tengah masyarakat seperti tindak pidana ringan (Tipiring).

"Karena sejatinya setiap kita membutuhkan rasa aman. Dengan hadirnya organisasi rembuk, tempat bermusyawarah yang bersifat kearifan lokal bisa menyelesaikan masalah di dalam keluarga, di dalam masyarakat serta pemerintah,"papar Waka Polda Sumbar.

Acara pengukuhan tersebut juga dihadiri oleh Bupati Pasbar Yulianto, Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi, Forkopimda serta tokoh masyarakat setempat. Ketua POKDAR KAMTIBMAS Kabupaten Pasbar adalah Gusni Indra. 

Ia melanjutkan, di tengah pandemi Covid 19 masyarakat juga butuh rasa aman di bidang kesehatan. Dengan adanya POKDAR KAMTIBMAS ini bisa memberikan peran sebagai pencegah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

"POKDAR KAMTIBMAS bisa berperan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Karena saat ini tugas kita semua untuk menjaga diri, keluarga dan lingkungan dari penularan virus Covid-19,"tandas Waka Polda Sumbar.

Sementara itu, Bupati Pasbar Yulianto menjelaskan bahwa saat ini tugas semua pihak adalah memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19. Karena Pandemi Covid-19 sudah mengancam semua manusia, rasa takut, jika tidak berpegang teguh kepada protokol Covid-19.

"Tugas kita semua saat ini adalah memutuskan penyebaran Covid-19. Saya harapkan POKDAR KAMTIBMAS Kabupaten Pasaman Barat bisa menjadi pelopor untuk itu. Karena hal yang paling penting saat ini adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat kita dari virus Corona,"harap Yulianto.

Ia juga berharap di momen Pilkada nanti, POKDAR KAMTIBMAS bisa berperan dalam menyampaikan Pilkada Badunsanak. Walaupun selama ini Pilkada di Pasbar sudah berjalan dengan baik dan Badunsanak.

"Alhamdulillah, Pilkada Badunsanak harus kita kedepankan,"tandas Yulianto.

Tokoh adat Kabupaten Pasbar Daulat Dipertuan Parit Batu Hendri Eka Putra menyampaikan bahwa POKDAR KAMTIBMAS yang baru saja di kukuhkan bisa memberikan nilai tersendiri bagi masyarakat. Apalagi Pasbar terdiri dari tiga etnis yakni Jawa, Minang dan Mandailing. 

"Saya sebagai tokoh adat Kabupaten Pasaman Barat bangga dengan adanya POKDAR KAMTIBMAS ini. Semoga ini bisa menjadi pelopor keamanan dan ketertiban masyarakat kita,"tandas Hendri Eka Putra.***irz

KPU Pasbar Sosialisasi Peraturan Terkait Tahapan Pilkada dalam Kondisi   Pandemi Covid-19

By On Selasa, September 22, 2020

 

Sosialisasi PKPU No 10 Tahun 2020  oleh KPU Pasbar  di Hotel Ghuci Simpang Empat

Pasaman Barat, prodeteksi.com--- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat gelar Sosialisasi Peraturan KP.U  Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota serentak / Lanjutan dalam kondisi bencana Covid,-19.

Kegiatan yang dilaksanakan Selasa ( 22/9/2020) di Hotel Guchi Simpang Empat Pasbar ini mengikutsertakan pihak Polres Pasbar, Dandim, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Bawaslu,  sejumlah pejabat OPD Pasbar , Gugus Tugas Covid-19, LO Pasangan Calon, Pimpinan Parpol dan sejumlah wartawan.

Sosialisasi  dibuka langsung oleh Ketua KPU Pasbar, Alharis, S.Pd. Ia mebnyampaikan bahwa tahapan Pilkada 2020, pernah tertunda karena wabah  covid 19 sejak Maret dan dilanjutkan kembali Juli 2020, dengan jadwal pemungutan suara 9 Desember 2020. 

"KPU , Bawaslu  serta DPR RI dan pihak  pemerintah  tetap sepakat pelaksanaan pilkada sesuai jadwal 9 Desember 2020. Dengan catatan pertama patuhi protokol kesehatan covid 19 dan kedua utamakan kesehatan dan keselamatan dalam setiap tahapan, " kata Alharis

Begitupun lanjutnya, pihak penyejenggara pilkada  senantiasa memperhatikan dan melengkapi sarana yang antisipatif terhadap Covid 19.  

"Alhamdulillah katanya,  khusus di Pasbar tidak ada alasan menunda tahapan  pilkada karena Bapaslon juga tidak ada yang terjangkit Covid-19, "katanya.

Dilanjutkan Alharis,  ada perbedaan pilkada kali ini dengan pilkada sebelumnya yakni  situasi pandemi Covid 19, bagaimana mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19. Dan tentunya adanya aturan aturan terkait.



"Diminta kepada kita semua terutama terkait kerumunan mobil dan massa agar Paslon tidak melakukan mobilisasi. Ke depan perlu kita hindari maka harus ada kerjasama antara kita dan juga Paslon."pintanya

"Kalau bukan kita yang akan melaksanakan, siapa lagi . Maka saya berharap pada saat pengundian nomor urut calon agar tidak ada lagi pengerahan dan mobilisasi massa, "tegasnya lagi

Demikian juga lanjutnya terkait teknis dan formula kampanye akan diatur sesuai acuan dan ketentuan yang berlaku.

Seperti disampaikan Komisioner Misdarliah, menyangkut alat peraga kampanye (APK) dan pembatasan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas atau rapat umum.  Hal ini untuk nengurangi terjadinya potensi penularan Covid-19. 

Dalam PKPU tersebut, jumlah peserta dalam pertemuan terbatas dibatasi maksimal 50 orang, sedangkan untuk rapat umum dibatasi maksimal 100 orang. Dan sejumlah aturan lainnya. **Irti z

Sebanyak 259.329 DPS Diumumkan, KPU Pasbar Minta Tanggapan Masyarakat

By On Minggu, September 20, 2020

Pengumuman dan Launching DPS Pasbar 2020

Pasaman Barat, prodeteksi.com----Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, terus berjalan. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, kini telah memasuki Tahap Pengumuman dan Tanggapan Mashyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari tanggal 19-28 September 2020.

KPU Pasbar melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah mengumumkan DPS pada Sabtu (19/9/2020). Dengan jumlah DPS sesuai penetapan dalam Rapat Pleno Terbuka adalah berjumlah 259.329 pemilih, dengan rincian laki-laki 128.883 dan perempuan 130.446, tersebar di 19 Nagari, 11 Kecamatan dan 1.034 TPS se-Pasbar.

Ketua KPU Pasbar, Alharis dalam press release yang diterima media ini menyapaikan, pengumuman DPS telah disampaikan secara terbuka di tempat-tempat strategis oleh PPS. Yakni di TPS masing-masing wilayah nagari dan di Kantor Wali Nagari se Pasbar.

Pengumuman DPS Oleh KPU Pasbar 

Disebutkan, tahapan selanjutnya adalah menunggu tanggapan masyarakat terhadap DPS hingga  28 September 2020. Untuk itu KPU meminta kepada seluruh masyarakat Pasbar untuk dapat mencermati serta mencek DPS yang telah diumukan, apakah sudah terdaftar atau belum. 

“KPU masih menunggu tanggapan masyarakat. Dan apabila belum terdaftar dapat menghubungi dan melaporkan kepada petugas kami di Posko Pelayanan tanggapan masyarakat baik tingkat PPS, PPK atau KPU Pasbar dengan membawa KTP dan KK mulai tanggal 19 hingga 28 September 2020, “terangnya..

Dijelaskan, DPS merupakan data awal yang butuh proses masukan dan tanggapan dari masyarakat untuk menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang lebih sempurna. Maka sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan dilaksanakan 9 - 16 Oktober 2020, masih ada Tahap Perbaikan DPS oleh PPS dari tanggal 29 September – 3 Oktober  2020.

Adapun tahapan berikutnya adalah Rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan 4 -6 Oktober 2020. Rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota  7 -9 Oktober 2020 dan Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPT 9 – 16  Oktober 2020. ***irti z

Launching Produk Paston Tortila Jagung, SMKN 1 Pasaman Wujudkan Siswa yang Entrepreneur

By On Sabtu, September 19, 2020


SMKN 1 Pasaman Pasbar Launching produk kreatif Paston Tortila Jagung

Pasaman Barat, prodeteksi.com----- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar)  terus kembangkan kreativitas dan inovasi peserta didik.

Ini adalah suatu terobosan program bidang Entrepreneurship (Kewirausahaan) sebagai kegiatan kreativitas dan inovasi menciptakan perubahan. Maka  dengan memanfaatkan peluang dan sumber-sumber yang ada SMKN 1 Pasaman dapat menciptakan produk yang menghasilkan nilai tambah, baik bagi diri sendiri dan orang lain serta memenangkan persaingan

Terbukti, SMKN 1 Pasaman dengan menjalin kemitraan bersama Forum UMKM Pasbar berhasil melaunching produk kreatif Paston Tortila Jagung yang merupakan hasil produk kewirausahaan para Siswa yang berupa makanan ringan berbahan baku jagung dengan produk jenis "Tortilla chip".

Launching produk serta pembentukan kelas entrepreneur itu yang dilaksanakan di aula aula SMK N 1 Pasaman. Sabtu (18/9/2020). Dihadiri oelh Kepala Dinas Pendidikan Sumbar.

Edi Supanri

Kepala SMK Negeri 1 Pasaman, Edi Supanri, S.Pd, M.Pd.T mengatakan launching produk Paston Tortila Jagung itu merupakan sebagai bentuk keseriusan pihak sekolah setempat dalam pembentukan Siswa Entrepreneor/e- Commerce.

"Ini merupakan hasil produk Siswa SMKN 1 Pasaman yang sudah kita bina selama ini. Jadi kita memang serius dalam mewujudkan Siswa Entrepreneor/e- Commerce. Nanti produk Siswa ini akan kita patenkan dan dipasarkan kepada masyarakat luas agar bernilai ekonomis," terang Kepala SMK Negeri 1 Pasaman, Edi Supanri, Selasa (22/9/2020).

Pihaknya juga melaksanakan workshop penguatan pembelajaran produk kreatif dan kewirausahaan berbasis project based learning, dan pembentukan Entrepreneor /e- Commerce.

"Jadi kedepannya kita akan jadikan wadah ini sebagai media dalam pengayaan, dan pemasaran produk Siswa. Setidaknya nanti kita harapkan ada lulusan sekolah ini jadi pengusaha muda yang bisa mendobrak lebih besar ke dunia industri. Makanya kita mulai dari produk yang kecil ini terlebih dahulu," tambahnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat yang ketika itu masih dijabat Adib Alfikri,SE.M.Si, mengatakan daerah Pasaman Barat ini sangat cocok memiliki  produk Jagung sebagaimana diketahui daerah itu penghasil jagung.

"Kita Dinas Pendidikan Provinsi sangat mendukung Program seperti ini. Sehingga diharapkan kepala sekolah bisa membawa Anak-anak sekolah menjadi pengusaha dan berwirausaha nantinya," ungkap Adib Alfikri. ****irti z

Masyarakat VI Koto Kinali Kecewa, PT. LIN tidak Hadiri Undangan Bupati Terkait Sengketa Lahan Perkebunan

By On Selasa, September 15, 2020

 

PT. LIN Tidak Hadiri Undangan Bupati Pasbar  Pertemuan Senin (14/9/2020) terkait Penyelesaian Konflik Tanah Perkebunan dengan Masyarakat VI Koto Kinali

Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Warga masyarakat VI Koto Kinali Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat, dikabarkan merasa sangat kesal, kecewa dan geram terhadap manajemen PT. Laras Inter Nusa (PT. LIN), yang tidak memenuhi undangan Bupati Pasbar, Senin (14/9/2020).

Padahal, seyogyanya hari itu merupakan jadwal pertemuan antara PT LIN dengan Warga VI Koto Kinali yang diwakili oleh Tim dari Lembaga Aliansi Indonesia. Bahwa berdasarkan surat dari lembaga tersebut sebelumnya, lalu kemudian Bupati Pasbar mengundang pimpinan PT. LIN untuk hadir guna memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah adat  dalam ulayat VI Koto Kinali tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh prodeteksi.com dan dokumen yang ada, diketahui bahwa undangan Bupati Pasbar  tanggal 31 Agustus 2020, ditandatangani langsung oleh Bupati H. Yulianto. Namun sangat disayangkan tidak satu pun pimpinan atau manajemen bahkan perwakilan PT. LIN  yang hadir.

Sugono

“Kami memang sangat kecewa terhadap manajemen PT LIN yang seakan tidak respek dan kurang menghargai undangan bupati. Padahal atas nama warga masyarakat VI Koto Kinali sudah berusaha untuk menyampaikan tuntutan secara diplomasi dan tidak dengan aksi demonstrasi apalagi yang sifatnya kekerasan, “kata Sugono, Staf khusus Bidang Hukum dan Pertanahan dari Tim Lembaga Aliansi Indonesia, yang mewakili masyarakat VI Koto Kinali dalam menuntut haknya pada PT. LIN.

Dijelaskan, sebenarnya sengketa dan permasalahan lahan dengan PT LIN, sudah berlangsung sejak lama dan sampai saat ini belum ada penyelesaian. Berawal penyerahan lahan seluas 7000 Ha pada Tahun 1989, dan penyerahan kedua tahun 1990 dengan luas juga 7000 Ha, namun masyarakat tidak mendapat haknya berupa plasma dari PT. LIN.


“Sudah puluhan tahun sejak penyerahan lahan tahun 1989, masyarakat menanti haknya berupa plasma atas perkebunan sawit di atas ulayat VI Koto Kinali, namun sampai saat ini, belum ada realisasi. Sedangkan yang menjadi tuntutan masyarakat hanya sekitar 3000 Ha dari total 14.000 yang diserahkan, “ jelas Sugono.

Lebih lanjut disampaikan, PT. LIN sebagai penerus PT. TSG (Tri Sangga Guna) yang take over sejak beberapa tahun silam, diminta bertanggungjawab untuk merealisasikan hak masyarakat. Sebagaimana kesepakatan bersama ketika penyerahan lahan pucuk adat/ ninik mamak desa Langgam, VI Koto dan Mandiangin pada tahun 1990. 

Dipaparkan, sejak tahun 2005, masyarakat sudah menyampaikan tuntutan pada perusahaan sebagai bapak angkat, namun tidak juga ada realisasi plasma. Begitu selanjutnya terus menyuarakan tuntutan plasma, namun belum juga berhasil.

“Kami masih menunggu niat baik PT. LIN untuk menyelesaiakan masalah ini. Oleh karena itu kami berharap dalam pertemuan selanjutnya untuk dihadiri oleh pimpinan perusahaan. Jika tidak ada respon postif dan tidak ada penyelesaian, maka tak tertutup kemungkinan kami akan gelar aksi untuk menuntut hak plasma atau opsi lain agar pihak perusahaan mengembalikan tanah ulayat pada masyarakat adat pemilik ulayat, “tegas Sugono, didampingi sejumlah warga, Senin Sore, usai gagalnya pertemuan yang akan digelar ketika itu.


Sementara itu, Asisten I Pemkab Pasbar, Setia Bhakti, SH yang dikonfirmasi, Selasa (15/9) membenarkan gagalnya pertemuan dengan PT LIN, yang direncanakan Senin (14/9) lalu, guna memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah perkebunan dan tuntutan plasma dari warga VI Koto Kinali.

“Benar bahwa PT LIN tidak hadir, namun mereka mengirim surat dengan alasan pihak perusahaan masih mempersiapkan dokumen terkait permasalah tersebut. Sebab, versi PT LIN, masalah ulayat VI Koto telah memiliki putusan hukum yang inkrah, “ kata Setia Bahkti.

Alasan tersebut disampaikan PT. LIN melalui surat tanggal 13 September 2020, yang ditujukan pada Bupati Pasaman Barat. Dan ditandatangani oleh CD. Manejer PT. LIN,  Lidya Asri. 

"Kita akan lakukan pertemuan berikutnya. Dan akan diundang kembali PT. LIN untuk hadir. Tentunya kita minta agar pimpinan perusahaan dapat menghadirinya, "tegas Setia Bhakti****irz



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *