HEADLINE NEWS

Mantan Anggota DPR RI Agus Susanto: "Tunda Pilwana E-Voting atau Lanjut dan Kembali ke Sistem Konvensional"

By On Jumat, Juli 03, 2026

 

 H. Agus Susanto, S.H., M.H


Pasaman Barat, prodeteksi.com – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2014–2019 dari PDI Perjuangan, H. Agus Susanto, SH, MH, menilai polemik terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) dengan sistem e-Voting perlu segera dicarikan solusi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


Kepada media ini Jumat (3/7/2026), Agus yang merupakan alumni S1 Ilmu Hukum dan Magister Hukum Tata Negara Universitas Ekasakti (UNES) Padang itu berpendapat, pelaksanaan Pilwana dengan sistem e-Voting seharusnya terlebih dahulu memiliki dasar hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).


Menurutnya, Peraturan Bupati tidak dapat menjadi dasar utama apabila substansi yang diatur belum tercantum dalam Perda.


"Menurut saya, harus ada Perda terlebih dahulu yang mengatur Pilwana e-Voting. Tidak mungkin Perbup mendahului Perda. Karena itu, sebaiknya Pilwana ditunda sampai Perda direvisi, atau jika tetap ingin dilaksanakan tahun ini, ubah Perbup menjadi sistem pemilihan konvensional atau manual," ujar Agus.


Mantan calon Bupati Pasaman Barat itu mengatakan, apabila pemerintah daerah tetap memaksakan pelaksanaan Pilwana menggunakan sistem e-Voting tanpa adanya dasar hukum yang jelas dalam Perda, maka hasil pemilihan berpotensi menimbulkan sengketa hukum.


"Pilwana tetap bisa dilaksanakan, tetapi menggunakan sistem konvensional. Kalau e-Voting dipaksakan tanpa payung hukum yang kuat, hasilnya nanti berpotensi digugat," katanya.


Menurut Agus, dari sisi anggaran sebenarnya tidak menjadi persoalan karena pelaksanaan Pilwana telah dialokasikan dalam APBD. Namun yang menjadi persoalan adalah dasar hukum penggunaan sistem e-Voting.


"Kalau anggaran Pilwana sudah ada dalam Perda APBD. Yang belum memiliki dasar hukum yang kuat adalah sistem e-Voting-nya," tegasnya.


Ia menilai, apabila pemerintah tetap ingin menerapkan sistem e-Voting, maka langkah yang tepat adalah merevisi Perda Nomor 11 Tahun 2018 bersama DPRD terlebih dahulu, kemudian menyesuaikan Peraturan Bupati.


"Kalau ingin e-Voting, Bupati perlu mengajukan revisi Perda kepada DPRD. Setelah Perda selesai direvisi, baru Perbup disesuaikan. Selama proses itu, Pilwana sebaiknya ditunda terlebih dahulu," ujarnya.


Namun apabila pemerintah menginginkan Pilwana tetap dilaksanakan sesuai jadwal, Agus menilai solusi yang paling mudah adalah mengubah Perbup agar kembali menggunakan sistem pemilihan secara konvensional.


"Kalau ingin Pilwana tetap berjalan sesuai jadwal, cukup ubah Perbup dan laksanakan pemilihan secara manual. Menurut saya, itu solusi yang paling sederhana," katanya.


Selain persoalan regulasi, Agus juga menyampaikan pandangannya mengenai penerapan sistem e-Voting. Menurutnya, sistem elektronik masih memiliki tantangan dari sisi keamanan dan kepercayaan publik.


"Bahkan sistem perbankan saja masih bisa menjadi sasaran peretasan. Karena itu, sistem e-Voting menurut saya masih perlu kehati-hatian. Pemilu nasional saja sampai hari ini masih menggunakan sistem pencoblosan manual, sehingga menurut saya sistem konvensional lebih tepat diterapkan untuk Pilwana saat ini," pungkasnya.


Catatan redaksi:  Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat sebelumnya menyatakan bahwa Perbup Nomor 12 Tahun 2026 telah disusun sesuai mekanisme yang berlaku, mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026, serta telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan fasilitasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. **** irz

Jalan Lubuk Bontar–Gunung Bungkuk Pigogah Pasbar Butuh Perbaikan, Warga Keluhkan  Kondisi Jalan

By On Jumat, Juli 03, 2026

 

 Jalan Lubuk Bontar–Gunung Bungkuk Pigogah Pasbar Butuh Perbaikan, Warga Keluhkan  Kondisi Jalan

Pasaman Barat, prodeteksi.com – Dibukanya akses Jalan Teluk Tapang Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, telah membawa perubahan bagi sejumlah kawasan, seperti Lubuk Buaya, Sungai Pinang, Tenggo hingga Poros. Namun, kondisi tersebut belum dirasakan masyarakat di Kampung Lubuk Bontar dan Gunung Bungkuk Pigogah Pati Bubur yang hingga kini masih harus melewati jalan rusak.


Kedua kampung tersebut berada di wilayah Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.


Pantauan di lapangan beberapa hari lalu menunjukkan, dari Simpang Lubuk Buaya ke arah Lubuk Bontar hingga Gunung Bungkuk, kondisi jalan masih berupa jalan kerikil dengan banyak lubang. Saat musim hujan, ruas jalan tersebut kerap tergenang air bahkan banjir sehingga sulit dilalui kendaraan.


Salah seorang tokoh masyarakat Gunung Bungkuk, Ali, mengatakan jalan tersebut merupakan akses utama bagi masyarakat, termasuk para siswa dan guru yang menuju SD Negeri 10 Sungai Beremas di Lubuk Bontar.


 Kondisi Jalan Lubuk Bontar Pigogah Nagari Air Bangis Kec. Sungai Beremas Pasbar 




Menurutnya, hingga kini jalan tersebut belum pernah diaspal sehingga masyarakat harus menghadapi kondisi jalan yang semakin rusak dari tahun ke tahun.


"Sampai sekarang belum ada tanda-tanda jalan ini akan diaspal. Dari  Lubuk Buaya ke Lubuk Bontar sampai Gunung Bungkuk kondisinya masih jalan kerikil dan penuh lubang. Saat hujan lubang dipenuhi air dan bercampur lumpur sehingga sangat menyulitkan masyarakat," ujarnya.


Ali berharap Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memberikan perhatian terhadap pembangunan jalan tersebut karena sangat berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat, terutama sektor pendidikan.


"Kalau jalannya bagus, guru maupun anak-anak sekolah akan lebih mudah berangkat dan pulang. Kami berharap Bupati Pasaman Barat dapat memprioritaskan pembangunan jalan ini," katanya.


Ia menjelaskan, jarak dari Simpang Lubuk Buaya menuju Lubuk Bontar sekitar 2,5 kilometer dan berlanjut hingga Gunung Bungkuk dengan total panjang sekitar 3 kilometer.


Selain rusak, ruas jalan tersebut juga belum dilengkapi drainase sehingga setiap musim hujan air menggenangi badan jalan. Kondisi ini diperparah dengan keberadaan Sungai Lubuk Buaya yang sering meluap.


 Kondisi Jalan Lubuk Bontar Pigogah Nagari Air Bangis Kec. Sungai Beremas Pasbar 


"Kalau hujan, batu-batu di jalan sering tersangkut di gardan mobil maupun sepeda motor. Guru-guru yang setiap hari datang dari Air Bangis untuk mengajar di SD juga sangat kesulitan. Bahkan saat banjir, anak-anak sering terlambat atau tidak bisa berangkat ke sekolah," ungkapnya.


Tidak hanya menghambat aktivitas pendidikan, kondisi jalan yang rusak juga berdampak pada pelayanan kesehatan. Menurut Ali, warga yang membutuhkan penanganan medis darurat harus menempuh perjalanan yang lambat karena kondisi jalan tidak memungkinkan kendaraan melaju dengan cepat.


"Kalau ada warga yang sakit mendadak, tentu sangat menyulitkan untuk dibawa ke rumah sakit karena kendaraan harus berjalan pelan melewati jalan yang rusak," katanya.


Ali mengungkapkan, usulan perbaikan jalan sebenarnya sudah pernah disampaikan kepada pemerintah nagari sekitar tahun 2022. Namun hingga kini belum ada realisasi pembangunan.


 Kondisi Jalan Lubuk Bontar Pigogah Nagari Air Bangis Kec. Sungai Beremas Pasbar 


Masyarakat berharap pemerintah segera memperbaiki dan mengaspal jalan Lubuk Buaya–Lubuk Bontar–Gunung Bungkuk agar aktivitas masyarakat menjadi lebih lancar, akses pendidikan tidak lagi terganggu, serta hasil pertanian dan perkebunan warga dapat diangkut dengan lebih mudah.


Menurut warga, kampung tersebut telah berdiri sekitar 30 tahun. Namun hingga kini, persoalan infrastruktur jalan masih menjadi kendala utama yang belum mendapat penanganan secara maksimal. Mereka berharap pembangunan jalan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut. **** irz

Penuh Khidmat, Polres Pasaman Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026

By On Jumat, Juli 03, 2026

  

 Penuh Khidmat, Polres Pasaman Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026



Pasaman bBrat. prodeteksi.com – Kepolisan Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), melaksanakan Upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026 di halaman Kantor Kantor Bupati Pasaman Barat pada Rabu pagi (1/7/2026).


Bertindak sebagai inspektur upacara yakni Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik dan komandan upacara Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S. Tr.K


Amanat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang dibacakan oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia atas dedikasi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional.


Dengan mengusung tema "Polri untuk Masyarakat", pengabdian Polri harus meningkatkan pelayanan terbaik, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat secara profesional, humanis, dan berintegritas.


"Di tengah dinamika dan tantangan dalam bertugas hingga perkembangan teknologi, Polri dituntut untuk mendekatkan diri kepada masyakarat serta memberikan pelayanan secara cepat, transparan dan akuntabel," katanya.


Presiden juga memberikan arahan kepada jajaran Polri yakni memperkuat reformasi kelembagaan, meningkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum dan pelayanan publik dan memperkuat kapasitas sumber daya manusia.


"Polri juga harus membangun organisasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman, meningkatkan kepercayaan publik melalui budaya integritas, komunikasi yang baik, dan respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat," pungkasnya.


Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, melalui peringatan Hari Bhayangkara ke-80 seluruh personel agar bekerja secara profesional dan menjaga marwah institusi Polri.


Selain itu, juga memperkuat sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pembangunan disegala bidang di Kabupaten Pasaman Barat.


"Berikan pelayanan terbaik secara cepat, tepat dan transparan kepada seluruh lapisan masyarakat," tegasnya.


Dia meminta kepada seluruh personel agar lebih mendekatkan diri dan berbaur ke tengah masyakarat, sebagai bentuk silaturahmi dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.


"80 tahun usia Polri, tentunya kami belum sempurna dan masih banyak kekurangan, namun tentunya selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk masyarakat," pungkasnya.


Upacara dihadiri Wakil Bupati Pasaman Barat M. Ihpan, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, Ketua DPRD Dirwansyah, unsur Forkopimda, pejabat utama Polres Pasaman Barat, kepala perangkat daerah, Ketua TP-PKK, Ketua GOW, Ketua DWP, Ketua Bhayangkari Cabang Pasaman Barat, serta tamu undangan lainnya.


Dalam rangkaian upacara, Polres Pasaman Barat menyerahkan penghargaan kepada personel berprestasi, insan pers mitra strategis Polri, serta tokoh masyarakat yang aktif menjaga keamanan dan ketertiban di Pasaman Barat.  **** irz

Polemik Landasan Hukum Pilwana

By On Kamis, Juli 02, 2026

 OPINI 


 Oleh : IMAM JENDRI FH.S.Ag.,M.Si
Politisi, akademisi dan pemerhati pemerintahan Daerah )



PILWANA serentak se- Pasaman Barat 2026 sudah memasuki tahapan sosialisasi dan pembentukan panitia pemilihan,sesuai dengan peraturan Bupati sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pilwana yang ditunggu tunggu oleh masyarakat Pasaman Barat yang telah lama menantikan wali nagari yang depenitif semenjak dimekarkan nya pemerintahan nagari dari 19 nagari menjadi 92 nagari depenitif,


Persoalan aturan main baik perda maupun PERBUP masih didalam perdebatan sejumlah kalangan baik oleh ketua DPRD sekaligus ketua DPD partai Golkar, anggota DPRD dari Gerindra sekaligus ketua DPD Gerindra Bpk Erianto SH,ketua Nasdem Guntara, praktisi hukum sekaligus kader Golkar Kasmanedi dan sejumlah tokoh masyarakat masih menjadi perdebatan diruang publik.


Mengingat tahapan Pilwana sudah memasuki tahapan sosialisasi dan pembentukan panitia pemilihan tentu hal ini membutuhkan kearifan kita semua, bagaimana proses yang sudah berjalan tidak terganggu sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah Pasaman Barat 


Perdebatan tersebut karena perda Pasaman Barat nomor 11 tahun 2018 yang dianggap sudah kadar luasa dengan keluarnya perubahan kedua UU no 6 tahun 2014 tentang desa yaitu UU no 3 tahun 2024 yang mengatur masa jabatan kepala wali nagari atau desa dari masa 6 tahun menjadi 8 tahun dan PP nomor 16 tahun 2024 tentang pelaksanaan Pilwana atau Pilkades serta Permendagri tentang pemilihan kepala desa atau nagari,


Sesuai peraturan perundang-undangan,jika perda belum dilakukan perubahan sementara pelaksanaan Pilwana sudah memasuki tahapan maka Bupati dalam rangka mengisi kekosongan hukum dengan menerbitkan peraturan Bupati ( PERBUP) tentang pelaksanaan Pilwana tersebut dengan ketentuan azas Alex superior derogat legi inferiori ( aturan yang lebih tinggi mengalahkan aturan yang lebih rendah) ketika UU desa/ nagari diubah misalnya masa jabatan kepala desa/nagari dari 6 tahun menjadi 8 tahun atau aturan calon tunggal di sahkan maka ketentuan dalam perda lama yang bertentangan dengan UU terbaru otomatis GUGUR DEMI HUKUM, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


Cara seperti tersebut adalah kewenangan Bupati

dengan mengunakan Diskresi dan kewenangan Atributif Bupati atas perintah hukum dengan tujuan pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh di tertunda, hanya karena DPRD lalai melakukan pengawasan dalam penyesuaian perubahan PERDA nomor 11 tahun 2018, dan PERBUP dikeluarkan sebagai diskresi hukum untuk mengisi kekosongan aturan teknis dengan melompati perda yang sudah usang dan harus merujuk langsung pada:


* UU no 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU desa 

* PP no 16 tahun 2024 tentang petunjuk teknis pemilihan wali nagari atau Pilkades,

* Kemendagri yg berhubungan dengan Pilwana atau Pilkades 


Adapun syarat legalitas PERBUP Transisi agar PERBUP tetap sah secara hukum dan tidak digugat di kemudian hari, konsideran dan mengingat dalam PERBUP harus dituliskan secara cermat sebagai berikut:


1. Mencantumkan UU desa terbaru beserta PP turunannya sebagai konsideran utama 


2. Tetap mencantumkan perda lama ,namun diberi kausul penegasan pada akhir pasal PERBUP bahwa " ketentuan dalam PERDA yang bertentangan dengan UU no 3 tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku bagi".


Kemudian Bupati mengajukan revisi PERDA secara cepat melalui jalur komulatif terbuka akibat perintah UU ke DPRD, agar harmonisasi hukum dari tingkat pusat hingga ke daerah tetap terjaga dengan baik,


Langkah yang kami sampaikan adalah sebagai Emergency exit dari polemik hukum yang terjadi di Pilwana serentak Pasaman Barat, walaupun revisi perda baru diajukan tahapan Pilwana tetap dilanjutkan sesuai apa yang diatur dalam PERBUP yang mengatur petunjuk teknis pemilihan wali nagari se-pasaman Barat 


Berbagi pengalaman kami sebagai ketua komisi A DPRD Pasaman Barat yang membidangi pemerintahan dan hukum, pengajuan revisi PERDA cepat melalui jalur komulatif terbuka demi mengisi dan harmonisasi hukum dapat dilakukan pengusulan dan pengesahan dalam masa waktu 1 Minggu,


Mudah mudahan koordinasi yang baik dengan DPRD maksud dan tujuan hajat demokrasi di pemerintahan nagari dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, Aamiin. *****

Pengamat Hukum Sumbar, Arman Syaukat: Jika tak Sejalan dengan Perda, Perbup PILWANA bisa Digugat ke PTUN

By On Kamis, Juli 02, 2026

 

 Perbup No 12 Tahun 2026


Pasaman Barat, prodeteksi.com  – Polemik Peraturan Bupati (Perbup) Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) terus menuai sorotan. Kali ini, Pengamat Hukum Sumatera Barat sekaligus advokat senior, Arman Syaukat, SH, menilai Perbup tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila substansinya bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 yang menjadi dasar pembentukannya.


Menurut Arman, Peraturan Bupati merupakan aturan teknis untuk melaksanakan Perda, sehingga tidak boleh mengatur hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda.


"Kalau Perbup tidak sesuai dengan Perda, maka pelaksanaan Pilwana berpotensi cacat hukum. Bahkan hasil Pilwana nantinya dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk diuji keabsahannya," ujar Arman saat dimintai tanggapannya, Rabu (1/7/2026).


Arman Syaukat, S.H. adalah seorang pengacara atau advokat senior yang berbasis di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Beliau terdaftar resmi sebagai anggota Perhimpunan Advocat Indonesia. 


Ia menjelaskan, Perda Nomor 11 Tahun 2018 hingga kini masih mengatur sistem pemilihan secara konvensional dan belum mengakomodasi pelaksanaan Pilwana dengan sistem e-Voting. Selain itu, ketentuan mengenai masa jabatan wali nagari dalam Perda tersebut juga masih enam tahun dan belum mengalami perubahan.


Karena itu, menurutnya, apabila Perbup mengatur sistem e-Voting tanpa didahului perubahan Perda, maka terdapat potensi pertentangan norma yang dapat menimbulkan sengketa hukum.


"Perbup tidak boleh membuat kebijakan baru yang bertentangan dengan Perda. Peraturan Bupati hanya berfungsi sebagai aturan pelaksana dari Perda, bukan menggantikan ataupun mengubah substansi Perda," tegasnya.


Arman menambahkan, setiap produk hukum pemerintah yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke PTUN.


"Jika gugatan telah didaftarkan di PTUN, maka legalitas Perbup akan diuji oleh pengadilan. Apabila proses Pilwana tetap dilaksanakan sementara dasar hukumnya masih disengketakan, maka hasil Pilwana juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum," katanya.


Menanggapi pernyataan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang menyebut Perbup tersebut mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026 serta telah melalui harmonisasi di Kementerian Hukum dan fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat, Arman menilai hal tersebut harus dibuktikan secara administratif.


"Kalau memang mengacu kepada PP Nomor 16 Tahun 2026 dan sudah melalui harmonisasi maupun fasilitasi, tentu harus ada dokumen pendukung atau berita acara sebagai buktinya," ujarnya.


Menurut Arman, Peraturan Bupati memang dapat berpedoman pada Peraturan Pemerintah, namun tetap tidak boleh mengesampingkan Perda yang masih berlaku.


"Prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan jelas. Selama Perda belum diubah, maka Perbup sebagai aturan pelaksana harus tetap selaras dan tidak boleh bertentangan dengan Perda tersebut," pungkasnya.


Pernyataan Pemkab Pasbar

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman Barat, Dodi San Ismail, menegaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 telah sah dan proses pembentukannya telah dilaksanakan sesuai ketentuan.


"Perbup sudah sah. Seluruh tahapan dan regulasi dalam pembentukannya telah dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat," kata Dodi.


Ia menjelaskan, Perbup tersebut juga telah memperoleh nomor register dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.


Menanggapi anggapan bahwa Perda belum disesuaikan dengan Perbup, Dodi menyebut pemerintah berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar penyusunan Perbup.


Hal senada juga disampaikan Kepala Bagian Hukum, Indra Syahputra. Menurutnya, Perbup tersebut telah melalui seluruh mekanisme yang dipersyaratkan, mulai dari proses harmonisasi di Kementerian Hukum hingga fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.


Indra kembali menegaskan bahwa dasar hukum penyusunan Perbup tersebut  mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.


Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut, polemik mengenai dasar hukum pelaksanaan Pilwana di Pasaman Barat diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik hingga terdapat kepastian hukum melalui mekanisme yang berlaku. **** irz

Perbup E-Voting Pilwana Tuai Masukan, Sekdakap Pasbar Tegaskan Aturan Sudah Sah

By On Rabu, Juli 01, 2026

 

 Sekdakab Pasaman Barat


PASAMAN BARAT, prodeteksi.com – Sejumlah tokoh masyarakat Pasaman Barat, ketua dan anggota DPRD, serta praktisi hukum menyampaikan masukan terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) dengan sistem e-voting. Mereka menilai dasar hukum pelaksanaannya perlu diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) yang akan disesuaikan dengan regulasi terbaru.


Menurut mereka, Perda No 11 Tahun 2018 tentang Pilwana di Pasbar yang menjadi dasar pelaksanaan Pilwana 2026 hingga kini belum direvisi, sementara Perbup Nomor 12 Tahun 2026 telah diterbitkan. Karena itu, mereka menyarankan agar Perbup tersebut dikaji kembali dan dibahas bersama DPRD.


Menanggapi masukan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman Barat, Dodi San Ismail, menegaskan bahwa Perbup Nomor 12 Tahun 2026 telah sah dan proses pembentukannya telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Hal itu disampaikannya Selasa (30/6/2026) kepada media ini ketika dihubugi.


"Perbup sudah sah. Seluruh tahapan dan regulasi dalam pembentukannya telah dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat," tegas Dodi.


Ia menjelaskan, Perbup tersebut juga telah memperoleh nomor register dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.


"Bahkan Perbup tersebut sudah mendapatkan register dari Biro Hukum Provinsi, dan dokumennya sudah ada," ujarnya.


Terkait anggapan bahwa Perda belum disesuaikan dengan Perbup, Dodi mengatakan pemerintah mengacu pada regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah pusat, termasuk Undang-Undang Desa beserta aturan turunannya.


"Untuk hal-hal teknis yang berkaitan dengan regulasi, silakan didiskusikan dengan Kabag Hukum," katanya.


Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Indra Syahputra, mengatakan pihaknya bukan pengambil kebijakan sehingga tidak berwenang menyampaikan sikap resmi pemerintah daerah.


"Bagian Hukum bukan pengambil kebijakan untuk menyatakan sikap pemerintah," tegasnya.


Meski demikian, Indra menjelaskan bahwa proses pembentukan Perbup telah mengikuti mekanisme yang berlaku, mulai dari harmonisasi di Kementerian Hukum hingga fasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.


Ia kembali  menegaskan bahwa dasar hukum Perbup tersebut bukan Peraturan Daerah, melainkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.


"Dalam penyusunannya, Perbup ini mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026, " jelasnya. **** irz

DR. Zawil Huda, SH, SPd, MA : Terkait Perbup, Mari Renung Sejenak dan Duduk Bersama DPRD

By On Selasa, Juni 30, 2026

 

 DR. Zawil Huda, SH, SPd, MA



Pasaman Barat, prodeteksi.com – Tokoh masyarakat Pasaman Barat yang juga pemerhati hukum, Dr. Zawil Huda, SH, S.Pd.I, MA, mengajak Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana).


Menurutnya, pemerintah daerah sebaiknya tidak terburu-buru melanjutkan tahapan Pilwana sebelum memastikan seluruh dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaannya benar-benar kuat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


baca juga >>> Anggota DPRD Pasbar, Erianto: "Mengenai Perbup Perlu Dikaji dan Konsultasikan dengan Pemprov !"


"Terkait Perbup ini, ayo renung sejenak. Lakukan introspeksi secara kolektif dan ilmiah. Konsultasikan dengan DPRD Pasaman Barat serta libatkan para ahli agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," kata Zawil, Selasa (30/6/2026)


Ia menilai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2018 hingga saat ini belum direvisi menyesuaikan regulasi terbaru, sementara Perbup sebagai aturan pelaksana telah lebih dahulu diterbitkan.


"Menurut saya, seharusnya Perda terlebih dahulu disesuaikan, baru kemudian diterbitkan Perbup. Dasar hukum merupakan pondasi dalam menjalankan sebuah kebijakan pemerintah," ujarnya.


baca juga >> Ketua DPRD Pasaman Barat Akui Belum Ada Perubahan Perda, Sementara Perbup telah Diterbitkan


Mantan pengurus salah satu LSM yang juga dikenal sebagai mubalig tersebut mengingatkan bahwa apabila Perbup diterapkan tanpa didukung dasar hukum yang kuat, bukan tidak mungkin kebijakan tersebut dapat menjadi objek gugatan di kemudian hari.


"Kalau Perbup berjalan tanpa Perda yang telah disesuaikan, suatu saat bisa saja digugat oleh pihak yang memahami aspek hukumnya," tegasnya.


Zawil juga menyoroti anggaran pelaksanaan Pilwana yang mencapai sekitar Rp7 miliar. Ia berharap seluruh proses penyelenggaraan Pilwana memiliki kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan persoalan terhadap penggunaan anggaran negara.


baca juga >> Ketua DPRD Pasaman Barat Akui Belum Ada Perubahan Perda, Sementara Perbup telah Diterbitkan


"Saya khawatir jika dasar hukumnya dipersoalkan, maka pelaksanaan dan penggunaan anggarannya juga dapat menimbulkan masalah hukum," katanya.


Menanggapi penjelasan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang menyatakan Perbup tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah terbaru, telah melalui harmonisasi di Kementerian Hukum, difasilitasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat,  Zawil berpendapat bahwa hal tersebut tetap tidak menutup kemungkinan dilakukan pengujian melalui mekanisme hukum.


baca juga >> PILWANA Tanpa Payung Hukum yang Kuat Berpotensi Menimbulkan Masalah Hukum, Perbup Harus sesuai Perda !


"Kalau memang ada pihak yang merasa dasar hukumnya belum tepat, aturan itu tetap dapat diuji di pengadilan. Negara telah menyediakan jalur hukum bagi masyarakat untuk menguji suatu peraturan," ujarnya.


Sebagai solusi, Zawil mengusulkan agar pemerintah daerah menunda sementara seluruh tahapan Pilwana, kemudian membahas persoalan tersebut bersama DPRD Pasaman Barat dan para ahli hukum agar diperoleh kepastian hukum sebelum pelaksanaan dilanjutkan.


baca juga >> Praktisi Hukum Kasmanedi : Perbup E-Voting Pilwana Pasbar Dinilai Berpotensi Lemah, Kabag Hukum: Acuannya PP Nomor 16 Tahun 2026


"Mari kita renung sejenak. Duduk bersama DPRD, dengarkan pandangan para ahli, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," pungkasnya. **** irz

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *