HEADLINE NEWS

Pelaku Pembegalan di Lubuk King Ujung Gading Berhasil  Dibekuk Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang

By On Minggu, Juni 25, 2023


 Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Begal di Ujung Gading 


Pasaman Barat, prodeteksi.com -----– Kepolisian Sektor Lembah Melintang, Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pemuda warga Jorong Kuamang, Nagari Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang dengan inisial R (19) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Begal) sepeda motor, Jumat (20/06/2023).


Pemuda ini melancarkan aksinya di Jalan Lubuk King, Nagari Tampus Damai, Kecamatan Lembah Melintang dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.


Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki melalui Ws. Kapolsek Lembah Melintang, AKP Junaidi mengatakan kejadian pembegalan terhadap siswi SMA ini terjadi pada Jumat (23/06/2023) kemarin sekitar pukul 12.00 Wib.


“Informasi dari korban, saat itu ia bersama temannya hendak menuju bendungan Lubuk King dengan mengendarai sepeda motor Merek Honda Beat tiba-tiba dihadang oleh pelaku yang saat itu memegang senjata tajam dan melempari korban dengan menggunakan batu sehingga motor yang dikendarai oleh Namini (teman korban) terjatuh,” jelas Kapolsek.


Setelah sepeda motor korban terjatuh, korban dan saksi (Namini) melarikan diri dan pelaku langsung mengambil dan melarikan  sepeda motor milik korban.


“Korban ini merupakan warga Desa Bangun Saroha, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal atas nama Siti Maisaroh Lubis (20) yang merupakan seorang pelajar,” jelasnya.



Ditambahkan, bahwa motif pelaku melakukan aksi begal ini diduga karena ingin mendapatkan keuntungan dengan menjual sepeda motor hasil kejahatannya tersebut.


Setelah pelaku mengambil kendaraan korban kemudian pelaku menyembunyikannya di sebuah pondok kebun sawit yang masih berlokasi di daerah Lubuk King dan akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas di rumah keluarganya di Jorong Tampus, Nagari Ujung Gading yang didampingi oleh Kepala Jorong Tampus dan bersama warga setempat tanpa perlawanan pada hari Jumat (23/06/2023) sekira pukul 20.30 WIB.


“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa sebilah parang, 10 batu kerikil yang digunakan pelaku saat melempari korban dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi BA 5045 SAA,” tambahnya.


Akibat dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15 juta dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang guna pemeriksaan lebih lanjut. 


“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 365 ayat 1 Subs 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.


Terakhir, AKP Junaidi menyampaikan bahwa masyarakat sekitar tempat tinggal korban mengucapkan terima kasih atas penindakan yang dilakukan petugas Kepolisian Polsek Lembah Melintang karena selama ini pelaku sangat meresahkan.


“Saat ini kita masih terus mendalami seluk-beluk pelaku selama ini karena berdasarkan informasi dari masyarakat perbutan pelaku sudah sangat meresahkan dan tidak tutup kemungkinan pelaku pernah melakukan tindak pidana lainnya,” pungkasnya. (HumasResPasbar)

Hari Bhayangkara Ke-77 Tahun 2023, Polres Pasbar Gelar Bhakti Sosial Donor Darah

By On Selasa, Juni 06, 2023

 Polres Pasbar Sambut Hari Bayangkara  dengan kegiatan sosial  


Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Dalam rangka menyambut dan memperingati Hari Bhayangkara Ke-77 tahun 2023, Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat menggelar Bhakti Sosial Donor Darah yang dilaksanakan di aula Bhayangkara Mapolres setempat, Selasa pagi (06/06/2023).


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki mengatakan, kegiatan bhakti sosial donor darah yang dihadiri juga oleh Ketua Bhayangkari Cabang Pasaman Barat Ny. Mutya Agung ini digelar dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023 dan sebagai bentuk kepedulian sosial serta empati dalam membantu masyarakat yang sangat membutuhkan darah.


Dalam kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 Wib, peserta donor darah berasal dari personel Polres Pasaman Barat, personel Polsek jajaran, personel Kompi Brimobda Polda Sumbar, personel TNI-AL serta pengurus Bhayangkari Cabang Pasaman Barat.


"Dalam mesukseskan pelaksanaan kegiatan donor darah ini, kita bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pasaman Barat," ujarnya.


"Dengan adanya bhakti sosial donor darah ini, tentunya sangat membantu masyarakat yang membutuhkan darah, dan menambah ketersediaan stok darah di PMI Pasaman Barat," terangnya.


AKBP Agung Basuki kembali menjelaskan, dari hasil pemantauan selama kegiatan berlangsung, personel yang melaksanakan donor darah dengan jumlah peserta 158 orang dan yang berhasil mendonorkan darahnya sebanyak 65 orang dengan rincian, golongan darah “A” sebanyak 24 kantong, golongan darah “B” 14 kantong, golongan darah “O” 21 kantong dan golongan darah “AB” lima kantong.


“Alhamdulillah kegiatan donor ini telah selesai tanpa ada kendala satu apapun, saya berharap dengan dengan digelarnya kegiatan ini, tentunya dapat membantu masyarakat luas yang membutuhkan darah, dan menambah ketersediaan stok darah di PMI Pasaman Barat, dan saya juga mengucapkan terimaksih yang sebesar-besarnya kepada peserta donor darah, semoga apa yang kita lakukan ini menjadi ladang amal ibadah dihadapan Tuhan Yang Maha Esa, karena setetes darah dapat menyelamatkan kehidupan," tutupnya. * hms r psb/iz

Kapolres Pasbar bersama Wabup Risnawanto Pantau Stabilitas Harga Sembako di Pasaran

By On Jumat, Maret 24, 2023

 

 Pantau harga Sembako di Bulan Ramadhan


Pasaman Barat, prodeteksi.com  – Guna memantau stabilitas harga sembako di bulan Ramadhan 1444 H, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M bersama Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto, S.E sambil berjalan kaki turun ke pasar. Mereka mengecek langsung harga barang bahan pokok di Pasar tradisional Simpang Tiga, Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Jumat pagi (24/03/2023).


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M bersama Wakil Bupati Risnawanto yang didampangi oleh Camat Luhak Nan Duo Resta Amelda Putri, STTP, M.M, Kasat Intelkam AKP Boby Sandra, S.H, Kapolsek Pasaman AKP Rosminarti, S.H, Pj Wali Nagari Koto Baru Robianto, Pj Wali Nagari Ophir Yenni Tunida untuk mendatangi para pedagang dan sejumlah toko yang menjual sembako.


“Iya, kegiatan ini rutin dilakukan dibulan Ramadhan untuk mengetahui harga bahan pokok di Kabupaten Pasaman Barat. Apakah ada kenaikan atau pun mengalami penurunan harga. Intinya kami kesini untuk pengecekan harga sembako supaya tidak ada efek Kamtibmas,” ungkap Kapolres Pasaman Barat.


Dalam pemantauannya, AKBP Agung Basuki mengatakan, tidak ada kenaikkan komoditas sembako, “Kita sudah bertanya kesejumlah pedagang sembako dipasar tradisional Simpang Tiga ini, tidak ada harga sembako yang melonjak drastis, rata-rata harga sembako masih normal,” ujarnya.


Dari hasil sidak tersebut, stok bahan kebutuhan pokok masyarakat masih tersedia. Beberapa bahan yang dipantau antara lain daging, telur, minyak goreng, tepung dan beras, semuanya masih tersedia termasuk stabilitas harga, walaupun terdapat beberapa dari harga sembako mengalami kenaikan namun tidak begitu signifikan.


Senada dengan Kapolres, Wakil Bupati Pasaman Barat juga mengatakan, harga kebutuhan pokok sampai lebaran akan tetap stabil. Ia mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat akan mencari solusi apabila terjadi kenaikkan harga sembako yang signifikan seperti melakukan operasi Pasar, sehingga masyarakat tidak kesulitan dalam menghadapi bulan puasa.


Sementara itu, orang nomor satu di Polres Pasaman Barat menyampaikan kegiatan peninjauan ini bertujuan untuk memastikan harga dan stok bahan pokok cukup dan tetap stabil pada saat bulan Ramadhan sampai Hari Raya Idul Fitri mendatang.


Ia menambahkan, bahwa ia telah memerintahkan Kasat Intelkam termasuk jajaran Polsek untuk memantau terus terkait dengan perkembangan harga dan stok kebutuhan pokok pada bulan Ramadhan hingga lebaran nantinya.


Kapolres juga menambahkan, selain pengecekan harga dan ketersediaan, sidak kali ini juga sebagai upaya preventif Polres Pasaman Barat guna memastikan tidak adanya penimbunan bahan pokok di bulan Ramadhan.


“Kita juga akan mengecek gudang-gudang distributor, sekaligus memastikan bahwa lokasi di Kabupaten Pasaman Barat ini tidak ada penimbunan. Apabila ada pihak-pihak yang melakukan penimbunan sembako, kami akan tindak tegas, karena dengan adanya penimbunan akan merugikan masyarakat,” tutupnya. ****hms r ps/ irz

Polres Pasbar Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Hasil Tangkapan

By On Selasa, Maret 14, 2023

 

 

 Wakapolres, Kompol Omri Yan Sahureka, S.H., S.I.K pimpin langsnung pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat 

Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Satresnarkoba Polres Pasaman Barat gelar kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis daun ganja kering hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat, Selasa pagi (14/03/2023), di halaman Mapolres Pasaman Barat.


Barang bukti Narkoba jenis daun ganja kering yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 dengan tersangka MI (41) warga Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.


Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering ini, dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasaman Barat Kompol Omri Yan Sahureka, S.H., S.I.K didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H, dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat diwakili oleh Jaka Saputra, A.Md, Panitera Pengadilan Negeri Pasaman Barat Warman Priano, S, Kasubbag Umum BNNK Pasaman Barat Gideon Gerhard Silitonga, S.P, Kasat Tahti Polres Pasaman Barat IPTU Ralim, Kasiwas Polres Pasaman Barat AKP Alwi, Kanit I Satresnarkoba, Aipda Rosteti, S.E, Penasehat hukum Fadhlil Mustafa, S.H., M.H dan tersangka MI (41).


Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering ini, dibuka oleh Wakapolres Pasaman Barat Kompol Omri Yan Sahureka, S.H., S.I.K., diawali dengan pembacaan kronologis penangkapan dan penyitaan terkait barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan.


Wakapolres Pasaman Barat mengatakan, tujuan pemusnahan barang bukti ini tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 


“Ini bentuk komitmen, tanggung jawab dan keseriusan kami sebagai pihak Kepolisian ke masyarakat dalam penegakan hukum serta pemberantasan Narkoba di Kabupaten Pasaman Barat,” terang Omri Yan Sahureka.


Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering seberat 2.116 gram, dengan cara dibakar dengan minyak tanah yang dimasukan ke dalam drum yang telah disiapkan di depan Mapolres Pasaman Barat.


Usai pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk tersangka selaku pemilik Narkotika jenis ganja kering tersebut. ****hms r psb/i

Seorang Pengedar Ganja Diringkus Polisi di Ujung Gading

By On Minggu, Februari 26, 2023

 Seorang Pengedar ganja diringkus Polisi di Ujung Gading 


Pasaman Barat, prodeteksi.com ---- Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis ganja kering,  berinisial MI (41).


Tersangka dibekuk oleh Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto, SH dibantu oleh personel Polsek Lembah Melintang di Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Jum'at (24/02/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP Eri Yanto, SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Koto Pinang Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang adanya peredaran gelap Narkotika jenis ganja kering.


"Dari informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, dan menurut informasi tersangka berinisial MI dengan ciri-ciri rambut keriting agak kurus dan sering membawa becak motor," ujar Eri Yanto, Minggu (26/2/2023).


Diterangkan, setelah mengetahui identitas dari tersangka pada hari Jum'at (24/02/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MI yang dibantu oleh personel Polsek Lembah Melintang di Jorong Koto Pinang Nagari Ujung Gading.


 Barang bukti 


Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap becak motor milik tersangka dan ditemukan yang diduga Narkotika jenis ganja kering di dalam tas warna hitam sebanyak satu paket kecil yang merupakan sisa barang pakaiannya dan uang tunai sejumlah Rp. 200.000.


"Dari hasil interogasi terhadap tersangka, masih ada menyimpan Narkotika jenis ganja kering dirumahnya, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan Kepala Jorong dan perwakilan masyarakat setempat," terangnya.


Eri Yanto menjelaskan, dari hasil pengeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan tiga bungkus besar berisi Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih yang disimpan di teras rumah dalam kotak yang terbuat dari seng, kemudian tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.


Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti dari tersangka berupa, tiga bungkus besar diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih, satu buah kotak yang terbuat dari seng, satu unit handphone merek Oppo A17 warna biru, satu lembar kertas pepier warna putih, satu buah mancis warna putih, satu buah tas merek Forever you warna hitam yang didalamnya terdapat Narkotika jenis ganja kering dan uang tunai sebesar Rp 200.000.


"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.


Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. **** HmsRes Psb

Polres Pasbar Tingkatkan Kemampuan Personilnya dengan Latihan Beladiri

By On Minggu, Februari 26, 2023

 

 Tingkatkan Kemampuan Personelnya, Polres Pasaman Barat Gelar Latihan Beladiri Polri

Pasaman Barat, prodeteksi.com ----Polres Pasaman Barat tingkatkan kemampuan anggotanya dengan melakukan latihan beladiri Polri yang bertempat di lapangan apel Polres Pasaman Barat, Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu pagi (25/02/2023) pukul 08.30 Wib.


Dilansir dari pasamanbarat.sumbar.polri.go.idKapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kabag SDM AKP Feri Arjoni, S.H mengatakan, latihan beladiri ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan keterampilan personelnya guna menunjang pelaksanaan tugas dilapangan.


“Bela diri ini dilakukan untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh semua personel. Karena seni beladiri merupakan satu kesenian yang timbul sebagai satu cara seseorang untuk mempertahankan atau membela diri atau yang membahayakan diri pada saat melaksanakan tugas dilapangan,” ungkap AKP Feri Arjoni.


Kabag SDM menjelaskan, adapun materi beladiri yang dilatihkan hari ini, yakni meliputi sikap dasar dalam materi beladiri Polri.


“Latihan yang diperagakan tangkisan atas, tengah dan bawah, juga pukulan atas, bawah dan pukulan depan, serta teknik membanting, dan cara mengunci tangan.” tuturnya.


Tidak hanya itu, dia juga menghimbau kepada semua personel Polres Pasaman Barat yang mengikuti latihan Beladiri Polri ini agar melaksanakan latihan dengan serius dan sungguh-sungguh.


“Personel Polres Pasaman Barat melaksanakan latihan beladiri Polri ini tidak lain untuk meningkatkan kemampuan dan menunjang pelaksanaan tugas di lapangan,” tegas ia sampaikan.


“Apalagi anggota Polri setiap saat dituntut untuk selalu hadir pada setiap kegiatan masyarakat yang membutuhkan keterampilan beladiri. Jadi latihan ini sebagai bekal,” pungkasnya. ****hms r p pb

Polres Pasbar Tangkap 'DS'  yang Diduga Pelaku dan Pemodal Tambang Emas Illegal

By On Sabtu, Februari 25, 2023

 

 Gelar Press Release, Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku PETI

Pasaman Barat, prodeteksi.com ----Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar), Polda Sumatera Barat, menangkap pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berinisial DS (50) di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat. DS juga diduga turut serta sebagai pemodal atau pemilik peralatan excavator.


“Pelaku kita tangkap pada hari Selasa (21/02/2023) di rumahnya berdasarkan pengembangan terhadap enam orang tersangka yang ditangkap sebelumnya,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kasubsipenmas Seksi Humas Ipda Admi Pandowita, S.H yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, S.H., M.H dan Kanit Tipidter Satreskrim Aipda Ilva Yanarida, S.H pada saat press release di halaman Mapolres, Jumat sore (24/02/2023) pukul 17.30 Wib, sebagaimana dilansir dari pasamanbarat.sumbar.polri.go.id


Ia mengatakan, tersangka DS diduga berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan baik sebagai pemodal atau pemilik peralatan excavator untuk melakukan penambangan emas di daerah Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.


Menurutnya, penangkapan tersangka DS ini merupakan pengembangan penanganan perkara tertangkap tangannya enam orang tersangka pada tanggal 13 Oktober 2022 yang lalu.


“Keenam tersangka sedang melakukan penambangan emas tanpa izin menggunakan dua unit alat berat excavator,” katanya.


Ke enam tersangka yang tertangkap tangan tersebut mengakui bahwa penambangan emas yang dilakukan mereka atas suruhan dari tersangka DS, termasuk alat berat yang digunakan adalah milik DS sendiri.


Selanjutnya berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, terhadap tersangka DS dilakukan penangkapan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Pasaman Barat.


“Tersangka DS saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat,” katanya.


Tersangka dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral batubara Jo Pasal 89 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


Tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.


Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/255 /X/2022-SPKT Res Pasbar, tanggal 13 Oktober 2022.


Berdasarkan itulah pada Selasa (21/2) Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris berhasil menangkap tersangka dirumahnya Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.


Kapolres menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Pasaman Barat agar tidak ada lagi yang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin.


“Apabila masih kami temukan maka akan kami tindak secara tegas dan di proses secara ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.


Pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti penambangan emas tanpa izin ini.


Ia menyebutkan, tim khusus itu bertugas sebagai tim pencegahan untuk melakukan upaya preventif dengan cara memasang spanduk atau himbauan lainnya di daerah atau Nagari yang diwilayahnya berpotensi dilakukan kegiatan penambangan emas.


Kemudian ada juga tim sosialisasi atau edukasi dengan cara menyampaikan kepada masyarakat melalui kegiatan Jumat Curhat atau giat sambang desa sehingga masyarakat turut berperan serta untuk menolak kegiatan penambangan emas tanpa izin yang sangat membahayakan atau merusak lingkungan di kampungnya.


“Ada juga tim deteksi atau mapping terhadap kegiatan penambangan liar tanpa izin sehingga didapat informasi tentang siapa pelaku dan dimana kegiatan dilakukan. Serta jenis alat apa yang digunakan dan informasi lainnya. Ada tim penegakkan hukum atau tim tindak yang bertugas untuk proses pengungkapan dan pemberkasan,” jelasnya.


Enam orang tersangka yang sebelumnya ditangkap bersama tim gabungan dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dipimpin Kasubdit 4 Ditkrimsus Kompol Firdaus adalah inisial S (30), AFR (22) berperan sebagai operator, APP (22), RP (24), FM (23) dan FP (24) berperan sebagai pekerja tambang.


Adapun barang bukti yang telah berhasil disita adalah, dua unit alat berat jenis excavator merk Sany, tiga lembar karpet penyaring emas, tujuh buah dulang, satu potong pipa, satu unit mesin genset dan satu kantong kecil pasir yang diduga bercampur butiran emas. *****hms r psb

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *