HEADLINE NEWS

Tim Opsnal Polsek Ranah Batahan Ringkus Seorang Pemuda Diduga Pengedar Sabu

By On Rabu, Januari 24, 2024



 Terkait Kasus Narkoba, Seorang pemuda di Ranah Batahan Ditangkap Polisi


Pasaman Barat, prodeteksi.com ---- Kepolisian Sektor Ranah Batahan Resor Pasaman Barat meringkus seorang Pemuda berinisial AF (24) yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.



Tim Opsnal dibawah pimpinan Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman, berhasil menangkap pelaku disamping Irigasi Jorong Mulyorejo Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (23/1/2024) malam.



Kapolres Pasaman Barat AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman mengatakan, pelaku berhasil diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat, terkait aktivitas pelaku yang sering menggunakan dan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di dekat irigasi Jorong Mulyorejo Nagari Desa Baru.


"Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, tim Opsnal Polsek Ranah Batahan langsung melakukan penyelidikan dengan bergerak menuju lokasi yang diduga sering dijadikan pelaku tempat menggunakan dan transaksi sabu," ujar AKP Yuliarman, Rabu (24/1/2024).


Diterangkan, dari hasil penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang menggunakan Narkotika jenis sabu, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan beberapa warga masyarakat setempat.


"Hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan tiga paket ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis sabu, satu set alat hisap (bong) terbuat dari botol air mineral, tiga unit handphone android, satu buah power bank serta uang tunai sebesar Rp. 2.225.000," terangnya.


Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Ranah Batahan, selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatan pelaku, penyidik dari Satresnarkoba menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undangn-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah.*****hmsrsps/iz

Razia Pekat, Jajaran Polres Pasbar melalui Polsek Kinali Sita  79 Botol Miras berbagai Merk

By On Minggu, Desember 31, 2023

 

 Polsek Kinali berhasil menyita 79 botol miras dari berbagai merk serta 60 liter miras tradisional jenis tuak dibawa ke Polsek Kinali yang nantinya akan dimusnahkan.



Pasaman Barat, prodeteksi.com  -----Menjelang pergantian Tahun Baru 2024, Jajaran Polres Pasaman Barat melalui Polsek Kinali menggelar kegiatan dengan sasaran penyakit masyarakat (PEKAT) dengan mendatangi warung yang diduga menjual minuman keras atau minuman beralkohol, Sabtu (30/12/2023) siang.


Razia gabungan yang melibatkan personel TNI dari Kodim 0305/Pasaman berhasil mengamankan 60 liter minuman keras tradisional jenis tuak serta 79 botol minuman keras dari berbagai merk tanpa dilengkapai surat izin edar. 


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman menjelaskan bahwa pihaknya saat ini gencar melakukan razia peredaran minuman keras (miras) atau beralkohol untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang perayaan tahun Baru 2024.


"Razia yang kami lakukan ini sebagai salah satu bentuk kegiatan cipta kondisi menjelang perayaan  Tahun Baru guna menjaga keamanan jelang pergantian tahun nantinya," ungkap Kapolsek.


Dalam razia gabungan yang dimulai pada pukul 11.00 Wib tersebut, petugas mendatangi beberapa warung yang diduga menjual miras, razia dilakukan di empat lokasi yang berbeda diwilayah hukum Polsek Kinali.


Beberapa lokasi yang didatangi petugas berada di warung tuak milik SH (75) yang berada di Blok B, Jorong Padanag Canduh, Nagari Padang Candung Kecamatan Kinali dengan menyita 20 liter minuman keras tradisional jenis tuak.


Selanjutnya petugas bergerak kewarung tuak milik PW (47) yang berada di Jorong Wonosari, Nagari Wonosari, Kecamatan Kinali dengan menyita 20 liter minuman keras tradisional jenis tuak.


Kemudian razia dilanjutkan kerumah milik KW (48) yang juga menyita 20 liter minuman keras tradisional jenis tuak yang berada di Jorong Wonosari, Nagari Bancah Kariang, Kecamatan Kinali.


Setelah itu, petugas kembali mendatangi sebuah warung milik RK (27) yang berada di Sungai Paku, Jorong IV Koto, Nagari IV Koto Kinali, Kecamatan Kinali dengan menyita 79 botol minuman keras dari berbagai merk yang tidak memiliki izin edar.     


AKP Alfian Nurman yang memimpin razia gabungan ini mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas jelang pergantian tahun sehingga keamanan dan ketertiban menjelang Tahun Baru dapat diwujudkan.


"Razia ini kita gelar sebagai upaya menjaga kondusifitas dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban jelang pergantian Tahun baru 2024 agar masyarakat yang merayakan pergantian tahun tidak merasa cemas dan khawatir,” ungkap Kapolsek.


Kegiatan yang berakhir pada pukul 13.00 Wib ini berhasil menyita 79 botol miras dari berbagai merk serta 60 liter miras tradisional jenis tuak dibawa ke Polsek Kinali yang nantinya akan dimusnahkan.


Selain merazia warung yang diduga menjual minuman keras, petugas gabungan juga mendatangi pasar Padang Caduh untuk merazia pedangang yang menjual petasan yang tidak mengantongi izin.


Sebanyak 27 pack marcon korek, 19 pack marcon happy power, 12 pack marcon korek pocollo yang disita petugas guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat yang akan merayakan pergantian tahun 2024.


Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman juga mengajak semua pihak, baik itu penjual maupun pembeli untuk menjaga keamanan yang kondusif di wilayah hukum Polsek Kinali. ****hms respsb/ irz

Polisi Ringkus Pelaku Pencuri Sepeda Motor dan Kotak Imfak yang Terkam CCTV di Jambak

By On Rabu, Desember 27, 2023

 



Pasaman Barat, prodeteksi.com -----Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang pemuda berinisial DS (18) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dan kotak infak yang video aksinya terekam CCTV dan viral dimedia sosial (medsos).


Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro bersama personel lainnya berhasil meringkus pelaku di Jorong Durian Hutan Kenagarian Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (26/12/2023).


"Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian sepeda motor dan kotak infak di Masjid Baitul Makmur Jambak Jalur I Barat, Nagari Jambak Selatan, Kecamatan Luhak Nan Duo dan Masjid Raya Al Falah Jambak Jalur VII Barat, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris pada, Rabu (27/12/2023).


Dikatakannya, berdasarkan tiga laporan dari masyarakat yakni, Laporan Polisi Nomor: LP/B/185/X/2023/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 4 Oktober 2023, tentang perkara tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BA- 5519-SP milik korban Agus Suwandi (49).


Selanjutnya, Laporan Polisi Nomor: LP/B/246/XII/2023/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/245/XII/2023/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 26 Desember 2023 terkait tindak pidana pencurian kotak infak yang terjadi di Masjid Baitul Makmur Jambak Jalur I Barat dan Masjid Raya Al Falah Jambak Jalur VII Barat.


"Berdasarkan tiga laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman Barat melalui Unit I Tipidum langsung melakukan penyelidikan atas perkara tindak pidana pencurian tersebut," ucapnya.


Diterangkan Kasat Reskrim, setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara pencurian sepeda motor dan kotak infak tersebut, petugas menemukan titik terang identitas pelaku yang diperoleh dari rekaman kamera pengawas (CCTV), saat melakukan pencurian kotak infak Masjid Baitul Makmur Jambak Jalur I dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BA-5519- SP warna hitam.


Rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Pasaman Barat diduga keras yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BA-5519-SP adalah DS.


"Petugas mendapat informasi bahwa pelaku DS berada di Jorong Durian Hutan Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman. Dari informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil meringkus pelaku," terangnya.


AKP Fahrel Haris menjelaskan, pengakuan dari pelaku bahwa aksi pencurian dilakukan pada Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, saat itu pelaku berjalan di jalan setapak belakang kios tepatnya di pasar Tempurung dan sudah membawa satu buah kunci kontak palsu sepeda motor yang diperoleh dari seorang temannya.


"Saat itu, pelaku melihat empat unit sepeda motor sedang terpakir di belakang kios, salah satunya Merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BA-5519-SP, kemudian pelaku memasukan kunci kontak palsu ke sepeda motor tersebut secara paksa, setelah mesin menyala, pelaku langsung melarikan sepeda motor tersebut dan membawa ke rumah pelaku di Jorong Durian Hutan Nagari Aia Gadang," jelasnya.


Lebih lanjut dikatakan, setelah menyimpan sepeda motor yang diduga hasil pencurian selama dua hari, selanjutnya pada Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku pergi menggunakan sepeda motor tersebut ke Masjid Baitul Makmur Jambak Jalur I mengambil kotak infak yang terbuat dari terbuat dari kaca dan bingkai alumunium.


Setelah berhasil mengambil kotak infak, kemudian pelaku pergi ke toilet untuk memecahkan kotak infak tersebut, dan mengambil uang di dalamnya sebesar Rp 50.000, kemudian pelaku pergi meninggalkan kotak Infak di dalam toilet.


"Pada Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 05.30 WIB, pelaku membawa sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BA-5519-SP ke Sungai Paku Kecamatan Kinali dan bertemu dengan korban Agus Suwandi, selanjutnya korban menanyakan tentang kepemilikan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku, dan mengakui kepada korban bahwa sepeda motor tersebut diambilnya di Pasar Tempurung, selanjutnya korban mengambil sepeda motor tersebut dari pelaku," tuturnya.


Tidak hanya sampai disitu, pelaku juga kembali menjalankan aksinya pada Senin (18/12/2023) sekira pukul 16.15 WIB, pergi ke Masjid Raya AL Falah Jambak Jalur VII Barat Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BA-3497-SV dan melakukan pencurian terhadap satu buah kotak infak terbuat dari kaca dan bingkai alumunim dengan cara memindahkan kotak Infak tersebut ke dalam toilet Masjid.


"Sesampai di toilet masjid, pelaku mencongkel kotak Infak dengan menggunakan sebuah paku besi ukuran lima inci, dan mengambil uang di dalam kotak infak tersebut sebanyak Rp. 500.000 dan meninggalkan kotak Infak di dalam toilet Masjid tersebut," ucapnya.


Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BA-5519-SP, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nomor Polisi BA-3497-SV, satu buah kotak infak terbuat dari kaca dan bingkai alumunium dengan tinggi 80 cm dan lebar 20 cm dan satu buah kotak infak terbuat dari kaca dan bingkai alumunium dengan tinggi 60 cm dan lebar 20 cm.


"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di ruang Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Pasaman Barat untuk dimintai keterangan. Atas perbuatannya, menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," jelasnya. ***hmsrpsb/ irz

Polisi Ringkus Tujuh Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Kecamatan Ranah Batahan

By On Rabu, November 29, 2023




Pasaman Barat. Prodeteksi.com  – Komitmen Polres Pasaman Barat dalam pemberantasan dan penegakan hukum terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasaman Barat kembali dibuktikan.


Hal ini dapat terlihat dari keberhasilan Tim Opsnal Satuan Reserse Polres Pasaman Barat meringkus tujuh orang pelaku penambangan emas secara ilegal yang beroperasi di perkebunan masyarakat yang berada di Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumbar, Selasa (28/11/2023) dini hari.


Tim opsnal dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris, berhasil menangkap tujuh orang Pelaku PETI yang masing-masingnya berinisial AH (34), MA (47), SH (40), NA (37), IU (33), RS (39) dan RD (16) yang terdiri dari empat orang merupakan warga Provinsi Sumatera Utara dan tiga orang lagi warga Pasaman Barat Provinsi Sumbar. 


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki yang langsung mendatangi TKP mengatakan, penangakapan terhadap para pelaku PETI berawal dari informasi masyarakat bahwa, adanya aktivitas penambangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang beroperasi disekitar perkebunan masyarakat tepatnya di Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan.


"Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, tim opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat itu, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan emas secara ilegal sedang berlangsung dengan menggunakan alat berat excavator," ujar Kapolres.


Diterangkan, setelah melihat secara langsung adanya aktivitas PETI, sekitar pukul 04.00 Wib dini hari, petugas langsung melakukan penggrebekan dilokasi penambangan emas ilegal, dan berhasil mengamankan tujuh orang pelaku beserta barang bukti di TKP.


"Saat petugas melakukan penangkapan terhadap tujuh orang pelaku, satu orang yang diduga operator alat berat berinisial AY (26) merupakan warga Kabupaten Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil melarikan diri," terangnya.


AKBP Agung kembali menjelaskan, dari penangkapan terhadap pelaku PETI tersebut, petugas berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa, satu unit alat berat (excavator) merk XMG PC 200, tiga helai karpet penyaringan emas, tiga buah alat dulang emas, satu selang pipa air dan emas yang masih bercampur dengan pasir hitam hasil penambangan.


"Ketujuh orang pelaku yang kita amankan kali ini mempunyai peran kerja yang berbeda dalam melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal yakni, AH (34), MA (47), SH (40), NA (37), IU (33) sebagai anggota box, sedangkan RS (39) bertugas sebagai penyuplai logistik untuk pekerja, dan RD (16) sebagai helper alat berat," jelasnya.


Ditambahkan Kapolres, sekitar pukul 11.00 Wib, petugas melakukan pengumpulan barang bukti PETI di lokasi, selanjutnya dilakukan mobilisasi alat berat beserta para pelaku dan barang bukti lainnya ke Mapolres Pasaman Barat. 


Sebagai langkah antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, personel Satuan Intelkam Polres Pasaman Barat dan Unit Intelkam Polsek Ranah Batahan serta Polsek Sungai Beremas tetap melakukan monitoring situasi pasca penangkapan para Pelaku PETI.


"Pasca dilakukan penangkapan terhadap para Pelaku PETI, sampai dengan saat ini situasi terpantau aman dan terkendali, tanpa adanya kendala dan hambatan," tuturnya.


Para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat guna proses hukum lebih lanjut.


Kegiatan penangkapan terhadap tujuh orang Pelaku PETI diikuti langsung oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, Kasat Intelkam AKP Boby Sandra, Kapolsek Ranah Batahan AKP Muswar Hamadi, Kasat Lantas Polres Pasaman Barat Iptu Muhammad Irsyad Fathur Rachman, Kasi Humas AKP Rosminarti, Kanit Opsnal Satuan Reskrim Ipda Andi Khaerin Pandawa Satria, Kanit Reskrim Polsek Ranah Batahan Ipda Muhammad Basir, Kanit Tipidter Satuan Reskrim Aipda Ilva Yanarida.


Selain itu, enam orang personel Satuan Reskrim dan tiga orang personel Satuan Intelkam Polres Pasaman Barat, lima personel Polsek Ranah Batahan, dua personel Sie Humas, satu personel Sie Propam, serta 35 personel Polres Pasaman Barat yang stand by di Mako Polsek Ranah Batahan. *** hmsrspsb/ iz

Penertiban Tambang Emas Ilegal, Polres Pasbar Telusuri Jorong Tombang Talamau

By On Sabtu, November 04, 2023


 Patroli Tambang Emas Tanpa Izin 


Pasaman Barat, prodeteksi.com ---– Polres Pasaman Barat terus berupaya  memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Kali ini patroli dan penindakan hukum digelar Kapolsek Talamau Iptu Yuli Dekri bersama personel Polsek lainnya ke Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (2/11/2023).


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki mengatakan, kegiatan ini digelar oleh Polsek Talamau merupakan atensi pimpinan dan menunjukan komitmen dan keseriusan Polres Pasaman Barat dalam memberantas segala bentuk aktivitas tambang emas illegal di Kecamatan Talamau.


“Patroli penertiban tambang emas tidak hanya kita lakukan di Kecamatan Ranah Batahan kemaren (1/11/2023), namun lokasi penambangan emas ilegal yang berada di Jorong Tombang, Kecamatan Talamau juga kita gelar, ini bukti keseriusan kami dalam menberantas aktivitas tambang emas ilegal,” ungkap Kapolres.


Kegiatan patroli dan penertiban yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Talamau ini mendatangi lokasi yang kerap digunakan pelaku PETI di tepi aliran sungai yang berada di Jorong Tombang Mudik, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau.


“Menurut informasi dilapangan, ditepi aliran sungai Tombang Mudiak kerap digunakan masyarakat untuk menambang emas ilegal, mulai dari mendulang, menggunakan mesin robin, bahkan ada yang menggunakan alat berat excavator untuk mengeruk tanah,”


Lebih lanjut Kapolres menerangkan, dari hasil patroli yang dilakukan Kapolsek Talamau tersebut, tim tidak menemukan pelaku dan alat berat jenis excavator, namun menemukan lokasi baru yang diduga tempat kegiatan tambang emas tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat.


“Di lokasi tersebut tim kami hanya menemukan dua buah pondok milik pekerja dan beberapa peralatan menambang serta beberapa bekas lubang galian tambang emas tanpa izin yang sudah ditinggal oleh pelaku,” ujar Kapolres.


Setelah menyusuri aliran sungai Tombang Mudiak, Kapolsek memberikan imbauan kepada masyarakat melalui pengeras suara masjid setempat akan menindak tegas para pelaku penambangan emas ilegal.


AKBP Agung Basuki menegaskan, penertiban ini akan terus dilakukan diseluruh wilayah Kabupaten Pasaman Barat dengan mengintensifkan patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku PETI.


“Kegiatan serupa akan terus kita gelar, hal ini sebagai langkah shock therapy, agar para pelaku dan pekerja tambang emas ilegal tidak lagi melakukan kegiatan yang dapat merusak lingkungan,” ujar Kapolres.


Karena selain melanggar hukum, aktivitas PETI mempunyai beberapa dampak negatif, antara lain rusaknya ekosistem sekitar serta tercemarnya air sungai akibat penggunaan air raksa (merkuri) untuk menambang emas. **** hmsrspsb/ irz

Polisi Patroli Dugaan   Tambang  Ilegal di Ranah Batahan, Ini Hasilnya

By On Kamis, November 02, 2023




Pasamanbarat. Prodeteksi.com ----- Jajaran Polres Pasaman Barat melalui Unit Tipidter Sat Reskrim dan Personel Polsek Ranah Batahan kembali melakukan Patroli dan Pengecekan Penambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di Aliran Sungai Batang Taming yang berada di Jorong Taming Julu Nagari Batahan Utara, Kecamatan Ranah Batahan, Rabu (1/11/2023).


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kaoolsek Ranah Batahan, AKP Muswar Hamidi mengatakan, hasil pengecekan di lapangan, di aliran Sungai Batang Taming, ditemukan empat lokasi dompeng dalam keadaan kosong, diduga dilakukan oleh masyarakat setempat.


Selain itu, di lokasi yang sama petugas juga menemukan satu unit alat berat jenis Excavator merk XCMG dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai. Juga di lokasi pinggir sungai, satu unit Box diduga peralatan untuk melakukan penambangan emas yang terbuat dari kayu.


Pengecekan ke lokasi dilakukan usai apel persiapan di Mapolsek Ranah Batahan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ranah Batahan AKP Muswar Hamidi dan didampingi Kanit Tipidter Aipda Ilva Yanarida. 


Personel berangkat dari Mapolsek Ranah Batahan dengan menggunakan kendaraan roda dua, dengan tujuan aliran Sungai Batang Taming di Jorong Taming Julu Nagari Batahan Utara, Kecamatan Ranah Batahan,



Nenurut Kapolres, pihaknya akan terus melakukan Patroli dan Pengecekan secara rutin disejumlah titik lokasi yang sering dijadikan aktivitas penambangan emas secara ilegal.


Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat melaporkan kepada pihak Kepolisian Polres Pasaman Barat, jika ada informasi terkait aktivitas penambangan emas secara ilegal. 


"Peran penting masyarakat dalam hal ini sangat diperlukan sebagai langkah menjaga lingkungan dan pencegahan kerusakan lingkungan dan ekosistem sungai yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang emas ilegal ini," tuturnya. **** hms rspb/ irti z


Pelaku Pembegalan di Lubuk King Ujung Gading Berhasil  Dibekuk Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang

By On Minggu, Juni 25, 2023


 Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Begal di Ujung Gading 


Pasaman Barat, prodeteksi.com -----– Kepolisian Sektor Lembah Melintang, Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pemuda warga Jorong Kuamang, Nagari Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang dengan inisial R (19) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Begal) sepeda motor, Jumat (20/06/2023).


Pemuda ini melancarkan aksinya di Jalan Lubuk King, Nagari Tampus Damai, Kecamatan Lembah Melintang dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.


Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki melalui Ws. Kapolsek Lembah Melintang, AKP Junaidi mengatakan kejadian pembegalan terhadap siswi SMA ini terjadi pada Jumat (23/06/2023) kemarin sekitar pukul 12.00 Wib.


“Informasi dari korban, saat itu ia bersama temannya hendak menuju bendungan Lubuk King dengan mengendarai sepeda motor Merek Honda Beat tiba-tiba dihadang oleh pelaku yang saat itu memegang senjata tajam dan melempari korban dengan menggunakan batu sehingga motor yang dikendarai oleh Namini (teman korban) terjatuh,” jelas Kapolsek.


Setelah sepeda motor korban terjatuh, korban dan saksi (Namini) melarikan diri dan pelaku langsung mengambil dan melarikan  sepeda motor milik korban.


“Korban ini merupakan warga Desa Bangun Saroha, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal atas nama Siti Maisaroh Lubis (20) yang merupakan seorang pelajar,” jelasnya.



Ditambahkan, bahwa motif pelaku melakukan aksi begal ini diduga karena ingin mendapatkan keuntungan dengan menjual sepeda motor hasil kejahatannya tersebut.


Setelah pelaku mengambil kendaraan korban kemudian pelaku menyembunyikannya di sebuah pondok kebun sawit yang masih berlokasi di daerah Lubuk King dan akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas di rumah keluarganya di Jorong Tampus, Nagari Ujung Gading yang didampingi oleh Kepala Jorong Tampus dan bersama warga setempat tanpa perlawanan pada hari Jumat (23/06/2023) sekira pukul 20.30 WIB.


“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa sebilah parang, 10 batu kerikil yang digunakan pelaku saat melempari korban dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi BA 5045 SAA,” tambahnya.


Akibat dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15 juta dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang guna pemeriksaan lebih lanjut. 


“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 365 ayat 1 Subs 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.


Terakhir, AKP Junaidi menyampaikan bahwa masyarakat sekitar tempat tinggal korban mengucapkan terima kasih atas penindakan yang dilakukan petugas Kepolisian Polsek Lembah Melintang karena selama ini pelaku sangat meresahkan.


“Saat ini kita masih terus mendalami seluk-beluk pelaku selama ini karena berdasarkan informasi dari masyarakat perbutan pelaku sudah sangat meresahkan dan tidak tutup kemungkinan pelaku pernah melakukan tindak pidana lainnya,” pungkasnya. (HumasResPasbar)

Hari Bhayangkara Ke-77 Tahun 2023, Polres Pasbar Gelar Bhakti Sosial Donor Darah

By On Selasa, Juni 06, 2023

 Polres Pasbar Sambut Hari Bayangkara  dengan kegiatan sosial  


Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Dalam rangka menyambut dan memperingati Hari Bhayangkara Ke-77 tahun 2023, Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat menggelar Bhakti Sosial Donor Darah yang dilaksanakan di aula Bhayangkara Mapolres setempat, Selasa pagi (06/06/2023).


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki mengatakan, kegiatan bhakti sosial donor darah yang dihadiri juga oleh Ketua Bhayangkari Cabang Pasaman Barat Ny. Mutya Agung ini digelar dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023 dan sebagai bentuk kepedulian sosial serta empati dalam membantu masyarakat yang sangat membutuhkan darah.


Dalam kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 Wib, peserta donor darah berasal dari personel Polres Pasaman Barat, personel Polsek jajaran, personel Kompi Brimobda Polda Sumbar, personel TNI-AL serta pengurus Bhayangkari Cabang Pasaman Barat.


"Dalam mesukseskan pelaksanaan kegiatan donor darah ini, kita bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pasaman Barat," ujarnya.


"Dengan adanya bhakti sosial donor darah ini, tentunya sangat membantu masyarakat yang membutuhkan darah, dan menambah ketersediaan stok darah di PMI Pasaman Barat," terangnya.


AKBP Agung Basuki kembali menjelaskan, dari hasil pemantauan selama kegiatan berlangsung, personel yang melaksanakan donor darah dengan jumlah peserta 158 orang dan yang berhasil mendonorkan darahnya sebanyak 65 orang dengan rincian, golongan darah “A” sebanyak 24 kantong, golongan darah “B” 14 kantong, golongan darah “O” 21 kantong dan golongan darah “AB” lima kantong.


“Alhamdulillah kegiatan donor ini telah selesai tanpa ada kendala satu apapun, saya berharap dengan dengan digelarnya kegiatan ini, tentunya dapat membantu masyarakat luas yang membutuhkan darah, dan menambah ketersediaan stok darah di PMI Pasaman Barat, dan saya juga mengucapkan terimaksih yang sebesar-besarnya kepada peserta donor darah, semoga apa yang kita lakukan ini menjadi ladang amal ibadah dihadapan Tuhan Yang Maha Esa, karena setetes darah dapat menyelamatkan kehidupan," tutupnya. * hms r psb/iz

Kapolres Pasbar bersama Wabup Risnawanto Pantau Stabilitas Harga Sembako di Pasaran

By On Jumat, Maret 24, 2023

 

 Pantau harga Sembako di Bulan Ramadhan


Pasaman Barat, prodeteksi.com  – Guna memantau stabilitas harga sembako di bulan Ramadhan 1444 H, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M bersama Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto, S.E sambil berjalan kaki turun ke pasar. Mereka mengecek langsung harga barang bahan pokok di Pasar tradisional Simpang Tiga, Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Jumat pagi (24/03/2023).


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M bersama Wakil Bupati Risnawanto yang didampangi oleh Camat Luhak Nan Duo Resta Amelda Putri, STTP, M.M, Kasat Intelkam AKP Boby Sandra, S.H, Kapolsek Pasaman AKP Rosminarti, S.H, Pj Wali Nagari Koto Baru Robianto, Pj Wali Nagari Ophir Yenni Tunida untuk mendatangi para pedagang dan sejumlah toko yang menjual sembako.


“Iya, kegiatan ini rutin dilakukan dibulan Ramadhan untuk mengetahui harga bahan pokok di Kabupaten Pasaman Barat. Apakah ada kenaikan atau pun mengalami penurunan harga. Intinya kami kesini untuk pengecekan harga sembako supaya tidak ada efek Kamtibmas,” ungkap Kapolres Pasaman Barat.


Dalam pemantauannya, AKBP Agung Basuki mengatakan, tidak ada kenaikkan komoditas sembako, “Kita sudah bertanya kesejumlah pedagang sembako dipasar tradisional Simpang Tiga ini, tidak ada harga sembako yang melonjak drastis, rata-rata harga sembako masih normal,” ujarnya.


Dari hasil sidak tersebut, stok bahan kebutuhan pokok masyarakat masih tersedia. Beberapa bahan yang dipantau antara lain daging, telur, minyak goreng, tepung dan beras, semuanya masih tersedia termasuk stabilitas harga, walaupun terdapat beberapa dari harga sembako mengalami kenaikan namun tidak begitu signifikan.


Senada dengan Kapolres, Wakil Bupati Pasaman Barat juga mengatakan, harga kebutuhan pokok sampai lebaran akan tetap stabil. Ia mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat akan mencari solusi apabila terjadi kenaikkan harga sembako yang signifikan seperti melakukan operasi Pasar, sehingga masyarakat tidak kesulitan dalam menghadapi bulan puasa.


Sementara itu, orang nomor satu di Polres Pasaman Barat menyampaikan kegiatan peninjauan ini bertujuan untuk memastikan harga dan stok bahan pokok cukup dan tetap stabil pada saat bulan Ramadhan sampai Hari Raya Idul Fitri mendatang.


Ia menambahkan, bahwa ia telah memerintahkan Kasat Intelkam termasuk jajaran Polsek untuk memantau terus terkait dengan perkembangan harga dan stok kebutuhan pokok pada bulan Ramadhan hingga lebaran nantinya.


Kapolres juga menambahkan, selain pengecekan harga dan ketersediaan, sidak kali ini juga sebagai upaya preventif Polres Pasaman Barat guna memastikan tidak adanya penimbunan bahan pokok di bulan Ramadhan.


“Kita juga akan mengecek gudang-gudang distributor, sekaligus memastikan bahwa lokasi di Kabupaten Pasaman Barat ini tidak ada penimbunan. Apabila ada pihak-pihak yang melakukan penimbunan sembako, kami akan tindak tegas, karena dengan adanya penimbunan akan merugikan masyarakat,” tutupnya. ****hms r ps/ irz

Polres Pasbar Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Hasil Tangkapan

By On Selasa, Maret 14, 2023

 

 

 Wakapolres, Kompol Omri Yan Sahureka, S.H., S.I.K pimpin langsnung pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat 

Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Satresnarkoba Polres Pasaman Barat gelar kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis daun ganja kering hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat, Selasa pagi (14/03/2023), di halaman Mapolres Pasaman Barat.


Barang bukti Narkoba jenis daun ganja kering yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 dengan tersangka MI (41) warga Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.


Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering ini, dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasaman Barat Kompol Omri Yan Sahureka, S.H., S.I.K didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H, dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat diwakili oleh Jaka Saputra, A.Md, Panitera Pengadilan Negeri Pasaman Barat Warman Priano, S, Kasubbag Umum BNNK Pasaman Barat Gideon Gerhard Silitonga, S.P, Kasat Tahti Polres Pasaman Barat IPTU Ralim, Kasiwas Polres Pasaman Barat AKP Alwi, Kanit I Satresnarkoba, Aipda Rosteti, S.E, Penasehat hukum Fadhlil Mustafa, S.H., M.H dan tersangka MI (41).


Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering ini, dibuka oleh Wakapolres Pasaman Barat Kompol Omri Yan Sahureka, S.H., S.I.K., diawali dengan pembacaan kronologis penangkapan dan penyitaan terkait barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan.


Wakapolres Pasaman Barat mengatakan, tujuan pemusnahan barang bukti ini tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 


“Ini bentuk komitmen, tanggung jawab dan keseriusan kami sebagai pihak Kepolisian ke masyarakat dalam penegakan hukum serta pemberantasan Narkoba di Kabupaten Pasaman Barat,” terang Omri Yan Sahureka.


Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering seberat 2.116 gram, dengan cara dibakar dengan minyak tanah yang dimasukan ke dalam drum yang telah disiapkan di depan Mapolres Pasaman Barat.


Usai pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk tersangka selaku pemilik Narkotika jenis ganja kering tersebut. ****hms r psb/i

Seorang Pengedar Ganja Diringkus Polisi di Ujung Gading

By On Minggu, Februari 26, 2023

 Seorang Pengedar ganja diringkus Polisi di Ujung Gading 


Pasaman Barat, prodeteksi.com ---- Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis ganja kering,  berinisial MI (41).


Tersangka dibekuk oleh Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto, SH dibantu oleh personel Polsek Lembah Melintang di Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Jum'at (24/02/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP Eri Yanto, SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Koto Pinang Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang adanya peredaran gelap Narkotika jenis ganja kering.


"Dari informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, dan menurut informasi tersangka berinisial MI dengan ciri-ciri rambut keriting agak kurus dan sering membawa becak motor," ujar Eri Yanto, Minggu (26/2/2023).


Diterangkan, setelah mengetahui identitas dari tersangka pada hari Jum'at (24/02/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MI yang dibantu oleh personel Polsek Lembah Melintang di Jorong Koto Pinang Nagari Ujung Gading.


 Barang bukti 


Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap becak motor milik tersangka dan ditemukan yang diduga Narkotika jenis ganja kering di dalam tas warna hitam sebanyak satu paket kecil yang merupakan sisa barang pakaiannya dan uang tunai sejumlah Rp. 200.000.


"Dari hasil interogasi terhadap tersangka, masih ada menyimpan Narkotika jenis ganja kering dirumahnya, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan Kepala Jorong dan perwakilan masyarakat setempat," terangnya.


Eri Yanto menjelaskan, dari hasil pengeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan tiga bungkus besar berisi Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih yang disimpan di teras rumah dalam kotak yang terbuat dari seng, kemudian tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.


Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti dari tersangka berupa, tiga bungkus besar diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih, satu buah kotak yang terbuat dari seng, satu unit handphone merek Oppo A17 warna biru, satu lembar kertas pepier warna putih, satu buah mancis warna putih, satu buah tas merek Forever you warna hitam yang didalamnya terdapat Narkotika jenis ganja kering dan uang tunai sebesar Rp 200.000.


"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.


Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. **** HmsRes Psb

Polres Pasbar Tingkatkan Kemampuan Personilnya dengan Latihan Beladiri

By On Minggu, Februari 26, 2023

 

 Tingkatkan Kemampuan Personelnya, Polres Pasaman Barat Gelar Latihan Beladiri Polri

Pasaman Barat, prodeteksi.com ----Polres Pasaman Barat tingkatkan kemampuan anggotanya dengan melakukan latihan beladiri Polri yang bertempat di lapangan apel Polres Pasaman Barat, Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu pagi (25/02/2023) pukul 08.30 Wib.


Dilansir dari pasamanbarat.sumbar.polri.go.idKapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kabag SDM AKP Feri Arjoni, S.H mengatakan, latihan beladiri ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan keterampilan personelnya guna menunjang pelaksanaan tugas dilapangan.


“Bela diri ini dilakukan untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh semua personel. Karena seni beladiri merupakan satu kesenian yang timbul sebagai satu cara seseorang untuk mempertahankan atau membela diri atau yang membahayakan diri pada saat melaksanakan tugas dilapangan,” ungkap AKP Feri Arjoni.


Kabag SDM menjelaskan, adapun materi beladiri yang dilatihkan hari ini, yakni meliputi sikap dasar dalam materi beladiri Polri.


“Latihan yang diperagakan tangkisan atas, tengah dan bawah, juga pukulan atas, bawah dan pukulan depan, serta teknik membanting, dan cara mengunci tangan.” tuturnya.


Tidak hanya itu, dia juga menghimbau kepada semua personel Polres Pasaman Barat yang mengikuti latihan Beladiri Polri ini agar melaksanakan latihan dengan serius dan sungguh-sungguh.


“Personel Polres Pasaman Barat melaksanakan latihan beladiri Polri ini tidak lain untuk meningkatkan kemampuan dan menunjang pelaksanaan tugas di lapangan,” tegas ia sampaikan.


“Apalagi anggota Polri setiap saat dituntut untuk selalu hadir pada setiap kegiatan masyarakat yang membutuhkan keterampilan beladiri. Jadi latihan ini sebagai bekal,” pungkasnya. ****hms r p pb

Polres Pasbar Tangkap 'DS'  yang Diduga Pelaku dan Pemodal Tambang Emas Illegal

By On Sabtu, Februari 25, 2023

 

 Gelar Press Release, Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku PETI

Pasaman Barat, prodeteksi.com ----Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar), Polda Sumatera Barat, menangkap pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berinisial DS (50) di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat. DS juga diduga turut serta sebagai pemodal atau pemilik peralatan excavator.


“Pelaku kita tangkap pada hari Selasa (21/02/2023) di rumahnya berdasarkan pengembangan terhadap enam orang tersangka yang ditangkap sebelumnya,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kasubsipenmas Seksi Humas Ipda Admi Pandowita, S.H yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, S.H., M.H dan Kanit Tipidter Satreskrim Aipda Ilva Yanarida, S.H pada saat press release di halaman Mapolres, Jumat sore (24/02/2023) pukul 17.30 Wib, sebagaimana dilansir dari pasamanbarat.sumbar.polri.go.id


Ia mengatakan, tersangka DS diduga berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan baik sebagai pemodal atau pemilik peralatan excavator untuk melakukan penambangan emas di daerah Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.


Menurutnya, penangkapan tersangka DS ini merupakan pengembangan penanganan perkara tertangkap tangannya enam orang tersangka pada tanggal 13 Oktober 2022 yang lalu.


“Keenam tersangka sedang melakukan penambangan emas tanpa izin menggunakan dua unit alat berat excavator,” katanya.


Ke enam tersangka yang tertangkap tangan tersebut mengakui bahwa penambangan emas yang dilakukan mereka atas suruhan dari tersangka DS, termasuk alat berat yang digunakan adalah milik DS sendiri.


Selanjutnya berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, terhadap tersangka DS dilakukan penangkapan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Pasaman Barat.


“Tersangka DS saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat,” katanya.


Tersangka dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral batubara Jo Pasal 89 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


Tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.


Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/255 /X/2022-SPKT Res Pasbar, tanggal 13 Oktober 2022.


Berdasarkan itulah pada Selasa (21/2) Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris berhasil menangkap tersangka dirumahnya Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.


Kapolres menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Pasaman Barat agar tidak ada lagi yang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin.


“Apabila masih kami temukan maka akan kami tindak secara tegas dan di proses secara ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.


Pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti penambangan emas tanpa izin ini.


Ia menyebutkan, tim khusus itu bertugas sebagai tim pencegahan untuk melakukan upaya preventif dengan cara memasang spanduk atau himbauan lainnya di daerah atau Nagari yang diwilayahnya berpotensi dilakukan kegiatan penambangan emas.


Kemudian ada juga tim sosialisasi atau edukasi dengan cara menyampaikan kepada masyarakat melalui kegiatan Jumat Curhat atau giat sambang desa sehingga masyarakat turut berperan serta untuk menolak kegiatan penambangan emas tanpa izin yang sangat membahayakan atau merusak lingkungan di kampungnya.


“Ada juga tim deteksi atau mapping terhadap kegiatan penambangan liar tanpa izin sehingga didapat informasi tentang siapa pelaku dan dimana kegiatan dilakukan. Serta jenis alat apa yang digunakan dan informasi lainnya. Ada tim penegakkan hukum atau tim tindak yang bertugas untuk proses pengungkapan dan pemberkasan,” jelasnya.


Enam orang tersangka yang sebelumnya ditangkap bersama tim gabungan dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dipimpin Kasubdit 4 Ditkrimsus Kompol Firdaus adalah inisial S (30), AFR (22) berperan sebagai operator, APP (22), RP (24), FM (23) dan FP (24) berperan sebagai pekerja tambang.


Adapun barang bukti yang telah berhasil disita adalah, dua unit alat berat jenis excavator merk Sany, tiga lembar karpet penyaring emas, tujuh buah dulang, satu potong pipa, satu unit mesin genset dan satu kantong kecil pasir yang diduga bercampur butiran emas. *****hms r psb

Tingkatkan Disiplin Berlalulintas, Polres Pasbar Gelar Operasi Keselamatan Singgalang 2023

By On Rabu, Februari 08, 2023




Pasaman Barat, prodeteksi.com – Dalam upaya untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas, dan menurunkan angka fatalitas korban laka serta pelanggaran lalu lintas, jajaran Polres Pasaman Barat menggelar Operasi Keselamatan Singgalang 2023 dengan tema “Terciptanya kamseltibcarlantas menjelang Idul Fitri 1444 H tahun 2023 diwilayah hukum Polres Pasaman Barat”. Operasi ini dilaksanakan mulai tanggal 07 Februari hingga 20 Februari 2023.


Sebagai bentuk kesiapan pelaksanaan Operasi Keselamatan Singgalang 2023, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Singgalang 2023 di halaman Polres Pasaman Barat, Selasa pagi (07/02/2023).


Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 Wib ini dihadiri oleh Bupati Pasaman Barat H. Hamsurdi, S.Ag, Kajari Pasaman Barat diwakili Kasi Pidum Muslianto, S.H, M.H, Ketua Pengadilan Pasaman Barat Fataroni, S.H, Danramil Ujung Gading Kapten Inf. Abdul Kadir, Sekretaris Dishub Pasaman Barat Sukarni, Sekretaris Sat Pol PP Pasaman Barat Handoko, Sekretaris BPBD Kabupaten Pasaman Barat Gustrizal, Koordinator Basarnas Dhio U.F, Ketua Senkom Agus Almukrim, Ketua Orari Pasaman Barat Hendrizon, Sekretaris Dinas PUPR Mirzarefi, SE, Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat diwakili Idfan Yuherry AM, para PJU, para Perwira, para Kapolsek sejajaran Polres Pasaman Barat.


Kapolres Pasaman Barat dalam amanatnya mengatakan, yang menjadi sasaran dalam Operasi Keselamatan Singgalang pada tahun ini adalah segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.




“Sasaran kita dalam operasi ini adalah segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas” tutur Kapolres dalam amanatnya.


Agung Basuki menambahkan, Operasi yang dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai pada tanggal 07 Februari sampai tanggal 20 Februari 2023 ini mengedepankan preemtif dan preventif guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas serta memberikan himbauan yang bersifat edukatif dan persuasif yang dilakukan secara humanis.


Orang nomor satu di Polres Pasaman Barat ini berpesan kepada seluruh personel yang terlibat dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Singgalang 2023 agar selalu berpedoman pada prosedur operasional standard (SOP) dan memperhatikan faktor keselamatan dalam setiap kegiatan operasi, dan benar-benar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab serta laksanakan secara prosedural, proposional dan profesional guna mencapai hasil yang diharapkan secara maksimal. 


Setelah pelaksanaan kegiatan apel gelar pasukan, Kapolres dan Bupati Pasaman Barat beserta tamu undangan lainnya berkesempatan untuk melakukan pemeriksaan ranmor dinas yang akan digunakan dalam Operasi Keselamatan Singgalang 2023 yang merupakan sebagai bentuk akhir kesiapan dimulainya Operasi Keselamatan Singgalang 2023.


Kegiatan apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Singgalang 2023 diakhiri dengan rapat lintas sektoral dengan Instansi terkait yang dipimpin oleh Kapolres Pasaman Barat yang dihadiri oleh para PJU, para Kapolsek serta seluruh personel yang terlibat dalam Operasi tersebut. *** hms r p PSB/ irz

Kasus Peredaran Narkoba, Seorang Warga di Silawai Timur Diringkus Polisi

By On Rabu, Januari 18, 2023

 

  Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, amankan pelaku tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I bukan tanaman di Silawai Timur


Pasaman Barat, prodeteksi.com ---- Seorang pemuda berinisial YW (37) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.


Pelaku berhasil diamankan di sebuah warung di Jalan PT BTN Jorong Silawai Timur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa dini hari (17/01/2023) pukul 01.00 WIB.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung yang berada di Jalan PT BTN Jorong Silawai Timur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat sering dijadikan tempat transaksi Narkotika golongan I jenis shabu.


"Dari informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan ke sebuah warung yang dicurigai sebagai tempat transaksi Narkotika," ujar Eri Yanto di Mapolres Pasaman Barat, Selasa (17/01/2023).


Eri Yanto menambahkan, setelah melakukan penyelidikan ke sebuah warung tersebut, pada hari Selasa (17/01/2023) sekitar pukul 01.00 WIB tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penggerebekan ke warung tersebut, dan langsung mengamankan tersangka YW (37).


Dari tersangka, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa, satu buah kotak rokok Sampoerna mild yang didalamnya terdapat satu paket ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, dua buah kaca pirek, satu buah paket ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, tujuh belas plastik klip warna bening yang diduga untuk membungkus shabu, satu buah manchis warna biru, satu set bong yang terbuat dari botol air mineral, serta satu unit handphone merek Vivo warna hitam.


Pada saat Tim Opsnal Satresnarkoba pimpinan AKP Eri Yanto, S.H yang di back up oleh Kapolsek Sungai Beremas Iptu Dwi Rahmat Hadi Yanto, S.H beserta anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan langsung oleh Kepala Jorong Silawai Timur, saat itu tersangka YW sempat menyembunyikan barang bukti, berkat kerjasama tim Opsnal, barang bukti Narkotika dapat ditemukan di lantai warung tersebut.

  

"Saat ini tersangka berserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka YW dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelanya. **** hms res p psbr/ i 


Jajaran Polres Pasbar Sambut Kedatangan Kapolres Baru

By On Minggu, Januari 15, 2023

 

 Sambut Kedatangan kapolres Baru dalam acara pisah sambut di Pasbar


Pasaman Barat, prodeteksi.com – Jajaran Polres Pasaman Barat menyambut kedatangan Kapolres dan Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Pasaman Barat, pisah sambut Kapolres Pasaman Barat ditandai dengan penyambutan dengan tari pasambahan yang merupakan tradisi di Polres Pasaman Barat bertempat di halaman Polres Pasaman Barat, Minggu siang (15/01/2023).


 


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M bersama Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Pasaman Barat Ny. Mutia Agung tiba di depan Mapolres Pasaman Barat yang didampingi oleh AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M bersama Ny. Dewi Aries.


 


Acara penyambutan dimulai dari pengalungan bunga kepada pejabat baru Kapolres Pasaman Barat dan Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Pasaman Barat oleh AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M.


 


Kegiatan yang dimulai pada pukul 14.00 Wib ini dihadiri seluruh Pejabat Utama Polres Pasaman Barat, Para Kapolsek Jajaran, Para Perwira dan segenap personel Polres Pasaman Barat, pengurus Bhayangkari Cabang Pasaman Barat, Bupati Pasaman Barat H. Hamsuardi, S.Ag, serta Forkopimda.


 


Rangkaian acara diawali pengalungan bunga dan penyerahan buket bunga kepada Kapolres Pasaman Barat yang baru bertempat di gerbang masuk Polres Pasaman Barat kemudian dilanjutkan dengan jajar hormat yang dipimpin oleh Aipda Rino Supriadi.


 


Selanjutnya, acara tradisi penyambutan dengan kegiatan Pedang Pora Kapolres Pasaman Barat yang baru didampingi juga oleh Kapolres Pasaman Barat yang lama memasuki Gerbang Pora.


 


Setelah penyambutan pedang pora dilanjutkan perkenalan sekilas Kapolres Pasaman Barat yang baru dengan Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran serta para perwira Polres Pasaman Barat.


 


Kegiatan berikutnya apel Farewell and Welcome Parade Kapolres Pasaman Barat, dimulai pukul 14.25 Wib di Lapangan Upacara Mapolres Pasaman Barat dihadiri Kapolres Pasaman Barat yang lama AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M dan Kapolres Pasaman Barat yang baru AKBP Agung Basuki, S.l.K., M.M serta seluruh PJU Polres Pasaman Barat dan Kapolsek Jajaran serta segenap personel Polres Pasaman Barat.


 



Dalam kegiatan apel tersebut, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.l.K., M.M langsung memimpin apel perdananya dihadapan seluruh personel Polres Pasaman Barat dan jajaran dengan turut didampingi oleh AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M


 


Dalam amanatnya AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M yang akan bertugas sebagai Wadansatbrimob Polda Riau menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh jajaran Polres Pasaman Barat yang telah mendukung dirinya selama satu tahun, empat bulan, dalam pelaksanaan tugas sebagai Kapolres Pasaman Barat.


 


“Kepada rekan-rekan sekalian, saya beserta istri memohon maaf apabila selama berdinas ada tutur kata ataupun perbuatan yang kurang berkenan, disamping itu saya juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan yang telah membantu saya dalam setiap pelaksanaan tugas saat menjabat sebagai Kapolres Pasaman Barat,” ujar AKBP M. Aries.


 


“Saya mohon pamit undur diri, semoga tali silaturahmi yang sudah terjalin dapat terus terjaga kedepannya, disamping itu saya juga minta tolong kepada rekan-rekan sekalian untuk membantu Kapolres Pasaman Barat yang baru dalam setiap pelaksanaan tugas demi kemajuan Polres Pasaman Barat untuk lebih baik kedepannya,” tambahnya.


 


Di tempat yang sama, mantan Korspripim Polda Sumbar AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M dalam amanatnya meminta dukungan kepada seluruh jajaran Polres Pasaman Barat dalam setiap pelaksanaan tugas menghadapi agenda-agenda Kamtibmas.


 


Tepat pukul 14.45 Wib, acara dilanjutkan dengan laporan kesatuan yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Pasaman Barat yang dihadiri oleh seluruh pejabat utama dan Kapolsek sejajaran.


 


Usai laporan kesatuan, bertempat di lapangan Indoor volley Polres Pasaman Barat dilanjutkan dengan acara kenal pamit bersama pejabat utama dan para perwira Polres Pasaman Barat, yang juga dihadiri pengurus Bhayangkari Cabang Pasaman Barat, Forkopimda Pasaman Barat serta para tamu undangan lainnya.


 


“Sebagai pejabat baru yang bertugas di Kabupaten Pasaman Barat, saya mohon bantuan dari seluruh rekan-rekan, apabila ada saran dan masukan silahkan disampaikan karena ini demi menunjang pelaksanaan tugas-tugas kita kedepannya serta demi kemajuan Polres Pasaman Barat,” ujar Kapolres.


 

Kemudian, pada pukul 16.30 Wib seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan tradisi payung pora dan dilanjutkan dengan kegiatan pelepasan AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M beserta Ny. Dewi Aries oleh seluruh personel yang hadir. ******hms r psb


Polsek Sungai Beremas Ringkus Pelaku Pencurian Buah Sawit PT BPP

By On Jumat, September 02, 2022


Tersangka



Pasaman Barat, prodeteksi.com ---- Jajaran Polres Pasaman Barat melaui Polsek Sungai Beremas amankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP) unit Air Balam.


Tersangka berinisial ZP (22) yang diringkus oleh tim Opsnal unit Reskrim Polsek Sungai Beremas di perumahan estet PT BPP Unit II Air Balam Jorong PT BPP unit Air Balam, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Selasa malam (30/08/2022) sekitar pukul 23.50 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Sungai Beremas Iptu Dwi Rahmat Hadi Yanto, S.H mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/23/VIII/2022/Sek-SB, tanggal 30 Agustus 2022 dalam perkara tindak pidana Pencurian buah kelapa sawit.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/14/VIII/2022/RESKRIM tanggal 30 Agustus 2022, personel unit Reskrim Polsek Sungai Beremas melakukan pemeriksaan terhadap para saksi," ujarnya, Rabu (31/08/2022).

Diterangkannya, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (28/08/2022) sekira pukul 01.00 WIB telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik PT. BPP Air Balam yang diduga dilakukan oleh tersangka ZP dengan cara mengangkut buah sawit tersebut mengunakan satu unit mobil truck sebanyak lebih kurang 7.000 Kg (7 ton) yang mengakibatkan pihak PT BPP Air Balam mengalami kerugian sebesar Rp. 11.690.000,-.

"Kejadian tersebut diketahui oleh petugas keamanan (Security) PT BPP Air Balam pada pukul 08.00 WIB bertempat di Divisi IV PT BPP Air Balam Nagari Parit, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Beremas," terangnya.

Dwi Hadi menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan memperoleh bukti pemulaan yang cukup, selanjutnya petugas melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka ZP berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/22/VII/2022/Reskrim tanggal 30 Agustus 2022.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Sungai Beremas untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang mengambil barang sesuatu atau seutuhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki dan melawan hukum. (HumasResPasbar)

Perayaan Idul Adha di Pasbar, Aman, Nyaman dan Kondusif

By On Minggu, Juli 10, 2022

  

 Sholat Idul Adha di Pasaman Barat Terpantau Aman, Nyaman dan Kondusif

Pasaman Barat.prodeteksi.com---Dalam rangka untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat yang melaksanakan Sholat Idul Adha 1443 H, 60 personel Polres Pasaman Barat lakukan Pengamanan Sholat Idul Adha 1443 H Tahun 2022, Minggu pagi (10/07/2022).


Kegiatan Pengamanan ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan anggota Kepolisian Resor Pasaman Barat, selain melaksanakan pengamanan, personel juga melaksanakan pengaturan lalulintas pada daerah rawan macet serta memberikan pesan kamtibmas kepada para jamaah Sholat Idul adha yang mana dilaksanakan di beberapa titik di Kabupaten Pasaman Barat.


Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M mengatakan pengamanan perayaan Idul Adha ini adalah agenda Polres Pasaman Barat untuk menjaga Kamtibmas dalam memberikan rasa aman dan nyaman warga masyarakat Kabupaten Pasaman Barat saat melaksanakan ibadah sholat Idul Adha.




"Petugas Polres Pasaman Barat dan personel dari Polsek jajaran menyebar di beberapa titik lokasi yang melaksanakan ibadah Sholat Idul Adha 1443 H tujuanya kami hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat yang melaksanakan ibadah Sholat Idul Adha, beberapa personel bhabinkamtibmas juga disiagakan dibeberapa Nagari yang melaksanakan Sholat Idul Adha untuk melakukan pengamanan kegiatan tersebut" ucapnya.


M. Aries menambahkan, terpantau secara umum pelaksanaan sholat Idul Adha 1443 Hijriah yang dilaksanakan diwilayah Hukum Polres Pasaman Barat berdasarkan laporan dari personel dan para Perwira pengendali dilapangan maupun Kapolsek berjalan dengan aman, nyaman dan kondusif, tanpa ada gangguan atau masalah yang menonjol.


"Pelaksanaan pengamanan Ibadah Sholat Idul Adha 1443 H, secara umum aman dan lancar, tidak ada kejadian yang menonjol" tutupnya. ***hms r psbr/i

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *