HEADLINE NEWS

Kasus Peredaran Narkoba, Seorang Warga di Silawai Timur Diringkus Polisi

IKLAN

 

  Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, amankan pelaku tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I bukan tanaman di Silawai Timur


Pasaman Barat, prodeteksi.com ---- Seorang pemuda berinisial YW (37) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.


Pelaku berhasil diamankan di sebuah warung di Jalan PT BTN Jorong Silawai Timur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa dini hari (17/01/2023) pukul 01.00 WIB.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung yang berada di Jalan PT BTN Jorong Silawai Timur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat sering dijadikan tempat transaksi Narkotika golongan I jenis shabu.


"Dari informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan ke sebuah warung yang dicurigai sebagai tempat transaksi Narkotika," ujar Eri Yanto di Mapolres Pasaman Barat, Selasa (17/01/2023).


Eri Yanto menambahkan, setelah melakukan penyelidikan ke sebuah warung tersebut, pada hari Selasa (17/01/2023) sekitar pukul 01.00 WIB tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penggerebekan ke warung tersebut, dan langsung mengamankan tersangka YW (37).


Dari tersangka, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa, satu buah kotak rokok Sampoerna mild yang didalamnya terdapat satu paket ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, dua buah kaca pirek, satu buah paket ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, tujuh belas plastik klip warna bening yang diduga untuk membungkus shabu, satu buah manchis warna biru, satu set bong yang terbuat dari botol air mineral, serta satu unit handphone merek Vivo warna hitam.


Pada saat Tim Opsnal Satresnarkoba pimpinan AKP Eri Yanto, S.H yang di back up oleh Kapolsek Sungai Beremas Iptu Dwi Rahmat Hadi Yanto, S.H beserta anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan langsung oleh Kepala Jorong Silawai Timur, saat itu tersangka YW sempat menyembunyikan barang bukti, berkat kerjasama tim Opsnal, barang bukti Narkotika dapat ditemukan di lantai warung tersebut.

  

"Saat ini tersangka berserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka YW dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelanya. **** hms res p psbr/ i 


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *