HEADLINE NEWS

Anies Baswedan Usulkan Nama Kawasan Kota  Tua Menjadi Batavia

By On Minggu, Mei 02, 2021


 Anies Baswedan mengusulkan mengembalikan nama kawasan Kota Tua menjadi Batavia

Jakarta, prodeteksi.com---Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan optimis transformasi Kota Tua akan menuai sukses. Ia belajar dari pengalaman gubernur-gubernur sebelumnya yang sangat memperhatikan sektor pariwisata.


"Yang kita lakukan ini bukanlah hal baru karena sejak bang Ali Sadikin, upaya mentransformasi Kota Tua sudah dilakukan. Kali ini dengan cara baru, sehingga kita lebih optimis meraih sukses," ungkap Anies sesaat setelah penandatanganan Heads Of Agreement (HOA) pembentukan JV Kota Tua, Rabu (28/4/2021) di halaman Museum Fatahillah, Jakarta Barat.




Anies Baswedan mengusulkan mengembalikan nama kawasan Kota Tua menjadi Batavia. Hal itu lantaran literasi yang tersebar di banyak tempat baik secara fisik maupun virtual banyak menceritakan kejayaan Batavia. Bahkan, Ia melanjutkan, artikel yang muncul dari berbagi tautan di internet bukan hanya berbahasa Indonesia, namun juga Bahasa Inggris dan Belanda. Menurutnya ini sesuatu yang sangat potensial untuk dijadikan sebuah ide memberikan label destinasi wisata mengandung edukasi sejarah yang otentik.


"Sepanjang acara, saya tergelitik dengan tulisan Batavia di sebelah podium ini. Rasanya bagus juga jika Kota Tua kita kembalikan menjadi Batavia? Batavia mempunyai sejarah panjang. Kalau kita Google kata "Batavia" muncul link-link menarik berbahasa Inggris, Belanda dan Indonesia, berlatar abad 16-18, yang menggambarkan peran strategis Batavia. Silakan nanti tim JV melakukan study dan memutuskan," cerita Anies. 


Anies tidak lupa meminta dukungan seluas-luasnya pada masyarakat khususnya pada insan media untuk turut serta membangun narasi positif tentang Kota Tua dan Sunda Kelapa agar semakin menguatkan kesadaran dan kebanggaan warga memiliki Kota Tua yang penuh dengan nilai sejarah.


"Minta support rekan-rekan media agar ikut mendorong narasi positif tentang Kota Tua dan Sunda Kelapa. Di era self fulfilling prophecy ini, apa yang diyakini publik akan menjadi kenyataan," tutup Anies. ****rls

Penandatanganan Paket Kontrak CP203 MRT Jakarta Fase 2A Mendukung Pengembangan Kawasan Kota Tua Kedepan

By On Jumat, April 23, 2021




Jakarta, prodeteksi.com----Hari ini, 20 April 2021, bertempat di pelataran Museum Fatahillah, Jakarta Barat, PT MRT Jakarta (Perseroda) dan kontraktor Sumitomo Mitsui Construction Company Jakarta- Hutama Karya Join Operation (SMCC--HK JO) menandatangani paket kontrak (contract package) 203 MRT Jakarta Fase 2A (Bundaran HI- Kota). Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta (Perseroda) Silvia Halim dan Satoshi Tanimoto serta disaksikan langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji, Chief Representative JICA Indonesia Ogawa Shinegori, dan Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William Sabandar.


Paket kontrak CP203 merupakan bagian dari pembangunan Fase 2A MRT Jakarta dari Bundaran HI hingga Kota. CP203 akan mengerjakan dua stasiun bawah tanah, yaitu Stasiun Glodok sepanjang 240 meter dan Stasiun Kota sepanjang 411,2 meter serta terowongan bawah tanah mulai dari Mangga Besar sampai Kota Tua sepanjang 1,4 kilometer. Total nilai kontrak  sekitar Rp4,6 triliun dengan masa konstruksi selama 72 bulan (September 2021— Agustus 2027). Pembangunan paket kontrak CP203 juga akan terintegrasi dengan konsep penataan kota tua, yaitu mengedepankan penataan area pejalan kaki dan manajemen rekayasa lalu lintas (traffic arrangement).


 Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A (Bundaran HI-Kota Tua) ini akan melewati sejumlah cagar budaya di antaranya Gedung Sarinah, Museum Bank Indonesia, Gedung Chandranaya, Pantjoran Tea House, Museum Bank Mandiri, Tugu Jam Thamrin, dan Stasiun Jakarta Kota (BEOS). Konstruksi CP203 ini akan mengusung desain dengan konsep Sunken Entrance, yaitu tinggi entrance yang lebih rendah dari entrance pada umumnya dengan tujuan untuk menjaga visual bangunan cagar budaya.


 


“Pembangunan MRT Fase 2A, Bundaran HI - Kota Tua, akan memberikan perhatian terhadap perlindungan situs cagar budaya sekaligus mendukung revitalisasi kawasan-kawasan yang mempunyai nilai historis dan budaya yang tinggi di sepanjang jalur dalam konteks regenerasi kota (urban regeneration). Sejalan dengan pembangunan konstruksi 2A, MRT Jakarta juga akan mendorong pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (TOD) di kawasan Thamrin, Harmoni, Sawah Besar, Mangga Besar, Glodok dan Kota melalui kemitraan dan kolaborasi dengan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan,” ungkap Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William Sabandar.


 


Dukungan penuh dan ucapan terima kasih juga disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta melalui, Anies Baswedan, tadi pagi. “Hari ini kita menyiapkan jalur konektivitas yang akan mewarnai Jakarta di masa yang akan datang. Dibangunnya jalur MRT sampai tempat ini dilakukan dalam rangka untuk menghidupkan kembali kawasan Kota Tua. Dan kami Pemprov DKI Jakarta sedang merencanakan untuk membangun seluruh kawasan ini sebagai suatu kesatuan kawasan yang terintegrasi dengan konektivitas antar moda yang memadai, dan melibatkan berbagai pihak yaitu unsur pemerintahan pusat dan dki, unsur badan usaha milik negara dan daerah, maupun unsur swasta. Semua itu ada di dalam satu ikhtiar konsorsium untuk membangun kawasan Kota Tua, sehingga kawasan ini menjadi bagian dari masa depan Jakarta.” ungkap Anies Baswedan. 


“Saya sampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang terus memberikan dukungan terhadap semua program pembangunan infrastruktur transportasi umum di Jakarta, sampai dengan pembangunan sistem Jaklingko sekarang. Dukungan dari pemerintah pusat melalui arahan Bapak Presiden, telah membuat begitu banyak program yang dilakukan di Jakarta bisa dituntaskan dengan baik“. lanjut ia.


Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji menyambut baik kerjasama yang terjalin “MRT Jakarta merupakan simbol persahabatan antara Jepang dan Indonesia. Kerja sama ini sebagai bentuk bahwa Jepang turut berkontribusi dalam pembangunan nasional Indonesia yang menekankan pada pengembangan sumber daya manusia serta transfer teknologi dan pengetahuan. Kedepannya, MRT Jakarta akan semakin berkembang, saya yakin ini   akan membawa  perbaikan untuk kehidupan masyarakat dan perkembangan ekonomi di Jakarta” ungkap ia.


 Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A (Bundaran HI-Kota) yang dilaksanakan sebagai bentuk dari pengembangan jaringan terpadu MRT yang merupakan bagian dari sistem transportasi massal DKI Jakarta dalam mewujudkan sistem transportasi terintegrasi.****

Anies Apresiasi Presiden Jokowi Atas Dukungan Terhadap Pembangunan Transportasi Massal di Jakarta

By On Jumat, April 23, 2021

 

 Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan



jakarta, prodeteksi.com-----Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas dimulainya pembangunan konstruksi Moda Raya Terpadu (MRT) fase 2. Hal itu ia sampaikan dalam acara 'Contract Signing Between PT MRT Jakarta and Sumitomo Mitsui Construction Company & Hutama Karya JO' di halaman Museum Fatahillah Kota Tua Jakarta, Selasa, (20/04).

Anies dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Jokowi yang telah memberikan dukungan terhadap seluruh pembangunan transportasi umum massal di Jakarta.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada pertama bapak Presiden Joko Widodo yang telah memberikan dukungan yang luar biasa terhadap seluruh pembangunan transportasi umum massal di Jakarta,” ucap Anies.

Dalam sambutan tersebut, Anies juga berterima kasih kepada jajaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia terutama kepada Erick Thohir selaku Menteri BUMN yang telah memberikan dukungan serta ikhtiar dalam mengintegrasikan transportasi massal di Jakarta.


“Terimakasih juga kepada seluruh jajaran BUMN khususnya Pak Menteri BUMN yang telah memberikan dukungan kepada semua, ikhtiar kita di dalam mengintegrasikan transportasi massal di Jakarta,” kata Anies.




Selanjutnya, Anies menyampaikan alasan transportasi umum di Jakarta perlu diintegrasikan, karena memberikan manfaat besar bagi masyarakat di Jakarta. Katanya, biaya transportasi menjadi salah satu unsur pengeluaran yang cukup besar bagi masyarakat di Jakarta. Ia mengatakan dengan majunya transportasi umum di Jakarta, maka biaya hidup yang dikeluarkan masyarakat untuk penggunaan alat transportasi umum dapat berkurang dan masyarakat bisa menabung lebih banyak atau digunakan untuk keperluan lainnya.

“Transportasi umum massal diintegrasikan itu penting, bukan semata-mata soal kemacetan, bukan semata-mata soal lingkungan hidup karena mengurangi emisi, tapi juga ini memberikan manfaat bagi setiap rumah tangga karena biaya transportasi merupakan salah satu unsur pengeluaran yang cukup besar di rumah tangga di Jakarta. Dengan majunya transportasi umum maka biaya hidup yang dikeluarkan warga di Jakarta untuk komponen transportasi bisa berkurang. Dengan begitu mereka bisa menabung lebih banyak dan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan-kebutuhan yang lain,” jelasnya.

Terakhir, Anies menekankan pembangunan transportasi umum yang terintegrasi manfaatnya tidak hanya berdampak secara mikro, akan tetapi juga berdampak secara makro.

“Artinya pembangunan transportasi umum yang terintegrasi bukan saja memberikan manfaat secara makro, tapi secara mikro,” tutup Anies.****



Tak Merasa Dikenal Direksi, Karyawan Jakarta Experience Board Tak Menyangka Didaulat Jadi General Manager D’Arcici Plumpang

By On Sabtu, April 03, 2021


 

 Pelantikan dan serah terima jabatan beberapa posisi pada level general manager dan senior manager

Jakarta, prodeteksi.com---- Pada 1 April 2021 -  Jakarta Experience Board melaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan untuk beberapa posisi pada level general manager dan senior manager, Rabu (31/3) di kantor pusat Jakarta Experience Board, Tebet, Jakarta Selatan. Para karyawan yang terpilih menempati posisi baru tidak menyangka akan mendapatkan amanah baru.


“Saya sama sekali tidak menyangka bahwa akhirnya saya diamanahkan menjadi Hotel Manager D’Arcici Plumpang,” ujar Deden Sukmana, Hotel Manager D’Arcici Plumpang yang dilantik hari ini. Menurutnya, selama ini sistem pengangkatan karyawan didasarkan pada kedekatan personal dengan atasan. “Di era kepemimpinan Ibu Novita Dewi, saya merasa dihargai karena pengangkatan ini didasarkan pada hasil asesmen saya, padahal saya tidak mengenal beliau secara personal,” tambahnya.


Adapun karyawan yang berganti posisi, yaitu Edi Sutardi menjadi General Manager Grand Cempaka Business Hotel menggantikan Amir Hamzah yang menjadi Executive Assistant Manager Grand Cempaka Business Hotel. Edi sendiri sebelumnya merupakan Hotel Manager D’Arcici Plumpang. Kemudian Deden Sukmana menjadi Plt. Hotel Manager D’Arcici Plumpang dari sebelumnya Manager Administrasi dan Keuangan D’Arcici Plumpang. Sedangkan di level senior manager Bambang Budiyanto yang sebelumnya menjabat Plt. Senior Manager Keuangan telah menjadi pejabat definitif sebagai Senior Manager Keuangan Jakarta Experience Board.


Hadir dalam acara serah terima jabatan, Direktur Utama Jakarta Experience Board Novita Dewi, Direktur Utama Administrasi dan Keuangan Zulfarshah, para Senior Manager dan General Manager Jakarta Experience Board.


Novita Dewi Direktur Utama Jakarta Experience Board, dalam sambutannya, mengatakan bahwa rotasi pegawai merupakan hal yang biasa terjadi dalam sebuah korporasi yang dimaksudkan untuk penyegaran dan bagian kaderisasi kepemimpinan perusahaan. “Rotasi dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada setiap orang untuk berkontribusi ke bidang-bidang lainnya”.


Lebih lanjut Novita menyampaikan, dasar dalam rotasi posisi di Jakarta Experience Board adalah kompetensi, kapabilitas dan kinerja. “Pemilihan pegawai ini didasarkan pada hasil asesmen yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. Jadi, ini murni sesuai kompetensi karyawan bersangkutan, bukan pada kedekatan pribadi dengan pimpinan,” tambahnya.


Rotasi pegawai yang dilakukan menjadi bagian dari transformasi dan pengembangan sumber daya manusia di internal perusahaan. Nantinya, arah pengembangan sumber daya manusia di perusahaan akan berdasarkan pada system merit. Sistem merit sendiri mengacu kepada kebijakan dan manajemen karyawan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.


Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Jakarta Experience Board tengah melakukan transformasi perusahaan, yang salah satunya melakukan pembenahan di bidang sumber daya manusia. Jakarta Experience Board telah mengadakan program pensiun dini dan menggelar asesmen bagi hampir 400 karyawan yang dilakukan secara bertahap. Program asesmen diharapkan mampu memetakan kompetensi karyawan dan memberikan rekomendasi terhadap posisi yang sebaiknya ditempati.


Para karyawan yang menempati posisi baru diharapkan dapat memberikan inovasi bagi unit hotel masing-masing. Saat ini, enam unit hotel Jakarta Experience Board masih menjadi akomodasi bagi para tenaga kesehatan yang sedang bertugas menangani pandemi Covid-19 di DKI Jakarta. Komposisi manajemen hotel yang baru diharapkan mampu membawa hotel Jakarta Experience Board menjadi hotel yang berdaya saing ketika industri perhotelan dan pariwisata telah kembali pulih. “Semoga amanah baru ini dapat dijalankan dengan baik oleh rekan-rekan. Mari kita berlari membawa Jakarta Experience Board ke arah yang lebih baik,” tutup Novita Dewi.****

Kolaborasi Lintas Sektoral, Sarana Jaya Fasilitasi Pelatihan Kewirausahaan Terpadu Bagi Tuna Netra di Jakarta Timur

By On Sabtu, April 03, 2021

 

 Pelatihan Kewirausahaan Terpadu bagi Tuna Netra

Jakarta, prodeteksi.com – Pandemi COVID-19 yang terjadi selama setahun kebelakang memberikan dampak di berbagai sektor, salah satunya adalah sektor ekonomi khususnya bagi kalangan pengusaha yang masuk dalam kategori usaha kecil menengah (UKM).

 

Sarana Jaya bekerjasama dengan berbagai pihak diantaranya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, PT Bank DKI, PT Antam Tbk, dan BAZNAS DKI Jakarta, menggelar Pelatihan Kewirausahaan Terpadu bagi Tuna Netra yang bertempat di Aula Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur (31/03/21).

 

Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, turut hadir sekaligus membuka Pelatihan Kewirausahaan Terpadu bagi Tuna Netra tersebut.

Sebagai Walikota, Anwar mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan acara pelatihan kewirausahaan ini yang diprakarsai oleh Sarana Jaya  dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur dengan berkolaborasi bersama PT Bank DKI, PT ANTAM Tbk dan BAZNAS DKI Jakarta.

 

“Kota Jakarta Timur selama ini telah melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan usaha kecil menengah yang sudah diikuti sebanyak 200 ribu orang. Hal ini bisan menjadi peluang semakin meningkatnya perubahan perekonomian masyarakat pada saat pandemi COVID-19 terutama bagi pemberdayaan rekan – rekan Tuna Netra kita yang membutuhkan pelatihan,” Kata Anwar.

 

Kegiatan Pelatihan Kewirausahaan Terpadu Bagi Tuna Netra atau Jakpreneur yang berlangsung selama dua hari ini, merupakan pilot project untuk para disabilitas terutama di kalangan tuna netra. Kegiatan pelatihan ini juga merupakan salah satu misi Gubernur DKI Jakarta di bidang perekonomian.

 

“Sekali lagi, saya mengapresiasi Sarana Jaya atas kegiatan ini dan kepada peserta pelatihan, yang tergabung dalam Rumah Aspirasi Tuna Netra saya mengimbau agar memanfaatkan acara ini dan mampu menyerap apa yang akan disampaikan oleh pelatih ataupun narasumber,” imbuh Anwar sekaligus mengakhiri sambutannya dalam pembukaan pelatihan kewirausahaan terpadu tersebut.

Kenal Sambut Agus Himawan sebagai Direktur Utama Sarana Jaya

By On Jumat, April 02, 2021

 

 Kenal Sambut untuk menyambut hadirnya Direktur Utama yang baru

Jakarta, prodeteksi.com----Pada 1 April 2021, Perumda Pembangunan Sarana Jaya menggelar acara Kenal Sambut untuk menyambut hadirnya Direktur Utama yang baru. Agus Himawan Widiyanto  resmi menjadi Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya setelah diangkat oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Kamis (1/4/2021).


Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya. Agus Himawan menggantikan Yoory C. Pinontoan yang sebelumnya menduduki jabatan tersebut.


Agus Himawan bukanlah orang baru di BUMD Jakarta. Sebelumnya, Agus Himawan menjabat sebagai Direktur Utama di PT Integrasi Transit Jakarta yang merupakan anak perusahaan PT MRT Jakarta dan juga PT Transjakarta. Tidak hanya itu, Agus Himawan juga bukan orang baru di Sarana Jaya, beliau sempat mengabdi di Sarana Jaya selama puluhan tahun dengan menduduki jabatan terahir yaitu Direktur Utama periode 2013 – 2015.


Agus Himawan menyampaikan dalam kata sambutannya “Pesan saya yang pertama, kita tidak boleh menyalahkan management yang lama atas segala yang terjadi saat ini. Mereka telah bekerja dan mengupayakan hal terbaik untuk Sarana Jaya”.


“Kedepannya, kita harus lebih meningkatkan kekompakan dalam bekerja, memperbaiki kinerja Perusahaan yang sudah baik menjadi lebih baik lagi” tambahnya.

Agus Himawan akan mengemban tugas selama empat tahun kedepan terhitunng sejak penetapan SK Gubernur, 30 Maret 2021.****

DPP SPRI  Surati Kepala Daerah, Menegaskan Kerjasama Pemda Dengan  Perusahaan Pers Tidak Mesti Terverifikasi DP

By On Minggu, Maret 21, 2021

 

 Ketua Umum DPP SPRI,Hentje G Mandagie

Jakarta, prodeteksi.com.--------Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pers Republik  Indonesia (SPRI) mengirimkan surat penegasan yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah se Indonesia, mulai dari gubernur, bupati dan walikota.

 

Surat bernomor 059/DPP-SPRI/III/2021 tanggal 17 Maret 2021 ini, ditanda tangani Ketua Umum DPP SPRI,Hentje G Mandagie dan Sekretaris Umum, Edi Anwar Asfar. Dengan prihal surat, “Pelanggaran  Administrasi Pemerintahan Menggunakan Peraturan Dewan Pers (DP)”.

 

Intinya dalam surat itu, sebagaimana yang diungkapkan Ketua Umum DPP SPRI, Hentje G Mandagie yang juga Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) memberi saran dan masukan agar setiap Kepala Daerah menghindari penggunaan atau pencantuman Peraturan Dewan Pers Tentang Standar Perusahaan Pers sebagai dasar dalam dalam pengelolaan APBD untuk kegiatan pengadaan barang/jasa publikasi, iklan reklame pada Media Cetak, Elektronik, dan Media Baru (Media Online).

 

Artinya bahwa kerjasama pemerintah dengan perusahaan pers tidak mesti terverifikasi Dewan Pers (DP). Dan surat ini bisa digunakan oleh seluruh media yang merasa didiskriminasi oleh kebijakan pemerintah daerah terkait kerja sama media yang mewajibkan verifikasi media DP dan pimred media harus memiliki kompetensi wartawan utama.

 

“Silahkan surat dari DPP SPRI  diteruskan atau diserahkan ke pemerintah daerah yang menerapkan kebijakan kerja sama media menggunakan peraturan DP, agar nantinya tidak ada lagi kebijakan Pemerintah Daerah melanggar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang merugikan media,” kata Mandagie.

 

 Surat DPP SPRI

Dijelaskan, bahwa penggunaan atau pencantuman Peraturan Dewan Pers Nomor :03/Peraturan-DP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers sebagai dasar dalam dalam pengelolaan APBD untuk kegiatan pengadaan barang/jasa publikasi, iklan reklame pada Media Cetak, Elektronik, dan Media Baru (Media Online), dan atau penyusunan Peraturan Kepala Daerah adalah merupakan kesalahan fatal yang harus segera dihentikan, karena hal itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminisrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

 

Pernyataan tegas itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi pada Rabu, (17/3/2021), menyusul maraknya kebijakan Pemerintah Daerah yang merugikan media terkait syarat kontrak kerja sama media dan Pemda. 

Menurut Mandagi, UU Administrasi Pemerintahan Pasal 5 huruf a secara tegas menyebutkan, Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan asas legalitas. Dan pada Pasal 9 Ayat (3) disebutkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

 

“Dengan demikian, setiap keputusan atau kebijakan pemerintah yang menggunakan atau mencantumkan Peraturan Dewan Pers, itu bukan merupakan Peraturan Perundang-Undangan karena tidak masuk dalam Lembaran Negara,” urainya.

 

Lebih lanjut dikatakan, Peraturan Dewan Pers  tentang : Penanggungjawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama; dan Perusahaan Pers menyertakan wartawannya untuk melakukan uji kompetensi.  Hal itu, menurut Mandagi,   bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 257). ***Red/rilis


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *