HEADLINE NEWS

MK Akan Gelar Sidang Uji Materi UU Pers Rabu 25 Agustus

By On Kamis, Agustus 19, 2021



Jakarta, prodeteksi------Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akhirnya resmi menetapkan jadwal sidang perdana pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Rabu 25 Agustus 2021 pukul 13.30 siang. 


Kepastian tanggal sidang perdana itu disampaikan MK kepada kuasa hukum pemohon melalui surat Panggilan Sidang dengan nomor : 243.38/PUU/PAN.MK/PS/08/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. 


Kuasa hukum dan para pemohon diminta menghadap sidang Panel Mahkamah Konstitusi secara daring (online) untuk perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021.


Sidang perdananya akan dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Medeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan (1). 


Permohonan uji materi UU Pers di MK ini tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III. 


Sementara Kuasa Hukum Pemohon terdiri dari DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H.


Sidang perdana ini menurut salah satu kuasa hukum  pemohon Vincent Suriadinata, kemungkinan besar dapat disaksikan secara langsung oleh pihak luar melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi*****

Uji Materi UU Pers ke MK Resmi Diajukan

By On Kamis, Juli 08, 2021

 

 Para kuasa hukum pemohon, Christo Laurenz Sanaky, SH, Vincent Suriadinata, SH, MH, Dr. Umbu Rauta, SH, M.Hum., dan Nimrod Androiha, SH.


Jakarta, prodeteksi.com----Permohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  Rabu (7/7/2021), resmi didaftarkan di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Online : 31/PAN.ONLINE/2021. 


Pemohon uji materi UU Pers ini tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian dan Soegiharto Santoso. 


Permohonan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Pemohon DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H. ke MK pada pukul 12:23 siang secara online dan diterima oleh panitera MK Muhidin. 


Usai mendaftarkan uji materi UU Pers ke MK secara online, salah satu kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata mengatakan, pihaknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers agar konstitusional dan memberikan batasan penafsiran agar tidak terjadi inkonstitusionalitas. 


Menurut kuasa hukum pemohon, Vincent Suriadinata,  pihaknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers agar dapat konstitusional dan memberikan batasan penafsiran agar tidak terjadi inkonstitusionalitas.


"Pasal 15 ayat (2) huruf f harus dimaknai 'dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers'. Sebab selama ini fungsi tersebut dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers," ungkap Vincent, peraih gelar Master Hukum Universitas Indonesia kepada wartawan melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Rabu (7/7/2021). 


Lebih lanjut Vincent menjelaskan, "Pasal 15 ayat (5) harus dimaknai Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis. Jika tidak dimaknai demikian, maka hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945,” paparnya.


Kuasa hukum lainnya, DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum mengatakan, Pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers merupakan upaya hukum yang dijamin secara konstitusional, dalam rangka mengupayakan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. "Dalam hal ini Pemohon yang menjalakan profesi sebagai wartawan, dan terlibat dalam organisasi pers. Selama ini, Pemohon merasa bahwa pewujudnyataan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers, tidak sesuai dengan hakikat dan semangat penormaan dalam pembentukan UU. Oleh karenanya, Pemohon melalui Kuasa Hukum memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberi tafsir konstitusional, yang mengikat bagi pihak terkait, dalam hal ini Dewan Pers dan Presiden," paparnya.


Di tempat terpisah, salah satu pemohon, Soegiharto Santoso mengatakan, dirinya berharap uji materi ini bisa meluruskan kesalahan penerapan UU Pers. 

Sementara pemohon lainnya, Hence Mandagi mengungkapkan, uji materiil UU Pers ini bertujuan untuk mengembalikan kewenangan organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. "Jika uji materi ini dikabulkan maka setidaknya keikutsertaan kawan-kawan wartawan di acara Mubes Pers dan Kongres Pers tidaklah sia-sia," ujar Mandagi, yang juga menjabat Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia.


Sementara, Hans Kawengian, selaku pemohon juga berharap agar upaya yang dilakukan ini (uji materu UU Pers) bisa menyelesaikan persoalan diskriminasi dan ketidakadilan yang diterima wartawan, media, maupun organisasi pers non konstituen Dewan Pers. ****

Pertama Kali di Indonesia, Buruh Pelabuhan Ikut Diklat Kemenhub

By On Senin, Mei 24, 2021

Ratusan buruh pelabuhan di kalimantan Selatan ikuti pelatihan. 



Nasional, prodeteksi.com---Suatu terobosan baru bagi peningkatan kompetensi buruh pelabuhan melalui program Pendidikan dan Pelatihan Port Basic Safety and Security Training atau PBSST mulai dilaksanakan Kementrian Perhubungan Repubik Indonesia bagi ratusan buruh pelabuhan di kalimantan Selatan. 


Kegiatan Diklat PBSST yang diprakarsai oleh kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Satui, Provinsi Kalimantan Selatan ini melibatkan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) se Kalimantan Selatan. Ini untuk pertama kalinya di Indonesia peningkatan kualitas profesi buruh pelabuhan atau TKBM diberi perhatian khusus oleh pemerintah melalui Kementrian Perhubungan RI.


Sekitar 200 buruh pelabuhan ini akan mengikuti Diklat PBSST selama 4 hari di Hotel Ebony Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dari tanggal 24 s/d 27 Mei 2021. Peserta TKBM akan dilatih secara khusus oleh para pelatih profesional dari Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BP2TL) Kementrian Peruhubungan RI di Jakarta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 


Terkait kegiatan ini, Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Laut kemetrian Perhubungan RI Andi Hartono menyampaikan apresiasinya terhadappelaskanaan program diklat Basic Safety and Security Training bagi Pegawai TKBM yang notabene baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia. 




“Kami berharap kegiatan ini bisa memberikan dampak positif bagi para pelaku TKBM serta menjadi  Pilot Project untuk daerah lainnya. Semoga ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan,” kata Andi Hartono saat menyampaikan sambutannya secara virtual sebelum membuka secara resmi Diklat PBSST bagi peserta TKBM, Senin (24/05/2021).


Sebelumnya Kepala BP2TL Jakarta, Capt Heru Susanto menyampaikan laporan kegiatan ini secara Virtual dari Jakarta Acara.  Susanto mengatakan, Diklat PBSST ini sangat penting bagi para TKBM dalam rangka peningkatan kualitas dan keselamatan kerja dalam kegiatan bongkar muat di pelabuhan.  


Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III KBBL Agus Sularto turut memberikan semangat kepada para peserta saat menyampaikan sambutannya mewakili seluruh Kepala UPT di Kalimantan Selatan pada acara pembukaan. 


Turut hadir langsung dan memberikan sambutan, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Ambo Sakka.  Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, dikatakan Ambo Sakka, sangat mendukung pelaksanaan kegiatan ini. 




“Menjadi kebanggaan bagi kami karena ini merupakan kegiatan Diklat pertama di Indonesia yang dilaksanakan di Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya bagi para pekerja TKBM di pelabuhan,” ujarnya. 


Sementara itu, untuk memastikan acara berjalan lancar Direktur Utama PT. Khalfani  Energi Riset sebagai Sudibyo turun langsung memantau persiapan dan  penerapan protokol kesehatan bagi seluruh peserta. PT Khalfani Energi Riset yang digandeng oleh BP2TL sebagai penyelenggara kegiatan Diklat PBSST, memilih Batulicin sebagai lokasi penyelenggaraan agar memudahkan akses bagi para peserta untuk mencapai lokasi Diklat.  


“Pada acara pembukaan sengaja hanya dihadirkan sekitar 100 orang peserta perwakilan dari TKBM Koperasi Bersama Tanah Bumbu untuk menerapkan protokol kesehatan,” ujar Sudibyo. 


Sementara itu, Firmansyah, salah satu peserta TKBM mengaku bangga sebagai buruh pelabuhan diikutsertakan dalam Diklat PBSST. Hal yang sama disampaikan Agus, yang mengaku sudah cukup lama menekuni profesi ini dan baru pertama kali ini ada pelatihan khusus seperti ini. "Semoga pelatihan ini berguna bagi kami," ujarnya. 


Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Satui Eidy Sutrisno Hadji Djafar mengatakan, pihaknya berharap pasca Diklat PBSST ini, buruh pelabuhan atau TKBM akan diarahkan dan dipersiapkan dalam rangka mengikuti Uji Kompetensi mengenai keahliannya sebagai pekerja bongkar muat di pelabuhan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP. ***

Cegah Covid-19, Ini Panduan Takbiran dan Sholat Idul Fitri 1442 H Sesuai SE Kemenag RI No 07 Tahun 2021

By On Selasa, Mei 11, 2021

 

 



Jakarta, prodeteksi.com-----Perayaan Idul Fitri 1442 H/2021 M masih dalam suasana pandemi Covid-19. Sehingga pihak pemerintah melalui Kementerian Agama RI mengeluarkan panduan dalam pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H sesuai kondisi pandemi di tanah air.


SE ini diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dengan No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.


Sebagaimana dikutip dari laman https://kemenag.go.id/, SE 07 Tahun 2021 ini mengatur tentang  kegiatan malam takbiran dan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 H. 


“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Gus Menag di Jakarta, Kamis (6/5/2021).


“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.


Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid, sesuai SE Kemenag RI No 07 Tahun 2021. 

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:


a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 


b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. 

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla. 

Kedua, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya. 

Ketiga, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali. 

Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. **** 

SE 07 Tahun 2021





Veronica Tan Sempatkan Hadir Dalam Acara Transformasi Kota Tua dan Sunda Kelapa

By On Minggu, Mei 02, 2021


 


Jakarta, prodeteksi.com------Mantan Ketua PKK DKI Jakarta Veronica Tan hadir dalam acara transformasi Kota Tua dan Sunda Kelapa yang dilaksanakan di Halaman Museum Fatahillah, pada Rabu, (28/04). Acara bertajuk Penandatanganan Head of Agreement (HoA) Pembentukan JV Kota Tua - Sunda Kelapa dihadiri pula oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Pariwisata Sandiaga Uno. Suasana hangat dan ceria nampak saat Veronica turut bergabung dan mengobrol bersama Gubernur Anies Baswedan dan hadirin undangan lainnya.


Diketahui mantan ibu penggerak PKK tersebut sering memberikan dukungan dan terlibat dalam program Pemprov DKI Jakarta. Veronica dinilai mempunyai rasa simpati yang besar terhadap Kota Tua. Hal tersebut terlihat dari keterlibatannya dalam berdiskusi soal Kota Tua dengan para pengusaha yang juga sama-sama mempunyai perhatian yang besar terhadap Kota Tua.


Pada tahun 2015 Ia pernah terlibat dalam kepanitiaan merevitalisasi Kota Tua. Lalu Pada Desember 2020 lalu Veronica juga membantu Pemprov DKI Jakarta mengisi acara Christmas in Jakarta dengan bermain Cello di Kota Tua. Waktu itu Veronica memainkan alat musik Cello bersama Sound Kestra. Tahun lalu Veronica turut hadir dalam kunjungan Bersama Asosiasi Museum Indonesia yang dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.


Keterlibatan Veronica Tan dalam berbagai acara yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta membawa optimisme pada transformasi Kota Tua, mengingat di tengah kesibukannya, Veronica selalu menyempatkan hadir dalam kegiatan yang berkaitan dengan Kota Tua Jakarta.***rls

Kaya Terobosan, Anies Gunakan Cara Kolaboratif dalam Pengembangan Kota Tua dan Sunda Kelapa

By On Minggu, Mei 02, 2021



 Anies Baswedan gunakan cara kolaboratif, pengembangan Kota Tua dan Sunda Kelapa



Jakarta, prodeteksi.com-----Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan gunakan cara kolaboratif, masif dan terstruktur dalam pengembangan Kota Tua dan Sunda Kelapa. Hal tersebut disampaikan dalam acara Penandatanganan Heads of Agreement (HOA) Pembentukan JV Kota Tua yang bertempat di Halaman Museum Fatahillah, pada Rabu, (28/04).

Anies mengatakan dalam sambutannya akan menggunakan pendekatan baru dalam pengembangan Kota Tua dan Sunda Kelapa, yaitu kolaboratif, masif dan terstruktur. Dalam penyampaiannya Anies akan melibatkan banyak pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, UMKM serta para pakar.

“Cara baru tersebut adalah kolaboratif, masif dan terstruktur. Kolaboratif melibatkan banyak pihak, pusat, daerah, swasta, UKM dan pakar. Masif maksudnya yang dikelola bukan sejumlah bangunan saja, tetapi kawasan seluas 240 hektar dari Sunda Kelapa hingga Kota Tua. Terstruktur, yaitu melalui pembentukan JV yang diberi banyak fleksibilitas dan otoritas untuk mengelola,” kata Anies.

Dalam pengembangan Kota Tua dan Sunda Kelapa, Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI tentunya akan memfasilitasi dari berbagai regulasi, mulai dari anggaran, pemikiran, pelibatan institusi Pemda serta pemanfaatan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal tersebut dilakukan agar transformasi Kota Tua dan Sunda Kelapa berjalan lancar.

“Pemda DKI akan memfasilitasi dengan berbagai regulasi, anggaran, pemikiran, pelibatan institusi Pemda dan pemanfaatan aset BUMD/Pemda untuk menjamin sukses transformasi Kota Tua & Sunda Kelapa,” pungkas Anies.

 
  

Erick Thohir: Saya dan Seluruh Kementerian Mendukung Transformasi Kota Tua – Sunda Kelapa,



Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung program transformasi Kota Tua dan Sunda Kelapa dalam acara Penandatanganan Heads of Agreement (HOA) Pembentukan JV Kota Tua bertempat di Halaman Museum Fatahillah, pada Rabu, (28/04).

Erick dalam sambutannya mengatakan bahwa ia dan seluruh kementerian di Republik Indonesia akan mendukung penuh atas program transformasi Kota Tua dan Sunda Kelapa. Ia juga mengatakan sudah melakukan rapat beberapa kali dengan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) dalam perencanaan transformasi tersebut.

“Saya dan seluruh kementerian mendukung ide ini dan Alhamdulillah kita sudah lakukan beberapa kali rapat dengan ITDC, tinggal nanti bagaimana dukungannya supaya mimpi ini menjadi kenyataan,” ucap Erick.

Dalam penyampaiannya Erick menekankan bahwa ekosistem antara Kementerian BUMN dengan pihak swasta dan pemerintah daerah adalah hal yang paling penting. Ia juga menyinggung soal kerjasama Kementerian BUMN dengan Pemprov DKI Jakarta soal pengembangan terminal terpadu di DKI Jakarta. Katanya, terminal tersebut tadinya kumuh namun saat ini telah berubah menjadi terminal yang friendly dan sangat mudah diakses oleh masyarakat.

“Dan yang paling penting adalah membangun ekosistem antara kementerian bumn dengan pihak swasta, yaitu pemerintah daerah yang tidak kalah pentingnya. Alhamdulillah kita sudah melakukan kerjasama dengan Pemprov DKI yang dipimpin langsung oleh Pak Gubernur Anies Baswedan. Kita kemarin sudah sukses mengupgrade daripada terminal terpadu yang tadinya datang ke terminal itu kumuh dan memualkan, Pak Anies memimpin langsung supaya terminal itu sangat friendly sangat mudah untuk masyarakat Jakarta,” jelas Erick.

 

Kemudian Erick juga mengapresiasi atas kerjasama yang dibangun oleh Kementerian BUMN dan Pemprov DKI Jakarta dalam program transformasi Kota Tua dan Sunda Kelapa. Kerjasama ini dibangun tentunya atas kesuksesan Pemprov DKI dan Kementerian BUMN dalam mengintegrasikan transportasi di Jakarta.

“Hari ini kami berbangga, kita diajak kerjasama kembali membangun Kota Tua yang sudah lama tertinggal. Dan kebetulan dengan kerjasama yang sebelumnya sukses bagaimana moda transportasi ini berjalan, tentu sekarang juga kita tingkatkan Kota Tua dan Sunda Kelapa,” tutupnya. ***rls

JV Kota Tua dan Sunda Kelapa akan Menjadi Kawasan Wisata Sejarah Berkelas Dunia

By On Minggu, Mei 02, 2021


 

 pembentukan JV Kota Tua dan Sunda Kelapa merupakan ikhtiar membangkitkan perekonomian 


Jakarta, prodeteksi.com----Indonesia akan segera memiliki kawasan wisata sejarah berkelas dunia. Dengan nilai jual suasana otentik khas peninggalan kejayaan masa lalu. Hal ini diwujudkan dengan pembentukan JV Kota Tua dan Sunda Kelapa. Ini merupakan hasil kolaborasi BUMD DKI, Jakarta Experience Board (JXB), BUMN Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ) sebuah JV antara MRT dan KAI.


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucapkan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada semua pihak atas terwujudnya kolaborasi tersebut. Ia secara khusus memuji peran Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Pariwisata Sandiaga Uno sehingga cita-cita Indonesia memiliki kawasan wisata sejarah kelas dunia dapat terwujud di Jakarta.


"Terima kasih kepada Menteri BUMN Pak Erick Thohir, mohon support dari Kementrian BUMN dalam berbagai bentuk, termasuk ikut mendorong BUMN merevitalisasi asetnya, mendorong akses pendanaan baik, serta mengoptimalkan peran ITDC untuk mengembangkan Kota Tua dan Sunda Kelapa. Kami juga memohon support dari Kementerian Pariwisata. Pak Sandi kami mohon untuk ikut mempromosikan Kota Tua dan menjadikan kalender dalam event nasional maupun dunia," kata Anies pada penandatanganan Heads Of Agreement (HOA) pembentukan JV Kota Tua, Rabu (28/04) di halaman Museum Fatahillah, Jakarta Barat.


Lebih lanjut, Anies menjelaskan bahwa pembentukan JV Kota Tua dan Sunda Kelapa merupakan ikhtiar membangkitkan perekonomian karena memang ada peluang besar jika serius dikembangkan.


"Kita ini memanfaatkan masa lalu bukan untuk bernostalgia, tetapi untuk menciptakan peluang ekonomi sekaligus memberi kesempatan bagi generasi mendatang untuk belajar. Pengembangan Kota Tua ini mengangkat masa lalu, tetapi berorientasi ke depan. Kuno tetapi modern dan dinamis," tutupnya. ***rls

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *