HEADLINE NEWS

Pemuda dalam Pilkada, Menentukan Arah Bangsa

By On Senin, Februari 10, 2020

OPINI
Oleh : Idenvi Susanto, S.Pd

Pemilihan Kepala Daerah (pilkada), merupakan satu momentum yang kelak menentukan nasib Daerah. Apabila mekanisme pilkada tidak diikuti dengan tanggung jawab, maka diragukan akan menghasilkan perubahan yang sesuai harapan. 

Pilkada bukan hanya sekadar momen di mana masyarakat yang telah memiliki hak pilih untuk memilih para pimpinannya, namun di dalam pilihan mereka tersebut tersimpan harapan yang sangat besar dalam mengubah masa depan bangsa Indonesia terkhusus di daerah. 



Tentunya ada harapan yang sangat besar bahwa nantinya peminpin yang terpilih mampu menampung seluruh aspirasi masyarakat dan mengiplementasikannya dalam sebuah tindakan nyata dalam bentuk progres pembanguan untuk masa depan yang lebih baik. Jangan sampai pilkada hanya menjadi ajang untuk mencari keuntungan semata oleh pihak-pihak tertentu atau pribadi kita sendiri.

Bermodalkan ketenaran dan uang mereka sebagai politikus atau tidak politikus mereka pun berlomba-lomba untuk masuk ke partai politik dan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. 

Dengan berbagai motivasi, tentunya hal ini akan berdampak pada hasil pilkada yang tidak sesuai dengan yang diharapkan jika para pemilih hanya berpatokan pada ketenaran dan uang yang dimiliki calon. Maka kesalahan 5 tahun yang lalu akan kembali terjadi. Maka kita akan kembali mengubur dalam-dalam harapan tentang pembangaun dan perubahan masa depan yang lebih baik. 

Jika dalam pemilih kepala daerah yang terjadi adalah transaksi uang atau yang dikenal dengan politik uang, maka secara tidak langsung masyarakat telah menjual suara mereka dan bisa dikatakan bahwa mereka telah menjual segala harapan, maka dipastikan tidak akan didapatkan pemimpin yang amanah sebagai mana yang diimpi-impikan, karna usaha dan upaya membatalkan harapan dan impian itu sendiri. Semua janji-janji yang  di umbar-umbarkan oleh para calon akan menguap dan tidak pernah terealisasikan.

Melihat kondisi perpolitik yang seperti ini, membuat kita miris, tentunya diperlukan suatu perubahan. Perubahan yang sangat berarti bagi bangsa Indonesia terkhusus Kabupaten Pasaman Barat daerah saya tinggal. Dan dalam hal ini hanya para pemilih cerdaslah yang menjadi peran utama dalam upaya mewujudkan arah perubahan bangsa.

Hasil pemilihan kepala daerah sangat berpengaruh terhadap kehidupan individu di setiap daerah karena hampir segala sesuatu yang terjadi di dalam masyarakat adalah dampak dari proses pengambilan kebijakan (Eksekutif) yang dibuat di dalam pemerintahan. Baik kita menyadarinya atau tidak hasil pemilihan kepala daerah akan sangat berpengaruh kepada kehidupan kita. 



Oleh karena itu kita penting berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah. Selain untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, serta menciptakan pemerintahan yang demokratis, akuntabel, transparan, berkualitas dan berintegitas juga untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik untuk kita semua.

*Peran Pemuda Perpolitikan Indonesia*

Pemuda tidak boleh merasa tabu jika berbicara politik, justru pemuda memiliki posisi strategis dalam menetukan arah masa depan bangsa. Paradigma bahwa mahasiswa/pemuda tidak boleh berpolitik adalah sebuah persepsi yang salah dan sangat salah. Pemuda tanpa politik adalah keniscayaan, karna pada hakikatnya gerakan yang dilakukan pemuda/mahasiswa adalah gerakan politik. 

Gerakan demontrasi masa atau penggiringan isu baik di media mainstream atau atau pun dimedia sosial seyogyanya adalah gerakan politik. Gerakan yang bertujuan menggalang kekuatan untuk mengubah arah kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat atau mendorong pemerintah atau pihak - pihak untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Peran para pemuda harusnya tidak hanya berkontribusi sebagai masyarakat yang memilik hak pilih. Tetapi para pemuda di Indonesia terkhusus Kabupaten Pasaman Barat harus lebih dari hanya sekadar pemilih aktif. Pemuda harus berkontribusi langsung secara aktif dalam dunia perpolitikan di Indonesia. Walau bukan harus terjun kedunia politik praktis namun gerakan politik mahasiswa/pemuda itu sendiri.

Kita ketahui bersama bahwa kemampuan pemuda Indonesia dalam berpolitik tidak dapat diremehkan lagi.  Kemampuan pemuda Indonesa telah teruji dari waktu kewaktu dalam perjalan bangsa Indonesia, hal ini ditandai dengantidak satupun gerakan perubahan bangsa Indonesia tanpa peran serta para pemuda/mahasiswa Indonesia. 



Pemikiran yang kritis terhadap kebijakan-kebijakan politik dapat menjadi suatu pembaharuan dalam dunia perpolitikan. Saat ini sedikit demi sedikit telah terjadi pergeseran pandangan masyarakat terhadap pemuda Indonesia yang dulunya hanya dianggap sebagai kaum anarkis menjadi kaum intelektual yang berpikitan kritis.

Pemikiran kritis yang dimiliki oleh pemuda-pemudi Indonesia telah mampu mewakili aspirasi rakyat Indonesia. Dan dikarenakan hal inilah dapat dikatakan bahwa sebenarnya pemuda-pemudi Indonesialah yang menjadi wakil rakyat Indonesia dalam menyuarakan semua aspirasi mereka dan tuntutan mereka atas pemenuhan hak. ***

Pengawasan Pilkada, Tidak Sekedar Menghabiskan Anggaran

By On Selasa, Desember 24, 2019


OPINI ---- Oleh : IRTI ZAMIN, SS

Tahapan Pilkada 2020, sudah dimulai, yang ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sejak Oktober 2019. Yakni penyerahan biaya penyelenggaran pilkada baik ke Komisi Pemilihan Umu (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi dan kabupaten/kota dari pemerintah daerah.

Tentunya, tidak sedikit biaya yang dibutuhkan untuk terselenggaranya Pilkada tersebut. Untuk tahun 2019 saja membutuhkan biaya yang besar. Mulai dari perencanaan anggaran, sosialisasi dan pembentukan jajaran penyelenggara tingkat kecamatan dan seterusnya.

Khusus Bawaslu terutama di tingkat kabupaten dan kota, diawali dengan rekrutmen pengawas pilkada tingkat kecamatan dan secara berjenjang hingga pengawas lapangan dan pengawas TPS. Lalu kemudian melakukan tugas pengawasan terhadap tahapan pilkada, serta melaksanakan kewajiban dan wewenangnya.

Termasuk di dalamnya bertugas untuk memutus pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa proses pilkada. Bahkan jajaran Bawaslu juga memiliki tugas  dalam mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan netralitas anggota TNI serta Polri.  Hal ini juga diatur dalam UU Pilkada No 10 Tahun 2016 dan UU No 7 tahun 2017.

Terkait modus pelanggaran pilkada yang semakin komplek, baik yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon), tim relawan /tim pendukung maupun oleh partai politik pendukung. Membuat jajaran bawaslu sampai tingkat kecamatan sekalipun harus betul-betul kerja optimal, tidak hanya sekedar menghabiskan anggaran.

Apalagi dalam sejarah lahirnya Bawaslu, pemerintah telah berupaya membuat regulasi untuk memperkuat fungsi dan peran pengawasan. Berawal dari pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Kemudian, pada era reformasi, dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen  menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Seterusnya, dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU  dan diperkuat lagi melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dan secara kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan Undang Nomor 15 Tahun 2011  dan UU no 7 Tahun 2017. Bahkan, rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bawaslu.

Sehubungan dengan itu, untuk mewujudkan pengawasn pilkada yang optimal, sangat tergantung pada kompetensi jajaran Bawaslu. Mencakup kemampuan kerja setiap individu baik aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Oleh karena itu, mesti dilakukan proses rekrutmen anggota pengawas pemilu mulai dari tingkat kecamatan yang benar dan lebih ketat, transparan, profesiaonal dan akuntabel. Meskipun tahun 2019 ini test tertulis dilakukan secara online dengan test socrative, namun hasilnya harus diumumkan secara transparan, dan dilanjutkan dengan test wawancara, yang dilakukan oleh bawaslu kabupaten dan kota, yang terukur dan terarah dalam menggali potensi dan kompetensi peserta test.

Apalagi, Bawaslu memberi kesempatan test wawancara kepada semua peserta test tertulis, baik yang memperoleh nilai tinggi maupun nilai rendah. Namun hendaknya jangan terkesan dimainkan untuk memilih berdasarkan suka atau tidak suka, atau karena faktor kekeluargaan dan kedekatan. Tapi hendaknya tetap mengedepankan kompetensi sesuai hasil test tertulis dan wawancara.

Sehingga diharapkan akan dapat direkrut personil pengawas pilkada yang independen dan berintegritas. Yakni yang bebas dari pengaruh, dan tidak dikendalikan oleh orang lain, berjiwa mandiri, tidak memihak dan tidak membawa kepentingan pihak lain / lembaga lain.  

Selain itu, dipandang penting meningkatkan peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu). Sehingga penegakan tindak pidana pilkada dapat dilakukan secara  cepat, terpadu, dan effektif.

Seterusnya diperlukan partisipati masyarakat yang lebih baik dan lembaga terkait lainnya. Begitupun peran pers dan media massa perlu dibangun kerjasama yang sinergis dalam proses pengawasan pilkada.

Dengan demikian diharapkan, akan terwujud proses pilkada yang sejalan dengan amanat undang-undang dan berkeadilan. Sebab akan terselenggara pilkada yang lebih berkuaitas, dan relatif dapat diterima semua pihak. Tidak hanya sekedar menghabiskan anggaran yang terkesan sia-sia. *****

Menuju Rumah Tangga Samawa

By On Jumat, September 27, 2019

OPINI
Oleh : IRAWADI
Sesungguhnya, agar rumah tangga terjaga dan utuh, dan menjadi keluarga yang sakinah, mawardah, warahmah, tentunya tetap memelihara hak- hak istri maupun suami. ”Dan bergaullah dengan mereka secara patut” (An-Nisa` :19).  Maksudnya, perlakukanlah mereka secara patut, seperti yang diperintahkan oleh Allah SWT kepada kaum laki- laki dan wanita.Yakni, sama- sama menjaga dan memelihara dengan memberikan hak- hak mereka yang telah diwajibkan oleh Allah, atau melepaskan mereka dengan cara yang baik.

Secara naluri, seorang wanita memang memiliki perasaan yang halus, namun sebaliknya ia mudah marah dan tergoda oleh rayuan duniawi.Untuk itu, suami wajib bersabar dalam menghadapinya dan berlaku lembut kepadanya, agar mereka tetap bisa hidup tentram,damai dan bahagia.Dan sekali kali, janganlah berbuat kasar, apalagi melakukan kekerasan fisik yang dapat mencederainya.Dan andaipun ia tak bisa lagi menjaga dan memelihara hak- hak suaminya, lepaskan dia secara baik- baik.

Contoh suami yang baik,  pernah ditunjukkan oleh Rasulullah Muhammad SAW, ketika cekcok mulut dengan istrinya Aisyah.Ketika itu Rasulullah bertanya pada istrinya Aisyah,”Kamu yang bicara lebih dahulu atau aku ? Lalu dijawab Aisyah, ”Engkau saja yang bicara dahulu, tapi saya mohon bicaralah dengan benar.”

Mendengar jawaban ketus dari Aisyah ketika itu, Abu Bakar selaku mertua Rasulullah langsung menampar anaknya Aisyah hingga berdarah dan sembari berkata,”Hai, beraninya kamu berkata seperti itu ? bukankah beliau ini selalu berkata benar ? ”.

Padahal selaku orang tua, Abu Bakar bermaksud mengajar anaknya, agar tetap santun terhadap suaminya. Namun, Rasulullah tidak suka, perlakuan kasar dan menggunakan kekerasan fisik.kendatipun mertuanya, Rasulullah menegurnya, ”Aku mengundang anda bukan untuk berbuat seperti ini. Dan aku tidak ingin Anda melakukannya lagi”.

” Kaum laki- laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki- laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki- laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An-Nisa` :34). Artinya, sang suami wajib memberikan nafkah, meskipun istrinya adalah orang kaya dan berkecukupan.

Untuk itu, seorang suami tidak boleh membiarkan atau menelantarkan istrinya tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syariat, karena hal itu sama dengan berbuat zhalim kepada istri.Meskipun dengan dalih agar bisa konsentrasi dan khsusuk dalam beribadah. Dan menurut syariat, hal itu tetap tidak dibolehkan.

Begitu juga sebaliknya, seorang istri wajib taat kepada suaminya terhadap segala perintahnya, asalkan tidak termasuk perbuatan durhaka kepada Allah.Setiap mukminah yang taat kepada suaminya yang mukmin, ia akan masuk ke surga Tuhannya.Insya Allah berkat ketaatannya tersebut.Sesuai Sabda Rasulullah,”Apabila seorang wanita sudah menjalankan shalat lima waktu, menjaga kemaluannya, dan taat kepada suaminya, maka niscaya ia akan masuk surga dari pintu mana pun yang ia inginkan.”

Kemudian, seorang istri juga harus selalu setia dan ikhlas.Setia adalah sifat yang terpuji, dan setia adalah bukti keikhlasan dan cinta sejati. Sebagai istri yang saleha, tidak boleh membebani suaminya dengan tuntutan- tuntutannya.Ia rela menghadapi kesulitan dengan sabar dan ridha.Dan jika ia kaya, ia mau membantu suaminya yang miskin.

Terus, seorang istri tidak boleh menyakiti atau menyinggung perasaan suaminya.Seperti, dengan membangga- banggakan kecantikan, atau membangga- banggakan harta kekayaannya dihadapannya. Rasulullah bersabda, ” Seorang istri yang menyakiti suaminya di dunia, bidadari calon istrinya di surga akan mengatakan, jangan kamu sakiti dia. Semoga Allah memusuhimu.Sesungguhnya di sisimu ia hanya sebagai seorang tamu.Ia akan meninggalkan kamu menuju kepada kami.”

Dan dosa besar, bagi seorang istri meminta cerai pada suaminya, tanpa ada alasan sama sekali.Karena hal tersebut,dapat menghancurkan tali hubungan keluarga, menelantarkan anak- anak, dan menanamkan benih kebencian pada jiwa suami.Seperti Sabda Rasulullah, ”Setiap wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada alasan sama sekali, maka haram atasnya aroma surga.” Maksud dari tanpa alasan sama sekali, yakni alasan yang diakui oleh syariat.

Dalam sebuah hadist Rasulullah bersabda, ” Aku diperlihatkan neraka. Ternyata sebagian besar penghuninya adalah kaum wanita. Kebanyakan mereka berlaku kufur.” Lalu seorang sahabat bertanya, apakah mereka berlaku kufur kepada Allah ? Kemudian Rasul bersabda, mereka berlaku kufur terhadap suaminya, dan mereka mengingkari kebaikan yang ada.Artinya,kebaikan suami bertahun tahun, hilang karena hanya sebuah kesalahan.

Nah, bila sebuah mahligai rumah tangga ingin tetap utuh dan diberkahi, maka tentunya perlu memelihara hak- hak istri maupun suami, dalam mengarungi kehidupan rumah tangganya.Seorang suami, harus bekerja keras mencari rezeki demi keluarganya.Sebaliknya, sang istri harus bisa membelanjakan rezeki tersebut dengan baik, agar terhindar dari kesulitan- kesulitan ekonomi.

Seorang istri yang bisa hidup sederhana, ia tidak akan membebani suaminya dengan hutang- hutang.Seorang istri yang pandai mengatur dan berlaku sederhana, ia tahu kapan waktunya berbelanja, membeli untuk dimasak, dan membeli keperluan lainnya dengan harga yang murah, supaya tidak memberatkan keuangan keluarga.

Sesungguhnya, seorang istri adalah kepala rumah tangga. Ia bisa melestarikan atau menghancurkan bangunan rumah tangganya.Seperti kata orang bijak, ”Jika di rumah seseorang tidak ada istri yang dapat mengatur dengan baik, maka terlantarlah semua kepentingan- kepentingan rumahnya.” ***   

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *