HEADLINE NEWS

Polemik Landasan Hukum Pilwana

By On Kamis, Juli 02, 2026

 OPINI 


 Oleh : IMAM JENDRI FH.S.Ag.,M.Si
Politisi, akademisi dan pemerhati pemerintahan Daerah )



PILWANA serentak se- Pasaman Barat 2026 sudah memasuki tahapan sosialisasi dan pembentukan panitia pemilihan,sesuai dengan peraturan Bupati sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pilwana yang ditunggu tunggu oleh masyarakat Pasaman Barat yang telah lama menantikan wali nagari yang depenitif semenjak dimekarkan nya pemerintahan nagari dari 19 nagari menjadi 92 nagari depenitif,


Persoalan aturan main baik perda maupun PERBUP masih didalam perdebatan sejumlah kalangan baik oleh ketua DPRD sekaligus ketua DPD partai Golkar, anggota DPRD dari Gerindra sekaligus ketua DPD Gerindra Bpk Erianto SH,ketua Nasdem Guntara, praktisi hukum sekaligus kader Golkar Kasmanedi dan sejumlah tokoh masyarakat masih menjadi perdebatan diruang publik.


Mengingat tahapan Pilwana sudah memasuki tahapan sosialisasi dan pembentukan panitia pemilihan tentu hal ini membutuhkan kearifan kita semua, bagaimana proses yang sudah berjalan tidak terganggu sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah Pasaman Barat 


Perdebatan tersebut karena perda Pasaman Barat nomor 11 tahun 2018 yang dianggap sudah kadar luasa dengan keluarnya perubahan kedua UU no 6 tahun 2014 tentang desa yaitu UU no 3 tahun 2024 yang mengatur masa jabatan kepala wali nagari atau desa dari masa 6 tahun menjadi 8 tahun dan PP nomor 16 tahun 2024 tentang pelaksanaan Pilwana atau Pilkades serta Permendagri tentang pemilihan kepala desa atau nagari,


Sesuai peraturan perundang-undangan,jika perda belum dilakukan perubahan sementara pelaksanaan Pilwana sudah memasuki tahapan maka Bupati dalam rangka mengisi kekosongan hukum dengan menerbitkan peraturan Bupati ( PERBUP) tentang pelaksanaan Pilwana tersebut dengan ketentuan azas Alex superior derogat legi inferiori ( aturan yang lebih tinggi mengalahkan aturan yang lebih rendah) ketika UU desa/ nagari diubah misalnya masa jabatan kepala desa/nagari dari 6 tahun menjadi 8 tahun atau aturan calon tunggal di sahkan maka ketentuan dalam perda lama yang bertentangan dengan UU terbaru otomatis GUGUR DEMI HUKUM, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


Cara seperti tersebut adalah kewenangan Bupati

dengan mengunakan Diskresi dan kewenangan Atributif Bupati atas perintah hukum dengan tujuan pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh di tertunda, hanya karena DPRD lalai melakukan pengawasan dalam penyesuaian perubahan PERDA nomor 11 tahun 2018, dan PERBUP dikeluarkan sebagai diskresi hukum untuk mengisi kekosongan aturan teknis dengan melompati perda yang sudah usang dan harus merujuk langsung pada:


* UU no 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU desa 

* PP no 16 tahun 2024 tentang petunjuk teknis pemilihan wali nagari atau Pilkades,

* Kemendagri yg berhubungan dengan Pilwana atau Pilkades 


Adapun syarat legalitas PERBUP Transisi agar PERBUP tetap sah secara hukum dan tidak digugat di kemudian hari, konsideran dan mengingat dalam PERBUP harus dituliskan secara cermat sebagai berikut:


1. Mencantumkan UU desa terbaru beserta PP turunannya sebagai konsideran utama 


2. Tetap mencantumkan perda lama ,namun diberi kausul penegasan pada akhir pasal PERBUP bahwa " ketentuan dalam PERDA yang bertentangan dengan UU no 3 tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku bagi".


Kemudian Bupati mengajukan revisi PERDA secara cepat melalui jalur komulatif terbuka akibat perintah UU ke DPRD, agar harmonisasi hukum dari tingkat pusat hingga ke daerah tetap terjaga dengan baik,


Langkah yang kami sampaikan adalah sebagai Emergency exit dari polemik hukum yang terjadi di Pilwana serentak Pasaman Barat, walaupun revisi perda baru diajukan tahapan Pilwana tetap dilanjutkan sesuai apa yang diatur dalam PERBUP yang mengatur petunjuk teknis pemilihan wali nagari se-pasaman Barat 


Berbagi pengalaman kami sebagai ketua komisi A DPRD Pasaman Barat yang membidangi pemerintahan dan hukum, pengajuan revisi PERDA cepat melalui jalur komulatif terbuka demi mengisi dan harmonisasi hukum dapat dilakukan pengusulan dan pengesahan dalam masa waktu 1 Minggu,


Mudah mudahan koordinasi yang baik dengan DPRD maksud dan tujuan hajat demokrasi di pemerintahan nagari dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, Aamiin. *****

 Pengawasan Pilwana 2026 Perlu Diperjelas, Siapa yang Mengawasi Jalannya Pemilihan?

By On Minggu, Juni 28, 2026

 OPINI

 Oleh : IRTI ZAMIN, SS

(Pemerhati Sosial Politik di Pasbar, Pernah sebagai Anggota PAW Komisioner KPU Pasaman Barat dan Pernah sebagai Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan)


DALAM Bab II Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 dijelaskan mengenai tugas Panitia Pemilihan Kabupaten dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Tahun 2026. Pada pasal tersebut tercantum sedikitnya 13 tugas dan kewenangan yang menjadi tanggung jawab panitia di tingkat kabupaten.


Beberapa tugas utama yang disebutkan antara lain merencanakan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan seluruh tahapan pelaksanaan Pilwana di tingkat kabupaten. Selain itu, Panitia Pemilihan Kabupaten juga bertugas memberikan bimbingan teknis kepada Panitia Pemilihan Wali Nagari (PPWN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), petugas Linmas TPS, Tim Pengawas tingkat kecamatan, serta anggota Badan Musyawarah (BAMUS) nagari.


Tidak hanya itu, masih terdapat sebelas tugas lainnya yang diemban oleh Panitia Pemilihan Kabupaten. Salah satu poin penting pada poin K adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilwana, membuat laporan hasil pengawasan, memberikan rekomendasi kepada Bupati, hingga memfasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan yang muncul selama proses Pilwana berlangsung.

 

Namun, ketentuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Jika Panitia Pemilihan Kabupaten bertindak sebagai penyelenggara sekaligus memiliki tugas melakukan pengawasan, maka bagaimana prinsip independensi pengawasan dapat dijalankan?

 

Dalam sistem pemilihan yang demokratis, umumnya terdapat pemisahan yang tegas antara penyelenggara dan lembaga pengawas agar fungsi kontrol berjalan secara objektif.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut. Apakah akan dibentuk lembaga atau tim pengawas yang berdiri secara independen dari penyelenggara? Bagaimana struktur organisasi pengawas tersebut? Apa saja kewenangan, tugas, dan mekanisme kerjanya? Siapa yang menerima laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilwana berlangsung?

                                                                                   

Menariknya, dalam Perbup tersebut tidak ditemukan bab khusus yang mengatur mengenai sistem pengawasan Pilwana secara rinci. Tidak dijelaskan mengenai pembentukan lembaga pengawas, tata cara pengawasan, mekanisme pelaporan pelanggaran, maupun prosedur penanganan sengketa yang mungkin terjadi.

 

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pengaturan mengenai pengawasan mungkin mengacu pada regulasi lain. Apabila memang terdapat aturan lain sebagai pedoman, maka sebaiknya hal tersebut disosialisasikan secara terbuka kepada seluruh penyelenggara, peserta Pilwana, pemerintah nagari, serta masyarakat agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

 

Padahal, pengawasan merupakan salah satu unsur yang sangat menentukan kualitas sebuah pemilihan. Pengawasan yang efektif akan mampu mencegah berbagai bentuk pelanggaran, menjaga netralitas aparat, memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilwana.


Banyak aspek yang perlu diawasi dalam pelaksanaan Pilwana. Mulai dari tahapan pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, pencalonan, kampanye, distribusi logistik, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil, hingga penetapan calon terpilih. Seluruh tahapan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak diawasi secara maksimal.


Oleh karena itu, kejelasan mengenai sistem pengawasan Pilwana menjadi kebutuhan yang mendesak. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan beserta mekanisme kerjanya, sehingga pelaksanaan Pilwana Tahun 2026 benar-benar berlangsung secara demokratis, jujur, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


Walaupun Pilwana merupakan kewenangan pemerintah daerah dan jabatan wali nagari berada dalam lingkup pemerintahan daerah, hal itu tidak berarti pengawasan tidak diperlukan. Justru setiap penyelenggaraan pemerintahan yang menggunakan kewenangan publik harus dapat diawasi agar memenuhi asas pemerintahan yang baik (good governance), seperti transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan. *****

Pilwana E-Voting Pasbar: Sudahkah Aspek Pengawasan Diatur?

By On Sabtu, Juni 27, 2026

 OPINI

 Oleh : IRTI ZAMIN,SS
(Penulis adalah Pemerhati Sosial Politik di Pasbar, Pernah Anggota PAW Komisioner  KPU Pasbar dan Anggota Pengawas Kecamatan)


TAHAPAN Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) berbasis e-voting di Kabupaten Pasaman Barat telah resmi dimulai. Sebanyak 87 nagari yang tersebar di 11 kecamatan akan mengikuti Pilwana Serentak Tahun 2026. Dari total 90 nagari di Pasaman Barat, tiga nagari telah memiliki wali nagari definitif sehingga tidak lagi mengikuti Pilwana tahun ini.


Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai 17 September hingga 20 Oktober 2026. Pelaksanaan secara bertahap dipilih mengingat penggunaan perangkat e-voting dan kesiapan teknis di setiap nagari.


Berbagai persiapan telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Mulai dari pembentukan Panitia Pemilihan Wali Nagari (PPWN) di tingkat nagari, pelaksanaan sosialisasi di tingkat kabupaten, hingga diterbitkannya Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pemilihan Wali Nagari Secara E-Voting sebagai pedoman teknis penyelenggaraan Pilwana.


Penerapan e-voting merupakan sejarah baru bagi Pasaman Barat. Namun, daerah ini bukanlah yang pertama di Sumatera Barat. Kabupaten Agam telah lebih dahulu menerapkan Pilwana berbasis e-voting sejak tahun 2017 dan kembali menggunakannya pada tahun 2019, 2021, serta 2023. Pengalaman Agam menunjukkan bahwa penggunaan teknologi dalam pemilihan wali nagari dapat berjalan dengan baik apabila didukung regulasi yang memadai, kesiapan perangkat, sumber daya manusia, dan sosialisasi kepada masyarakat.


Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 merupakan dasar hukum operasional pelaksanaan Pilwana e-voting di Pasaman Barat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek teknis penyelenggaraan Pilwana, mulai dari pembentukan panitia, pembiayaan, tahapan pemilihan, kampanye, tata cara pemungutan dan penghitungan suara, hingga pemungutan suara ulang.


Berdasarkan Pasal 3, ruang lingkup Perbup tersebut meliputi sepuluh materi pokok, antara lain:

  • tugas Panitia Pemilihan Kabupaten;
  • susunan, jumlah, dan tugas PPWN, KPPS, serta petugas Linmas TPS;
  • pembiayaan Pilwana;
  • pelaksanaan Pilwana secara e-voting;
  • pengembalian biaya Pilwana;
  • tata cara seleksi tambahan dan seleksi tertulis;
  • kampanye;
  • bentuk surat suara, kotak suara, dan perlengkapan lainnya;
  • tata cara penyusunan berita acara penghitungan suara; dan
  • pemungutan suara ulang.

Ruang lingkup tersebut menunjukkan bahwa Perbup telah mengatur sebagian besar aspek penyelenggaraan Pilwana. Namun, berdasarkan telaah terhadap ketentuan tersebut, belum terlihat adanya pengaturan yang secara khusus mengatur mekanisme pengawasan penyelenggaraan Pilwana e-voting.

Mengapa Pengawasan E-Voting Perlu Diatur?

Pengawasan merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilihan. Terlebih lagi, Pilwana e-voting memiliki karakteristik yang berbeda dengan Pilwana manual karena menggunakan sistem elektronik.

Pada Pilwana konvensional, pengawasan umumnya berfokus pada administrasi, logistik, pemungutan suara, dan penghitungan manual. Sebaliknya, pada Pilwana e-voting, objek pengawasan menjadi lebih luas karena juga mencakup perangkat keras, perangkat lunak, keamanan data, hingga keandalan sistem elektronik.

Idealnya, Perbup mengatur sedikitnya tiga bentuk pengawasan.

Pertama, pengawasan administrasi, meliputi seluruh tahapan Pilwana mulai dari pembentukan PPWN, penyusunan daftar pemilih tetap, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara hingga penetapan calon terpilih.

Kedua, pengawasan teknis e-voting, yang meliputi pemeriksaan perangkat, aplikasi yang digunakan, server lokal, keamanan data, hak akses operator, audit log, uji fungsi sistem sebelum pemungutan suara, hingga prosedur penanganan gangguan teknis.

Ketiga, pengawasan partisipatif, yaitu keterlibatan saksi calon, tokoh masyarakat, masyarakat sebagai pemantau, serta aparat keamanan untuk menjaga ketertiban selama proses Pilwana berlangsung.

Perlu Bab Khusus Mengenai Pengawasan

Menurut penulis, aspek pengawasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Pilwana sehingga lebih tepat diatur dalam Peraturan Bupati yang sama, bukan melalui Perbup baru.

Perbup Nomor 12 Tahun 2026 dapat disempurnakan dengan menambahkan satu bab khusus mengenai pengawasan yang mengatur antara lain:

  • tujuan dan ruang lingkup pengawasan;
  • pihak yang berwenang melakukan pengawasan;
  • pengawasan administrasi;
  • pengawasan teknis e-voting;
  • audit sistem;
  • mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran;
  • tindak lanjut hasil pengawasan;
  • evaluasi pascapelaksanaan Pilwana.

Pengaturan tersebut akan memberikan kepastian hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab mengawasi sistem elektronik dan bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan apabila terjadi gangguan teknis maupun dugaan pelanggaran.

Pengawasan Menjadi Kunci Kepercayaan Publik

Hingga saat ini belum terdapat satu peraturan nasional yang secara khusus mengatur pengawasan Pilwana e-voting. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten memiliki ruang untuk mengatur mekanisme tersebut melalui Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemilihan Kepala Desa.

Keberhasilan Pilwana e-voting tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kuatnya regulasi, efektivitas pengawasan, transparansi proses, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang digunakan.

Karena itu, penyempurnaan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026, khususnya mengenai pengawasan, audit sistem, keamanan data, serta mekanisme penanganan dugaan pelanggaran, patut dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan Pilwana e-voting yang demokratis, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. ****

Menyingkap Perbup 12/2026 : Legalitas E-Voting dan Tuntutan Transparansi Pilwana Pasbar

By On Selasa, Juni 23, 2026

 

OPINI

 Oleh: Dr. Ikhwanri, M.Pd

(Dosen IAI Yaptip Chadijah Ismail)




WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting pada Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak 2026 di Kabupaten Pasaman Barat kini telah memiliki landasan hukum yang jelas dan pasti. Hal ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari, yang menjadi penjabaran teknis dari Peraturan Daerah yang berlaku sekaligus menegaskan penggunaan sistem digital untuk 87 nagari di 11 kecamatan. 


Meski payung hukum sudah sah, pertanyaan krusial tetap menggantung: apakah ketentuan dalam Perbup 12/2026 sudah cukup rinci dan kokoh menjamin kesiapan regulasi? Dan bagaimana memastikan transparansi hasil agar sepenuhnya dipercaya oleh masyarakat?

 

Secara hukum positif, penerapan e-voting ini bersandarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat yang mengatur tentang Pemerintahan Nagari dan Pemilihan Wali Nagari sebagai payung utama penyelenggaraan demokrasi di tingkat nagari. Sebagai tindak lanjut operasional yang sah dan berlaku penuh, Pemerintah Kabupaten telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026, yang secara eksplisit mengatur tata cara pemungutan suara, verifikasi data pemilih, serta mekanisme penghitungan berbasis elektronik.


Dalam aturan tersebut juga ditetapkan tahapan pelaksanaan Pilwana Serentak 2026 yang dijadwalkan berlangsung mulai 17 September hingga 20 Oktober 2026, disertai standar umum keamanan dan ketertiban proses pemilihan berbasis digital, serta penunjukan keterlibatan BRIN sebagai lembaga pengembang dan pendamping sistem. Dengan ditetapkannya Perbup ini, keraguan mengenai legalitas penggunaan teknologi telah terjawab. Namun, di balik keabsahan aturan tersebut, masih terdapat aspek krusial yang harus ditafsirkan dan dijalankan secara ketat agar tidak menimbulkan celah di lapangan.

 

Kualitas dan kedalaman materi yang dijabarkan dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2026 menjadi penentu utama keberhasilan sistem ini. Regulasi yang disusun tidak sekadar melegalkan penggunaan teknologi, melainkan harus sangat rinci mengatur standar keamanan siber, prosedur verifikasi ulang, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Oleh sebab itu, Perbup 12/2026 wajib dibaca secara utuh untuk memastikan ketentuan teknisnya mampu menjaga prinsip demokrasi tetap terjaga. Pertanyaannya bukan sekadar sudah ada Perbup atau belum, melainkan

 

apakah ketentuan di dalamnya sudah kompatibel sepenuhnya dengan prinsip pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Perubahan metode dari manual ke digital memerlukan penjabaran teknis yang matang, karena sistem pemilihan adalah jantung demokrasi yang tidak boleh diubah hanya dengan kebijakan prosedural semata. 


Hal ini mengandung makna bahwa meskipun Perbup sudah ditetapkan, masyarakat dan pemangku kepentingan wajib menelaah lebih dalam apakah di dalamnya sudah diatur secara rinci standar keamanan sistem, mekanisme audit independen, perlindungan data pemilih, dan tata cara verifikasi ulang jika terjadi perselisihan hasil. Tanpa penjabaran yang tegas dan terukur, regulasi hanya akan menjadi formalitas tanpa kekuatan menjamin keadilan.

 

Regulasi yang lengkap di atas kertas belum cukup jika tidak dijalankan dengan transparansi nyata sebagaimana diamanatkan dalam Perbup tersebut. Masyarakat, saksi pasangan calon, dan pengawas harus dapat memahami, memantau, dan memverifikasi setiap alur kerja sistem digital. Meskipun sistem yang dikembangkan telah melalui riset mendalam dan mendapat legitimasi hukum, keberhasilan di lapangan tetap bergantung pada pelaksanaan ketentuan teknis di Perbup Nomor 12 Tahun 2026, terutama terkait kewajiban audit independen, penyimpanan jejak rekam yang utuh, serta keterbukaan akses bagi saksi dan pengawas untuk memeriksa alur data. 


Sistem manual yang kasat mata saja masih rentan terhadap dugaan kecurangan, apalagi sistem digital. Oleh karena itu, tanpa ketentuan wajib bukti cetak terverifikasi (paper trail) dan prosedur audit terbuka yang tertulis tegas serta dijalankan sesuai Perbup 12/2026, publik akan sulit menerima hasil yang keluar dari sebuah "kotak hitam" yang proses kerjanya tak terlihat mata telanjang. 


Dalam konteks Pasaman Barat, transparansi juga menuntut sosialisasi yang mendalam dan merata ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk di nagari-nagari terpencil. Ketentuan yang tertuang dalam Perbup harus benar-benar dipahami dan bukan sekadar didiktekan dari atas, mengingat ketidaktahuan publik hanya akan memelihara keraguan yang bisa berujung pada penolakan hasil pemilihan.

 

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026, rencana penerapan e-voting pada Pilwana Pasaman Barat telah memiliki landasan hukum yang sah dan resmi, menjadi langkah maju yang patut didukung karena didasari keinginan untuk mewujudkan demokrasi yang lebih efisien dan modern di 87 nagari. 


Namun, perlu disadari bahwa regulasi yang sudah terbit hanyalah titik awal dan bukan jaminan mutlak keberhasilan. Pemanfaatan e-voting bukan sekadar soal teknis, melainkan rekayasa demokrasi yang harus dirancang sistematis agar lebih efisien, transparan, dan inklusif. Tanpa penyempurnaan

 

pemahaman regulasi, pengujian sistem berulang sesuai ketentuan, serta kepercayaan publik yang dibangun melalui keterbukaan, teknologi canggih justru bisa menjadi sumber masalah baru.

 

Sebagai penutup, penulis berpendapat bahwa sebelum tombol pertama pemungutan suara ditekan pada 17 September nanti, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama DPRD, panitia Pilwana, dan unsur pengawas wajib memastikan dua hal krusial. Pertama, seluruh ketentuan teknis dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2026 dipahami secara utuh dan ditindaklanjuti dengan prosedur operasional yang sangat rinci dan teruji. 


Kedua, seluruh ketentuan transparansi dan akuntabilitas dijalankan sepenuhnya dan bukan sekadar formalitas administrasi. Jika landasan hukum sudah dijalankan secara konsisten dan pelaksanaannya terbuka lebar, barulah e-voting Pilwana Pasaman Barat bisa menjadi contoh demokrasi digital yang berintegritas, efisien, dan sepenuhnya dipercaya oleh rakyat. Semoga. ***

 

 

 

Dampak "PETI" di Pasbar, Perlu Percepatan Legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat

By On Sabtu, Juni 20, 2026

 OPINI 

 Oleh: Dr. Ikhwanri, M.Pd
(Dosen IAI Yaptip Chadjah Ismail)


DAMPAK dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin atau yang dikenal dengan sebutan "PETI" di Kabupaten Pasaman Barat telah menjadi perhatian serius berbagai pihak. Fenomena ini tidak hanya merugikan keuangan daerah akibat hilangnya potensi pendapatan, tetapi juga meninggalkan dampak kerusakan lingkungan yang mengkhawatirkan. Mulai dari kerusakan struktur lahan, pencemaran parah pada aliran sungai, hingga meningkatnya risiko bencana longsor dan banjir yang mengancam keselamatan serta keberlangsungan hidup masyarakat.

 

Di sisi lain, keberadaan aktivitas ini tidak dapat dipisahkan dari realitas ekonomi masyarakat setempat yang menggantungkan penghidupannya pada sektor pertambangan. Oleh karena itu, pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan mampu menyelesaikan akar permasalahan. Langkah yang paling mendesak dan tepat dilakukan adalah mempercepat proses legalitas pertambangan rakyat, agar kegiatan ini dapat berjalan tertib, aman, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi semua pihak.

 

Pertambangan tanpa izin di wilayah ini berkembang pesat karena didorong oleh kekayaan kandungan mineral yang melimpah serta tingginya permintaan pasar. Namun, pertumbuhan tersebut terhambat oleh prosedur perizinan yang selama ini dianggap terlalu rumit, berbelit-belit, dan memakan waktu lama. Bagi masyarakat lokal, pertambangan menjadi pilihan utama sumber penghasilan yang sulit ditolak, terutama ketika opsi mata pencaharian alternatif masih sangat terbatas.

 

Sayangnya, tanpa payung hukum dan tata kelola yang jelas, aktivitas ini berjalan secara liar. Tidak ada kajian kelayakan lingkungan yang memadai, standar keselamatan kerja yang diabaikan, serta tidak adanya kewajiban pemulihan lahan setelah kegiatan tambang selesai. Akibatnya, sungai menjadi keruh dan tercemar limbah, struktur tanah menjadi labil, serta ekosistem hutan dan lahan pertanian mengalami kerusakan yang sulit diperbaiki. Lebih dari itu, negara dan daerah turut kehilangan potensi penerimaan dari pajak dan retribusi yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur serta peningkatan kualitas hidup warga.

 

 

Legalitas pertambangan rakyat bukan sekadar soal memberikan izin tertulis, melainkan upaya strategis untuk menata ulang aktivitas tersebut agar selaras dengan aturan perundang-undangan, menjamin keselamatan pelaku, serta tetap ramah terhadap lingkungan. Dengan mempercepat proses legalisasi, setidaknya terdapat empat manfaat strategis yang dapat diperoleh.

 

Pertama, terciptanya sistem pengendalian dan pengawasan yang jelas. Aktivitas yang terdaftar secara resmi akan lebih mudah dipantau oleh pemerintah daerah dan instansi terkait, sehingga potensi pelanggaran lingkungan maupun penyimpangan operasional dapat dicegah atau ditindak secara tegas. Kedua, memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Penambang rakyat mendapatkan kepastian berusaha, akses terhadap pembinaan teknis, pelatihan keselamatan kerja, serta kesempatan mengelola usaha dengan prinsip keberlanjutan.

 

Ketiga, optimalisasi pendapatan daerah dapat terwujud. Izin yang sah berarti kewajiban membayar pajak dan retribusi dipenuhi, yang pada akhirnya akan kembali dinikmati masyarakat melalui pembangunan fasilitas umum, peningkatan layanan pendidikan, dan kesehatan. Terakhir, mendukung upaya pemulihan serta pelestarian lingkungan. Setiap pemegang izin diwajibkan menyusun rencana reklamasi dan pascatambang, sehingga kerusakan alam dapat diminimalkan dan lahan dapat dikembalikan fungsinya atau dialihkan menjadi lahan produktif lainnya.

 

Agar percepatan legalitas ini berjalan efektif dan tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas, diperlukan langkah-langkah terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, instansi teknis, serta partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat perlu segera menyederhanakan dan mendigitalkan prosedur perizinan. Hal ini dapat dilakukan dengan merampingkan alur birokrasi yang tidak perlu serta memaksimalkan penggunaan sistem daring, sehingga proses pengajuan, verifikasi, hingga penerbitan izin menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh warga.

 

Selain itu, sosialisasi dan pendampingan langsung di lapangan menjadi kebutuhan mendesak. Masih banyak penambang rakyat yang belum memahami persyaratan administrasi maupun manfaat jangka panjang dari legalitas. Oleh sebab itu, dinas terkait harus turun ke lokasi, memberikan penyuluhan yang komprehensif, serta mendampingi kelompok masyarakat dalam menyusun dokumen persyaratan mulai dari identitas kelompok usaha, pemetaan wilayah, hingga penyusunan rencana pengelolaan lingkungan.

 

Pemerintah juga harus segera memetakan dan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara tegas dan jelas. Zona khusus ini diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan rakyat sekaligus dipisahkan dari kawasan lindung, lahan pertanian yang produktif, serta pemukiman warga. Langkah ini penting agar aktivitas berjalan tanpa menimbulkan konflik pemanfaatan ruang dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

 

Tidak kalah pentingnya adalah pelaksanaan pembinaan teknis dan pemberdayaan ekonomi secara berkelanjutan. Setelah mendapatkan izin resmi, penambang perlu terus dibekali pengetahuan mengenai metode penambangan yang aman, efisien, dan ramah lingkungan. Dukungan juga harus diberikan dalam bentuk akses permodalan, pengenalan teknologi sederhana yang ramah lingkungan, serta fasilitasi kemitraan dengan pihak terkait guna meningkatkan nilai tambah hasil tambang dan kesejahteraan pelaku usaha.

 

Di samping membuka pintu legalitas, penegakan aturan yang tegas dan berkeadilan harus tetap dijalankan secara konsisten terhadap aktivitas yang tetap beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan lingkungan. Hal ini diperlukan untuk menciptakan rasa keadilan bagi mereka yang sudah taat aturan, sekaligus melindungi kekayaan alam dari kerusakan yang lebih parah dan permanen.

 

Maraknya pertambangan tanpa izin di Pasaman Barat merupakan tantangan nyata yang menuntut solusi seimbang: menekan laju kerusakan lingkungan tanpa mengabaikan kebutuhan ekonomi masyarakat. Percepatan legalitas pertambangan rakyat adalah jalan tengah yang paling tepat untuk mengubah aktivitas yang liar menjadi usaha yang tertib, produktif, dan bertanggung jawab.

 

Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah, dukungan penuh dari masyarakat, serta sinergi yang baik antarinstansi, potensi kekayaan alam Pasaman Barat dapat dikelola secara berkelanjutan. Hasilnya, alam tetap terjaga, ekonomi masyarakat meningkat, dan manfaat maksimal dapat dirasakan oleh warga saat ini tanpa mengorbankan hak dan kebutuhan generasi mendatang. Semoga. *****


Meninjau Rencana Revitalisasi, Penebangan Pohon, dan Penggantian dengan Pohon Buah

By On Kamis, Juni 18, 2026

 OPINI


 Oleh :
Dr. IKHWANRI,M.Pd
(Dosen IAI Yaptip Chadijah Ismail)


"Sinkronisasi pengelolaan Taman Hutan Kota Kabupaten Pasaman Barat dengan dokumen perencanaan daerah sangat penting. Khususnya dalam meninjau Rencana Revitalisasi, Penebangan Pohon, dan Penggantian dengan Pohon Buah."

 


TAMAN Hutan Kota (THK) Kabupaten Pasaman Barat telah ditetapkan sebagai salah satu ruang terbuka hijau yang memiliki peran strategis sesuai ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kawasan ini diamanatkan untuk berfungsi sebagai paru-paru kota, pengatur tata air, tempat pelestarian alam, serta ruang rekreasi dan pembelajaran bagi masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya saat ini muncul rencana revitalisasi yang menuai perhatian, di mana sejumlah pohon yang ada ditebang dan sebagian lahan akan ditanami dengan pohon buah-buahan. Langkah ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan yang telah disusun sebelumnya.

 

Menurut hemat penulis, rencana revitalisasi ini sebenarnya merupakan upaya yang wajar untuk memperbaiki kondisi kawasan, namun sekaligus menjadi ujian terhadap konsistensi pelaksanaan perencanaan daerah. Di satu sisi, penataan ulang dianggap perlu mengingat ada sebagian pohon yang sudah tua, rapuh, atau berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung. Rencana menanam pohon buah juga dipandang memiliki nilai tambah karena dapat memberikan manfaat ekonomi dan konsumsi langsung bagi warga. Akan tetapi, hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana langkah ini diterapkan agar tidak mengubah hakikat dan fungsi utama kawasan yang telah ditetapkan dalam dokumen resmi.

 

Dokumen perencanaan telah menggariskan bahwa Taman Hutan Kota utamanya berfungsi secara ekologis, bukan sebagai kebun produksi. Jika penebangan dilakukan secara luas dan pohon buah dijadikan tanaman utama, maka dikhawatirkan kemampuan kawasan dalam menyerap air, menyaring polusi, serta menjadi habitat makhluk hidup akan menurun. Selain itu, jika prosesnya tidak didasari kajian yang jelas dan tidak sesuai prosedur yang ditetapkan, maka hal ini akan menimbulkan ketidaksinkronan antara apa yang tertulis dalam perencanaan dengan kenyataan di lapangan.

 

Beberapa hal yang sering menjadi penyebab terjadinya kesenjangan tersebut adalah rumusan dalam dokumen perencanaan yang masih bersifat umum, sehingga membuka ruang penafsiran yang beragam dalam pelaksanaannya.

 

Selain itu, koordinasi antar instansi pengelola belum berjalan secara terpadu, serta kurangnya transparansi mengenai kajian teknis dan pertimbangan yang melandasi perubahan jenis tanaman. Tidak jarang juga terjadi pergeseran orientasi pengelolaan yang lebih mengutamakan manfaat jangka pendek dibandingkan keberlanjutan fungsi kawasan dalam jangka panjang.

 

Agar rencana revitalisasi yang sedang berjalan tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku, diperlukan langkah-langkah yang terencana dan terukur. Pertama, seluruh proses yang dilakukan harus didasari oleh data dan kajian lingkungan yang akurat, sehingga alasan penebangan pohon dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh dokumen perizinan, peta penataan ulang, serta rincian jenis tanaman yang akan ditanam harus disusun secara rapi dan dapat diakses oleh publik agar tidak menimbulkan keraguan.

 

Dalam menentukan komposisi tanaman pengganti, perlu dipertahankan fungsi dasar kawasan sebagai hutan kota dengan menanam sebagian besar jenis pohon asli yang memiliki kemampuan ekologis baik, seperti pohon keras atau pohon hutan setempat. Pohon buah dapat tetap dijadikan bagian dari penataan, namun ditempatkan sebagai pelengkap bukan sebagai tanaman utama, sehingga keseimbangan antara manfaat lingkungan dan manfaat bagi masyarakat tetap terjaga. Seluruh perubahan yang dilakukan kemudian harus dicatat dan disesuaikan ke dalam dokumen perencanaan dan rencana pengelolaan kawasan, sehingga menjadi bagian resmi dari kebijakan daerah yang berlaku.

 

Selain itu, diperlukan sistem pengawasan yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari instansi terkait, akademisi, hingga perwakilan masyarakat. Pemantauan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa pelaksanaannya tetap berada dalam koridor yang telah ditetapkan, dan setiap permasalahan yang muncul dapat segera diperbaiki.

 

Revitalisasi Taman Hutan Kota Pasaman Barat merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas kawasan, asalkan tetap menjaga keselarasan dengan dokumen perencanaan daerah. Mengganti tanaman yang ada tidak boleh mengubah status dan fungsi utama kawasan tersebut. Dengan pelaksanaan yang transparan, terencana, dan tetap memegang prinsip pelestarian lingkungan, maka Taman Hutan Kota akan tetap memberikan manfaat yang optimal bagi kehidupan masyarakat Pasaman Barat, baik untuk generasi saat ini maupun mendatang...Semoga. ****

 


Menuntaskan Masalah PETI di Pasaman Barat

By On Jumat, November 07, 2025

 OPINI


Oleh : MARTONDI LUBIS


SUDAH saatnya kita berbicara jujur tentang persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pasaman Barat. Masalah ini tidak akan pernah selesai selama kita masih sibuk menyalahkan penambang kecil, tapi menutup mata terhadap lemahnya penegakan hukum di lapangan.


Logikanya sederhana : jika polisi di setiap Polsek benar-benar melarang dan menindak tegas kegiatan PETI, apakah masih ada yang berani beroperasi ? Jawabannya tentu tidak. 

Karena siapa pun tahu, tidak ada alat berat yang bisa masuk ke lokasi tambang tanpa sepengetahuan aparat di wilayah tersebut.


Artinya, akar persoalan PETI bukan hanya pada pelaku di lapangan, tetapi juga pada mental dan integritas aparat penegak hukum. Selama ada pembiaran, atau bahkan keterlibatan oknum, maka sekeras apa pun perintah untuk menertibkan PETI, tidak akan pernah berhasil.


"Baru² ini ada diberitakan Polres Pasbar turun ke beberapa lokasi PETI", Tetapi ga jelas apakah mereka mau menindak atau cuma mengirim sinyal bahwa "setoran akhir² ini makin kecil" ???


Jika pemerintah daerah dan aparat penegak hukum benar-benar serius ingin menuntaskan masalah ini, maka langkah pertama adalah membersihkan institusi penegak hukum dari dalam.

Lakukan evaluasi menyeluruh, dan jika perlu, mutasi total aparat kepolisian di wilayah Pasaman Barat  hingga tingkat Polsek. Tidak ada jalan lain jika sistem sudah terlalu lama dibiarkan rusak.


Masyarakat Pasaman Barat sudah lelah melihat drama yang sama berulang-ulang : operasi, penangkapan sesaat, lalu aktivitas tambang muncul lagi beberapa minggu kemudian. Ini bukan karena pelaku tambang terlalu kuat, tapi karena penegakan hukumnya yang lemah.


Kita hanya meminta satu hal : kepastian hukum dan keberanian moral. Karena ketika aparat kembali bersih dan berani menegakkan aturan tanpa pandang bulu, maka tambang ilegal itu akan berhenti dengan sendirinya.


Dan ketika itu terjadi, Pasaman Barat bisa mulai bicara soal pembangunan yang benar-benar berkelanjutan. 

(Martondi Lubis, SH, MKn, adalah Perantau asal Pasaman Barat, tinggal di Jakarta)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *