HEADLINE NEWS

Pembelajaran Tatap Muka di Pasbar Dimulai Kembali 6 September 2021

By On Sabtu, September 04, 2021

 Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Kembali 6 September 2021 di Pasbar 


Pasaman Barat, Prodeteksi.com----Sekolah dan madrasah di Kabupaten Pasaman Barat ( Pasbar), mulai dari PAUD hingga SLTA kembali melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM) terbatas. Ini akan dimulai pada Senin tanggal 6 September 2021.


Sebelumnya, sesuai kebijakan daerah dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat,  para pelajar mulai dari tingkat  PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS serta juga diikuti satuan pendidikan tingkat SLTA, melaksanakan pembelajaran di rumah atau pembelajaran jarak jauh secara daring, sejak 14 Agustus.


Saat ini, seiring penurunan kasus Covid-19 dan hasil koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Bupati Hamsuardi mengeluarkan Instruksi Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kabupaten Pasaman Barat.


Instruksi bupati tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/361/DISDIKBUD/ 2021 tanggal 2 September 2021. Surat yang ditujukan pada kepala LKP, SKB, PKBM, PAUD, TK, SD dan SMP ini berisi lima poin isntruksi.


1. Melaksanakan Proses Pembelajaran dengan sistem Tatap Muka pada satuan pendidikan dari tingkat PAUD hingga SMP mulai tanggal 6 September 2021

2. Pembelajaran Tatap Muka dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

3. Teknis Pembelajaran Tatap Muka sesuai dengan Teknis Pembelajaran Tatap Muka Sebelumnya.

4. Pembelajaran Tatap Muka dilaksanakan setelah lingkungan Satuan Pendidikan disemprot dengan disinfektan

5. Apabila ada warga Satuan Pendidikan yang terpapar Covid-19, maka satuan pendidikan tersebut melaksanakan pembelajaran dengan sitem Jarak Jauh (PJJ) / Daring/ Belajar dari Rumah.


Sama halnya dengan sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan, madrasah juga melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kantor Kementerian Agama (kemenag) Pasaman Barat nomor 1140/Kk.03/16-b/PP.00/09/2021 tanggal 03 September 2021. Surat yang ditanda tangani Kepala Kan Kemenang Pasbar, Muhammad Nur berisi 10 hal penting terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka.


Kepala Kan Kemenang Pasbar, Muhammad Nur melalui Kasi Penmad, Rali Tasman yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat edaran kemenang Pasbar tentang pelaksanaan Pembelajaran tatap Muka tersebut. Ia menyampaiakan bahwa dalam surat itu berisi hal sebagai berikut;


1. Sesuai dengan SKB 4 menteri 2021, pada wilayah PPKM level 1-3 dapat melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh

2. Melihat kondisi dan perkembangan terakhir, madrasah sudah dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas kembali.

3. PTM terbatas pada madrasah dan Pondok Pesantren wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

4. Sebelum memulai PTM, lembaga pendidikan wajib melakukan pembersihan lingkungan dan ruangan belajar  serta ruangan lainnya dengan penyemprotan disinfektan.

5. Pengaturan jumlah siswa yang melaksanakan PTM terbatas diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan dengan teknis pergantian shif atau pergantian hari.

6. Pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan sudah melaksanakan vaksin Covid-19, dan bagi yang belum disarankan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

7. Bagi satuan pendidikan dengan pola asrama dapat melakukan PTM terbatas dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan dilakukan secara bertahap

8. Masing-masing satuan pendidikan bertanggung jawab penuh dalam mengontrol dan mengawasi pelaksanaan PTM terbatas tersebut.

9. Pemerintah daerah dapat menghentikan PTM terbatas jika ditemukan kasus Covid-19 pada satuan pendidikan dengan pemberhentian sementara PTM dalam 3 x 24 jam.

10. Pembelajaran PTM terbatas dimulai tanggal 6 September 2021.


Dengan adanya surat edaran Bupati dan Kemenang Pasbar tersebut, maka, satuan pendidikan baik sekolah maupun madrasah hingga tingkat SLTA (SMA/SMK/MA) akan melaksanatan PTM terbatas mulai 6 September 2021.


Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumbar Wilayah VI (Pasaman- Pasbar), Khairul Amri yang dikonfirmasi Sabtu (4/9/2021) juga membenarkan bahwa sekolah tingkat SMA/SMK di Pasaman Barat akan kembali melaksanakan PTM terbatas mulai Senin 6 September 2021.


Pihak Cabdin Wilayah VI, mengikuti kebijakan daerah Kabuaten Pasaman Barat, sebagaimana instruksi Bupati Pasbar tentang pembelajaran tatap muka yang dimulai 6 September. Dengan catatan , pelaksanakan  PTM ini dengan mematuhi semua ketentuan terkait pelaksanaan PTM tersebut. ****irti z






Hamsuardi Ingatkan Camat Harus Tinggal dan Tidur di Rumah Dinas

By On Sabtu, September 04, 2021

 

 Hamsuardi, Bupati Pasbar


Pasaman Barat, prodeteksi.com----Bupati Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat, Hamsuardi ingatkan camat di daerah itu agar tinggal di rumah dinas yang disediakan di setiap kantor kecamatan pada 11 kecamatan yang ada.


Tidak hanya sekedar tinggal di rumah dinas, tapi juga wajib tidur di rumah dinas. Tujuannya agar pelayanan lebih cepat, dekat dengan masyarakat dan apapun yang terjadi di tengah masyarakat akan cepat diketahui oleh camat


“Saya tegaskan, bahwa semua camat harus tidur di rumah dinas. Sebab, setiap camat itu sudah disediakan rumah dinas masing-masing, “ pinta Hamsuardi, saat pelantikan sejumlah jabatan eselon IV dan III, termasuk sejumlah camat, Jum’at (3/9/2021), di Kantor Bupati Pasbar.


Lebih lanjut disampaikan, ketika camat tidur di rumah dinas, maka apapun yang terjadi di tengah masyarakat akan lebih cepat diketahui oleh camat. Dan tentunya masih banyak alasan lain untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat.


“Ada beberapa camat yang dilantik hari ini, untuk itu kepada camat saya tekankan harus menempati rumah dinas. Bergaul lah dengan masyarakat, lakukan pendekatan dan keakrapan dengan masyarakat,”katanya memberi instruksi.


Hal ini disampaikan bupati Hamsuardi berkemungkinan juga karena beliau mendengar masih adanya camat yang tidak menempati rumah dinas. Sehingga berdampak kurang otimalnya pelaksanaan tugas sebagai perpanjangan tangan bupati di kecamatan, 



Selain itu, meminta pejabat yang dilantik, harus mengikuti aturan yang berlaku, karena saat ini pemeriksaan di KPK dan inspektorat cukup ketat. 


“Jangan sampai pejabat saat ini masih melakukan perjalanan dinas fiktif, masih melakukan perbuatan yang akan merugikan diri sendiri dan jabatan. Sekarang tidak seperti dahulu lagi, jabatan saat ini diintai oleh KPK, Inspektorat dan Tuhan. Jangan sampai jabatan yang saudara emban, membuat saudara terhalang masuk surga. Tapi, jadikanlah jabatan ini sebagai jalan saudara menuju surga, karena saudara sudah membantu masyarakat di dalam kesulitan,”terang Hamsuardi.***kf/ irti z

Mutasi Pejabat Berlanjut, Sejumlah Kabag dan Camat di Pasbar Dilantik

By On Jumat, September 03, 2021

 

 Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Pasbar

 

Pasbar, Mutasi dan pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat, berlanjut. Setelah sebelumnya 6 pejabat eselon II dilantik. Kini, giliran pejabat eselon III dan IV yang mengalami pergantian.



Tahap awal, Bupati Pasaman Barat (Pasbar), H. Hamsuardi melantik dan mengambil sumpah sejumlah jabatan kepala bagian (kabag) Sekretariat Daerah dan juga sejumlah camat.  Pelantikan dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Pasbar, Jumat (3/9/2021). 


Di antara pejabat  yang dilantik itu adalah Kepala Bagian Organisasi, Dewi Afriyeni, Kepala Bagian Perekonomian, Endang Rirpinta dan Kepala Bagian Umum, Makmur Hidayat.



Terus, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa,Tona Amanda, Kepala Bagian Keuangan Setda Faisal, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ferrawati, Kepala Bagian Tata Usaha Rumah Tangga Sekretariat DPRD Asmayulis.



Sedangkan lainnya adalah sejumlah jabatan camat. Seperti, Camat Luhan Nan Duo Resta Amelda Putri, Camat Lembah Melintang Saparuddin, Camat Pasaman Misnan, Camat Koto Balingka Bahrul Ilmi, Camat Talamau Adrizal dan Camat Gunung Tuleh, Perdinan Ujang.


 Bupati Pasbar Hamsuardi


Dalam kesempatan tersebut, juga hadir Wakil Bupati Pasbar Risnawanto, Sekretaris Daerah Hendra Putra, staf ahli, asisten, kepala OPD dan stakholder terkait lainnya. 



Menurut Bupati Hamsuardi, rotasi dan mutasi atau turun dan naik jabatan adalah hal biasa. Hanya masa dan waktu yang menentukan ASN yang bersangkutan. 



Untuk itu lanjutnya, setelah jabatan ini didapatkan pejabat yang dilantik di minta agar meperlihatkan dedikasi dalam bekerja. Jangan mudah patah semangat dalam kerja, meskipun banyak rintangan.



“Harapan Kami, Bapak Ibu semua inilah yang akan melaksanakan visi dan misi Bupati. Jadi, jabatan yang diberikan kepada saudara semua menunjukkan bahwa Kami yakin Bapak dan Ibu mampu membantu Kami,”kata Hamsuardi.



Jabatan yang diberikan kepada pejabat saat ini menurut Hamsuardi, adalah posisi yang sudah dirasa pas dan tepat. Jika ada yang merasa keberatan dengan jabatan tersebut atau tidak mampu diemban, maka sampaikan kepada pimpinan, sehingga pimpinan bisa mengevaluasi kinerja yang bersangkutan.***kf/irz



Dua Tahun Media Online Prodeteksi, Segera Diterbitkan dalam Bentuk Media Cetak

By On Jumat, September 03, 2021

 

 HUT Ke-2 Prodeteksi.com

Sumbar, prodeteksi.com-----Diterbitkan perdana pada 1 September 2019, kini Media Online prodeteksi.com genap berusia dua tahun. Portal Berita online yang berkantor utama di Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat ini, diluncurkan pertama pada awal tahun baru islam 1 Muharram 1441 H ( 1 September 2019).

Jika mengacu pada kalender islam atau penanggalan hijriyah, perodeteksi berulang tahun setiap tanggal 1 Muharram. Sedangkan jika mengikuti kalender masehi, maka hari peluncuran perdana peodeteksi adalah diperingati setiap tanggal 1 September.


Media digital yang didirikan dan dimenej keredaksiannya oleh Irti Zamin, SS ini, tampil dan berperan dalam melengkapi kebutuhan masyarakat akan informasi yang faktual, akurat, tajam dan terpercaya. 


 Irti Zamin, SS


Media yang awalnya diterbitkan oleh Yayasan YPPIT-ZAMIGA, kemudian ditingkatkan badan hukumnya dengan didirikannya PT. Pro Pers Indonesia sejak 2 Februari 2020,  kian meningkat lebih baik berdasarkan data Alexa Tarffic Rank .


Kehadiran prodeteksi.com, yang beralamat di Jl. Diponegoro Jorong Parit Kec. Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat. mengacu pada UU Pers No.40 Tahun 1999. Bahwa badan hukum pers yang sesuai adalah Perseroan Terbatas (PT) Dan secara khusus bergerak di bidang pers dan punya bidang usaha penerbitan kantor berita swasta.


PT. Pro Pers Indonesia ini dibentuk berdasarkan akta notaris  NO. 02 Tanggal 03 Februari 2020 ( Notaris : Rustim Afandi, SH). Dan berbadan hukum resmi karena telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan SK. KEMENKUMHAM RI : AHU-0007532.AH.01.01. Tanggal 06 Februari 2020.


Selain itu memiliki tanda daftar perusahaan yang kini dikenal dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0220105380198 Tanggal 9 Maret 2020 ( dari Badan Koordinasi Penanaman Modal RI) Kode KBLI (06422, 58130, 63122 dan  63912).


Dilengkapi pula dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) : 202003-0911-3953-4464-897, Tanggal 09 Mazret 2020. Juga memilii NPWP dengan No : 80.676.323.1.202.000.


Menurut Irti Zamin, yang juga Ketua DPC. SPRI ( Serikat Pers Republik Indonesia) Pasaman Barat, untuk pengembangan ke depan, dalam waktu dekat, direncanakan prodeteksi juga akan terbit dalam bentuk media cetak, yakni Tabloid Prodeteksi. Kini masih dalam tahap persiapan dalam bidang keredaksian dan penempatan wartawan di berbagai daerah. **re

  Heince Mandagi, "Kementerian Pendidikan Bubarkan BSNP Bukan BNSP"

By On Jumat, September 03, 2021


 Heince Mandagi, Ketua LSP Pers Indonesia


Jakarta, prodeteksi.com----Baru-baru ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi dibubarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021. Pembubaran BSNP ini dan posisinya kini diganti dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP). Kebijakan Menteri Nadim Makarim ini sebetulnya tidak ada permasalahan serius. Namun akibat pemberitaan di sejumlah media yang keliru membuat penjudulan terkait singkatan nama lembaga BSNP menjadi BNSP ternyata cukup menciptakan opini yang salah di masyarakat. 


 singkatan lembaga BNSP yang ditulis pada judul pemberitaan tersebut menyebabkan sejumlah pelaku sertifikasi profesi di Indonesia, termasuk pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia awalnya cukup terkejut. Hal itu karena tidak ada persoalan tiba-tiba BNSP diberitakan dibubarkan. Namun setelah membaca isi beritanya ternyata ada kesalahan penulisan singkatan lembaga BSNP menjadi BNSP. 


“Jadi yang dibubarkan itu ternyata BSNP atau Badan Standar Nasional Pendidikan bukan BNSP atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi,” ungkap Heince Mandagi, Ketua LSP Pers Indonesia melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi  (2/9/2021).  


Mandagi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) juga mengatakan, sebagai implementasi fungsi pers sebagai alat kontrol sosial maka informasi yang agak keliru dan terlanjur terpublikasi ke masyarakat pembaca perlu diluruskan. 


Untuk itu sebagai pihak dari LSP Pers yang sedang mengurus lisensi di BNSP, Mandagi merasa perlu untuk ikut meluruskan informasi tersebut. Dan mengenai hal itu telah dikonfirmasi ke salah satu Komisioner BNSP Henny Widyaningsih pada (2/9/2021) di Jakarta. Menurut Heny bahwa kesalahan penulisan BSNP menjadi BNSP peru diluruskan informasinya. “Saya berharap teman-teman pers bisa ikut membantu meluruskan informasi tersebut,” ujar Henny.  


Sebelumnya, ramai diberitakan, keberadaan BSNP sebagai badan standardisasi resmi telah dibubarkan oleh Pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor. 28/2021 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.***

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *