HEADLINE NEWS

Problematika Pemekaran Nagari di Kabupaten Pasaman Barat

By On Kamis, Januari 26, 2023


 OPINI

 Oleh : 
BALDI PRAMANA, SH, MKn



Peresmian nagari  definitif hasil pemekaran di Kabupaten Pasaman Barat akan segera  terwujud. Setidaknya ada 59 nagar pemekaran baru yang berasal  dari 19 nagari induk menjadi  78 nagari pemekaran.   


Terjadinya pemekaran nagari disebabkan adanya kehendak bersama  warga  nagari. Baik ninik mamak, cadiak pandai, alim ulama, bundo kanduang, pemuda bersama dengan pemerintah daerah. 


Setidaknya mereka sadar bahwa pemekaran nagari merupakan kebutuhan, dan untuk kemajuan bersama. Melalui tulisan ini, penulis  hanya ingin memberikan kritikan  yang kontruktif kepada pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bahwa pemekaran nagari  selain penting dikawal, juga penting bahwa pengisian perangkat nagari harus bebas dari kepentingan politik yang dapat merusak tatanan pemerintahan Nagari. Kemudian jauh dari kesan pemberdayaan masyarakat tetapi  dapat   mengakomodir kearifan lokal masyarakat.


Pemekaran Nagari tanpa memandang sejarah wilayah


Ada pepatah lama mengatakan jangan sekali-kali melupakan jasa para pendahulu kita. Selain kualat juga mengangkangi kesakralan historis baik  de facto ataupun dejure.


Oleh sebab pemberian nama nagari dirasa penting karena beberapa faktor. Maka penyebutan nagari yang kurang  tepat sebagai berikut, sebagai contoh adalah Nagari Rabi Jonggor telah dimekarkan menjadi Nagari Ranah Sungai Magelang, Nagari Seberang Kenaikan, Nagari Bahoras dan Nagari induk Rabi Jonggor. Jorong Paraman Ampalu sebagai sebuah pemerintahan utuh dari Nagari induk yaitu Nagari Rabi Jonggor.


Tidaklah tepat penamaannya apabila nama Nagari/ Desa Paraman Ampalu turun status dan hilang dalam kontek tata pemerintahan. Padahal, sebelum adanya instruksi kembali ke nagari oleh pemerintah Soeharto, penyebutan  Desa Paraman Ampalu telah terkenal dan dikenal. Selain jumlah penduduk, ulayat dan sumberdaya manusia dalam sejarah desa lama  Paraman Ampalu telah mampu menjalankan model pemerintahan nagari bernama Desa Paraman Ampalu. Namun  sekarang hilang sebagai sebuah pemerintahan dan turun status menjadi Jorong.  


Nagari yang seharusnya mengemban  nama Rabi Jonggor sebagai Nagari induk lebih tepat jika di sematkan kepada  Nagari yang lain diantara Nagari yang dimekarkan, selain faktor sejarah, tidak ada kaitan langsung antara Jorong Paroman Ampalu dan Jorong Rabi jonggor dan  nama Desa Paraman Ampalu dikenal baik oleh orang  luar namun berganti.


 Nagari dan Pemekaran Jorong


Adanya wacana Pemekaran Jorong di Kabupaten Pasaman Barat membuat warga menjadi latah dengan konsep tersebut. Terbayang dana pembangunan yang akan diterima setelah di mekarkan. Tentu hal ini membuat warga bereforia dan timbul keinginan untuk membagi sebuah jorong menjadi beberapa bagian. 


Melalui opini ini, kami menjelaskan bahwa titik kebutuhan pemekaran adalah nagari bukan kejorongan. Logikanya, pemerintahan terendah di Sumatera Barat adalah nagari. Jadi. nagari sama levelnya dengan desa, meski secara nomen klatur pemerintahan desa tidak sama dengan nagari.


Pemerintahan Nagari secara hukum diakui sebagai pemerintahan adat. Nagari mempunyai ulayat/sako dan pusako, ninik mamak, masyarakat serta pengakuan oleh pemerintah saat ini baik de fakto dan de joure. Jadi, adanya wacana memekarkan kejorongan di Kabupaten Pasaman Barat hemat kami untuk daerah tertentu tidaklah tepat. Disamping pemekaran tidak memberikan keuntungan secara singnifikan, alokasi dana umum/khusus tidak tersedia dari pemerintah daerah.


Pembangunan kewilayahan


Munculnya ide pemekaran jorong adalah untuk memudahkan warga mendapat akses pembangunan. Seterusnya untuk memudahkan pelayanan publik di tegah-tegah masyarakat. Juga menjadikan kesehatan warga lebih optimal dan langsung terlayani oleh petugas.


Membagun sebuah Nagari di Kabupaten Pasaman Barat tentulah sangat sukar dan sulit. Apalagi luas wilayah Nagari melebihi kemampuan keuangan daerah dalam membangunan. 


Problem pembagunan akan berjalan maksimal apabila luas wilayah dan alokasi anggaran sesuai rumus pebangunan yaitu skala rasio yang ada. Sehingga  dengan adanya pemekaran Nagari menjadi 78 Nagari di harapakan ada alokasi anggaran pembangunan yang proporsonal.


Pengisian Perangkat Nagari


Dewasa ini perangkat nagari sangatlah menarik sama  dengan profesi lainnya. Bahkan banyak dari masyarakat nagari yang dahulu tidak tertarik dengan profesi ini sekarang malah ikut berlomba-lomba untuk mendapatkan profesi tersebut. 


Alasannya cukup simpel, pertama karena ingin benar-benar mengabdi. Kedua, karena faktor mendapatkan pekerjaan dan gaji yang kini sudah disetarakan golongan II A. 


Apapun alasanan, jika sudah menjadi perangkat nagari, anda harus bisa mengemban amanah dan menjalankan tugas sebaik mungkin. Jangan sampai, karena adanya pandangan politik yang berbeda atau karena alasan pribadi lainnya sehingga mengabaikan sebagian dari kepentingan masyarakat lain  dan ini  menyebabkan kita di evaluasi oleh Wali Nagari karena faktor kinerja. *****

 


LSP Pers Indonesia Buka Pendaftaran SKW dan UKW

By On Selasa, Juni 07, 2022

 


Jakarta, prodeteksi.com ---Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) atau yang selama ini dikenal dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kini diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia. LSP Pers Indonesia adalah satu-satunya lembaga sertifikasi profesi pers di Indonesia yang telah disahkan dan terlisensi secara resmi oleh negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 


Saat ini pendaftaran calon peserta SKW dan UKW sudah dibuka. Wartawan yang berhak mengikuti SKW adalah wartawan yang sudah berpengalaman dan sedang bekerja di media massa, baik cetak, elektronik, online atau daring, dan media lainnya. SKW bagi calon wartawan berpengalaman akan menggunakan sistem sertifikasi berdasarkan portofolio yang dimiliki. 


Sementara untuk calon peserta yang belum berpengalaman atau memiliki kemampuan dan wawasan jurnalistik (berdasarkan ilmu yang diperoleh pada saat mengikuti pendidikan dan pelatihan pers di pendidikan tinggi seperti Universitas atau Akademi), berhak untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan atau UKW menggunakan sistem perangkat uji observasi. 


Untuk wartawan berpengalaman yang akan mengikuti SKW harus menyiapkan dokumen portofolio dari setiap aktifitas pekerjaan yang dilakukannya sehari-hari sebagai seorang reporter, kameramen, redaktur, redaktur pelaksana, dan pimpinan redaksi atau wakil pimpinan redaksi. 


Untuk jabatan Wartawan Muda Reporter, dokumen portofolio  yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa: bukti Daftar Usulan Berita yang pernah diajukan pada rapat redaksi dan sudah disetujui dan ditandatangani oleh redaktur pelaksana atau pimpinan redaksi, Bukti foto sedang mengikuti rapat redaksi, Daftar Berita yang sudah pernah ditayangkan di media selama sebulan, Dokumen naskah asli berita hasil wawancara dengan nara sumber yang ditulis sebelum diedit redaktur dan bukti berita hasil wawancara tersebut sudah ditayangkan di media, Bukti foto sedang meliput atau mewawancarai nara sumber tersebut, Bukti berita stright news yang pernah ditulis dan sudah ditayangkan di media, Bukti berita Indepth News atau berita mendalam (berita investigasi) yang pernah ditulis dan sudah ditayangkan di media,  Bukti berita opini yang pernah ditulis dan ditayangkan di media. 


Untuk jabatan Wartawan Muda Kameramen, dokumen portofolio yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa: bukti Daftar Usulan Liputan yang pernah diajukan pada rapat redaksi dan sudah disetujui dan ditandatangani oleh manajer pemberitaan atau pimpinan redaksi, Bukti laporan dan keterangan gambar/foto hasil liputan, Bukti video (khusus kameramen TV) yang menggunakan pola pergerakan kamera (pen, tilt, zoom) yang sudah pernah ditayangkan di media, Bukti video/foto yang menggunakan jarak dan sudut pengambilan gambar (Wide Shot, Long shot, Medium Shot, Close Up, High Angle, Low Angle, dan Eye Level) yang sudah pernah ditayangkan di media, Bukti foto sedang meliput menggunakan kamera.


Untuk jabatan Wartawan Madya (Redaktur), dokumen portofolio  yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa: bukti Daftar Penugasan Liputan kepada reporter yang sudah ditandatangani selaku Redaktur, bukti Jadwal Liputan berdasarkan penugasan kepada reporter yang sudah ditandatangani selaku redaktur, Dokumen naskah asli berita milik reporter dan naskah yang sudah diedit serta bukti berita tersebut sudah ditayangkan di media, bukti tampilan halaman rubrik pada media (cetak atau online) yang ditata atau diatur oleh redaktur selaku penaggungjawab halaman (Bukti koran atau link media pada halaman rubrik).


Untuk jabatan Wartawan Utama (Pimpinan Redaksi atau Wakil Pimpinan Redaksi, dan Redaktur Pelaksana), dokumen portofolio  yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa: Dokumen Laporan Evaluasi Kinerja Redaksi tentang Liputan dan Pemberitaan, Dokumen Hasil Evaluasi tentang keberhasilan atau kegagalan perencanaan dan pelaksanaan liputan, Bukti berita opini yang pernah ditulis dan ditayangkan di media, Bukti berita tajuk rencana yang pernah ditulis dan ditayangkan di media, Bukti tayangan editorial atau tayangan ulasan media tentang sebuah persoalan (khusus untuk media elektronik), bukti Standar Operasional Prosedur atau mekanisme kerja jajaran redaksi yang pernah dibuat, bukti tampilan media secara keseluruhan (link media untuk media online atau bukti koran, majalah, atau tabloid untuk media cetak, tayangan program berita untuk media elektronik), bukti Keputusan Rapat redaksi yang ditatandatangani selaku pimpinan rapat, bukti foto sedang memimpin rapat redaksi, Dokumen Laporan Bulanan tentang kinerja redaksi.  


Calon peserta yang belum berpengalaman dan akan mengikuti UKW harus melampirkan bukti Ijazah atau sertifikat Pelatihan Jurnalistik yang berbasis Standar Kompetensi Kerja Khusus yang digunakan LSP Pers Indonesia sebagai standar sertifikasi dan uji kompetensi. 


Terkait pelaksanaan kegiatan ini Manager Sertifikasi LSP Pers Indonesia Dhoni Kusmanhadji mengatakan, dua mekanisme yang dipilih ini berdasarkan ketentuan yang diatur oleh BNSP. 


“Bagi wartawan yang berpengalaman kami menggunakan perangkat uji portofolio. Artinya wartawan yang sudah berpengalaman itu kita sertifikatkan kompetensi atau kemampuan dan keahliannya sebagai reporter, kameramen, redaktur, atau pemimpin redaksi,” terang Dhoni. 


Menurut Dhoni, wartawan mengikuti sertifikasi kompetensi bukan seperti ikut ujian layaknya mahasiswa yang diuji melainkan orang yang profesional sebagai wartawan diukur kemampuannya berdasarkan pengalaman dan kompetensinya. 


“Jadi jika dia mengaku kompeten selaku pemimpin redaksi maka kita ukur dia dengan portofolio bukti hasil pekerjaan dia sendiri dengan standar kompetensi Wartawan Utama. Standar kompetensi yang digunakan oleh LSP hanya sebagai alat ukur untuk membuktikan bahwa yang diuji itu memenuhi standar sesuai jabatannya. Jadi peserta bukan ikut ujian layaknya mahasiswa atau ujian anak sekolah,” paparnya.


Sementara itu, Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia Soegiharto Santso mengatakan, kendala yang dihadapi pelaksanaan uji kompetensi wartawan selama ini lebih disebabkan karena wartawan senior yang sudah berpengalaman merasa risih mengikuti ujian kompetensi. 


Sehingga, menurutnya, wartawan yang sudah berpengalaman bertahun-tahun sebagai reporter, redaktur, dan bahkan pimpinan redaksi merasa enggan mengikuti UKW. 


“Nah di LSP Pers Indonesia kami memfasilitasi wartawan berpengalaman untuk disertifikatkan kompetensinya. Asesor atau penguji hanya sebagai alat perantara untuk mensertifikasi kemampuan dan pengalaman wartawan tersebut. Jadi wartawan berpengalaman atau yang sudah senior diakui atau diketahui berkompeten dari sertifikat kompetensi yang dimilikinya,” urai Hoky sapaan akrabnya. 


Sedangkan calon peserta yang belum berpengalaman tapi memiliki kemampuan dan wawasan jurnalistik dari dunia pendidikan, kata Hoky, akan diwajibkan mengikuti uji kompetensi dengan alat ukur Observasi dan praktek. 


“Bagi peserta UKW di LSP Pers Indonesia yang belum berpengalaman, maka peserta diwajibkan untuk mengikuti ujian praktek,” pungkasnya. 


Wartawan yang ingin mendaftarkan diri dalam pelaksanaan SKW dan UKW dapat mendaftarkan diri di Tempat Uji Kompetensi atau TUK di Kantor Pusat LSP Pers Indonesia di Jakarta, TUK SWI di Surabaya- Jawa Timur, TUK SPRI UNIBA di Batam, TUK PERJOSI di Makasar, TUK SPI di Riau, TUK SPRI di Aceh, TUK JNI di Bekasi. 


Kontak person dapat menghubungi Manajer Administrasi Tri Cahyandi di nomor 08112925599 dengan alamat Kantor Pusat LSP Pers Indonesia di Jalan KH. Zainul Arifin, Komplek Ketapang Indah, Blok B 2, Nomor: 33 & 34, Jakarta Barat. ***Iz

Mengurai Konflik Agraria/Pertahahan di Pasaman Barat  Melalui Program  Landreform

By On Jumat, Maret 12, 2021

 OPINI



Oleh :

Baldi Pramana, SH. MK,n

(Praktisi Hukum Sekaligus Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia)  


Persoalan  konflik agraria/ pertanahan di Kabupaten Pasaman Barat teramat banyak dan terlalu  sering disuarakan  berbagai elemen masyarakat agar ini diselesaikan dengan tuntas (win-win solution), baik  oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kelompok Tani, perwakilan tokoh-tokoh dan barisan masyarakat langsung terdampak konflik agraria/ pertanahan. Konflik yang berlarut-larut, menumpuk tanpa ada penyelesaian menyebabkan kerawanan sosial dan ketertiban.


Perhatian minim  dari pemerintah  mengurai benang merah akar masalah dan solusi bagi kelompok masyarakat terpapar konflik selama ini tersandera oleh  kepentingan kepastian keamanan berinvestasi. Dan sepintas konflik  terkesan di biarkan meski berbagai tuntutan penyelesaian konflik bermunculan dari kelompok-kelompok tadi.


Akan tetapi beberapa hari belakangan dari pemberitaan media sosial  Kabupaten Pasaman Barat  pasca dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati H. Hamsuardi dan H. Risnawanto angin sejuk telah dihembuskan apabila penanganan konflik agraria / pertanahan menjadi prioritas kerja,  dan dari perhatian tersebut setidaknya ada tiga bentuk agenda yang akan dilaksanakan. Pertama, menekankan kembali  kewajibannya perusahaan kepada masyarakat sekitar lingkungan perusahaan utamanya program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai dampak dari pembangunan berwawasan Social Environment. Kedua, pembentukan Tim Harmonisasi antara pemerintah dengan perusahaan serta antara perusahaan dan masyarakat, ketiga  meninjau kembali izin lama tersangkut Hak Guna Usaha perusahaan apakah berpedoman terhadapan Undang-Undang atau tidak.


Sebagai warga Kabupaten Pasaman Barat, jujur bahwa  sangat menantikan bagaimana implementasi dari program Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat ini. Penanganan konflik agraria/ pertanahan telah menjadi program kerja  H. Hamsuardi dan H Risnawanto selaras pula dengan program Pemerintah Pusat,  penangganan konflik agraria/ pertanahan telah menjadi agenda kerja Presiden dan para Kepala Daerah melalui program reformasi agraria/ pertanahan.  Kebijakan landreform Pemerintah Pusat  membangun atau membentuk/ menata kembali struktur pertanian baru sangat ditunggu-tunggu oleh  masyarakat kecil termarjimalkan oleh keberadaan perkebunan-perkebunan besar diwilayah mereka.  


Tujuan landreform sendiri adalah, pertama untuk mengadakan pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat tani yang berupa tanah, dengan maksud agar ada pembagian hasil yang adil, dengan merombak struktur pertanahan secara revolusioner merealisir keadilan sosial. Kedua untuk melaksanakan prinsip tanah untuk tani, agar tidak terjadi lagi tanah sebagai obyek spekulasi dan alat pemerasan. Ketiga untuk memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap warga negara Indonesia yang berfungsi sosial, keempat  untuk mengakhiri sistem tuan tanah dan menghapuskan pemilikan dan penguasaan tanah secara besar-besaran/ tak terbatas, dengan menyelenggarakan batas maksimum dan batas minimum untuk tiap keluarga. Dengan demikian mengikis pula sistem liberalisme dan kapitalime atas tanah dan memberikan perlindungan terhadap golongan ekonomis yang lemah. Kelima untuk mempertinggi produksi nasional dan mendorong terselenggaranya pertanian yang intensif secara gotong-royong dalam bentuk koperasi dan bentuk gotong-royong lainnya.


Menelisik studi literatur pemetaan konplik agraria/ pertanahan di Pasaman Barat terjadi  antara perusahaan dengan warga dan antar perusahaan dengan kelompok tani meski tidak tertutupi ada juga masalah antar tanah ulayat kaum dengan  ulayat masyarakat  lain, baik terkait Hak Guna Usaha yang dikelola perusahaan, Hak Milik, Hak Pengelolan Tanah Ulayat baik oleh Koperasi atau Yayasan perkebunan  hampir menyebar   dibeberapa titik, ambil contoh konflik antara masyarakat Air Gadang dengan PT. Anam Koto, tuntutan masyarakat Manggonang dengan PT. Anam Koto, tuntutan masyarakat Silambau Lubuak Sarung Kinali terhadap PT. Perkebunan Nusantara VI, sengketa penyerahan lahan antara Kelompok Tani Semangat Baru dengan PT. Permata Mulia Jaya  KUD Damai Sejahtera Kinali, sengketa lahan Hutan Tanaman Rakyat/ HTR di Kecamatan Sungai Bremas  dan sengketa terbaru yaitu  tuntutan masyarakat Nagari Muaro Kiawai atas HGU perusahaan PT. Anam Koto dan tuntutan Warga Maligi terkait penyerahan 200 hektar HGU PT. Gresindo Minang Plantation.


Jika di urut  kebelakang bahwa akar   konflik  agraria/ pertanahan di Kabupaten Pasaman Barat berawal dari  di mualainya Perkebunan  Ophir  pada masa penjajahan Belanda yang pada waktu itu disebut Onderneming Ophir. Pada tahun 1932 Onderneming Ophir dengan lahan seluas 4.600 hektar ditanami kelapa sawit dan kopi secara besar-besaran oleh perusahaan NV Kultuur Maatschapply yang berpusat di Amsterdam Belanda,keadaan ini berlangsung hingga tahun 1970-an, ketika Pemerintah Indonesia baru merdeka dan sedang  memikirkan strategi pertumbuhan perekonomi negara, maka salah satu kajian strategis yaitu melalui perkebunan kelapa sawit di daerah potensial, sampai dengan tahun 1980 pemerintah Indonesia berhasil membentuk pola PIR. 


Proyek ini didukung oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat atas persetujuan dari Menteri Pertanian RI lewat surat SPBN No. 156AGUBC1979 dimana menugaskan PTP VI Persero sebagai pelaksana proyek pembangunan perkebunan kelapa sawit. Proyek NESP Ophir mulai dibangun pada tanggal 3 Maret 1981 dengan bantuan kredit dari pemerintah Jerman Barat. Di Kabupaten Pasaman Barat Penanaman dilakukan secara betahap sejak tahun 1982 sampai dengan tahun 1994 dan PTPN VI telah berhasil membangun kebun kelapa sawit seluas 8.056 hektar  dan menyerap lapangan kerja dari Jawa dan Sumatera.


Disebabkan topografi  Kabupaten Pasaman Barat berada pada wilayah dataran rendah dan  curah hujan tinggi   diatas rata-rata membuat tanaman kelapa sawit sangat cocok di kembangkan di Pasaman Barat, melalui kemudahan  berinvestasi dibidang perkebunan kelapa sawit  Pemerintah Daerah menyediakan lahan selain di Kecamatan Luhak Nan Duo ( lokasi PTPN VI), seperti Kecamatan Kinali, Pasaman, Sungai Aur, Koto Balingka, Sungai Beremas dan Kecamatan Ranah Batahan. 


Kemudahan memperoleh izin  dan ketersedian lahan pengelolan tanah ulayat untuk kepentingan perusahaan berkebunan kelapa sawit membuat investor luar terdorong  menanamkan modal secara besar-besaran. Di sadari atau tidak kebijakan ini seperti mengobral perizinan bagi  pemodal sejak sekitar awal tahun 1990 an diamana satu persatu perusahaan perkebunan menyusul  mendirikan usaha, seperti PT. Bakri Sumatera Plantation, PT. Agro Wiratama, PT  Anam Koto di awal tahun 1990, PT. PHP, PT. Grasindo, PT. Pasaman Marama, PT. Inkut Agritama, PT. Usaha Sawit Mandiri, PT. Rimbo Panjang Sumber Makmur, PT. AMP Plantation, PT. Sago Nauli Pasaman dan lain-lain.


 


Sikap ceroboh dan tergiur dengan keuntungan kelompok, individu/ oknum di masyarakat dalam kerjasama pembukaan tanah ulayat membuat investor  semakin senang merayu para tokoh-tokoh tertentu untuk bekerjasama mengembangkan  perjanjian kerjasama pengelolan tanah ulayat,  harmonisasi lingkungan sosial untuk cucu kemenakan    seharunya menjadikan tanah-tanah ulayat berorientasi memberdayakan ekonomi cucu dimanfaatkan.


Tidak hanya dalam penerimaan uang silih jari tetapi segala bentuk persoalan mengenai pola kemitraan/ sistem bapak angkat seharusnya menjadi  tanggung bersama termasuk mengenai hak-hak masyarakat dalam kerjasama dan  apabila terjadi sengketa dalam lingkungan tanah adatnya  dalam mencari solusi penyelesaian konflik agraria/ pertanahan tidak penting  dipikirkan. Akibatnya semua lepas kontrol  dalam proses perizinan, pemberian ganti rugi, sistem pola kerja sama/ pola kemitraan, tanggung  jawab sosial lingkungan (CSR), sampai dengan tahapan perpanjangan izin HGU.  Disinlah yang membuat penangganan konflik agraria/ pertanahan semakin ruyam dan bertahun-tahun dokumen-dokumen perizinan/ perjanjian perjanjian dibiarkan tanpa ada evaluasi baik mengenai kesuaian izin prinsip seperti luas HGU, IUP-B-P/IUP ,izin AMDAL, pola kerjasama/ kemitraan dan lain-lain.   


Disaat adanya wacana Bupati Pasaman Barat untuk meneliti kembali  perizinan perusahan perkebunan kelapa sawit yang beoperasi di Pasaman Barat menjadi pintu masuk untuk melakukan dialog dalam mencari win-win solution,  kita berharap   perizinan sebagai alas  hak pengelolaan lahan pertaniam dapat menjadi  alat ukur, dimana kewenangan pemberian izin bidang usaha perkebunan kelapa sawit adalah lintas sektor, seperti Kementrian Pertanian, Kementrian Kehutanan, Kementrian Agraria, Pertanahan dan Tata Ruang, dan Pemerintah Daerah. Secara izin prinsip Undang – undang No.22  tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah merupakan kerangka acuan peraturan bagi pelaksanaan otonomi daerah tetapi apabila ego lintas sektor sedikit di kurangani maka keberadaan perusahaan perkebunan kedepan bisa lebih mensejahterakan masyarakat luas.


Kewenangan Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, salah satu kewenangan Daerah Kabupaten  bidang pertanahan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,  dengan demikian terkait adanya agenda penyelesaian konflik agraria / pertanahan oleh Bupati berwenang mengkaji izin-izin tertentu, pengadaan/ pengambilalihan tanah  bisa menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten. Dalam rangka implementasi Undang – Undang Otonomi Daerah ini, telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan sebagaimana tertera dalam pasal 2 ayat ( 3 ) butir (14) sebagai antara lain : Penetapan persyaratan pemberian hak atas tanah. Kewenangan Provinsi sebagai daerah otonomi meliputi kewenangan yang bersifat lintas Kabupaten/ Kota dalam pengadaan tanah menjadi kewenangan Pemda, tetapi bila terkait dengan pemberian hak pengelolaan lahan perkebunan tentu kewenangan Kementiran Badan  Agraria dan Tata Ruang/ BPN RI yang menjadi dasar hukum yaitu pasal 28 ayat 1 UUPA, 


Hak Guna Usaha  adalah hak untuk mengusakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan perkebunan, perikanan atau perikanan. Hak ini adalah Hak yang khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya . Proses pemberian HGU itu sendiri adalah penyerahan tanah oleh pihak pemilik tanah (misalnya: ninik mamak) kepada perusahaan, HGU biasanya diberikan dalam jangka waktu 30 tahun, namun seringkali masyarakat salah kaprah, apabila  masa 30 tahun itu habis, tanah yang statusnya HGU itu akan kembali menjadi hak mereka, padahal tanah tersebut tentunya dikembalikan kepada negara bukan milik adat lagi, dan boleh dimohonkan kembali perpanjangan  pengelola HGU tanpa terbatas.


Selanjuitnya, keinginan Bupati meneliti (me-review) dokumen-dokumen perizinan perkebunan tersaebut bahwa terkait dengan panduan penyelesaian konflik agraria /  pertanahan ada Praturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang  Penyelesaian Kasus Pertanahan, aturan ini memberikan ruang dan kewenangan kepada pejabat dan instansi tertentu termasuk keterlibatan anggota masyarakat dalam penyelesaian konflik, terakhir penulis berharap apabila nanti Tim Harmonisasi pengangan konflik agraria / pertahaan antara masyarakat dengan perusahaan atau perusahaan dengan pemerintah daerah dibentuk, maka sudah selayaknya di isi oleh orang-orang/ pejabat/ tokoh-tokoh berbagai latar belakang  yang paham tentang hubungan-hubungan hukum dengan tanah, berkompeten dibidang hukum pertanahan/ agraria, memahami konsep pemberdayaan masyarakat, serta punya integritas terhadap tim. *****   

Akrobatik Manajemen, Siapa Diuntungkan Dibaik Restrukturisasi Polis Konsumen Jiwasraya?

By On Selasa, April 20, 2021

 

OPINI

  


Oleh:  Latin, SE


Jakarta - Selama lebih dari 22 tahun, yakni dari awal memasuki era reformasi 1998, Perseoran Jiwasraya dibiarkan berjalan sendiri, mengobati, dan menyembuhkan lukanya sendiri. Ujian-ujian yang dihadapi perusahaan asuransi milik Pemerintah ini dari tahun ke tahunnya teramat berat. Mulai dari krisis moneter melanda dunia tahun 1998, hingga terjadi resesi ekonomi dunia 2020 akibat dari pandemi Covid-19, semua itu menjadi pemicu munculnya berbagai persoalan bagi BUMN Jiwasraya ini.


Kondisi yang tidak menguntungkan tersebut berdampak kepada seluruh elemen di Jiwasraya, terutama bagi para konsumen atau nasabahnya. Dampak penurunan kemampuan perusahaan sedikit banyak telah berimbas kepada menurunnya daya tahan ekonomi warga, menurunkan kemampuan atau daya beli mereka terhadap produk barang dan jasa yang dibutuhkan sehari-hari.


Kondisi itu juga seperti memaksa segelintir pihak berkepentingan untuk memainkan peran, mencoba bermain-main dengan memaksa menutup paksa Perseoran Jiwasraya, dengan berbagai dalih akrobatiknya. Hal ini tentunya tidak bisa dibiarkan karena akan menimbulkan kegaduhan publik dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia.


Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Perseroan Jiwasraya, selama perjalanannya itu seolah-olah seperti dianak-tirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam menjalankan operasional bisnisnya. Hal itu juga terlihat pada penanganan krisis yang dihadapi Jiwasraya saat ini. Pemerintah seakan abai untuk membantu BUMN dimaksud dalam menyelesaikan persoalannya. Padahal, ada lebih dari 5,3 juta rakyat Indonesia yang terdampak langsung dari masalah akut yang dihadapi Jiwasraya. Angka ini jauh lebih besar jika para nasabah dihitung bersama anggota keluarganya, dengan perkiraan rata-rata 4-5 orang per nasabah.


Pada awalnya, Jiwasraya sebenarnya hanya kesulitan likuiditas. Hal ini ditengarai berawal pada saat Dirut Jiwasraya tampil di ruang publik mengumumkan bahwa Perusahaan Asuransi Jiwasraya mengalami gagal bayar polis bancassurance sebesar 802 miliar pada Oktober 2018 atau sekitar 2 tahun yang lalu. Bancassurance adalah produk asuransi yang dipasarkan melalui layanan bank, atau dengan kata lain, bank yang bekerjasama dengan perusahaan asuransi menawarkan produk asuransi kepada nasabahnya sendiri.


Pertanyaan besarnya adalah apa sebenarnya motivasi utama Dirut AJS (Asuransi Jiwasraya) melakukan tindakan seperti itu? Apakah ada aturannya dalam UU Perseoran terkait perlunya mengumumkan kepada publik tentang kondisi defisit keuangan dan kegagalan pembayaran polis oleh perusahaan? Jika tidak ada, apakah itu inisiatif sendiri atau ada pihak tertentu yang memerintahkannya?


Sejak pengumuman gagal bayar AJS atas polis nasabah, suasana kebatinan para pemegang polis Jiwasraya menjadi tidak menentu, resah, dan gelisah terhadap keamanan dana simpanan polisnya yang ditempatkan pada perusahaan milik negara itu. Hal ini sangat disesalkan oleh banyak pihak, terutama para nasabah AJS. Padahal, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berdiri sejak 31 Desember 1859, atau 162 tahun lalu, itu telah melayani negeri dan mengedukasi bangsa Indonesia akan pentingnya memiliki polis asuransi jiwa sebagai bentuk antisipasi resiko terkena musibah di masa depan, terutama resiko keuangan di kemudian hari.


Jiwasraya hakekatnya adalah sebuah simbol perjuangan bangsa Indonesia. Melalui perusahaan asuransi milik bangsa Indonesia ini, sebuah kepercayaan telah dibangun dengan susah-payah, sangat melelahkan, dan meniti proses yang sangat panjang, hingga berdarah-darah dalam mempertahankan sebuah Core Value kepercayaan industri Asuransi Jiwa (public trust). Namun, dengan seketika saja semua hasil perjuangan itu dihancurkan. Kepercayaan publik terhadap perasuransian dalam negeri telah dengan mudah diluluh-lantakkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.


Penghianatan atas mandat yang diberikan Pemerintah kepada para pemimpin Jiwasraya dari tahun 2018 hingga kini telah secara langsung menimbulkan prahara baru pada industri perasuransian Indonesia. Para pemegang polis berbondong-bondong mendatangi Kantor Jiwasraya terdekat yang tersebar di 74 kantor cabang operasional di 34 provinsi di seluruh Indonesia untuk mengambil dananya masing-masing. Mereka berprinsip lebih baik menarik dananya segera sebelum perusahaan benar-benar kolaps dan tidak mampu membayarkan polisnya.


Fenomena itu menyebabkan keadaan yang pada awalnya besaran gagal bayar polis saluran distribusi bancasaurance hanya sedikit, yakni 802 miliar, kini nilai gagal bayar AJS terhadap polis nasabah mencapai angka yang fantastis di kisaran 16,8 triliyun. Angka inilah yang diduga kuat menjadi acuan hasil audit BPK RI atas perhitungan kerugian negara (PKN) beberapa waktu lalu.


Kejadian petaka gagal bayar polis Jiwasraya tersebut selanjutnya telah menimbulkan dampak sistemik bagi perekonomian nasional. Hal ini berdasarkan statement BPK RI melalui pengumumannya di beberapa media yang merekomendasikan untuk tidak menutup atau membubarkan Perseroan Jiwasraya. Dalam pernyataannya, BPK RI berpendapat bahwa Jiwasraya perlu diselamatkan mengingat legendanya, ukuran perusahaan yang sangat besar dengan jumlah nasabah terbesar di Indonesia yakni 5,3 juta orang, dan perjalanan sejarah Jiwasraya yang sangat panjang. "Jiwasraya harus diselamatkan agar tidak berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional," kata ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, dalam keterangan resmi kepada media usai melakukan audit beberapa waktu lalu.


Upaya penyehatan dan penyelamatan BUMN Asuransi Jiwasraya versi Manajemen AJS patut dipertanyakan. Untuk diketahui bahwa Manajemen AJS bersama Kemenkeu RI dan Kementerian BUMN, serta telah melalui konsultasi dengan Komisi VI dan Komisi XI DPR RI yang membidanginya, sudah mengajukan proposal Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya (RPKJ) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Dalam proposal RPKJ tersebut terdapat 3 program yang diusulkan oleh Manajemen AJS sebagai Upaya Penyehatan dan Penyelamatan BUMN Asuransi Jiwasraya, yakni sebagai berikut:


Pertama: Penegakan Hukum


Upaya penegakan hukum saat ini sedang berproses di Kejaksaan Agung. Perkembangan terkini, sudah diputuskan vonis hukuman seumur hidup terhadap para terdakwa yang diduga terindikasi melakukan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan sangkaan kerugian negara mencapai 16,8 triliyun.


Atas kasus dan vonis itu banyak kalangan mempertanyakan, apakah Perhitungan Kerugian Negara sebesar 16,8 triliyun, yang harus segera ditutup oleh Pemerintah RI, itu benar sebagai uang milik negara atau dana milik para pemegang polis? Jika dana 16,8 triliyun itu merupakan milik para pemegang polis, apakah itu termasuk sebagai bentuk kerugian negara?


Upaya penyelamatan dan penyehatan Jiwasraya menimbulkan paradok's karena penyelesaian bail-in (talangan) dana sebesar antara 22-26 triliyun dari negara harus mampir dulu diberikan ke perusahaan pembiayaan BPUI/IFG sebagai induk Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan. Jika terdapat kerugian negara sebesar 16,8 triliyun berdasarkan audit investigasi BPK, tentunya yang ditalangi dananya dari pemerintah seharusnya sebesar kerugian saja, bukan sebesar 22-26 triliyun.


Hal ini tentunya menimbulkan dugaan-dugaan yang tidak baik pada publik. Muncul spekulasi dan opini yang pada akhirnya dapat diartikan sebagai pemborosan uang negara dalam aksi penyelamatan Perseroan Jiwasraya. Sebagian masyarakat justru berprasangka lebih jauh bahwa kebijakan bail-in tersebut sengaja dilakukan untuk membuka peluang adanya bancakan baru dari dana talangan Jiwasraya dalam waktu dekat.


Kedua: Aksi Penyelamatan Korporasi (Corporate Action)


Dalam implementasinya, PT. Asuransi Jiwasraya bersinegeri dengan beberapa BUMN membentuk Anak Usaha dari BUMN Asuransi Jiwasraya yang dinamakan PT. Jiwasraya Putera dengan tujuan menjadi sekoci penyelamat arus kas keuangan bagi induknya yang sedang mengalami kesulitan likuiditas saat itu. Namun sangat disayangkan, Jiwasraya Putera yang baru seumur jagung berdiri harus kandas di tengah jalan. Ini dibuktikan dengan adanya pencabutkan ijin operasional oleh OJK pada 25 September 2020. Dari peristiwa tersebut, dapat disimpulkan bahwa program Corporate Action telah gagal, yang oleh karena itu kinerja Direksi Jiwasraya seharusnya dievaluasi oleh Kementerian BUMN, bukan justru dilindungi dan didukungnya. Hampir dipastikan ada sesuatu misi terselubung dan disembunyikan di balik semua ini.


Publik patut meminta keterangan terkait siapa yang mengangkat dan menempatkan Hexana Tri Sasongko, yang berasal dari profesional bankir, untuk memimpin Jiwasraya. Hexana sebagai Direktur Utama Jiwasraya dipandang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab yang menimbulkan masalah baru di tubuh Perseroan Jiwasraya sehinga terjadi prahara yang merusak industri asuransi tanah air. Ketika masalah yang lama belum selesai dalam upaya penyehatan Perseroan Jiwasraya, seharusnya dicarikan pengurus yang memiliki pengetahuan dan keahlian di bidangnya sesuai dengan porsi kapasitas jabatan pada Industri Perasurasian. Bukan justru menempatkan orang yang awam dan tidak memiliki rekam jejak pengalaman pada bidang industri yang dipimpinnya. Sehingga dampaknya menimbulkan masalah tambahan bagi perusahaan akibat tidak profesionalnya Pejabat Direksi Jiwasraya yang ditempatkan saat ini.


Penunjukan Hexana sebagai pimpinan PT. Asuransi Jiwasraya tidak sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 73/POJK.05/ 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian. Pada pasal 6 ayat (4) disebutkan bahwa seluruh anggota Direksi Perusahaan Perasuransian harus memiliki pengetahuan sesuai dengan bidang usaha perusahaan yang relevan dengan jabatannya.


Ketiga: Restrukturisasi Polis Konsumen Jiwasraya


Program restrukturisasi polis nasabah Jiwasraya yang dialihkan ke new company, yakni kepada IFG Life, dalam implementasinya menimbulkan kerugian pada 5,3 juta konsumen Jiwasraya. Kebijakan restrukturisasi tersebut tidak menerapkan prinsip asas keadilan dan asas manfaat bagi para pemegang polis. Bahkan, dari perspektif hukum, kebijakan itu dinilai melawan hukum, baik terkait praktek-praktek kotor di dalamnya maupun soal pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan semangat berasuransi.


Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi sektor jasa keuangan, khususnya pada industri perasuransian Indonesia. Apabila restrukturisasi polis konsumen Jiwasraya tetap dijalankan oleh manajemen AJS dengan segala akrobatiknnya, kondisi ini dapat dipandang sebagai suatu upaya mematikan bisnis Perseroan Jiwasraya dengan merugikan para konsumen Jiwasraya. Hal tersebut tentunya tidak sejalan dengan upaya Pemeritah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional.


Publik harus tahu bahwa permasalahan mendasar Jiwasraya adalah pada pemilihan kebijakan Restrukturisasi Polis Konsumen yang menjadi penyebab sengkarut yang berkepanjangan ini. Mengapa harus harus ada opsi Restrukturisasi Polis Konsumen Jiwasraya, yang secara jelas itu salah alamat ? Bagaimana mungkin kerugian perusahaan asuransi yang diakibatkan oleh kesalahan manajemennya dibebankan kepada nasabah? Apakah masuk akal misalnya, sebuah lembaga keuangan seperti bank membebankan biaya penyehatan bank kepada nasabahnya melalui pemotongan (restrukturisasi rekening nasabah) ketika bank tersebut mengalami kerugian?


Kebijakan Restrukturisasi Polis Konsumen, dalam bentuk pemotongan manfaat polis para nasabahnya, tidak boleh diterapkan pada Perseroan Jiwasraya. Kebijakan semacam itu, dan berbagai kebijakan lainnya yang akan berdampak langsung kepada nasabah, tidak semestinya diputuskan secara sepihak tanpa mengajak berdialog para Pemegang Polis Jiwasraya. Sebagai bagian utama dari perusahaan plat merah Jiwasraya, seluruh nasabah seharusnya diajak berdialog terlebih dahulu. Amat tidak dibenarkan pihak perusahaan mengambil kebijakan secara sepihak yang merugikan para nasabah.


Manajemen AJS wajib memahami dan mentaati Undang-Undang Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014, terutama pasal (1) tentang perjanjian dua belah pihak. Dalam hal klausa baku yang tidak boleh diubah secara sepihak, yang mewajibkan adanya persetujuan kedua belah pihak, maka kebijakan program Restrukturisasi Polis Konsumen tersebut harus batal demi hukum dan UUD 1945. (*)


(*) Penulis adalah Sekjend FNKJ (Forum Nasabah Korban Jiwasraya)

Email: fnkjgroup@gmail.com

Twitter: @FNKJGROUP

  Heince Mandagi, "Kementerian Pendidikan Bubarkan BSNP Bukan BNSP"

By On Jumat, September 03, 2021


 Heince Mandagi, Ketua LSP Pers Indonesia


Jakarta, prodeteksi.com----Baru-baru ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi dibubarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021. Pembubaran BSNP ini dan posisinya kini diganti dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP). Kebijakan Menteri Nadim Makarim ini sebetulnya tidak ada permasalahan serius. Namun akibat pemberitaan di sejumlah media yang keliru membuat penjudulan terkait singkatan nama lembaga BSNP menjadi BNSP ternyata cukup menciptakan opini yang salah di masyarakat. 


 singkatan lembaga BNSP yang ditulis pada judul pemberitaan tersebut menyebabkan sejumlah pelaku sertifikasi profesi di Indonesia, termasuk pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia awalnya cukup terkejut. Hal itu karena tidak ada persoalan tiba-tiba BNSP diberitakan dibubarkan. Namun setelah membaca isi beritanya ternyata ada kesalahan penulisan singkatan lembaga BSNP menjadi BNSP. 


“Jadi yang dibubarkan itu ternyata BSNP atau Badan Standar Nasional Pendidikan bukan BNSP atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi,” ungkap Heince Mandagi, Ketua LSP Pers Indonesia melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi  (2/9/2021).  


Mandagi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) juga mengatakan, sebagai implementasi fungsi pers sebagai alat kontrol sosial maka informasi yang agak keliru dan terlanjur terpublikasi ke masyarakat pembaca perlu diluruskan. 


Untuk itu sebagai pihak dari LSP Pers yang sedang mengurus lisensi di BNSP, Mandagi merasa perlu untuk ikut meluruskan informasi tersebut. Dan mengenai hal itu telah dikonfirmasi ke salah satu Komisioner BNSP Henny Widyaningsih pada (2/9/2021) di Jakarta. Menurut Heny bahwa kesalahan penulisan BSNP menjadi BNSP peru diluruskan informasinya. “Saya berharap teman-teman pers bisa ikut membantu meluruskan informasi tersebut,” ujar Henny.  


Sebelumnya, ramai diberitakan, keberadaan BSNP sebagai badan standardisasi resmi telah dibubarkan oleh Pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor. 28/2021 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.***

Minta Dikritik dan Revisi UU ITE, Ketua DPI Tantang Presiden Tegakkan Kemerdekaan Pers

By On Kamis, Februari 18, 2021

OPINI


Ditulis Oleh

 Heintje Grontson Mandagie, (Ketua Dewan Pers Indonesia)


Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara mengejutkan meminta pemerintahannya dikritik. Permintaan itu pun menuai beragam reaksi dari berbagai kalangan. Tak lama berselang, Presiden Jokowi kembali membuat pernyataan yang menggemparkan seantero penjuru tanah air. Secara tegas Presiden Jokowi meminta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE itu direvisi jika tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Pernyataan Presiden itu disampaikannya menyusul maraknya aksi saling lapor ke polisi yang menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukumnya.  


Sikap Presiden tersebut patut diapresiasi. Sebab kedua hal penting yang disampaikan Presiden Jokowi itu sangat relevan dengan persoalan serius yang sedang dihadapi insan pers di seluruh Indonesia. Pers yang selama ini menjadi korban penerapan UU ITE, kini memiliki harapan baru jika UU ITE tersebut benar-benar jadi direvisi. Namun  begitu, Presiden Jokowi sepertinya perlu ditantang agar lebih berani bertindak untuk menjamin penegakan kemerdekaan pers. 


Bagi insan pers, presiden seharusnya tidak perlu menunggu terlalu lama melakukan kajian tentang kemudaratan penerapan UU ITE di masyarakat. Sebab pada prakteknya, banyak sekali kepala daerah dan pejabat publik justeru menggunakan UU ITE sebagai tameng untuk melindungi dirinya dari kontrol pers dan memilih melaporkan wartawan dan media ke polisi dengan rujukan UU ITE bukan UU Pers ketika dirinya diberitakan terlibat dugaan korupsi atau penyimpangan anggaran.  


Presiden juga seharusnya mengetahui  di negeri ini ada harga ‘nyawa’ dan ‘jeruji besi’ untuk nilai sebuah berita. Karena tak sedikit wartawan dan perusahaan media yang memuat berita tentang dugaan korupsi kepala daerah atau pejabat publik dan pengusaha harus mendekam di balik jeruji besi karena dikriminalisasi dengan rujukan UU ITE tersebut. Bahkan di tahun 2018 lalu ada wartawan Muhammad Jusuf di Kalimantan Selatan tewas dalam tahanan akibat berita yang ditulisnya dijerat UU ITE. Akibat dari itu jaminan perlindungan hukum terhadap wartawan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi tidak berlaku karena penyidik Polri lebih memilih menggunakan UU ITE ketimbang UU Pers dalam menangani laporan tentang pelanggaran UU ITE terkait pemberitaan di media Online.  


Terkait permintaan kritik terhadap pemerintah yang disampaikan presiden untuk meningkatkan pelayanan publik perlu ditanggapi serius. Sebab insan pers pernah memiliki pengalaman buruk terkait pelayanan publik yang diabaikan Presiden.  


Masih segar dalam ingatan, ketika semangat pergerakan kemerdekaan pers pada pelaksanaan Musyawarah Besar Pers Indonesia tahun 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019 memicu pergerakan nasional kebebasan pers di berbagai daerah di Indonesia. Namun sangat disayangkan rekomendasi hasil keputusan insan pers melalui dua even besar tersebut diabaikan Presiden. Rekomendasi hasil Kongres Pers Indonesia tahun 2019 yang melahirkan 21 orang Anggota Dewan Pers Indonesia secara demokratis, sebetulnya telah diserahkan ke Presiden pada tanggal 16 April 2019 namun tidak digubris sama sekali.    


Untunglah insan pers konstituen Dewan Pers Indonesia tidak marah atas sikap Presiden. Nyaris tidak ada media yang protes atau mempertanyakan sikap Presiden tersebut. Meskipun begitu perjuangan menegakan kemerdekaan pers masih terus berlanjut. Penolakan terhadap pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan secara ilegal oleh Dewan Pers dan organisasi konstituennya dilawan dengan mekanisme pelaksanaan yang sesuai aturan perundang-undangan yakni penyusunan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan melalui Kementrian Ketenagakerjaan dan pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia lewat pengajuan lisensi di Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP.  


Semua persoalan tentang pers yang diulas di atas, sesungguhnya sudah pernah tertuang dalam satu Surat Terbuka kepada Presiden yang dilayangkan pada tahun 2018 lalu. Begitu viral surat terbuka tersebut dipublikasikan di ratusan media online se Indonesia namun tak ada respon sama sekali dari Presiden. Padahal kritikan dalam surat tersebut sangat jelas menggaris bawahi keresahan insan pers tanah air atas maraknya kriminalisasi pers di rezim ini.  


Sehina itu kah puluhan ribu media online yang disebut abal-abal oleh Dewan Pers sehingga layak dikriminalisasi dan tidak layak diperhatikan oleh yang mulia Presiden RI Joko Widodo? Atau tidak berartikah upaya mayoritas masyarakat pers mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional melalui Mubes Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019 di mata Presiden RI Joko Widodo?


Presiden mungkin lupa bahwa ketika bangsa ini nyaris terpecah dua akibat terpolarisasi dalam situasi pelaksanaan Pemilihan Presiden 2019 lalu, ribuan media online lokal justeru berperan aktif menyejukan suasana politik dengan pemberitaan yang netral karena takut dikriminalisasi. Media mainstream nasional justeru terlihat asik dengan liputan kerusuhan secara berulang-ulang di media televisi. Bahkan konflik dan perbedaan politik menjadi komoditas industri media disaat Pilpres kemarin. Kini semua konflik sudah berlalu dan situasi sudah harmonis kembali.   


Sekarang ini Presiden Jokowi harus tahu bahwa di berbagai daerah masih banyak Pemerintah Daerah terjebak menggunakan Peraturan Dewan Pers menjadi syarat kerja sama dengan perusahaan media, meskipun Peraturan Dewan Pers itu bukan merupakan bagian dari Peraturan Perundang-Undangan. Bagaimana mungkin Pemerintah Daerah menggunakan peraturan lembaga independen menjadi syarat pengelolaan administrasi pemerintahan. Celakanya, dalam penyelesaian sengketa pers pun Dewan Pers sering membuat rekomendasi kepada penyidik Polri bahwa wartawan dan media yang menjadi teradu adalah tidak terdaftar atau belum terverifikasi Dewan Pers sehingga pengadu bisa menempuh aturan hukum lain di luar UU Pers. Hal inilah yang menyebabkan maraknya praktek kriminalisasi pers di berbagai daerah.  


Bahkan sadarkah presiden bahwa Indeks kebebasan pers Indonesia tahun 2020 menurut Lembaga Pemantau Reporters Without Borders tercatat masih berada pada level bawah yakni pada peringkat 119 dari 180 negara, dan tahun sebelumnya pada level 124. Dalam halaman resminya, Lembaga ini menyebutkan, Presiden Jokowi gagal memenuhi janji kampanyenya yang menjanjikan penghormatan terhadap kebebasan pers selama masa jabatan lima tahun pertamanya. 


Artinya, tanggung-jawab indeks kebebasan pers Indonesia dibebankan kepada Presiden Jokowi oleh Lembaga Pemantau Reporters Without Borders. Terlebih lagi, Presiden dan jajaran pemerintahannya mungkin lupa bahwa puluhan ribu media online yang dihina oleh Dewan Pers dengan sebutan abal-abal dan didirikan untuk tujuan memeras, sesungguhnya adalah mayoritas masyarakat Pers Indonesia yang telah menciptakan ratusan ribu lapangan pekerjaan bagi wartawan yang ikut membayar pajak sebagai kontribusi nyata bagi pemasukan APBN. Bagaimana mungkin Presiden Joko Widodo tutup mata dengan nasib puluhan ribu perusahaan media berbadan hukum dan ratusan ribu wartawan ini yang kini berharap lebih kepada Dewan Pers Indonesia untuk memperjuangkan nasibnya.


Saat ini Dewan Pers Indonesia sedang fokus memperjuangkan belanja iklan nasional agar bisa ikut terserap ke daerah agar tidak hanya dimonopoli oleh media nasional. Sebagai kritik Dewan Pers Indonesia terhadap Presiden adalah sikap pemerintah yang selama ini melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang dilakukan seluruh Lembaga Penyiaran Swasta Nasional yang masih melakukan kegiatan siaran secara nasional. Sejak tahun 2005, batas akhir Lembaga Penyiaran Swasta menyesuaikan operasional dan perijinannya dengan Undang-Undang Penyiaran, namun pelanggaran yang terjadi sesudah itu tidak pernah ditindak, termasuk oleh pemerintahan saat ini. Lembaga Penyiaran Swasta yang kemudian mendirikan perusahaan TV Lokal ternyata sebagian besar masih merelay siaran nasional melebihi batas prosentasi  jumlah siaran nasional yakni hanya 40 persen dan konten siaran lokal sebanyak 60 persen. 


Dampak dari pelanggaran UU Penyiaran ini, Lembaga Penyiaran Swasta bidang usaha Televisi dan Radio masih saja menyiar secara nasional. Padahal hanya TVRI dan RRI yang boleh menyiar secara nasional, selain dari pada itu perusahaan TV dan radio swasta nasional yang sudah ada sebelumnya harus mendirikan perusahaan TV lokal dengan frekwensi wilayah penyiaran terbatas. 


Pelanggaran UU Penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Swasta ini berpengaruh pada distribusi belanja belanja iklan nasional yang hanya terpusat di Jakarta dan dimonopoli oleh perusahaan media Televisi. Hal itu disebabkan pengguna jasa periklanan lebih memilih beriklan di media televisi yang jangkauan siaran dan relay siarannya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Kondisi ini pun adalah praktek monopoli. Karena perusahaan agency periklanan di Jakarta saja yang menikmati tender belanja iklan nasional sementara perusahaan agency lokal terpaksa gigit jari. Ada potensi pelanggaran Undang-Undang anti monopoli di situ. 


Padahal, jika seluruh Lembaga Penyiaran Swasta bidang usaha Televisi dan Radio sudah menjadi perusahaan lokal di setiap provinsi maka pada gilirannya belanja iklan nasional akan secara otomatis terdistribusi ke daerah. Pengguna jasa periklanan akan memilih mendistribusi belanja iklan promosi produk melalui perusahaan-perusahaan media lokal. Hal inilah yang sedang diperjuangkan oleh Dewan Pers Indonesia melalui Serikat Pers Republik Indonesia di berbagai daerah bersama-sama dengan organisasi pers konstituen lainnya. 


Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau menjadi pilot project dengan program Diskusi Media bertema Monopoli Belanja Iklan nasional dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Belanja Iklan Nasional. Respon yang sangat luar biasa dari Ketua DPRD Sumut dan jajarannya semakin memuluskan tindak lanjut dari hasil diskusi media yang digagas SPRI tersebut. Belanja iklan nasional yang menjadi sumber potensi Pendapatan Asli Daerah nantinya dapat diatur melalui Ranperda. Dan menariknya SPRI kini diminta oleh pimpinan DPRD untuk membuat kajian naskah akademis terkait penyusunan Draft Ranperda tentang Belanja Iklan dimaksud. 


Dari pemaparan di atas, ada beberapa poin penting yang harus dilakukan presiden. Presiden Jokowi harus berani memerintahkan aparat penegakan hukum dan Komisi Penyiaran Indonesia menindak tegas Lembaga Penyiaran Swasta yang melakukan pelanggaran pidana dan adminsitrasi terhadap pelaksanaan UU Penyiaran.  


Presiden juga perlu mendorong pemerintah daerah memfasilitasi perusahaan agency lokal untuk menusun konsep promosi iklan produk nasional melalui perusahaan media lokal yang lebih efektif dan berbiaya terjangkau. Dan selain itu, Presiden bisa memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk mendukung langkah yang saat ini sedang ditempuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Belanja Iklan Nasional menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah sehingga bisa dilaksanakan secara nasional di seluruh Indonesia. 


Dengan cara ini maka perusahaan pers di daerah akan memiliki peluang besar mendapatkan jatah belanja iklan sehingga tidak perlu lagi, maaf, ‘mengemis’ kontrak kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menutupi biaya operasional media. Langkah ini akan sangat efektif menciptakan perusahaan media yang independen dan profesional. Pada gilirannya pers Indonesia bisa sejahtera dan negara akan maju karena fungsi kontrol sosial pers berjalan baik. *

Wartawan TV dan Media Nasional Dikorbankan, Pidana Penyiaran dan UU Pers Terabaikan

By On Kamis, Juni 24, 2021

 OPINI & PERSPEKTIF

 Oleh :
Heintje G. Mandagie
(Penulis : Ketua LSP Pers Indonesia / Ketua DPP SPRI) 

BEBERAPA tahun belakangan ini insan pers terbelah menjadi dua kelompok. Wartawan konstituen dan non kostituen Dewan Pers. Bagi kelompok non konstituen sepertinya sudah lama sadar dan memilih memisahkan diri dari Dewan Pers dan menentang perlakuan diskriminatif dan kesewenangan Dewan Pers. Tak heran kelompok wartawan ini, termasuk penulis, bersikap menolak kebijakan Dewan Pers karena sudah paham betul selama bertahun-tahun telah dijadikan objek bisnis UKW ilegal Dewan Pers. 


Lantas bagaimana dengan wartawan kelompok konstituen Dewan Pers? 


Kelompok ini sepertinya belum mau sadar dari tidur panjangnya. Sudah ternina-bobokan oleh alunan merdu suara seirama Dewan Pers dan para kaki-tangannya. 


Sayangnya, kelompok ini masih saja terlena dan bangga menyandang status konstituen Dewan Pers. Wajar saja karena terbawa arus kemudahan meraih lembar rejeki saat berada di kancah peliputan. Tidak ada yang salah pada kondisi ini.


Namun faktanya, tidak sedikit wartawan TV dan Media Nasional terpaksa, maaf, menjual idealisme untuk sekedar menjaga asap dapur dan memenuhi gaya hidupnya dengan menerima amplop dari nara sumber. Sudah menjadi rahasia umum praktek itu terjadi di seluruh Indonesia. 


Di satu sisi, kelompok ini, dimotori Dewan Pers, selalu membuat stigma negatif terhadap wartawan kelompok non konstituen dengan sebutan aba-abal dan menerima imbalan dalam menjalankan tugas jurnalistik.  Di sisi lainnya, kenyataan di lapangan praktek yang sama juga berlaku bagi wartawan media mainstream. 


Untuk membuktikan hal itu benar terjadi, maka penulis sudah melakukan riset di lapangan berdasarkan besaran gaji wartawan media mainstream. Hampir di seluruh Indonesia wartawan media mainstream menggaji wartawan tidak lebih dari Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk level reporter. Bahkan ada banyak pula yang masih di bawah UMP.  


Lebih miris lagi, sebagian besar wartawan TV nasional yang bertugas di daerah tidak digaji bulanan namun hanya berdasarkan jumlah perolehan berita yang ditayangkan medianya. 


Sudah begitu tidak ada yang sadar bahwa Undang-Undang Penyiaran sangat jelas mengatur tentang kesejaheraan karyawan lembaga penyiaran swasta termasuk wartawan di dalamnya. 


Pada Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, menyebutkan :  “Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan.” Pasal ini mengatur tentang kesejahteraan wartawan dan karyawan TV wajib diberikan pembagian laba perusahaan. Bahkan pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan pidana penjara dan denda uang. 


Pada Pasal 57 UU Penyiaran menyebutkan : “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang: a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).”

 Heintje Mandagi, di tengah, diapit para asesor kompetensi wartawan LSP Pers Indonesia


Pada kenyataannya, hampir seluruh wartawan yang bekerja di lembaga penyiaran swasta diduga tidak diberikan haknya untuk mendapatkan pembagian laba perusahaan. Padahal berdasarkan riset AC Nielsen, media Televisi paling besar mendapatkan porsi belanja iklan nasional  yang tidak pernah kurang dari 100 triliun rupiah setiap tahunnya sejak tahun 2015. 


Seharusnya laba bersih triliunan rupiah media TV sebagiannya wajib dibagi kepada wartawan dan karyawan TV  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyiaran. Jika itu dilanggar maka sanksi pidana 5 tahun dan denda 10 milyar rupiah harus dikenakan kepada pimpinan perusahaan lembaga penyiaran swasta yang tidak pernah memberikan kewajiban tersebut. 


Sampai hari ini belum ada sikap dari Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI untuk menegakan aturan pada pasal 17 Ayat (3) dan Pasal 57 huruf a pada Undang-Undang Penyiaran ini. Hak-hak wartawan dan karyawan tidak diperjuangkan meski ada aturan dan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah bagi perusahaan yang mengabaikannya. 


Bagaimana dengan perusahaan pers? Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur tentang kesejahteraan wartawan. Meski tidak ada sanksi yang mengatur jika perusahaan pers mengabaikannya. 

Pada pasal 10 UU Pers jelas menyebutkan: “Perusahaan Pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya. 


Sayangnya wartawan konstituen Dewan Pers yang selama ini berlindung dan bangga pada Dewan Pers tidak sadar dibiarkan menjadi “Pengemis Sakti” dalam menjalankan profesinya. Pada kondisi ini penulis teringat dengan judul lagu lawas “ Tidak ada dusta di antara kita”. 


Apa dampak dari kondisi ini, solidaritas pers nyaris mati di antara kedua kelompok ini. Ketika salah satu wartawan anggota kelompok non konstituen menjadi korban kekerasan atau diskriminasi, kelompok lainnya merespon dingin dan seolah hanya sekedar informasi biasa saja. 


Akan halnya kejadian wartawan Marasalem Harahap, Pimred media Laser News di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tewas ditembak oleh orang tak dikenal. Tapi peristiwa besar itu tidak diekspose secara besar-besaran oleh media TV nasional. Seharusnya penembakan terhadap wartawan yang mengancam kebebasan pers menjadi isu menarik untuk diangkat agar mengundang reaksi Presiden RI Joko Widodo untuk bicara. Namun sayangnya, Media TV Nasional enggan memberitakannya. 


Karena jika terus dieksploitasi menjadi isu nasional maka kebobrokan dewan Pers yang dulu pernah ikut terlibat membiarkan korban dipenjara karena berita makin terungkap. 


Media TV sepertinya sudah terbiasa lebih tertarik memuat berita jika peristiwanya sodomi atau mutilasi anak secara berulang-ulang, ketimbang mengungkap peristiwa penembakan wartawan yang mengancam kebebasan pers dan menimbulkan ketakutan di kalangan wartawan yang aktif melakukan sosial kontrol. 


Belum lama ini juga ada peristiwa menggemparkan di Gorontalo, seorang Kepala Dinas Kominfo yang menjabat Ketua Asosiasi Kepala Dinas Kominfo se Indonesia digrebek polisi sedang berduaan dengan isteri orang di dalam sebuah kamar kos dan diliput oleh media. Namun sayangnya berita itu luput dari perhatian media TV nasional. Padahal, pelakunya adalah ketua asosiasi berlevel nasional. 


Usut punya usut, ternyata Dewan Pers justeru termakan upaya menghalangi penyidikan kasus ini. Secara mengejutkan Dewan Pers menerima laporan pengaduan dari Haris Tome sang pelaku yang ditangkap polisi sedang berada di dalam sebuah kamar kos bersama isteri orang. Lebih parah lagi, berita peristiwa penegakan hukum penggrebekan polisi yang merupakan fakta peristiwa operasi justitia Polres Kota Gorontalo malah dinilai dewan Pers sebagai pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah media di Gorontalo. 


Dewan Pers secara sewenang-wenang dan tidak profesional menjatuhkan rekomendasi kepada seluruh media yang menjadi teradu agar membuat permintaan maaf kepada pengadu Haris Tome yang nota bene sebagai terlapor dugaan berzinah dan berselingkuh dengan isteri orang dan kasusnya masih ditangani pihak Polres Kota Gorontalo. Padahal kasus tersebut statusnya belum di SP3 meski penyidik menyatakan belum cukup bukti pada tahap penyelidikan. 


Akibat dari rekomendasi Dewan Pers, tiga media yang tidak bersedia memuat permintaan maaf dilaporkan oleh Haris Tome ke polisi dengan tuduhan fitnah, menyebarkan berita hoax, dan mencemarkan nama baiknya. 


Bagaimana mungkin peristiwa penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian dituding sebagai berita hoax dan fitnah. Seharusnya petugas polisi yang melakukan penggrebekan dan Kepala Polres yang menjadi nara sumber berita itu dijadikan terlapor karena menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan saat dikonfirmasi.


Upaya kriminalisasi terhadap wartawan ini pun luput dari perhatian media TV nasional. Padahal, isunya penting bahwa pelapornya Haris Tome adalah Ketua Asosiasi Kadis Kominfo se-Indonesia yang berusaha mengkriminalisasi wartawan.  Pembelaan terhadap pers yang dikiriminalisasi tidak ada sama sekali oleh media nasional. Solidaritas mati karena wartawan Indonesia terbelah dua kelompok. 


Pada kondisi ini Dewan Pers gagal total dalam menjalankan amanah sebagaimana diatur dalam UU Pers. Pasal 15 Ayat 1 menyebutkan : “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.”


Menyikapi hal ini, penulis perlu mengingatkan kepada seluruh anggota dan pendukung Dewan Pers, kembalilah pada jalan yang benar. Segera hentikan kerusakan sistem dalam pers Indonesia. 


Undang-Undang tidak memberikan kewenangan satu pun kepada Dewan Pers untuk membuat peraturan di bidiang pers. Pasal 15 Ayat (2) huruf F yang selama ini digunakan Dewan Pers sebagai dasar hukum nenerbitkan atau mengeluarkan peraturan di bidang pers sesungguhnya telah mengambil hak dan kewenangan organisasi-organisasi pers sebagaimana diatur dalam )asal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers : “Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”


Kalimat di atas jelas kewenangn menyusun peraturan pers ada pada organisasi pers. Anak SMU juga pasti paham dengan kalimat ini. UU Pers hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. 


Dan untuk memastikan tentang penafsiran Dewan Pers yang keliru terhadap pasal penyusunan peraturan di bidang pers ini maka dalam waktu dekat ini penulis bersama-sama dengan sejumlah tokoh pers akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Tujuannya agar Dewan Pers berhenti melakukan pembodohan publik dan membuat kebijakan dan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan mencederai kemerdekaan pers. ***(Penulis : Ketua LSP Pers Indonesia / Ketua DPP SPRI) 


Membangun Pasaman Barat dari Demokrasi Akar Rumput (Pilbamnag)

By On Senin, Juli 06, 2020

OPINI

Oleh
Baldi Pramana, SH. MK.n

Sebagai salah satu perwujudan demokrasi pada tingkat  lokal, selain Pilkada pada tanggal 9 Desember tahun 2020, perhatian warga Kabupaten Pasaman Barat tertuju jua dengan adanya tahapan  Pemilihan Badan Musyawarah  Nagari (Pilbamnag). Meski pelaksanaannya tidak serentak pada hari dan tanggal yang sama seperti Pileg/ Pilkada, Pilbamnag  19 Nagari di Kabupaten Pasaman Barat dari segi periode sasi masa tugas tahun 2020-2026 mayoritas berbarengan di tahun ini. 
  
Sekalipun  demokrasi masyarakat akar rumput  Pilbamnag ternyata mempunyai ciri dan atmospir demokrasi sendiri, artinya, selain pelaksanaanya  opsional  sesuai Undang Undang Nomor  06 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, Pilbamnag dimungkinkan melaui dua sistem pemilihan. Pertama, Pemilihan langsung oleh warga one man one vote ( satu orang satu suara) berbasis TPS lengkap dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sistem kedua Pilbamnag melalui sistem Pemilihan  perwakilan  yaitu (limited voter)  terbatas, hak suara hanya pada unsur atau  tokoh-tokoh  nagari yang  dimandatkan. 

Pilbamnag pasca disahkannya Undang-Undang Desa memasuki era baru sebagaimana pelaksanaanya opsional, mekanisme pencalonan anggota Bamus mengapung tidak dibatasi lagi oleh keterwakilan unsur Pemuda, Cadiak Pandai, Alim Ulama, Ninik Mamak dan Bundo Kanduang, melainkan skopnya diperluas dengan memberikan kesempatan kepada setiap individu yang telah memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota Bamus, tanpa  harus mewakili berbagai kepentingan, latar belakang, suku/klain dan kelompok. 

Sebagai  perwujutan demokrasi  tingkat akar rumput, benturan-benturan dari berbagai kepentingan tidak dapat dihindarkan, hal ini terjadi akibat adanya keyakinan bahwa hasil Pilbamnag mampu mengantarkan figur-figur terpilih untuk berkarir pada tingkat berikutnya  dalam konteks pemilihan atau terkorelasi untuk kepentingan politik bahkan  melalui pemilihan ini eksistensi  kekuasaan suatu keluarga secara turun temurun dipertaruhkan.

Pemerintahan Nagari sebagai miniatur atau pegejawantahan dari Pemerintahan Pusat di tingkat terbawah, oleh Undang-Undang terkait dengan pengisian keanggotaan Bamus juga telah berevolusi  dari sistim pemilihan tertutup dengan pola main tunjuk,  cin- chai, onko-ongko atau berpihak kepada kaum kerabat, dimana musyawarah hanya formalitas belaka, sedangkan proses   sepenuhnya disepakati dibelakang layar, bisa juga didudukkan di atas meja kedai kopi dan pertemuan-pertemuan kecil. 

Jangan  heran bila jalannya ronda pemerintahan datar-datar saja, semua bisa di selesaikan dibawah meja, Hampir-hampir tidak ada kontrol ( cek and blance) antara dua unsur Pemerintahan Nagari, yaitu Wali Nagari sebagai fungsi eksekutif dan Lembaga Bamus sebagai fungsi legislatif, akibatnya asaz-asaz pemerintahan berupa asaz keterbukaan, proporsonalitas, kepentingan umum, akuntabel, adil, dan lain-lain tidak tercapai. 

Keadaan Ini bukan tanpa sebab, pengisian   Kelembagaan Bamus  seharusnya  menjadi lembaga kontrol dan evaluasi atas jalannya Pemerintahan  Nagari tidak berjalan maksimal, Bamus sebagai pengawal ( body of guard) dari visi dan misi  Wali Nagari terpilih bekerja sendiri, fungsi budgeter ( pengawas penerimaan dan pemasukan anggaran/keuangan) dibiarkan saja, peran fasilitator  dan sosial  antara Pemerintah Nagari dengan warga tidak berjalan maksimal akibatnya banyak warga tidak mendapat perhatian. Bamus bisa melakukan intervensi  karena ada  tupoksi melekat pada diri anggota Bamus/Lembaga Bamus guna mengendalikan dan memantau  anggaran ADN/ ADD yang di kelola oleh Wali Nagari.   

Fungsi legislator dalam pembuatan Peraturan Nagari (Perna) sesuai  kearifan lokal dan kebutuhan nagari miskin gagasan, nyaris selama 6 tahun hanya satu atau dua jenis Perna saja dilahirkan, jika tidak Pernah tentang pengesahaan RAPN dan atau Perna Pertanggung jawaban tahunan Wali Nagari. Sebenarnya Perna  bisa dirumuskan bersama dengan Pemerintah Nagari  sebagai  acuan atau standar norma-norma untuk mewujudkan visi dan misi nagari, payung hukum apabila ada hal-hal mendesak dan strategis perlu diatur dengan Perna, seperti Perna tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Aset-aset Nagari atau Perna tentang Peneriman dan Bantuan  BLT/PKH, E- warung dan lain-lain.

Oleh karena, strategisnya fungsi dan peranaan Bamus dalam membangun suatu nagari, maka selayaknyalah dalam proses pemilihannnya  harus bertumpu pada pemberdayaan sumber daya manusia. Calon harus mempunyai  misi dan visi, baik ia sebagai person/kelembagaan, jelas sebagai konsep  pemberdayaan masyarakat nagari, bukan mengadu kelompok atau kepentingan barisan. persamaan sudut pandang dalam menentukan arah pembangunan  secara bersama  antara  warga, Wali Nagari, Camat dan Bupati lebih penting dibanding hanya sekedar numpang jabatan di nagari, menfasilitasi  aspirasi warga baik langsung atau tidak langsung sebagai  semangat dan jiwa sosial  dengan memberikan ruang dan kesempatan yang sama  bagi setiap warga guna terakses  oleh program-program yang ada, program pembangunan partisipatif, pelayanan prima, dan hak yang sama antar warga tanpa debeda-bedakan. 

Kesemua dafar inpentaris masalah  diatas berkaitan juga tugas bersama Bamus dengan Wali Wagari untuk menyelaraskan visi dan misi nagari dengan Pemerintah Kabupaten  agar  program tidak tumpang tindih dan terdata sebagai sebuah data base Program Pembangunan Jangka Menengah/ Panjang Nagari ( RPJMN/P). APBD sebagai salah satu sumber pendanaan  nagari dari Kabupaten untuk  penting untuk di cermati dan dipilah-pilah, memudahkan pendanaan dan berbagi tanggung jawab pembangunan. Kebijakan Pemerintah Pusat mengharuskan setiap perencanaan pembangunan di setiap tingkatan harus terdata dan tertata dalam sebuah dokumen lengkap, tidak ada lagi sisitem aspirasi titipan dewan sebagai istilah ada penumpang bus  naik ditengah  jalan tanpa tiket. 

Model pembangunan nagari juga penting di seimbangkan antara membangun fisik dan non fisik, melibatkan semua unsur dari berbagai kepentingan dan penerima manfaat pembangunan adalah langkah awal dan kunci sukses perencanaan program kerja, pelaksanaan dan evaluasi program. Akses jalan-jalan pertanian atau perkebunan penting tetapi jangan selalu menjadi prioritas utama masyarakat, bangunan fisik perlu di tupang oleh pembangunan mentalitas dan jiwa yang kokoh, pemikiran yang merdeka. Pelatihan-pelatihan keterampilan (life skill)  untuk warga miskin, non berpendidikan dan miskin sumberdaya lainnya menjadi perhatian bersama, sehingga mereka mempunyai modal meraih penghidupan pada sektor non pertanian/perkebunan.

Pembangunan di nagari juga berorientasi kepada keberlanjutan lingkungan dan sosial, tidak merusak dan ramah pada lingkungan, ini dapat pertimbangkan  sebagai konsep ekonomi kreatif rumah tangga, dan mendorong peluang usaha digitaliasi teknologi  yang telah banyak malahirkan anak-anak muda kreatif dan tajir, tidak mustahil apabila konsep pembangunan masa depan suatu nagari dipadukan dengan sistem pembangunan teknologi star up ( internet), meskipun tidak secepat kilat tetapi perlu juga dicita-citakan sebagai sebuah peluang usaha non covensional dan  ekonomi kearaiban lokal. 

Bila demikian adanya, maka Pilbamnag sebagai pintu reqruitmen legislator akar rumput, penggali gagasan, penyalur aspirasi, juga sebagai pengawal visi dan misi wali nagari bisa memajukan Kabupaten Pasaman Barat. Penjaringan Bamus harus  bertumpu pada sumber daya manusia dan kompetensi, supaya bisa bersinergi dan bahu membahu bersama Pemda  dalam membangun Kabupaten Pasaman Barat kearah yang lebih baik, transparan, berkeadilan serta bermartabat.  (Penulis : Pengamat Sosial, Politik dan Hukum Kabupaten Pasaman Barat)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *