HEADLINE NEWS

Pasca Dua ASN Pasbar Positif Corona, 111 Rekan Kerja  Jalani Tes Swab, Tracking Terus Dilakukan.

By On Minggu, Agustus 09, 2020

Tracking Pertama terhadap yang kontak dengan Dua ASN Pasbar yang terkonfirmasi Positif Covid-19, telah dilakukan uji tes swab 111 orang rekan kerja yang bersangkutan. Kini menunggun hasil pemeriksaan Labor UNAND. Penelusuran terus akan dilanjutkan,

Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Pasca dua orang suami istri SP (30) dan CBR (25) yang bertugas di Bagian Pemerintah Nagari (Pemnag) Sekretariat Daerah Pemkab Pasaman Barat (Pasbar) dan Bappeda Pasbar, terkonfirmasi positif Corona Virus Disease (Covid-19), tracking atau penelusuran terus dilakukan

Sebagaimana disampaikan Bupati Pasbar, H Yulianto dalam keterangan pers Jumat (7/8/2020), ia menjelaskan, tim Gugus Tugas Covid-19 terus melakukan screening dan tracking terhadap rekan kerja dan keluarga yang bersangkutan sebagai langkah pencegahan awal.

Dikatakan, Kedua ASN yang positif Covid-19 itu terjangkit setelah sebelumnya melakukan perjalanan ke Provinsi Aceh. Yakni dari Lhokseumawe, Aceh ke Medan, Sumatera Utara (Sumut) menggunakan bus pada tanggal 2 Agustus 2020. Kemudian, dari Medan ke Padang mereka naik pesawat pada tanggal yang sama.

 

Terus setelah sampai dan mulai beraktifitas di Pasbar dilakukan test swab dan hasil pemeriksaan swab dari Labor Unand Padang menyatakan keduanya positif Covid-19.    

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Dinas Kesehatan Pasbar, dr. Gina Alecia mengatakan, sebanyak 111 orang rekan kerja yang kontak dengan kedua ASN tersebut telah jalani test swab Sabtu (8/8). Dan hasilnya belum diketahui karena masih menunggu pemeriksaan laboratorium UNAND.

“Benar bahwa sebanyak 111 orang telah mengikuti tes swab. Mereka adalah merupakan rekan kerja, umumnya merupakan ASN yang pernah kontak dengan kasus Positif Covid-19 tersebut. Awalannya yang mendaftar berjumlah 115 orang, namun waktu pelaksanaan tes swab Sabtu kemaren, sekitar empat orang yang tidak hadir,” kata Gina Alecia.

Test swab tersebut dilakukan di halaman Kantor Bappeda Pasbar oleh petugas kesehatan dari RSUD Pasbar, Ibnu Sina Yarsi Simpang Empat dan pihak Puskesmas. Ini merupakan tracking pertama terhadap yang punya riwayat kontak dengan kasus positif Covid-19 tersebut.

“Spesimen semua yang telah melaksanakan tes usap atau tes swab sudah dikirim ke laboratorium Unand Padang dan kita menunggu hasilnya. Mudah-mudahan segera hasilnya keluar, dan kita berharap hasilnya negatif, katanya pada prodeteksi.com, Sabtu.

Menurut Gina, tracking terus dilakukan kepada warga yang pernah kontak dengan dua orang pasien positif itu. Direncanakan Senin (10/8) akan dilakukan kembali tes swab. Termasuk terhadap pihak keluarga dan warga yang pernah kontak di daerah Sungai Aur Pasbar.

Ia mengimbau kepada warga agar tetap ikuti aturan pemerintah demi keselamatan bersama. "Mari rajin cuci tangan dengan sabun , selalu memakai masker dan jaga jarak. Semoga kita semua dapat terhindar dari COVID-19," katanya.

Sebelumnya Bupati Pasbar Yulianto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengikuti protokol kesehatan dalam rangka antisipasi dan memutus rantai penyebaran Covid-19. ***irti z

 Tak Ingin jadi Bulan-bulanan Masyarakat, Dinsos Pasbar Ajukan Anggaran Pelabelan dan Penuntasan Data KK Miskin

By On Jumat, Agustus 07, 2020

Yonnisal, SH, kepala Dinsos Pasbar

Pasaman Barat, prodeteksi. Com-----Tak ingin jadi bulan-bulanan masyarakat terkait persoalan data KK miskin, Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat (Dinsos Pasbar) terus melakukan pembersihan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk Program Perlindungan Sosial dan sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi  yang akurat. Dengan target 2021, data KK miskin telah klop dan clear di Pasaman Barat.

Untuk pelaksanaan program ini Dinsos Pasbar telah menyampaikan kepada Komisi IV DPRD Pasbar dalam rangka pembahasan anggaran perubahan 2020 ini. Intinya Dinsos Pasbar mohon dukungan DPRD dalam pengalokasian anggaran dalam program penuntasan data KK miskin di Pasaman Barat.  

Menurut Kepala Dinsos Pasbar, Yonnisal, SH kepada prodeteksi.com belum lama ini mengatakan, dalam penyampaian anggaran APBD perobahan melaui komisi IV DPRD Pasbar akhir Juli lalu, sudah diusulkan agar Pemerintah daerah bisa memcadangkan anggaran. Ada tiga hal yang  diusulkan yakni pertama, pencadangkan angggaran pelabelan rumah penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT ( Bantuan Pangan Non Tunai). Kedua, pembersihkan kembali data DTKS Pasbar dan yang ketiga adalah mendata KK miskin yang belum terdata selama ini.

“Alhamdulillah Anggota DPRD Pasbar sangat merespon dan mendukung program yang kita dilaksanakan. Termasuk anggaran yang sudah disurvei  sebelum recofussing karena pandemi covid 19. Bahwa sebelumnya telah diprogramkan bantuan lebih dari 40 orang disabilitas termasuk juga yg membutuhkan kursi roda, tangan palsu dan kaki palsu , yang butuh tongkat karena kakinya patah dan begitu juga alat pendengar, “jelas Yonnisal.

Apalagi jelasnya, sebelum ini sudah ada warga yang datang ke kantor dinas sosial menanyakan mana bantuan yang disampaikan karena ia butuh kursi roda. Hal ini telah disampaikannya pada Komisi IV DPRD Pasbar. 

“Mudah mudahan dari lubuk hati yang paling dalam, kita berharap DPRD Pasbar dapat menyetujui anggaran dimaksud. Sebagaimana yang telah kita sampaikan pada Komisi IV, biarlah tidak usah dulu proyek fisik di dinas sosial   karena masalah KK miskin ini lebih prioritas, “ harapnya. 

Lanjutnya dikatakan, anggaran yang diajukan termasuk untuk bedah rumah tidak layak huni yang telah disurvei ke lapangan yang sudah dikatakan akan dibangun. Namun karena adanya pemotongan anggaran untuk penanganan Covid-19, sehingga belum terlaksana. Termasuk juga laptop 7 buah untuk petugas pendataan dalam membuat aplikasi yang lebih bagus. 

“Jika anggaran ini bisa disetujui dalam APBD Perubahan 2020 ini , Insya Allah data data  yang dibutuhkan akan selesai 2021.  Kita tidak ingin dinsos jadi bulanan –bulanan. Untuk itu semua data akan divalidasi ulang. Termasuk dalam rumah tangga itu ada yang cacat, gila, penyakit menahun dan KK miskin yang belum terdata di DTKS, maka tahun 2021 telah clear. Sehingga dinas sosial sebagai penanggung jawab data KK miskin, tidak lagi jadi bulan bulanan masyarakat, tegasnya.

Adapaun Total anggaran yang diajukan jelas Yonnisal adalah sejumlah Rp.850 juta. Di antaranya untuk pelabelan sekitar 125 juta terhadat data DTKS sekitar 42.000 rumah KK miskin. Namun akan dikeluarkan data rumah KK yang sudah mampu, meninggal atau yang telah jadi PNS. 

Diprogramkan lanjut Yonnisal, pelabelan akan dimulai September 2020 ini, jika anggaran perobahan sebagai mana yang diajukan Dinas Sosial Pasbar dapat diserujui DPRD.

“walaupun ada yang berpendapat kurang etis terhadap pelabelan KK miskin ini. Namun kita arahnya tidak kesana. Nanti jika KK miskin ini telah kelop, suatu saatnya nati label yang dipasang bisa dibuka kembali, “ujarnya.

Terkait Tim pelabelan adalah Tim Kabupaten yang melibatkan berbagai unsur sampai ke tingkat nagari.  Yonnisal berharap dukungan semua pihak dan DPRD, sehingga tahun 2021, data KK miskin di Pasbar  telah clear . ***irti z

DILEMATIKA HUKUM PENCALONAN KEPALA DAERAH

By On Kamis, Agustus 06, 2020

Oleh : Baldi Pramana, SH. MK,n 

Pra-pencalonan atau admospir penggalangan dukungan oleh bakal calon kepala daerah terhadap partai pengusung Gubernur, Bupati dan Wali Kota masih simpang siur, bentuk dukungan baru sebatas klaim sepihak, tanpa ikatan tertulis dan hemat penulis untuk Pilkada Sumatera Barat tahun 2020, dari 11 Kabupaten, 2 Kota dan 1 Provinsi tidak ada pencalonan tunggal oleh partai pengusun dan belum ada yang memberikan legalitas pencalonan, keharusan berkoalisi mutlak adanya, sebagai syarat pemenuhan persyaratan pencalonan 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi di DPRD, atau keharusan parpol meraih sekurangnya 25 % (dua puluh lima persen) dari akumulasi jumlah suara sah pada wilayah pemilu anggota legislatif bersangkutan. 

Setidaknya formulir B-KWK-Parpol tentang surat pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota oleh parpol/ gabungan parpol, formulir B 1. KWK-Parpol keputusan pimpinan pusat partai tentang persetujuan pasangan calon Gubernur, Bupati/ Wali Kota, dan formulir B 2. KWK-Parpol tentang surat pernyataan kesepakatan parpol/ parpol dengan pasangan calon belum terbit. Ketiga jenis formulir merupakan akumulasi syarat mutlak sebagai tiket mengikuti kontestan Pilkada tanggal 9 Desember 2020 pada interen parpol belum final.

Hemat penulis, belum diberikannya formulir tersebut terkorelasi dengan tahapan, program dan jadwal pencalonan pemilihan kepala daerah tahun 2020, dimana jadwal pendaftaran pasangan calon baru akan dilaksanakan pada taggal 4 September sd 6 September 2020, dalam rentang waktu yang tersisa itu, masih cukup waktu bagi pengurus bersama dengan bakal calon guna melakukan wait and see politik atau lobi-lobi politik, merumuskan visi dan misi, dan sebagainya, memasangkan paslon dalam sebuah pilkada memerlukan pemikiran jenius dan strategis, dinamika politik masih dinamis dan berfluktuasi sebagai ranah perebutan perahu.

Drama saling klaim dukungan partai politik antar kandidat sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran pencalonan yaitu tanggal 6 september pukul 24.00 WIB penuh misteri dan sulit diterka, semua bisa terjadi, tergantung pada mekanisme dan lobi-lobi para pihak juga oleh kepentingan pengurus parpol tingkat pusat dan daerah. Selain itu menurut praktek atau kebiasaan koalisi dalam pilkada sangatlah dinamis, arah kebijakan koalisi pencalonan tidak selalu atas dasar persamaan cita-cita atau idealisme melainkan menyesuaikan dengan konstituen Pilpres di suatu daerah dan elektabilitas calon.

Tahapan pencalonan sebagai agenda menuju kursi orang nomor satu/ titik puncak kekuasaan daerah sebagaimana disebutkan diatas, mengharuskan partai politik pengusung paslon untuk berkoalisi dengan beberapa partai, jika tidak dapat memilih maju melalui jalur independen/ non partai. Sebagai sebuah pengalaman berharga untuk penulis pada Pilkada sebelumnya, penulis merasa perlu sedikit berbagi pengalaman bersama masyarakat mengenai pencalonan kepala daerah sebagai pendidikan politik bagi masyarakat luas seputar legal problem atau aspek hukum pencalonan, baik aspek hukum tindak pidana pemilu, sengketa administrasi pencalonan, sengketa tata usaha negara dan pelanggaran kode etik, baik oleh KPU dan paslon.

Hal ini dimungkinkan terjadi karena dari dua jenis syarat pencalonan bisa berujung pidana dan gugatan apabila ada pemalsuan dokumen/ manipulasi, pertama syarat calon dan kedua syarat pencalonan, maka syarat pencalonan sebagai sebuah dokumen pencalonan diterbitkan oleh partai politik/ gabungan partai pengusung, jika berkaca pada pengalaman, dilematika pencalonan oleh pengurus partai pada masa pencalonan banyak tersandera oleh aroma perpecahan interen parpol, dokumen syarat pencalonan terbit atas kesepakatan para pihak.

Oleh sebab itu perlu cermat meneliti kelengkapan tanda tangan dari ketua dan sekretaris DPP/ DPW/ DPD masing-masing parpol atau gabungan partai politik. Tanda tangan dari pengurus merupakan sebuah keharusan (wajib ada), jika tidak lengkap KPU Provinsi/ Kabupaten/ Kota menetapkan status pencalonan tidak memenuhi syarat (TMS) dan berkas yang paslon bersangkutan di kembalikan ( di tolak). 

Sebaliknya apabila berkas sudah lengkap, menjadi kewajiban langsung seluruh ketua dan sekretaris partai pengusung mendampingi proses pendaftaran, bila salah satu pihak berhalangan hadir yang bersangkutan harus membuktikan ketidak hadiran tersebut dengan alasan kuat/ dapat dibuktikan dengan surat yang di keluarkan oleh instansi/pejabat berwenang, ini juga menjadi titik perhatian. 

Salah satu kesalahan yang perlu di hindari paslon dan tim yaitu dokumen syarat pencalonan tidak valid (kesesuaian nama paslon/partai dan pengurus, tanda tangan dan di cap stempel basah) artinya secara material dan formil syarat pencalonan wajib ada ketika melakukan pendaftaran bila tidak persyaratan dianggab belum lengkap (BL) dan pendaftaran di tolak. Pembagian tugas dan jadwal pendaftaran bersama leasing officer (LO) juga harus menjadi pertimbangan bersama penyelenggara, jangan sampai jadwal bentrok dengan kehadiran beberapa pasangan calon di dalam ruangan/tempat pendaftaran sehingga memecah titik fokus staf penerima pendaftaran, pembagian kelompok-kelompok/tim penerimaan pendaftaran perlu dipertimbangkan agar slogan KPU melayani hak pilih masyarakat bukan sekedar jargon, oleh itu komunikasi perlu dibangun termasuk dengan aparat keamanan.

Adapun syarat calon atau syarat personal calon terkait dengan dokumen priadi yang jumlahnya lebih banyak dari dokumen syarat pencalonan, seperti surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana, surat keterangan sedang tidak menjalani pidana di dalam penjara, surat keterangan sudah selesai menjalani masa pidana, surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya, surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari kepolisian, surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), surat keterangan tidak sedang dalam kondisi jatuh pailit (bangkrut), dokumen wajib pajak, surat keterangan berhenti sebagai pejabat negara, fotokopi KTP-el, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi, daftar nama tim kampanye tingkat provinsi/ kabupaten/kota atau kecamatan dan pasfoto terbaru. Sebagai catatan syarat calon tersebut juga dibawa ketika proses pendaftaran dan wajib ada, mengenai sah atau tidaknya akan diteliti pada masa penelitian, apabila belum memenuhi syarat dapat dilengkapi saat masa perbaikan.

Problematikan hukum merupakan sebuah dilema dari tahapan pencalonan, oleh sebab itu KPUD harus bertindak kolektif-kolegia, dalam bekerja berpedoman pada peraturan pencalonan baik itu PKPU, Juknis atau Surat Edaran tentang pencalonan, jangan mendahulukan yang sunnah dari pada kewajiban. Biasanya KPU RI akan akomodatif terhadap dinamika pencalonan di lapangan, respon cepat tanggap guna memberikan solusi mengenai masalah-masalah teknis di lapangan harus menjadi titik fokus KPUD, sehingga selalu up date dengan perkembangan informasi dari pusat, jika tidak keputusan yang akan di ambil KPUD bisa tidak tepat/ cocok dengan aturan terbaru.Malahan saking banyaknya surat edaran membuat KPUD kelabakan untuk memahami aturan-aturan, belum lagi aturan pencalonan terkait dengan aturan lain diluar ranah pemilu perlu juga di pahami. 

Keteledoran untuk memahami aturan dan mekanisme teknis pencalonan oleh peserta dan penyelenggara bisa berujung pada pelanggaran sengketa pilkada baik dugaan pelanggaran kode etik dan sengketa pencalonan baik di Bawaslu sebagai akibat adminsitrasi dan prosedurl pencalonan tidak tepat/ lengkap, sehingga salah satu pasangan/ tim melaporkan kejadian ini ke Bawaslu. Memang sengketa pencalonan hulu penyelesaiannya melalui Bawaslu, segala upaya adminstrasi harus terlebih dahulu ditempuh/ dilesaikan di Bawaslu, dan apabila pemohon belum puas atas keputusan mediasi, paslon dapat menempuh upaya selanjutnya dengan mengajukan sengketa penetapan pasangan calon di PTTUN. 

Hal berbeda dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPUD, alur penyelesaian langsung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), masyarakat, tim/ paslon dapat melapor langsung, setiap tindak tanduk, sikap, ucapan, prilaku dan perbuatan penyelenggaran pemilu bertentangan dengan netralitas/ keberpihakan terhadap salah satu pasangan dalam menjalankan tahapan bisa di laporkan untuk di beri sangsi. 

Sebagai langkah mengeleminir sengketa, upaya maksimal dari penyelenggara dalam menjalankan setiap tahapan harus dibuktikan dengan tindakan di lapangan, catatan-catan kecil/ kronologis suatu prestiwa, berita acara, foto atau vidio serta upaya-upaya koordinasi bersama stak holder terkait di buat dengan dokumentasi. 

Apabila penyelenggara dan pasangan calon sudah memahami prosedur dan mekanisme pencalonan sesuai aturan maka sengketa hukum atas pencalonan pilkada tahun 2020 baik oleh KPU dan pasangan calon bisa di minimalisir, dan apabila sebaliknya sengketa pencalonan tidak dapat dihindari oleh para pihak, setidaknya telah memahami strategi persiapan sengketa Pilkada. Penulis : ADVOCAT/ Mantan Komisioner KPU Pasaman Barat periode 2013 - 2018)

Hewan Kurban ASN Payakumbuh Dikemas jadi Randang, Wawako : Tahun Depan Kita Siap  jika Presiden dan Menteri Ingin Berkurban

By On Senin, Agustus 03, 2020

Wawako serahkan secara simbolis randang hasil olahan UPTD Randang
Payakumbuh, prodeteksi.com-- Setelah disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH), daging sapi dari kurban Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Payakumbuh telah diproses menjadi Randang di Sentra IKM Randang pada Minggu (2/8) dan dikemas untuk dibagikan kepada masyarakat.

Hari ini, Senin (3/8), Randang kurban yang telah dikemas itu diserahkan secara simbolis kepada pengurus mesjid dan camat di Aula Sentra IKM Randang Kota Payakumbuh bersama Wakil Wali Kota Erwin Yunaz, Sekretsris Daerah Rida Ananda, Asisten I Yoherman, Asisten II Elzadaswarman, Staf Ahli Syahril, Kadisnakerin Wal Asri, Kalaksa BPBD Yufnani Away, dan Kadis PUPR Muslim, Kadis Kesehatan Bakhrizal, dan Kadis Ketapang Edvidel Arda.

Kadisnaskerin Wal Asri menyebut antusias peserta kurban randang ASN yang baru pertama kali dalam sejarah ini sangat diapresiasi oleh Wali Kota Riza Falepi, bahkan wali kota dua periode itu juga mendukung apabila dapat terlaksananya kurban randang sebanyak 50 ekor sapi dari kolaborasi OPD dan pengurus mesjid pada tahun depan.

"Tahun ini, sebagai langkah perdana, baru bisa 5 ekor, dan daging yang menjadi randang 125 kg, sisanya ratusan kantong daging segar dibagikan kepada THL kebersihan," ujarnya.

Untuk informasi, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ASN dilaksanakan di RPH Koto Panjang sangat higienis, selanjutnya untuk pembagian Randang yang sudah jadi ini sebanyak 417 pouch (kantong) dalam ukuran 1/4 Kg, perbandingannya dari 5kg daging segar hasilnya sekitar 4kg randang jadi.

Wakil Wali Kota Erwin Yunaz menyampaikan kurban yang dikelola komunitas menjadi kekuatan besar dalam menciptakan kesejahteraan bagi seluruh umat. Bukan tidak mungkin gerakan kita ini membuat daerah lain bergerak mengikutinya.

Sebagai branding dari kota ini, sekaligus kita jadikan terobosan kalau pemerintah daerah bisa mempengaruhi negara dalam menyediakan cadangan makanan, apalagi dalam bentuk Randang ini.

"Bahkan presiden dan menteri kalau mau ikut kurban Randang di Payakumbuh, kita siap eksekusinya," kata Erwin Yunaz. (Ss)

Sejumlah OPD Pasbar Mengucapkan Selamat Idul Adha 1441 H (2)

By On Sabtu, Agustus 01, 2020

Pasaman Barat, prodetesksi.com-----Idul Adha adalah saat untuk merayakan semangat kita dalam berkurban. Harapan kita pada ampunan Allah, dan kita tingkatkan ketaqwaan dan senantiasa tegug dalam beriman. 

Berikut Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha daeri sejumlah OPD (organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Pasaman Barat.

mohon maaf lahir dan batin.








 

Denni Meilizon Buka Bicara terkait Tafsiran Lagu 'Kekasih Surga'

By On Minggu, Juli 26, 2020


Denni Melizon, Seniman dan Penyanyi Fenomenal asal Pasbar Sumbar

PADANG, prodeteksi.com-----Lagu Kekasih Surga yang dirilis awal Januari 2019 lalu jadi fenomena tersendiri bagi penikmat musik di Tanah air. Lagu yang dinyanyikan oleh Denni Meilizon ini menuai multitafsir dari para pendengarnya dan menimbulkan misteri tersendiri.

Rasa penasaran para penikmat musik pada lagu Kekasih Surga kembali menghangat sejak official music videoklipnya dirilis pada Kamis 23 Juli 2020 di kanal YouTube Denni Meilizon. Visualisasi malah menimbulkan interpretasi baru.

Denni Meilizon dalam wawancara kami pada Sabtu (25/7) mengatakan, "Soal pendengar mengatakan lagu ini ada   yang diberikan kesabaran oleh Tuhan, mendampingi seorang lelaki hingga membina lembaga perkawinan, lelaki yang berlumur maksiat dan dosa tetapi kemudian perempuan tersebut dengan sabarnya mampu menyelamatkan lelaki itu sehingga dapat hidup lebih baik, dipenuhi cinta dan kasih sayang, menciptakan rumah, bak taman-taman surga, diberkahi Allah.

“Lagu ini saya rasa adalah tafsir lain dari bagaimana kemudian konsep keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah terwujud sehingga hubungan istri dan suami serta lebih luas, keluarga inti tumbuh berkualitas," kata Denni.

"Pesan lagu ini sederhana, jika Anda saat ini memperoleh nikmat hidup yang lebih baik dari sebelumnya maka jangan lupa bersyukur dan berterimakasihlah kepada seseorang yang telah ikut berperan besar menjadikan Anda bahagia dan hidup berkualitas. Dalam lagu ini, seseorang itu adalah sosok istri, perempuan yang dipilih Tuhan sebagai jodoh yang mendampingi Anda dalam keadaan susah ataupun bahagia," kata Denni.

Denni juga mengatakan, "Pemilihan judul Kekasih Surga sebetulnya kerja bersama tim produksi. Ya, kurang lebih filosofinya kelimpahan cinta kasih sayang yang diberikan oleh kekasih dengan ikhlas, ridha, dan sabar, sehingga menjadikan dua insan yang membina hubungan demikian dalam berumah tangga sama-sama memperoleh surge, sebab hidup demikian bermakna ibadah.  Bahwa rumah kita adalah istana dan di dalamnya terbangunkan taman surga."
Denni Melizon
"Saya menganggap kalau single kedua ini merupakan semacam bentuk penerapan dari pesan lagu single pertama saya. Sebelum bicara perbedaan saya pikir kita harus lihat kesesuaian konteks keduanya, “katanya.

Pertama jelas Denni, kedua lagu itu bicara soal perempuan, kedua tema keduanya adalah cinta dan kasih sayang dalam rumahtangga, ketiga memiliki pesan moral soal kesetiaan, kelebihan pasangan hidup dalam menutupi kekurangan pasangannya, ke empat mengajak para suami lebih menghargai istri dan memenuhi rumah tangga dengan kelembutan dan kasih sayang yang terus menerus demi mencapai kebahagiaan hakiki.

Lalu apa perbedaannya? Menurutnya, perbedaannya dalam soal teknis aransemen dan olah vokal. Dalam lagu kedua ini kecanggungan saya bernyanyi terasa hilang dan lagu kedua ini dapat dibawakan lebih rileks. Kemudian oleh Heru Erlangga yang mengolah musik dua lagu ini sekaligus pengarah teknik vokal lagu Kekasih Surga ini diformat sesuai kemampuan Denni menyesuaikan nada.

“Saya sebetulnya gemar menyanyikan lagu yang sedikit nge-rock. Rencananya pada single ketiga akan diformat agak sedikit rock, walaupun demikian saya sebetulnya suka dengan semua jenis musik," terang Denni.

Selain itu Denni mengatakan, kekuatan lagu Kekasih Surga adalah liriknya mudah diingat, sebab lugas dan tidak ambigu. Ini hanya ungkapan soal mencintai dan dicintai, soal kasih sayang, soal pujian, rasa syukur dan berterimakasih. Satu lagi, lagu itu membicarakan posisi terhormat perempuan dalam keluarga, atau kalau lebih tegasnya dalam dunia laki-laki. Ga ada perempuan apalah artinya hidup para lelaki di dunia ini."

"Prinsip saya soal musik sederhana dan tidak rumit. Saya suka semua jenis musik. Berusaha selalu menghargai karya bagus dan bermutu. Bahwa mencintai proses adalah bagian dari prinsip saya termasuk dalam dunia musik ini," ujar Denni. ***irz



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *