HEADLINE NEWS

KPU Pasbar Sosialisasi Peraturan Terkait Tahapan Pilkada dalam Kondisi   Pandemi Covid-19

By On Selasa, September 22, 2020

 

Sosialisasi PKPU No 10 Tahun 2020  oleh KPU Pasbar  di Hotel Ghuci Simpang Empat

Pasaman Barat, prodeteksi.com--- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat gelar Sosialisasi Peraturan KP.U  Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota serentak / Lanjutan dalam kondisi bencana Covid,-19.

Kegiatan yang dilaksanakan Selasa ( 22/9/2020) di Hotel Guchi Simpang Empat Pasbar ini mengikutsertakan pihak Polres Pasbar, Dandim, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Bawaslu,  sejumlah pejabat OPD Pasbar , Gugus Tugas Covid-19, LO Pasangan Calon, Pimpinan Parpol dan sejumlah wartawan.

Sosialisasi  dibuka langsung oleh Ketua KPU Pasbar, Alharis, S.Pd. Ia mebnyampaikan bahwa tahapan Pilkada 2020, pernah tertunda karena wabah  covid 19 sejak Maret dan dilanjutkan kembali Juli 2020, dengan jadwal pemungutan suara 9 Desember 2020. 

"KPU , Bawaslu  serta DPR RI dan pihak  pemerintah  tetap sepakat pelaksanaan pilkada sesuai jadwal 9 Desember 2020. Dengan catatan pertama patuhi protokol kesehatan covid 19 dan kedua utamakan kesehatan dan keselamatan dalam setiap tahapan, " kata Alharis

Begitupun lanjutnya, pihak penyejenggara pilkada  senantiasa memperhatikan dan melengkapi sarana yang antisipatif terhadap Covid 19.  

"Alhamdulillah katanya,  khusus di Pasbar tidak ada alasan menunda tahapan  pilkada karena Bapaslon juga tidak ada yang terjangkit Covid-19, "katanya.

Dilanjutkan Alharis,  ada perbedaan pilkada kali ini dengan pilkada sebelumnya yakni  situasi pandemi Covid 19, bagaimana mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19. Dan tentunya adanya aturan aturan terkait.



"Diminta kepada kita semua terutama terkait kerumunan mobil dan massa agar Paslon tidak melakukan mobilisasi. Ke depan perlu kita hindari maka harus ada kerjasama antara kita dan juga Paslon."pintanya

"Kalau bukan kita yang akan melaksanakan, siapa lagi . Maka saya berharap pada saat pengundian nomor urut calon agar tidak ada lagi pengerahan dan mobilisasi massa, "tegasnya lagi

Demikian juga lanjutnya terkait teknis dan formula kampanye akan diatur sesuai acuan dan ketentuan yang berlaku.

Seperti disampaikan Komisioner Misdarliah, menyangkut alat peraga kampanye (APK) dan pembatasan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas atau rapat umum.  Hal ini untuk nengurangi terjadinya potensi penularan Covid-19. 

Dalam PKPU tersebut, jumlah peserta dalam pertemuan terbatas dibatasi maksimal 50 orang, sedangkan untuk rapat umum dibatasi maksimal 100 orang. Dan sejumlah aturan lainnya. **Irti z

Sebanyak 259.329 DPS Diumumkan, KPU Pasbar Minta Tanggapan Masyarakat

By On Minggu, September 20, 2020

Pengumuman dan Launching DPS Pasbar 2020

Pasaman Barat, prodeteksi.com----Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, terus berjalan. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, kini telah memasuki Tahap Pengumuman dan Tanggapan Mashyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari tanggal 19-28 September 2020.

KPU Pasbar melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah mengumumkan DPS pada Sabtu (19/9/2020). Dengan jumlah DPS sesuai penetapan dalam Rapat Pleno Terbuka adalah berjumlah 259.329 pemilih, dengan rincian laki-laki 128.883 dan perempuan 130.446, tersebar di 19 Nagari, 11 Kecamatan dan 1.034 TPS se-Pasbar.

Ketua KPU Pasbar, Alharis dalam press release yang diterima media ini menyapaikan, pengumuman DPS telah disampaikan secara terbuka di tempat-tempat strategis oleh PPS. Yakni di TPS masing-masing wilayah nagari dan di Kantor Wali Nagari se Pasbar.

Pengumuman DPS Oleh KPU Pasbar 

Disebutkan, tahapan selanjutnya adalah menunggu tanggapan masyarakat terhadap DPS hingga  28 September 2020. Untuk itu KPU meminta kepada seluruh masyarakat Pasbar untuk dapat mencermati serta mencek DPS yang telah diumukan, apakah sudah terdaftar atau belum. 

“KPU masih menunggu tanggapan masyarakat. Dan apabila belum terdaftar dapat menghubungi dan melaporkan kepada petugas kami di Posko Pelayanan tanggapan masyarakat baik tingkat PPS, PPK atau KPU Pasbar dengan membawa KTP dan KK mulai tanggal 19 hingga 28 September 2020, “terangnya..

Dijelaskan, DPS merupakan data awal yang butuh proses masukan dan tanggapan dari masyarakat untuk menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang lebih sempurna. Maka sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan dilaksanakan 9 - 16 Oktober 2020, masih ada Tahap Perbaikan DPS oleh PPS dari tanggal 29 September – 3 Oktober  2020.

Adapun tahapan berikutnya adalah Rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan 4 -6 Oktober 2020. Rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota  7 -9 Oktober 2020 dan Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPT 9 – 16  Oktober 2020. ***irti z

Launching Produk Paston Tortila Jagung, SMKN 1 Pasaman Wujudkan Siswa yang Entrepreneur

By On Sabtu, September 19, 2020


SMKN 1 Pasaman Pasbar Launching produk kreatif Paston Tortila Jagung

Pasaman Barat, prodeteksi.com----- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar)  terus kembangkan kreativitas dan inovasi peserta didik.

Ini adalah suatu terobosan program bidang Entrepreneurship (Kewirausahaan) sebagai kegiatan kreativitas dan inovasi menciptakan perubahan. Maka  dengan memanfaatkan peluang dan sumber-sumber yang ada SMKN 1 Pasaman dapat menciptakan produk yang menghasilkan nilai tambah, baik bagi diri sendiri dan orang lain serta memenangkan persaingan

Terbukti, SMKN 1 Pasaman dengan menjalin kemitraan bersama Forum UMKM Pasbar berhasil melaunching produk kreatif Paston Tortila Jagung yang merupakan hasil produk kewirausahaan para Siswa yang berupa makanan ringan berbahan baku jagung dengan produk jenis "Tortilla chip".

Launching produk serta pembentukan kelas entrepreneur itu yang dilaksanakan di aula aula SMK N 1 Pasaman. Sabtu (18/9/2020). Dihadiri oelh Kepala Dinas Pendidikan Sumbar.

Edi Supanri

Kepala SMK Negeri 1 Pasaman, Edi Supanri, S.Pd, M.Pd.T mengatakan launching produk Paston Tortila Jagung itu merupakan sebagai bentuk keseriusan pihak sekolah setempat dalam pembentukan Siswa Entrepreneor/e- Commerce.

"Ini merupakan hasil produk Siswa SMKN 1 Pasaman yang sudah kita bina selama ini. Jadi kita memang serius dalam mewujudkan Siswa Entrepreneor/e- Commerce. Nanti produk Siswa ini akan kita patenkan dan dipasarkan kepada masyarakat luas agar bernilai ekonomis," terang Kepala SMK Negeri 1 Pasaman, Edi Supanri, Selasa (22/9/2020).

Pihaknya juga melaksanakan workshop penguatan pembelajaran produk kreatif dan kewirausahaan berbasis project based learning, dan pembentukan Entrepreneor /e- Commerce.

"Jadi kedepannya kita akan jadikan wadah ini sebagai media dalam pengayaan, dan pemasaran produk Siswa. Setidaknya nanti kita harapkan ada lulusan sekolah ini jadi pengusaha muda yang bisa mendobrak lebih besar ke dunia industri. Makanya kita mulai dari produk yang kecil ini terlebih dahulu," tambahnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat yang ketika itu masih dijabat Adib Alfikri,SE.M.Si, mengatakan daerah Pasaman Barat ini sangat cocok memiliki  produk Jagung sebagaimana diketahui daerah itu penghasil jagung.

"Kita Dinas Pendidikan Provinsi sangat mendukung Program seperti ini. Sehingga diharapkan kepala sekolah bisa membawa Anak-anak sekolah menjadi pengusaha dan berwirausaha nantinya," ungkap Adib Alfikri. ****irti z

Masyarakat VI Koto Kinali Kecewa, PT. LIN tidak Hadiri Undangan Bupati Terkait Sengketa Lahan Perkebunan

By On Selasa, September 15, 2020

 

PT. LIN Tidak Hadiri Undangan Bupati Pasbar  Pertemuan Senin (14/9/2020) terkait Penyelesaian Konflik Tanah Perkebunan dengan Masyarakat VI Koto Kinali

Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Warga masyarakat VI Koto Kinali Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat, dikabarkan merasa sangat kesal, kecewa dan geram terhadap manajemen PT. Laras Inter Nusa (PT. LIN), yang tidak memenuhi undangan Bupati Pasbar, Senin (14/9/2020).

Padahal, seyogyanya hari itu merupakan jadwal pertemuan antara PT LIN dengan Warga VI Koto Kinali yang diwakili oleh Tim dari Lembaga Aliansi Indonesia. Bahwa berdasarkan surat dari lembaga tersebut sebelumnya, lalu kemudian Bupati Pasbar mengundang pimpinan PT. LIN untuk hadir guna memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah adat  dalam ulayat VI Koto Kinali tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh prodeteksi.com dan dokumen yang ada, diketahui bahwa undangan Bupati Pasbar  tanggal 31 Agustus 2020, ditandatangani langsung oleh Bupati H. Yulianto. Namun sangat disayangkan tidak satu pun pimpinan atau manajemen bahkan perwakilan PT. LIN  yang hadir.

Sugono

“Kami memang sangat kecewa terhadap manajemen PT LIN yang seakan tidak respek dan kurang menghargai undangan bupati. Padahal atas nama warga masyarakat VI Koto Kinali sudah berusaha untuk menyampaikan tuntutan secara diplomasi dan tidak dengan aksi demonstrasi apalagi yang sifatnya kekerasan, “kata Sugono, Staf khusus Bidang Hukum dan Pertanahan dari Tim Lembaga Aliansi Indonesia, yang mewakili masyarakat VI Koto Kinali dalam menuntut haknya pada PT. LIN.

Dijelaskan, sebenarnya sengketa dan permasalahan lahan dengan PT LIN, sudah berlangsung sejak lama dan sampai saat ini belum ada penyelesaian. Berawal penyerahan lahan seluas 7000 Ha pada Tahun 1989, dan penyerahan kedua tahun 1990 dengan luas juga 7000 Ha, namun masyarakat tidak mendapat haknya berupa plasma dari PT. LIN.


“Sudah puluhan tahun sejak penyerahan lahan tahun 1989, masyarakat menanti haknya berupa plasma atas perkebunan sawit di atas ulayat VI Koto Kinali, namun sampai saat ini, belum ada realisasi. Sedangkan yang menjadi tuntutan masyarakat hanya sekitar 3000 Ha dari total 14.000 yang diserahkan, “ jelas Sugono.

Lebih lanjut disampaikan, PT. LIN sebagai penerus PT. TSG (Tri Sangga Guna) yang take over sejak beberapa tahun silam, diminta bertanggungjawab untuk merealisasikan hak masyarakat. Sebagaimana kesepakatan bersama ketika penyerahan lahan pucuk adat/ ninik mamak desa Langgam, VI Koto dan Mandiangin pada tahun 1990. 

Dipaparkan, sejak tahun 2005, masyarakat sudah menyampaikan tuntutan pada perusahaan sebagai bapak angkat, namun tidak juga ada realisasi plasma. Begitu selanjutnya terus menyuarakan tuntutan plasma, namun belum juga berhasil.

“Kami masih menunggu niat baik PT. LIN untuk menyelesaiakan masalah ini. Oleh karena itu kami berharap dalam pertemuan selanjutnya untuk dihadiri oleh pimpinan perusahaan. Jika tidak ada respon postif dan tidak ada penyelesaian, maka tak tertutup kemungkinan kami akan gelar aksi untuk menuntut hak plasma atau opsi lain agar pihak perusahaan mengembalikan tanah ulayat pada masyarakat adat pemilik ulayat, “tegas Sugono, didampingi sejumlah warga, Senin Sore, usai gagalnya pertemuan yang akan digelar ketika itu.


Sementara itu, Asisten I Pemkab Pasbar, Setia Bhakti, SH yang dikonfirmasi, Selasa (15/9) membenarkan gagalnya pertemuan dengan PT LIN, yang direncanakan Senin (14/9) lalu, guna memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah perkebunan dan tuntutan plasma dari warga VI Koto Kinali.

“Benar bahwa PT LIN tidak hadir, namun mereka mengirim surat dengan alasan pihak perusahaan masih mempersiapkan dokumen terkait permasalah tersebut. Sebab, versi PT LIN, masalah ulayat VI Koto telah memiliki putusan hukum yang inkrah, “ kata Setia Bahkti.

Alasan tersebut disampaikan PT. LIN melalui surat tanggal 13 September 2020, yang ditujukan pada Bupati Pasaman Barat. Dan ditandatangani oleh CD. Manejer PT. LIN,  Lidya Asri. 

"Kita akan lakukan pertemuan berikutnya. Dan akan diundang kembali PT. LIN untuk hadir. Tentunya kita minta agar pimpinan perusahaan dapat menghadirinya, "tegas Setia Bhakti****irz



Hasil Verifikasi Pencalonan, H. Erick Haryona- H. Syawal Suro Lolos Tanpa Perbaikan

By On Senin, September 14, 2020

Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasbar, H Erick Haryona- H Syawal Suro ketika menuju Kantor KPU Pasbar untuk pendaftaran calon

Pasaman Barat, prodeteksi.com---- verifikasi dan penelitian keabsahan dokumen syarat pencalonan oleh KPU Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) terhadap 5 Pasang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasbar yang mendaftar (4-6 September 2020) telah disampaikan hasilnya oleh KPU setempat kepada masing-masing LO pasangan Calon.

Dari 5 pasang bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasbar tersebut,hasil verifikasi KPU, baru 1 pasang bakal calon yang telah memenuhi keabsahan syarat dokumen yang diserahkan sebelumnya, yakni Pasangan H. Erick Haryona- H. Syawal Suro, yang diusung Partai Golkar, PPP, PKB dan Perindo.

Sedangkan, 4 pasang bakal calon lainnya, H. Agus Susanto- Rommy Candra, H. Hamsuari- Risnawanto, H. Maryanto-Yulisman dan H. Yulianto- Syafrial, masih ada dokumen yang belum memenuhi keabsahan sehingga harus diperbaiki dalam masa perbaikan sampai 16 Sepetember 2020.

Komisioner KPU Pasbar Devisi Teknis, Adri yang dihubungi Senin (14/9) membenarkan bahwa ada 4 pasang yang dokumen persyaratan pencalonannya masih perlu perbaikan. Di antaranya menyangkut legalisir dokumen seperti  iJazah dan berupa surat tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)

"Hasil verifikasi dan penelitian keabsahan syarat pencalonan, tadi telah kita serahkan ke masing-masing bakal pasangan calon melalui LO masing-masing. Dan memang benar bahwa hanya pasangan Erick Hariyona dan Syawal Suro yang baru memenuhi syarat pencalonan," sebut salah seorang Komisioner KPU Pasbar, Adri.

Dijelaskan bahwa KPU Pasbar telah melakukan penelitian atau verifikasi dokumen syarat pencalonan yang dimulai sejak tanggal 6 September sampai dengan 12 September 2020.

Untuk perbaikan berkas dilaksanakan mulai tanggal 14 September sampai dengan 16 September 2020. Sedangkan hasil perbaikan dokumen diumumkan dimulai dari tanggal 14 September sampai dengan 22 September 2020 dilaman KPU.

Sampai sore Senin ini, sudah ada juga yang mengantarkan berkas perbaikan. Di anataranya Pasangan Agus-Rommy, Hamsuari-Risnawanto dan Maryanto-Yulisman. Tinggal satu pasang lagi yakni pak Yulianto-Syafrial yang belum menyerahkan dokumen perbaikan, “jelanya.

Ditegaskan bahwa jika tidak dilakukan perbaikan memang otomatis akan menjadi tidak memenuhi syarat. Namun dokumen perbaikan juga akan diverifikasi keabsahannya," tegasnya.

Namun bagi PNS masih ada juga syarat lain yang perlu dilengkapi yakni SK pensiun atau berhenti dari jabatan PNS, yang penyerahan dokumen tersebut paling lambat 30 hari sebelum hari h pelaksanaan pilkada.

Jadwal penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020. Sedangkan untuk pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada tanggal 24 September 2020. Dan masa kampanye dilaksanakan 26 September sampai dengan 5 Desember 2020. **irz

 H. Syawal, Mengabdi di Kemenag dari KUA Hingga Kasi Pendidikan Madrasah

By On Minggu, September 13, 2020

PROFIL TOKOH

Drs. H. Syawal

Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Drs. H. Syawal (biasa dipanggil H. Syawal Suro), tak asing lagi bagi sebagian masyarakat Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), terutama bagi kalangan tokoh Islam dan dunia pendidikan madrasah. 

Sebab, kandidat calon Wakil Bupati Pasbar 2020 yang berpasangan dengan H. Erick Haryona ini, sejak lama berkiprah dan menjabat di lingkungan Kementerian Agama, aktif sebagai muballiq dan menggeluti banyak organisasi berbasis Islam.

H. Syawal, suami dari Athifah, yang dikaruniai 3 anak ini (Adi Bimantara, Ary Mahfuz Arrazi dan Indah Muthia Ayuni) adalah anak dari pasangan Paiman (Alhamrhum) dan Ibu Hj. Juminem, kelahiran Simalungun, 4 Januari 1967. Bertempet tinggal di Jl Tipo Indah Kapling Bandarjo Kecamatan Pasaman Pasaman Barat.

Dia mengenyam pendiikan islam dan merupakan alumni Madrasah Aliyah Pondok Pesantren (Ponpes) Musthafawiyah Purba Baru. Dan kemudian menyelesaiakan pendidikan S.1 pada Fakultas Syari’ah  IAIN Imam Bonjol Padang 

H. Syawal bersama Istri Tercinta

Adapun karirnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah dilaluinya dengan penuh kerja keras dan disiplin, mulai dari Kantor Urusan Agama (KUA) sejak tahun 2002, ketika itu Pasbar dan Pasaman masih satu dalam pemerintahan Kabupaten Pasaman, sebelum dimekarkan.

Berbagai jabatan yang amanahkan pada lelaki yang fasih sejumlah bahasa, seperti Jawa, minang, melayu, batak, tapsel, mandailing dan bahkan ditambah Bahasa Arab, di antaranya mulai dari menjabat Kepala KUA.

Seperti, Kepala KUA Kecamatan Bonjol (2002-2003), dan Kepala KUA Kecamatan Lembah Melintang (2004-2005).

Karirnya terus menanjak naik dan dipercaya sebagai Kepala Seksi Urais dan Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman (2005-2010). Lalu kemudian pindah ke Kabupaten Pasaman Barat sebagai Kasi Pekapontren dan Panamas Kemenag Pasbar (2010-2013)

Selama tiga tahun sebagai Kasi pekapontren, H. Syawal dipercaya sebagai Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kemenag Pasbar (2013-2019). Dan berlanjut sebagai Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) masih di Kantor   Kemenag Pasbar (2010-sekarang).

Di sela kesibukannya sebagai abdi negara, H. Syawal yang dikenal ramah dan dekat dengan berbagai lapisan masyarakat ini, juga aktif berorganiasi. Mulai dari ketika mahasiswa di Kota Padang, hingga ketika menjabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama.

Ketika mahasiswa, Syawal aktif sebagai anggota pengurus IMM Fakultas Syariah IAIN IB padang (1998), Wakil Ketua PMII Sumatera Barat (1999), Anggota Pengurus IPTI (Ikatan Pemuda Tarbiyah Islamiyah) Kota Padang (1999), Ketua Gerakan pemuda Ansyor Kota Padang (1999) serta pernah sebagai Ketua Geraka Pemuda Ansyor Sumbar.

Ketika menjabat di Kemenag Pasbar, H. Syawal pernah mendapat amanah sebagai Wakil Ketua MUI Pasbar (2014), Pengurus FKUB Pasbar (2016) dan Pengurus IPHI Pasbar (2015).

Selain itu, Pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia Pasbar (2013),  Ketua Paguyuban Pencak Silat Pasbar (2017), penasehat Persaudaraan Setia Hati Terate (2017), Wakil Ketua Pengda IPSI Sumbar dan Penasehat Himpunan Keluarga Dalihan Natolu (HIKDAN) Pasbar (2010).

Terus, juga sebagai Penasehat Pujakesuma Pasbar (2018), Penasehat Abituren Musthafawiyah Pasbar (2019), Penasehat GuyanMathon Masyarakat Jawa (2019), Ketua Pimpinan Cabang PCNU Pasbar (2016-2021) dan Wakil Ketua Ras Syuriyah PWNU Sumbar (2019-2024) 

Kini, H. Syawal memilih pengsiun dari jabatannya terakhir sebagai Kasi Penmad Kemenag Pasbar, dengan suatu tekad ingin memajukan Kabupaten Pasbar dalam segala bidang termasuk dalam bidang Pendidikan Islam dan dakwah. 

Ia pun memohon dukungan rakyat untuk sukses dalam Pilkada Pasbar  2020, bersama Calon Bupati H. Erick Haryona, dengan motto Energi Baru Pasaman Barat, menuju perobahan yang lebih baik. ***irz

Jika Dipercaya Rakyat, H. Maryanto Siap Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan dan Membuka Peluang Usaha

By On Minggu, September 13, 2020

H. Maryanto

Pasaman Barat, prodeteksi.com----Bakal Calon Bupati Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), H. Maryanto Daulay. SH, MM, CRMO, siap mewujudkan visi misinya yang pro rakyat, jika nantinya dapat kepercayaan masyarakat dalam memimpin Pasbar ke depan.

Salah satu visi H. Maryanto bersama Bakal Calon Wakil Bupati, Ir. Yulisman, SP. MM, Mantan Anggota Legislatif Pasbar, adalah mewujudkan pelaksanaan Tata Kelola Pemerintah yang baik dan bersih. Hal ini menjadi prioritas utama untuk percepatan pembangunan daerah yang berlkelanjutan dan pembangunan yang berpihak pada kepentingan publik, termasuk bidang infrastruktur yang masih tertinggal.

Dalam suatu kesempatan, H. Maryanto, putra kelahiran Kasik Putih Sungai Aur, 15 Oktober 1963 ini menyampaikan, dalam perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih mesti memperhatikan berbagai Asas dan perinsip seperti kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan daerah,  mengutamakan kepentingan umum, transparan/keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas.

“Insya Allah kita telah siapkan program untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Ini penting  untuk keberlanjutan pembangunan Pasbar ke depan, dengan senantiasa memperhatikan kepentingan publik, apalagi yang tergolong kaum miskin dan lemah dengan  kebijakan  mengalokasikan sumber daya pembangunan, “papar Maryanto

Dilanjutkan, dalam melahirkan suatu kebijakan startegis, dilakukan dengan mengikutsertakan semua kepentingan di dalam merencanakan dan merumuskan suatu kebijakan. Dengan suatu perinsip transparansi dan pertanggunganjawaban menjadi bagian dalam cerminan sikap dan prilaku kekuasaan. Kemudian perinsip efektif, efisien dan adil

Selain tata kelola pemerintahan yang baik, yang menjadi prioritas bagi sapaan akrab Bang Haji Maryanto yang meniti karir dari seorang security sampai Kepala divisi di Bank Nagari, adalah mendidik para generasi milenial untuk membuka peluang dalam sektor usaha.

H. Maryanto- Yulisman

H. Maryanto dalam merintis usaha yang dikembangkannya selama ini memang telah berbuat untuk mengurangi angka pengangguran. Dengan jalan mendirikan sebuah usaha yang bergerak di sektor air minum dalam kemasan. Perusahaan yang dikelola anaknya Fathantiyo Daulay, memprioritaskan generasi milenial (anak muda asal Pasbar) untuk ikut berpartisipasi & berkontribusi dalam membangun usaha tersebut.

“Perluasan kesempatan kerja perlu dilakukan untuk menanggulangi pengangguran. Maka dalam meningkatkan penyediaan lapangan kerja, dan meningkatkan peluang usaha bagi masyarakat Pasbar, dapat diprogramkan dengan  mengoptimalkan potensi daerah yang ada, baik itu potensi Sumber Daya Alam (SDA) maupun potensi Sumber Daya Manusia (SDM), “jelasnya

Kemudian lanjutnya, UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) menjadi salah satu mesin penggerak pertumbuhan ekonomi. Dengan membantu pelaku UMKM untuk mempercepat gerak mereka dalam mengembangkan usaha. Seperti dukungan dari segi regulasi, mempermudah perizinan, jangkauan akses pasar yang luas dan pendanaan dengan bunga ringan. Dengan dukungan seperti ini tentu diharapkan dapat memperlincah gerak UMKM dalam mengakses pasar global yang penuh tantangan.  

Satu lagi, program yang sangat pro rakyat untuk pembelaan hak-hak anak nagari adalah program satu nagari satu lembaga bantuan hukum (LBH). Hal ini bertujuan dalam rangka mendampingi masyarakat membantu dan berperan penting dalam proses peradilan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan  sebagai peran dari Pendamping Kemasyarakatan.

Visi dan misi lainnya adalah, meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), memperkuat kemandirian Ekonomi serta menggerakan Sektor Unggulan Daerah. Meningkatkan kualitas kehidupan beragaman dan bermasyarakat, mewujudkan Kondisi Masyarakat yang aman, tentram dan dinamis.

Bahkan juga yang tak kalah pentingnya mencakup norma-norma yang mengatur masyarakat, apalagi  saat ini akhlak sebagian anak –anak muda mulai terkikis, terpengaruh budaya dan arus informasi global

Duet H. Maryanto –Yulisman sebagai Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasbar 2020 yang diusung Partai Gerindra dan PBB, bertekad membawa Perubahan Pasbar ke arah yang lebih baik, berprestasi, bermartabat dan berwibawa, Insya Allah Bisa!!!. ***irz

   Pengurus Baru Dilantik, Harapan Baru Kemajuan Kwarran Pramuka Gunung Tuleh

By On Jumat, September 11, 2020

Pelantikan Pengurus baru Kwartir Ranting (Kwarran) Pramuka 0317-06 Kecamatan Gunung Tuleh

Pasaman Barat, prodeteksi.com----Pengurus baru Kwartir Ranting (Kwarran) Pramuka 0317-06 Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) masa bakti 2020 – 2023, dilantik Jumat (11/09/2020) di Aula Kantor Camat Gunung Tuleh.

Pelantikan satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka di tingkat Kecamatan itu,  dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Ranting (Ka. Mabiran) Gunung Tuleh, Randy Hendrawan, SIP, MSI, yang juga menjabat Camat Gunung Tuleh dan disaksikan juga oleh pengurus Kwarcab 0317 Pasbar.

Juga hadir Kapolsek Gunung Tuleh, Iptu Zulfikar, SH, MH Danramil 06 Lembah Melintang Kapten Birmanto diwakili Sertu Irfan Siregar, Kepala KUA Gunung Tuleh, Jufri,  Ketua TP. PKK Gunung Tuleh, Mitha Randy dan sejumlah anggota Kwartir Ranting.


“Alhamdulillah pelantikan pengurus Baru Kwarran Pramuka yang berkedudukan di Kecamatan Gunung Tuleh, telah dapat dilaksanakan dan berjalan dengan sukses dan lancar. Semoga ke depan giat pramuka di Gunung Tuleh ini semakin baik dan lebih aktif lagi, “ kata Randy Hendrawan.

Dijelaskan, pelantikan Kwarran 0317-06 Gunung Tuleh dilaksanakan karena telah berakhirnya masa kepengurusan periode sebelumnya. Dan telah terbentuk kepengurusan yang baru.

“Dengan dialantiknya pengurus yang baru, semoga ke depan kwarran Pramuka Gunung Tuleh akan menjadi lebih baik, lebih disiplin dan lebih semangat lagi dalam melaksanakan tugas roda organisasi,” harapnya..

Menurutnya, untuk eksistensi gerakan pramuka perlu membangun sinergitas bersama lintas sektor dalam berbagai kegiatan sosial di tingkat kecamatan.  Apalagi dengan  berbagai kegiatan sosial di kecamatan yang harus dilaksanakan, maka diharapkan peran dan partisipasi pengurus yang baru.

Ditambahkan, berbagai tugas kwarran di antaranya, memimpin Gerakan Pramuka di rantingnya selama masa bakti kwartir ranting, melaksanaan ketetapan kwartir cabang dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwartir Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Kwartir Daerah, keputusan Musyawarah Cabang dan keputusan Musyawarah Ranting.


Selain itu, membina dan membantu koordinator gugusdepan, para Pembina Pramuka di gugusdepan dan para Pamong Saka. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Rantingnya.

Terus, menjalin hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat ranting, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Ranting.

Juga menyampaikan laporan kepada Kwartir Cabang mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di rantingnya, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah dan Mabiran. Serta menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada Musyawarah Ranting, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Cabang dan Kwartir Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Disdamping itu juga membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Ranting dan Rapat Kerja Ranting, jelas Randy Hendrawan.***irz

Berikut SK Daftar Nama Pengurus Baru Kwarran Pamuka Gunung Tuleh Periode 2020-2023



 Bawaslu Pasbar tidak bisa Berbuat Apa-apa, Terkait Kerumunan Massa Saat Pendaftaran Paslon?

By On Selasa, September 08, 2020


Pasaman Barat, prodeteksi.com----Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) sepertinya tak bisa berbuat apa-apa dalam melakukan penindakan terhadap indikasi pelanggaran Protokol Covid-19 yang diduga terjadi pada saat Pasangan Calon (Paslon)  mengantar berkas pendaftaran ke KPU Pasbar  (4-6 September 2020).

Kepadatan massa dalam jumlah besar terlihat ketika massa pendukung dan simpatisan Paslon yang mendaftar serentak 4 pasang pada hari pertama pendaftaran Jum’at (4/9). Bawaslu Pasbar pun mengakui banyaknya penumpukan massa namun apa daya mereka tidak punya kewenangan melakukan tindakan, baik berupa peneguran maupun sanksi lainnya.

“Masalah Covid, itu di luar kewenangan Bawaslu. Karena jika dilakukan tindakan harus jelas apa dasarnya. Saya kira itu merupakan kewenangan Gugus Covid atau Pemda, mereka yang bisa menyikapi dan menindak sesuai ketentuan yang berlaku, “kata Emra Patria, Ketua Bawaslu Pasbar ketika dihubungi prodeteksi, Senin (7/9/2020)

Emra mengakui bahwa di hari pertama pendaftaran calon, dimana mana di berbagai daerah termasuk Pasbar memenag kedatangan Paslon banyak yang memobilisasi massa. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena tidak ada kewenangan terkait hal tersebut.

“Kita tidak bisa mengatakan, situasi saat itu menyalahi protokol Covid, karena harus kita lihat dulu bagaimana aturannya, “ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, terkait dengan aturan Covid, ia belum mengetahui apakah KPU Pasbar ada memberikan himbauan atau pemberitahun pada Paslon. Pihaknya tidak ada menerima semacam surat tembusan dari Kpu Pasbar terkait hal itu.

Emra Patria, Ketua Bawaslu Pasbar

“Kita lihat dulu apakah KPU telah menyampaikan himbauan atau belum kepada paslon. Walau sifatnya himbauan karena tidak bisa melampaui kewenangan. Namun kita hanya bisa mendorong KPU untuk mengingakan Bakal Paslon yang akan mendaftar.   

Apalagi jelasnya, masih bakal calon karena belum ada penetapan calon, Sehingga Bawaslu Pasbar tidak bisa terlalu jauh bertindak. Sedangkan terkait tata cara  dan teknis pendaftaran, hal tersebut menurutnya merupakan kewenangan KPU.

“Saya kira terkait proses pendaftaran calon, secara umum sepertinya sudah sesuai prosedur dan teknis penerimaan berkas. Namun masalah Covid memang perlu diperhatikan khusus, tapi untuk hal ini, nampaknya di luar jangkauan penyelenggara, “kata Emra Patria.

Ditambahkan, mengenai pengaturan jadwal dengan mengatur tiga hari dibagi 5 pasang bakal pasangan calon yang akan mendaftar, atau maksimal 2 pasang dalam satu hari, menurut Ketua Bawaslu Pasbar, Emra Patria   merupakan ranah KPU, terkait teknis pengaturannya.

“Selagi sesuai regulasi pengaturan seperti itu memang tidak menyalahi, cuma kami tidak megatakan harus seperti itu karena itu merupakan ranah teknis KPU, “ujarnya.

“Saya kira KPU yang lebih pas menjawabnya. Mereka mungkin punya pertimbangan tertentu dengan hanya mengikuti jadwal sesuai tahapan, “ jelasnya lagi. 

Sebelumnya, sejumlah warga seperti juga disampaikan Mantgan Komisioner, Baldi Pramada, SH, MKn sangat menyayangkan terjadinya penumpukan massa saat pendaftaran calon, Jum’at (4/9) karena ketika itu empat pasang mendaftar sekaligus dalam satu hari selepas sholat Jum’at. 

Ia mempertanyakan, mengapa KPU Pasbar tidak mengatur jadwal agar tidak serentak dalam satu hari. Sehingga tidak memperparah penumpukan massa karena bertentangan dengan protokol kesehatan antisipasi penyebaran Covid-19.

Dalam hal ini, Ketua KPU Pasbar, Alharis mengatakan, sebelum Paslon mengantar berkas pendaftaran, pihaknya sudah komunukasi dengan paslon kapan mereka datang. Dan mereka (lima pasang) minta hari pertama semuanya, walau kemudian pasangan H Erick Haryona-Syawal Suro, memutuskan mendaftar hari kedua. 

“Kita juga telah mengirim surat sebelumnya agar Paslon tidak memobilisasi massa. Namun, tidak dibunyikan jumlah massa yang dibolehkan, karena belum ada aturan yang mengikat berapa jumlah massa yang dilarang tersebut, “jelasnya.

Disebutkan,  KPU hanya sifatnya menghimbau. Dan tidak mungkin membatasi jumlah Paslon untuk mendaftar. Sehingga  hari itu, empat Paslon yang mendaftar secara antrian sesuai kedatangan yang lebih awal.

“Registrasi Paslon terhitung saat mereka datang. Lalu yang datang kemudian antrian, dengan cacatan yang diproses yang registrasi sampai jam 4 sore, jelasnya. ***irz



KPU Pasbar jadi Sorotan, Terkait Penumpukan Massa Saat  Pendaftaran Paslon

By On Minggu, September 06, 2020

Kantor KPU Pasaman Barat

Pasaman Barat, prodeteksi.com----Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) jadi sorotan terkait penumpukan massa saat empat Pasangan Calon (Paslon)  mendaftar sekaligus pada hari yang sama (Jumat, 4/9). Akibatnya, pelaksanan protokol kersehatan untuk antisipasi Covid-19 seakan terabaikan.

Sepertinya, proses dan teknis pengantaran berkas pencalonan bakal kandidat Bupati dan Wakil Bupati Pasbar 2020, tidak dilakukan pengaturan khusus agar tidak terjadi penumpukan massa. 

Pasalnya, dari tiga hari jadwal pendaftaran calon (4-6 September 2020),  di hari pertama pendaftaran, Empat Pasang kadidiat mendaftar sekaligus dalam satu hari.

Akibatnya, karena kehadiran ke empat Paslon dan  rombongan hampir bersamaan lepas sholat Jum’at, ditambah lagi ramainya massa simpatisan atau pendukung Paslon, maka menimbulkan kerumunan massa simpatisan dan pengantar pasangan calon yang memadati jalan raya di sekitar lingkungan KPU Pasbar. 


Padahal, berkumpul-kumpul dengan keramaian tersebut dilarang dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19. Aplagi Pasbar merupakan zona kuning yang harus ekstra ketat dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Anehnya, tidak tampak ada teguran dari KPU setempat dan pihak pengawas sehingga situasi kerumunan massa berlangsung beberapa lama yang dinilai tidak sejalan dengan himbauan pemerintah untuk selalu menjaga protokol kesehatan, terutama menghindari terjadinya penumpukan massa dalam jumlah besar.

Pantauan media ini pada hari pertama pendaftaran (Jumat 4/9), di luar gedung KPU Pasbar tampak ramai oleh massa pendukung Paslon dan di dalam lingkungan Gedung  KPU Pasbar tampak petugas menggembok pagar dari dalam dan menjaga ketat agar massa simpatisan tidak masuk dalam ruangan.

Sejumlah warga mengatakan, semestinya KPU Pasbar mengatur tata cara pendaftaran Paslon dengan penjadwalan maksimal dua paslon dalam satu hari. Karena jadwal pendafataran bagi Paslon ada tiga hari. 



Caranya adalah mengkomunikasikan dengan kelima Paslon melalui LO masing –masing, jika perlu melakukan pencabutan lot. Sehingga akan terhindari penumpukan massa dalam jumlah banyak, sesuai ketentuan  protokol kesehatan Covid-19.

Hal senada disampaikan oleh Baldi Pramana, SH,MKn. Menurutnya KPU Pasbar hendaknya mengatur bagaimana mematuhi protokol kesehatan. Namun menurutnya terkesan kurang tertata baik karena terjadinya kerumunan massa akibat tidak diaturnya jadwal penerimaan.

Baldi Pramana, SH,MKn


“"KPU Pasbar terkesan kurang tegas terkait protokol Covid-19 saat Paslon mengantar berkas pendaftaran, karena terjadinya keramaian dan penumpukan massa. Padahal ada LO setiap Paslon yang jauh hari bisa dikomunikasikan maksimal dua paslon sehari, “kata Baldi.

Menurutnya, tidak hanya di dalam ruangan yang diatur atau dibatasi, di luar ruangan juga dihindari tidak ada penumpukan massa dengan jalan mengatur jadwal penerimaan pendaftaran.

“Tertibnya pendaftaran calon tergantung dari penataan dari KPU, disinilah perlunya tatib dan KPU bisa mempersiapkan dari awal terkait aturan teknisnya, “ jelas Baldi.

Sementara itu Ketua KPU Pasbar, Alharis yang dikonfirmasi Sabu (5/9) mengatakan, pedoman teknis pendafatar jelas ada yang disebut dengan SOP (Standar Operasional Prosedur). Isinya terkait langkah langkah pekerjaan.  Namun Alharis tidak merinci apa saja aturannya karena katanya lembarannya banyak.

“Kami sudah komunukasi dengan paslon hanya meyamnpaikan kapan mereka datang. Dan mereka minta hari pertama semuanya. Kita juga telah mengirim surat sebelumnya agar Paslon tidak memobilisasi massa, “jelas Alharis

Namun, surat KPU Pasbar tersebut lanjutnya, tidak dibunyikan jumlah massa yang dibolehkan, karena belum ada aturan yang mengikat berapa jumlah massa yang dilarang tersebut. 

“Kita hanya bisa menghimbau. Sebab untuk pengamanan juga ada pihak kepolisian,”ujarnya

Ia melanjutkan, bahwa pihak KPU Pasbar tidak mungkin membatasi Paslon mendaftar. Sehingga  hari itu, empat Paslon yang mendaftar secara antrian sesuai kedatangan yang lebih awal.

Lebih lanjut dikatakan, KPU hanya mengkomikasikan ke paslon, kedatangan mereka tidak bisa direm. Maka menurut Alharis, registrasi Paslon terhitung saat mereka datang. Lalu yang datang kemudian antrian, dengan cacatan yang diproses yang registrasi sampai jam 4 sore, jelasnya. 

Sedangkan satu pasang lagi (H. erick Haryo-H.Syawal Suro), yang tidak jadi mendaftar pada hari pertama, namun mendaftar pada hari kedua Sabtu lalu. ***irz

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *